Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-003778.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Sandvik Smc, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003778.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sandvik SMC terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003778.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANDVIK SMC, NPWP 01.071.073.9-056.000, beralamat di Jalan Frans Kaisepo Blok B1/B2, Light Industrial Park, Kuala Kencana, Kuala Kencana, Kab. Mimika, Papua Tengah, 99969, yang diwakili oleh Teddy Arifianto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Welly Armantha Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum : KEP-215/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 569/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025,

2. Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-911/PP/IKH/2024 tanggal 17 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 570/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025,

3. Nama: Fajar Rahmadhani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-225/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 571/LOG- EXIM/SEPTEMBER/2025 tanggal 2 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3045/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

PT Sandvik SMC

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-864/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 211/LOG- EXIM/MEI/2025 tanggal 3 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00667/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 556/LOG-

EXIM/AGUSTUS/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor SPBL-000008/KPU.1/2025 tanggal 04 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

Item No.Jenis BarangPemberitahuanPenetapanKetentuan Larangan/Pembatasan
5Drill Tube ST58 L=1830mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
6Drill Tube ST58 L=1830mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
7Drill Tube ST58 L=1830mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
8Drill Tube ST58 L=1830mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024

PT Sandvik SMC

Item No.Jenis BarangPemberitahuanPenetapanKetentuan Larangan/Pembatasan
32Drill Tube ST58 L=1525mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
39Drill Tube ST58 L=1525mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
40Drill Tube ST58 L=1525mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
41Drill Tube ST58 L=1525mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024
42Drill Tube ST58 L=1525mm8431.43.007304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024

MenimbangbahwaatasSuratPenetapanBarang Larangan/Pembatasan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 132/LOG-EXIM/JANUARI/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 211/LOG- EXIM/MEI/2025 tanggal 3 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 211/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 3 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Sandvik SMC

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima dalam SPBL Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menetapkan barang impor berupa “DRILL TUBE” yang diberitahukan dengan PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

p»B | Penetapan

. . Ketentuan

Pembatasan Pembatasan

L=1830MM Baja sesuai Permendag

6 | DRILL TUBE ST58 84314300 7304.59.90} Nomor 35 Tahun 2023

L=1830MM Permendag Nomor 8

L=1830MM

32 | DRILL TUBE ST58 84314300 7304 59.90

L=1525MM

39 | DRILL TUBE ST58 84314300 7304 59.90

L=1525MM

Te eee

L=1525MM

41 | DRILL TUBE ST58 84314300 7304 59.90

L=1525MM

42 | DRILL TUBE ST58 84314300 7304.59 90

L=1525MM

bahwa barang impor sengketa a quo ditetapkan ke dalam Pos Tarif 7304.59.90, sehingga membutuhkan Persetujuan Impor Besi Baja dan Laporan Surveyor untuk mengimpor barang tersebut.

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPBL- 000008 tersebut dengan alasan bahwa barang impor berupa DRILL TUBE lebih cocok diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00 karena merupakan bagian/suku cadang mesin yang semata-mata hanya dapat digunakan untuk mesin pengeboran;

PT Sandvik SMC

3. bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan menerbitkan KEP-00608, yang memutuskan:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Sandvik SMC terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPBL Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025.

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan tarif klasifikasi untuk barang impor a quo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 berupa 44 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB-Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 berupa DRILL TUBE yang diajukan keberatan, ditetapkan klasifikasi pada pos tarif 7304.59.90 di mana Pemohon wajib untuk menyerahkan dokumen pemenuhan ketentuan Lartas dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean (border) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding dalam KEP-00608 tersebut dan kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah terkait ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk;

Menurut Terbanding

1. bahwa atas barang impor dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan nomor nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 3 Desember 2024. (pada halaman 4 KEP-00608 angka 14);

2. bahwa guna memperoleh kepastian jenis dalam rangka identifikasi dan klasifikasi pos tarif barang, telah dilakukan permintaan pengujian Laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor

PT Sandvik SMC

LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024 diperoleh informasi bahwa barang impor berupa Drill Tube sesuai contoh uji merupakan:

Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. (pada halaman 5 KEP-00608 angka 15 huruf e);

3. bahwa dengan demikian, barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 berupa 44 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB - Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40,41 dan 42 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7304.59.90. (pada halaman 9 KEP-00608 angka 16);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut. Adapun penjelasan Pemohon Banding atas identifikasi dan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

A. Latar Belakang

bahwa Pemohon Banding adalah bagian dari Sandvik Group, sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Swedia dan dikenal secara global sebagai produsen peralatan dan suku cadang teknis untuk industri pertambangan dan konstruksi;

bahwa di Indonesia, Pemohon Banding berperan sebagai penyedia alat dan suku cadang pengeboran untuk kegiatan eksplorasi dan produksi PT Freeport Indonesia perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang berlokasi di Timika, Papua. Produk-produk Sandvik digunakan secara langsung dalam kegiatan pengeboran bawah tanah (underground mining drilling system), termasuk dalam sistem pengeboran batuan keras;

bahwa Drill Tube yang diimpor dalam sengketa ini merupakan salah satu suku cadang yang digunakan oleh PT Freeport Indonesia dalam sistem pengeboran batu untuk menunjang kegiatan produksi tambang bawah tanah di Papua;

PT Sandvik SMC

bahwa hubungan komersial ini dapat Pemohon Banding buktikan secara konkret dengan dokumen Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, di mana penjualan dalam negeri Pemohon Banding tercatat dilakukan kepada PT Freeport Indonesia. Faktur pajak ini menunjukkan bahwa tujuan akhir dari barang yang diimpor adalah untuk penggunaan teknis di lingkungan industri pertambangan tanah dan bebatuan PT Freeport Indonesia;

B. Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Identifikasi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang Drill Tube adalah Bagian Mesin Pengebor Tambang Batuan Keras

bahwa berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan:

https://portal.myrocktools.rocktechnology.sandvik.com/s/product/dri ll-tube-st58-l1830mm/01t7S000001CxByQAK?language=en_US Barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: DRILL TUBE ST58 L=1830MM

b) Part Number: 7378-7618-26

c) Gambar Barang Impor:

d) Overview:

For Straightness and Longer Service Life Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

PT Sandvik SMC

e) Spesifications:

Kesimpulan:

bahwa DRILL TUBE ini merupakan komponen tubular baja khusus sekaligus merupakan komponen mekanikal integral dari mesin pengebor batuan, dengan fitur teknis dan fungsi yang secara eksklusif digunakan dalam industri pertambangan batuan keras. Drill Tube ini, secara teknis:

• Memiliki koneksi ulir khusus (threaded coupling) pada kedua ujungnya yang memungkinkan disambungkan secara serial.

• Dirancang untuk menahan gaya putar (torsional load) dan tekanan tinggi selama proses pengeboran.

• Tidak digunakan untuk mengalirkan fluida seperti pipa biasa, tetapi semata-mata sebagai bagian integral dari unit mesin pengebor batuan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan bentuk fisik, fungsi, dan peruntukannya, identifikasi barang impor sengketa a quo merupakan bagian dari mesin pengebor adalah sangat tepat, sehingga bukan sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja Paduan.

2. bahwahasilLaboratoriumTerbandingpadaLHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024, Mengabaikan Fungsi Barang Sehingga Tidak Sah Secara Hukum

bahwa sebagaimana tercantum dalam KEP-00608 halaman 5 angka 15 huruf e, dengan screenshot berikut:

PT Sandvik SMC

e. bahwa guna memperoleh kepastian jenis dalam rangka identifikasi dan klasifikasi pos tarif barang, telah dilakukan permintaan pengujian Laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 3 Desember 2024 diperoleh informasi bahwa barang impor berupa Drill Tube sesuai contoh uji merupakan pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui);

bahwa jelas terlihat bahwa hasil pengujian laboratorium LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 hanya memuat analisis atas komposisi material, bentuk fisik (pipa berongga tanpa kampuh, berulir, dilapisi seng), dan kadar unsur karbon, namun sama sekali tidak mencantumkan informasi terkait fungsi teknis, penggunaan aktual, maupun konteks operasional barang tersebut. Padahal, dalam sistem klasifikasi Harmonized System (HS), fungsi dan penggunaan barang adalah unsur esensial yang tidak dapat dikesampingkan. Pernyataan di atas menunjukkan bahwa hasil laboratorium hanya terbatas pada aspek material dan struktur fisik barang, tanpa melakukan analisis atas fungsi teknis atau penggunaan aktual barang dalam praktik industri.

Dengan hanya memeriksa kandungan logam dan ulir, serta tanpa mempertimbangkan konteks penggunaan barang dalam sistem pengeboran tambang bawah tanah, maka hasil laboratorium tersebut:

• Tidak mencerminkan identifikasi yang komprehensif;

• Tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan klasifikasi. bahwa sebagai akibatnya, penetapan klasifikasi oleh Terbanding yang sepenuhnya bergantung pada hasil laboratorium tersebut adalah tidak tepat secara teknis dan tidak sah secara hukum, karena mengabaikan karakteristik utama barang a quo, yaitu sebagai bagian dari sistem mesin pengebor;

PT Sandvik SMC

C. Klasifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan klasifikasi Pos Tarif oleh Terbanding pada 7304.59.90, karena tidak sesuai dengan fungsi teknis dan peruntukan 11alvan barang impor sengketa. Adapun alasan-alasannya adalah sebagai berikut:

1. Pos Tarif 7304.59.90 Tidak Tepat, Karena Tidak Sesuai Fungsi dan Peruntukan Barang

a. bahwa berdasarkan WCO Explanatory Notes to Heading 73.04, menyatakan:

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanized or black tubes (so-called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

bahwa berdasarkan WCO Explanatory Notes to Heading 73.04 tersebut, barang dalam heading 7304 mencakup:

• Line pipes, casing, tubing, dan drill pipes yang dirancang khusus untuk pengeboran minyak dan gas;

• Pipa untuk boiler, superheater, penukar panas (heat exchanger), kondensor, tungku penyulingan, dan pemanas air di pembangkit listrik;

• Pipa galvanis atau hitam (gas tubes) untuk distribusi uap bertekanan, gas, atau air di bangunan;

PT Sandvik SMC

• Pipa untuk jaringan distribusi gas atau air di jalan (street mains);

• Selain itu, digunakan juga dalam pembuatan komponen otomotif dan mesin (seperti bearing), perancah (scaffolding), struktur bangunan tubular, dan penggunaan mekanis lainnya.

bahwa dengan demikian, Heading 7304 ditujukan untuk pipa baja yang mengalirkan fluida, uap, gas, atau digunakan dalam konstruksi dan manufaktur mekanis umum;

bahwa Drill Tube yang menjadi objek sengketa ini tidak digunakan untuk pengeboran minyak atau gas, melainkan untuk sistem pengeboran batuan keras di tambang bawah tanah. Barang ini bukan untuk mengalirkan fluida atau sebagai struktur bangunan, melainkan untuk mentransmisikan gaya mekanis dalam sistem mesin bor. Oleh karena itu, fungsi dan desainnya tidak sesuai dengan karakteristik barang dalam Heading 7304.

b. bahwa pengecualian dalam WCO Explanatory Notes to Heading 73.04 huruf (f) juga menegaskan hal tersebut, yang menyatakan:

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08), tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

bahwa penjelasan ini menegaskan bahwa barang-barang yang telah dibentuk atau dirancang khusus sebagai komponen mesin tertentu, seperti Drill Tube, dikecualikan dari Heading 7304. Barang tersebut seharusnya diklasifikasikan dalam bagian lain yang relevan, yaitu Bagian XVI untuk suku cadang mesin, khususnya Bab 84;

PT Sandvik SMC

bahwa dengan memperhatikan bahwa Drill Tube adalah bagian yang dirancang khusus untuk sistem mekanis mesin bor tambang bawah tanah, maka pengelompokan ke Heading 7304 jelas tidak tepat dan tidak sejalan dengan prinsip klasifikasi Harmonized System;

2. Pos Tarif 8431.43.00 Lebih Tepat Sesuai Fungsi dan Keterangan dalam WCO Explanatory Notes

bahwa barang impor sengketa a quo adalah bagian dari mesin bor tambang bawah tanah bebatuan (underground rock drilling), dan secara eksklusif digunakan dalam sistem bor tersebut. WCO Explanatory Notes untuk heading 8431 menjelaskan bahwa:

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

Subheading 8431.43 lebih lanjut mencakup:

“Parts for boring or sinking machinery of subheading 8430.41 or 8430.49.”

bahwa Drill Tube memenuhi kriteria klasifikasi subheading 8431.43 karena:

• Dirancang dan digunakan khusus dalam mesin bor batuan keras bawah tanah (subheading 8430.41);

• Tidak memiliki fungsi umum sebagaimana pipa dalam heading 7304;

• Berfungsi sebagai komponen mekanis dari sistem pengeboran, bukan sebagai saluran fluida

bahwa dengan demikian, karena penggunaannya terbatas (solely or principally used) dalam mesin pengebor, maka barang tersebut memenuhi ketentuan klasifikasi suku cadang berdasarkan Bagian XVI Harmonized System, sehingga klasifikasi yang benar adalah 8431.43.00, bukan 7304.59.90;

PT Sandvik SMC

3. bahwa Terbanding Melalui Audit Kepabeanan, Telah Menyetujui Klasifikasi Pos Tarif barang impor sengketa a quo adalah 8431.43.00

bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan dalam Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Audit Kepabeanan terbaru untuk periode 01 Juli 2021 s.d. 30 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam LHA- 157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023, Tim Audit telah menyetujui klasifikasi barang Drill Tube ST58, Drifter Rod, MF Rod, dan Guide Tube ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

bahwa Penetapan oleh pejabat dalam SPBL jelas bertentangan dengan hasil audit yang telah final tersebut. Bahkan, hasil audit tersebut telah dijadikan dasar penerbitan SPKTNP oleh Terbanding sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat yang menerbitkan SPBL telah mengabaikan hasil audit resmi dan melanggar prinsip kepastian hukum;

4. bahwa terdapat penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan barang impor berupa DRIL TUBE tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

bahwa atas barang impor berupa Drill Tube telah mendapatkan penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan bahwa Drill Tube merupakan bagian dari peralatan tambang dan pengeboran. Oleh karena itu Drill Tube tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian mulai dari latar belakang, identifikasi barang, hingga klasifikasi tarif, Pemohon Banding menegaskan bahwa:

a. bahwa barang impor berupa Drill Tube merupakan komponen mekanikal yang secara eksklusif digunakan dalam sistem mesin pengebor batuan keras bawah tanah, sebagaimana digunakan oleh

PT Sandvik SMC

PT Freeport Indonesia dalam operasi tambangnya di Papua. Hal ini telah didukung oleh uraian teknis, penggunaan aktual di lapangan, serta bukti-bukti transaksi komersial antara Pemohon Banding dan PT Freeport Indonesia;

b. bahwa selanjutnya, dalam hal identifikasi, Terbanding telah mengabaikan fungsi teknis dan peruntukan aktual barang dengan hanya mendasarkan penilaian pada hasil laboratorium yang terbatas pada komposisi material dan bentuk fisik. Padahal, dalam prinsip klasifikasi Harmonized System, fungsi dan penggunaan barang merupakan elemen utama yang wajib dipertimbangkan;

c. bahwa dalam hal klasifikasi, pemilihan Pos Tarif 7304.59.90 oleh Terbanding tidak tepat karena pos tarif tersebut diperuntukkan bagi pipa umum untuk aliran fluida atau penggunaan struktural. Sementara itu, Drill Tube bukanlah pipa biasa, melainkan bagian dari sistem mesin pengebor yang secara teknis dan hukum lebih tepat diklasifikasikan ke dalam 8431.43.00, yaitu untuk suku cadang mesin pengebor tanah dan bebatuan, sebagaimana:

• Didukung oleh penjelasan dalam WCO Explanatory Notes;

• Hasil Audit Kepabeanan yang menyetujui klasifikasi Pos Tarif 8431.43.00;

• Serta diperkuat oleh customs ruling dari Australian Customs.

bahwa dengan demikian, penetapan identifikasi dan klasifikasi oleh Terbanding tidak mencerminkan penerapan hukum yang benar, mengabaikan asas legalitas, dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT Sandvik SMC

2. Penerbitan KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Terbanding adalah tidak benar.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga atas barang impor berupa DRILL TUBE ditetapkan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding telah terikat oleh kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia dan memiliki kewajiban untuk menyediakan barang sesuai kebutuhan operasional tambang mereka, sehingga Pemohon Banding bermaksud menggunakan kode HS 7304.59.90 sebagaimana yang dirujuk oleh pihak Bea Cukai selama proses pengajuan banding di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, bahwa memohon agar dapat diberikan pertimbangan/kebijaksanaan atas keputusan sementara yang harus Pemohon Banding ambil ini, tanpa mengabaikan makna dan tujuan dari pengajuan banding ini. Langkah ini Pemohon Banding ambil semata-mata untuk kepentingan pelanggan yang harus dipenuhi;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

PT Sandvik SMC

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00667/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 melalui Surat Nomor 211/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 03 Mei 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa atas importasi dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 283949 / 06 Desember 2024

b. Jalur Impor: Hijau

c. Jenis Barang: Drifter Rod T38 H35 A340 L=4915MM…dst (44 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)

d. Pemberitahuan: 8431.43.00

e. Jumlah barang: 118 package

f. Negara Asal: Sweden (SE)

g. Penjual: Sandvik Mining and Construction Logistic

PT Sandvik SMC

3. bahwa berdasarkan SPBL Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 17 September 2024, barang impor dalam PIB tersebut oleh Terbanding ditetapkan sebagai Barang Larangan/Pembatasan (Lartas) dan dilakukan penetapan tarif klasifikasi dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangPIBPenetapan
Pos TarifKetentuan Larangan/ Pembatas anPos TarifKetentuan Larangan/ Pembatasan
5DRILL TUBE ST58 L=1830MM8431.43.00-7304.59.90PI dan LS Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
6DRILL TUBE ST58 L=1830MM84314300-7304.59.90
7DRILL TUBE ST58 L=1830MM84314300-7304.59.90
8DRILL TUBE ST58 L=1830MM84314300-7304.59.90
32DRILL TUBE ST58 L=1525MM84314300-7304.59.90
39DRILL TUBE ST58 L=1525MM84314300-7304.59.90
40DRILL TUBE ST58 L=1525MM84314300-7304.59.90
41DRILL TUBE ST58 L=1525MM84314300-7304.59.90
42DRILL TUBE ST58 L=1525MM84314300-7304.59.90

di mana Pemohon Banding wajib untuk menyerahkan dokumen pemenuhan ketentuan Lartas dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean (border);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 24 Januari 2025;

5. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Terbanding;

PT Sandvik SMC

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Penelitian dan Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan klasifikasi pos tarif oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPBL Nomor

PT Sandvik SMC

000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025, sehingga Pemohon diwajibkan untuk menyerahkan pemenuhan dokumen pemenuhan Lartas dari instansi terkait sebelum barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean;

2. bahwa atas barang impor dalam PIB nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 berupa DRIFTER ROD T38 H35 A340 L=4915MM…Dst (44 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) mendapat pelayanan jalur Hijau dan diterbitkan Nota Hasil Intelijen nomor NHI-1893/KPU.109/2024 tanggal 6 Desember 2024 dan telah diterbitkan SPBL;

3. bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan data-data yang telah dilampirkan Penelitian Identifikasi barang diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa atas importasi barang dalam sengketa a quo berupa Drifter Rod T38 H35 A340 L=4915MM…Dst (44 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), PEMOHON menyampaikan PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 dengan status jalur Hijau (H) di mana atas PIB tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan nomor NHI- 1893/KPU.109/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang diindikasikan adanya pelanggaran sehingga perlu dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan penelitian klasifikasi oleh pejabat pemeriksa dokumen;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik nomor BA-13/Riksa/KPU.1/2025 tanggal 3 Januari 2025 atas barang impor PIB a quo pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40,41 dan 42 kedapatan sebagai berikut:

PT Sandvik SMC

An Sen AA AR AA

ba Tani IL LB - Ta Riba) BOL eb

Tenggal DOS ara 2025

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Soy Haa Danang Bos nara

. BRIFORS Fm AR Ago A SA Rare bare Data gen nya 7 AL Pe.

MR an Wh an FA Aang ane fp Paranda la ian 2

Wee A ngadat | dant og

fee moe] Mago et. Far arg =

Mean

P3 ARIF F2 ROG SR Aas Ak Bara Bare DATA aan Ingat AWD Sar

PA MN: NI TA TE Ta Hangat Bea Plasa Tiang

Wee Dengan borane) dane logat

meme sel mage st. Far ard =

agen

a BAPER SR A15 oo Fa, Barang Rar. aata-gen locas 56 Ors

held. ANWR Cot d= Ae a Pra hn fhe Ibas

eg Jounal yer bana di Ig

mene col get Far ana =

ag kebun

4 ORIF ES ROG 7 3F 455 Aus Sa, Barang E2nup3 pasangan (Ga Bul Pes

Stn ME TR og PA} flere ar nga Sg Ken de lea hua

BA ada angaa gpp bona Dadan hospi

mene pel age Feared =

MAF Gram

a DRIL. ~.J5E 2756 ao Sa Barang ber.p3 pipa dec ge ule 2 Fee

PI SROKAA dips FASS R- 1405 LA APA KAN Aang AS

Pai TNI MENU er PEN) PENARI LA NN KAA ALA MTI Da

Pair Data daa degan erna

magne! Pajang + ASAM

F Caen UWF HI Ad Viva; Pe gat tapi: Angen aka

L=18 ann Types TIPU TB b- ales lou ginger satu ued ler

25 ule disisi Gale paca uang yang

Jaa far as dan Toga o> sp snap. a]

magang bap, 17 aes

7 DRIL_~ J3E 2T5é 1954 | Barang berpa sips dergenulr 10 2

LAI SKA Tips PA? 9-7" A- Apa LA papa SAN ang 131

fh ul? chess se UAN AI

Par Kera ee hoya emang

magis Penjang + 8

4 Wel BR adhe Wee | Aegis gi cape ee ede

LA AMA Dyes TIA ue alee Da ang atu yuan shen

26 ul © divi cala baca uang yang

Ja Ners fan aga Sans

mie) Bgn AR An 5

S| DRI NE SELLA | Berang berape satire legen 55 tus.

AAN SLAG PK 7 oe: 7a dengar ujucg keruh dad luna

HU AI Thea pa bere ane ra

Ta a | mag | Raw ane 3

d0 Gmn

"2 | OkIF C3 RED 539 135 BOLA | Geran Kesra seta yen luan We Sus

AS 230 OYA Tipe: F52- dencar Lg kerulr dan lusacg

HU AI The ya Pe Sn eh at [tage

tna nl AN BR ai TN . Feu Pa a

399 an

PT Sandvik SMC

DRIFTES Fett A0 5 oo SA Era barca batangan hewan SC Fas

este. SAR RT es PA dengan Lg ker dec ipa 3

MAA Hp aga Dens Data legs

Maak aed raut Ka ant

32 | GRIFTES Roo 732 415 gO ES Barang berupa ngan lega SC Fos.

Ady ALAN hE ng 739 dengar ig baru des Inda 39

Hanger Ag APA ben Sa ane beg

tau uci Lu Ia . Faw ing =

“2 | GRIP-CA ROD A9 435 oo cA Garang ber. pe semi ge lega SU Pus

AS00 SCA he 7 me: Pad dencar uc bern den jusacg

PENA Map ah pa Ina ae payee

Menag gag emng Far ier +

TA | DRIFTES KSO “30 135 TEA Biang ber. pe vee ye lec A Pos

AS SLAY ht Toe: Pac dangan Lg bern dan Wiaaca

HOM 3) Mag aha Kanan care legen

mage aul reg. Rem eed 2

*s | GEN LARGO 5 GLA | Geng kore meni yen lege Be Pos.

Adal = SCA ht Tome: TA dengar Luzg berulir den luyang

Pori A ana sya Isra fan Iogan

mana an ap SO, Barang

TE TOK LA ROR aa 1s Wea | Gagap Boerupe Sang Ieee 1 Dn

Asah lo i ht TO oe: Pe dengar Lung berulr dan lusa"3

Pat) die wah pa heran cart Ina

Meera naga Hang +

Sani

LSI LD 5d WS “40% Ling bape vara yt ea Ad mus,

Amn 45 FRAT oc: FBSA dengar Sg bers dan lupa g

aed A tengah pa lara can Inger

ma Samba app Han ang

Seni

"ig DRI Cb SRG ad 15 GR Basa Kep vane ope heer WE Ses, -

AS dO SU TO ge: 7 dengar Lucy berulr dan luge

Reale denga ya tara! dan loge

nina anf mp Ba ary

2 Loan

TEE (ee ee wai he Haa Ian aie Ata eres 25 Sn

Abed lsd PUB Tuc: Pid dengar couey bomb dat lua y

aoa dsengal- ya l2raual dari (gas

man Panjang Par ary +

20 Sean

TEs BE SRG rin Bilang bees per peang Tea Kala PI

ARG SAE Tau TA engan ut pem Dalan duda

La Ad engah ya erosi dari ega

rome Seb nape FA ary +

a8 (Suan

EA (ee ee ee HOP Pasang bening Bea pa [gin o> bal Pe

Bait SIGN au, Tava Henna ut Berube larly

Poa d tenyahaya lerbual dari Iega":

me ar ape} nae: Pamary +

LAN um

RA OI SAMNME 18 2 Haran ber qu: pan gc la df bra,

Kun 16115 A AE) adegan ang len Da ala uang

Tipe: “Ina TE 720 denga ya terbuai dan |g

mene ae) ages. Car argo

kei TKA

EAN Gli RA Ipa BIA Bana ben gi BARA en igi BIA

Dri Tam FO RAS Akang wou bas alas lusa ag

denga ya lerouel dari lega

mede nel mag 31 Parang -

PT Sandvik SMC

25 DS ANK STS ROI CT ISA | Berang Kere Sanata lega 1¢ Dg

LO? 7 me: 73207 15 dengar ag herd dan Inda 19

hoes aha bers NI TE [agp

rae aed may Faw guy '

of re

25 | SUSNK Tea PA SEGALA 204 Grieg ker. ge ster yet lega 2 Pos

DRO LSE Tips #2056 2G- dengar tury kerur den junacg

Is fhe ah ea etal ct ane [egg

tos ae ng gt Beep

ogee

2G INK PRA PLL OLA Li dag beau wine yee Ira 3 Poy

DGS LEU Tipe 7 220-o020- dengar wucg berulr dan lus

5 dcengah-ya laranal dari loge

Ma nan ap Ba are

cage

TD cee sin Vig; Beart sal eshte: 5 Pes

SORE IY Taw ri 50- larbue lant legac co srenipesl

iat magnel Cas trs Som

ve ER aA LE GD Sa fein Leni len gi cal be dria AP Ow

KAKAK SITU bipu TSS Ia bulan Bee Doping

TALI Urea (beat dari log am

meee m3 et Dis meta +

Fama

SH Deo Ga IL GL Sisa IA Hara Lanups sala her agan Tf ins

LORBA Si Ips 5 Kn lia Sp Anal Ipa Rage, | cena

TSR Wauneiry teu tae lager

media de) m3921. Diameter t

Sori

SY KERAS TURE BIT STES SA | Raniag tar. jt wala hee dean Th ns

BOMB Se LU bys S87 A= Pedas ahli Bee angan

TEA Un nga dees fg

meng el magve:. Diameter £

S1 | RF SAC TURE RIT STS fe EA Barang bara Sala hor lengan md pp

HORA SAI Lapses PH he [ertesdooleban kee | cess

ORT Uninet Tea ea Tangan

mene gel rang Digimee &

32 | DRIL. “J5E £Ti3 1224 | Barang ker.pe oipe de-yanulr 12 Fos

[PSS oMM Tipe fade he da: LA dapa Sat aig RA

fh TNI eed (rt ee] ed aT 1 WW dealt]

kn erst pai began ected

magnel Panjang + Seon:

a | RAITT IN AT sca dd arah Ana Lagu SATA Ree pan HU

IG S14 lye: PRES 12 jaan Ip Kabul Lan kee | angst

S10 Wang ob dae logarri

mene 26) mag-st . Diameter +

Sonim

af) DRIP OD RT AR ds AG PA | Berang bern dara yan Inga a On.

MR BES SMR cup Pd Aden jan ue zy Iegansha choecn fuse AT

moe Jenguk ga ber oue Yaar lege

meng sael majg7s:. Far arg =

sf | DRIFOF? ROG 738 H5 oF FA Arang arpa aac qa [agate OF Ons

Act) BE SKAA Tone 7 37d- fhentyar egy Pat be he liga a

Ta eo | anal yaa Keong dai Jogi

me Saman Parang =

2475

St | DRIF-E? ROG “52 435 Ss 54 | Barang berupa oatacgan legac 22 Tan

BA Ua oR FA hentia Typ Bem AA Jaa

Bed (sangat gan Inong ata To

face ag angan Fara =

Crim

PT Sandvik SMC

A7 | SIANMK STS8 ROI CTC WSA | Berang ker. ye Sarangan lega iC Aus -

Lite 7 ge: 72071115 dengar Lg Kerr dan fuaacg

Sapa ya be ana dan Inn

pena INA LEE | 1

OP Orr

38) SIANK STSé ROICI CTL 204 Geter kore per cater get lee 2 Pes

Lift) ne: PARE een dencar Lu-3 kerulr dan jusa-g

Marah yA aral dan (nga

nasa] Tay we Fut mp

oP dere

SU) GEIL" JL * 15 2/7 Ln Liang kept ype degen uli ff Soy

L=1525MM Tipe. 7378-75" 5- des Lav pangan seruu srg dan

a0 Ube dis alae PASAL ang yang

Pa Ed

Heh Berang 2S an

AS | DRILL. ~JSE 27h 2054 | Berang ter.pa sipe decgen ul 20 Pas

[rb SRI Tye AA h- daa Las ata sata eg 18

Aa Ud desa ilies pena pang

la Keran dan logeen Tencmp3l

magnel , Ranjang + 527m

dt [ive ‘Sr Aine 26 Pa | Bana benji: caper cle gen ali BP rs,

Po ASASI lye Tali oe Me |e gaga satu Urai she

ao ube isis wale baca uang yang

lan Jera al dan (ega Sanam

mage) Meng Getas

48 | OKIL. TUBE 5154 OCs, Geigy kere cy dee yecrubs 9 Pes

L=1575MM Tips: 5375-75 °9- das La ama sau urg dat

2 nbs Asi alae BASA ang pang

Pala ECC) Pe Papa anna

Heel Pare 2 SS

A8 | GRIF TES ARGO “a8 435 Th 24 | Barang kar. para ngan begat TE as

Aae AE Wht Tan FA avd theca outs tee ga Insan

eg aa | seule apa Dengan gan bop

meme tata Far ara =

a21 Sam

At | DRIFOES Roo 252-Foc- 2Ee Barang bar.pa Danar gan legac 2 Pos

Fes) fin TAM Tiada anne Tengaran bende ia luna ta

MEN tt apa ogg Leroi ata hot

Mega aed erga). a ana =

IPAL

Le oo Lo pa oo yaa D

Mek Sancek

Kera Asal Sedan

Meng, Pont Gis

3, du Jah cer are barang esa FHesing Let

Kanan fats hare.

c. Foto barang hasil pemeriksaan Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40,41 dan 42:

PT Sandvik SMC

Sa au . a 2

an ae AA ea A .

3 Pa AA 1

IN A3

AN Ih PS

PT Sandvik SMC

d. bahwa atas contoh barang yang diperoleh saat pemeriksaan fisik, telah dilakukan pengajuan uji laboratorium dengan nomor LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 3 Desember 2024, dengan hasil pemeriksaan diperoleoh informasi bahwa barang impor berupa Drill Tube sesuai contoh uji merupakan Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).

e. bahwa di dalam permohonan keberatannya Pemohon menyampaikan informasi atas kegunaan barang, yaitu sebagai berikut:

4. Penelitian identifikasi dan klasifikasi barang

a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik, foto pemeriksaan fisik, dan hasil uji laboratorium, barang impor in casu pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40,41 dan 42 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283949 tanggal 6 Desember 2024 kedapatan merupakan pipa (menyerupai pipa) berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang. Adapun berdasarkan hasil uji laboratorium, barang impor sebagaimana dimaksud teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dengan fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las);

b. bahwa Pemohon menyampaikan alasan sebagaimana dalam surat permohonan keberatan dan diantaranya adalah denga melampirkanLaporanHasilAuditNomor:LHA- 157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023 dimana dapat disampaikan berdasarkan laporan hasil audit 3.114 seri barang dengan hasil tidak sesuai;

PT Sandvik SMC

424 Pemeriksaan Pemberitahuan Tarif Barang

4241 Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi dan

Pembebanan Tarif Barang Impor

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan klasifikasi dan tarif

barang mpor yang diberitahukan dalam PIB dengan klasifikasi dan

tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKh

424.2. Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Tanf Bea Masuk dalam

Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional!

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan Surat Keterangan

Asal Barang dengan peraturan mengenai penetapan tarif bea masuk

dalam rangka perjanjian internasional dan tata cara pengenaan tarif

bea masuk dalam rangka perjanjian internasional

Hasil Pengujian Na 7 — Hasil pemenksaan kedapatan

. | pemberitahuan klasifikasi dan

pembebanan tarif atas 3.114 itiga

; fibu seratus empat belas) seri

barang tidak sesuai dengan 104

' (Seratus empat) seri barang telah

kedaluwarsa.

c. bahwa mengingat penelitian dan penetapan Tarif (klasifikasi barang) didasarkan pada kondisi barang pada saat diimpor (saat customs clearance), maka penelitian identifikasi dan klasifikasi barang impor in casu lebih tepat didasarkan pada foto dan hasil pemeriksaan fisik serta hasil pengujian laboratorium;

Rumus penampang: pi(3,14) x D (pangkat 2) : 4

d. bahwa berdasarkan Catatan Bagian XV BTKI 2022, disebutkan bahwa:

“Catatan.

1. Dalam Nomenklatur ini, istilah "logam tidak mulia" berarti: besi dan baja, tembaga, nikel, aluminium, timbal, seng, timah, tungsten (wolfram), molibdenum, tantalum, magnesium, kobalt, bismut, kadmium, titanium, zirkonium, antimoni, mangan, berilium, kromium, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), renium dan talium.”

e. bahwa berdasarkan Catatan Bagian XVI BTKI 2022, disebutkan bahwa:

PT Sandvik SMC

“Catatan.

1.- Bagian ini tidak meliputi:

(h) Pipa bor (pos 73.04)”

f. bahwa berdasarkan Catatan Pos 8431 Explanatory Notes, disebutkan

Pos ini tidak meliputi:

(d) Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06)

g. bahwa berdasarkan Catatan Bab 73 Explanatory Notes, disebutkan: This Chapter covers a certain number of specific articles in heading 73.01 to 73.24, and headings….. For the purposes of this Chapter, the expressions “tube and pipes” and “hollow profiles” have the following meanings hereby assigned to them : Concentric hollow products, of uniform cross-section with only one enclosed void alon their whole length, having their inner and outher surfaces of the same form. Steel tubes….

Yang berarti bahwa "tube and pipes" serta "hollow profiles" berarti produk berbentuk tabung dengan rongga di tengahnya, penampangnya seragam sepanjang panjangnya, memiliki satu lubang tertutup (tidak bercabang), permukaan dalam dan luar memiliki bentuk yang sama (misalnya, tabung dengan penampang bulat, persegi, atau bentuk lainnya yang seragam);

h. bahwa sebagai referensi tambahan, bahwa sesuai Catatan 1 Bab 72 Bagian XV huruf P disebutkan,

Batang dan batang kecil berongga dari berbagai bentuk penampang silang, cocok untuk alat bor, ukuran terbesar penampang luarnya melebihi 15mm tetapi tidak lebih dari 52mm, dan ukuran terbesar penampangnya tidak melebihi setengah ukuran penampang luar terbesarnya. Batang dan batang kecil berongga dari besi dan baja yang tidak sesuai dengan definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos No. 73.04.

PT Sandvik SMC

bahwa berdasarkan catatan tersebut, batang dan batang kecil berongga dari besi dan baja yang tidak sesuai dengan definisi ini harus diklasifikasikan dalam pos No. 73.04;

i. bahwa pengecualian dalam Explanatory Notes Pos 8431 yang menyatakan bahwa casing, tubing, dan drill pipe diklasifikasikan di Pos 7304–7306, berarti bahwa barang-barang tersebut tidak dianggap sebagai bagian (parts) dari mesin dalam Pos 8425–8430, melainkan diklasifikasikan berdasarkan material dan bentuknya sebagai pipa baja yang meskipun digunakan dalam mesin pengeboran (Pos 8430, misalnya rig pengeboran), pipa-pipa ini bukan bagian mesin itu sendiri, melainkan dianggap sebagai produk baja, berupa Casing, tubing, dan drill pipe adalah pipa baja yang digunakan sebagai alat dalam pengeboran minyak dan gas. Drill tube adalah tabung bor yang digunakan dalam pengeboran untuk menyampaikan tenaga dan fluida ke mata bor.

Bahwa kemudian barang impor a quo dinyatakan sebagai bagian dari mesin pengeboran, maka dapat disampaikan sebagai berikut: Sebuah alat seperti drifter rod, drill tube, MF Rod dan Guide Tube dapat dianggap sebagai bagian dari mesin pengeboran (HS 8431) jika memenuhi kriteria (a.l) sebagai berikut:

1. Dirancang Secara Khusus untuk Mesin Tertentu

• Tidak dapat digunakan secara umum pada berbagai mesin bor atau aplikasi lain.

• Komponen yang hanya bisa digunakan pada model atau merek tertentu dari mesin bor.

2. Berfungsi sebagai Komponen Esensial Mesin

• Harus menjadi bagian integral dari mekanisme kerja mesin dan bukan hanya alat kerja (tool).

• Jika dilepas, mesin pengeboran tidak bisa berfungsi normal. Contoh yang bisa masuk HS 8431:

• Gearbox atau sistem hidrolik khusus yang merupakan bagian utama dari mesin pengeboran.

PT Sandvik SMC

• Rotary head yang menggerakkan alat bor dalam rig pengeboran.

Sementara, barang impor a quo berfungsi sebagai perantara tenaga dari mesin ke mata bor, sehingga lebih mirip alat kerja dibanding komponen mesin;

3. Tidak Diklasifikasikan dalam Pos Lain yang Lebih Spesifik

• Terdapat pos tarif lain yang lebih sesuai berdasarkan bentuk atau material, maka harus diklasifikasikan di sana.

• Explanatory Notes HS 8431 mengecualikan drill pipe (pipa bor), casing, dan tubing ke HS 7304–7306.

Maka, Barang impor a quo lebih cocok masuk HS 7304 atau 7306 karena bentuknya menyerupai drill pipe dari baja, yang sudah dikategorikan di sana. Dan tidak termasuk dalam HS 8431 karena secara umum dapat digunakan pada berbagai mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja, bukan bagian utama / esensi mesin. Dan berdasarkan materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306. Adapun dengan mata bor (drill bit) sebagai perbandingan yang tidak dikenakan penetapan klasifikasi tarif dan tetap dapat diklasifikasikan dalam HS 8431 mengingat hal ini berbeda dengan drill rod, drill tube, atau guide tube, yang lebih sesuai masuk ke HS 7304 atau 7306 karena dianggap sebagai pipa baja atau batang bor, bukan sebagai "bagian mesin", dimana Explanatory Notes HS 8431 tidak mengecualikan mata bor. Mata bor merupakan bagian yang langsung berinteraksi dengan material yang dibor, dengan Fungsi utama drill bit adalah memotong atau menghancurkan material dengan energi yang disalurkan dari mesin pengeboran, tanpa drill bit, mesin pengeboran tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya sehingga drill bit (mata bor) lebih diperlakukan sebagai bagian utama dari sistem pengeboran;

PT Sandvik SMC

Perbedaan Drill Bit vs. Drill Rod

KriteriaDrill Bit (Mata Bor)Drill Rod / Tube
FungsiMenghancurkan materialMenyalurkan tenaga ke mata bor
Interaksi dengan mesinLangsung mempengaruhi kerja mesin pengeboranHanya alat bantu, bukan bagian esensial mesin

j. bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pos tarif pemberitahuan Pemohon (8431.43.00)

1) Bagian XVI BTKI 2022 tidak meliputi Pipa bor (pos 73.04);

2) Pos 8431 tidak meliputi Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06);

3) Barang impor a quo tidak termasuk dalam HS 8431 karena, berdasarkan materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306 dan secara umum dapat digunakan pada berbagai mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja, bukan bagian utama / esensi mesin (yang tanpa komponen mata bor / drill bit), mesin pengeboran tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya;

4) Bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang, maka barang impor in casu juga tidak memenuhi kriteria sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30;

k. Klasifikasi tarif penetapan Pejabat Bea dan Cukai

1) bahwa pos tarif 7304.59.90 sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang yang diimpor sesuai BTKI 2022, merupakan Pembuluh, pipa dan profil berongga,

PT Sandvik SMC

tanpa kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja; - Lain-lain, dengan penampang silang lingkaran, dari baja paduan lainnya; -

- selain Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced); - - - selain Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi;

2) bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang;

3) Sesuai BTKI 2022, untuk Pos 7304.59.90 diuraikan sebagai berikut: Pos Tarif Uraian Barang

- Lair-a”. Gergan perampargs ang - Otre”. of circ. ar cross-sect an. of other

ingsaray, Gar baa pacuar ainrya : a oy stee :

7204.51 -- Dirarik cingir atau c caraic gn -- Co dgan O° COCO es 1CO C+

CO CEC UCES: : reece):

7304,51,70 | --- Dri roc casirg car tubing cergar --- Dri "0c casing ara tubing with pin

Din Gan Dox vVveae arc box threacs

7304.51.20 | --- Pipa reraran tingg Gergar yec --- Figh-ovessure p pe wth a yiec

svergih tGaK Kurang Ga” 42.000 38 stvergth not ess tran 42.990 psi

7204.51.00 |... Laine ar +--+ Other

7304.58 --Lain-a*: -- Other:

7304,.59.*0 | --- Pipa texanan fingsi cengar yec ---Figh-ovessure ppe wth ayiec

syergih i cak Karang dar 42.000 as strercth not ess tran £2.999 psi

7304.58.60 | -- - Lain- air --- Other

l. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022, disebutkan bahwa: “Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

PT Sandvik SMC

m. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, dengan mempertimbangkan KUMHS dan struktur pos tarif BTKI 2022, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor dalam PIB nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7304.59.90 sebagaimana penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam surat penetapan barang larangan/pembatasan (SPBL).

5. Penelitian Ketentuan Barang Larangan/Pembatasan

a. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 ditetapkan klasifikasinya pada Pos Tarif 7304.59.90, berdasarkan penelusuran pada portal INSW (https://insw.go.id/intr/detail- komoditas) diketahui bahwa atas pos tarif 7304.59.90 termasuk komoditi larangan dan/atau pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:

Ureian Barang . Descrintion of

Bahasa Erglisn

* BAGIAN XV * SECTION XV

» BAB 73 * CHAPTER 73

BESANG DAR BES SL ALS Denga nana

* 7304 «7304

Peri. Den das pan nan ana lei iggc ce? La En Ini CC DEED SCTE Geo an aa TA TEE tai or tteal

+ 730459 + 739459

+ 73045995 9 73945990

PT Sandvik SMC

Degulas. mpor Tatsniage Bose” Lattas

S lahkas dapat Mengek Ig ASKAT er ceperinisar DANKAN IMAN cimwab P gang mesmertleh réeenas vag dc but bec

FT201 - Pemasukan FTZO1 Penge saran

KEK Pamesukan dant KEK Pengeluaran xe

8020 Bc16 BC 7.8 8c25 823 dari Luge Daerah xe Tempet Lain dalam op bapa

Pabean Daerah Pabean

Lekamer BC LU

b. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diketahui untuk importasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 yang ditetapkan klasifikasinya ke dalam pos tarif 7304.59.90 diharuskan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, seperti pada tangkapan layar berikut ini:

X. Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya No Pos Tarif HS Uraian Barang Satuan Persyaratan Keterangan IT 1? | PI LS Post

Barani " Border

PT Sandvik SMC

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 (DRILL TUBE) lebih tepat ditetapkan pada Pos Tarif 7304.59.90 dan Pemohon wajib menyerahkan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berupa Laporan Surveyor serta PI sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023;

E. Kesimpulan

a. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan pos tarif atas barang impor dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024;

b. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwapenetapanTerbandingdalamSPBLNomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 yang ditetapkan ke dalam pos tarif 7304.59.90, wajib memenuhi ketentuan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024;

c. bahwa Terbanding:

- bahwa telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025; dan

- bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

PT Sandvik SMC

F. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 556/LOG-EXIM/AGUSTUS/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Dan Penjelasan Pemohon Banding

1. Hasil Laboratorium Terbanding pada LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 03 Desember 2024, Mengabaikan Fungsi Barang Sehingga Penetapan Klasifikasi Menjadi Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan SE-22/BC/2006

Uraian Terbanding

bahwa pada halaman halaman 10 angka 3 huruf (d) SUB, Terbanding menyatakan:

d. Bahwa atas contoh barang yang diperoleh saat pemeriksaan fisik, telah dilakukan pengajuan

uji laboratorium dengan nomor LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 tanggal 3 Desember 2024,

dengan hasil pemeriksaan diperoleoh informasi bahwa barang impor berupa Drill Tube

sesuai contoh uji merupakan Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari

besi atau baja paduan, dilapisi seng (£nj, mengandung carbon (C1 0,561% menurut

beratnya, berulir ffungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).

PT Sandvik SMC

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah hasil pengujian laboratorium LHPIB-1305/BLBC.1.01/2024 yang dijadikan dasar oleh Terbanding dalam menetapkan klasifikasi barang sengketa a quo. Hasil pengujian tersebut hanya memuat analisis atas komposisi material, bentuk fisik (pipa berongga tanpa kampuh, berulir, dilapisi seng), dan kadar unsur karbon, namun sama sekali tidak mencantumkan informasi terkait fungsi teknis, penggunaan aktual, maupun konteks operasional barang a quo. Padahal, dalam sistem klasifikasi Harmonized System (HS), fungsi dan penggunaan barang merupakan unsur esensial yang tidak dapat dikesampingkan;

bahwa dengan hanya menitikberatkan pada kandungan logam dan bentuk ulir, tanpa memperhatikan konteks penggunaan barang dalam sistem pengeboran tambang bawah tanah, maka hasil laboratorium tersebut:

• Tidak mencerminkan identifikasi yang komprehensif;

• Tidak dapat dijadikan dasar penetapan klasifikasi.

bahwa oleh karena itu, penetapan klasifikasi oleh Terbanding yang sepenuhnya bergantung pada hasil laboratorium tersebut adalah tidak tepat secara teknis dan tidak sah secara hukum, karena telah mengabaikan karakteristik utama barang sengketa sebagai bagian dari sistem mesin pengebor;

bahwa hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang secara tegas mengatur bahwa sebelum menetapkan klasifikasi barang, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan identifikasi barang secara menyeluruh berdasarkan berbagai sumber informasi, yaitu:

• Dokumen pabean (Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap lainnya);

• Laporan hasil pemeriksaan fisik barang;

• Hasil pengujian laboratorium;

PT Sandvik SMC

• Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), yang dapat berupa brosur, katalog, manual book, Material Safety Data Sheet (MSDS), hingga sertifikat teknis lain yang menjelaskan komposisi, fungsi, cara kerja, serta kondisi barang pada saat diimpor.

bahwa SE-22/BC/2006 juga menegaskan bahwa informasi yang diperlukan dalam proses identifikasi barang bukan hanya terbatas pada komposisi material, tetapi juga harus mencakup jenis/karakteristik/hakikat barang, fungsi, kegunaan, cara kerja, spesifikasi teknis, serta kondisi barang pada saat diimpor;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding dengan hanya mendasarkan pada hasil laboratorium yang tidak komprehensif telah melanggar pedoman resmi DJBC, sehingga patut dinyatakan cacat prosedural dan tidak sah menurut hukum;

2. Barang Impor Sengketa a quo “DRILL TUBE” Merupakan Bagian Mesin Pengeboran (HS 8431), Bukan Sekadar Pipa Baja Umum (HS 7304) Uraian Terbanding

bahwa pada halaman halaman 13 angka 4 huruf (i) SUB, Terbanding menyatakan:

Maka, Barang impor a quo lebih cocok masuk HS 7304 atau 7306 karena bentuknya

menyerupai drill pipe dari baja, yang sudah dikategorikan di sana. Dan tidak

termasuk dalam HS 8431 karena secara umum dapat digunakan pada berbagai mesin

pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja. bukan bagian

utama / esensi mesin. Dan berdasarkan materialnya lebih sesuai di HS 7304 atau 7306.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Identifikasi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi produk dari laman resmi Sandvik di tautan: https://portal.myrocktools.rocktechnology.sandvik.com/s/product/drill- tube-st58-l1830mm/01t7S000001CxByQAK?language=en_US

bahwa barang impor sengketa a quo adalah:

a) Uraian Barang: DRILL TUBE ST58 L=1830MM

b) Part Number: 7378-7618-26

c) Gambar Barang Impor:

PT Sandvik SMC

d) Overview:

FOR STRAIGHTNESS AND LONGER SERVICE LIFE Rock drills today generate almost unlimited impact power which makes a need to control that power and, most importantly, ensure that it is transmitted into the rock as efficiency, accurately and economically possible. With that in mind Sandvik continously work with research and development to ensure continously improvement of our products.

e) Spesifications:

Pertama, identifikasi teknis barang sengketa menunjukkan bahwa barang sengketa a quo “DRILL TUBE” adalah komponen mekanikal integral mesin pengeboran batuan keras, bukan sekadar pipa baja. Hal ini dapat dibuktikan melalui informasi produk dari laman resmi Sandvik (Sandvik Rock Tools Portal) untuk barang dengan uraian “DRILL TUBE ST58 L=1830MM”, Part Number 7378-7618-26. Spesifikasi teknis menunjukkan bahwa:

PT Sandvik SMC

• Drill Tube memiliki koneksi ulir khusus (threaded coupling) pada kedua ujungnya yang memungkinkan penyambungan serial antar komponen.

• Dirancang untuk menahan gaya putar (torsional load) dan tekanan tinggi selama proses pengeboran batuan.

• Tidak digunakan untuk mengalirkan fluida seperti pipa biasa, melainkan semata-mata sebagai bagian integral dari unit mesin pengebor batuan.

Kedua, penggunaan aktual barang sengketa di industri pertambangan bawah tanah PT Freeport Indonesia membuktikan sifat khususnya. Pemohon Banding adalah bagian dari Sandvik Group, produsen global alat pertambangan asal Swedia. Di Indonesia, Pemohon Banding berperan sebagai penyedia alat dan suku cadang pengeboran untuk kegiatan produksi PT Freeport Indonesia di Papua. Hubungan komersial ini terbukti secara konkret melalui Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang menunjukkan penjualan domestik Sandvik kepada PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, tujuan akhir barang sengketa jelas untuk sistem pengeboran bawah tanah Freeport, bukan untuk penggunaan umum;

Ketiga, berdasarkan uraian produk resmi Sandvik, Drill Tube sengketa adalah komponen tubular baja khusus dengan desain presisi untuk mentransmisikan daya mesin ke batuan. Produk ini dikembangkan melalui riset dan rekayasa teknis untuk memastikan daya tembak mesin bor modern dapat tersalurkan secara efisien, akurat, dan ekonomis ke dalam batuan (for straightness and longer service life). Hal ini tidak mungkin dicapai oleh pipa baja biasa;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa barang sengketa hanyalah pipa baja berulir dari besi atau baja paduan adalah tidak tepat. Berdasarkan bentuk fisik, spesifikasi teknis, fungsi, dan peruntukannya, barang sengketa merupakan bagian dari mesin pengeboran batuan keras, dan tidak dapat dikategorikan sebagai “pembuluh atau pipa berongga tanpa kampuh” sebagaimana dimaksud dalam HS 7304;

PT Sandvik SMC

3. Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube” Bukan seamless, Melainkan Komponen Khusus dengan Proses Pengelasan (Welded, Not Forged) Uraian Terbanding

bahwa pada halaman halaman 13 angka 4 huruf (j) SUB, Terbanding menyatakan:

- Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pos tarif pemberitahuan Pemohon (8431.43.00)

1) Bagian XVI BTKI 2022 tidak meliputi Pipa bor (pos 73.04);

2) Pos 8431 tidak meliputi Casing, buluh dan pipa bor (pos 73.04 hingga 73.06)

3) Barang impor a quo tidak termasuk dalam HS 8431 karena, berdasarkan materialnya

lebih sesuai di HS 7304 atau 7306 dan secara umum dapat digunakan pada berbagai

mesin pengeboran, bukan hanya satu jenis tertentu. Berfungsi sebagai alat kerja, bukan

bagian utama / esensi mesin (yang tanpa komponen mata bor / drill bit}, mesin pengeboran

tidak bisa berfungsi sesuai tujuannya.

4) Bahwa mengingat barang impor in casu teridentifikasi sebagai pembuluh atau pipa

berongga, tanpa kampuh. dari besi atau baja paduan dengan hasil uji kampuh pada contoh

negatif (tidak terdapat tanda bekas las) bentuk berulir terbuat dari bahan logam tidak mulia

serta bereaksi pada magnet dengan beragam ukuran panjang. maka kami berpendapat

bahwa barang impor in casu juga tidak memenuhi kriteria sebagai bagian yang cocok

untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan

84.30.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Identifikasi Terbanding:

bahwa barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube” bukan Seamless, Melainkan Komponen Khusus dengan Proses Pengelasan (Welded, Not Forged), dengan alasan sebagai berikut:

Top hammer drilling tools Bench drilling 43

B h drilli

Drill rods and tubes represent a significant portion of and replacements. Moreover, featuring a smoother thread

your bench drilling tool expenses. With the industry's surface, a superior thread fit and innovative thread release

demand for deeper holes, the cost of these essential mechanisms, breakages are greatly reduced.

components are rising. Now envision the advantages

with 30% longer tool life, enabling you to drill more 30% longer service life

meters per shift and reduce your overall drilling cost — Extensive in-mine testing validates a 30% longer service

ultimately boosting both productivity and profitability. life compared to previous standard offerings, with some

instances demonstrating even greater improvements.

Welded, not forged Our patented, top-of-the-line steel alloy is meticulously

Our +Range rods are produced through friction welding, developed to withstand the rigors of intense heat from

as opposed to forging. Forged rods are uniform in both friction, high impact from hydraulic hammers, and adhesion

material and heat treatment throughout the entire MF-rod. - taking you further before succumbing to wear from galling

By adding specialized heat treatments in specific sections and pitting. By extending the service life of your rods and

of the +Range rods, and utilizing an enhanced alloy blend, tubes by an average of 30%, you can drill more meters

we achieve optimal performance. The rods exhibit greater while using fewer rods, and at the end of the day resulting

resilience and higher fatigue resistance, leading to extended in significantly enhanced productivity.

service life and minimizing the necessity for interruptions

PT Sandvik SMC

bahwa sebagaimana tampak dalam screenshot halaman 43 Brosur Sandvik Top Hammer Drilling Tools – 2024 Q4 Digital (Lampiran-5), produk Drill Tube diproduksi dengan metode friction welding (pengelasan gesek), as opposed to forging. Informasi ini menegaskan bahwa barang impor sengketa bukan merupakan seamless pipe, melainkan komponen tubular baja khusus dengan karakteristik teknis tertentu. Barang impor sengketa a quo bukan merupakan seamless pipe, melainkan drill tubes produksi Sandvik yang secara khusus dirancang untuk sistem pengeboran batuan keras (hard rock drilling system);

bahwadengandemikian,argumentasiTerbandingyang mengklasifikasikan barang impor sengketa sebagai pipa baja umum HS 7304: Pembuluh, pipa dan profil berongga, tanpa kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja, adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta teknis barang maupun ketentuan klasifikasi HS;

4. Klasifikasi Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube” Tidak Tepat Diklasifikasikan Ke Dalam Pos Tarif 7304.59.90 Pipa Baja Umum, Tetapi Lebih Tepat Ke Dalam Pos Tarif 8431.43.00 Bagian Dari Mesin Pengebor Uraian Terbanding

bahwa pada halaman halaman 16 angka 6, Terbanding menyatakan:

6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas. maka atas barang impor yang diberitahukan pada

Pemberitahuan Impor Barang Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 pada Pos 5, 6. 7. 8,

32. 39, 40. 41, dan Pos 42 (DRILL TUBE) lebih tepat ditetapkan pada Pos Tarif 7304.59.90

dan Pemohon wajib menyerahkan pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berupa

Laporan Surveyor serta PI sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah bahwa klasifikasi Barang Impor Sengketa a quo “Drill Tube” Tidak Tepat Diklasifikasikan Ke Dalam Pos Tarif 7304.59.90 Pipa Baja Umum, Tetapi Lebih Tepat Ke Dalam Pos Tarif 8431.43.00 Bagian Dari Mesin Pengebor, dengan alasan penjelasan sebagai berikut:

5. bahwa barang impor sengketa a quo “Drill Tube” Melalui Proses Pengelasan (Welded, Not Forged) Maka Harus Keluar dari Klasifikasi 7304;

PT Sandvik SMC

bahwa klaim Terbanding yang menempatkan barang sengketa dalam HS 7304 adalah tidak sesuai dengan fakta teknis barang. Berdasarkan bukti dari brosur resmi pabrikan, barang sengketa jelas merupakan produk welded, not forged, bukan seamless pipe, sehingga harus keluar dari klasifikasi 7304;

6. bahwa Heading 7304 Untuk Oil & Gas Tidak Cocok Untuk Barang Impor Sengketa a quo Pemohon Banding Karena Diperuntukkan bagi Pertambangan Bawah Tanah, dan Demikian Pula Tidak Cocok dalam Kategori “Others” Sebagaimana Dimaksud dalam WCO Explanatory Notes to Heading 73.04

WCO Explanatory Notes to Heading 73.04, menyatakan

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanised or black tubes (so- called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

bahwa berdasarkan WCO Explanatory Notes tersebut, barang dalam heading 7304 mencakup:

• Line pipes, casing, tubing, dan drill pipes yang dirancang khusus untuk pengeboran minyak dan gas;

• Pipa untuk boiler, superheater, penukar panas (heat exchanger), kondensor, tungku penyulingan, dan pemanas air di pembangkit listrik;

• Pipa galvanis atau hitam (gas tubes) untuk distribusi uap bertekanan, gas, atau air di bangunan;

PT Sandvik SMC

• Pipa untuk jaringan distribusi gas atau air di jalan (street mains);

• Selain itu, digunakan juga dalam pembuatan komponen otomotif dan mesin (seperti bearing), perancah (scaffolding), struktur bangunan tubular, dan penggunaan mekanis lainnya.

bahwa dengan demikian, Heading 7304 ditujukan untuk pipa baja yang mengalirkan fluida, uap, gas, atau digunakan dalam konstruksi dan manufaktur mekanis umum.

Namun, Drill Tube yang menjadi objek sengketa ini tidak digunakan untuk pengeboran minyak atau gas, melainkan untuk sistem pengeboran batuan keras di tambang bawah tanah. Barang ini bukan untuk mengalirkan fluida atau sebagai struktur bangunan, melainkan untuk mentransmisikan gaya mekanis dalam sistem mesin bor. Oleh karena itu, fungsi dan desainnya tidak sesuai dengan karakteristik barang dalam Heading 7304.

7. Pengecualian dalam WCO Explanatory Notes Heading 73.04 Huruf (f) Membuktikan Drill Tube harus keluar dari Heading 7304

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08), tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

bahwa penjelasan ini menegaskan bahwa barang-barang yang telah dibentuk atau dirancang khusus sebagai komponen mesin tertentu, seperti Drill Tube, dikecualikan dari Heading 7304. Barang tersebut seharusnya diklasifikasikan dalam bagian lain yang relevan, yaitu Bagian XVI untuk suku cadang mesin, khususnya Bab 84;

PT Sandvik SMC

bahwa dengan memperhatikan bahwa Drill Tube adalah bagian yang dirancang khusus untuk sistem mekanis mesin bor tambang bawah tanah, maka pengelompokan ke Heading 7304 jelas tidak tepat dan tidak sejalan dengan prinsip klasifikasi Harmonized System;

8. bahwa Pos Tarif 8431.43.00 Lebih Tepat Sesuai Fungsi dan Keterangan dalam WCO Explanatory Notes

bahwa barang impor sengketa a quo adalah bagian dari mesin bor tambang bawah tanah bebatuan (underground rock drilling), dan secara eksklusif digunakan dalam sistem bor tersebut. WCO Explanatory Notes untuk heading 8431 menjelaskan bahwa:

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

Subheading 8431.43 lebih lanjut mencakup:

“Parts for boring or sinking machinery of subheading 8430.41 or 8430.49.”

Drill Tube memenuhi kriteria klasifikasi subheading 8431.43 karena:

• Dirancang dan digunakan khusus dalam mesin bor batuan keras bawah tanah (subheading 8430.41);

• Tidak memiliki fungsi umum sebagaimana pipa dalam heading 7304;

• Berfungsi sebagai komponen mekanis dari sistem pengeboran, bukan sebagai saluran fluida

bahwa dengan demikian, karena penggunaannya terbatas (solely or principally used) dalam mesin pengebor, maka barang tersebut memenuhi ketentuan klasifikasi suku cadang berdasarkan Bagian XVI Harmonized System, sehingga klasifikasi yang benar adalah 8431.43.00, bukan 7304.59.90;

9. bahwa Terbanding Melalui Audit Kepabeanan, Telah Menyetujui Klasifikasi Pos Tarif barang impor sengketa a quo adalah 8431.43.00;

PT Sandvik SMC

bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan dalam Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam Audit Kepabeanan terbaru untuk periode 01 Juli 2021 s.d. 30 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam LHA- 157/BC.092/IU/2023 tanggal 19 Desember 2023, Tim Audit telah menyetujui klasifikasi barang Drill Tube, Drifter Rod, Mf Rod, Guide Tube ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

bahwa Penetapan oleh pejabat dalam SPBL jelas bertentangan dengan hasil audit yang telah final tersebut. Bahkan, hasil audit tersebut telah dijadikan dasar penerbitan SPKTNP oleh Terbanding sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat yang menerbitkan SPBL telah mengabaikan hasil audit resmi dan melanggar prinsip kepastian hukum. Terlampir Laporan Hasil Audit LHA-157/BC.092/IU/2023, Kertas Kerja Auditor, sebagai Lampiran-6.

10. bahwa terdapat penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan barang impor berupa DRILL TUBE tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

bahwa atas barang impor berupa Drill Tube telah mendapatkan penegasan (Ruling) dari Australian Customs and Border Protection Service – Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500 yang menegaskan bahwa DRILL TUBE merupakan bagian dari peralatan tambang dan pengeboran. Oleh karena itu DRILL TUBE tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8431.43.

Terlampir (Ruling) Tariff Advice Application Number (TAPIN) 20824500, sebagai Lampiran-7.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

PT Sandvik SMC

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh Terbanding adalah tidak benar.

2. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga atas Barang Impor sengketa a quo ditetapkan ke dalam Pos Tarif 8431.43.00.

Penutup

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Bantahan atas Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

PT Sandvik SMC

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 132/LOG-EXIM/JANUARI/2025 tanggal

24 Januari 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor SPBL-

000008/KPU.1/2025 tanggal 04 Januari 2025;

Bukti P-4 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 283949 tanggal 06

Desember 2024;

Bukti P-5 Akta Notaris Nomor 08 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat oleh

Puput Mahendra, S.H., Notaris di Banten tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Sandvik SMS Pengangkatan Direksi Baru yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0232186.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024;

Bukti P-6 Surat Nomor 001/SMC/KH/2025 tanggal 10 September 2025

perihal Permohonan Penggabungan/Penyatuan Majelis Hakim; Bukti P-7 Dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, NPE, Sea

Waybill);

Bukti P-8 Matriks Identifikasi atas Drill Tube, Drifter Rod, MF Rod, Guide

Tube;

Bukti P-9 Brosur Barang;

Bukti P-10 Surat Nomor 002/SMC/KH/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang

Penjelasan Tertulis termasuk Bantahan;

Bukti P-11 Surat Nomor 001/SMC/KH/II/2026 tanggal 2 Februari 2026

tentang Penjelasan Akhir (Closing Statement);

Bukti P-12 Explanatory Notes Heading 7304;

Bukti P-13 Explanatory Notes Heading 8431;

Bukti P-14 Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 157/BC.092/IU/2023 tanggal 19

Desember 2023;

Bukti P-15 Tariff Advice Application Number 20824500 (TAPIN);

Bukti P-16 Tariff Advice Application Number 20824300 (TAPIN);

PT Sandvik SMC

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Nota Dinas Nomor 496/KPU.1/PFPD/2025 tentang Penjelasan

Penerbitan SPBL-000008/KPU.1/2025 tanggal 04 Januari 2025; Bukti T-2. Surat Nomor S-291/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 07 Oktober

2025 tentang Tanggapan terkait Sengketa;

Bukti T-3. Surat Nomor S-335/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 4 November

2025 tentang Kesimpulan Akhir;

Bukti T-4. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Nomor

000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-383/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2025 tentang Penjelasan Tertulis Keberadaan Barang Impor; Bukti T-6. Surat Permohonan Perpanjangan Persetujuan Reekspor

PT Sandvik SMC;

Bukti T-7. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-8. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 487958/PM/KPU.1/2025

tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti T-9. Surat Kuasa Nomor 484/LOGEXIM/JULI/2025 tanggal 23 Juli

2025, Pemohon Banding memberikan kuasa kepada PT DHL Global Forwarding Indonesia;

Bukti T-10. Surat Persetujuan Reekspor;

Bukti T-11. Tangkapan Layar Tracking Container;

Bukti T-12. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 488036 tanggal 6

Agustus 2025;

Bukti T-13. Outward Manifes;

Bukti T-14. Surat Nomor S-016/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari 2026

tentang Tanggapan atas Bantahan sekaligus Closing Statement; Bukti T-15. Laporan Hasil Pengujian Dan Identifikasi Barang Laboratorium

BeaDanCukaiTanjungPriokNomor:LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024;

Bukti T-16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

194/PMK.04/2016;

PT Sandvik SMC

Bukti T-17. Lembar Validasi Keberadaan Barang PIB Nomor 283949; Bukti T-18. Nota Dinas ND-209/KPU.110/2025 tanggal 14 Februari 2025

terkait Permohonan konfirmasi keberadaan barang impor; Bukti T-19. Nota Dinas Nomor ND-395/KPU.109/2025 terkait Jawaban

konfirmasi keberadaan barang impor;

Bukti T-20. Berita Acara Pemeriksaan Nomor BA-13/Riksa/KPU.1/2025

tanggal 03 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sandvik SMC terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatas, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 211/LOG-EXIM/MEI/2025 tanggal 3 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Sandvik SMC

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8431.43.00 (tidak terkena ketentuan Lartas)Pos Tarif 7304.59.90 (terkena ketentuan Lartas)Jenis barang impor berupa Drill Tube ST58. PIB Nomor 283949 tanggal 6 Desember 2024 (Pos 5, 6, 7, 8, 32, 29, 40, 41 dan 42)

sehingga terdapat ketentuan larangan pembatasan yang harus dipenuhi berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) Impor Besi Baja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan alasan:

1) berdasarkan pemeriksaan fisik, foto barang, dan hasil pengujian laboratorium, barang sengketa merupakan pembuluh atau pipa berongga tanpa kampuh (seamless tube/pipe) dari baja paduan yang berulir, sehingga karakteristik objektif barang pada saat diimpor lebih sesuai dengan Pos Tarif 7304.59.90 daripada Pos Tarif 8431.43.00. Menurut Terbanding, klasifikasi harus didasarkan pada kondisi dan karakteristik barang ketika diimpor, di mana barang sengketa memiliki sifat fisik sebagai pipa baja tanpa kampuh yang termasuk dalam cakupan Heading 7304, sehingga penetapan klasifikasi ke Pos Tarif 7304.59.90 beserta konsekuensi pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan impor besi atau baja telah dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;

PT Sandvik SMC

2) bahwa barang sengketa telah dilakukan re-ekspor ke Singapura. Karena barang fisik sudah tidak ada di daerah pabean, Terbanding menganggap alasan banding menjadi tidak relevan dengan pokok perkara;

3) bahwa Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan merupakan surat penetapan pajak yang menimbulkan tagihan pajak, sehingga bukan merupakan objek yang dapat dibanding ke Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang impor a quo berupa Drill Tube ST58 merupakan bagian atau komponen khusus mesin pengebor tambang bawah tanah (underground mining drill machine) yang berfungsi sebagai bagian dari rangkaian drill string untuk meneruskan energi pukul dan putar dari drifter menuju mata bor, sehingga secara fungsi, desain, dan penggunaan spesifik hanya dapat digunakan pada mesin pengebor tambang dan tidak memiliki karakteristik sebagai pipa umum untuk mengalirkan fluida. Oleh karena itu, barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8431.43.00 sebagai bagian mesin pengebor, sedangkan klasifikasi Terbanding pada Pos Tarif 7304.59.90 hanya didasarkan pada bentuk fisik yang menyerupai pipa dan hasil uji laboratorium yang tidak menilai fungsi maupun kegunaan barang, sehingga menurut Pemohon tidak sesuai dengan prinsip identifikasi dan klasifikasi barang dalam Harmonized System;

2) bahwa objek sengketa adalah KEP-00608, bukan fisik barangnya. Tindakan re-ekspor dilakukan secara terpaksa untuk menghindari biaya penimbunan yang tinggi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 atas barang impor Drill Tube yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42, yaitu sengketa materiil klasifikasi barang merupakan parts khusus mesin pengebor tambang ataukah pipa baja tanpa kampuh (seamless tube) yang wajib memenuhi ketentuan larangan pembatasan besi/baja;

PT Sandvik SMC

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Pertimbangan Hukum atas dalil Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak

2.1. bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat Surat Penetapan

Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) bukan merupakan surat penetapan pajak yang menimbulkan tagihan pajak sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

2.2. bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan, banding

dapat diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang diajukan terhadap penetapan di bidang kepabeanan. Oleh karena itu, penentuan dapat atau tidaknya suatu sengketa diperiksa dalam upaya banding tidak semata-mata

PT Sandvik SMC

ditentukan oleh ada atau tidaknya tagihan pajak, melainkan oleh adanya keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas suatu penetapan di bidang kepabeanan yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi pengguna jasa;

2.3. bahwa objek yang diajukan banding dalam sengketa a quo bukanlah

SPBL Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025, melainkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPBL dimaksud. Dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut, telah lahir keputusan administrasi di bidang kepabeanan yang bersifat konkret, individual, dan final terhadap Pemohon Banding;

2.4. bahwa meskipun SPBL tidak menimbulkan kewajiban pembayaran

bea masuk maupun pajak dalam rangka impor, penetapan tersebut secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Akibat hukum demikian secara nyata mempengaruhi hak dan kewajiban Pemohon Banding dalam kegiatan kepabeanan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif internal yang tidak dapat disengketakan;

2.5. bahwa oleh karena sengketa a quo diajukan terhadap keputusan

keberatan yang diterbitkan Terbanding di bidang kepabeanan dan keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum langsung bagi Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo termasuk dalam kewenangan absolut Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus, sehingga dalil Terbanding mengenai tidak adanya objek banding tidak dapat diterima;

3. Pertimbangan Hukum atas Fakta Barang a quo telah diekspor

3.1. Terbanding mengklaim pengajuan banding tidak lagi memenuhi

syarat formal Pasal 95 UU Kepabeanan karena barang sudah tidak ada. Namun, Majelis Hakim dalam sidang pertama (10 September

PT Sandvik SMC

2025) telah memvalidasi dan menyatakan bahwa surat banding Pemohon memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai UU Pengadilan Pajak dengan mempertimbangkan antara lain:

- Pemohon mendapatkan penetapan dari Terbanding dalam KEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan mengajukan banding dengan Surat Nomor 211/LOG- EXIM/Mei/2025 tanggal 3 mei 2025 masih dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan;

- Pemohon melakukan re-ekspor barang a quo ke Singapore dengan PEB Nomor 488036 tanggal 06 Agustus 2025. Re-ekspor dilakukan ketika masih dalam proses banding dengan alasan untuk menghindari pembengkakan biaya penimbunan (storage) di pelabuhan akibat ketidakpastian klasifikasi barang yang tertahan. Tindakan ini dipicu oleh ketidakmampuan Pemohon untuk memenuhi ketentuan Lartas berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) Besi Baja yang muncul secara tiba-tiba setelah Terbanding mengalihkan klasifikasi barang ke Pos Tarif 7304.59.90;

3.2. Bahwa meskipun barang secara fisik sudah dire-ekspor, perselisihan

penetapan pos tarif dalam Keputusan KEP-00608 tetap melekat dan sah untuk diuji secara materiil di pengadilan. Putusan atas materi klasifikasi ini sangat krusial bagi Pemohon untuk menghindari sengketa berulang di masa depan (continuing dispute);

3.3. Bahwa fakta re-ekspor tidak serta merta menggugurkan hak

Pemohon Banding untuk mendapatkan keputusan materiil atas klasifikasi barang. Karena objek sengketa menurut undang-undang adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka selama Keputusan tersebut masih ada dan merugikan Pemohon, Pengadilan Pajak tetap berwenang memeriksa dan memutus sengketa klasifikasi tersebut guna memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan;

4. bahwa untuk pemeriksaan materi, para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

PT Sandvik SMC

4.1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan

dokumen pelengkapnya Fotokopi Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

4.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

Untuk Identifikasi Barang

5. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti berupa:

5.1. Dokumen Impor PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024,

dengan pengirim/penjual: Sandvik Mining Construction Logistic Ltd., barang yang disengketakan diberitahukan sebagai Drill Tube ST58 L=1830MM … kondisi barang: baru … dst sesuai uraian pada lembar lanjutan PIB Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan 42 pada HS 8431.43.00, BM 5%, PPN 11% dan PPh pasal 22 2,5%;

5.2. Bahwa PIB a quo mendapatkan status jalur hijau, namun Terbanding

menerbitkanNotaHasilIntelijen(NHI)NomorNHI- 1893/KPU.109/2024 pada tanggal 06 Desember 2024 yang mengindikasikan adanya pelanggaran sehingga pemeriksaan fisik perlu dilakukan. Pemeriksaan fisik dilakukan Terbanding dengan disaksikan oleh pihak Pemohon Banding di NPCT 1 dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor BA- 13/Riksa/KPU.1/2025 tanggal 03 Januari 2025. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan foto barang, kedapatan bahwa barang impor (khususnya Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan 42) berupa pipa berulir yang terbuat dari logam yang bereaksi pada magnet (menempel magnet) dengan ukuran panjang sekitar 1830 mm dan 1525 mm;

Item 5-8

PT Sandvik SMC

Item 32, 39-42

6. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea Dan Cukai Tanjung Priok Nomor LHPIB- 1305/BLBC.1.01/2024 untuk PIB Nomor 223244, tanggal 12 November 2024, Sandvik Smc (bukan PIB a quo), terdapat pengujian barang serupa (bukan barang a quo) sebagai berikut:

Uraian BrgHasil PengujianKesimpulan
MF ROD T45 R46 L=1220MM Logam berpenampang silang lingkaran berongga berwarna abu- abu gelap… contoh uji merupakan produk logam. Berdasarkan sifat fisik, konstruksi contoh uji berbentuk spesifik menyerupai male-female rod (speed drill rod) berpenampang silang lingkaran berongga dilengkapi dengan ulir bagian dalam (pada salah satu sisi) dan ulir bagian luar (pada sisi lainnya), dengan panjang 1298 mm, diameter luar 39,0 mm, dan diameter dalam 15,8 mm. Hasil uji kampuh pada contoh negative (tidak terdapat tanda bekas las). Fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi seng (Zn) dan memiliki kandungan logam: Fe (94,0%); C (0,337%); Al (0,0178%); B (0,00050%); Cr (1,32%); Co (0,0165%); Cu (0,196%); Pb (0,0522%); Mn (0,596%); Mo (0,229%); Ni (2,84%); Nb (0,00520%); Si (0,220%); Ti (0,00450%); W (<0,0300%); V (0,00740%); Zr (<0,00300%); P (0,0213%). Contoh uji diidentifikasiPembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 39,0 mm, mengandung carbon (C) 0,337% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).

PT Sandvik SMC

sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan
DRILL TUBE ST58 L=1525MM Logam berpenampang silang lingkaran berongga berwarna abu-abu gelapcontoh uji merupakan produk logam. Berdasarkan sifat fisik, konstruksi contoh uji berbentuk spesifik menyerupai drill tube berpenampang silang lingkaran berongga dilengkapi dengan ulir bagian dalam (pada salah satu sisi) dan ulir bagian luar (pada sisi lainnya), dengan panjang 1648 mm, diameter luar 76,3 mm, dan diameter dalam 25,8 mm. Hasil uji kampuh pada contoh negatif (tidak terdapat tanda bekas las). Fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui. Berdasarkan pengujian sifat kimia, contoh uji dilapisi seng (Zn) dan memiliki kandungan logam: Fe (94,0%); C (0,561%); Al (0,0206%); B (0,00050%); Cr (1,24%); Co (0,0271%); Cu (0,148%); Pb (0,0553%); Mn (0,554%); Mo (0,207%); Ni (2,80%); Nb (0,00340%); Si (0,199%); Ti (0,00400%); W (<0,0300%); V (0,00860%); Zr (<0, 00300%); P (0,0169%). Contoh uji diidentifikasi sebagai pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan.Pembuluh atau pipa berongga, tanpa kampuh, dari besi atau baja paduan, dilapisi seng (Zn), dengan diameter luar 76,3 mm, mengandung carbon (C) 0,561% menurut beratnya, berulir (fungsi dan kegunaan spesifik contoh uji tidak diketahui).

7. bahwa dari penjelasan Pemohon terkait identifikasi barang, diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:

[ che nun an og wo

eran pa? OG, AS

1 KL. . 7 , kai , “SS ui

“ SS ‘ | n.. cre - =

F we mia

PT Sandvik SMC

KONMFISURASI KHUSUS DRILL STRING - ws

bahwa Drill Tube ST58 merupakan komponen tubular khusus yang menjadi bagian integral dari sistem mesin pengebor tambang bawah tanah (underground mining drill machine), terletak di antara drifter dan drill bit, serta berfungsi mentransmisikan energi pukul (percussive energy) dan energi putar (torque) dari mesin menuju mata bor. Barang tersebut dirancang dengan spesifikasi teknis khusus, memiliki ulir yang kompatibel dengan sistem pengeboran Sandvik, bekerja sebagai satu kesatuan dengan komponen drill string lainnya, dan tidak digunakan untuk mengalirkan fluida sebagaimana fungsi umum pipa, sehingga secara identitas teknis dan fungsional lebih mencerminkan sebagai komponen mesin pengebor daripada pipa baja yang diperdagangkan secara umum;

bahwa barang ini bukan merupakan pipa baja seamless biasa, melainkan produk rakitan berteknologi tinggi yang terdiri dari kepala ulir betina, batang tengah, dan kepala ulir jantan yang disatukan melalui metode friction welding (pengelasan gesek) untuk menahan tegangan tinggi; bahwa dengan desain ulir eksklusif (proprietary thread) yang hanya kompatibel dengan mesin Sandvik, barang ini dirancang secara spesifik untuk mentransmisikan energi pukulan dan putaran secara simultan dalam operasional tambang bawah tanah batuan keras;

PT Sandvik SMC

8. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu: Drill Tube ST58 merupakan komponen tubular khusus (guide tube) yang menjadi bagian integral rangkaian drill string pada mesin pengebor tambang bawah tanah, berfungsi mentransmisikan energi pukul (percussive energy) dan putaran (torque) dari drifter ke drill bit. Barang ini bukan pipa baja seamless biasa, melainkan komponen rekayasa yang tersusun dari beberapa bagian yang disatukan melalui friction welding serta dilengkapi ulir khusus yang hanya kompatibel dengan sistem pengeboran Sandvik, sehingga secara teknis dan fungsional dirancang khusus untuk operasi pengeboran batuan keras dan bukan untuk penyaluran fluida sebagaimana pipa pada umumnya;

Untuk Klasifikasi Barang

9. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

9.1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

9.2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu pada PIB Nomor

283949 tanggal 06 Desember 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

9.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 Februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

PT Sandvik SMC

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

9.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

PT Sandvik SMC

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

9.5. bahwa pokok sengketa terjadi karena adanya perbedaan penetapan

klasifikasi barang merupakan parts khusus mesin pengebor tambang ataukah pipa baja tanpa kampuh (seamless tube) yang wajib memenuhi ketentuan larangan pembatasan besi/baja.

9.6. Terdapat catatan yang relevan dengan barangn a quo a.l. sbb:

- Catatan 1 Bagian XV

1. Bagian ini tidak meliputi :

(f) Barang dari Bagian XVI (mesin, peralatan mekanis dan barang elektris);

- Catatan 1 Bagian XVI

1. Bagian ini tidak meliputi :

(h) Pipa bor (pos 73.04);

- Catatan 2 Bagian XVI yang menjelaskan mengenai klasifikasi bagian dari suatu mesin, sebagai berikut:

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38

PT Sandvik SMC

yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

Catatan 1 bagian XV dan Bagian XVI saling menegasikan, sehingga perlu dipastikan apakah barang merupakan pipa bor (drill pipe) atau bagian dari mesin pengeboran. Jika semata-mata digunakan sebagai bagian mesin pengeboran (bab 84.31) maka menurut Catatan 2 huruf (a) dan (b) Bagian XVI, barang tersebut harus diklasifikasikan pada pos 84.31.

9.7. Terdapat penjelasan tambahan pada Explanatory Notes HS 2022

- Halaman XV-7304-3

The products of this heading include, in particular, line pipes of a kind used for oil or gas, casing, tubing and drill pipes of a kind used in drilling for oil or gas, tubes and pipes suitable for use in boilers, superheaters, heat exchangers, condensers, refining furnaces, feedwater heaters for power stations, galvanised or black tubes (so-called gas tubes) for high or medium pressure steam, or gas or water distribution in buildings, as well as tubes for water or gas street distribution mains. In addition tubes and pipes are used for the manufacture of parts for automobiles or for machinery, of rings for ball bearings, cylindrical, tapered or needle bearings or for other mechanical uses, for scaffolding, tubular structures or building construction.

…

PT Sandvik SMC

The heading excludes:

(f) Tubes, pipes and hollow profiles made up into specific identifiable articles, e.g., those prepared for use in structures (heading 73.08), tubular sections of central heating radiators (heading 73.22), exhaust manifolds for internal combustion piston engines (heading 84.09), other machinery parts (Section XVI), exhaust boxes (silencers) and exhaust pipes of vehicles of Chapter 87 (e.g., heading 87.08 or 87.14), saddle pillars and frames for cycles (heading 87.14).

- Halaman XVI-8431-1 :

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts for use solely or principally with the machinery of headings 84.25 to 84.30.

…

The heading includes:

(4) Rotary tables, swivels, kellies, kelly drive bushings, tool- joints, drill collars, subs, drill pipe guides, stop-collars, spider bowls, split bushing slips, beams, swivel sockets, and drilling jars, for well drilling machines (rotary or percussion).

- XVI-8431-2

The heading also excludes:

(a) Transmission or conveyor belts or belting, of plastics (Chapter 39), of vulcanised rubber (heading 40.10), of leather (heading 42.05) or of textile materials (heading 59.10).

(b) Slings (Section XI or XV).

(c) Hollow drill bars and rods (heading 72.28).

(d) Casing, tubing and drill pipes (headings 73.04 to 73.06). bahwa dari penjelasan EN tersebut, diketahui bahwa drill pipe dikeluarkan dari pos 84.31 dan diklasifikasikan pada pos 73.04 sedangkan drill pipe guides termasuk sebagai bagian dari mesin

PT Sandvik SMC

pada kelompok barang pos 84.31 dan dipertegas dengan EN Halaman XV-7304-3 bahwa part dari mesin Bagian XVI dikeluarkan dari pos 73.04;

9.8. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan

peraturan perundang-undangan terkait klasifikasi barang yang bersangkutan, dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka

a. berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, barang sengketa berupa Drill Tube ST58 memiliki bentuk tubular berongga yang dilengkapi ulir pada kedua ujungnya dan secara fisik menyerupai pipa baja; namun demikian klasifikasi barang dalam Harmonized System tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk fisiknya, melainkan harus memperhatikan karakteristik objektif, fungsi, dan kegunaan barang pada saat diimpor. Berdasarkan konfigurasi drill string yang diajukan Pemohon Banding, barang sengketa merupakan salah satu komponen yang terletak di antara drifter dan drill bit dalam sistem pengeboran batuan keras, yang berfungsi mentransmisikan energi pukul (percussive energy) dan energi putar (torque) dari mesin pengebor menuju mata bor, sehingga membentuk bagian integral dari mekanisme kerja mesin pengebor tambang bawah tanah. Tanpa komponen tersebut, mesin tidak dapat menjalankan fungsi pengeborannya sebagaimana mestinya;

b. meskipun hasil laboratorium mengidentifikasi barang sebagai pembuluh atau pipa berongga tanpa kampuh dari baja paduan, hasil laboratorium tersebut secara tegas juga menyatakan bahwa fungsi dan kegunaan spesifik barang tidak diketahui, sehingga hasil tersebut hanya menjelaskan karakteristik material dan konstruksi fisik barang, namun belum cukup untuk menentukan klasifikasi tarif apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa barang telah teridentifikasi sebagai bagian yang secara khusus dan utama digunakan pada mesin tertentu. Dalam perkara a quo, bukti konfigurasi drill string, spesifikasi teknis pabrikan Sandvik, serta desain khusus berupa ulir dan dimensi yang kompatibel dengan sistem pengeboran Sandvik menunjukkan bahwa barang

PT Sandvik SMC

sengketa bukan diperdagangkan sebagai pipa umum untuk penyaluran fluida atau konstruksi, melainkan sebagai komponen mekanis yang secara khusus dirancang dan digunakan sebagai bagian dari mesin pengebor heading 8430. Oleh karena itu, berdasarkan KUMHS 1, Catatan 2 Bagian XVI, dan prinsip bahwa bagian yang dapat diidentifikasi digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin tertentu diklasifikasikan bersama mesin tersebut, Majelis berpendapat bahwa karakter utama (essential character) barang sengketa lebih mencerminkan sebagai parts of boring or sinking machinery daripada sebagai pipa baja umum heading 7304, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8431.43.00 sebagai bagian mesin pengebor atau mesin penggali;

c. Merujuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang dalam kondisi baru dengan Pos Tarif 8431.43.00 tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan

Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu yang diberitahukan sebagai drill tube pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024 pada pos tarif 8431.43.00, sehingga tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Sandvik SMC

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1TarifPos Tarif 8431.43.00 (tidak terkena ketentuan Lartas)Pos Tarif 7304.59.90 (terkena ketentuan Lartas)Pos Tarif 8431.43.00 (tidak terkena ketentuan Lartas)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu yang diberitahukan sebagai Drill Tube pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024, pada pos tarif 8431.43.00 sehingga tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Sandvik SMC

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00608/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sandvik SMC terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) Nomor 000008/KPU.1/2025 tanggal 4 Januari 2025, atas nama PT Sandvik SMC, NPWP 01.071.073.9- 056.000, beralamat di Jalan Frans Kaisepo Blok B1/B2, Light Industrial Park, Kuala Kencana, Kuala Kencana, Kab. Mimika, Papua Tengah, 99969.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu yang diberitahukan sebagai Drill Tube pada Pos 5, 6, 7, 8, 32, 39, 40, 41, dan Pos 42 dalam PIB Nomor 283949 tanggal 06 Desember 2024, pada pos tarf 8431.43.00 sehingga tidak dikenakan ketentuan larangan pembatasan;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Sandvik SMC

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Sandvik SMC

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.