P U T U S A N
Nomor PUT-003715.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-470/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003715.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Berdikari Munthe
Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September 2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2025;
2. Nama: Hery Heryandy;
Jabatan: Karyawan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 083/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
3. Nama: Chrissianty Ratna Nagalea;
Jabatan: Karyawan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: