P U T U S A N
Nomor PUT-003714.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003714.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, dalam hal ini diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Agri Tumbuh Makmur Nomor 16 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Viondi Yunatan, SH notaris di Kota Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-ATM/IV/2025 tanggal 16 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda