P U T U S A N
Nomor PUT-003717.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00877/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001322/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003717.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DINAMIKA CIPTA SOLUSI, NPWP 02.791.973.7-048.000,
beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta Nomor 8, Blok E8, Pinangsia, Taman Sari, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Bong Kiat Siauw, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,