Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman
PUT-003773.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Damco Warehousing Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003773.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Damco Warehousing Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari s.d. Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 13A · Pasal 27
- UU 48/2009Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003773.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Damco Warehousing Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00447/207/18/058/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026