Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-003761.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Deltomed Laboratories, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003761.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003761.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DELTOMED LABORATORIES, NPWP 01.140.260.9-532.000, beralamat di Dusun Nangger RT 05, RW 05, Nambangan, Selogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57652, yang diwakili oleh Sdr. Muljo Hardjo Rahardjo jabatan: Direktur Utama,;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sherly Indrayani Istiadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-960/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/S/DIU/IX/2023 tanggal 04 September 2023;

2. Nama: Andi Kieputera,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1159/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/S/DIU/IX/2023 tanggal 04 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Warsidi/197303101994021001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II

2. Nama/NIP: Agnes Dara Ardisari/197704271999032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II

3. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II

4. Nama/NIP: Adi Prasetyo/198809282009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1009/WPJ.32/2023 tanggal 05 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-941/PP/BR/2023 tanggal 16 Agustus 2023 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-007/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-58/WPJ.32/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/S/DIU/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.885.551.671471.910.209.630471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258198.728.948.258198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.156.563.413273.181.261.372273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha182.649.173.049179.203.867.913182.649.173.049
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)90.507.390.36493.977.393.45990.532.088.323
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)(13.686.387.224)(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)(13.686.387.224)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.713.419.38211.951.640.10911.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.3685.288.822.3685.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.424.597.0146.662.817.7416.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )83.245.600.15486.953.823.97683.508.518.840
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)83.245.600.15486.953.823.97683.508.518.840
15.PPh Terutang (tarif x 15)20.811.400.00021.738.455.75020.877.129.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)20.811.400.00021.738.455.75020.877.129.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah000
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 2278.915.00078.915.00078.915.000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)78.915.00078.915.00078.915.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2519.401.660.77119.401.660.77119.401.660.771
c.3. PPh Pasal 291.330.824.2291.330.824.2291.330.824.229
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)20.732.485.00020.732.485.00020.732.485.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)20.811.400.00020.811.400.00020.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)0927.055.75065.729.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0404.937.95128.710.755
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0404.937.95128.710.755
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)01.331.993.70194.440.505

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 003/S/DIU/IV/2022 tanggal 22 April 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha182.649.173.049
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)90.532.088.323
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )83.508.518.840
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)83.508.518.840
15.PPh Terutang (tarif x 15)20.877.129.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)20.877.129.750
18.Kredit Pajak20.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18)65.729.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP28.710.755
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))28.710.755
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)94.440.505

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023tanggal 16 Februari 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto86.953.823.976(7.054.500)86.946.769.476
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak86.953.823.976(7.054.500)86.946.769.476
PPh Terutang21.738.455.750(1.763.500)21.736.692.250
Kredit Pajak20.811.400.000020.811.400.000
PPh Kurang (Lebih) Bayar927.055.750(1.763.500)925.292.250
Sanksi Administrasi404.937.951(770.296)404.167.655
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar1.331.993.701(2.533.796)1.329.459.905

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 diterima pada tanggal 18 Februari 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp1.329.459.905,00 (semula Rp1.331.993.701,00) belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan karena jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp94.440.505,00. Namun demikian, pada saat mengajukan permohonan Keberatan, Pemohon Banding sudah melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.331.993.701,00 melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 6819B2M0AUA1VF0C pada tanggal 24 Maret 2022;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Muljo Hardjo Rahardjo jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 197 tanggal 31 Agustus 1973 jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Deltomed Laboratories Nomor 20 tanggal 20 Januari 2023 oleh Notaris Dradjad Uripno, S.H.;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.910.209.630471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.181.261.372273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha182.649.173.049179.203.867.9133.445.805.186
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)90.532.088.32393.977.393.459
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan00
d. lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.951.640.10911.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.3685.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.662.817.7416.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )83.508.518.84086.953.823.976
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)83.508.518.84086.953.823.976
15.PPh Terutang (tarif x 15)20.877.129.75021.738.455.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)20.877.129.75021.738.455.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah00
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2278.915.00078.915.000
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)78.915.00078.915.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2519.401.660.77119.401.660.771
c.3. PPh Pasal 291.330.824.2291.330.824.229
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)20.732.485.00020.732.485.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)20.811.400.00020.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)65.729.750927.055.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP28.710.755404.937.951
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))28.710.755404.937.951
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)94.440.5051.331.993.701

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Sukoharjo melalui Surat Nomor 003/S/DIU/IV/2022 tanggal 22 April 2022 yang diterima oleh KPP Madya Surakarta pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.910.209.630471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.181.261.372273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha182.649.173.049179.203.867.9133.445.805.186
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)90.532.088.32393.977.393.459
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan00
d. lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.951.640.10911.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.3685.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.662.817.7416.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )83.508.518.84086.953.823.976
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)83.508.518.84086.953.823.976
15.PPh Terutang (tarif x 15)20.877.129.75021.738.455.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)20.877.129.75021.738.455.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah00
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2278.915.00078.915.000
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)78.915.00078.915.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2519.401.660.77119.401.660.771
c.3. PPh Pasal 291.330.824.2291.330.824.229
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)20.732.485.00020.732.485.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)20.811.400.00020.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)65.729.750927.055.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP28.710.755404.937.951
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))28.710.755404.937.951
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)94.440.5051.331.993.701

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto86.953.823.976(7.054.500)86.946.769.476
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak86.953.823.976(7.054.500)86.946.769.476
d.PPh Terutang21.738.455.750(1.763.500)21.736.692.250
e.Kredit Pajak20.811.400.000020.811.400.000
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar927.055.750(1.763.500)925.292.250
g.Sanksi Administrasi404.937.951(770.296)404.167.655
h.Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar1.331.993.701(2.533.796)1.329.459.905

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan
Keputusan KeberatanPemohon BandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya3.438.250.636-3.438.250.636

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menjelaskan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

2. bahwa biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dsb dapat dibiayakan pada tahun 2017, karena tidak adanya penagihan dari lawan transaksi. Pengakuan biaya muncul saat disediakan untuk dibayar yaitu pada tahun 2017;

3. bahwa Biaya Pemasaran/promosi dan Biaya lainnya dilakukan penagihan pada tahun 2016 oleh lawan transaksi. Sesuai prinsip stelsel akrual maka biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun 2016;

4. bahwa koreksi dilakukan karena penerapan prinsip stelsel akrual dalam pengakuan biaya, bukan karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha;

5. bahwa Peneliti berpendapat meskipun tidak terdapat pergeseran laba maupun double pencatatan, prinsip tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan maupun prinsip akuntansi yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Konsep matching cost against revenue untuk biaya promosi diindustri manufaktur / pabrikan;

bahwa konsep yang digunakan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,00 adalah matching cost against revenue, dimana dipertemukannya biaya-biaya terhadap pendapatannya dalam suatu periode saat pendapatan tersebut terjadi;

bahwa menurut Pemohon Banding, konsep ini tidak dapat dipukul rata untuk seluruh jenis biaya dan semua jenis industri yang ada. Sebagai contoh, untuk perusahaan dagang dimana pembukuan dan perlakuan akuntansinya sederhana, sehingga konsep matching cost against revenue mudah

diaplikasikan terhadap pengukuran harga pokok penjualan. Berbeda halnya dengan kompleksitas pengukuran biaya untuk industri manufaktur maupun pabrikan;

bahwa latar belakang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kegiatan manufaktur yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan alat, peralatan, dan mesin produksi dalam skala produksi yang besar. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen obat tradisional, seperti Antangin, Antangin Junior, Rapet Wangi, Antalinu, hingga obat batuk OB Herbal;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.445.305.136,- dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran bukti-bukti terdapat biaya yang dilaksanakan di Tahun 2016 namun dibebankan di Tahun 2017. Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa nature biaya yang disengketakan adalah biaya sehubungan dengan jasa serta biaya pemasaran / promosi dan penjualan, dimana menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha Pemohon Banding selaku pabrikan dimana hal tersebut adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PMK-02/2010”) mengatur:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”;

bahwa selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 9/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

(“SE-9/PJ/2010”) mengatur bahwa:

Angka 2 huruf a

“Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik”;

bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun yang dilakukan penggantian oleh Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Distributor untuk promosi adalah upaya untuk memperkenalkan produk dan menjaga eksistensi produk yang diproduksi Pemohon Banding dimata konsumen, sehingga dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa efek dari biaya promosi ini bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun baru bisa dirasakan dalam rentang jangka panjang, sehingga biaya promosi dalam 1 (satu) tahun seharusnya tidak selalu diperbandingkan dengan pendapatan pada tahun promosi tersebut terjadi;

bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding selain memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, juga memenuhi peraturan turunan untuk biaya promosi, yaitu PMK 02/2010 jo. SE-9/PJ/2010, dimana sesuai dengan Angka 2 huruf a SE-9/PJ/2010 biaya dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan yang baik. Selain itu, atas seluruh biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding telah dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017 (Pembetulan-1), sehingga sudah seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

2. bahwa seluruh biaya promosi didukung bukti yang memadai dan telah melalui proses verifikasi dari berbagai departemen, sehingga dapat menimbulkan perbedaan waktu dalam pencatatan biaya promosi;

bahwa pencatatan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding maupun biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Distributor untuk promosi, dilakukan pada saat Dokumen Pengajuan telah diterima secara lengkap oleh

departemen accounting Wonogori didukung bukti yang memadai serta telah melalui proses verifikasi ke vendor serta di internal Pemohon Banding, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kewajaran dan eksistensinya;

bahwa flowchart atas alur pencatatan biaya promosi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa penjelasan atas flowchart tersebut menggunakan transaksi Nomor 103 (sesuai tabel rincian koreksi) (Lampiran-7), yaitu pembayaran Program Mailer periode 16 s.d. 30 November 2017 di Outlet PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. sebesar Rp330.000.000,00 (termasuk PPN);

- Pihak Terkait

1) PT Deltomed Laboratories (“Wajib Pajak”) - Principal;

2) PT Mulia Putra Mandiri (“MPM”) - Distributor Utama;

3) PT Bina San Prima (“BSP”) - Sub Distributor untuk Modern Outlet; dan

4) PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (“Alfamart”) – Customer Modern Outlet

- Alur Transaksi

1) bahwa atas Program Mailer yang telah dilaksanakan di outlet, pihak Alfamart menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.031-16.52623281 disertai kuitansi Nomor SAT/Z001/K-P/16/XI/1249 tertanggal 30 November 2016. Klaim dari Alfamart dilakukan dengan cara melakukan pemotongan tagihan (Piutang BSP atas Alfamart) secara langsung;

2) bahwa kemudian BSP cabang menerbitkan Surat Klaim dengan Nomor 33/MPM/AP/2016/XII/143 tertanggal 30 Desember 2016 yang ditujukan kepada MPM selaku Distributor Utama. Sebelum Surat Klaim tersebut

dikirimkan kepada MPM, seluruh dokumen pendukung terkait tagihan klaim telah melalui proses validasi terlebih dahulu di internal BSP. Adapun pihak-pihak yang melakukan validasi di internal BSP adalah sebagai berikut:

a. BSP Cabang:

• Ina Noviana - Admin Spv;

• Usman - Sales Supervisor; dan

• Irwan Timothy - Kepala Cabang;

Validasi terakhir di Internal BSP cabang selesai pada tanggal 2 Januari 2017;

bahwa dokumen yang sudah direview dan disetujui oleh PIC BSP Cabang kemudian dikirimkan ke BSP Pusat dan diterima oleh Bagian Payable (diberi stempel Received tertanggal 3 Januari 2017);

b. BSP Pusat:

• SPV divisi Account Payable – Reviewer I;

• Asst Manager divisi Account Payable – Reviewer II;

• Suryawan Tanumulia - Account payable Manager; dan

• I Gede Indra - Branch Manager.

Validasi terakhir di Internal BSP Pusat selesai pada tanggal 9 Januari 2017.

bahwa setelah selesai divalidasi dan disetujui oleh pihak internal BSP, kemudian Surat Klaim tersebut dikirimkan ke MPM;

3) bahwa selanjutnya pihak MPM juga melakukan validasi atas kelengkapan Surat Klaim yang dikirimkan oleh BSP dan kemudian meneruskannya kepada Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding baru menerima Surat Klaim pada tanggal 12 Januari 2017;

4) bahwa Team admin Pemohon Banding melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen klaim yang diajukan, kemudian membuat Surat Persetujuan Klaim dan ditandatangani oleh:

a. Arifin - National Key Account Manager; dan

b. Budi Supratikno - Head of Sales pada tanggal 23 Januari 2017;

5) bahwa selanjutnya divisi Penjualan Pemohon Banding mengajukan pembayaran kepada divisi Finance. Pengajuan pembayaran tersebut juga terlebih dahulu diverifikasi kembali oleh divisi Finance. Berdasarkan Standar Operational Perusahaan, dalam melakukan pengajuan harus dilampirkan dengan Faktur Komersil (Invoice atau Kwitansi), Faktur Pajak dan dokumen lainnya seperti kontrak untuk kemudian diverifikasi kelengkapannya dan diberikan persetujuan dari divisi Sales dan Marketing;

bahwa setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, kemudian dilakukan pencatatan atas realisasi biaya program mailer di Alfamart tersebut pada tanggal 25 Januari 2017;

bahwa setelah disetujui oleh departemen Finance Jakarta, selanjutnya ajuan tersebut diteruskan melalui email ke departemen Finance Wonogiri;

6) bahwa Departemen Finance Wonogiri kemudian melakukan pembayaran yang dilakukan pada tanggal 31 Januari 2017;

bahwa berdasarkan penjelasan kronologis di atas, diketahui bahwa prosedur untuk melakukan pencatatan biaya tersebut melalui prosedur yang panjang, dimana proses verifikasi dokumen dan persetujuan, dilakukan oleh beberapa departemen di masing- masing perusahaan, baik perusahan Sub Distributor,

Distributor Utama, maupun Pemohon Banding, sehingga merupakan hal yang wajar terjadi apabila terdapat perbedaan waktu antara tanggal invoice dan tanggal pencatatan biaya tersebut;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia serta pencatatan biaya promosi diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan itikad baik;

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP mengatur:

“(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;

bahwa memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan: “Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi”;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dengan menerapkan taat asas sesuai amanat Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP, dimana dari awal pendirian sampai saat ini Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan yang selama ini sudah dianut;

bahwa lebih lanjut, pengakuan biaya tidak melekat pada tanggal yang tercantum di invoice atau faktur penjualan. Pembukuan biaya diakui apabila invoice atau faktur penjualan telah diterima secara lengkap dan telah mendapatkan konfirmasi dari vendor. Hal ini untuk membuktikan bahwa atas biaya tersebut benar-benar ada dan terjadi;

bahwa adapun metode tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rugi perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan internal untuk mewujudkan transparansi pembukuan berdasarkan bukti yang kompeten;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa status SPT 1771 Tahunan Badan Tahun Pajak 2016 – Pembetulan 1 adalah dalam posisi Kurang Bayar. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada itikad dari Pemohon Banding untuk melakukan penggesaran laba dari Tahun 2016;

4. bahwa Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Akuntan Publik (Auditor) independen sesuai Standar Profesi Akuntan Publik dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (“UU Akuntan Publik”) mengatur:

Pasal 1 angka 1

“Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”;

Pasal 6 ayat (1)

“Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;

b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;

f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh

h. Menteri; dan

i. tidak berada dalam pengampuan”;

Pasal 11 ayat (2)

“Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri;

b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;

c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

e. berada dalam pengampuan; atau

f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik”;

Pasal 25 ayat (2)

“Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:

a. melalui KAP;

b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan

c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut”; Pasal 26

“Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan”;

Pasal 30 ayat (1)

“Akuntan Publik dilarang:

a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;

b. merangkap sebagai:

1. pejabat negara;

2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan; atau

3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;

c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk

jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;

d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat

(3) dalam masa pembekuan izin;

e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat

(3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;

f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) dan ayat (3) melalui KAP;

g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;

h. menerima imbalan jasa bersyarat;

i. menerima atau memberikan komisi; atau

j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3)

“(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan

Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;

b. peringatan tertulis;

c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;

d. pembatasan pemberian jasa tertentu;

e. pembekuan izin;

f. pencabutan izin; dan/atau

g. denda”;

Memori Penjelasan Bagian I

“… Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu

entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas …”; bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, Akuntan Publik (Auditor) mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas, dimana Akuntan Publik diwajibkan membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut sebelum akhirnya menyatakan opini atas laporkan keuangan suatu entitas;

bahwa dalam memberikan jasa, Akuntan Publik harus mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik dan kode etik profesi, serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Apabila Akuntan Publik melakukan tindakan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, maka Akuntan Publik dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat

(3) UU Akuntan Publik, sehingga pemberian jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik harus dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah dilakukan audit oleh auditor independen, yaitu KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa pemberian opini atas laporan keuangan suatu entitas merupakan wewenang Akuntan Publik sesuai Standar Profesi Akuntan Publik dan dilindungi oleh UU Akuntan Publik. Bahwa Terbanding sesuai dengan Amanat Pasal 30 ayat (1) UU Akuntan Publik tidak dapat merangkap sebagai Akuntan Publik;

bahwa adanya opini wajar tanpa pengecualian dari Auditor Independen membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan

& Rekan sesuai dengan kertas kerja yang telah disusun Standar Akuntansi yang berlaku serta berdasarkan data dan/atau dokumen yang ada dan kondisi yang sebenarnya;

bahwa dalam kasus a quo, Terbanding terbukti telah menyalahi UU Akuntan Publik dengan bertindak melebihi wewenang Akuntan Publik;

5. bahwa terhadap biaya promosi yang merupakan Objek Pemotongan PPh telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa Pasal 5 PMK-02/2020 mengatur:

“Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban dengan melakukan pemotongan PPh PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26 maupun Pasal 4 ayat (2) atas biaya promosi yang merupakan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan penerimaan negara;

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak konsisten dan berlaku tidak adil karena menyetujui Dasar Pengenaan Pajak dari biaya promosi yang merupakan Objek Pemotongan PPh PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26 maupun Pasal 4 ayat (2) untuk Tahun Pajak 2017, namun melakukan koreksi atas pencatatan biaya promosi;

6. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double pencatatan atas biaya promosi di Tahun Pajak 2016;

bahwa sesuai dengan tanda terima penyerahan data dan/atau dokumen kepada Terbanding tertanggal 27 Juni 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan general ledger untuk Tahun Pajak 2016, dimana dapat diverifikasi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double pencatatan atas biaya promosi (contohnya invoice tahun 2016 yang diterima ditahun 2016 namun dicatat di 2017) sebagaimana disampaikan dalam Butir 5 Pendapat Terbanding di atas. Hal ini dapat membuktikan bahwa pencatatan Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian negara;

bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi, maka akan menjadi sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk Tahun Pajak sebelum 2017 dan 2016 dan setelahnya;

7. bahwa Pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak pada saat Faktur Pajak dibuat, sehingga secara tidak langsung, dalam UU PPN mengakui adanya perbedaan waktu (timing differences) antara penerbitan dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) mengatur:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini”;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama (“SE- 02/PJ/2020”) mengatur:

Huruf E angka 2

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima”;

bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, dapat dimaknai ketentuan perpajakan (dalam hal ini UU PPN) mengakomodir adanya perbedaan waktu

(timing difference) antara penerimaan Faktur Pajak dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan;

bahwa sejalan dengan kasus a quo, spirit keadilan bagi pembeli / pengguna Jasa Kena Pajak yang diberikan Undang-Undang dengan relaksasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak, seharusnya turut dijadikan pedoman dan dipertimbangkan oleh Terbanding dalam menjalankan prosedur pemeriksaan maupun penelitian Keberatan;

8. bahwa agar diperoleh keadilan yang bersifat materiil dan konsisten, Pemohon Banding juga menginformasikan adanya Putusan atas sengketa pajak yang identik terkait dengan koreksi a quo untuk dapat dipertimbangkan, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002447.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 (Lampiran-8) untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam putusan Nomor PUT-002447.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk sengketa Tahun Pajak 2019 yang identik dengan sengketa a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“bahwa menurut Majelis, atas Biaya Promosi yang disengketakan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dan pembukuan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahunnya dan atas biaya promosi ini tidak hanya berasal dari transaksi 2018 tetapi juga ada yang berasal dari Tahun Pajak sebelumnya;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa dalam melaksanakan pembukuan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip yang sama (prinsip taat asas) sebagaimana amanat Pasal 28 UU KUP dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, didasari dengan itikad baik dan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan bahwa tidak ada penggeseran laba maupun rugi yang dapat mengakibatkan kerugian negara; bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa Pihak Terbanding telah melakukan Pemeriksaan Pajak terhadap pihak Pemohon Banding untuk tahun-tahun Pajak sebelum tahun yang disengketakan maupun sesudahnya, namun tidak

melakukan koreksi sesuai dengan tahun dilakukannya pengeluaran biaya yang menjadi pokok sengketa;

bahwa menurut Majelis, pencatatan dan pembebanan Biaya Promosi a quo terkait dengan periode akuntansi yang meliputi Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 dimana atas sejumlah Tahun Pajak tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Pajak sehingga menimbulkan sejumlah masalah yuridis bila Pemohon Banding melakukan Pembetulan SPT Tahunan, yaitu di antaranya adalah permasalahan Daluwarsa Pajak, salah satunya adalah untuk Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2018 tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pembetulan SPT Tahunan yang menyatakan Lebih Bayar untuk Tahun Pajak 2018 paling lambat harus disampaikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

…

bahwa menurut Majelis, Pengadilan Pajak mengambil putusan dengan memegang prinsip keadilan sebagaimana dimuat dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a UU Pengadilan Pajak sebagai:

“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: a. kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; bahwa menurut Mejelis, terbukti koreksi Terbanding tidak tepat, tidak sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku dan secara jelas mencederai asas keadilan sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp31.858.313.277,00 a quo tidak dapat dipertahankan”;

bahwa sama halnya dengan pembukuan biaya Pemohon Banding, terdapat lead time antara tanggal invoice pembayaran dan tanggal pencatatan biaya tersebut karena adanya proses verifikasi dokumen dan persetujuan yang dilakukan dari berbagai departemen, dan metode pencatatan tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten dari tahun ke tahun, sehingga atas biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,00 seharusnya dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,00 seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. bahwa konsep yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,- adalah matching cost against revenue, dimana dipertemukannya biaya-biaya terhadap pendapatannya dalam suatu periode saat pendapatan tersebut terjadi; bahwa menurut Pemohon Banding, konsep ini tidak dapat dipukul rata untuk seluruh jenis biaya dan semua jenis industri yang ada;

bahwa biaya promosi yang dkeluarkan Pemohon Banding selain memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, juga memenuhi peraturan turunan untuk biaya promosi, yaitu PMK-02/2010 jo. SE-9/PJ/2010, dimana sesuai dengan Angka 2 huruf a SE-9/PJ/2010 biaya dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan yang baik. Selain itu, atas seluruh biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding telah dibuatkan Daftar Nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017 (Pembetulan-1), sehingga sudah seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

b. bahwa seluruh biaya promosi didukung bukti yang memadai dan telah melalui proses verifikasi yang panjang dari berbagai departemen, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kewajaran dan eksistensinya. Proses verifikasi yang panjang tersebut menimbulkan perbedaan waktu dalam pencatatan biaya promosi;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan sesuai Standar Akuntasi Keuangan

yang berlaku di Indonesia serta pencatatan biaya promosi diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan itikad baik, dimana dari awal pendirian sampai saat ini Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan yang selama ini sudah dianut;

bahwa adapun metode tersebut telah Pemohon Banding terapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rugi perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan internal untuk mewujudkan transparansi pembukuan berdasarkan bukti yang kompeten;

d. bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah dilakukan audit oleh auditor independen, yaitu KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa pemberian opini atas laporan keuangan suatu entitas merupakan wewenang Akuntan Publik sesuai Standar Profesi Akuntan Publik dan dilindungi oleh UU Akuntan Publik. Bahwa Terbanding sesuai dengan Amanat Pasal 30 ayat (1) UU Akuntan Publik tidak dapat merangkap sebagai Akuntan Publik;

bahwa dalam kasus a quo, Terbanding terbukti telah menyalahi UU Akuntan Publik dengan bertindak melebihi wewenang Akuntan Publik;

e. bahwa terhadap biaya promosi yang merupakan Objek Pemotongan PPh telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26 maupun Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

f. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double pencatatan atas biaya tersebut pada General Ledger untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi, maka akan menjadi sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk Tahun Pajak sebelumnya;

g. bahwa Pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak pada saat Faktur Pajak dibuat, sehingga dapat dimaknai ketentuan perpajakan mengakui adanya

perbedaan waktu (timing difference) antara penerimaan Faktur Pajak dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam SPT masa PPN untuk menjamin keadilan pembeli / pengguna Jasa Kena Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha182.649.173.049
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)90.532.088.323
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )83.508.518.840
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)83.508.518.840
15.PPh Terutang (tarif x 15)20.877.129.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)20.877.129.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah0
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2278.915.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)78.915.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2519.401.660.771
c.3. PPh Pasal 291.330.824.229
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
NoUraianPemohon Banding (Rp)
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)20.732.485.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)20.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)65.729.750
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP28.710.755
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))28.710.755
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)94.440.505

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-58/WPJ.32/2023 tanggal 27 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 April 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaV

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalV

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratV

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023

tanggal 16 Februari 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituV

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023;

h. Bukti Pembayaran Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Muljo Hardjo Rahardjo bertindakV

selaku: Direktur Utama yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding merupakan objek yangV

dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Masa/Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Sukoharjo Nomor LAP-00016/WPJ.32/KP.0804/RIK.SIS/2022 Tanggal 23 Februari 2022; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003/S/DIU/IV/2022 tanggal 22 April 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05004145/WPJ.32/KP.1303/2022 tanggal 26 April 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP)

- Pasal 27

Pemohon banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

- Pasal 28 ayat (1)

Pemohon banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

- Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

- Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan

itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara

tunai.

Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

Beban

4.33. Definisi beban mencakup baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi, sebagai contoh, beban pokok penjualan, gaji, dan penyusutan, Beban biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan, dan aset tetap;

4.34. Kerugian merepresentasikan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas entitas yang biasa. Kerugian merepresentasikan menurunnya manfaat ekonomik, dan dengan demikian sifatnya tidak berbeda dari beban lainnya sehingga tidak dianggap sebagai unsur yang terpisah dalam Kerangka Konseptual int;

4.35. Kerugian dapat timbul, misalnya dari bencana kebakaran dan kebanjiran, seperti juga yang timbul dari pelepasan aset tidak lancar. Definisi beban juga mencakup rugi yang belum direalisasi, sebagai contoh, rugi yang timbul dari pengaruh kenaikan kurs valuta asing dari pinjaman entitas dalam mata uang tersebut. Biasanya kerugian ditampilkan secara terpisah ketika diakui dalam laporan laba rugi karena informasi tersebut berguna dalam membuat keputusan ekonomik. Kerugian sering dilaporkan dalam jumlah bersih setelah dikurangi dengan penghasilan yang bersangkutan;

4) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1 (PSAK 1)

28. Ketika akuntansi berdasarkan akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur- unsur laporan keuangan) ketika pos pos tersebut memenuhi definisi dan

kriteria pengakuan untuk unsur-unsur tersebut dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2016 (halaman 14), diketahui bahwa Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis) dengan kutipan sebagai berikut:

c. Tanggapan terbanding

bahwa atas Argumen 1: Konsep matching cost against revenue untuk biaya promosi diindustri manufaktur / pabrikan

Terbanding berpendapat:

1) bahwa Dasar koreksi Terbanding adalah penerapan prinsip stelsesl akrual dalam pengakuan biaya. Dasar koreksi bukan karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha;

2) bahwa berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2016 (halaman 14), diketahui bahwa Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis);

3) bahwa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

4) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan, Pemohon banding menyampaikan “Pengakuan biaya yang disengketakan oleh Pemohon

banding menggunakan metode pencatatan akrual, dalam pengertian Pemohon banding baru melakukan pencatatan biaya pada saat dokumen penagihan telah diterima secara lengkap dan sudah diverifikasi oleh departemen terkait”;

bahwa berdasarkan informasi tersebut maka pemahaman Pemohon banding mengenai Prinsip stelsel akrual tidak sesuai dengan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan maupun Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;

bahwa atas Argumen 2: Bahwa seluruh biaya promosi didukung bukti yang memadai dan telah melalui proses verifikasi dari berbagai departemen, sehingga dapat menimbulkan perbedaan waktu dalam pencatatan biaya promosi;

Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon banding yang menyampaikan bahwa terdapat perbedaan waktu antara tanggal invoice dengan tanggal pencatatan biaya merupakan hal yang wajar dengan penjelasan:

1) Penjelasan Pemohon banding mengenai perbedaan waktu dalam pencatatan biaya mengidikasikan bahwa Pemohon banding tidak konsisten dalam menjalankan pengakuan biaya yang dinyatakan dalam Catatan atas Laporan Keuangan tahun, diketahui bahwa Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis);

2) Pengakuan biaya Pemohon banding harus diakui pada saat transaksi terjadi. Ini berarti biaya diakui pada periode di mana keuntungan atau manfaat ekonomis terkait dengan biaya tersebut diperoleh. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Pemohon banding harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya. Dalam hal Pemohon banding tidak taat asas dalam menerapkan stelsel akrual maka pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;

3) Pengakuan biaya tetap harus diakui pada periode terjadinya transaksi sesuai prinsip stelsel akrual meskipun proses verifikasi membutuhkan

waktu yang panjang, bahkan dalam hal proses verifikasi dilakukan hingga lintas tahun;

bahwa atas Argumen 3: Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat

(5) UU KUP dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia serta pencatatan biaya promosi diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan itikad baik;

Terbanding berpendapat:

Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon banding yang menyampaikan bahwa Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia, dengan penjelasan:

1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon banding telah memaknai secara sempit perihal ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang KUP yaitu berpendapat bahwa dengan tidak pernah mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan maka Pemohon banding telah memenuhi ketentuan tersebut. Pemenuhan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP seharusnya dimaknai sampai dengan ketaatan Pemohon banding saat penerapan stelsesl akrual dalam proses pencatatan transaksi (dalam hal ini biaya);

2) bahwa Terbanding menjelaskan sekali lagi bahwa Pengakuan biaya Pemohon banding harus diakui pada saat transaksi terjadi sebagaimana prinsip stelsel akrual yang dipakai oleh Pemohon banding. Dalam hal terdapat jeda waktu penerimaan invoice dengan proses verifikasi, Pemohon banding tetap harus mengakui biaya berdasarkan saat terjadinya transaksi;

3) bahwa Terbanding tidak menilai kesalahan pengakuan biaya ini sebagai itikad Pemohon banding untuk melakukan penggeseran laba dari tahun 2016. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan terhadap penerapan prinsip stelsesl akrual tetap harus dijalankan oleh semua Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP maupun strandar akuntansi yang berlaku

di Indonesia;

bahwa atas Argumen 4: Bahwa Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Akuntan Publik (Auditor) independen sesuai Standar Profesi Akuntan Publik dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;

Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah menyalahi UU Akuntan Publik dengan bertindak melebihi wewenang Akuntan Publik, dengan penjelasan:

1) Opini wajar tanpa pengecualian dalam audit laporan keuangan tidak secara langsung mempengaruhi kewenangan atau wewenang pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi pajak. Opini tersebut menunjukkan bahwa auditor independen telah melakukan audit laporan keuangan dengan cermat dan tidak menemukan kesalahan material yang signifikan. Namun, pemeriksa pajak memiliki otoritas dan wewenang mereka sendiri dalam menilai dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh entitas berdasarkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Pemeriksa pajak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan entitas dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan keuangan dan catatan perpajakan entitas, dan jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan dengan ketentuan perpajakan, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP;

3) bahwa meskipun opini wajar tanpa pengecualian dalam audit laporan keuangan memberikan keyakinan yang wajar terhadap keandalan laporan keuangan, hal itu tidak mengecualikan kemungkinan pemeriksa pajak menemukan ketidaksesuaian atau kesalahan perpajakan yang dapat menghasilkan koreksi pajak yang diperlukan;

bahwa jadi, meskipun opini wajar tanpa pengecualian memberikan keyakinan pada keandalan laporan keuangan, pemeriksa pajak tetap memiliki wewenang dan tanggung jawab mereka sendiri untuk menilai dan menentukan koreksi pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas Argumen 5: Bahwa terhadap biaya promosi yang merupakan Objek Pemotongan PPh telah dilakuken pemotongan Pajak Penghasilan ("PPh") oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Terbanding berpendapat:

bahwa terdapat perbedaan waktu antara pengakuan biaya secara akrual dan pemotongan PPh atas biaya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan waktu antara keduanya:

1) Pengakuan Biaya secara Akrual: Pengakuan biaya secara akrual mengacu pada prinsip akuntansi di mana biaya diakui dalam laporan keuangan pada periode di mana biaya tersebut terjadi atau diperoleh, terlepas dari apakah pembayaran telah dilakukan atau belum. Ini berarti biaya diakui saat manfaat ekonomis terkait dengan biaya tersebut diperoleh atau saat terdapat penurunan manfaat ekonomis yang dapat diatribusikan dengan biaya tersebut;

2) Pemotongan PPh atas Biaya: Pemotongan PPh atas biaya adalah kewajiban perpajakan yang timbul ketika suatu entitas membayar biaya kepada pihak ketiga yang merupakan subjek PPh Pasal 21, 23 atau Final. PPh Pasal 21, 23 atau Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh pihak yang membayar kepada pihak ketiga. Pemotongan PPh atas biaya dilakukan pada saat pembayaran dilakukan;

bahwa dengan demikian, perbedaan waktu terletak pada saat pengakuan biaya secara akrual yang terjadi saat biaya terjadi atau diperoleh, sedangkan pemotongan PPh atas biaya terjadi pada saat pembayaran dilakukan. Meskipun biaya telah diakui secara akrual dalam laporan keuangan, pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat pembayaran dilakukan; bahwa atas Argumen 6: Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double pencatatan atas biaya promosi di Tahun Pajak 2016;

Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk tahun pajak sebelum 2017 dan 2016 dan setelahnya karena pada proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan ruang lingkupnya terbatas untuk tahun pajak 2017. Bukti-bukti yang dihadirkan pada saat proses tersebut hanya bukti biaya yang menurut Pemohon banding biaya untuk tahun pajak 2017. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak melakukan koreksi yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Pemohon banding harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya. Dalam hal Pemohon banding tidak taat asas dalam menerapkan stelsel akrual maka pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP; bahwa atas Argumen 7: Bahwa Pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak pada saat Faktur Pajak dibuat, sehingga secara tidak langsung, dalam UU PPN mengakui adanya perbedaan waktu (timing differences) antara penerbitan dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN;

Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon banding yang menyatakan bahwa ketentuan pengkreditan faktur pajak masukan paling lama 3 (tiga) masa pajak seharusnya turut dijadikan pedoman dan dipertimbangkan oleh terbanding dalam menjalankan prosedur pemeriksaan maupun penelitian keberatan, dengan penjelasan:

1) Pemohon banding tidak mencantumkan ketentuan yang mengharuskan (mewajibkan) Terbanding untuk memperlakukan pengakuan biaya seperti faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga)

masa pajak;

2) Penggunaan ketentuan dan pedoman perihal pengkreditan faktur pajak masukan pada pengakuan biaya dinilai tidak relevan. Ketentuan maupun pedoman perihal pengakuan biaya sudah diatur tersendiri pada UU KUP maupun strandar akuntansi keuangan;

3) Penggunaan ketentuan yang tidak relevan dapat menciptakan ketidakpastian hukum atau ketidakjelasan dalam kasus yang sedang diperiksa atau ditangani. Hal ini dapat mempersulit interpretasi hukum, memicu perselisihan, atau menyebabkan keraguan tentang keadilan dan kepastian hukum;

4) Jika ketentuan yang tidak relevan diterapkan, hasil atau keputusan yang dihasilkan mungkin tidak akurat atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat mengarah pada informasi yang salah atau keputusan yang tidak tepat, yang dapat berdampak negatif pada perencanaan, pengambilan keputusan, atau pelaporan keuangan;

bahwa atas Argumen 8: Bahwa agar diperoleh keadilan yang bersifat materiil dan konsisten, Pemohon Banding juga menginformasikan adanya Putusan atas sengketa pajak yang identik terkait dengan koreksi a quo untuk dapat dipertimbangkan, yaitu Putusan Pengedilan Pajak No. PUT- 002447.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Terbanding berpendapat:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon banding menyampaikan hasil putusan pengadilan pajak terdahulu dalam permohonan bandingnya yang dapat dipandang sebagai yurisprudensi. bahwa atas hal tersebut dapat dijelaskan:

1) Indonesia menganut prinsip legalitas, di mana hukum yang berlaku harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan terinci. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah adanya keputusan yang sewenang-wenang;

2) Peraturan mengenai pengakuan biaya sudah diatur Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan maupun strandar akuntansi keuangan.

Sistem hukum Indonesia memiliki hierarki norma di mana peraturan perundang-undangan memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yurisprudensi. Ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan harus diikuti dan diterapkan secara utama, sementara yurisprudensi hanya menjadi pedoman dan acuan interpretasi hukum;

3) Dalam sistem hukum di Indonesia mengenal prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala hal dan setiap individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk dan tunduk pada hukum. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ketaatan terhadap hukum, keadilan, dan prinsip- prinsip hukum yang adil dan objektif dalam setiap aspek kehidupan;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa surat banding nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada

Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Deltomed Laboratories NPWP 01.140.260.9- 532.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 017/S/DIU/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding dimana Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal Permohonan Banding sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 ayat

(1) s.d. ayat (2), Pasal 36 ayat (1) s.d. ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II. Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-58/WPJ.32/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya3.438.250.636-3.438.250.636

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.438.250.636,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada paragraf 4 halaman 14 Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan:

1. Dasar koreksi Terbanding adalah penerapan prinsip stelsel akrual dalam pengakuan biaya. Dasar koreksi bukan karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih clan memelihara penghasilan usaha;

2. Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan keuangan tahun 2016 (halaman 14), diketahui bahwa Behan diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis);

3. Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

4. Dalam Berita Acara Pembahasan, Pemohon Banding menyampaikan "Pengalcuan biaya yang disengketakan oleh Pemohon Banding menggunakan metode pencatatan akrual, dalam pengertian Pemohon Banding baru melakukan pencatatan biaya pada saat dokumen penagihan telah diterima secara lengkap dan sudah diverifikasi oleh departemen terkait;

Berdasarkan informasi tersebut maka pemahaman Pemohon Banding mengenai Prinsip stelsel akrual tidak sesuai dengan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan maupun Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang KUP"

bahwa adapun sanggahan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP mengatur bahwa:

"(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan

usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas";

Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan bahwa: "Prinsip taat asas adalah prinsip yang stanza digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran labs atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapart:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi."

2) bahwa menurut Pemohon Banding, konsep matching cost against revenue tidak dapat dipukul rata untuk seluruh jenis biaya dan semua jenis industri yang ada mengingat adanya perbedaan kompleksitas dalam pengukuran. biaya;

bahwa latar belakang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kegiatan manufaktur yang memproduksi barang jadi dan bahan baku mentah dengan menggunakan alat, peralatan, dan mesin produksi dalam skala produksi yang besar. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen obat tradisional, seperti Antangin, Antangin Junior, Rapet Wangi, Antalinu, hingga obat batuk OB Herbal;

bahwa nature biaya yang disengketakan adalah biaya sehubungan dengan jasa serta biaya pemasaran / promosi dan penjualan. Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun yang dilakukan penggantian oleh Pemohon Banding terhadap biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Distributor untuk promosi adalah upaya untuk memperkenalkan produk dan menjaga eksistensi produk yang diproduksi Pemohon Banding dimata konsumen, sehingga dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa efek dari biaya promosi ini bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun baru bisa dirasakan dalam rentang jangka panjang, sehingga

biaya promosi dalam 1 (satu) tahun seharusnya tidak selalu diperbandingkan dengan pendapatan pada tahun promosi tersebut terjadi;

3) bahwa berdasarkan kegiatan usaha dilakukan oleh Pemohon Banding, untuk mengakui atau mencatat suatu biaya diperlukan tahap verifikasi yang panjang. Karena proses yang panjang untuk mengakui atau mencatat biaya tersebut, merupakan hal yang wajar apabila terdapat perbedaan waktu antara tanggal invoice dengan tanggal pencatatan biaya. Saat terutang biaya dalam pembukuan Pemohon Banding adalah saat biaya tersebut dicatat di dalam sistem akuntansi yang mana sebelum dicatat diperlukan proses yang panjang untuk verifikasi dokumen;

4) bahwa dalam melaksanakan pembukuan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip yang sama (prinsip taat asas) dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, didasari dengan itikad baik dan dapat dipertanggung jawabkan tidak ada penggeseran laba maupun rugi yang dapat mengakibatkan kerugian negara;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada paragraf 12 halaman 14 sampai dengan halaman 15 serta paragraf 6 halaman 15 Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan:

Paragraf 12 halaman 14 sampai dengan halaman 15

"1.Penjelasan Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu dalam

pencatatan biaya mengindikasikan bahwa Pemohon banding tidak konsisten dalam menjalankan pengakuan biaya yang dinyatakan dalam Catatan atas Laporan Keuangan tahun, diketahui bahwa Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis);

2. Pengakuan biaya Pemohon Banding harus diakui pada saat transaksi terjadi. Ini berarti biaya diakui pada periode dimana keuntungan atau manfaat ekonomis terkait dengan biaya tersebut diperoleh. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Pemohon Banding harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya. Dalam hal Pemohon Banding tidak taat asas dalam menerapkan stelsel akrual maka pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;

3. Pengakuan biaya tetap harus diakui pada periode terjadinya transaksi sesuai prinsip stelsel akrual meskipun proses verifikasi membutuhkan waktu yang panjang, bahkan dalam hal proses verifika.si dilakukan hingga lintas tahun";

Paragraf 6 halaman 15

"1.Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memaknai secara

sempit perihal ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP yaitu berpendapat bahwa dengan tidak pernah mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan maka Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut. Pemenuhan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang KUP seharusnya dimaknai sampai dengan ketaatan Pemohon Banding saat penerapan stelsel akrual dalam proses pencatatan transaksi (dalam hal ini biaya);

2. Terbanding menjelaskan sekali lagi bahwa pengakuan biaya Pemohon Banding harus diakui pada saat transaksi terjadi sebagaimana prinsip stelsel akrual yang dipakai oleh Pemohon Banding. Dalam hal terdapat jeda waktu penerimaan invoice dengan proses ven:fikasi, Pemohon Banding tetap harus mengakui biaya berdasarkan saat terjadinya transaksi;

3. Terbanding tidak menilai kesalahan pengakuan biaya ini sebagai itikad Pemohon Banding untuk melakukan penggeseran laba dan tahun 2016. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan terhadap penerapan prinsip stelsel akrual tetap harus dijalankan oleh semua Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang KUP maupun standar akuntansi yang berlaku di Indonesia";

bahwa hal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh Akuntan Publik (Auditor) independen sesuai Standar Profesi Akuntan Publik dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa lebih lanjut, Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur:

pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim

dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan;

bahwa opini tersebut seharusnya dapat memverifikasi bahwa pembukuan Pemohon Banding disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan Pabrikan yang menanggung biaya promosi yang diklaim oleh Distributor maupun Sub-Distributor berdasarkan kesepakatan. Dengan demikian, ketika Sub-Distributor mengeluarkan biaya promosi lalu diklaim ke Distributor lalu diklaim lagi ke Pemohon Banding akan memakan waktu yang panjang. Janis biaya promosi yang ditagihkan pun berbeda-beda;

bahwa sebagai contoh, jika Sub-Distributor ditagih hadiah pencapaian target oleh toko, harus diverifikasi oleh Sub-Distributor untuk dilakukan penggantian. Selanjutnya penggantian ini ditagihkan ke Distributor, Distributor harus melakukan verifikasi dan penggantian ke Sub-Distributor dan selanjutnya diklaim ke Pemohon Banding. Proses ini tidak sederhana dan terjadi hampir semua pabrikan yang menanggung biaya promosi; bahwa flowchart atas alur pencatatan biaya promosi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan flowchart di atas, pencatatan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding maupun biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Distributor untuk promosi, dilakukan pada saat Dokumen Pengajuan telah diterima secara lengkap oleh departemen accounting Wonogori didukung bukti yang memadai serta telah melalui proses verifikasi ke vendor serta diinternal Pemohon Banding, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kewajaran dan eksistensi

transaksi tersebut;

bahwa jika menggunakan stelsel akrual murni yang climaksudkan oleh Terbanding, yang mana Pemohon Banding harus mencadangkan biaya promosi atas klaim-klaim yang sekiranya akan terjadi jumlahnya belum dapat dipastikan dan tentunya kembali akan dikoreksi fiskal oleh Terbanding dengan dasar adanya pencadangan. Tentunya hal ini akan mencederai asas keadilan;

3) bahwa metode pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding telah diterapkan secara taat asas dan konsisten pada pembukuan setiap tahun untuk mencegah adanya penggeseran laba atau rug' perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan internal untuk mewujudkan transparansi pembukuan berdasarkan bukti yang kompeten;

4) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi dari Terbanding yang menyebutkan adanya ketidakkonsistenan dari Pemohon Banding dalam melakukan pembukuan;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding maupun biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh Distributor untuk promosi, dilakukan pada saat Dokumen Pengajuan telah diterima secara lengkap oleh departemen accounting Wonogori didukung bukti yang memadai serta telah melalui proses verifikasi ke vendor serta di internal Pemohon Banding, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kewajaran dan eksistensi transaksi tersebut;

5) bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa status SPT 1771 Tahunan Badan Tahun Pajak 2016 - Pembetulan 1 adalah dalam posisi Kurang Bayar. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada itikad dari Pemohon Banding untuk melakukan penggesaran laba dari Tahun 2016;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada paragraf 12 halaman 15 sampai dengan 16 dan paragraf 5 halaman 17 Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan:

Paragraf 12 halaman 15 sampai dengan halaman 16

"1.Opini wajar tanpa pengecualian dalam audit laporan keuanan tidak secara

langsung mempengaruhi kewenangan atau wewenang pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi pajak. Opini tersebut menunjukkan bahwa auditor independen telah melakukan audit laporan keuangan dengan cermat dan tidak menemukan kesalahan material yang signifikan. Namun, pemeriksa pajak memiliki otoritas dan wewenang mereka sendiri dalam menilai dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh entitas berdasarkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Pemeriksa pajak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan entitas dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan keuangan dan catatan perpajakan entitas, dan jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan dengan ketentuan perpajakan, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP;

3. Meskipun opini wajar terhadap keandalan laporan keuangan, hal itu tidak mengecualikankemungkinanpemeriksapajakmenemukan ketidaksesuaian atau kesalahan perpajakan yang dapat menghasilkan koreksi pajak yang diperlukan;

Jadi, meskipun opini wajar tanpa pengecualian memberikan keyakinan pada keandalan laporan keuangan, pemeriksa pajak tetap memiliki wewenang dan tanggung jawab mereka sendiri untuk menilai dan menentukan koreksi pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku";

Paragraf 5 halaman 17

"1.Pemohon Banding tidak mencantumkan ketentuan yang mengharuskan

(mewajibkan) Terbanding untuk memperlakukan pengakuan biaya seperti faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) masa pajak;

2. Penggunaan ketentuan dan pedoman perihal pengkreditan faktur pajak masukan pada pengakuan biaya dinilai tidak relevan. Ketentuan maupun pedoman perihal pengakuan biaya sudah diatur tersendiri pada UU KUP maupun standar akuntansi keuangan;

3. Penggunaan ketentuan yang tidak relevan dapat menciptakan ketidakpastian hukum atau ketidakjelasan dalam kasus yang sedang diperiksa atau ditangani. Hal ini dapat mempersulit interpretasi hukum, memicu perselisihan, atau menyebabkan keraguan tentang keadilan dan kepastian hukum;

4. Jika ketentuan yang tidak relevan diterapkan, hasil atau keputusan yang dihasilkan mungkin tidak akurat atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat mengarah pada informasi yang salah atau keputusan yang tidak tepat, yang dapat berdampak negative pada perencanaan, pengambilan keputusan, atau pelaporan keuangan";

bahwa hal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik ("UU Akuntan Publik"), Akuntan Publik (Auditor) mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas, dimana Akuntan Publik diwajibkan membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut sebelum akhirnya menyatakan opini atas laporkan keuangan suatu entitas;

bahwa dalam memberikan jasa, Akuntan Publik harus mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Apabila Akuntan Publik melakukan tindakan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain tersebut tidak dapat dipergrunakan sebagaimana mestinya, maka Akuntan Publik dapat dikenai sanksi acbninistratif sebagairnana dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) UU Akuntan Publik, sehingga pemberian jasa yang clilakukan oleh Akuntan Publik harus dapat dipertanggungjawabkan; bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah clilakukan audit oleh auditor independen, yaitu KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian;

2) bahwa konsep matching cost against revenue yang digunakan Terbanding

sebagai dasar koreksi secara tidak langsung mendalilkan bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak sesuai standar akuntansi keuangan sehingga harus dikoreksi fiskal. Hal inilah yang membuktikan Terbanding telah menyalahi UU Akuntan Publik dengan bertindak melebihi wewenang Akuntan Publik;

3) bahwa selanjutnya, adanya kelonggaran dalam pengkreditan Faktur Pajak merupakan bukti bahwa ketentuan perpajakan mengakomodir adanya perbedaan waktu (timing differences) antara penerbitan dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang salah satunya dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima;

bahwa sejalan dengan sengketa a quo, spirit keadilan bagi pembeli/pengguna Jasa Kena Pajak yang diberikan Undang-Undang dengan relaksasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan paling lama 3 (tiga) Masa Pajak, seharusnya turut dijadikan pedoman clan dipertimbangkan oleh Terbanding dalam menjalankan prosedur Pemeriksaan maupun penelitian Keberatan; bahwa dengan demikian adalah sangat wajar apabila terdapat perbedaan waktu antara tanggal invoice pembayaran dan tanggal pencatatan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena adanya prosedur yang panjang melalui proses verifikasi dokumen dan persetujuan yang dilakukan dari berbagai departemen;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada paragraf 13 halaman 16 Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan: "Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk tahun pajak sebelum 2017 dan 2016 dan setelahnya karena pada proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan ruang lingkupnya terbatas untuk tahun pajak 2017. Bukti-bukti yang dihadirkan pada saat proses tersebut hanya bukti biaya yang menurut Pemohon Banding tidak melakukan koreksi yang dimaksud oleh Pemohon Banding;

Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, Pemohon Banding harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya. Dalam hal Pemohon Banding tidak taat asas dalam menerapkan stelsel akrual maka pembukuan

yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentual Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP";

bahwa hal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan tanda terima penyerahan data dan/atau dokumen kepada Terbanding tertanggal 27 Juni 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan general ledger untuk Tahun Pajak 2016, dimana dapat diverifikasi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double pencatatan atas biaya promosi. Hal ini dapat membuktikan bahwa pencatatan Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian negara;

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada paragraf 12 halaman 17 Surat Uraian Banding a quo yang menyebutkan: "1.Indonesia menganut prinsip legalitas, dimana hukum yang berlaku harus

didasarkan pada peraturan perundang-undangn yang jelas dan terinci. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah adanya keputusan yang sewenang-wenang;

2. Peraturan mengenai pengakuan biaya sudah diatur Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan maupun Standar Akuntansi Keuangan;

Sistem hukum Indonesia memiliki hierarki norma dimana peraturan

perundang-undangan memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yurisprudensi. Ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan harus diikuti dan diterapkan secara utama, sementara yurisprudensi hanya menjadi pedoman dan acuan interpretasi hukum.

3. Dalam sistem hukum di Indonesia mengenal prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum berada diatas segala hal dan setiap individu, term.asuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk dan tunduk pada hukum. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ketaatan terhadap hukum, keadilan, dan prinsip-prinsip hukum yang adil dan objektif dalam setiap aspek kehidupan";

bahwa hal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil";

2) bahwa dalam teori dan praktek peradilan sesuai dengan asas kepastian hukum dikenal adanya asas hukum (adagium) atau patokan hukum (maxim): "Dalam kasus yang sama" atau "in the same case" harus dijatuhkan putusan yang sama atau "the same decision";

bahwa sehubungan dengan itu, apabila berhadapan dengan perkara yang nyata-nyata secara objektif "sama kasusnya" (same case) dengan perkara yang diputus "terlebih dahulu". Seharusnya ditingkat proses keberatan, Terbanding tidak menolak permohonan keberatan Wajib Pajak / Pemohon Banding;

3) bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding di Tahun Pajak 2017 terbukti tidak konsisten dan menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip taat asas yang diharuskan oleh UU KUP. Selain itu, koreksi yang dilakukan Terbanding mencederai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.438.250.636,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding ini kami sampaikan Kami mengharapkan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding kami. Kami juga siap dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat kami tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Deltomed Laboratories Nomor 01 Tanggal 05

Januari 2021, yang dibuat di hadapan Drajad Uripno, S.H., Notaris di Surakarta,

Bukti P-10. SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Deltomed Laboratories Tahun

Pajak 2017,

Bukti P-11. Laporan Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2017 beserta

Laporan Audit Independen,

Bukti P-12. Profil Perusahaan,

Bukti P-13. Matrik sengketa banding,

Bukti P-14. Surat Nomor TAKA-2310085 tanggal 25 Oktober 2023 hal

Pemberitahuan ketidakhadiran pada Sidang Banding tanggal 26 Oktober 2023 beserta tanda kirim pos,

Bukti P-15. Berita acara uji bukti dan dokumen pendukungnya,

Bukti P-16. Surat Nomor TSII-2312001 tanggal 01 Desember 2023 hal Kesimpulan

akhir Pemohon Banding dan tanda terimanya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2 Nota Penghitungan Pajak Penghasilan,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-5 Matrik sengketa,

Bukti T-6 Berita acara uji bukti,

Bukti T-7 Surat Nomor S-1073/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 27 November 2023 hal

Pendapat akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/S/DIU/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha)182.649.173.049179.210.922.4133.438.250.636

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp3.438.250.636,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa pembebanan biaya tidak menunjukkan penerapan prinsip yang baik dengan konsep stelsel akrual dalam pengakuan biaya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengakuan biaya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yaitu penerapan

prinsip stelsesl akrual dalam pengakuan biaya dan didukung oleh bukti-bukti yang kompeten, yaitu jasa serta biaya pemasaran / promosi dan penjualan, dimana menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha Pemohon Banding selaku pabrikan dimana hal tersebut adalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sejumlah Rp3.438.250.636,00 yaitu apakah jasa serta biaya pemasaran / promosi dan penjualan yang dibiayakan Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan didukung oleh bukti-bukti yang kompeten;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 27

Pemohon banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 28 ayat (1)

Pemohon banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur denganPeraturan Pemerintah.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa pada dasarnya sengketa ini bukan bukan karena biaya tersebut tidak berkaitan langsung untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha namun berkaitan dengan Dasar koreksi Terbanding adalah penerapan prinsip stelsesl akrual dalam pengakuan biaya;

bahwa ringkasan bukti transaksi biaya yang disampaikan adalah:

- Tahun yang tertera pada tanggal dokumen bukti berupa faktur pajak, invoice atau kwitansi yang menjadi koreksi dari pihak lawan transaksi adalah tahun 2016;

- Tahun yang tertera pada tanggal dokumen bukti berupa Surat Klaim dari pihak distributor (BSP) yang menjadi koreksi dari pihak distributor adalah tahun 2016 dan distempel “Receive” tahun 2017;

- Tahun yang tertera pada tanggal dokumen bukti berupa Ajuan Pembayaran yang menjadi koreksi dari pihak Pemohona Banding adalah beberapa dokumen tahun 2016 dan beberapa dokumen tahun 2017;

- Tahun yang tertera pada tanggal dokumen bukti berupa Transfer Dana yang menjadi koreksi dari pihak Pemohona Banding adalah tahun 2017;

bahwa terbukti fakta berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2016 (halaman 14), diketahui bahwa pendapatan dan beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun bersangkutan (accrual basis);

bahwa terbukti persesuaian antara

- Bukti transaksi biaya yang menjadi koreksi;

- Fakta Catatan atas Laporan Keuangan; dan

- Ketentuan perpajakan yang berlaku

adalah biaya yang menjadi koreksi seharusnya diakui/ dibebankan untuk periode 2016 bukan 2017, karena tahun yang tertera pada tanggal dokumen penagihan dari lawan transaksi adalah 2016 dan Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual (accrual basis) dalam metode pembukuannya.

bahwa sesuai dengan dokumen Uji Bukti antara lain sampling dokumen dengan coding 103, yakni transaksi pembayaran Program Mailer untuk periode 16 s.d. 30 November 2016 di Outlet PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. sebesar Rp330.000.000,00 (termasuk PPN) menurut Pemohon Banding pengakuan biaya tidak melekat pada tanggal yang tercantum di invoice atau faktur penjualan. Pembukuan biaya diakui apabila invoice atau faktur penjualan telah diterima secara lengkap dan telah mendapatkan konfirmasi dari vendor. Hal ini untuk membuktikan bahwa atas biaya tersebut benar-benar ada dan terjadi;

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan penelitian GL Pemohon Banding tahun 2016 dan 2017, diketahui dalam akun pendapatan kode COA 4xxx, semua invoice, bukti voucher dan faktur penjualan yang diterbitkan di tahun 2016 diakui sebagai pendapatan tahun 2016 dan tidak terdapat invoice, bukti, faktur penjualan yang diterbitkan di tahun 2016 yang diakui di tahun 2017 oleh Pemohon Banding. Bahwa dalam mengakui pendapatan, Pemohon Banding tidak menunggu lawan

transaksi (pembeli) selesai melakukan verifikasi invoice dan faktur yang diterbitkan Pemohon Banding, dan mengakui mekanisme retur jika terdapat ketidaksesuaian; bahwa pengertian stelsel accrual menurut pasal 28 ayat (5) adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode stelsel akrual dalam pencatatan pendapatan dan biaya, pendapatan diakui pada saat dokumen penagihan diterbitkan sedangkan biaya diakui apabila invoice atau faktur penjualan telah diterima secara lengkap, benar dan telah diverifikasi oleh Pemohon Banding;

bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding atas adanya perbedaan waktu antara pengakuan biaya secara akrual dan pemotongan PPh atas biaya, pengakuan biaya secara akrual mengacu pada prinsip akuntansi di mana biaya diakui dalam laporan keuangan pada periode di mana biaya tersebut terjadi atau diperoleh, terlepas dari apakah pembayaran telah dilakukan atau belum. Ini berarti biaya diakui saat manfaat ekonomis terkait dengan biaya tersebut diperoleh atau saat terdapat penurunan manfaat ekonomis yang dapat diatribusikan dengan biaya tersebut; bahwa Pemotongan PPh atas Biaya adalah kewajiban perpajakan yang timbul ketika suatu entitas membayar biaya kepada pihak ketiga yang merupakan subjek PPh Pasal 21, 23 atau Final. PPh Pasal 21, 23 atau Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh pihak yang membayar kepada pihak ketiga. Pemotongan PPh atas biaya dilakukan pada saat pembayaran dilakukan;

bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Terbanding bahwa perbedaan waktu terletak pada saat pengakuan biaya secara akrual yang terjadi saat biaya terjadi atau diperoleh, sedangkan pemotongan PPh atas biaya terjadi pada saat pembayaran dilakukan. Meskipun biaya telah diakui secara akrual dalam laporan keuangan, pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat pembayaran dilakukan;

bahwa tindakan Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk tahun pajak sebelum 2017 dan 2016 dan setelahnya karena pada proses pemeriksaan maupun

penelitian keberatan ruang lingkupnya terbatas untuk tahun pajak 2017 adalah telah tepat. Bukti-bukti yang dihadirkan pada saat proses tersebut hanya bukti biaya yang menurut Pemohon banding biaya untuk tahun pajak 2017;

bahwa untuk itu Terbanding memiliki landasan yang tepat untuk mempertahankan koreksi atas biaya didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, karena Pemohon banding harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual dalam pembukuannya. Dalam hal Pemohon banding tidak taat asas dalam menerapkan stelsel akrual maka pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP; bahwa Pemohon banding menyampaikan hasil putusan pengadilan pajak terdahulu dalam permohonan bandingnya yang dapat dipandang sebagai yurisprudensi. Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan dalil Terbanding bahwa kasus sengketa sebelumnya berbeda dari sengketa ini, antara lain:

Putusan BandingSengketa Banding saat ini
PUT-002447.15/2022/PP/M.IVB
Transaksi biaya yang menjadi koreksi salah satunya promosi dengan pihak PERSEBAYA. Menurut Majelis Hakim atas biaya promosi dengan pihak PERSEBAYA seharusnya dilakukan amortisasiTidak terdapat koreksi biaya promosi dengan pihak PERSEBAYA. Tidak terdapat biaya dengan kontrak lintas tahun (multi years) Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat biaya yang harus dilakukan amortisasi.
Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 dimana atas sejumlah Tahun Pajak tersebut telah dilakukan Pemeriksaan PajakTerbanding tidak melakukan pemeriksaan pada Pemohon Banding untuk tahun pajak 2016
Kutipan daftar Riwayat pemeriksaan :
Permasalahan Daluwarsa Pajak, salah satunya adalah untuk Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2018 tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemohon BandingKondisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan simulasi koreksi biaya senilai Rp3.438.250.636 sebagai berikut :

karena Pembetulan SPT Tahunan

yang menyatakan Lebih Bayar

untuk Tahun Pajak 2018 paling

lambat harus disampaikan oleh

Pemohon Banding pada Tahun

Pajak 2021;Dari table di atas Terbanding berpendapat bahwa

Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 karena tidak menimbulkan SPT dengan status lebih bayar.

Ketentuan mengenai pembetulan yang tidak menyebabkan lebih bayar ada pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan;

a. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;

b. Pemeriksaan; atau

c. Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp3.438.250.636,00 telah sesuai dengan bukti-bukti dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Harga Pokok Penjualan3.438.250.6363.438.250.6360

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 179.210.922.413,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 179.210.922.413,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto471.910.209.630
2.Harga Pokok Penjualan198.728.948.258
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)273.181.261.372
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha179.210.922.413
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)93.970.338.959
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(13.686.387.224)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(13.686.387.224)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.951.640.109
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.288.822.368
c. Jumlah (a-b)6.662.817.741
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )86.946.769.476
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)86.946.769.476
15.PPh Terutang (tarif x 15)21.736.692.250
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)21.736.692.250
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah0
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2278.915.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)78.915.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2519.401.660.771
c.3. PPh Pasal 291.330.824.229
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)20.732.485.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)20.811.400.000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)925.292.250
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP404.167.655
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah (a+b+c+d+e+f))404.167.655
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.329.459.905

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT DELTOMED LABORATORIES, NPWP 01.140.260.9-532.000, beralamat di Dusun Nangger RT 05, RW 05, Nambangan, Selogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57652, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto86.946.769.476
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak86.946.769.476
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang21.736.692.250
e.Kredit Pajak20.811.400.000
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar925.292.250
g.Sanksi Administrasi404.167.655
h.Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar1.329.459.905

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.