Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman

PUT-003738.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Aneka Mitra Gemilang, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003738.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aneka Mitra Gemilang Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003738.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA MITRA GEMILANG, NPWP 03.262.454.6-407.000, yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Bungur KM 27, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17131, yang diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nathan Wilman,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Baranangsiang Indah Blok E 1/7, RT 005 RW

006, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-006/AMG-SKK/VII/2025 tanggal 16 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo/99204282012101003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2335/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/AMG- SP/II/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00658/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/AMG-SB/XI/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPh Pasal 22 3. PPN0 9.140.900 40.219.9955.000.000 11.899.400 52.357.3915.000.000 2.758.500 12.137.396
Jumlah Kekurangan Pembayaran19.895.896

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1857/SPK/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.895.896,00 (sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/AMG-SP/II/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/AMG-SP/II/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Februari 2025;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan pada KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 27 Februari 2025 bahwa terhadap barang impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178505 tanggal 22 Oktober 2024 ditetapkan dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD23,370.81 menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel. Nilai yang diberitahukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Oleh sebab itu, Pemohon Banding melampirkan kembali dokumen pendukung yang diberikan berupa Invoice, Packing List, PIB, Bukti Pembayaran berupa slip dan mutasi rekening total pembayaran sebesar USD85,321.80 telah sesuai;

PO NumberSupplierInvoice NumberAmount
4530001857Jinjiang Champion24QZGP409723,370.81
4530001964Jinjiang Champion24QZGP412319,669.90
4530001965Jinjiang Champion24QZGP412421,076.14
4530002016Jinjiang Champion24QZGP412921,204.95
Total85,321.80

bahwa nilai pabean atas barang impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178505 tanggal 22 Oktober 2024 ditetapkan dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD23,370.81;

bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat di mana Pemohon Banding sudah menyampaikan nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenar - benarnya dan telah disepakati baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli dan segala dokumen pendukung yang menunjukkan kebenaran nilai transaksi tersebut sudah Pemohon Banding berikan/lampirkan selama proses keberatan dan merupakan dokumen pendukung yang sebenar-benarnya;

bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa bersamaan dengan Surat Banding ini, kami sampaikan bahwa proses negosiasi/penentuan harga untuk pembelian atas Purchase Order Nomor

4530001857 ini merupakan harga yang diberikan oleh pihak supplier per kuartal, sehingga jika harga telah disetujui atau tidak ada perubahan dari harga yang diberikan pada kuartal sebelumnya, maka tidak ada proses negosiasi/penyesuaian kembali atas harga yang telah diberikan;

bahwa bersamaan dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagai bentuk dokumen perjanjian transaksi antara Importir dan Pemasok disepakati melalui email pembukaan Purchase Order dan juga dokumen Purchase Order yang telah disetujui pembukaannya;

bahwa bersamaan dengan Surat Banding ini, kami sampaikan bukti pembukuan/general ledger untuk pembayaran transaksi Purchase Order Nomor 4530001857, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, dan pembayaran PIB;

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk Membatalkan Koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00658/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi sebagai berikut:

a. PIB: 178505 tanggal 22 Oktober 2024

b. Jenis barang: “PEFILMPANTSXL 175MM*9000M*15GSM”

c. Negara Asal: China (CN)

d. Nilai Pabean (CIF): USD23.370,81

e. Supplier: JINJIANG CHAMPIONS IMPORT & EXPORT

TRADE CO., LTD

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut:

PIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
PosJenis BarangJumlah
Harga SatTotalHarga SatTotal
1PE Film Pants XL 175MM*9000M*15G SM3.828,88 KGM1,6923.370,812,2330.424,00
TotalUSD23,370.81USD30,424.000

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB Nomor 178505 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 178505 tanggal 22 Oktober 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD23,370.81;

bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) Nomor 4530001857 tanggal 26 Juni 2024 dengan nilai transaksi total amount USD21.961,50 dengan ketentuan payment term: 100% T/T 30 days after BL date, shipment term: CIF Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, dengan tolerance on both Quantity and amount not more than 10%;

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e- mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir);

bahwa Pemohon melampirkan Commercial Invoice Nomor 24QZGP4097 tanggal 13 September 2024 dengan nilai transaksi total USD23.370,81, dengan ketentuan term of payment: 100% T/T 30 days after BL date, terms of delivery: CIF, Jakarta, dengan uraian account name: JINJIANG CHAMPIONS IMPORT&EXPORT TRADE CO., LTD, a/c: 405277908333, beneficiary’s bank: Bank of China, Jinjiang Sub Branch, SWIFT: BKCHCNBJ720;

bahwa Pemohon melampirkan Packing List Nomor 24QZGP4097 tanggal 13 September 2024 dengan quantity: 550,00 ROLL, gross weight: 14.000,00 KGS, nett weight: 13.828,88 KGS, dan measurement: 25,00CBM;

bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading Nomor MEDUX7779796 tanggal 11 Oktober 2024 dimana selaku Shipper: JINJIANG CHAMPIONS IMPORT&EXPORT TRADE CO., LTD, selaku Consignee: PT ANEKA MITRA GEMILANG, dengan Ocean Vessel Voy No MSC STAR R - HU439A, “FREIGHT PREPAID”;

bahwa Pemohon melampirkan Certificate of Origin (COO) - ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan Nomor ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E: E24MA2XXBX6X0102 tanggal 12 Oktober 2024;

bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi berupa Cargo Transportation Insurance Policy no: AXIMS0124224QAAA915X yang diterbitkan oleh CPIC China Pacific Property Insurance Co., Ltd Xiamen Branch namun tidak melampirkan bukti bayar asuransi;

bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi Nomor TP.1076866 tanggal 11 November 2024 yang diterbitkan oleh Bank MAS dari no rekening 1000185473 a.n. PT ANEKA MITRA GEMILANG dengan nilai transaksi jumlah USD85.321,80, biaya USD25, provisi USD7,5 dengan total amount USD85.354,30 dengan uraian beneficiary’s name: JINJIANG CHAMPIONS IMPORT&EXPORT TRADE CO., LTD, beneficiary bank: Bank of China, Jinjiang Sub Branch, Acc Nomor: 405277908333, SWIFT: BKCHCNBJ720 dengan keterangan: 2012//24QZGP4097 (23370.81) 24QZGP4124

(21076.14) 24QZGP4123 (19669.90) 24QZGP4129 (21204.95) dan tujuan transaksi: pembelian bahan baku;

bahwa Pemohon melampirkan rekening koran/giro yang diterbitkan oleh Bank MAS dari rekening 1000185473 a.n. PT ANEKA MITRA GEMILANG periode 11 November 2024 dengan nilai transaksi USD85.321,80 dengan uraiantransferkeluarRTGSatauValasSW-BKCHCNBJ720 2012//24QZGP4097(23370.81) 24QZGP4124(21076.14) 24QZGP4123(19669.90) 24QZGP4129(21204.95);

bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan general ledger sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

bahwa Pemohon melampirkan Formulir 1111 B1 periode Oktober 2024; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD30,424.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor KEP00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 006/AMG-SB/XI/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses negosiasi/penentuan harga untuk pembelian atas PO 4530001857 ini merupakan harga yang diberikan oleh pihak supplier per kuartal, sehingga jika harga telah disetujui atau tidak ada perubahan dari harga yang diberikan pada kuartal sebelumnya, maka tidak ada proses negosiasi/penyesuaian kembali atas harga yang telah diberikan;

bahwa bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa sebagai bentuk dokumen perjanjian transaksi antara importir dan supplier disepakati melalui email pembukaan purchase order dan juga dokumen purchase order yang telah disetujui pembukuannya;

bahwa bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa bukti bayar insurance dibayarkan oleh pihak supplier, dimana sesuai dengan incoterm dari pengiriman ini adalah CIF (Cost, Insurance and Freight);

bahwa berdasarkan fakta dan pemaparan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

1. Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenar-benarnya dan telah disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli;

2. Segala bukti atas transaksi impor telah Pemohon Banding sampaikan dengan sebenar-benarnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas Direktur tanggal 16 Desember 2025 atas nama

Ronald Suciawan;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 01-006/AMG-SKK/VII/2025 tanggal

16 Desember 2025 atas nama Nathan Wilman;

Bukti P-3. Kartu Identitas Diri berupa Kartu Tanda Pendukung (KTP) NIK

3271020903880003 tanpa tanggal atas nama Nathan Wilman; Bukti P-4. SPT 1721 A1 Masa Pajak 1-12 2024 tanggal 31 Desember 2024

atas nama Nathan Wilman;

Bukti P-5. Pengesahan Akta Nomor 75 tanggal 7 Agustus 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-032250 tanggal 8 Agustus 2025;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 75 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Nomor 29 tanggal 4 Desember 2019 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.03-0369153 tanggal 5 Desember 2019;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 29 tanggal 4 Desember 2019, yang dibuat

oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-9. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-10. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024; Bukti P-11. Surat Permohonan Keberatan Nomor 1857/SPK/I/2025 tanggal

6 Januari 2025;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri Tbk. NTPN

ADBC30I69EVLH57J tanggal bayar 3 Januari 2025 sebesar Rp19.895.896,00 (SPTNP);

Bukti P-13. PIB Nomor 178505 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-14. Sea Waybill Nomor MEDUX7779796 tanggal 15 Oktober 2024; Bukti P-15. Invoice Nomor 24QGZP4097 tanggal 13 September 2024; Bukti P-16. Invoice Nomor 24QGZP4123 tanggal 20 September 2024; Bukti P-17. Invoice Nomor 24QGZP4124 tanggal 23 September 2024; Bukti P-18. Invoice Nomor 24QGZP4129 tanggal 26 September 2024; Bukti P-19. Packing List Invoice Nomor 24QGZP4097 tanggal 13 September

2024;

Bukti P-20. Good Receipt Listing Nomor PO 4530001857 tanggal 23 Oktober

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

625456/KPU.1/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti T-2. PIB Nomor 154180 tanggal 11 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aneka Mitra Gemilang Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/AMG-SP/II/2025 tanggal 28 April 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 006/AMG-SP/II/2025 tanggal 28 April 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2025, sehingga Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari sejak diterbitkannya Keputusan Terbanding; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (cap harian pos), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengajuan bandingnya memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 006/AMG-SP/II/2025 tanggal 28 April 2025 tidak memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aneka Mitra Gemilang Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024 atas nama PT ANEKA MITRA GEMILANG, NPWP 03.262.454.6- 407.000, yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Bungur KM 27, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17131, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.