PUTUSAN
Nomor: PUT-003743.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003743.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BIOTIS PRIMA AGRISINDO, NPWP 73.714.349.5-403.000, beralamat di Kp. Curug, RT.004 RW.004, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340, dalam hal ini diwakili oleh Jener Iryaner, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andre Yonatan Tanudjaja,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: I/SK/BAN/BPA/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
4. Nama/NIP: Karoma Ali Wardhana/ 198608262007011001,