P U T U S A N
Nomor PUT-003721.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003721.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV LAM HONG, NPWP 02.823.088.6-619.000 beralamat di Jl. Mojoklanggru Wetan Blok II No. 14, RT.009 RW.005, Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60285 yang diwakili oleh Antonius Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00419/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,