Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-003709.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003709.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00602/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003709.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470. yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2489/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-465/BC/BC.06/2025 tanggal 15 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1479/PUR/IMP- SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00447/BC.06/ SUB/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 113.700.705 0 25.840.900 0103.365.000 0 125.070.777 0 28.425.050 0103.365.000 0 11.370.072 0 2.584.150 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran117.319.222

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1188/SMI-PUR/I/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1479/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1479/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Penetapan Nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang dibanding (Lampiran 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 117.319.222,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241100234836 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 405ED7LI83IOR82K (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP- 00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614486/KPU.03/2024 tanggal 19 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 886597 tanggal 12 November 2024

2. Jenis Barang: 13 (tiga belas) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean: USD 65,711.58

7. Supplier: FORTINET INC b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, barang impor pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal

12 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB-600F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F100F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC-10-F201F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-368517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa surat Pengajuan Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), Softcopy surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 09 Januari 2025;

d. bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan pemohon keberatan atas penetapan klasifikasi pos tarif HS yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 09 Januari 2025;

2. Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor 00230/KBT.01/2025 tanggal 09 Januari 2025;

3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 640241100234836, NTPN 405ED7LI83IOR82K tanggal 19 November 2024;

4. Softcopy SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024;

b) Fotokopi HAWB nomor DIM011-321876 tanggal 05 November 2024;

c) Fotokopi MAWB nomor 297-63108636 tanggal 05 November 2024;

d) Fotokopi Invoice;

e) Fotokopi Packing Slip f) Fotokopi Salinan Sertifikat Jenis Perangkat;

g) Fotokopi Data sheet Barang;

h) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SYNNEX METRODATA INDONESIA nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp117.319.222.00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);

g. bahwa berdasarkan berdasarkan PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024, diketahui barang impor pos 1 s.d 13 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB-600F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC-10-F201F-950-02-19901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613934/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 sebagai berikut :

i. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:

Kato Lb Bea sgt

Tn aa, jau 4 ee nk EN “ rie. La ,

SA > Manna dat

{ bg senter 13 Lam Taat

7 si kalian , | GT. i

Te ja Boo Kanan —

{co ane a cae

Je AR 3, Pan j. bahwa pada Ceisa4.0 terdapat data hasil pemeriksaan fisik atas PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 dengan hasil sebagai berikut :

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK {LHP}

Noo Perustarar - 2 Balai eon le Dearest ae a Met ote - Ka 255 EL UE SA cone eo bl les NN an AI ep OSTEO

Na NON BARAN TS T8L BAN LIMB tee

Le AMP KE DRAGAN Dee MPL ©

1 alle ene em oe

Pope ET oY FORTINET. a epannet a ‘58h ao a 7 a an ES E | AURA AN wt ee ad - = SE k. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 600F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 600F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 600F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated

users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance antar ase Pee Te H3

0 SRS SOE KPS AB BE

Maa aan

LL 7... sama Sa ee ea OT l. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 100F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiGate® 100F Series

The FortiGate 100F series provides an application-centric, scalable, and secure SD-WAN solution with Next Generation Firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or branch level. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry- leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

OR 28 Bee EAP Ai

. Td 0 ORE 8850 Aa se m.bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE FORTIWiFi 40F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiGate® FortiWiFi 40F Series

FG-40F and FWF-40F

The FortiGate/FortiWiFi 40F series provides a fast and secure SD-WAN solution in a compact fanless desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

Security

• Identifies thousands of applications inside network traffic for deep inspection and granular policy enforcement

• Protects against malware, exploits, and malicious websites in both encrypted and non-encrypted traffic

• Prevent and detect against known and unknown attacks using continuous threat intelligence from AI-powered FortiGuard Labs security services n. bahwa berdasarkan barang FORTISWITCH SECURE ACCESS SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiSwitch Secure Access switches deliver a Secure, Simple, Scalable Ethernet solution with outstanding security, performance and manageability for threat conscious small to mid-sized businesses, distributed enterprises and branch offices. Tightly integrated into the FortiGate® Network Security Platform, the FortiSwitch Secure Access switches can be managed directly from the familiar FortiGate interface. This single pane of glass management provides complete visibility and control of all users and devices on the network, regardless of how they connect.

kada . Huda 2 jala

: bias Mrs hang r

Patra

MA ovrraaairie

. ...m..o”. © . eeennrs seweee «= 0 @eeeesn mamang = » (7 vu..u c..us..&. a ..... VEseST & & o weceus eeuvrve « =

FortiSviitch 124E FormiSwetch 124E-POE FartiSveteh 124E-FPOE

o. bahwa berdasarkan Data Sheet FortiGate® 200F Series yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

The FortiGate 200F series provides an application-centric, scalable and secure SD-WAN solution with next generation firewall (NGFW) capabilities for mid- sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and Industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

Security

• Identifies thousands of applications inside network traffic for deep inspection and granular policy enforcement

• Protects against malware, exploits, and malicious websites in both encrypted and non-encrypted traffic

• Prevent and detect against known and unknown attacks using continuous threat intelligence from AI-powered FortiGuard Labs security services p. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 400F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance.

. emote a

Spry Hea: om

: : bo "Sup yk | Rat aman - AL." Oowe - -

Loe Ta .

- Th ang

3 - It Lb ro-watLai- (byte 7 .

- all vugneut lost anu.

FortiGate 400F/ADIF Sarias

: == - Intarfaces

FORTINET, —foept Se ccs ei = = = =

An ed Az mf 6 2 2 2 - Pal Bea “ tom TA TA 3 _ — ukk £—4 JI - Pe Laga ia

— | . Le SALE AN LE RS fea De IL An ts

As TLE. SB RFR Bovis

AS lob ERPS ba bow

‘ papnanapi apes nanacecespasenparssasns ©. 3 IES |) "i Liner sa a

- Ha) BA MAAN AA SEE AAN Ni ep upp TNAI ea PA Wap a-Si * ws PLE SRDS cls q. bahwa berdasarkan Data sheet FortiAnalyzer, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end-

to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur.

The FortiSOC view helps teams in the security operations center (SOC) and network operations center (NOC) protect networks with access to real-time log and threat data in the form of actionable views with deep drill-down capabilities, notifications & reports, and predefined or customized dashboards for single- pane visibility and awareness. Analysts can utilize FortiAnalyzer’s workflow automation for simplified orchestration of security operations, management of threats and vulnerabilities, and responding to security incidents, or investigate proactively by looking for anomalies and threats in SIEM normalized logs in the Threat Hunting view.

.: eave

Capacity and Performance

GBiDay of Logs

Analytic Sustained Rate (logs/sec)" .

Collector Sustained Rate (logs/sec)*

Devices'VDOMs (Maximum)

Max Number of Days Analytics"

Options

FortiGuard Indicator of Compromise (IOC)

SOC Subscription

FortiGuard Outbreak Alert Service

Enterprise Bundle

Hardware Bundle r. bahwa berdasarkan Data sheet FORTIGATE 80F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 80F series provides an application-centric, scalable, and secure SD-WAN solution in a compact, fanless, desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven

Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

» Herilflas thousands 4 applications Irelda retak iraflc bar © Cenandc Fath sdeclon sar any WAN transport ko pre deep Inepection and arandar pdl enforcamerit better apcicaticr axperlencs basad on sal-healleg SC YAH

» Protacts agalnat makvare, axpictis, and mallclous 3 sbaltss In xipablliles beth arcrepted and ran- encarta trafic » Advanced rouiing, acalable YPH, mufil-casi, and IPAAAP

© Praverite and dete against known attacks udng scadnucus forwarding Pawered by Burposs-bullt match precanscrs iFraat Intelllaere2a from Al-powered Porllauard Labs security tetas

© Proacthay Heck unkrcwn sophkelcated atlzks In ral- © SDAWAN archasiradon prcvidas Intulika and slmpifled work- tne wiih the Fortinet Security Fabris Integrated Al-powered Ikw fee cestralzed managamant and provlishning of business

Pal Sardbik pollcles afew easy clicks

» Expedited Jep meri alih 2are touch prodshalng well-sulted ice larga and Alsiributed hirasiructura

© Ernginceted for Innovation uda Forthet's purpasa-bullt sssurlt, © Auboretad VPN tunnals for flexible hub- to spoka and fullneeh proceaescrs SPL ba dalvar the Indusir/s beet threat pede depkement at scale to provide bandwldih agaragation 2nd petiomance and ultra-low latancy ancrpted WAN maths

© Provides Industry-leading pertcrnance and protectin far SSL © Predefined compllance checklists anahz3 tha Jepky meant and aranspled traits Including ia drst Arswall vender 10 previa hlahllaht best pracilces b> mp3 the overall sacurt: poeture

TLS 1.2 deep hepectien

© Enables Feriinat and Fabric-rady partners’ products ta provid

© dapernderity tested and valldated East securt aifectvences breeder dkt, Integrated and -te-erd detection, thraat and perfarmara Irtallganice sharing, ard auicatad remadiaiien

© Recetad unparaiidied third-party cerliications tron NS: Laks, © Aubsredicaly bullds Network Tcoddogs visualzatores whbch

ESA, Virus Bule, and 4 Gomparsikes disocear loT dev bas and pice complete vislblity Indo Fzrilnei afd Fabric-raady partner products

Ce) SOUL Orcherie er ante ad Provera &

ap Ge Mutematad Kering Mlaneserrars on Foniaitch

Forties Ckud a, Secua Acca satin «ud anna Hana serat Haa Teteh

To isu Arak ize- pon end ba an Forti

Pa See Pa Secunty and Log Maragramt Bazar dee, ts 1 a 1 Cus Sencbscna - Ferlifrakrzar Peri

BP a Andin jewand = ng 7 Pa Imcunty & Lza Pt ans ie .. Pai Manaparani" ley ta 3 ag ™ a ki = Ia - &

ete WN Ie 5 na

Hei ‘oy el, :

nO " inp wee ah hee a. a en ”

Ae H Pa hai

ed: ag Tar

Pa os

Kr Ta en PRA et rm ag a ‘Ing sy en 4 Ss Feri TA bes Endpzmi Picts ben Aa

FortiGate 20F deplosment in Small Cfice FortiGate £0F deplosment in Enterprise Branch

INGPAN (Secure SDA

F ATINET.

OH BOLE Ti -sheei- WA

& Lal eft | en alas LLL e SB Sau HH

ME ese aa MTI -aend- WZ PE 4 4 4 ar

— eee f

SUS GE RJASSFP Shared MedlaPorts ER GERJAS Ports oo

Jit Tx Bypass SE RI45 Fort Falr ivan & Pott, datautt ocnfiguradcrie 4 GE AJAS Fortllink Pane

s. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/diperolehinformasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

t. bahwaberdasarkanlamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

u. bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable, diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

v. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

• Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 10 dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

• Barang impor Pos 4, 7, 11, dan 13 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.

w. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6 : “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam

subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

2. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5:

“This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

3. Berdasarkan Catatan 6 Bab 84 huruf (D) BTKI 2022:

Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above:

(i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined;

(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network);

(iii) Loudspeakers and microphones;

(iv) Television cameras, digital cameras and video camera recorders;

(v) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.

4. Berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022:

2. - Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

5. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara 21elevise, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara -elevise, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti

local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

x. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang, pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB-600F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F100F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC-10-F201F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-368517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

y. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB-600F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F100F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC-10-F201F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG- 80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F- 950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

z. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf x, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT SYNNEX METRODATA INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024.

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB-600F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC-10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ- 300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 103.365.000,00

PPN: Rp. 11.370.072,00

PPh Pasal 22: Rp. 2.584.150,00 (+)

Total: Rp. 117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah)

C. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1,2,3,5,6,8,9 dan 10 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya.

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

LAMPIKAN

PERATURAN MENTERI KOMINIKASI DAN

INFORMATIKA REP BLK INDONESIA

NOMOR 16 TAP N 2018

TENTANG

KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI

ALAT DANJATAT PERANGKAT

TELEKOMI XIKAS

ALAT TIAN SATATS PERANGKAT TELEKONTNIKAS YANG WAJIB

MEMPEN TET PERSYARATAN TEKNIS

NO. HS CODE | NAMA PERANGKAT

Si EN Solo 3l Lo.) Se u eh media cote ora

Do uk gray

3 SHIT gara

- Adu cor do suite aug an cumlils Pul pond

NN da beer Fates Sarana Jeli

Oo) Deen gtu

7 Rana

So. | Kie ren Mrs aan

9 | Perangkat ISDN persis ite oreces [RRAP tan pun Pate deen TPRA) l. Verein nt iekrolog: PUN

Jeo] Vote eer niterpet protec (Val lL: Ae heat

14 | Ane serivce Here hd NSAN

16 Ss at (lo pun this serch telephone enn (PSTN) oo ea | Pap antena

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21 on FN S517.62.21 Lo. Safe oi piety paten Comrie

2 Pr qareteery

2 Sigra GCE Ody

So. Stee ss tener

- ( Mulisercice Ssuwiteh yang ancdamlik: fungsi folie tsaetok Tayer Saba de bah

O 2 TNA Getty

7.) Routes ee ee a.

So Bie Pitot Siese rites

4 Peyitinkut ISDN basic rat ceeces (BRA) Siwa

Opa weitere ss (PRA! lv Pepanisgkal Cobnotoar DSL telan suk Inn loe)

IL. Seranggsat teknmop! PON

Pl. Ue acer ate papa (VTP

TA AA Pisan teresa name MSANI

Le Sena telepon pidio Seno ehant Heth:

(PSTN)

Ty. Pm tetera

Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFWB-600F105573/SDPPI/2024
2Network Security GatewayFG-601F86537/SDPPI/2022
3Network Security GatewayFG-100F92516/SDPPI/2023
5Network Security GatewayFG-40F85821/SDPPI/2022
6Network SwitchFS-124E89038/SDPPI/2023
8Network Security GatewayFG-201F86414/SDPPI/2022
9Network Security GatewayFG-400F93778/SDPPI/2023
10Network Security GatewayFAZ-300G87067/SDPPI/2022

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini.

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem

nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

d. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan

melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon :

1. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain” Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network): 8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - -Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak. Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84. Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun

demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf u yang berbunyi: “Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 10 dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port

untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.”

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP.

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat. Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer dengan cara kerja seperti di bawah ini :

Cara Kerja Gateway :

ISP3 iSP2

Firewalh 1 Firewall 2

Cor? SWI Core SA2

SW AN SW M2 (ANI LAN? SVRI SVR2

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau) = Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan / mengakses hal - hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu) = Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru) = Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ

Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan.

Perangkat Security Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis, jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP.

Demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding.

Pemohon PK menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda.

Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui motherboard sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu

fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada personal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the

system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakan dalam jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core- Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV,printer ,dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi yang di atur dalam pos 8517.62.43, dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan/dibandingkan dengan unit kendali dan adaptor untuk interkoneksi dalam HS 8471.80.10, sehingga dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

2) Pos Barang 4, 7 dan 11 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 adalah sebagai barang tidak berwujud:

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD).

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar

atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C).

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan :

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB- nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakna HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1,2,3,5,6,8,9 dan 10 ke dalam HS 8517.62.43, dan pos barang 4, 7 dan 11 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%.

2. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta

berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

c. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

d. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and e. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84. Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer.

5. Didalam Keputusan Terbanding yakni KEP-00602/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang

disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara

spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

6. bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP- 178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP- 220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP- 285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP- 223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP- 355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP- 610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP- 357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP- 699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP- 590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP- 174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP- 580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP- 739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP- 432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP- 328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP- 1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP- 1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP- 1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP- 1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP- 2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP- 1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP- 1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP- 872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP- 939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP- 1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP- 1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP- 1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP- 1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP- 1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP- 1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP- 1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP- 2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP- 2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP- 2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP- 1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP- 1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP- 2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP- 2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP- 2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP- 2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP- 2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP- 2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP- 2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP- 3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP- 4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP- 4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP- 3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP- 4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP- 3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP- 3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP- 2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP- 4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP- 4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP- 4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP- 4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP- 2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP- 4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP- 3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP- 3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP- 3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP- 4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP- 3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP- 4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP- 4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya :

NoNo Putusan PPNomor RegisterStatus
Putusan MAPutusan
1Put-014235.45/2019/722/B/PK/Pjk/2022722/B/PK/Pjk/2022MengabulkanMengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
2Put-014230.45/2019/723/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
3Put-005784.45/2020/741/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
4Put-012571.45/2019/719/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
5Put-014234.45/2019/721/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
6Put-005782.45/2020/742/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
7Put-001679.45/2020/1338/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
8PUT-005778.45/2020/PP/1331/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
M.XVIIB Tahun 2021
9Put-001677.45/2020/1337/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/MXVIIB TAHUN 2021
10Put-005783.45/2020/1340/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
11Put-005780.45/2020/1330/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/MXVIIB TAHUN 2021
12Put-001672.45/2020/947/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
13Put-014228.45/2019/486/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
14Put-001681.45/2020/2583/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
15Put-001680.45/2020/1339/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
16Put-014241.45/2019/235/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
17Put-005790.45/2020/1666/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
18Put-001673.45/2020/1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
19Put-001673.45/2020/1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/M.XVIIB TAHUN 2021
20Put-014240.45/2019/1669/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
PP/MXVIIB TAHUN 2021

Yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB- 600F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG- 100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC- 10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Untuk pada Pos Barang 1,2,3,5,6,8,9 dan 10 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, dan Pos barang 4, 7 dan 11 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614486/KPU.03/2024 tanggal 19 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614486/KPU.03/2024 tanggal 19 November 2024 adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 117.319.222,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025;

P-2 Softcopy SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024; P-3 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640241100234836 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 405ED7LI83IOR82K tanggal bayar 20 November 2024 sebesar Rp117.319.222;

P-4 Softcopy Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT. Synnex Metrodata

Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn. di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

P-5 Softcopy PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024;

P-6 Softcopy Surat Keberatan nomor 1188/SMI-PUR/I/2025 tanggal 09 Januari 2025

P-7 Softcopy SPPB, Air Waybill, Invoice, Certificate of Insurance, Sertfikat

Perizinan Berusaha, Data Sheet;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00447/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 1479/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya sebagai berikut:

Untuk pada Pos Barang 1, 3,9,5.6,8,9 dan 10 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) lelah tepat diklasifikasikan ke dalam TIS 8517.02.42 Gongan tarif BM oo, dan Pos barang 4 7 dan 11 kedalam LIS 0g01.90.00 dengan tariff BM ola, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yan berlaku. a

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 886597 tanggal 12 November 2024

b. Jenis barang: 13 (tiga belas) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB f Nilai Pabean (CIF) : USD65,711.58 g. Supplier: FORTINET, INC.

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

3. Berdasarkan CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORTIWEB-600F 4 X 10/100/1000 RJ45 PORTS WITH 1 PAIR BYPASS, 2 X SFP GBE PORTS, 480GB SSD STORAGE, HARDWARE SSL, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FWB- 600F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTISWITCH-124E L2 SWITCH - 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X GE SFP SLOTS, FANLESS, FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-124E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM P/N FC- 10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIANALYZER-300G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO 100GB/DAY OF LOGS.P/N FAZ-300G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-L03HG-247- 02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dengan surat keberatan tanggal 09 Januari 2025.

5. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan surat nomor 1479/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon

Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika

diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHSHS
PEMBERITAHUANPENETAPAN
1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 10, 12Sesuai PIB8517.62.43 BM:0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22:2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4, 7, 11, 13Sesuai PIB9901.90.00 BM:0%, PPN:11%, PPh Pasal 22:2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613934/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor Pos 1 s.d. 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

3. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 600F SERIES (Pos 1 dan 2), diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 600F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 600F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device

security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra- fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance.

4. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 100F SERIES (Pos 3 dan 4), diketahui informasi sebagai berikut:

FortiGate® 100F Series

The FortiGate 100F series provides an application-centric, scalable, and secure SD- WAN solution with Next Generation Firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or branch level. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

5. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE FORTIWiFi 40F SERIES (Pos 5), diketahui informasi sebagai berikut:

FortiGate® FortiWiFi 40F Series FG-40F and FWF-40F

The FortiGate/FortiWiFi 40F series provides a fast and secure SD-WAN solution in a compact fanless desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

Security

• Identifies thousands of applications inside network traffic for deep inspection and granular policy enforcement

• Protects against malware, exploits, and malicious websites in both encrypted and non-encrypted traffic

• Prevent and detect against known and unknown attacks using continuous threat intelligence from AI-powered FortiGuard Labs security services

6. Berdasarkan datasheet barang FORTISWITCH SECURE ACCESS SERIES (Pos 6), diketahui informasi sebagai berikut:

FortiSwitch Secure Access switches deliver a Secure, Simple, Scalable Ethernet solution with outstanding security, performance and manageability for threat conscious small to mid-sized businesses, distributed enterprises and branch offices. Tightly integrated into the FortiGate® Network Security Platform, the FortiSwitch Secure Access switches can be managed directly from the familiar FortiGate interface. This single pane of glass management provides complete visibility and control of all users and devices on the network, regardless of how they connect.

" " Hoes alu

. View dang r

EN inti NG aa merana rar

Cc PES PEP 1 ia abaikan DN Aan weenea 5 » ny fees UH (7 sy.» CETTE a a a eeugue sssyee 9... a eeeuue seucuy aa

ForuSvatch 124E FestiSwtch 124€-POE FortiSwiteh 124E-FPOE

7. bahwa berdasarkan Data Sheet FortiGate® 200F Series (Pos 7 dan 8) yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut

The FortiGate 200F series provides an application-centric, scalable and secure SD- WAN solution with next generation firewall (NGFW) capabilities for mid- sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and Industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

Security

• Identifies thousands of applications inside network traffic for deep inspection and granular policy enforcement

• Protects against malware, exploits, and malicious websites in both encrypted and non-encrypted traffic

• Prevent and detect against known and unknown attacks using continuous threat intelligence from AI-powered FortiGuard Labs security services

8. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 400F SERIES (Pos 9), diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra- fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance

1 - wl noo ete wot " - " - 7 7 beta Heats. ii

1 , : func ever Su

LI en - - le 1 . i i ann :

te 1 : ity ‘

- net POUT Ta ae

Pan 44h : . -

Fire. WT (put - po

Fires Lae sy(be 2, UD cones .

batin: - - - ,

FortiGate AGOF/9 DIF Series

PP ATInerR an a es se 7] = Interfaces

. 2! hi = ke 52 #25

5 a a a Ce es - Pa beam Ina

— T 2s Db LAG ML ‘RA

Prods

. IPA BIL AN Pes

A+ PLEA. LEE EPS Boots

— = = —— ea =] Se TT SE EHP Pa Low

SUE, = tai i Lara fo:

& ow peat DID UR NE MA STS a

& SEA ATU PEN MAN MTA AKAN IIA 2 5 se PLE ERD ds

A —T—T St

9. bahwa berdasarkan Data sheet FortiAnalyzer (Pos 10 dan 11), diketahui informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end- to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur.

The FortiSOC view helps teams in the security operations center (SOC) and network operations center (NOC) protect networks with access to real-time log and threat data in the form of actionable views with deep drill-down capabilities, notifications & reports, and predefined or customized dashboards for single- pane visibility and awareness. Analysts can utilize FortiAnalyzer’s workflow automation for simplified orchestration of security operations, management of threats and vulnerabilities, and responding to security incidents, or investigate proactively by looking for anomalies and threats in SIEM normalized logs in the Threat Hunting view

=: came

Capacity and Performance

GB/Day of Logs

Analytic Sustained Rate (logs/sec)*

Collector Sustained Rate (logs/sec)”

Devices/VDOMs (Maximum)

Max Number of Days Analytics"

Options

FortiGuard Indicator of Compromise (IOC)

SOC Subscription

FortiGuard Outbreak Alert Service

Enterprise Bundle

Hardware Bundle

10. bahwa berdasarkan Data sheet FORTIGATE 80F SERIES (Pos 12 dan 13), diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 80F series provides an application-centric, scalable, and secure SD- WAN solution in a compact, fanless, desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security

© kerdfks iausands of applicaticns Irelds retak ara Ic for “Kenari Fath Saeclon tar an WAN transpr tp pple deep Ingpeciion and grandar pele, enforcamerit better app alan seperlencs bassd on saif-Reallng S0-WAH

* Protacts agalnst mahvare, explclis, ard malldlous wabsltas In “ipablliles both ac2rypted and mon-en-aypted trafic © Advanced railing, scalable YPH, muil-sasi, and PPAP.

» Pravenia and detects agelnet known attacks uda scntinucus Terwardng pawered by purposa-bullt nahwork procaescrs.

ihraat Intealligenza from Al-powered Porliauard Labs sec urlty

Satie

© Proacthay Hecks unknown sophikilcated atlacks In ral- © SDANAN archsetraticn previdse Intuths and simplified work-

Umewhh the Fortinet Security: Fabris Integrated Al- powered fw fy central zed ranagsmant and prosIshnlng « business

FaiSandbx pellcles ha few easy clicks

» Eepedited Jeol) mer with 2arc pouch prosishnlrg wedl-sulted

Ter larga and distbuted Hiasi

© Enginested for Innovation Uang Forthet's Pur2ss-bullt socurlty © Aubrreiad PM tunes for flex Ibe hub- ts spoke and Full-iresh pressesers SPL ba dadar the industry's basi thread prtecilon Jeph ment at oc 10 preva banded agorsgaticon and peamance and ultra-low ktancy arsnpied WAH paths

© Provides Industry: leading pefamance and protecthn for SSL © Predefined --mpllance che #llsts angsa tha depkyymeant and aocrypled tradi: Including the first Naa vender to previa hlahlkaht best practices b> Impress the ovoral socudt: pesiure

TLS 1.2 Jeep inepeciien

© Brees Ferllnet and Fabric-rady pariners' prcducis bo provida

© dependently fasted and yallaiad basi sacunt; alfoctveness broader y EIEN ty, Integrated and -te-end Astastan. trast and perfarmara Intallgance sharing, and autcrndtad remedial

© Rete unparalled taltd- port, cerliicatons fier Mis Laks, » Automilcak bullds Network Tepclogy visuallzatiens whitch

558, Virus. Bullen, and AF Somparalk 3s Asonar loT de kas and pr de complete VISE, Imo PsAlnei and Fabric. aa: partner praducts

A CCUMAH Orchester os an aa, Teenie ad Prerawang &

WI: arm fe) wal Automated Oey Menijamani

- — Fontiajrch “ Fortiiiate Cloud : Sagar ha “ad Davie Unagerars Pa usar Ac cone

* YT 4 Curi Arad zeepce ened dat AI , ;

Fe Sec and Lea Maragaenes a Pa an - —pu

- os red akn . keramahan Dame: “

4 ul al dedyactooeaad — an oes, bs a Mana para Na Gen

AA, -. Nt 2 Sa - ae vas Tok ki Ibs . Poe

Ban " me ba ai basi ue

ie: . Pa ee ee “, “lf? mg a ee “Ae

Sarat ar Cy L Wy

" SE aa Sag ena gue” “ate st fay “ Mba” Feritara La ae Endpson Protas ben iss

FortiGate 20F deplosment in Small Office FortiGate 40F deplos ment in Enterprice Branch

INGFAT Secure STHAANI na TMII (| TANI (| TANI (| TMII A

? Aa Fall BE

STS SERJASSFP Shared MedlaPamts BERGE RAS Ports oo oat Ts Bypass GE ES Port Far ah 2 Port, dafault-ocoflguratcnr 1d 2x GE RJd5 Fortllink Ports

11. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut: Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers.

Wide Range for Maximum Flexibility

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs.

12. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

13. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/, diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a

medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

14. bahwaberdasarkanlamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmit dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

15. bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable, diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit

Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

16. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d 13 pada PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 10 dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Barang impor Pos 4, 7, 11, dan 13 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait perangkat firewall yang diimpor bersamaan dengan main unit.

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

17. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

18. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

19. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

20. Dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis IXB pada tanggal 29 Februari 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) menyampaikan penjelasan atas penyusunan dan cakupan Pos 8517.62.43 sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan

ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASFAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sebuluh) negara anggota ASLAN / ASLAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis petaksanaan kegiatan TSWGC

QUIPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei

s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau

ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

The RD MASE ia PR ONE Aan IE IN Ion cg che p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk

ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

21. Selanjutnya dalam persidangan Pengadilan Pajak di Majelis XIXA pada tanggal 25 Maret 2024, Bapak Taufik Ismail selaku Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) selain hal-hal tersebut diatas,

juga menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43.

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas

menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke

HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

22. Berikut adalah poin-poin yang menjadi penekanan oleh Ahli:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

Be | PRODUK "TTL 8517.62.43 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana

contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian HS Code Pemberitahuan 8517.62.43 vs 8517.62.49 (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 8, 9,10 dan 12)

23. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah

85.17: Telephone sets, including Perangkattelepon,termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya untuk for cellular networks or for other jaringan seluler atau untuk jaringan wireless networks; other apparatus tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya for the transmission or reception of untuk mengirimkan atau menerima voice, images or other data, suara, gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasuk aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local or (seperti local atau wide area network), wide area network), other than selain dari aparat transmisi atau transmissionorreception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.

85.27 or 85.28;

24. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-

magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

25. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the Mesin untuk menerima, konversi dan reception,conversionand transmisi atau regenerasi suara, transmission or regeneration of gambar atau data lainnya, termasuk voice, images or other data, aparatus switching dan routing. including switching and routing

apparatus

26. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut: eee Hit ee IELEI adie bpp neat

Vite app aan 3s sa ahas Web dees Tay ag kates ett Len av blood tetas

CO TEE EEE PKI ITN TK KG MAT DAN te Pg Epis KIT RAGA TARI ptebhieel yl stati madina “amin, Wes - mobbed ten ih pide te

Me rn Welde Une. Salk os. atin Biar Sepia OPE la Ing

Vai pou Telu -

Py Adaa adas pet telan Ties genie aba PR ai po acer ot che in ential

Se EL ai an seta dbs en bens be dint Abas ba fet: Shin be

27. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan

mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

28. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

29. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

30. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

31. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

32. Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

33. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

34. Sistem perangkat jaringan yang mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL ' INDIHOME

KOMPUTER CPU mf . KOMPUTER CPU

Jak, 3 \

FIREWALL sa =

I en moms 1

SWITCH 1 7 LAPTOP

SWITCH 1

Tg ROUTER ----

' ~ eer LL

777 aS ant

/ eo. themes | “

- CCTV

LAPTOP | | SMART TV

35. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

36. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a

quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Penelitian HS Code Pemberitahuan 9901.90.00 vs 8517.62.49 (Pos 4, 7, 11, dan 13)

37. Sengketa a quo merupakan sengketa terkait penetapan tarif atas barang supporting (barang tidak berwujud berupa software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait perangkat firewall) yang diberitahukan dalam PIB dan diimpor bersamaan dengan barang utama (firewall sebagai main unit), sehingga antara main unit dengan supporting menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam proses importasi.

38. Catatan 2 Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

2.- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

39. Berdasarkan hal tersebut, barang tidak berwujud pada Pos 4, 7, 11, dan 13 berupa software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait perangkat firewall yang diimpor bersamaan dengan main unit, diklasifikasikan pada pos tarif main unit yakni 8517.62.49.

40. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada Pos 1 s.d. 13 PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 8, 9, 10 dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak

suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Barang impor Pos 4, 7, 11, dan 13 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait perangkat firewall yang diimpor bersamaan dengan main unit.

3. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 06 Maret 2025

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan seadil–adilnya sesuai azas Ex Aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003709.45.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 06 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640241100234836 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 405ED7LI83IOR82K tanggal bayar 20 November 2024 sebesar Rp117.319.222;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn. di Jakarta Barat beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy PIB nomor 886597 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-6 Softcopy Surat Keberatan nomor 1188/SMI-PUR/I/2025 tanggal 09 Januari 2025

Bukti P-7 Softcopy SPPB, Air Waybill, Invoice, Certificate of Insurance, Sertfikat

Perizinan Berusaha, Data Sheet;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2489/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabenaan dan Cukai a.n. Imam Basuki Rahmanto beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Softcopy Surat Keberatan nomor 1172/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00602/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Polis Asuransi, Brosur, Air Waybill, Sertifikat

Kominfo, Invoice;

Bukti P-14 Matriks Sengketa;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Ministerial Declaration on Trade In Informa; Bukti P-16 Penjelasan Tertulis nomor 02/CBM-SMI/KEP-00602/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-17 Closing Statement nomor 03/CBM-SMI/KEP-00602/XI/2025 tanggal 05 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 612043/KPU.3/ 2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 Foto Barang;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis nomor S-1400/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis nomor S-1548/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis nomor S-1759/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 04 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1479/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barangpos 1-3, 5,6,8- 10,12 8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13)
pos 4,7,11,13 9901.90.00 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13) pada pos tarif 8517.62.43 (pos 1-3, 5,6,8-10,12) dan 9901.90.00 (pos 4,7,11,13) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. firewall (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12), yaitu sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk

terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. software/peranti lunak (pos 4,7,11,13), yaitu software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai:

1. firewall (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12), yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk melindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, dikarenakan perangkat ini merupakan termasuk ke dalam alat atau perangkat telekomunikasi;

2. software (pos 4,7,11,13), yaitu software tambahan yang diinstall setelah pengimporang barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12), yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem

digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. software (pos 4,7,11,13), yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, fungsinya untuk meningkatkan performa atau kinerja perangkat yang dipasanginya sesuai dengan yang diinginkan pengguna perangkat a quo sehingga operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43 (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) dan 9901.90.00 (pos 4,7,11,13), sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk other apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatusincluding apparatus for

untuk komunikasi dalamcommunication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide arealocal or wide area network),

network), selain dari aparatother than transmission or transmisi atau penerima darireception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnyasmartphones and other telephones untuk jaringan seluler atau untukfor cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya :wireless networks :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk transmisi - Other apparatus for transmission atau menerima suara, gambaror reception of voice, images or atau data lain, termasuk aparatus other data, including apparatus for untuk komunikasi dengan kabelcommunication in a wired or atau jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local or local atau wide area network) :wide area network) :

8517.61.00- - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasukother data, including switching aparatus switching danand routing apparatus:

routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakan untukreceivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran- - - Telephonic or telegraphic teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital:systems:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42- - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexers multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

99.01(1)Peranti lunak danSoftware and other digital

barang digital lainnya yangproduct transmitted

ditransmisikan secaraelectronically.

elektronik.

9901.10.00 (2)- Peranti lunak sistem- Operating system software operasi 9901.20.00 (3)- Peranti lunak aplikasi- Application software 9901.30.00 (4)- Multimedia (audio, video - Multimedia (audio, video or audio atau audio visual)visual) 9901.40.00 (5)- Data pendukung atau- Supporting or driver data, penggerak system permesinanincluding design for machinery system

9901.90.00 (6)- Peranti lunak dan- Other sofware and digital

barang digital lainnyaproduct

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17 yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa untuk barang berupa firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa untuk barang berupa firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor barang berupa firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor barang berupa firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) memenuhi catatan pada EN 2022 halaman

XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa barang berupa software (pos 4,7,11,13) merupakan support dan warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya, sesuai Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yang menyatakan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://www.g2.com/glossary/intangible-products-definition diketahui informasi bahwa perangkat lunak; asuransi; pemeliharaan dan perbaikan; konsultasi dan saran; akuntansi; hak cipta, merek dagang, dan paten; nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell.

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names.

bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang berupa software (pos 4,7,11,13) yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan, merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022, dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware) nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea

Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor berupa: firewall/gateway (pos 1-3, 5, 6, 8-10,12) diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan software (pos 4,7,11,13) diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00, seluruhnya dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang impor pada PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13)pos 1-3, 5,6,8- 10,12 8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)
pos 4,7,11,13 9901.90.00 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk

dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 103.365.000,00

PPN: Rp11.370.072,00

PPhPasal 22: Rp2.584.150,00

Jumlah: Rp 117.319.222,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00602/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 614486/KPU.3/2024 tanggal 19 Novemberber 2024, atas nama PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 886597 tanggal 12 November 2024 (pos 1 s.d. 13) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp117.319.222,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.