Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003715.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003715.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003715.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Berdikari Munthe

Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025;

2. Nama: Hery Heryandy;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 083/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

3. Nama: Chrissianty Ratna Nagalea;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1949/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 821/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 079/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

PT Anta Tirta Kirana

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00627/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 133/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga339.590.000 0 0 0 37.354.000 0 8.489.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan385.433.0000

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 079/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 079/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 26 Februari 2025; Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. bahwa SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 539- LHPU/KPU.1/2023 tanggal 28 Februari 2025 atas yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp385.433.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk : 339.590.000

PPN: 37.354.000

PPH: 8.489.000 +

Jumlah: 385.433.000

2. bahwa SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 539- LHPU/KPU.1/2023 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan penetapan “Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020” yang mengakibatkan tidak diberikannya tarif prefential dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dengan nilai tagihan sebesar Rp385.433.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

1. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggara Sistem Indonesia Single Window (“PMK-214”) pada tanggal 28 Desember Tahun 2022 dan mulai berlaku setelah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 30 Desember 2022;

bahwa Pasal 8 ayat (1) PMK-214 menyatakan SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal;

bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf PMK-214, menyatakan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:

a. Dokumen kepabeanan;

b. Dokumen kekarantinaan;

c. Dokumen perizinan;

d. Dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan

e. Dokumen lain,

berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/ atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW;

2. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Deklarasi Beserta Dokumen Pelngkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona VirusDisease2019(“PMK-45”)padatanggal 29 April 2020. PMK-45 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020;

bahwa Pasal 2 angka 1 PMK-45 menyatakan Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

PT Anta Tirta Kirana

Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. Tanda tangan eksportir; dan Overleaf Notes;

bahwa Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

bahwa Pasal 3 angka 1 PMK-45 menyatakan Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Pasal 3 angka 3 PMK-45 menyatakan SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. Hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

a) Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

b) Hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa Pasal 3 angka 4 PMK-45 menyatakan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pasal 3 angka 4 huruf a PMK-45 menyatakan SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;

bahwa Pasal 4 angka huruf a dan huruf b PMK-45 menyatakan:

a. Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

3. bahwa pada Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.

4. bahwa pada Pasal 5A ayat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UndangUndang ini.

(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

PT Anta Tirta Kirana

5. bahwa seharusnya penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang undang, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat

(1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor;

6. bahwa pelaksanaan ketentuan prosedural pemanfaatan SKA AANZFTA seharusnya lebih merujuk pada Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

7. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT Anta Tirta Kirana

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pasal 95 UU Kepabeanan;

3. bahwa AANZFTA merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk softcopy sudah memenuhi ketentuan undang undang yang berlaku dan penyerahan COO AANZFTA baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy tidak mengubah keaslian dari COO AANZFTA tersebut;

4. bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 100633 tanggal 01 Maret 2023 dan PIB No 100635 tanggal 01 Maret 2023 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%;

B. Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, kedua putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, ketiga keadilan

PT Anta Tirta Kirana

yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00627/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 0575/BC/KPU.01/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 539/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut;

SeriNo/ Tgl PIB
Uraian BarangHSPembebananKet.
Barang
1100633/01- Mar-2023Whey Protein Concentrate 35% dst6403.99.90BM 0% (AANZ)
1100635/01- Mar-2023Culinary and Whipping Cream6403.99.91BM 0% (AANZ)
2100635/01- Mar-2023Whipping Cream6403.99.92BM 0% (AANZ)

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan atas PIB dimaksud sebagai berikut

PT Anta Tirta Kirana

NoPIBNo SeriPemberitahuanPenetapan
BarangHSTarifHSTarif
1Nomor 100633 Tanggal 1- 3-202316403.99.90BM 0%6403.99.90BM 5% (MFN)
2Nomor 100635 Tanggal 1- 3-202316403.99.91BM 0%6403.99.91BM 5% (MFN)
3Nomor 100635 Tanggal 1- 3-202326403.99.92BM 0%6403.99.92BM 5% (MFN)

4. bahwa hasil penelitian ulang Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 539/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) atas PIB a quo sesuai ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

5. bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, dan

c. Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 8/BC/2015,

PT Anta Tirta Kirana

Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp385.433.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

6. Bahwa atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 079/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding;

B. Dasar Hukum

1. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

C. Analisis

Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Importir Umum melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok menggunakan fasilitas Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZ-FTA) yang diberitahukan dengan kode 58 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HL). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir.

b. bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang diberitahukan Pemohon Banding selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a.

c. bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3.

Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa;

NPWP01.675.143.0-038.000

APIU8120008753803

PemasokBega Cheese Limited, 23-45 Ridge Street, North

Bega Nsw 2550 Australia

The Tatua Co-Operative Dairy Co Ltd, State Highway 26, Tatuanui Morrinsville New Zealand

Invoice2023230000448 13-02-2023, 121064 31-01-2023

BLOOLU2138428550 14-02-2023, MEDUAI711733 31-01-2023

Fasilitas- AANZ EC1223103026 13-02-2023,

21.2023.04208 07-02-2023

PelayananJalur Hijau (HL)

SeriNo/Tgl PIBUraianHSPembebananKet
BarangBarang
1100633/01- Mar-2023Whey Protein Concentrate 35% dst6403.99.90BM 0% (AANZ)
dst. Sesuai KKPU

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada System Aplikasi Pelayanan CEISA Impor.

PT Anta Tirta Kirana

- Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan tersebut di atas.

- Tidak terdapat LPPT.

- Tidak Terdapat LPPNP.

- Tidak Terdapat SPTNP.

- Terdapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD);

Ben £50272 TIE

Pine kastar Jarot KPL BL TIPE A TAN. NGER OK

cers watt +. Seneca cer simeer

Feat FS

aovarie Search NG PIE Te Inges Creer ny Kasargras

Car SAP IIS SI DOD MANILA 39 co Peresrasy C1 675.143.6-023 O05 Nama Perusaqsar PT Abs TIRTA KIRANA

URS Ah STATUS NANTI STATUE

Pakta Hor? sas: Log er Sarang REPS Lengan ia

Maktu ateima Bebas SIB ger Lama as DRERCIDS 12.05 27

ARP Esa asc1dseuss FSFO Waras bisa HB pn Lipa pad

Pep wor mati ar

Roce rantor C083 Lo RSL BET PPA TENIS BS Ob

Jeris “ports LI Semua Jers Ieee

Feo 225 TG PIB -

Ho ance Searin NO PIB Me conare Sae Kasorerar

Tar BAL SSN STS DOD BATIN ET © Perasaan 91675 Tap RTE OCS Leva Petisonaar PTANTA TIRTA RIPANS

URLIAN STETUS LAKTL STATUS

akta salesa Insetee IT Bapa cost Menpansanan an

akta Data Dean of KPBS BSRESIB IE IE

akta Selesa ova ites Menguat TEAS

Sobtuleselees spg Payer: ver‘ ost or Brae suigi2 leat

akta Bana ok-sarr.a Per 2 acer Bicg.2a23 124792

ah se 88a tense eka ang Sa, ment Venfaal ar BIGBDATR 1447 30

akta Mercagelere Lan Fererts ar IvRDRDE 1S 47 34

akta SPB Deng anis taat 38

akta data caver S720 eas Siau Depan IS 4435

Jitu Kertemasi lee ar Berang FEED PE-03-2022 18 gr

b. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy;

KEL BES DAS CUKS' TIPE A TAN. LING FR rak fees

LEVISAR SESSAN SELAYAMAN % aire

PENERIMAAN NPD Soa

Data Permohonan

ce kas GG BRA RA

SSPE War So Sard asatg

Mara Ines ST Arta Tirta Krave

Sore SE Ia

Tasngal 26 kaan

vans Desamen ALA

Buupan Stotus Fererimasn Soft ao,

Eks. Status 2 2 2B 2

aki. Letak BIASA NA (8 G2 48

Perhatian!

Lembar reaper isi san tarpa tanda tangan

Data cada levbarresper dapat dicsrixsa seberaran—,a vs alui alavst paca GR doce

Untuk tigtgetav4 sists pesanan terbaru atas perah2san Anda kusj.a2 amar

https. be priok. net'stin- pagetpencarian

1 all !

PT Anta Tirta Kirana

RETR ATIAN GIA PPA AKAL Ni Itali Aa

LL MBAIS AI SESAN DE LAYANAN Aes

PENERIMAAN NPD Feta

Data Permohonan

Kou | ket ee ee

NP ie medida area

Name inp t BOR ha eta rote

Nom: 0" pa

Me Begal

beras Baba as MLAS

ise tas eae ere

Perhatian!

Debehat aras sae Tana tang taman

Pata pane ber Sape capa dapa bentangan anna naa alat ports dee Crd

Patah Setau statis penganan tibet at peti Ache Kan cang att att

https: /bcpriok.netslimipago#pencarian

c. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA tersebut;

Nee pre ana eC Pan . , noe

pangan vs PN EN Lana

tee tease AIREDALE era Sheer eee te

peragaan

© fees heen tra tray ee era i An we

. INK ? H ra were

1+ bretiraton by the exporter ts Cerutemnen

Mai pe cunts Wen a foe TEMAN mae siete Sawer Ie Geng and eat tne grace ees aed FMD

Kere gta ASEAN Layan hem Las an Fron Tata Aone

Pease Dv the Mg eeert Fauabl at ing Da AB PA

ISSN EN an

wa von = Fray 2029

Socantert 1

SAE ce nig caer Core amet

Pa candies ures grmweart Pace acd due a goacav estate cout Ast need ,

PA Pan engan seu g An ony Bay -

9 gmn men Len mare utan 2 Sereert tent gam ane Basie tara

eke ne 11 Ase emudaton

d. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

No Tgl SKATanggalPenyerahan SKAKeterangan
Jatuh Tempo
NoNo/Tgl PIB
PenyerahanSLIMSIAP-
SKA AsliNG
1100633/01 -Mar-2023EC1223103026 13-02-202331 Mar 2023 12 Feb 202409 Mar 2023- -Softcopy Hardcopy
2100635/01 -Mar-202321.2023.04208 07-02-202331 Mar 2023 06 Feb 202407 Mar 2023- -Softcopy Hardcopy

Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

PT Anta Tirta Kirana

Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru.

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 24

PT Anta Tirta Kirana

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

PT Anta Tirta Kirana

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

PT Anta Tirta Kirana

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1

PT Anta Tirta Kirana

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain,untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

BTKI 2022

PT Anta Tirta Kirana

04.1 Susu dan kepaa susi ticax dipekatxas maupun tdak mergandung | Mik and c'eam. not cancentrated ne" centaining added sugar di

tambahan gula atau babar pemanis lainrya athe" sweetening matter

ISA D400 | e+ Telan certuk galat seg te :

Sesuai uraian tersebut diatas bahwa;

- Importasi yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan fasilitas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi.

- Dalam importasi tersebut menggunakan SKA bentuk Form.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) PMK nomor 168/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

- Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA.Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu kriteria prosedural, tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut;

PT Anta Tirta Kirana

No SeriNo/Tgl PIBHSBMKet
1100633/01- Mar-20236403.99.90BM 5% (MNF)Tidak menyampaikan lembar asli SKA
dst sesuai KKPU

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan asal barang mengenai kriteria prosedural dalam pemanfaatan fasilitas preferensi tarif, tidak menyampaikan hardcopy SKA sesuai ketentuan. Dengan demikian atas importasi tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi sehingga terhadap PIB tersebut di atas dilakukan penetapan kembali pembebanan melalui mekanisme penelitian ulang.

B. Simpulan

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai dengan waktu yang ditentukan;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB nomor 10633 tanggal 1 Maret 2023 dan nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023 sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN).

C. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

PT Anta Tirta Kirana

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai PabeanSPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025,

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 133/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding

1. SKA / COO menggunakan tanda tangan dan stempel elektronik resmi dan sah;

- bahwa Pasal 3 Ayat 5 huruf a PMK-45/PMK.04/2020 menyatakan: Pasal 5, Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

Huruf a, SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;

- bahwa Pasal 4 angka huruf a PMK-45 menyatakan:

Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

PT Anta Tirta Kirana

2. SKA Elektronik dikecualikan dari kewajiban menyerahkan fisik dokumen SKA

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, SKA elektronik (e-Form) dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA. Dalam surat uraian banding disebutkan bahwa dokumen SKA telah tersedia dalam CEISA dan SLIM, yang merupakan sistem resmi DJBC, dengan status "ADA", maka seharusnya dapat diasumsikan bahwa bentuk Dokumen elektronik telah tersedia dan sah.

Pemohon Banding telah menyerahkan COO AANZFTA yang valid dan sah pada saat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan melalui SLIM. COO tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara eksportir. Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen elektronik (soft copy) yang jelas dan dapat dibaca, yang mana secara substansi tidak berbeda dengan hard copy.

3. Syarat Pemberian tarif preferensi

- Pasal 6, PMK PMK-45/PMK.04/2020 menyatakan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Prinsip dasar pemberian tarif preferensi adalah terpenuhinya kriteria asal barang dan dokumen pendukung yang sah. Jika SKA elektronik telah terbit dan secara substantif memenuhi persyaratan asal barang

PT Anta Tirta Kirana

AANZFTA, maka hak atas tarif preferensi tidak boleh digugurkan hanya karena formalitas penyerahan hardcopy yang tidak relevan di era digital;

4. COO / SKA hanya diterbitkan dalam bentuk Digital di Negara Exportir. AANZFTA Chapter 3 Rules of Origin – OCP Rule 7 Issuance of Certificate of Origin poin 3(IV) menyebutkan: “bear an authorised signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The signature and official seal may be applied electronically“.

Bahwa di masa pandemi COVID-19, otoritas di negara mereka menerapkan kebijakan bahwa dokumen Certificate of Origin (COO) AANZFTA hanya tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui aplikasi yang legal. Dengan kata lain, penyerahan dokumen fisik COO tidak lagi menjadi praktik yang lazim di sana, sebagai respons terhadap kondisi pandemi.

5. COO/SKA dapat Diverifikasi melalui Link Resmi

Pada COO tersebut juga tercantum nomor kode verifikasi X4CX-2X74- EBF4-4258-9728 dan tautan/link (www.certificateoforigin.com) yang dapat diakses publik yang mengarahkan ke sistem verifikasi elektronik resmi dan diakui oleh pemerintah New Zealand, untuk memeriksa keabsahan dan keotentikan dokumen tersebut. Tautan ini memenuhi unsur verifikasi keaslian yang dimaksud dalam prosedur e-COO sebagaimana dipraktikkan dalam perdagangan internasional.

Ne ORIGINAL

Verty ata cetficatecongmn corm AA A3 AS ebi nk ah

4. Goods Tonsigned fron: Ibaporters name address and Get ata No 49044 Ag ses Fort KANG

country] FT PGES ECE

The Tatua Lot peratise Day Oo Lee

Hat akan et Tatuaqur AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN

cnet

New voaand AUSTRALIA - NEW ZEALAND FREE TRADE

AREA (AANZFTA)

2 Goud: Consigned te Uniportes sf Consignut S name CERTIFICATE OF ORIGIN

address, country + Heibaned Deccarition and Certifies

PT Arta Ta Kiara Ne In Ah

Greer Gaston Bete Zot issuedie oo

NG pe Keser ya tara County

Jarang Barat 820 Indenesia gee (angan Mates

3. Means of transpurt and route bf known) 4 bar Offical Use

Shipment Date AT shat [] Preferential Treatment Given Under AANZETA

Megan nanesAirceaft ote MSC VAIGA IN Rak SSS

U1 Preferential Treatment Not Given (Piease state

Port af Discharge reaSorys)

Tawanga New Zea ant to Jaxaita Indonesia

6. COO / SKA menggunakan tanda tangan dan stempel elektronik yang sah dan resmi.

PT Anta Tirta Kirana

Berdasarkan surat pernyataan resmi dari otorisasi penerbit COO / SKA, bahwa SKA No EC1223103026 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB dan serahkan via aplikasi SLIM adalah dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara digital. Oleh karena itu Oleh karena itu, penetapan Bea Cukai yang menolak COO/SKA tersebut sebagai dokumen elektronik adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada."

oe OD ola

GROUP ce

“3 Whom Kay Sonta

Safe te Wee AAKZPTA anis ko SAR bebe Balt ego Datel oes

En qe23 nba

esa Lor isch ,

“LIS Dre Pan tp lls tle si.) sc Terima Ip

II. Dampak Kerugian Perusahaan Akibat SPKTNP

- Beban Keuangan yang mendadak, Penetapan tarif bea masuk kembali menjadi MFN (Most Favoured Nation) sebesar 5% dari sebelumnya 0%

PT Anta Tirta Kirana

menyebabkan perusahaan harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka impor dalam jumlah yang sangat besar yaitu sebesar Rp385.433.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Dana yang seharusnya Pemohon Banding gunakan untuk gaji karyawan, atau membayar pemasok, kini harus dialokasikan untuk membayar tagihan ini.

- Kesalahan menentukan harga Jual, SPKTNP menyebabkan kerugian besar. Pemohon Banding menetapkan harga jual dengan perhitungan bea masuk 0%, namun kemudian dikenakan bea masuk yang signifikan, sehingga Pemohon Banding merugi secara finansial.

III. Dasar Hukum

1. Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006.

Bea Masuk dapat dikenakan tarif preferensi atas dasar perjanjian internasional, dan tata cara ditetapkan melalui peraturan menteri. Maka hak atas tarif preferensi bukan semata-mata administratif, tetapi bersumber dari perjanjian internasional (AANZFTA) yang memiliki kedudukan hukum setara dengan undang-undang setelah diratifikasi.

2. PMK 45/PMK.04/2020 Pasal 6

Memberikan fleksibilitas prosedural untuk penyerahan dokumen dalam masa pandemi, serta memungkinkan tarif preferensi tetap diberikan selama kriteria asal barang dan pengiriman dipenuhi.

3. AANZFTA Chapter 3 Rules of Origin – OCP Rule 7 Issuance of Certificate of Origin

klausul ini memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan tanda tangan dan stempel resmi tersebut dapat diaplikasikan secara elektronik dan berfungsi juga sebagai jaminan bahwa Sertifikat Asal Barang (“SKA”) yang diterbitkan adalah sah dan otentik, baik melalui proses manual maupun digital.

IV. Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas membantah kesimpulan Bea Cukai bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural. Telah terbukti bahwa:

PT Anta Tirta Kirana

1. Tidak ada perbedaan substantif, hard copy COO hanyalah representasi fisik dari informasi yang sama dengan soft copy yang Pemohon Banding sampaikan. Tidak ada perbedaan informasi, data, atau keabsahan antara keduanya.

2. Dengan adanya soft copy COO yang valid, negara tidak mengalami kerugian. Barang impor tersebut memang memenuhi persyaratan asal barang (rule of origin) untuk mendapatkan tarif preferensi 0%.

3. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen SKA/COO secara softcopy via aplikasi SLIM, yang mana hal ini sejalan dengan arah digitalisasi dan penggunaan dokumen elektronik. Permintaan hardcopy AANZFTA yang kemudian menjadi dasar penolakan karena dugaan keterlambatan penyerahan dokumen fisik, tidak relevan lagi mengingat status SKA AANZFTA sebagai dokumen elektronik (dokumen yang di tandatangani dan stempel secara elektronik) yang diakui secara legal. Kewajiban Bea Cukai adalah memverifikasi keabsahan data elektronik tersebut, bukan terpaku pada format fisik dokumen.

4. SKA AANZFTA atas PIB No 100635 tanggal 01-03-2023 adalah dokumen elektronik dapat diverifikasi melalui link dan nomor kode verifikasi yang tercantum pada SKA.

5. SKA AANZFTA atas PIB No 100633 tanggal 01-03-2023 adalah dokumen elektronik yang di tanda tangani dan stempel resmi secara digital sesuai dengan surat pernyataan resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang menerbitkan SKA / COO.

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

3. Menetapkan bahwa Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi Bea Masuk 0% dalam rangka AANZFTA.

PT Anta Tirta Kirana

4. Menyatakan bahwa COO / SKA nomor 21.2023.04208 dan COO / SKA nomor EC1223103026 adalah SAH dan BENAR sehingga Pemohon Banding berhak atas tarif preferensi Bea Masuk 0% dalam rangka AANZFTA;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 640250301230481 dan BPN

dengan NTPN 85A581EJPI48OBCH tanggal bayar 25 April 2025 sebesar Rp385.433.000;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 04 tanggal 03 Januari

2023, yang dibuat di hadapan Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Anta Tirta Kirana Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Ahmad Soleh, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 PIB nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List; COO Form AANZFTA);

Bukti P-6 PIB nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean (Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List; COO Form AANZFTA);

Bukti P-7 Surat Nomor 031/BMR/SPKTNP-654/11/2025 tanggal 14 November

2025 tentang Tanggapan dan/atau Penjelasan Pemohon Banding;

PT Anta Tirta Kirana

Bukti P-8 Surat Nomor 030/BMR/SPKTNP-470/11/2025 tanggal 14 November

2025 tentang Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-9 Tanda terima SPKTNP dan tabel Tanda terima SPKTNP;

Bukti P-10 Statement Letter dari Ai Group;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pemBandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari

2025;

Bukti T-2. Nota Dinas tentang Laporan Hasil Surat Tugas Penelitian Ulang; Bukti T-3. LHPU Nomor 539/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 28 Februari 2025; Bukti T-4. KKPU;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-316/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 13 Oktober 2025

tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-6. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-7. Surat Nomor SR-348/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 10 November

2025 tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Surat Banding Nomor 079/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuJenis barang berupa Whole Milk Powder. PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023
2Penyerahan SKA Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp385.433.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ Nomor EC1223103026 tanggal 13 Februari 2023 dan Form AANZ Nomor 21.2023.04208 tanggal 7 Februari 2023, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp385.433.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, dengan pertimbangan:

a. Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban prosedural dengan menyerahkan softcopy atau hasil pindaian berwarna SKA/COO AANZFTA yang valid melalui sistem aplikasi SLIM sesuai batas waktu awal;

b. Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 35 Tahun 2023 yang menghapus secara keseluruhan kewajiban importir untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA. Pemohon Banding berargumen bahwa berdasarkan aturan peralihan PMK tersebut, penyampaian hasil pindaian berwarna SKA sudah cukup untuk memperoleh tarif preferensi, dan pengenaan sanksi atau denda menggunakan aturan lama bertentangan dengan asas kepastian hukum;

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor: 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang Whole Milk Powder Meadow dari New Zealand. Pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan preferensi skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) Nomor 21.2023.04208 tanggal 7 Februari 2023;

2. Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Maret 2023, tetapi tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean;

3. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA melalui aplikasi SLIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13

ـ Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda

dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

ـ barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan internasional; atau

ـ ... dst. ...

ـ Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian

PT Anta Tirta Kirana

atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

PT Anta Tirta Kirana

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/ atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

PT Anta Tirta Kirana

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

PT Anta Tirta Kirana

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

PT Anta Tirta Kirana

Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, Bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu

ـ Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam

bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan

ـ Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat

90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

ـ Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna

SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau

PT Anta Tirta Kirana

paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau)

ـ Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB,

dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

Berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, menggunakan tarif preferensi Form AANZ dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut masing-masing pada tanggal 09 Maret 2023 dan 09 Maret 2023;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud; bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

"pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan

PT Anta Tirta Kirana

ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020";

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang, bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 098234 tanggal 28 Februari 2023. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ nomor 21.2023.04208 tanggal 7 Februari 2023, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK. 04/2020, dan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp385.433.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

PT Anta Tirta Kirana

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, dengan pertimbangan:

a. SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2025 terbukti baru dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 04 Maret 2025. Tindakan tersebut melanggar ketentuan prosedural dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009. Aturan ini secara tegas menginstruksikan bahwa SPKTNP harus dikirimkan kepada importir paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan ditetapkan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

PT Anta Tirta Kirana

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan

a. pengiriman SPKTNP adalah berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

b. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke pengadilan pajak dan bukan terkait jangka waktu pengiriman SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwaPemohonBandingmenyatakanpengirimanSPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dilakukan telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat

(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

PT Anta Tirta Kirana

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat

(2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

Bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 04 Maret 2025, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat

(2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 27 Februari 2025, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

PT Anta Tirta Kirana

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan

PT Anta Tirta Kirana

Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa berdasarkan bukti-bukti diuraikan di atas, diketahui pengiriman SPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan berupa membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 11

PT Anta Tirta Kirana

ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuPengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
1Penyerahan SKA: Tarif Preferensi AANZFTAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana

PT Anta Tirta Kirana

dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Anta Tirta Kirana

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Whole Milk Powder Meadow dari New Zealand, dengan tarif preferensi AANZFTA sesuai yang diberitahukan pada PIB Nomor 100633 tanggal 1 Maret 2023 dan PIB Nomor 100635 tanggal 1 Maret 2023.

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Anta Tirta Kirana

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Anta Tirta Kirana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.