P U T U S A N
Nomor PUT-003732.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003732.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Herdyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 167/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025,
2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,