PUTUSAN
Nomor PUT-003716.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 523/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003716.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z-4 Nomor 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520, dalam hal ini diwakili oleh Budihardjo jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Chrissianty Ratna Nagalea,
Jabatan: Supervisor Ekspor Impor,
Alamat: Kampung Melayu Besar Nomor 22, RT 007 RW
001, Kebon Baru,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,
2. Nama: Hery Heryandy,
Jabatan: Manager Ekspor Impor,
Alamat: H. Sarbini I Nomor 19, Makasar,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 083/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,
3. Nama: Berdikari Munthe,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 2 September
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 10 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;