Putusan Pengadilan Pajak · 66 halaman
PUT-003766.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
CV. Anugerah · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003766.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV. Anugerah mengenai Gugatan Pajak masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Agustus 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 28 ayat (3) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003766.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV. Anugerah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00109/207/18/534/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026