Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-003772.13/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Ecco Tannery Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003772.13/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00038/NKEB/PJ/KPP.2408/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003772.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jalan Raya Bligo Nomor 17 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Nur Latifah Mashudi, jabatan: Presiden Direktur, (dns@ecco.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Digdha Triwidyarka,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-289/WPJ.24/2026 tanggal 13 Februari 2026,

3. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1309/WPJ.24/2026 tanggal 6 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
786/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 075/DIR-ETI/IV/2025 tanggal
30 April 2025;

PT Ecco Tannery Indonesia

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1618/WPJ.24/2025
tanggal 4 Juli 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 096/DIR-ETI/VII/2025 tanggal
29 Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00038/NKEB/PJ/KPP.2408/2024 tanggal 3 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak5.240.506.4135.240.506.4130
2PPh Pasal 26 yang terutang521.780.0941.016.473.759494.693.665
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa521.780.094521.780.094
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g – h)521.780.094521.780.094
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 – 3.i)-494.693.665
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-126.740.518
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif ( a + b + c + d )-126.740.518
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 4 + 5.e)-621.434.183

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak5.240.506.4135.240.506.4130
2PPh Pasal 26 yang terutang521.780.0941.016.473.759494.693.665
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran masa521.780.094521.780.094
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g – h)521.780.094521.780.094
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 – 3.i)-494.693.665
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-126.740.518
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif ( a + b + c + d )-126.740.518
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 4 + 5.e)-621.434.183

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Sema Ptr vat, Ste:

. ‘Ph, Perta

Me Kes boa, wa Si casas . . Lt

Te] Reaper Mots : 4

ME an aan, Pate tate Peet ey ag,

Po adik Qtr psd ast cr TAU Da ae .

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 075/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 075/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Rekarakterisasi PPh Pasal 26 atas Bunga menjadi PPh Pasal 26 atas Dividen

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas koreksi re-karakterisasi DPP PPh 26 dari bunga menjadi dividen yang dilakukan oleh Terbanding dengan uraian di bawah ini:

bahwa Terbanding menganggap biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi ECCO Sko A/S tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”), secara khusus disebabkan karena perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan ECCO Sko A/S sebagai pemberi pinjaman tidak mencantumkan kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) huruf d angka 3 PMK-22. Oleh karena itu, Terbanding melakukan re-karakterisasi transaksi pinjaman sebagai modal (ekuitas);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi dan analisis sepihak yang dilakukan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam Perjanjian Pinjaman nyata- nyata terdapat klausul yang menjelaskan adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman ataupun bunga pinjaman. Selain adanya klausul atau ketentuan yang mengatur kewajiban untuk membayar

PT Ecco Tannery Indonesia

kembali tersebut, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa terdapat pembayaran kembali pinjaman dari Pemohon Banding kepada ECCO Sko A/S selama Tahun Pajak 2022 (tahun sengketa a quo);

bahwa dalam menentukan karakteristik transaksi pinjaman sebagai modal sebagaimana didalilkan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisa terkait ketentuan / pengaturan yang terkandung dalam suatu kontrak atau Perjanjian Pinjaman seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada ketentuan-ketentuan yang tercantum secara kontraktual dalam Perjanjian Pinjaman. Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan dokumen-dokumen yang relevan lainnya serta tindakan aktual yang terjadi. Hal ini sesuai dengan Paragraph 10.22 OECD TP Guidelines 2022;

bahwa pada dasarnya, pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding terbukti merupakan pinjaman yang benar-benar dibutuhkan dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung operasional Pemohon Banding, yang pada akhirnya menghasilkan penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia. Selain itu, biaya bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding ke ECCO Sko A/S diakui sebagai pendapatan bunga yang merupakan objek pajak di Denmark dengan tarif pajak yang tidak lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) Pemohon Banding pada Tahun Pajak a quo maupun tahun-tahun pajak sebelumnya tidak melebihi batas yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada indikasi Pemohon Banding melakukan praktek pengecilan modal (thin capitalization) dan penghindaran pajak melalui transaksi pinjaman dan biaya bunga ke ECCO Sko A/S;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa fakta-fakta ini membuktikan bahwa tidak ada upaya pengalihan keuntungan / profit shifting maupun praktik penghindaran pajak yang hendak dicapai oleh Pemohon Banding atas pembayaran biaya bunga pinjaman ke ECCO Sko A/S, sehingga transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan di bidang perpajakan;

bahwa dapat disimpulkan bahwa perjanjian hutang yang dimiliki Pemohon Banding kepada ECCO Sko A/S Denmark merupakan perjanjian hutang yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga atas koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.240.506.413 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp521.780.094;

2. Koreksi Positif atas Pajak Penghasilan 26 Terutang sebesar Rp494.693.665

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 (“PPh 26”) terutang sebesar Rp494.693.665 dengan uraian di bawah ini:

bahwa koreksi atas nilai PPh 26 terutang ini bermula dari koreksi DPP PPh 26 dan koreksi re-karakterisasi DPP PPh 26 dari bunga menjadi dividen, yang kemudian Terbanding menggunakan tarif 20% karena menurut Terbanding terdapat penyalahgunaan P3B yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi atas tarif PPh 26 ini semata-mata terjadi karena adanya koreksi reklasifikasi DPP PPh 26 dari bunga menjadi

PT Ecco Tannery Indonesia

dividen yang merupakan secondary adjustment dari koreksi positif biaya bunga di PPh Badan;

bahwa oleh karena itu, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait koreksi nilai PPh 26 terutang yang disebabkan karena adanya koreksi DPP PPh 26 dan koreksi re-klasifikasi DPP PPh 26 mengacu pada alasan permohonan banding yang telah diuraikan di atas;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil Terbanding yang menyimpulkan bahwa terdapat penyalahgunaan P3B yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi a quo sehingga Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan / pemungutan pajak yang tertuang sesuai dengan ketentuan UU PPh dan tidak bisa menggunakan tarif P3B;

bahwa Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur bahwa penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa seandainya transaksi pinjaman dan biaya bunga tersebut direkarakterisasi sebagai transaksi modal dan dividen, maka hal ini juga tidak menyebabkan adanya penyalahgunaan P3B perbedaan tarif P3B antara transaksi bunga dan dividen. Oleh karena itu, hal ini membuktikan bahwa transaksi pinjaman dan biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak bertujuan untuk mendapatkan manfaat tarif P3B yang lebih rendah sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai PPh 26 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp521.780.094;

PT Ecco Tannery Indonesia

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) sehubungan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa atas transaksi yang dilakukan dengan PT Surya Utama Nuansa sudah benar merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

2) Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak5.240.506.413
PPh Pasal 26 yang terutang521.780.094
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa521.780.094
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g - h)521.780.094
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar-
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-1618/WPJ.24/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

PT Ecco Tannery Indonesia

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Pasal 14 ayat (5) huruf d dan ayat (9), Pasal 22 ayat (8), serta Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepkatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

d. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 7 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas pos sebagai berikut:

1. Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) DPP Pasal 26

bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp4.946.936.647 merupakan koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) atas Koreksi Transfer Pricing atas pembayaran biaya bunga yang tidak memenuhi karakteristik pinjaman;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Wajib Pajak mempunyai pinjaman terhadap afiliasi dan tidak melakukan pembayaran pokok, namun hanya melakukan pembayaran bunga sehingga tidak memenuhi kriteria pinjaman;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp494.693.665

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Wajib pajak menyalahgunakan P3B dengan transaksi berupa deviden namun diakui sebagai bunga;

bahwa karena Wajib Pajak menyalahgunakan P3B, maka pengenaan tarif sesuai P3B tidak berlaku dan berlaku tarif umum PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dengan tarif sebesar 20% sebagaimana pasal 2 ayat (1) PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 054/DIR- ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024;

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 054/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat permintaan data nomor S-1171/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan surat permintaan data tambahan nomor S-2380/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 september 2024;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan sengketa dengan panggilan melalui surat S1929/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dan surat nomor S- 2447/PJ/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa Pemohon Banding hadir untuk menjelaskan sengketa dan Terbanding membuat Berita Acara Pembahasan nomor BA-122/WPJ.246/2024 tanggal 12 September 2024;

bahwa argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi sekunder (Secondary adjusment) atas biaya bunga dan terkait koreksi PPh Pasal 26 tidak sama dengan argumentasi pada saat pengajuan proses keberatan;

Tanggapan Terbanding

1. Sengketa Pos Koreksi Sekunder (Secondory Adjustment) DPP Pasal 26 dan Reklasifikasi Biaya Bunga menjadi Deviden

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 7 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas atas pembayaran bunga Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp4.946.936.647 merupakan breakdown dari koreksi penyesuaian koreksi fiskal positif pembayaran biaya bunga PPh Badan sebesar Rp15.231.928.766 yang bersumber dari koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Wajib Pajak mempunyai pinjaman terhadap afiliasi dan tidak melakukan pembayaran pokok, namun hanya melakukan pembayaran bunga sehingga tidak memenuhi kriteria pinjaman;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif bunga Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp4.946.936.647 dengan alasan bahwa Perusahaan memastikan bahwa pengelolaan pinjaman dan kebijakan keuangan secara keseluruhan telah memenuhi

PT Ecco Tannery Indonesia

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, mencerminkan komitmen terhadap kepatutan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data diatas tim peneliti mempertahankan koreksi (Reklasifikasi PPh Pasal 26 atas pembayaran Bunga menjadi PPh Pasal 26 atas Dividen Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp 4.946.936.647) dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui Pemeriksa melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013;

2. bahwa berdasarkan pengujian tahapan pendahuluan didapatkan fakta bahwa transaksi Pemohon Banding dan ECCO SKO dapat dikatakan transaksi tersebut secara formal merupakan transaksi pemberian pinjaman, namun berdasarkan analisis subtansi bahwa pinjaman tersebuttanpaadanyabataswaktupengembalian (berkelanjutan/perpectual/abadi dan atau dapat direnegosiasi/renewal) dan tanpa penentuan jumlah pembayaran dan waktu pembayaran pokok sehingga dapat disimpulkan secara subtansi ekonomi pinjaman tersebut memiliki karakteristik seperti modal (Ekuitas);

3. bahwa berdasarkan pengujian data diatas menunjukan bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan karakteristik dan atau subtansi pinjaman. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) PMK- 22/PMK.03/2020 dan sejalan dengan Paragraf 1.65 OECD Guideliness 2010 memberikan penjelasan bahwa apabila aliran dana yang disebut sebagai pinjaman ternyata tidak dapat dibuktikan secara substansial, otoritas pajak dapat mengklasifikasikan pinjaman tersebut sebagai penyertaan modal;

PT Ecco Tannery Indonesia

4. bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

5. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afliasi;

6. bahwa pengenaan secondary adjustment dilakukan Pemeriksa berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa yang dimaksud transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah meliputi transaksi afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi;

bahwa Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak Luar Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

7. bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

8. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau

PT Ecco Tannery Indonesia

dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;

9. bahwa dengan demikian pengenaan koreksi secondary adjustment atas koreksi primer biaya bunga pada PPh Badan yang diatribusikan sebagai Dividen oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

10. bahwa karena hasil putusan keberatan atas koreksi primer pembayaran biaya bunga atas pinjaman afiliasi pada SKP PPh Badan tahun 2022 dipertahankan dan berdasarkan uraian diatas, maka Tim Peneliti mempertahankan Koreksi Sekunder (Secondory Adjustment) atas Koreksi Transfer Pricing atas pembayaran biaya bunga dengan data sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

Ferghesilan Kera Paix ast Fanteraan Fan

Sapa cet Fengnasilan Let Eee ema Lo

6 Jlmtalan Sehutungan dengan Jasa, Pekerjaan 243,065, 766 293,509, Toh 203,569, P64

———= Ma Mi

Ne NN

5 Previa ac ae Tesasi Linang ila

BI an

Ba Tf :

BI AN

2. Sengketa Tarif Pos Koreksi PPh Pasal 26 terhutang

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 07 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal terhutang sebesar Rp494.693.665. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Wajib pajak menyalahgunakan P3B dengan transaksi berupa deviden namun diakui sebagai bunga;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan yang menjadi objek pajak adalah termasuk deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kemudian pada bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g tersebut disebutkan yang termasuk dalam pengertian deviden adalah

PT Ecco Tannery Indonesia

pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berkaitan dengan dividen terselubung, Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan "Atas penghasilan tersebut di bawah ini. dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri,penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen,”;

bahwa karena Wajib Pajak menyalahgunakan P3B, maka pengenaan tarif sesuai P3B tidak berlaku dan berlaku tarif umum PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dengan tarif sebesar 20% sebagaimana pasal 2 ayat (1) PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait besaran tarif sebesar 20% dalam permohonan keberatan;

bahwa berdasarkan data diatas karena hasil putusan keberatan atas koreksi primer pembayaran biaya bunga atas pinjaman afiliasi pada SKP PPh Badan tahun 2022 dipertahankan dan berdasarkan uraian diatas, maka Tim Peneliti mempertahankan Koreksi Sekunder (Secondory Adjustment) atas Koreksi Transfer Pricing atas pembayaran biaya bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 096/DIR-ETI/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Sofkopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 054/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Nomor 21 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-7. Sofkopi Akta Nomor 15 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-8. Sofkopi Akta Nomor 22 tanggal 24 Agustus 2025;

Bukti P-9. Sofkopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-10. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 120/DIR-ETI/XI/2025 tanggal

11 November 2025;

Bukti P-12. Sofkopi bukti pembayaran utang fasilitas kredit;

Bukti P-13. Sofkopi dokumen terkait fasilitas kredit;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 017/DIR-ETI/II/2026 tanggal

17 Februari 2026;

Bukti P-15. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 034/DIR-ETI/IV/2026 tanggal 7 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-61/WPJ.246/2025 tanggal

26 Agustus 2025;

Bukti T-6.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2064/WPJ.24/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti T-7.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-200/WPJ.24/2026 tanggal 25 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Ecco Tannery Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 075/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:5.240.506.4135.240.506.4130
- Dividen4.946.936.647
- Bunga(4.946.936.647)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding yang melakukan rekarakterisasi atas pembayaran bunga kepada pihak afiliasi, ECCO Sko A/S (Denmark), menjadi pembagian dividen dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp4.946.936.647. Terbanding berargumen bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak memenuhi

PT Ecco Tannery Indonesia

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena tidak adanya pembayaran pokok pinjaman, sehingga bunga yang dibayarkan dikategorikan sebagai secondary adjustment (koreksi sekunder) dari koreksi biaya bunga pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Akibat rekarakterisasi ini, Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan dalil adanya penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang mengakibatkan tambahan PPh terutang sebesar Rp494.693.665;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan rekarakterisasi tersebut dengan menyatakan bahwa transaksi pinjaman adalah nyata dan telah sesuai dengan PKKU, dibuktikan dengan pengujian metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) serta kepatuhan terhadap rasio utang terhadap modal (thin capitalization). Pemohon Banding juga menegaskan bahwa meskipun transaksi dikarakterisasi sebagai dividen, tarif P3B Indonesia dan Denmark sebesar 10% seharusnya tetap berlaku secara konsisten. Hal ini dikarenakan tarif pajak untuk bunga dan dividen dalam P3B tersebut adalah sama (10%), sehingga tidak ada keuntungan pajak yang didapatkan dan tidak terbukti adanya motif penyalahgunaan P3B;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Aspek pembuktian berkaitan dengan pengujian substansi ekonomi atas transaksi afiliasi untuk menentukan apakah hubungan hukum yang terjadi adalah utang-piutang atau penyertaan modal, termasuk penyampaian dokumen perjanjian kredit dan bukti pembayaran. Sementara itu, aspek yuridis berkaitan dengan perbedaan penafsiran hukum mengenai penerapan secondary adjustment berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020), interpretasi kriteria penyalahgunaan P3B sesuai PER-25/PJ/2018, serta konsistensi penerapan tarif pajak menurut ketentuan P3B antara Indonesia dan Denmark;

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa atas koreksi primary adjustment berupa koreksi atas biaya bunga sebesar Rp15.231.928.766 (sengketa PPh Badan Nomor 003758.15/2025/PP) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi primary adjustment a quo tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:

1. Pengadilan Pajak meyakini kebenaran materiil kedudukan utang berdasarkan bukti konkret dokumen transfer dan pelunasan pokok secara parsial dari tahun 2015 hingga 2025. Fakta ini mematahkan dalil Terbanding mengenai karakteristik pinjaman abadi (perpetual loan) dalam persidangan;

2. Pemohon Banding terbukti mematuhi ketentuan thin capitalization dengan rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio / DER) sebesar 1,7:1, yang masih jauh di bawah ambang batas maksimal 4:1. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum kuat bagi Terbanding untuk merekarakterisasi pinjaman tersebut menjadi penyertaan modal;

3. Pengadilan Pajak mengesampingkan dalil dividen terselubung karena penggunaan PMK-22/2020 dinilai tidak tepat untuk sengketa umum di luar lingkup Advance Pricing Agreement (APA). Penerapan aturan tersebut secara serta-merta dianggap tidak sesuai dengan asas kepastian hukum karena Indonesia sudah memiliki aturan spesifik dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK-169/2015);

4. Argumentasi Terbanding mengenai ketiadaan jatuh tempo sebagai indikator ekuitas ditolak karena kontrak afiliasi yang fleksibel tetap memiliki hak tagih yang dapat timbul sewaktu-waktu. Realisasi pembayaran pokok yang ditunjukkan Pemohon Banding membuktikan adanya upaya penagihan aktif dan menggugurkan asumsi Terbanding;

5. Tidak ditemukan bukti niat penghindaran pajak karena pendapatan bunga di Denmark telah dikenakan pajak 22%, tarif yang setara dengan pajak badan di Indonesia. Rekarakterisasi bunga menjadi dividen dipandang tidak memiliki dasar ekonomi kuat dan mengabaikan substansi transaksi yang nyata;

PT Ecco Tannery Indonesia

6. Terbanding dinilai tidak konsisten dan melanggar asas kepastian hukum karena tidak pernah mengoreksi transaksi yang sama pada Tahun Pajak 2017 hingga 2021. Hal ini menjadi yurisprudensi faktual yang menggugurkan dasar materiil koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15,2 miliar tersebut;

Menimbang, bahwa koreksi rekarakterisasi DPP PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang secara yuridis bersifat dependen dan merupakan konsekuensi langsung dari adanya koreksi primer (primary adjustment) atas biaya bunga pada PPh Badan. Mengingat Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi primer tersebut karena fakta persidangan membuktikan transaksi pinjaman Pemohon Banding memiliki substansi utang yang nyata dan telah memenuhi PKKU, maka landasan hukum bagi Terbanding untuk merekarakterisasi bunga menjadi dividen secara otomatis menjadi gugur;

bahwa dengan dibatalkannya koreksi primer yang menjadi causa atau sebab utama timbulnya sengketa ini, maka koreksi sekunder yang mengikutinya kehilangan dasar pijakan hukumnya, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan demi hukum;

bahwa dengan dibatalkannya koreksi rekarakterisasi DPP PPh Pasal 26 Bunga menjadi DPP PPh Pasal 26 Dividen, maka Pengadilan Pajak secara otomatis membatalkan penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas dividen oleh Terbanding dan mengembalikan menjadi tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B sebesar 10% atas bunga;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar5.240.506.413 521.780.094 521.780.094
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Ecco Tannery Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00004/204/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00038/NKEB/PJ/KPP.2408/2024 tanggal 3 Desember 2024, atas nama PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jalan Raya Bligo Nomor 17 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (dns@ecco.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Ecco Tannery Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Ecco Tannery Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.