Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-003737.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Daya Anugrah Mulya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003737.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003737.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christalia Sarah

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/DAM/SKK-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3023/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0023/PT DAM/04/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00676/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 020/TAS/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk108.609.000,00116.241.000,007.632.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN250.885.133,00268.514.899,0017.629.766,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2257.019.325,0061.026.100,004.006.775,00
9. Denda0,007.632.000,007.632.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN36.900.541,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0231/SPK/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk108.609.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN250.885.133,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2257.019.325,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk7.632.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN17.629.766,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal224.006.775,00
9. Denda7.632.000,00
Total36.900.541,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0023/PT DAM/04/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (cap harian pos tanggal 26 April 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0023/PT DAM/04/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah pemohon Banding terima pada tanggal 12 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 36.900.541 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo.Pasa1 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Suciawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 (lampiran 14).

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 (lampiran 13) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
PPH ImporRp.57.019.325Rp.61.026.100Rp.4.006.775
PPN ImporRp.250.885.133Rp.268.514.899Rp. 17.629.766
Bea MasukRp.108.609.000Rp.116.241.000Rp. 7.632.000
Denda AdministrasiRp.0Rp.7.632.000Rp. 7.632.000
JUMLAH KEKURANGAN / KELEBIHAN PEMBAYARANRp. 36.900.541

2. Atas Surat Penetapan Tarif dan/ Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 0231/SPK/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
PPH ImporRp.57.019.325Rp.57.019.325Rp.0
PPN ImporRp.250.885.133Rp.250.885.133Rp.0
Bea MasukRp.108.609.000Rp.108.609.000Rp.0
Denda AdministrasiRp.0Rp.0Rp.0
JUMLAH KEKURANGAN / KELEBIHAN PEMBAYARANRp.0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

. Too pemberitaan | Pametapan

Barang Jumlah - Marga | Nila CIF | Jumlah Harga | Niki CIF

[KGM) ° Safuan (USD (KMI Satuan (is

ne anion tis Pomaaango | angan rasan | tanaka

HECK

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan total tagihan sebesar Rp36.900.541 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);

Bahwa pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPTNP 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024, terbanding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan pemohon banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

b. Bahwa terdapat inkonsistensi terkait nilai transaksi pada beberapa dokumen;

c. Bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum terbit dokumen tagihan (commercial invoice) ;

d. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen sales contract dan SPT MASA PPN Formulir 111BI sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi.

Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

a. Bersamaan dengan ini Pemohon banding memberikan bukti korespondensi berupa email dealing untuk pembentukan harga. Dalam email tersebut ditunjukkan bahwa pihak PT Daya Anugrah Mulya mengkonfirmasi ke supplier untuk pembelian barang SAP dengan harga CIF USD 1.110/ ton atau sama dengan USD 1,11/ kg (lampiran 16).

b. Pada Purchase Order 6530000231 tertera unit price USD 1,11/ kg dengan quantity 126.000 kg dan total harganya adalah USD 139.860,00. Hal ini selaras dengan Proforma Invoice (PO. 6530000231 /LGC240725_9) yang digunakan untuk pembayaran tertulis unit price USD 1,11/ kg dengan quantity 126.000 kg dan total harganya adalah USD 139.860,00. Pada Commercial invoice dengan invoice number 21714134 (lampiran 6) untuk pembelian barang juga mencantumkan total amount yang sama dengan Proforma Invoice dan Purchase Order 6530000231.

c. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Proforma Invoice karena payment term-nya adalah 100% VI' in Advance. Pada dokumen Proforma Invoice (PO. 6530000231 /LGC240725_9) digunakan untuk pembayaran tertulis unit price USD 1,11/ kg dengan quantity 126.000 kg dan total harganya adalah USD 139.860,00 (lampiran 5). Pada Commercial invoice terdapat nomor PO 6530000231 yang menghubungkan keterkaitan antara Proforma Invoice dan Commercial Invoice.

d. Bersamaan dengan permohonan banding ini, kami melampirkan slip bank yang divalidasi untuk Proforma Invoice (PO. 6530000231/LGC240725_9) dengan nilai USD 139.860,OO (lampiran 9).

e. Bersamaan dengan permohonan banding ini, kami lampirkan dokumen yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024, serta bukti pelaporan elektronik atas pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak (lampiran 13).

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami mengajukan keberatan ini karena kami sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah BM, PPN, PPh, dan Denda Administrasi yang telah ditentukan, namun kami masih dikenakan SPTNP dikarenakan Nilai Pabean atas barang yang kami impor diragukan kebenarannya.

3. Bahwa Nilai Pabean atas barang Impor yang bersangkutan merupakan Nilai yang sebenarnya dan kami sebagai Importir dapat memberikan bukti-bukti atas segala kebenaran harga tersebut.

Selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding

3. Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis hakim Pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00676/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Bahwa PT. DAYA ANUGRAH MULYA (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), mengajukan keberatan atas:

a. penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024, melalui surat pengajuan keberatan tanggal 18 Desember 2024;

b. PejabatBeadanCukai menetapkan nilai pabeandalam 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh PEMOHON total sebesar Rp. 36.900.541 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi barang berupa SAP GS506ND 900KG FLECON, Negara Asal Korea (KR), supplier LG CHEM,LTD. dalam PIB Nomor: 190806 tanggal 28 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 139,860.00;

2. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk:Rp. 7.632.000

PPN:Rp. 17.629.766

PPh Pasal 22: Rp. 4.006.775

Denda:Rp. 7.632.000

Total:Rp. 36.900.541

3. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud PEMOHON mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 13 Januari 2025, dengan dilampiri:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN nomor

866A9509OJRJJP05;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

Analisis

1. Bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

2. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S- 82/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 14 Januari 2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon diantaranya sebagai berikut

a) Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b) Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c) Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau sceenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e) Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f) Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g) Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h) Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i) SPT Masa PPN beserta lampiran;

j) Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan

3. Bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen purchase order nomor 6530000231 tanggal 19 Juli 2024 diketahui permintaan atas barang berupa SAP GS-506ND sebanyak 126.000 KGM dengan total nilai sebesar USD 139,860.00 dengan payment term 100% TT in advance;

b) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen commercial invoice nomor 21714134 tanggal 02 Oktober 2024 diketahui tagihan atas barang SAP GS- 506ND 900 KG FLECON dengan total nilai sebesar CIF USD 139,860.00;

c) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen bill of lading nomor KMTCKAN3066915 tanggal 06 Oktober 2024 diketahui FREIGHT PREPAID dan tanggal shipped on board 06 Oktober 2024;

d) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen slip kiriman uang nomor TP1144936 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Bank Multiarta Sentosa diketahui terdapat transaksi sebesar USD 839,160.00;

e) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen rekening koran periode Agustus yang diterbitkan oleh Bank Multiarta Sentosa diketahui terdapat transaksi sebesar USD839,160.00;

f) Bahwa Pemohon menyampaikan tangkap layar atas GL Account nomor 11013109 diketahui terdapat pencatatan TP1144936 tanggal 12 Agustus 2024 sebesar 839,160.00 text Pembyr LG CHEM., LTD.;

g) Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen SPT MASA PPN Formulir 1111AB.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga nilai transaksi;

b) Bahwa terdapat inkonsistensi terkait nilai transaksi pada beberapa dokumen;

c) Bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum terbit dokumen tagihan (commercial invoice);

d) Bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen sales contract dan SPT MASA PPN Formulir 1111B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Berdasarkan hal tersebut di atas PEMOHON tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 149,688.00.

Simpulan

1. Bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

3. Atas PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 dengan jenis barang berupa SAP GS506ND 900KG FLECON ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 149,688.00 sehingga Pemohon wajib

membayar kekurangan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 36.900.541 dengan rincian sebagaimana dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024:

Bea Masuk:Rp. 7.632.000

PPN:Rp. 17.629.766

PPh Pasal 22: Rp. 4.006.775

Denda:Rp. 7.632.000

Total:Rp. 36.900.541

Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 020/TAS/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar-Dasar Formal

1. Pengajuan Surat Keberatan

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2025 (bukti 2) dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diajukan keberatan oleh PEMOHON BANDING melalui surat nomor 0231/SPK/1/2025. tanggal 10 Januari 2025 (bukü 3).

2. Pengajuan Surat Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 (bukti 1) dan surat banding yang diajukan pada tanggal 14 Maret 2025 dan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal. Dan kami selaku PEMOHON BANDING sudah melunasi SPTNP nomor SPTNP 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2025 dengan lampiran berupa billing DJBC sebesar Rp. 36.900.541 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dengan kode billing 640241100219397 dan lampiran Penerimaan Bea dan Cukai nomor NTPN 866A95090JRJJP05 yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai KPU Tipe A Tanjung Priok tanggal 10 Januari 2025 (bukti 4).

Alasan Bantahan

Penetapan atas keberatan PT. Daya Anugrah Mulya terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2025 (bukti 2).

Adapun dasar perhitungan akhir pemeriksaan/pengkaji keberatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
PPH Impor57.019.32561.026.1004.006.775
PPN Impor250.885.133268.514.89917.629.766
Bea Masuk108.609.000116.241.0007.632.000
Denda Administrasi.7.632.0007.632.000
JUMLAH KEKURANGAN/ KELEBIHAN PEMBAYARAN36.900.541

Hasil Analisa

Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Surat Uraian Banding yang diterima oleh pemohon pada tanggal 11 Agustus 2025 dari pihak Terbanding. Berikut tanggapan yang Pemohon berikan:

• Analisa Terbanding pada nomor 4 point a di bawah ini:

Bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses pembentukan harga nilai fransaksi,"

Pemohon telah memberikan bukti korespondensi berupa email dealing untuk pembentukan harga pada saat pengumpulan dokumen pengajuan banding dengan nomor surat 0023/ PP DAM/ 04/2025 tanggap 23 April 2025. Dalam email tersebut ditunjukkan bahwa pihak PT Daya Anugrah Mulya (buyer) mengkonfirmasi ke supplier PT LG Chem (seller) untuk pembelian barang SAP dengan harga CIF USD 1.110/ ton atau sama dengan USD 1,11/kg (bukti 5).

• Analisa Terbanding pada nomor 4 point b di bawah ini:

Bahwa terdapat inkonsistensi terkait nilai fransaksi pada beberapa dokumen. " Pernyataan mengenai adanya inkonsistensi nilai transaksi pada beberapa dokumen tidaklah tepat

Hal ini dikarenakan, seluruh proses pembelian barang dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan dokumen yang relevan, yaitu:

1. Kesesuaian antara Purchase Order (PO) dan Commercial Invoice:

Nilai transaksi yang tercantum dalam Proforma Invoice (bukti 7) dan Commercial Invoice (bukti 8) atas pembelian barang SAP GS-506ND sudah sesuai nilainya dengan PO 6530000231 yang telah diterbitkan Oleh Daya Anugrah Mulya, yaitu senilai USD139,860.00.

2. Dokumen Pendukung Lainnya Konsisten:

Seluruh dokumen Iain seperti packing list (bukti 9), PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 (bukti 12), dan bukti pembayaran (bukti 10) juga mencerminkan jumlah dan nilai yang sama sebagaimana tertera dalam invoice dan PO.

3. Detail Penjelasan mengenai breakdown slip validasi

Slip kiriman uang nomor TPI 144936 tanggal 12 Agustus 2024 (bukti 10) yang diterbitkan oleh Bank Multiarta Sentosa diketahui terdapat transaksi sebesar USD839,160.00 yang mana slip bayaran tersebut merupakan pembayaran atas gabungan beberapa PO, berikut detailnya:

PO No./lnv No.Commodity DescriptionQuantity (KG)Unit Price (USD/KG)Amount (USD)
PO.6530000226/LGC240725 4SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000227/LGC240725 5SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000228/LGC240725 6SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000229/LGC240725 7SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000230/LGC240725 8SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 9530000234/LGC240725_9SAP GS-506ND126)0001.11139,860
TOTAL839,160

• Analisa Terbanding pada nomor 4 point c di bawah ini:

Bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum terbit dokumen tagihan (commercial invoice). Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Proforma Invoice karena payment dilakukan di awal. Pada term-nya adalah 100% IT in Advance sehingga pembayaran dokumen Proforma Invoice (PO. 6530000231 /LGC240725 9) digunakan untuk pembayaran tertulis unit price USD 1,11/ kg dengan quantity 126.000 kg dan total harganya adalah USD 139.860,00 (bukti 7)

Bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum terbit dokumen tagihan (commercial invoice). Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Proforma Invoice karena payment dilakukan di awal. Pada term-nya adalah 100% IT in Advance sehingga pembayaran dokumen Proforma Invoice (PO. 6530000231 /LGC240725 9) digunakan untuk pembayaran tertulis unit price USD 1,11/ kg dengan quantity 126.000 kg dan total harganya adalah USD 139.860,00 (bukti 7).

Pada Commercial invoice terdapat nomor PO 6530000231 yang menghubungkan keterkaitan antara Proforma Invoice dan Commercial Invoice (bukti 8).

• Analisa Terbanding pada nomor 4 point d di bawah ini:

" Bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen sales contract dan MASA PPN Formulir 1111 B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi.

bersamaan dengan ini Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN Formulir 111 B1 untuk bulan Agustus 2024 (bukti 11). Dalam transaksi ini, supplier tidak menerbitkan dokumen Sales Contract. Meskipun demikian, supplier telah memberikan Proforma Invoice sebagai bentuk konfirmasi atas Purchase Order (PO) 653000231.

Kesimpulan

Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan PPN, PPh Pasal 22 dan Denda yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.

UraianMenjadi
PPNNIHIL
DendaNIHIL

Demikian surat bantahan ini kami buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0231/SPK/I/2025 tanggal 10 Januari

2025;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 190806 tanggal 28

Oktober 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 123 tanggal 16 Maret

2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Daya Anugrah Mulya yang telah disahkan dengan Surat Kemenkumham Nomor AHU-0053121,AH,01,11,Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241100219397 tanggal 17 November

2024 sebesar Rp36.900.541,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);

Bukti P-7. FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

866A9509OJRJJP05 tanggal bayar 10 Januari 2025 sebesar Rp36.900.541,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);

Bukti P-8. Fotokopi Purchase Order;

Bukti P-9. Fotokopi Proforma Invoice;

Bukti P-10. Fotokopi Commercial Invoice;

Bukti P-11. Fotokopi Packing List;

Bukti P-12. Fotokopi Bill of Lading;

Bukti P-13. Fotokopi Bukti Pembayaran T/ T Bank MAS yang sudah divalidasi; Bukti P-14. Fotokopi Rekening Koran;

Bukti P-15. Fotokopi SPT Masa PPN dan Formulir 1 1 1 1 Bl;

Bukti P-16. Fotokopi Pembukuan/ General Ledger;

Bukti P-17. Fotokopi Billing dan BPN untuk PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober

2024;

Bukti P-18. Bukti Pelaporan Elektronik atas pelaporannya ke Kantor Pelayanan

Pajak;

Bukti P-19. Bukti korespondensi email pembentukan harga;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Ronald Suciawan;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Christalia Sarah;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 22/DAM/SKK-TAX/IX/2025 tanggal 22

September 2025 atas nama Christalia Sarah;

Bukti P-23. Fotokopi Kartu Pegawai atas nama Christalia Sarah;

Bukti P-24. Surat Nomor 012/DAM/11/2025 tanggal 12 November 2025 hal Surat

Bantahan atas Surat Uraian Banding;

Bukti P-25. Rekening Koran Agustus – September 2024;

Bukti P-26. Bukti T/T transfer;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean;

Bukti T-2. Fotokopi PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-313/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 21 oktober 2025

perihal Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0023/PT DAM/04/2025 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 139.860,00CIF USD 149.688,00Perbedaan Harga transaksi atas SAP GS-506ND 900kg Flecon yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.900.541,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB aquo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti TranbsferdanRekeningKoran,KeputusanNomorKEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak;

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, terkait nilai pabean adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa;

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

3 Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024, Pemohon banding memberitahukan importasi barang berupa SAP GS-506ND 900KG FLECON jumlah 126.000 Kg dengan nilai pabean CIF USD 139.860,00, negara asal Korea, nama supplier LG CHEM dengan nomor Invoice 21714134 tanggal 02 Oktober 2024, nomor BL KMTCKAN3066915 tanggal 06 Oktober 2024.

2. Bahwa berdasarkan dokumen dokumen Proforma Invoice dengan nomor PO No./Inv No.: PO. 6530000231 / LGC240725_9 tanggal 25 Juli 2025 diterbitkan oleh LG Chem selaku seller, PT DAYAANUGRAH MULYA selaku buyer dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 139.860,00 payment T/T in advance dan pembayaran melalui Woori Bank, Seoul (Swift Code: HVBKKRSE);

3. Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice nomor 21714134 tanggal 02 Oktober 2024, atas barang impor SAP GS-506ND 900KG FLECON jumlah dengan 126.000 Kg harga satuan CIF USD 1.11 sehingga harga total sejumlah CIF USD 139.860,00.

4. Bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading No. KMTCKAN3066915, barang impor aquo jumlah 140 Bags dikirim dari Kwangyang Korea ke Jakarta- Indonesia dengan kapal KMTC NHAVA SHEVA dengan kondisi Freight PREPAID.

5. Bahwa berdasarkan bukti TT Bank MAS No. TP 1144936, pada tanggal 12 Agustus 2024, Pemohon Banding melakukan transfer uang kepada seller melalui RHB Bank Berhad sejumlah USD839.160,00 ditambah biaya bank USD 25 dan Provisi USD 7.5, sehingga total nilai sesuai TT sejumlah USD 839.192,50., keterangan pembayaran 2012// LGC240725_4(139860)

LGC240725_5(139860) LGC240725_6(139860) LGC240725_7(139860)

LGC240725_8(139860) LGC240725_9(139860);

6. Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank MAS atas nama Pemohon Banding, pihak bank pada tanggal 12 Agustus 2024 telah mendebet uang sejumlah USD 839.160,00, keterangan transfer keluar RTGS atau Valas, dan USD 32,50, keterangan biaya transfer RTGS.

7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan membandingkan nilai pada invoice dengan nilai pada bukti TT, terdapat ketidaksesuain jumlah. Dalam surat bantahannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sejumlah USD 839.192,50 merupakan pembayaran gabungan 6 (enam) PO/Invoice yaitu:

PO No./lnv No.Commodity DescriptionQuantity (KG)Unit Price (USD/KG)Amount (USD)
PO.6530000226/LGC240725 4SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000227/LGC240725 5SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000228/LGC240725 6SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000229/LGC240725 7SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 6530000230/LGC240725 8SAP GS-506ND126,0001.11139,860
PO. 9530000234/LGC240725_9SAP GS-506ND126)0001.11139,860
TOTAL839,160

8. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan (G/L-Bank MAS) Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah mencatat transaksi atas importasi a quo dengan nilai USD 839.160,00 keterangan pembayaran LG Chem.

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024, dengan nilai penetapan sebesar CIF USD149.688,00 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB.

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB a quo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar CIF USD139.860,00 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD149.688,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 adalah sebesar CIF USD139.860,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 139.860,00CIF USD 149.688,00CIF USD 139.860,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 139.860,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024 atas nama PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190806 tanggal 28 Oktober 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 139.860,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.