P U T U S A N
Nomor PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003731.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000,
beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Heri Janto, S.E., jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Amalia Dwiyanti,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0035/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 11 September 2025,
2. Nama: Rizky Mochamad Alif,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0036/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
3. Nama: Wulan Purnamawati,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0042/IMP/AJA/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan