Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003713.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Sinar Bumitama Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003713.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003713.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sinar Bumitama Energi, NPWP 60.245.879.6-035.000, beralamat di AKR Tower Lantai 16 Unit A, Jalan Panjang Nomor 5 RT.11/RW.10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Arvin Djunaidi, jabatan: Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hanif Andhika Winardi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025

2. Nama: Syahruddin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Ady Kartika Candra/ 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Romlih/ 197807032000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-205/WPJ.05/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/SBE- FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00021/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor29.546.684.80129.546.684.801
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)29.546.684.80129.546.684.801
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)29.546.684.80129.546.684.801
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
E. Seharusnya tidak terutang00
2Perhitungan PPN Lebih Bayar:
a Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)00
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.812.311.1552.294.768.030
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.812.311.1552.294.768.030
c Diperhitungkan
c.1 SKPLB00
c.2 SKPPKP00
c.3 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan ( c.1 + c.2 )00
d PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3 Telah dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.4 Jumlah ( d.1 + d.2 + d.3 )00
e Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.3) atau (d.4))2.812.311.1552.294.768.030
f Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ( e – a )2.812.311.1552.294.768.030
3Kelebihan Pajak yang sudah:00
a Dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b Dikompesasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)00
c Jumlah ( a + b )00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f. – 3.c)00
5Jumlah kurang/(lebih) bayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan(Rp2.294.768.030)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/SBE/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar(2.294.768.030)0(2.294.768.030)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar(2.294.768.030)0(2.294.768.030)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SBE-FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 (melalui aplikasi e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SBE-FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Juli 2023, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut “Terbanding”, berdasarkan uraian sebagai berikut :

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut ”UU KUP”) menyatakan: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

2) Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) mengatur: ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

3) Bahwa surat banding diajukan dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4) Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur: “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;

5) Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

6) Bahwa surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, diajukan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan yakni tanggal 03 Februari 2025. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

7) Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

8) Bahwa banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Juli 2023. Sehingga tidak ada pajak terutang yang harus dibayar;

9) Memperhatikan uraian di atas, banding telah memenuhi syarat formal ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu,

sudah sejogjanya surat banding ini diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

A. Pokok Pokok Sengketa bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Juli 2023 Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Menurut SPT/Wajib Pajak (Rp)Jumlah Menurut Peneliti (Terbanding) (Rp)Koreksi (Rp)
1DPP Perolehan Barang dan Jasa25.566.465.05020.861.527.5504.704.937.500
2Kredit Pajak2.812.311.1552.294.768.030517.543.125

B. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

10) Pasal 12 ayat 2) UU KUP mengatur : “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak”;

11) Menurut Pemohon Banding, pajak terutang yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (misalnya) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masih mengandung kekeliruan. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam self assessment system sebagaimana yang diterapkan di Indonesia;

12) Terkait Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang

mempertahankan Koreksi DPP Penyerahan PPN sesuai dengan SPHP, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

13) Pasal 12 ayat 3 UU KUP mengatur : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

14) Memperhatikan Pasal 12 ayat 3 UU KUP, menurut Pemohon Banding untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa, selaku pejabat tata usaha negara yakni adanya bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah keliru;

15) Dalam hal ditemukan bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 3 UU KUP, bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah (misalnya) keliru, Pemeriksa Pajak, selaku pejabat tata usaha negara di bidang perpajakan, masih diberikan kewajiban untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bahwa penetapan pajak yang terutang tersebut tidak boleh berlebihan dan tidak boleh berkekurangan, namun harus proporsional;

16) Bahwa Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi tersebut, ternyata tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 29 UU KUP;

17) Menurut Pemohon Banding, pendekatan oleh Pemeriksa Pajak (Terbanding) tidak akurat dan tidak obyektif namun lebih didasarkan pada pandangan subyektif Tim Pemeriksa Pajak sehingga menghasilkan temuan pemeriksaan yang keliru, tidak sesuai fakta dan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

18) Selanjutnya Daftar Temuan Pemeriksaan oleh Pemeriksa (Terbanding) tidak didasarkan pada penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara benar. Bahwa telah terjadi “salah penafsiran / mis-interprestation” terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

19) Mempertimbangkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon
Banding memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Juli 2023 –
dibatalkan;
C. Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak
Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar
Rp4.704.937.500 dan Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan
Nilai sebesar Rp517.543.125
Menurut Pemeriksa (Terbanding)

20) Bahwa Sesuai SPHP Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

DPP Perolehan Barang dan Jasa

Menurut SPT/WP25.566.465.050

Menurut Pemeriksa20.861.527.550

Koreksi4.704.937.500

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BPK/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten.

Dasar hukum :

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

Kredit Pajak

Menurut SPT/WP2.812.311.155

Menurut Pemeriksa2.294.768.030

Koreksi517.543.125

Berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp517.543.125 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Juli 2023.

Dasar hukum :

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 1 angka 23 UU KUP

21) Bahwa Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sesuai Risalah Pembahasan Akhir adalah “Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, sehingga hasil pemeriksaan sesuai dengan SPHP”;

Menurut Wajib Pajak (Pemohon Banding)

22) Bahwa terhadap koreksi Pemeriksa (Terbanding) tersebut, Pemohon Banding menyatakan “tidak setuju dan tidak dapat menerima”;

23) Terhadap alasan Pemeriksa Pajak yang menyatakan bahwa Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan, berikut adalah penjelasan Pemohon Banding;

24) Pasal 9) ayat 8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur : “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

25) Bahwa Pajak Masukan sebagaimana koreksi oleh Pemeriksa, merupakan Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dan faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal dan material serta tidak cacat;

26) Dalam hal, alasan koreksi oleh Pemeriksa Pajak (i.e. Perolehan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang karena tidak terdapat dokumen yang kompeten untuk melakukan pengujian) – misalnya “benar” – sesuai legal character of value added sebagai Pajak Tidak Langsung (“indirect taxes”) – maka kesalahan (baca : ketidak-taatan Pengusaha Kena Pajak Penjual) yakni tidak melaporkan Pajak

Pertambahan Nilai yang dipungut dari Wajib Pajak – maka tanggung jawab tersebut “tidak seyogjanya” dibebankan kepada Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak Pembeli;

27) Pemeriksa Pajak dipersilahkan menerbitkan “alket = alat keterangan” kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar agar mempertanggung-jawabkan pungutan pajak Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut kepada Wajib Pajak selaku Pengusaha Kena Pajak Pembeli;

28) Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding telah dibayarkan kepada penjual dan faktur pajaknya telah memenuhui syarat formal, syarat material dan tidak cacat;

29) Mempertimbangkan penjelasan tersebut, mohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Perolehan Barang dan Jasa dan Koreksi atas Kredit Pajak tersebut - “dibatalkan”;

E. Permohonan (“Petitum”) bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Wajib Pajak (Pemohon Banding) memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor29.546.684.801
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)29.546.684.801
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)29.546.684.801
NoUraianJumlah (Rp)
d. Atas impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeaan di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10.Jumlah0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.812.311.155
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.812.311.155
c. Diperhitungkan:0
NoUraianJumlah (Rp)
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telat dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3)/(d.4)2.812.311.155
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/tidak terutang2.812.311.155
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang2.812.311.155

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00021/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 005/SBE-FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025Ya
tanggal 03 Februari 2025 yang diterima tanggal 03 Februari 2025;
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Arvin Djunaidi bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat Keberatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding Dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

A. Koreksi

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
2.812.311.1552.294.768.0302.812.311.1552.294.768.0302.812.311.155

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a.Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain mengatur:

a) Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

b) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar

Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

c) Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1)

Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b) Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan b. Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.

c) Pasal 4 ayat (3)

Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak.

d) Pasal 4 ayat (4)

Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan antara lain mengatur:

E. Materi

1. Pengertian a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

2. Ketentuan Umum a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukanmerupakanPPNataspengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

3. Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan

dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4. Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untukmengujipemenuhanpersyaratanmaterial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

5. Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

b.Data dan Fakta

1) Berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui pemohon banding terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 15 Juli 2022 dengan KLU Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam ( 46620 ) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 28 Oktober 2022;

2) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Permohonan Keberatan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-311/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diketahui bahwa Koreksi Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diperoleh melalui pengujian arus uang. Berdasarkan faktur pajak masukan dan rekening Wajib Pajak, terdapat perolehan yang penyelesaiannya dibayar dengan utang kepada afiliasi. Selama pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyerahkan perjanjian utang piutang dengan pihak afiliasi;

3) Rincian koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

ny Ah a0 Banjar bagan us, waa IT han Aa I , act,

Peewee 0D Sate | Tara

Maen Lal 3074

. BIP SAMA

4) Berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Surat Persetujuan Hasil Pemeriksaan bermaterai, Pemohon Banding menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;

5) Pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ke KPP tempat WP Penjual BKP/ Pemberi JKP terdaftar dengan jawaban konfirmasi sebagai berikut:

erp aan aK we beet age

"Gt . " ny . - . Tn Ana an

. EL las .

6) Telah dilakukan konfirmasi ke lawan transaksi Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

7) Dalam proses keberatan, telah dilakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada pemohon banding a) Surat Permintaan pertama nomor: S-1481/WPJ.05/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

b) Surat Permintaan kedua nomor : S-1574/WPJ.05/2024 tanggal 7 November 2024;

c) Surat Permintaan tambahan nomor : S-1653/WPJ.05/2024 tanggal 21 November 2024;

d) Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-346/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 3 Desember 2024. Data dan dokumen yang tidak disampaikan adalah Rekapitulasi Surat kontrak atau perjanjian pekerjaan, dokumen arus barang, dokumen arus uang terkait dengan koreksi PPN yaitu : Dokumen terkait pengiriman batu bara dari supplier

8) Berdasarkan Rekapitulasi Pembelian pemohon banding yang menjadi sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diketahui informasi sebagai berikut:

9) Berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023, Pemohon Banding tidak terdapat hubungan afiliasi dengan Wajib Pajak lain atau bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

1 LAB 4: ,

‘ teh Spt Stash ME Sa IE Ar AA WTS on Panti '

H ta Ka Peta ae Dae Oe Pai Naa UI .

1 ant ...

nak Pot 8 hal ' "abel reo woe oma yee "omit

ME eee a ee ee eee eet sala ee | a | Tas “1 mada some ol ui 1 .

10) Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2023, pada komponen Passiva pemohon banding menyatakan memiliki piutang dan hutang Afiliasi;

Mb. SPS ATE TER SEPT STA LEE

Treat ky

PI LI Ce ee 0 sD Mel SENI Ta Da kont OT Pan ' a skh hh td we. . TT PAN Ta

1 Trane ta i ma PT ote ka La | PEN MEDIA LN Mita Ba i PEN NAN Lo | — ita Han ai . :

11) Dalam proses keberatan, pemohon banding menyampaikan Surat Perjanjian Pendanaan Operasional Nomor: 001/SPPO/CKL- SBE/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 antara PT. Cahaya Kencana Lestari dengan PT. Sinar Bumitama Energi.

Pada penjelasan latar belakang surat perjanjian, bahwa kedua belah pihak, yang merupakan perusahaan yang berada dalam satu grup atau afiliasi yang saling mendukung dalam kegiatan operasional dan finansial. Maka dengan itu kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian utang piutang terkait pembayaran biaya operasional;

c. Tanggapan terbanding

1) Tanggapan Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak a) Bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b) Bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan material karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait arus uang dan arus barang, sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian terkait kebenaran material atas Faktur Pajak Masukan tersebut;

c) Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, telah dengan tegas dan jelas mengatur bahwa Pajak Masukan atas

perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, tidak dapat dikreditkan;

d) Bahwa terkait dengan faktur pajak, Undang-Undang PPN memberikan kedudukan setara antara ketentuan formal dengan ketentuan material. Hal ini terlihat dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan kemudian dipertegas dalam alenia ke-3 penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

e) Bahwa ketentuan pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN juga mengandung arti bahwa tidak ada yang lebih superior antara ketentuan formal dan ketentuan material. Hal ini berarti bahwa keduanya merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Faktur Pajak;

f) Bahwa dengan demikian, walaupun atas faktur pajak yang disengketakan menurut Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun dengan adanya fakta bahwa Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan material, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

g) Bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait arus uang dan arus barang, sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat melakukan pengujian terkait kebenaran material atas Faktur Pajak Masukan tersebut;

h) Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

i) Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

2) Tanggapan Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak a) Atas koreksi tersebut peneliti melakukan penelitiaan terhadap persyaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian, faktur pajak telah memenuhi persyaratan formal agar dapat dikreditkan oleh lawan transaksi;

2. Persyaratan Material a. Pengujian arus dokumen

Berdasarkan surat perjanjian, terjadi jual beli antara pemohon banding dan pihak supplier penyedia Batubara;

b. Pengujian arus barang

Pemohon banding tidak memberikan dokumen terkait pengiriman batu bara dari supplier sebagimana telah dirinci dalam data rekapitulasi pembelian dengan Surat Jalan :

1. 009/SBDM-SP/VI/2023 Tanggal 10 Juni 2023;

c. Pengujian arus uang

Berdasarkan dokumen pembayaran, terdapat transfer dana dari Cahaya Kencana Lestari ( Bukan Pemohon Banding ) kepada supplier batubara;

Single Transfer To Maadiri - In-House Transfer to Third Party

- 2 - Dia TA

" boot as ap comb Toe . -

d. Konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan hasil konfirmasi atas faktur pajak masukan yang dikoreksi ke KPP tempat WP Penjual BKP/ Pemberi JKP terdaftar untuk Masa Pajak Juli 2023, dengan jawaban: Ada;

b) Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait pengiriman batu bara dari supplier sebagimana telah dirinci dalam data rekapitulasi pembelian dengan Surat Jalan;

c) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terkait pengujian arus uang karena berdasarkan dokumen pembayaran, pembayaran atas transaksi pembelian bukan dari Pemohon Banding (Cahaya Kencana Lestari) kepada supplier;

Atas Surat Perjanjian Pendanaan Operasional Nomor: 001/SPPO/CKL-SBE/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan, terbanding berpendapat bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku pada saat disepakati. Perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2023, sedangkan arus uang yang disampaikan pemohon banding dilakukan pada bulan Juli 2023;

d) Terbanding berpendapat bahwa pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa faktur pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN karena tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup berupa dokumen arus barang, dokumen arus uang dan hasil konfirmasi faktur pajak; Hasil Penelitian :

bakin Fase Pas Loe ir ar

LODE Aa Se | Ses. Tess Ata Tia Bg

3) Berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Surat Persetujuan Hasil Pemeriksaan bermaterai, Pemohon Banding menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;

4) Terbanding berpendapat bahwa koreksi Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah tepat dan mempertahankan koreksi berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan;

III. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.II di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 005/SBE-FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memenuhi ketetuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003713.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 9 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas Direktur a.n. Arvin Djunaidi;

Bukti P-2. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Arvin Djunaidi;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Hanif Andhika Winardi;

Bukti P-4. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Hanif Andhika Winardi;

Bukti P-5. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Hanif Andhika

Winardi;

Bukti P-6. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Hanif Andhika Winardi; Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Hanif Andhika Winardi;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Syahruddin;

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Syahruddin;

Bukti P-10. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Syahruddin; Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Syahruddin;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Syahruddin;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. SPT PPN Masa Pajak Juli 2023;

Bukti P-15. Company Profile;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti P-17. Salinan Akta Perusahaan PT Sinar Bumitama Energi;

Bukti P-18. Salinan Akta Perusahaan PT Cahaya Kencana Lestari;

Bukti P-19. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2023;

Bukti P-20. SPHP PPN Masa Pajak Juli 2023;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan PPN Masa Pajak Juli 2023;

Bukti P-22. Surat Pernyataan PT Bara Utama Mandiri Indonesia;

Bukti P-23. Surat Perjanjian Jual Beli Batubara PT Bara Utama Mandiri

Indonesia dengan PT Sinar Bumitama Energi;

Bukti P-24. Dokumen Arus Barang;

Bukti P-25. Dokumen Arus Uang;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 November 2025;

Bukti P-27. Rekap Penjualan dan Pembelian Batubara;

Bukti P-28. Surat Pernyataan PT. Bara Utama Mandiri Indonesia;

Bukti P-29. Surat Perjanjian Jual Beli Batubara (BUMI);

Bukti P-30. Dokumen Arus Barang;

Bukti P-31. Dokumen Arus Uang;

Bukti P-32. Surat Penjanjian Pendanaan Operasional (Utang);

Bukti P-33. Surat Pengakuan Utang;

Bukti P-34. Laporan Keuangan PT Sinar Bumi Energi Tahun 2023;

Bukti P-35. Dokumen Arus Penjualan – Juli 2023;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Februari 2026;

Bukti P-37. Buku Besar Hutang Piutang Afiliasi;

Bukti P-38. Arus Uang - Penjualan (Ekspor) - Masa Juli 2023;

Bukti P-39. Sertifikat Hasil Analisa Independent Surveyor - Masa Juli 2023; Bukti P-40. SPT Masa - PPN Masa Pajak April 2023;

Bukti P-41. SPHP - PPN Masa Pajak April 2023;

Bukti P-42. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 103

– Masa April 2023;

Bukti P-43. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 088

– Masa April 2023;

Bukti P-44. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 071

– Masa April 2023;

Bukti P-45. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 095

– Masa April 2023;

Bukti P-46. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 090

– Masa April 2023;

Bukti P-47. Dokumen Arus Uang dan Arus Barang PT. BUMI Inv. Nomor 101

– Masa April 2023;

Bukti P-48. SPHP - Pemeriksaan 2023 (All Tax);

Bukti P-49. SKPLB - PPh Badan 2023;

Bukti P-50. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-51. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Sinar Bumitama Energi

Nomor 06 tanggal 05 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Arlisa Martini, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Pekanbaru;

Bukti P-52. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 004/SBE/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-53. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Juli 2023;

Bukti P-54. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 November 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Februari 2026;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/SBE-FAT/IV/2025 tanggal 28 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.812.311.1552.294.768.030517.543.125

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebesar Rp517.543.125,- sesuai Keputusan terbanding nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025, karena pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa faktur pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN karena tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup berupa dokumen arus barang, dokumen arus uang dan hasil konfirmasi faktur pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan Bahwa Pajak Masukan sebagaimana koreksi oleh Pemeriksa, merupakan Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dan faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal dan material serta tidak cacat.

Dalam hal alasan koreksi oleh Pemeriksa Pajak (i.e. Perolehan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang karena tidak terdapat dokumen yang kompeten untuk melakukan pengujian).– misalnya “benar” – sesuai legal character of value added sebagai Pajak Tidak Langsung (“indirect taxes”) – maka kesalahan (baca : ketidak-taatan Pengusaha Kena Pajak Penjual) yakni tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari Wajib Pajak – maka tanggung jawab tersebut “tidak seyogjanya” dibebankan kepada Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding telah dibayarkan kepada penjual dan faktur pajaknya telah memenuhui syarat formal, syarat material dan tidak cacat.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:.

bahwa Terbanding menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai konsekuensi logis dari sistem self assessment, di mana Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan dalam pemeriksaan atas SPT Masa PPN Juli 2023 ditemukan adanya Pajak Masukan yang menurut hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang disengketakan berasal dari satu Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Bara Utama Mandiri Indonesia dengan total Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp517.543.125,-.

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi yang mendasari penerbitan Faktur Pajak tersebut diperoleh kesimpulan bahwa secara formal Faktur Pajak dianggap memenuhi persyaratan administrasi, namun secara material transaksi yang mendasarinya tidak dapat dibuktikan karena tidak terdapat arus barang dan arus uang yang memadai. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman batu bara dari supplier serta tidak terdapat bukti penyerahan uang dari Pemohon Banding kepada supplier batu bara yaitu PT. Bara Utama Mandiri Indonesia;

bahwa Terbanding menegaskan hasil konfirmasi Faktur Pajak tidak mendukung karena Faktur Pajak telah diterbitkan namun tidak dilaporkan oleh pihak penerbit meskipun telah dikreditkan oleh lawan transaksi, sehingga menurut Terbanding syarat material pengkreditan Pajak Masukan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 45/PJ/2021 mengenai pengujian underlying transaction melalui pengujian arus barang dan arus uang;

bahwa Terbanding kemudian menguraikan secara panjang lebar mengenai konsep pembuktian dalam proses peradilan dengan menekankan bahwa persidangan merupakan pencarian kebenaran materiil melalui proses

pembuktian yang sungguh-sungguh, di mana hakim berperan aktif dalam menggali fakta dan menilai alat bukti secara bebas namun tetap terbatas pada alat bukti yang diatur undang-undang. Dalam penjelasannya Terbanding mengutip pandangan Jerome Frank mengenai persidangan sebagai “search for truth conducted in a contest” serta menguraikan konsep evidence dan proof dalam hukum pembuktian;

bahwa Terbanding juga menguraikan asas beban pembuktian “ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat” dan “actori incumbit probatio” yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau keadaan wajib membuktikan dalil tersebut, sebagaimana tercermin dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Untuk memperkuat argumentasinya Terbanding mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 yang menyatakan bahwa pihak yang mendalilkan sesuatu dan disangkal lawannya wajib membuktikan dalil tersebut;

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa dalam perkara tata usaha negara hakim memiliki peran aktif dalam menentukan apa yang harus dibuktikan, siapa yang dibebani pembuktian, alat bukti yang diprioritaskan, serta kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan, dengan tetap berpedoman pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang- Undang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

bahwa sebagai implementasi asas dominus litis dan pencarian kebenaran materiil, Majelis Hakim dalam persidangan berulang kali meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan alat bukti berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) guna membuktikan adanya kegiatan ekspor atau penjualan yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan yang disengketakan, mengingat menurut Terbanding Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila berkaitan langsung dengan kegiatan yang menghasilkan PPN Keluaran termasuk ekspor dengan tarif 0% sebagaimana diatur dalam Pasal

4 ayat (1) huruf f, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut penjelasan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan PEB final sebagaimana diminta Majelis Hakim dan hanya memberikan penjelasan bahwa pada Tahun 2023 perusahaan masih menggunakan modul offline atau sistem lama sehingga data PEB dan data manifes BC 1.1 sering kali belum terintegrasi dalam dokumen fisik yang dicetak. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa optimalisasi sistem CEISA 4.0 baru diterapkan sejak Juni 2024 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 sehingga pada saat sengketa terjadi kolom BC 1.1 belum otomatis muncul dalam PEB yang dicetak; bahwa terhadap penjelasan tersebut Terbanding berpendapat argumentasi Pemohon Banding hanya berupa opini dan asumsi semata karena tidak didukung alat bukti yang menunjukkan adanya kendala sistem atau bukti lain yang dapat membenarkan tidak adanya PEB final. Terbanding juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PEB yang sudah memperoleh nomor final dengan PEB yang masih berupa nomor permohonan, karena PEB final menunjukkan dokumen ekspor telah disetujui Bea Cukai sedangkan nomor permohonan masih menunjukkan status pengajuan yang belum tentu disetujui;

bahwa Terbanding kemudian menyimpulkan Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan dalil bandingnya karena tidak dapat menghadirkan alat bukti PEB final yang diminta oleh Majelis Hakim. Untuk memperkuat pendapat tersebut Terbanding mengutip Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1676 K/Pdt/2003 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 540 K/Sip/1972 yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila dalil penggugat atau pihak yang mengajukan klaim disangkal oleh lawannya maka pihak tersebut wajib membuktikan dalilnya dan apabila gagal mengajukan alat bukti maka gugatan dapat ditolak;

bahwa selain mendasarkan pada ketiadaan alat bukti PEB final, Terbanding juga mendalilkan adanya pengakuan dari Pemohon Banding di persidangan bahwa tidak terdapat PEB dengan nomor final dan pengakuan tersebut tidak

pernah ditarik kembali. Menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 174 HIR dan Pasal 1926 KUHPerdata, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim merupakan alat bukti sempurna yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan posita dan petitum bandingnya dengan alat bukti yang sah sehingga permohonan banding seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa banding ini diajukan oleh PT Sinar Bumitama Energi terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 yang terdaftar dalam sengketa pajak nomor 003713.16/2025/PP;

bahwa Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya menyampaikan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan memohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya setelah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan kegiatan usahanya bergerak di bidang perdagangan komoditas batubara sebagai trader batubara yang berfokus pada penyediaan dan jual beli batubara untuk kebutuhan industri baik domestik maupun internasional. Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dan penjualan batubara dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri; bahwa Pemohon Banding menjelaskan struktur usaha grup perusahaan yang terlibat dalam transaksi sengketa, yaitu PT Sinar Bumitama Energi yang berkedudukan di Jakarta bersama afiliasinya yaitu PT Cahaya Kencana Lestari yang berkedudukan di Batam, di mana kedua perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok usaha dan memiliki hubungan afiliasi yang

mendukung kegiatan perdagangan batubara yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menerangkan pada Masa Pajak Juli 2023 terdapat permintaan pembelian batubara sebesar 7.528 MT dari perusahaan internasional yaitu PT. Obsidian Stainless Steel. yang berkedudukan di Sulawesi, sehingga Pemohon Banding melakukan pengadaan batubara untuk memenuhi kebutuhan ekspor tersebut;

bahwa untuk memenuhi kebutuhan permintaan dimaksud Pemohon Banding memperoleh pasokan batubara dari supplier yaitu PT. Bara Utama Mandiri Indonesia yang menjadi penjual batubara dalam transaksi sengketa a quo, dan atas transaksi pembelian tersebut diterbitkan Faktur Pajak Masukan yang kemudian dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Juli 2023;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa supplier batubara tersebut merupakan bagian dari grup perusahaan yang terdiri dari PT Karfa Mitra Kencana, PT Karfa Sinar Jaya dan PT Bara Utama Mandiri Indonesia sehingga hubungan transaksi antar perusahaan dilakukan dalam suatu skema usaha grup yang saling berkaitan dalam pengadaan dan penjualan batubara; bahwa terkait kebutuhan pendanaan atas pengadaan batubara tersebut Pemohon Banding menjelaskan telah bekerja sama dengan PT Cahaya Kencana Lestari selaku perusahaan afiliasi yang memberikan dukungan pendanaan operasional kepada Pemohon Banding guna menunjang kegiatan pembelian batubara dan pelaksanaan ekspor;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan mekanisme pembayaran transaksi pembelian batubara dilakukan melalui skema offset utang piutang antar grup perusahaan, di mana dana yang diterima melalui rekening bank grup penjual baik PT Karfa Mitra Kencana, PT Karfa Sinar Jaya maupun PT Bara Utama Mandiri Indonesia yang ditransfer dari rekening PT Cahaya Kencana Lestari maupun PT Sinar Bumitama Energi diperhitungkan secara offset terhadap transaksi penjualan batubara kepada Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding mekanisme pembayaran tidak selalu berbentuk transfer langsung dari rekening Pemohon Banding kepada supplier namun

tetap merupakan pembayaran yang sah dalam hubungan bisnis grup perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 telah tercatat adanya utang afiliasi sebesar Rp174.389.769.710,00 pada komponen passiva, yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya hubungan pendanaan dan transaksi keuangan antar perusahaan afiliasi yang nyata dan tercatat secara akuntansi;

bahwa terhadap utang afiliasi tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan telah terdapat Surat Perjanjian Pendanaan Operasional Nomor 001/SPPO/CKL-SBE/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 antara PT Cahaya Kencana Lestari dan PT Sinar Bumitama Energi yang menjadi dasar hukum dan dasar administratif atas hubungan pendanaan antar perusahaan afiliasi dimaksud;

bahwa Pemohon Banding menegaskan terhadap Tahun Pajak 2023 juga telah dilakukan Pemeriksaan Pajak All Tax oleh Terbanding, dan dalam pemeriksaan tersebut Pemeriksa Pajak telah melakukan pengujian atas mekanisme pembayaran pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding serta menerima mekanisme pembayaran tersebut tanpa melakukan koreksi atas transaksi pembelian dan penjualan batubara yang dilaksanakan Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan koreksi dilakukan karena tidak adanya dokumen arus barang dan arus uang, Pemohon Banding menolak pendapat tersebut dan menyatakan telah membuktikan adanya arus barang dan arus uang melalui penjelasan tertulis, dalil-dalil hukum, serta alat bukti pendukung yang telah disampaikan selama proses persidangan. Menurut Pemohon Banding seluruh transaksi pembelian dan penjualan batubara memiliki underlying transaction yang nyata dan dapat dibuktikan; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan data pembanding berupa hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2023 atas transaksi yang menurut Pemohon Banding memiliki karakteristik yang sama atau mirip dengan sengketa a quo. Dalam pemeriksaan Masa Pajak April 2023 tersebut

Terbanding tidak melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa maupun DPP Perolehan Barang dan Jasa, bahkan SPT Masa PPN April 2023 diterima dengan baik oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pada Masa Pajak April 2023 juga terdapat transaksi pembelian batubara dari supplier PT Bara Utama Mandiri Indonesia yang merupakan bagian dari KSJ Group dengan pola arus barang dan arus uang yang sama atau mirip dengan transaksi sengketa Juli 2023, namun terhadap transaksi tersebut Terbanding menerima pengkreditan Pajak Masukan tanpa koreksi. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding telah terjadi inkonsistensi perlakuan oleh Terbanding terhadap transaksi yang substansinya sama. Untuk mendukung dalil tersebut Pemohon Banding merujuk bukti yang telah disampaikan dalam persidangan berupa SPT Masa PPN April 2023, SPHP PPN Masa Pajak April 2023, serta dokumen arus uang dan arus barang transaksi dengan supplier PT Bara Utama Mandiri Indonesia; bahwa Pemohon Banding kembali menegaskan terhadap Tahun Pajak 2023 telah dilakukan Pemeriksaan Pajak All Tax yang hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00354/RIKSIS/KPP.0507/ 2025 tanggal 7 November 2025, dan dalam pemeriksaan tersebut Peredaran Usaha serta Harga Pokok Penjualan sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2023 telah diterima sepenuhnya oleh Pemeriksa Pajak tanpa koreksi;

bahwa menurut Pemohon Banding diterimanya Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan dalam Pemeriksaan Pajak Tahun 2023 menunjukkan bahwa eksistensi pembelian batubara maupun penjualan batubara telah diuji dan diakui oleh Terbanding sendiri. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat seharusnya tidak terdapat lagi koreksi terhadap DPP Perolehan Batubara dari supplier sebagaimana disengketakan dalam perkara a quo karena substansi transaksi dan keberadaan underlying transaction telah terbukti dan diterima dalam pemeriksaan pajak lainnya atas tahun pajak yang sama.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan yang disampaikan oelh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain mengatur:

a) Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

b) Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan antara lain mengatur:

E. Materi

1. Pengertian a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

2. Ketentuan Umum a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai dapat atau tidaknya Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2023 sebesar Rp897.742.187,- yang berasal dari transaksi pembelian batubara dari PT. Karfa Sinar Jaya dikreditkan oleh Pemohon Banding, di mana Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud tidak memenuhi persyaratan material karena tidak didukung arus barang dan arus uang yang memadai, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pembelian dan penjualan batubara benar-benar terjadi serta didukung mekanisme offset utang piutang antar grup perusahaan.

Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai dapat atau tidaknya Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2023 sebesar Rp517.543.125,- yang berasal dari transaksi pembelian batubara dari PT. Bara Utama Mandiri Indonesia dikreditkan oleh Pemohon Banding, di mana Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dimaksud tidak memenuhi persyaratan material karena tidak didukung arus barang dan arus uang yang memadai, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pembelian dan penjualan batubara benar-benar terjadi serta didukung mekanisme offset utang piutang antar grup perusahaan.

Bagan Proses Bisnis.

PT. Obsidian Stainless Steel.

Geeup Perusahaan Greun Perusahaan

Pemaeli Batuba:a Panyacia Emubar3

VaAF GROUP, . 5 RS . KS GRO:

. Tah “aka

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan batubara dan melakukan transaksi penjualan batubara sebesar 7.528 MT kepada perusahaan di Sulawesi, yaitu PT. Obsidian Stainless Steel., dengan sumber pembelian berasal dari PT. Bara Utama Mandiri Indonesia sebagai supplier batubara. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan melalui skema offset utang piutang antar perusahaan afiliasi, yaitu PT Sinar Bumitama Energi dan PT Cahaya Kencana Lestari pada sisi pembeli, serta PT Karfa Mitra Kencana, PT Karfa Sinar Jaya, dan PT Bara

Utama Mandiri Indonesia pada sisi penjual. Penjelasan tersebut diperkuat dengan adanya pencatatan Hutang Afiliasi sebesar Rp174.389.769.710,00 dalam laporan keuangan tahun 2023 serta adanya Surat Perjanjian Pendanaan Operasional Nomor 001/SPPO/CKL-SBE/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen arus barang dan arus uang selama proses persidangan, termasuk dokumen transaksi serupa pada Masa Pajak April 2023 yang menurut Pemohon Banding telah diterima dan tidak dikoreksi oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak lainnya. Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2023, Terbanding ternyata telah menerima dan tidak melakukan koreksi atas pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, yang secara substansi menunjukkan bahwa transaksi pembelian dan penjualan batubara telah diakui eksistensinya oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak lainnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya inkonsistensi sikap Terbanding terhadap transaksi yang substansinya serupa;

bahwa di sisi lain, Terbanding mendalilkan bahwa Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena hasil konfirmasi faktur pajak tidak mendukung dan tidak terdapat arus barang maupun arus uang yang memadai. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi persyaratan formal dan material, termasuk adanya transaksi yang sebenarnya (underlying transaction);

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, sepanjang Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9). Oleh karena itu, inti pengujian dalam sengketa a quo terletak pada ada atau tidaknya transaksi yang sebenarnya serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding menitikberatkan pada aspek formal arus pembayaran langsung antar rekening bank tanpa mempertimbangkan substansi hubungan usaha dan mekanisme bisnis antar grup perusahaan yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding. Dalam praktik bisnis modern, termasuk dalam grup usaha, mekanisme offset utang piutang merupakan praktik yang lazim sepanjang dapat dibuktikan pencatatannya secara akuntansi dan didukung dokumen yang memadai. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding telah menunjukkan adanya hubungan afiliasi, pencatatan hutang afiliasi, perjanjian pendanaan operasional, serta pengakuan transaksi dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2023. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan transfer dana langsung dari rekening Pemohon Banding kepada supplier tidak serta merta membuktikan bahwa transaksi pembelian batubara tidak pernah terjadi; bahwa mengenai arus barang, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan adanya penyerahan ekspor batubara dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung arus penjualan ekspor, termasuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak adanya PEB final dengan nomor BC 1.1 yang lengkap, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo pada dasarnya adalah sengketa pengkreditan Pajak Masukan, sehingga fokus pengujian harus diarahkan pada ada atau tidaknya transaksi pembelian dan penggunaannya dalam kegiatan usaha kena pajak. Ketidaksempurnaan administratif tertentu dalam dokumen ekspor tidak serta merta meniadakan fakta bahwa transaksi perdagangan batubara benar-benar terjadi, selain itu Terbanding sendiri dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2023 telah menerima peredaran usaha dan harga pokok penjualan Pemohon Banding tanpa koreksi;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak mempunyai data lain atau bukti yang menunjukkan ketidakbenarannya. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding belum dapat menunjukkan bukti yang cukup kuat bahwa transaksi pembelian batubara tersebut bersifat fiktif atau tidak pernah terjadi, selain hanya mendasarkan pada ketidakadaan transfer pembayaran langsung dan permasalahan administratif dokumen ekspor;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan asas substance over form yang telah berkembang dalam praktik perpajakan dan yurisprudensi perpajakan, di mana penilaian transaksi harus lebih mengutamakan substansi ekonomi dibanding sekadar formalitas administratif. Dalam perkara a quo, substansi ekonomi transaksi berupa pembelian dan penjualan batubara telah terbukti melalui pencatatan akuntansi, hubungan usaha antar pihak, dokumen transaksi, pengakuan dalam laporan keuangan, serta penerimaan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2023 oleh Terbanding sendiri. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang semata-mata mendasarkan pada aspek formal tertentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan;

bahwa terkait argumentasi Terbanding mengenai asas pembuktian sebagaimana Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa benar beban pembuktian pada prinsipnya berada pada pihak yang mendalilkan. Namun demikian, dalam sengketa perpajakan berlaku prinsip pembuktian bebas terbatas dan peran aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga pembuktian tidak dapat semata-mata dibebankan secara absolut kepada Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah cukup menunjukkan adanya transaksi

nyata, sedangkan Terbanding belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa transaksi tersebut fiktif atau direkayasa;

bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta relevansi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas pembelian batubara dari PT. Bara Utama Mandiri Indonesia pada Masa Pajak Juli 2023 telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena transaksi pembelian tersebut nyata terjadi dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan ekspor batubara;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dibandingkan dalil Terbanding, sehingga terhadap permohonan banding a quo patut untuk dikabulkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.543.125,- sesuai KEP-00005/KEB/WPJ.05/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Pajak masukan yang dapat diperhitungkan517.543.125,00517.543.125,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp2.294.768.030,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp517.543.125,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp2.812.311.155,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024, atas nama: PT Sinar Bumitama Energi, NPWP 60.245.879.6-035.000, beralamat di AKR Tower Lantai 16 Unit A, Jalan Panjang Nomor 5 RT.11/RW.10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp29.546.684.801,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp29.546.684.801,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.812.311.155,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(2.812.311.155,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(2.812.311.155,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.