Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Dinamika Cipta Solusi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003717.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI, NPWP 02.791.973.7-048.000,

beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 8, Blok E8, Pinangsia, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Bong Kiat Siauw, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-448/BC/BC.06/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 741/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1414/SK/DCS/04/2025 tanggal 29 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00463/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Bea Masuk17.304.750,00 76.141.243,00 2.645.000,0018.755.075,00 82.522.827,00 60.659.000,001.450.325,00 6.381.584,00 58.014.000,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran65.845.909,000,00

bHalaman 2 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 01310/KBT.01/2025 tanggal 1 Maret 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.845.909,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1414/SK/DCS/04/2025 tanggal 29 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1414/SK/DCS/04/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding KEP- 00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan tersebut dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: A. Segi Formal

1. Pengajuan Banding

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 diterbitkan pada tanggal 14 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 April 2025 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 29 April 2025, dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp65.845.909,00;

bHalaman 3 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

B. Segi Material

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-001322/KPU.3/2025 tanggal 20 januari 2025 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasansebagai berikut:

1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:

HS yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 001322 tanggal 20 Januari 2025 pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang;

bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00463/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp65.845.909,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah);

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 001233/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, Terbanding mengidentifikasi

bHalaman 4 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

barang impor Pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 pada PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan spesifikasi dan penjelasan terhadap barang Impor pada PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

bHalaman 5 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang CCR2116-12G-4S+, diketahui informasi sebagai berikut:

CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU;

But with 16 cores running at 2 GHz, this CCR eats the other one for breakfast. For example, we see at least a 15% increase in single-core performance. And that is the most important aspect when it comes to heavy operations based on per-connection processing. Like queues, for example. CCR2116-12G-4S+ sets a new standard of single-core performance in the whole MikroTik product family! And it supports Layer 3 Hardware Offloading!

bahwa berdasarkan Data sheet barang CCR2216-1G-12XS-2XQ, diketahui informasi sebagai berikut:

There are 2x QSFP28 cages for blazing-fast 100 Gigabit connectivity, 12x SFP28 cages for 25 Gigabit networking, and a Gigabit Ethernet port. The device comes with 16 GB of RAM, decent NAND storage, and two M.2 SATA slots for additional storage. There are four hot- swappable fans, as well as dual-redundant hot-swap power supplies. And these PSUs might look familiar if you have used our CCR1072 before: you can keep using your previous hot- swap power supplies and SFP modules;

bHalaman 6 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang Cloud Smart Switch 318-16g-2s+In With Switchos, Desktop Case (EU), diketahui informasi sebagai berikut: The CSS318-16G-2S+IN is a perfect fit for setups where 24 ports are too many and 8 ports just aren’t enough. Its compact 10-inch form factor and cost- effective design make it the ideal solution for small and medium-sized offices, home networks, or rackmount environments where space and efficiency are key;

With 16 Gigabit Ethernet ports and 2 SFP+ 10G uplink ports, you get all the connectivity you need without unnecessary bulk. With its versatile mounting options, the CSS318- 16G-2S+ can be installed in 10-inch racks, standard 19- inch racks, or even side-by- side—fitting two switches in a single 1U 19-inch space;

bHalaman 7 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang L009UIGS-RM, diketahui informasi sebagai berikut:

bHalaman 8 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang RB1100AHX4, diketahui informasi sebagai berikut:

bHalaman 9 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang RB4011IGS+RM, diketahui informasi sebagai berikut:

In addition to the ten 1 Gbps ethernet ports, an SFP+ port provides optional 10 Gbps connectivity through an SFP+ module (not included). All of this power, in a compact and professional looking solid metal enclosure in matte black. The ethernet model includes two rackmount ears, that will securely fasten the unit in standard 1U rack space;

bHalaman 10 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang SFP28 MODULE 10/25G MULTI MODE 100M 850NM, diketahui informasi sebagai berikut:

bHalaman 11 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan Data sheet barang SFP/SFP+/SFP28 DIRECT, diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.ayokonfig. com/2016/11/pengertian-mikrotik-routeros.html, diketahui informasi sebagai berikut:

Router Board merupakan sebuah perangkat (Hardware) yang didesain dan diproduksi oleh Mikrotik serta menggunakan RouterOS sebagai Sistem Operasinya;

RouterBoard merupakan sebuah perangkat yang mempunyai komponen seperti halnya PC tetapi mempunyai ukuran yang kecil seperti Processor, RAM, ROM dan Memory Flash hanya saja System Operasi yang digunakannya khusus dikeluarkan oleh Mikrotik yaitu RouterOS;

RouterBoard memiliki beberapa type arsitektur, jenis interface, model dan jumlah interface, sehingga kita bisa dengan mudah memilih perangkat ini

bHalaman 12 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan;

Ada beberapa seri routerboard yang juga bisa berfungsi sebagai wifi. sebagai wifi access point, bridge, wds ataupun sebagai wifi client;

Seperti seri RB411, RB433, RB600 dan sebagian besar ISP wireless menggunakan routerboard untuk menjalankan fungsi wirelessnya baik sebagai access point ataupun client;

Dengan routerboard Anda bisa menjalankan fungsi sebuah router tanpa tergantung pada PC lagi. karena semua fungsi pada router sudah ada dalam routerboard;

Jika dibandingkan dengan pc yang diinstal routerOS, routerboard ukurannya lebih kecil, lebih compact dan hemat listrik karena hanya menggunakan adaptor;

Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://tutorialmikrotik. com/mikrotik-ccr-cloud-core-router/, diketahui informasi sebagai berikut: Mikrotik CCR adalah kepanjangan dari Cloud Core Router yaitu salah satu produk unggulan dari MikroTik yang dirancang untuk dapat bekerja dengan beban yang berat, serta memberikan keandalan dan performa tinggi bagi pengguna jaringan yang memiliki intensitas traffic tinggi;

Perangkat CCR Mikrotik dibekali dengan spesifikasi yang jauh lebih tinggi daripada produk Mikrotik lain nya seperti RouterBoard, Cloud Router Switch (CRS), dan lain nya terutama pada jumlah core CPU dan memori nya; Hal ini tentunya membuat Mikrotik CCR memiliki performa yang jauh lebih tinggi dari peroduk Mikrotik lain nya terutama dalam menangani intensitas traffic tinggi yang membutuhkan banyak resource pemrosesan pada jaringan; Walaupun punya spesifikasi gahar dan performa yang tinggi, CCR Mikrotik mempunyai desain body yang ramping dengan ukuran 1U seperti pada produk Mikrotik lainnya;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://alcatelkomu nikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui

bHalaman 13 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

- Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya;

- Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router;

- Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge;

- Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/switch/, diketahui informasi sebagai berikut: Pengertian Switching

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi;

Sirkuit yang dedicated yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle;

bHalaman 14 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Terdapat pendapat lain tentang pengertian switching lainnya yakni sebuah metode untuk membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi adalah dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan. Misalnya, untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut;

Tujuan Menggunakan Switch

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan switch semakin meningkat. Sebab, semakin banyak pengguna komputer yang memahami apa itu switch dan tujuan penggunaannya;

Adapun beberapa tujuan menggunakan switch yaitu :

a. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host;

b. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan;

c. Jaringan yang memakai switch akan mempunyai lebih benturan frame lebih kecil. Sebab adanya switch menjadikan collision domain pada setiap koneksi;

d. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation;

Fungsi Switch

a. Menyaring dan Meneruskan Paket Data;

Fungsi switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya collision atau tabrakan ketika data diproses;

b. Mencatat Alamat

Switch memiliki kemampuan address learning di mana seluruh MAC address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika menerima data, MAC address pengirim dicatat secara otomatis kemudian switch mempelajari semua proses pengiriman, termasuk kemana arah mana data tersebut harus dikirim;

c. Looping Avoidance

Fungsi switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala ini merupakan kondisi dimana data yang diterima stuck atau hanya

bHalaman 15 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah terhubung ke perangkat lain;

Jenis-Jenis Switch

a. Switch Layer 2

Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI. Switch dapat meneruskan paket data dengan melihat MAC address tujuan, switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen-segmen LAN (Local Area Network), walaupun switch mengirimkan paket-paket data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui protokol jaringan yang digunakan;

b. Switch Layer 3

Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI. Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch layer 3 juga disebut sebagai switch routing maupun switch multilayer;

bahwaberdasarkanlamaninternethttps://mikrotik.co.id/artikel_ lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable, diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC

bHalaman 16 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 pada PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 2, 3, 5, 6 dan 8 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

b. Barang impor Pos 4 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

c. Barang impor Pos 9 dan 10 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

Uraian klasifikasi barang

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.99. (Pos 4)

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada sub pos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8517.62.4X, 8517.62.5X dan 8517.62.9X adalah sebagai berikut:

Pos Tarif
Uraian BarangDescription of Goods
HS Code
8517.62.1X- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.3X- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus

bHalaman 17 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

8517.62.4X (Terbanding)- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.5X- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus:
8517.62.6X- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
8517.62.9X (Pemohon PIB)- - - Lain-lain:- - - Other:

bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 maka barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4x;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8536.70.20. (Pos 9)

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam

bHalaman 18 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

pos dan membandingkan sub pos yang setara. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8536.70.20, adalah sebagai berikut:

Pos Tarif
Uraian BarangDescription of Goods
HS Code
85.36Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat koneksi ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, steker, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.Electrical apparatus for switching or protecting electrical circuits, or for making connections to or in electrical circuits (for example, switches, relays, fuses, surge suppressors, plugs, sockets, lamp-holders and other connectors, junction boxes), for a voltage not exceeding 1,000 volts; connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables.
8536.70- Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel :- Connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables :
8536.70.20 (Pemohon Banding)- - Dari tembaga- - Of copper

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan XVI-8536-4, konektor pada pos tarif 8536 adalah konektor atau kabel sederhana dengan tanpa fungsi lain:

bahwa jenis dan fungsi barang impor a quo adalah sebagai berikut:

SFP28 MODULE 10/25G MULTI MODE 100M 850NM:

bHalaman 19 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah diidentifikasikan SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 maka barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4x;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bHalaman 20 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8544.42.19. (Pos 10)

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8544.42.19, adalah sebagai berikut:

Pos Tarif
Uraian BarangDescription of Goods
HS Code
85.44Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.Insulated (including enamelled or anodised) wire, cable (including co-axial cable) and other insulated electric conductors, whether or not fitted with connectors; optical fibre cables, made up of individually sheathed fibres, whether or not assembled with electric conductors or fitted with connectors.
- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V :- Other electric conductors, for a voltage not exceeding 1,000 V :
8544.42- - Dilengkapi dengan konektor:- - Fitted with connectors :
- - - Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V :- - - Of a kind used for telecommunications, for a voltage not exceeding 80 V :
8544.42.19- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan XVI-8536-1 dan XVI-8536-2, menjelaskan jenis jenis kawat dan kabel yang termasuk dalam pos tarif 8544.42.19:

bHalaman 21 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa jenis dan fungsi barang impor a quo adalah sebagai berikut:

SFP/SFP+/SFP28 DIRECT:

bHalaman 22 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa berdasarkan identifikasi, diketahui barang impor a quo adalah diidentifikasikan SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik sehingga berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 maka barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4x;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.43 dan Penetapan 8517.62.49 (pos 2, 3, 5, 6, 8)

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bHalaman 23 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah

bHalaman 24 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

bHalaman 25 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

bHalaman 26 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

bHalaman 27 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, Gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including Gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

bHalaman 28 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat

bHalaman 29 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43;

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang

bHalaman 30 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”; Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”;

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua

bHalaman 31 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang

bHalaman 32 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones for smartphone dan telepon lainnya untuk cellular networks or for other wireless jaringan seluler atau untuk jaringan networks; other apparatus for the tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya transmission or reception of voice, untuk mengirimkan atau menerima images or other data, including suara, gambar, atau data lainnya apparatus for communication in a wired termasuk aparatus untuk komunikasi or wireless network (such as a local or dalam jaringan kabel atau tanpa kabel wide area network), other than (seperti local atau wide area network), transmission or reception apparatus of selain dari aparat transmisi atau heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

bHalaman 33 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks;

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other gambar atau data lainnya, termasuk data, including switching and routing aparatus switching dan routing.

apparatus

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

bHalaman 34 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”; bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang

hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data

otomatis, karena didesain dengan port yang ada

di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan

untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif

yang sesuai adalah 8517.62.43

bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

bHalaman 35 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Barang ini adalah switch, yang dapat

dihubungkan dengan mesin pengolah data

otomatis, dan dapat pula terhubung dengan

access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28)

dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang

ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif

8517.62.43.

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 pada PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 2, 3, 5, 6 dan 8 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

b. Barang impor Pos 4 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin

bHalaman 36 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

c. Barang impor Pos 9 dan 10 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

2. Bahwa untuk barang impor yang diberitahukan ke dalam pos tarif 8536,70.20 dan 8544.42.19 diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) dimana memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optik. Barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router, tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8536.70.20 dan 8544.42.19;

3. Bahwa untuk barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49;

5. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

6. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

bHalaman 37 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003717.45.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 14 April 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sirkuler PT

Dinamika Cipta Solusi Nomor 02 tanggal 8 November 2023 yang dibuat dihadapan Ferina Christianty, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kawarang dan Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 20 Januari 2025

sebesar Rp65.845.909,00;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp65.845.909,00;

bHalaman 38 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Bukti P-6. PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Commercial Invoice, Packing List;

Bukti P-7. Data Sheet Barang;

Bukti P-8. Sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor

110021/DJID/2025 tanggal 8 Mei 2025, 110022/DJID/2025 tanggal 8 Mei 2025, 51638/SDPPI/2017 tanggal 22 Agustus 2017, 110429/DJID/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Bukti P-9. Lembar Pengesahan Laporan Hasil Uji dan Laporan Hasil Uji; Bukti P-10. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Systеm

(KUMHS);

Bukti P-11. Explanatory Notes Chapter 85, uraian pos tarif pemberitahuan,

uraian pos tarif penetapan;

Bukti P-12. Putusan Маhkаmаh Agung Reg. Nomor 1472/B/PK/Pjk/2023

tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-13. Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/KPU.01/2021 tanggal 7

Mei 2021, KEP-4248/KPU.01/2021 tanggal 23 Agustus 2021; Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001142.45/2022/PP/

M.IXA Tahun 2022, PUT-001312.47/2022/PP/M.IХА Tahun 2023, PUT-002226.47/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, PUT-013090.47/ 2020/PP/M.IXA Tahun 2022;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor

219/KH.SG/IX/2025 tanggal 4 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang penetapan atas

bHalaman 39 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

keberatan terhadap SPTNP Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1414/SK/DCS/04/2025 tanggal 29 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 2, 3, 5, 6, 8) HS 8517.62.99 BM 0% (Pos 4) HS 8536.70.20 BM 0% (Pos 9) HS 8544.42.19 BM 0% (Pos 10)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 2-6, 8-10)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025

bHalaman 40 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp65.845.909,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan alasan: fungsi utama barang adalah sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang tidak semata-mata dirancang untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP). Oleh karena itu, berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi HS (KUMHS), Explanatory Notes, dan struktur subpos BTKI 2022, barang-barang sengketa dinilai lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8517.62.49,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang-barang impor berupa perangkat jaringan (router, switch, SFP module, dan kabel) telah diberitahukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan BTKI, khususnya pada pos 8517.62.43, 8517.62.99, 8536.70.20, dan 8544.42.19;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025, yaitu terkait penetapan tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan yang diberitahukan pada PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan bea masuk yang lebih tinggi. Adapun rincian sengketa sebagai berikut:

POSURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
2CCR2116-12G-4S+8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%
3CCR2216-1G-12XS-2XQ
5L009UIGS-RM
6RB1100AHX4

bHalaman 41 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

8RB4011IGS+RM
4CLOUD SMART SWITCH 318-16G-2S+IN WITH SWITCHOS, DESKTOP CASE (EU)8517.62.99 BM: 0%
9SFP28 MODULE 10/25G MULTI MODE 100M 850NM8536.70.20 BM: 0%
10SFP/SFP+/SFP28 DIRECT ATTACH CABLE, 3M8544.42.19 BM: 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 impor untuk 10 jenis barang dengan Pengirim/Penjual: Mikrotikls SIA.

bHalaman 42 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

2. Foto dan deskripsi barang yang disengketakan sebagai berikut:

Uraian BarangKeterangan Uraian Barang
Pos 2: CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – _the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU.
Pos 3: CCR2216-1G-12XS-2XQ There are 2x QSFP28 cages for blazing- fast 100 Gigabit connectivity, 12x SFP28 cages for 25 Gigabit networking, and a Gigabit Ethernet port
Pos 4: CLOUD SMART SWITCH 318-16G- 2S+IN WITH SWITCHOS, DESKTOP CASE (EU) The CSS318-16G-2S+IN is a perfect fit for setups where 24 ports are too many and 8 ports just aren’t enough. Its compact 10- inch form factor and cost-effective design make it the ideal solution for small and medium-sized offices, home networks, or rackmount environments where space and efficiency are key.
Pos 5: L009UIGS-RM
Pos 6: RB1100AHX4,
Pos 8: RB4011IGS+RM
Pos 9: SFP28 MODULE 10/25G MULTI MODE 100M 850NM

bHalaman 43 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Pos 10

3. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait barang a quo a.l. sbb:

a. https://www.ayokonfig.com/2016/11/pengertian-mikrotik-routeros.html: Router Board merupakan sebuah perangkat (Hardware) yang didesain dan diproduksi oleh Mikrotik serta menggunakan RouterOS sebagai Sistem Operasinya.

RouterBoard merupakan sebuah perangkat yang mempunyai komponen seperti halnya PC tetapi mempunyai ukuran yang kecil seperti Processor, RAM, ROM dan Memory Flash hanya saja System Operasi yang digunakannya khusus dikeluarkan oleh Mikrotik yaitu RouterOS.

b. https://tutorialmikrotik.com/mikrotik-ccr-cloud-core-router/:

Mikrotik CCR adalah kepanjangan dari Cloud Core Router yaitu salah satu produk unggulan dari MikroTik yang dirancang untuk dapat bekerja dengan beban yang berat, serta memberikan keandalan dan performa tinggi bagi pengguna jaringan yang memiliki intensitas traffic tinggi.

c. https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub,

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan.

d. https://www.gramedia.com/literasi/switch/:

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan

bHalaman 44 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi.

e. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikan transceiver GBIC,

modul SFP juga disebut "mini-

GBIC" karena ukurannya yang

lebih kecil. Dengan memilih

modul SFP yang sesuai, port

listrik yang sama pada sakelar

dapat terhubung ke serat dengan SFP mengubah sinyal listrik serial panjang gelombang dan jenis menjadi sinyal optik serial dan yang berbeda (multimode atau sebaliknya. Modul SFP dapat singlemode).Jikaserat ditukar panas dan berisi ID dan ditingkatkan, modul SFP diganti. informasi sistem untuk sakelar.

f. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.: SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

4. Bahwa berdasarkan uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

1) Pos 2, 3, 5, 6 dan 8 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

bHalaman 45 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

2) Pos 4 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

3) Pos 9 dan 10 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver, perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya.

B. Untuk Klasifikasi Barang

1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025, sehingga telah berlaku sistem klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bHalaman 46 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

Angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang Pos 2, 3, 5, 6 dan 8: router: dan pos 4: switch

5. bahwa untuk mengklasifikasikan router dan switch, Pengadilan Pajak merujuk pada hal-hal berikut:

bHalaman 47 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

5.1. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun

memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

bHalaman 48 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

5.2. Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

5.3. Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter

(Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone

bHalaman 49 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

5.4. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan

identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa switch dan router merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

5.5. Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk

bHalaman 50 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8517.62.5 - - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus

penerima lainnya :

Klasifikasi Barang Pos 9 dan 10: Transceiver/SFP

6. bahwa untuk mengklasifikasikan Transceiver/SFP, Pengadilan Pajak merujuk pada hal-hal berikut:

6.1. berdasarkan Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam

persidangan serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 9 dan 10 PIB sebagai perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

6.2. bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang

disengketakan pos 9 dan 10 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bHalaman 51 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

6.3. bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah

bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6.4. bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri

yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

6.5. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor,

Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 9 dan 10 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

6.6. bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-

8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

bHalaman 52 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

6.7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017

halaman XVI-8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 9 dan 10 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

6.8. bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 9 dan 10 PIB

ke dalam pos 8517 BTKI 2022; sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

bHalaman 53 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8517.62.5 - - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus

penerima lainnya :

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 9 dan 10 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, Hakim Dissenting berpendapat Pemohon Banding dapat mempertahankan dalil bantahannya untuk mengklasifikasikan barang berupa Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari switch/router yang diberitahukan pada Seri Barang: 9 dan 10, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025, pada pos tarif 8517.79.10 mengingat hal-hal berikut:

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dan seterusnya, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari switch/router yang diberitahukan pada Seri Barang: 9 dan 10, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025, merupakan suatu bagian dari switch/router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- Catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan

bHalaman 54 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48;

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

bHalaman 55 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

2. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver Module, yang merupakan suatu bagian dari router/switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10:

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya : 8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar

atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang

cocok untuk digunakan padanya

8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler

8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

bHalaman 56 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
ITARIF
2CCR2116-12G-4S+8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%8517.62.49 BM: 10%
3CCR2216-1G-12XS-2XQ
5L009UIGS-RM
6RB1100AHX4
8RB4011IGS+RM
4CLOUD SMART SWITCH 318- 16G-2S+IN WITH SWITCHOS, DESKTOP CASE (EU)8517.62.99 BM: 0%
9SFP28 MODULE 10/25G MULTI MODE 100M 850NM8536.70.20 BM: 0%
10SFP/SFP+/SFP28 DIRECT ATTACH CABLE, 3M8544.42.19 BM: 0%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal

bHalaman 57 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada Pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 dalam PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar Rp65.845.909,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

bHalaman 58 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama: PT Dinamika Cipta Solusi, NPWP 02.791.973.7-048.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 8, Blok E8, Pinangsia, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan pada Pos 2, 3, 4, 5, 6, 8, 9 dan 10 dalam PIB Nomor 000467 tanggal 2 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp65.845.909,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

bHalaman 59 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

bHalaman 60 dari 60 halaman. Putusan Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.