Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003772.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Damco Warehousing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003772.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00260/577/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003772.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9-

058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 12920, yang diwakili oleh Nicholas Bongsosartono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat,

Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2020tanggal

26 Oktober 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-02/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06 September 2022,

2. Nama: Nathanael Albert W,

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2021tanggal

05 Februari 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-08/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch.Syaichudin/ NIP.198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati / NIP.197302071993032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Susiani / NIP.197706272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Syaiful Bahri / NIP.197601141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1662/WPJ.07/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 938/PP/BR/2022 tanggal 27 Juli 2022,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DWI-03/TA18- APL/JLN/2022 tanggal 13 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1037/WPJ.07/2022 tanggal 03 Juni 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor DWI-06/TA18- SUB/JLN/2022 tanggal 07 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00260/577/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean172.039.888.5200
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)172.039.888.5200
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipung(tarif x 1.a .2 atau 1.d.7)17.203.988.8520
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri17.203.988.8520
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.203.988.8520
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)17.203.988.8520
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c)00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DWI-02/OBJ18-00260/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean172.039.888.520
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)172.039.888.520
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipung(tarif x 1.a .2 atau 1.d.7)17.203.988.852
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri17.203.988.852
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)17.203.988.852
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0
d. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)17.203.988.852
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar (2.e + 3.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (lebih) dibayar000
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DWI-03/TA18-APL/JLN/2022 tanggal 13 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 (Diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DWI- 03/TA18-APL/JLN/2022 tanggal 13 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPN JLN sebesar Rp 172.039.888.520

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Transaksi NTC sebagai transaksi yang memiliki Underlying Transaction bahwa kesimpulan dari pemeriksa yang menyatakan “tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Wajib Pajak kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh”, menurut Pemohon Banding pernyataan tersebut tidaklah tepat. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan dan dokumentasi yang diberikan pada waktu pemeriksaan dan juga pada waktu proses keberatan tahun pajak 2018 ini yang menunjukkan bahwa terdapat jasa yang diberikan dari Damco International BV dan juga manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, dengan bukti-bukti tersebut dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut justru mempunyai “Underlying Transaction” yang jelas; Karakterisasi menjadi Dividen Terselubung

bahwa terkait dengan pendapat pemeriksa yang mengkarakterisasikan menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, untuk dapat dikarakterisasikan menjadi dividen terselubung, terdapat dua kondisi yang harus dipenuhi, yaitu (1) transaksi tersebut merupakan transaksi dengan pemegang saham dan (2) terdapat kelebihan pembayaran. Bahwa transaksi Pembayaran NTC tersebut merupakan transaksi dengan Damco International BV yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Kemudian, pihak pemeriksa tidak melakukan analisa transfer pricing untuk menentukan kewajaran nilai transaksi tersebut. Sehingga menurut pendapat Pemohon

Banding, kedua syarat tersebut tidak dipenuhi dan penetapan transaksi jasa ini menjadi dividen terselubung seharusnya tidak dikenakan;

Keabsahan transaksi NTC

bahwa koreksi Objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520 berasal dari akrual biaya NTC tahun 2017. Dimana berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2017 telah dikoreksi sebagian. Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak tahun 2017, pemeriksa hanya melakukan koreksi sebesar Rp51.130.715.600 dan bukan dari seluruh biaya sebesar Rp172.039.888.520. Merujuk pada hasil koreksi pada pemeriksaan pajak tahun 2017 ini, maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksa mengakui adanya eksistensi biaya NTC yang menjadi basis pembayaran PPN JLN tersebut. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, secara material terdapat suatu transaksi yang valid dan dapat dibuktikan transaksinya (bukan merupakan transaksi yang mengada-ada). Sehingga PPN JLN yang telah disetor pun seharusnya dapat diakui kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding juga perlu menyampaikan bahwa dari hasil Pemeriksaan Pajak 2017, Pemeriksa Pajak mengakui adanya biaya NTC 2017. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus atas permohonan keberatan terhadap hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 yang pada dasarnya mengakui adanya biaya NTC dengan menetapkan dalam keputusan keberatan bahwa koreksi biaya NTC hanya sebesar Rp51.130.715.600 dan mengakui biaya NTC sebesar Rp117.755.960.080. Dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Khusus yang menangani sengketa tahun 2017 dan 2018, telah memahami dan mengakui adanya pungutan NTC. Dengan demikian, menjadi tidak adil apabila pada tahun 2018, Terbanding melakukan koreksi atas biaya NTC 2017 yang dianggap sebagai biaya yang tidak ada dan tidak memiliki manfaat ekonomi kemudian dikarakterisasi kembali sebagai dividen terselubung yang kemudian PPN JLN- nya juga tidak diakui oleh Terbanding. Dengan kata lain, tidak adil jika Terbanding mengakui biaya NTC 2017 sebagai biaya yang dapat dikurangkan atas sebagian besar biaya tersebut tetapi kemudian melakukan koreksi pada tahun 2018 dengan mempertimbangkan bahwa biaya NTC 2017 yang sama persis tidak dapat dikurangkan sehingga PPN JLN tidak dapat dikreditkan;

bahwa nilai DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp172.039.888.520 tersebut adalah terkait biaya Network Transportation Charge (NTC) pada masa Desember 2017 yang telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2018, dan atas PPN JLN tersebut telah dikreditkan pada bulan Januari 2018. Bahwa dengan demikian, koreksi DPP Pajak Masukan dari PPN JLN tidak seharusnya dilakukan pada proses pemeriksaan tahun 2018 karena pajak masukan tersebut dikreditkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;

Pemenuhan Formal dan Material dari PPN JLN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa faktur pajak atas PPN JLN tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan (tidak dianggap sebagai pajak masukan). Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, SSP atas PPN JLN tersebut telah memenuhi syarat formal dan material yaitu SSP PPN JLN telah diisi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN di antaranya telah diisi nama dan NPWP pembeli serta penjual. Kemudian terkait dengan syarat materialnya, SSP PPN JLN tersebut dibuat untuk membayar PPN JLN atas transaksi NTC seperti yang telah dijelaskan di atas dimana NTC merupakan transaksi yang valid dan dapat dibuktikan eksistensi serta manfaat ekonominya sehingga biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang faktur pajak memenuhi ketentuan formal (dipersamakan dengan faktur pajak) dan material (berhubungan dengan kegiatan usaha) sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, berdasarkan bukti pembayaran PPN JLN atas biaya NTC telah

memenuhi ketentuan formal dan material maka seharusnya PPN JLN tersebut tidak dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi atas Kredit PPN sebesar Rp 17.203.988.852

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp17.203.988.852 atas DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan alasan seperti yang telah diungkapkan pada butir 1 Koreksi atas Objek PPN JLN;

bahwa pajak masukan sebesar Rp17.203.988.852 terkait dengan biaya NTC Tahun 2017 dapat dikreditkan di bulan Januari 2018 (maksimal 3 bulan dari terutangnya PPN JLN) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan; bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak PPh Badan, NTC 2017 telah dikoreksi sebagian sehingga informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran SSP JLN (secara formal dianggap sama dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan secara material. Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila biaya NTC telah dikoreksi sebagian, bukan berarti pembayaran PPN JLN secara material tidak relevan. Sebagaimana dijelaskan di atas, Terbanding telah mengakui keberadaan sebagian besar biaya NTC 2017 sebagai beban. Dalam hal ini PPN JLN yang bersangkutan juga harus diakui (minimal diakui sebagian) dan harus diklaim sebagai PPN Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi pemeriksa atas PPN JLN yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp17.203.988.852 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. PPN JLN atas biaya NTC telah memenuhi ketentuan formal dan material maka seharusnya atas Objek PPN JLN tersebut tidak dilakukan koreksi;

3. Pajak masukan terkait dengan biaya NTC Tahun 2017 seharusnya dapat dikreditkan di bulan Januari 2018, dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding dan menetapkan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh d. Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean172.039.888.520

d.4Jumlah172.039.888.520

2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri17.203.988.852
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri17.203.988.852
b.5. Lain- Lain0
b.6. Jumlah17.203.988.852
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.203.988.852
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………(karena pembetulan)0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1037/WPJ.07/2022 tanggal 03 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp172.039.888.520,00

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan data yang tersedia, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean karena terkait hasil pengujian biaya Network Transportation Charge di pengujian PPh Badan sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat objek/DPP atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dan Kredit Pajak PPN JLN sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
WP/SPTPemeriksa/ SKP
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)
Objek PPN JLN172.039.888.5200(172.039.888.520)
Kredit PPN17.203.988.8520(17.203.988.852)

a) Koreksi atas Objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520,00

Simpulan :

Rel. MENURUT —

URAIAN WAJIB PAJAK PEMERIKSA KOREKSI

Re, Rp. __ Rp.

DPP PPN atas Pemanfaatan JKP N-18-4 172,039,888,520 (172,039,889,520)

dari Luar Daerah Pabean

.. Jumlah penyeranan 472,039,888,520 | OA) (172,039,888,620))

bahwa pendapat Terbanding Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa. Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan peraturan yang berlaku.

Adapun alasan Terbanding dalam koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya DPP PPN JLN atas Network Transportation Charge (NTC) Tahun 2017 sebesar Rp172.039.888.520,00, namun berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, NTC 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan lagi secara material sehingga berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak sudah tidak memenuhi persyaratan material, yang mengakibatkan tidak lagi bisa diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang. Atas dasar itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP atas pajak masukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) atas nama Damco International B.V. sebesar Rp172.039.888.520,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pembayaran PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520 dengan penjelasan sebagaimana telah dijabarkan pada Surat Keberatan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2018;

bahwa DPP tersebut terkait dengan pajak masukan atas biaya NTC tahun 2017 yang telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2018 untuk periode

Desember 2017 dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2018. Bahwa pengujian biaya Network Transportation Charge di pos PPh Badan terkait dengan biaya NTC tahun 2018 dan bukan biaya NTC Tahun 2017;

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak tahun 2017, Terbanding mengakui adanya eksistensi biaya NTC yang menjadi basis pembayaran PPN JLN tersebut. Bahwa pada pemeriksaan tahun 2017, Terbanding hanya melakukan koreksi sebesar Rp51.130.715.600 dan bukan dari seluruh biaya sebesar Rp172.039.888.520. Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena perhitungan mengenai kewajaran dari biaya NTC yang dibebankan; bahwa secara bukti pembayaran PPN JLN atas biaya NTC telah memenuhi ketentuan formal dan material yaitu biaya NTC tahun 2017 telah dibuktikan dalam proses pemeriksaan tahun 2017 jika biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha atau dengan kata lain Terbanding tahun 2017 telah mengakui adanya biaya NTC tersebut;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan data yang tersedia, Terbanding berpendapat:

a) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 diketahui Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

DASTAR PAJAK MASLKAN VANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS M2OR BKP DAN PEMANFAATAK BK? TIDAK SERWUJUD KP DARI LUAR CAERAH PABEAN - FORMIL RAN Br . 1

Abas ST LAV WeR Ea SLS ESL aie 5 Sok

[BERS IE Seep oti PPE

JUMLAH Po ee

b) bahwa berdasarkan Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Berdasarkan data eksternal berupa Annual Report dari AP Moeller-Maersk A/S juga telah dinyatakan bahwa PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV adalah anak usaha

(Subsidiary Company) dari AP Moeller-Maersk A/S dengan kepemilikan 100%;

c) Tahun 2018 Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran NTC (Network Transportation Charge) kepada Damco International BV, yang dibebankan ke dalam Biaya Usaha Lainnya:

3201110 - Network Transportation Charge211,933,762,061 Audit Adjustment (terkait penghitungan NTC yang dinamis)(19,913,956) Selisih211,913,848,105 Berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Pemohon Banding kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Atas pembayaran yang dilakukan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen;

d) bahwa Network Transportation Charge 2017 telah dilakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019. Dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan APA yang masih berlaku pada saat itu (sebelum Surat Penghentian Proses APA diterbitkan oleh Direktorat Perpajakan lnternasional); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, Network Transportation Charge 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan

lagi secara material sehingga berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak sudah tidak memenuhi persyaratan material;

e) bahwa atas koreksi Terbanding berupa koreksi fiskal positif sebesar Rp211.913.848.105 atas biaya NTC (Network Transportation Charge) yang tidak diperoleh bukti yang kompeten dan memadai sebagai sebuah pembayaran jasa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu dari segi eksistensi dan manfaat ekonomis, Pemohon Banding mengajukan keberatan. Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding telah berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid dan sah. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas koreksi penyesuaian fiscal positif berupa Networking Transportation Charge (NTC) dari Damco International BV Tahun 2018 sebesar Rp211.913.848.105;

f) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa dalam penjelasannya diatur, Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi

ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

g) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, Network Transportation Charge 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan lagi secara material;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Network Transportation Charge 2017 yang dikoreksi mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan lagi secara material. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak sudah tidak memenuhi persyaratan material yang mengakibatkan tidak bisa lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek/ DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean karena terkait hasil pengujian biaya Network Transportation Charge di pengujian PPh Badan sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat objek/ DPP atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean;

2. Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.203.988.852

Uraian | — Ref. Menurut

. ___ SPTWP (Rp Pemeriksaan (Rp

PPN yang harus dipungut sendiri | 17,203,988,852 Ng 17.203,908,852

Jumlah 17,203,568, 852 — 3 17,203 988,852

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian dengan teknik menguji kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung berupa bukti SSP. Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (JKP LN) sehingga tidak ada kredit pajak yang dapat diakui;

bahwa pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan atas koreksi Kredit PPN. Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan data dan peraturan yang berlaku; bahwa adapun alasan Terbanding dalam pembahasan atas Kredit PPN adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi atas faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat

(8) huruf g sebesar Rp17.203.988.852,00 adalah pembayaran yang dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai PPN atas Jasa Luar Negeri (JKP dari luar daerah pabean), yaitu atas NTC Tahun 2017;

bahwa sesuai SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017, diperoleh keterangan bahwa jumlah pembayaran NTC Tahun 2017 telah dilakukan koreksi bahwa yang diakui sebagai pembayaran NTC 2017 hanyalah sebesar Rp168.886.675.680,00 sedangkan selisih pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan/jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen;

bahwa dengan adanya temuan/koreksi dari Terbanding, maka keterangan yang tercantum dalam dokumen pembayaran (Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) tersebut menjadi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik dari jenis transaksi maupun dari jumlah nominal pembayaran jasa;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa dengan demikian, walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan material atas faktur pajak tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp17.203.988.852,00 atas DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan alasan seperti yang telah diungkapkan pada koreksi atas Objek PPN JLN;

bahwa pajak masukan sebesar Rp17.203.988.852,00 terkait dengan biaya NTC Tahun 2017 dapat dikreditkan di bulan Januari 2018 (maksimal 3 bulan dari terutangnya PPN JLN) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas kredit PPN JLN sebesar Rp17.203.988.852 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan data yang tersedia, Terbanding berpendapat:

a) Bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 diketahui Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

DASTAR PAJAK MASUKAN YANS DAPAT CIKRED TKAN ATAS IMPOR SKP DAN PEMANFAATAN BKP T DAK BERWUJUDNKP DARI LUAR DAERAH PABEAN | FCRMJLR “11 B1 mm

MAA BAS SU Te VID ASEAN ASIAES + 5S 1 SLE

Popes tes Pa ay ee EEE

JUMLAH Se

b) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPN tersebut karena tidak terdapat objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (JKP LN) sehingga tidak ada kredit pajak yang dapat diakui;

c) Bahwa Pemohon Banding berpendapat pajak masukan sebesar Rp17.203.988.852 terkait dengan biaya NTC Tahun 2017 dapat dikreditkan di bulan Januari 2018 (maksimal 3 bulan dari terutangnya PPN JLN) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010;

d) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek/DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean terkait dengan hasil pengujian biaya Network Transportation Charge di pengujian PPh

Badan sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat objek/DPP atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sehingga karena tidak terdapat objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (JKP LN), tidak ada kredit pajak yang dapat diakui.

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp17.203.988.852;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DWI- 06/TA18-SUB/JLN/2022 tanggal 07 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 19 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00260/577/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor DWI-02/OBJ18-00260/I/2021 tanggal 21

Januari 2021;

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas PT MM Logistics Nomor 86 tanggal 10 April

1997 di hadapan Notaris Sutjipto, SH, di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM Logistics

Nomor 57 tanggal 29 Januari 2014;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 78 tanggal 17 Juli 2019, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 15 tanggal 17 Januari 2022, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-02/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06

September 2022;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-747/PP/IKH/2020

tanggal 26 Oktober 2020;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Markus Hidayat; Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono;

Bukti P-13. Akta Perseroan Terbatas PT MM Logistics Nomor 86 tanggal 10 April

1997 di hadapan Notaris Sutjipto, SH, di Jakarta;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM Logistics

Nomor 57 tanggal 29 Januari 2014;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 78 tanggal 17 Juli 2019, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-16. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 15 tanggal 17 Januari 2022, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-08/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02

November 2022;

Bukti P-19. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-084/PP/IKH/2021

tanggal 05 Februari 2021;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nathanael Albert W; Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Nathanael Albert W;

Bukti P-22. General Ledger 2017;

Bukti P-23. Invoice 2017;

Bukti P-24. SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2018;

Bukti P-25. Certificate of Domicile Damco International BV tahun 2018;

Bukti P-26. SPT PPN Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-27. General Ledger 2018;

Bukti P-28. Invoice 2018;

Bukti P-29. SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-30. Pendapat Akhir tanggal 6 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00075/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 19 Januari 2022;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-132/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00260/577/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor DWI-03/TA18-APL/JLN/2022 tanggal 13 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean172.039.888.5200172.039.888.520
2Pajak yang dapat diperhitungkan17.203.988.852017.203.988.852

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.039.888.520

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.039.888.520 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi berasal dari adanya pelaporan oleh Pemohon Banding atas transaksi pembayaran Network Transportation Charge (NTC) Tahun 2017 sebesar Rp172.039.888.520 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018.

2. bahwa pelaporan NTC tersebut tertuang dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS IMPOR SKP DAN PEMANFAATAN BKP T DAK BERWUJUD JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN cee FORMULIR ' " 3 a

wea eS SU lal ARESD LEG ES ois san.

SS DUE TEE ENG Senen na : LA

“542 Tidak Banua Perce X= Rusia Rule" Rusia" erangan

Poo Da Poo mms oo sms

Ta a w——

3. bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Wajib Pajak kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Atas pembayaran yang dilakukan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen;

4. bahwa Network Transportation Charge 2017 telah dilakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019. Dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680,00 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600,00, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan APA yang masih berlaku pada saat itu (sebelum Surat Penghentian Proses APA diterbitkan oleh Direktorat Perpajakan lnternasional);

5. bahwa berdasarkan Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Berdasarkan data eksternal berupa Annual Report dari AP Moeller-Maersk A/S juga telah dinyatakan bahwa PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV adalah anak usaha (Subsidiary Company) dari AP Moeller- Maersk A/S dengan kepemilikan 100%;

6. bahwa atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa:

• General Ladger;

• Invoice No:NTC-2017-026 sebesar Rp168.886.675.680,00;

• Bukti pembayaran kepada Damco International BV sebesar Rp168.886.675.680,00 tanggal 27 Desember 2018;

• SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juni 2018 Pembetulan I dan lampirannya;

• SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juni 2018 Pembetulan II dan lampirannya;

• SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut hanya membuktikan adanya pembayaran, Adapun bukti eksistensi jasa berupa pelaksanaan jasa, kapan jasa dilaksanakan, dimana jasa diserahkan, bagaimana proses pelaksanaan jasa, bagaimana proses permintaan jasa, bagaimana proses laporan dan evaluasi terhadap jasa yang telah diterima, tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Dalam penjelasannya diatur, Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

9. bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

10. bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan

yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

11. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, Network Transportation Charge 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan/ tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara material;

12. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material yang mengakibatkan tidak bisa lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang;

13. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek/ DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean terkait dengan hasil pengujian biaya Network Transportation Charge di pengujian PPh Badan sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat objek/ DPP atas PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sehingga karena tidak terdapat objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (JKP LN);

14. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah pabean sebesar Rp172.039.888.520,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi NTC adalah transaksi yang memiliki Underlying Transaction;

bahwa kesimpulan dari Terbanding yang menyatakan "tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Pemohon Banding kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh”, menurut Pemohon Banding pernyataan tersebut tidaklah tepat. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan dan dokumentasi yang diberikan pada waktu pemeriksaan dan juga pada waktu proses keberatan tahun pajak 2018 ini yang menunjukkan bahwa terdapat jasa yang diberikan dari Damco International BV dan juga manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, dengan bukti-bukti tersebut dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut justru mempunyai "Underlying Transaction" yang jelas;

2. Keabsahan transaksi NTC

bahwa koreksi Objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520,00 berasal dari akrual biaya NTC tahun 2017. Dimana berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2017 telah dikoreksi sebagian. Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak tahun 2017, Terbanding hanya melakukan koreksi sebesar Rp51.130.715.600,00 dan bukan dari seluruh biaya sebesar Rp172.039.888.520,00. Merujuk pada hasil koreksi pada pemeriksaan pajak tahun 2017 ini, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui adanya eksistensi biaya NTC yang menjadi basis pembayaran PPN JLN tersebut. Sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, secara material terdapat suatu transaksi yang valid dan dapat dibuktikan transaksinya (bukan merupakan transaksi yang mengada-ada). Sehingga PPN JLN yang telah disetor pun seharusnya dapat diakui kebenarannya. Pemohon Banding juga perlu menyampaikan bahwa dari hasil Pemeriksaan Pajak 2017, Terbanding mengakui adanya biaya NTC 2017. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus atas permohonan keberatan terhadap hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 yang pada dasarnya mengakui adanya biaya NTC dengan menetapkan dalam keputusan keberatan bahwa koreksi biaya NTC hanya sebesar Rp51.130.715.600,00 dan

mengakui biaya NTC sebesar Rp117.755.960.080,00. Dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Khusus yang menangani sengketa tahun 2017 dan 2018, telah memahami dan mengakui adanya pungutan NTC;

bahwa dengan demikian, menjadi tidak adil apabila pada tahun 2018, Terbanding melakukan koreksi atas biaya NTC 2017 yang dianggap sebagai biaya yang tidak ada dan tidak memiliki manfaat ekonomi yang kemudian PPN JLN-nya juga tidak diakui oleh Terbanding. Dengan kata lain, tidak adil jika Terbanding mengakui biaya NTC 2017 sebagai biaya yang dapat dikurangkan atas sebagian besar biaya tersebut tetapi kemudian melakukan koreksi pada tahun 2018 dengan mempertimbangkan bahwa biaya NTC 2017 yang sama persis tidak dapat dikurangkan sehingga PPN JLN tidak dapat dikreditkan;

bahwa nilai DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp172.039.888.520,00 tersebut adalah terkait biaya Network Transportation Charge (NTC) pada masa Desember 2017 yang telah dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2018, dan atas PPN JLN tersebut telah dikreditkan pada bulan Januari 2018. Bahwa dengan demikian, koreksi DPP Pajak Masukan dari PPN JLN tidak seharusnya dilakukan pada proses pemeriksaan tahun 2018 karena pajak masukan tersebut dikreditkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;

3. Pemenuhan Formal dan Material dari PPN JLN

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, SSP atas PPN JLN tersebut telah memenuhi syarat formal dan material yaitu SSP PPN JLN telah diisi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN di antaranya telah diisi nama dan NPWP pembeli serta penjual. Kemudian terkait dengan syarat materialnya, SSP PPN JLN tersebut dibuat untuk membayar PPN JLN atas transaksi NTC seperti

yang telah dijelaskan di atas dimana NTC merupakan transaksi yang valid dan dapat dibuktikan eksistensi serta manfaat ekonominya sehingga biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang faktur pajak memenuhi ketentuan formal (dipersamakan dengan faktur pajak) dan material (berhubungan dengan kegiatan usaha) sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, berdasarkan bukti pembayaran PPN JLN atas biaya NTC telah memenuhi ketentuan formal dan material maka seharusnya PPN JLN tersebut tidak dilakukan koreksi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding atas Objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520,00, tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa, antara lain sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 1 angka 8
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1) huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;’
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pasal 9 ayat (8) huruf g
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Pasal 13 ayat (6)
(6). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Penjelasan:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia
usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini
diperlukan, antara lain, karena:
a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh
masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat
udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak
yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean,
yaitu, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari

fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. Terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

Atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.039.888.520,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. bahwa koreksi berasal dari adanya pelaporan oleh Pemohon Banding atas transaksi pembayaran Network Transportation Charge (NTC) Tahun 2017

sebesar Rp172.039.888.520,00 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi Network Transportation Charge (NTC) karena tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Pemohon Banding kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 dan Laporan Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2017, Terbanding atas Biaya NTC yang menjadi objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520,00 yang menjadi sengketa, hanya melakukan koreksi sebagian biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp51.130.715.600,00, sedang sisanyasebesarRp120.909.172.920,00(Rp172.039.888.520- Rp51.130.715.600) tidak dikoreksi. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui adanya sebagian eksistensi biaya NTC yang menjadi dasar pembayaran PPN JLN yang menjadi sengketa;

5. bahwa atas koreksi biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp51.130.715.600,00 a quo, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor DWI-01/TA17-04318/BD/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000757.15/2021/PP dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-000757.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 dengan kesimpulan pendapat Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Networking Transportation Charge (NTC) sebesar Rp51.130.715.600,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

6. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karena sengketa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp172.039.888.520,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang menjadi sengketa terkait langsung dengan koreksi penyesuaian fiskal positif pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 a quo, maka dengan pertimbangan-pertimbangan yang sama dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berketetapan untuk juga mempertahankan koreksi objek PPN JLN sebesar Rp51.130.715.600,00;

7. bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi syarat material dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan biaya NTC 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara material, Pengadilan Pajak berpendapat pendapat Terbanding tersebut adalah tidak tepat, karena Faktur Pajak a quo sebelum adanya koreksi dari Terbanding telah sesuai dengan invoice tagihan dan bukti pembayaran atas biaya NTC yang menjadi sengketa;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.039.888.520, koreksi sebesar Rp51.130.715.600 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp120.909.172.920 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.203.988.852

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp17.203.988.852,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi berasal dari adanya pelaporan oleh Pemohon Banding atas transaksi pembayaran Network Transportation Charge (NTC) Tahun 2017

sebesar Rp172.039.888.520,00 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

2. bahwa pelaporan NTC tersebut tertuang dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sebagai berikut:

DAFTAR FAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS IMPOR BKP DAN PEMANFAASAN BKP TIDAK SERWUJUI JKP DARI LUAR CAERAH PABEAN an FCRMULIR 1111 8 7

A Saree SUIS UID VARESE NE ANE aie Boa

“ SAS das Terk wt Sangar K3 Rup ab S.plah RL pia} wees

a HE a au "naa

JUALA a OX

3. bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Wajib Pajak kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Atas pembayaran yang dilakukan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen;

4. bahwa Network Transportation Charge 2017 telah dilakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019. Dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680,00 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600,00, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan APA yang masih berlaku pada saat itu (sebelum Surat Penghentian Proses APA diterbitkan oleh Direktorat Perpajakan Internasional);

5. bahwa berdasarkan Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Berdasarkan data eksternal berupa Annual Report dari AP Moeller-Maersk A/S

juga telah dinyatakan bahwa PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV adalah anak usaha (Subsidiary Company) dari AP Moeller- Maersk A/S dengan kepemilikan 100%;

6. bahwa atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa:

• General Ladger;

• Invoice No:NTC-2017-026 sebesar Rp168.886.675.680;

• Bukti pembayaran kepada Damco International BV sebesar Rp168.886.675.680 tanggal 27 Desember 2018;

• SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juni 2018 Pembetulan I dan lampirannya;

• SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juni 2018 Pembetulan II dan lampirannya;

• SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut hanya membuktikan adanya pembayaran, adapun bukti eksistensi jasa berupa pelaksanaan jasa, kapan jasa dilaksanakan, dimana jasa diserahkan, bagaimana proses pelaksanaan jasa, bagaimana proses permintaan jasa, bagaimana proses laporan dan evaluasi terhadap jasa yang telah diterima, tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Dalam penjelasannya diatur, Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

9. bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

10. bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

11. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, Network Transportation Charge 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN (yang secara formal dipersamakan dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan/ tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara material;

12. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material yang mengakibatkan tidak bisa lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPN terutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp17.203.988.852,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pajak masukan sebesar Rp17.203.988.852,00 terkait dengan biaya NTC Tahun 2017 dapat dikreditkan di bulan Januari 2018 (maksimal 3 bulan dari terutangnya PPN JLN) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak

berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak PPh Badan, NTC 2017 telah dikoreksi sebagian sehingga informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran SSP JLN (secara formal dianggap sama dengan Faktur Pajak) menjadi tidak relevan secara material. Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila biaya NTC telah dikoreksi sebagian, bukan berarti pembayaran PPN JLN secara material tidak relevan. Sebagaimana dijelaskan di atas, Terbanding telah mengakui keberadaan sebagian besar biaya NTC 2017 sebagai beban. Dalam hal ini PPN JLN yang bersangkutan juga harus diakui (minimal diakui sebagian) dan harus diklaim sebagai PPN Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Dengan adanya temuan/ koreksi dari Terbanding, maka keterangan yang tercantum dalam dokumen pembayaran (Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) tersebut menjadi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik dari jenis transaksi maupun dari jumlah nominal pembayaran jasa.” Yang kemudian oleh Terbanding disimpulkan bahwa “walaupun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.” Pendapat Terbanding ini tidaklah tepat mengingat

bahwa penentuan syarat material hanya di lihat dari sisi bahwa keterangan yang tercantum dalam dokumen Pembayaran (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) menjadi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya karena adanya koreksi dari Terbanding. Hal ini menurut pendapat Pemohon Banding adalah pendapat yang keliru dan mengada-ada karena keterangan yang tercantum di dalam dokumen Pembayaran (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) merupakan keterangan yang sebenarnya terjadi, yaitu bahwa terdapat transaksi Pembayaran jasa NTC yang kemudian dapat Pemohon Banding buktikan manfaat ekonomisnya seperti yang telah dijelaskan di atas pada butir 1 (Transaksi NTC sebagai transaksi yang memiliki Underlying Transaction). Dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, dokumen Pembayaran ini (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) tetap dapat dianggap sebagai dokumen yang memenuhi syarat material sehingga dapat di kreditkan berdasarkan Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding telah membayar PPN Jasa Luar Negeri tersebut ke kas negara, dimana berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, PPN JLN ini dapat diklaim sebagai pajak masukan. Dalam hal ini, jika Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukannya, dan ditambah dengan Terbanding juga melakukan koreksi atas pembebanan biaya dari biaya NTC, maka menurut pendapat Pemohon Banding hal ini menyebabkan adanya dua kali pembayaran pajak yang mana tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa terkait nilai koreksi pada sengketa PPN JLN sebesar Rp172.039.888.521,00 untuk objek dan Rp17.203.988.852,00 untuk PPN, Pemohon Banding juga ingin mengajukan argumen tambahan;

bahwa dalam menjalankan kewajiban pelaporan PPN atas pemanfaatan jasa NTC dari luar daerah pabean untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp17.203.988.852,00 (10% dari nilai biaya NTC yang dicatat secara akrual), Pemohon Banding membayar PPN JLN yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2017 pada tanggal 15 Januari 2018. Pemohon Banding kemudian melaporkan dan mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018. Atas kredit pajak PPN yang berasal dari PPN JLN masa pajak Desember 2017 dapat dikreditkan maksimal sampai dengan bulan Maret 2018. Dengan demikian

seharusnya kredit pajak PPN JLN tersebut dapat dikreditkan dan dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2018. Perlu ditegaskan kembali bahwa nilai PPN JLN tersebut berasal dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp172.039.888.521,00 (nilai NTC 2017 sebelum dilakukan penyesuaian audit), sehingga tidak tepat apabila Terbanding menggunakan angka tersebut sebagai nilai sengketa untuk tahun pajak 2018;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP Pajak Masukan dari PPN JLN dari tahun 2017 tidak seharusnya menjadi nilai sengketa tahun 2018 karena pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010 tentang penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dimana diatur bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya atas kekeliruan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai sengketa PPN dan PPN JLN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding telah memenuhi aspek formal dan material pengkreditan Pajak Masukan. Transaksi yang disengketakan bukanlah transaksi fiktif dan PPN- nya telah nyata disetorkan oleh Pemohon Banding kepada kas negara;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa, antara lain sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 1 angka 8
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1) huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;’
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pasal 9 ayat (8) huruf g
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Pasal 13 ayat (6)
(6). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Penjelasan:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia
usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini
diperlukan, antara lain, karena:
a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh
masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat
udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak
yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean,
yaitu, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sengketa Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.203.988.852,00 terkait dengan koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa pembayaran Network Transportation Charge (NTC) sejumlah Rp172.039.888.520,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. bahwa koreksi berasal dari adanya pelaporan oleh Pemohon Banding atas transaksi pembayaran NTC Tahun 2017 sebesar Rp172.039.888.520,00 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya Network Transportation Charge (NTC) karena menurut Terbanding tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh Pemohon Banding kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 dan Laporan Penelitian Keberatan Tahun 2017, Terbanding atas objek PPN JLN sebesar Rp172.039.888.520,00 yang menjadi sengketa, hanya melakukan koreksi sebagian biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp51.130.715.600,00, sedang sisanya sebesar Rp120.909.172.920,00 (Rp172.039.888.520-Rp51.130.715.600) tidak dikoreksi. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui adanya sebagian eksistensi biaya NTC yang menjadi dasar pembayaran PPN JLN yang menjadi sengketa;

5. bahwa atas koreksi biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp51.130.715.600,00 a quo, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor DWI-01/TA17-04318/BD/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000757.15/2021/PP dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-000757.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 dengan kesimpulan pendapat Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi

Terbanding atas biaya Networking Transportation Charge (NTC) sebesar Rp51.130.715.600,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

6. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karena sengketa Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang menjadi sengketa terkait langsung dengan koreksi penyesuaian fiskal positif pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 a quo, maka dengan pertimbangan-pertimbangan yang sama dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berketetapan untuk juga mempertahankan koreksi objek PPN JLN sebesar Rp51.130.715.600,00denganPajakMasukannyasebesar Rp5.113.071.560,00;

7. bahwa selanjutnya terkait dengan sisa koreksi objek PPN JLN Masa Pajak Januaris.d.Desember2018sebesarRp120.909.172.920,00 (Rp172.039.888.520-Rp51.130.715.600) yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017, Laporan Penelitian Keberatan Tahun 2017 dan Putusan Nomor PUT-000757.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 tidak dikoreksi oleh Terbanding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Kredit Pajak sebesar Rp12.090.917.292,00 yang merupakan Pajak Masukan atas bagian biaya NTC yang tidak dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya dapat dikreditkan Pemohon Banding;

8. bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi syarat material dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan biaya NTC 2017 dikoreksi sebagian yang mengakibatkan informasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran PPN JLN tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya secara material, Pengadilan Pajak berpendapat pendapat Terbanding tersebut adalah tidak tepat, karena Faktur Pajak sebelum adanya koreksi dari Terbanding telah sesuai dengan invoice tagihan dan bukti pembayaran atas biaya NTC yang menjadi sengketa;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar

Rp17.203.988.852,00, koreksi sebesar Rp12.090.917.292 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp5.113.071.560 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean172.039.888.52051.130.715.600120.909.172.920
2Koreksi Kredit Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean17.203.988.8525.113.071.56012.090.917.292

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp120.909.172.920
DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp120.909.172.920
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp12.090.917.292
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp12.090.917.292

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean120.909.172.920
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.090.917.292
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.090.917.292
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah12.090.917.292
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan12.090.917.292
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar0
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Pajak yang kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
g. Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor: 00260/577/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 atas nama PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9- 058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 12920 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. .

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.