PUTUSAN
Nomor PUT-003772.13/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00038/NKEB/PJ/KPP.2408/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003772.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jalan Raya Bligo Nomor 17 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Nur Latifah Mashudi, jabatan: Presiden Direktur, (dns@ecco.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Digdha Triwidyarka,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025,
2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;