Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman

PUT-003706.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Palma Conte Mas · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003706.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PALMA CONTE MAS, NPWP 02.589.725.7-038.000, yang beralamat di Jalan Daan Mogot Komplek Aldiron No. 121-L, RT.06, RW.05, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Laij Heri Susanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Rio Djajatmadja;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1423/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PCM/IV/2025 tanggal 08 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001; Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP : Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3085/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 914/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 640/ALF/B/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00682/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga290.323.000 0 0 0 31.935.000 0 21.774.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan344.032.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 640/ALF/B/IV/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (via pos tanggal 22 April 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 640/ALF/B/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: 441/BC/KPU.1/2025 Tanggal 26 Februari 2025 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023.

2. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) dimaksud di atas, ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:

No.UraianKekurangan
1Bea MasukRp. 290.323.000,-
2PPNRp. 31.935.000,-
3PPh Pasal 22Rp. 21.774.000,-
JumIah TagihanRp. 344.032.000,-

Hal 3 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

3. Bahwa atas terbitnya SKTNP dimaksud dengan nilai tagihan kurang bayar sebesar Rp344.032.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta tiga puluh dua ribu rupiah), maka Pemohon Banding mengajukan banding sesuai surat permohonan banding ini.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, dikenakan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: 441/BC/KPU.1/2025 Tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan dart Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Bahwa atas alasan penetapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menilai Terbanding telah keliru dan salah dalam menerapkan ketentuan yang ada. Adapun yang menjadi dasar alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding dalam dasar penetapan SPKTNP dimaksud hanya berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020, sedangkan telah terbit peraturan yang lebih baru yang mencabut PMK 45/PMK.04/2020, yaitu PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

2. Bahwa dalam Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023 disebutkan bahwa terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Hal 4 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

3. Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud menjadi jelas bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, sehingga berlaku ketentuan sesuai dengan PMK 35 Tahun 2023.

4. Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 35 Tahun 2023 disebutkan bahwa Importir wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean. Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau Iembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindain berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail) atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

5. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 3 di atas, kata dan naetniliki pengertian "kumulatif", Dimana huruf a dan huruf b wajib terpenuhi keduanya. Sementara pengertian kata atau mempunyai makna "altematif", dimana huruf a dan huruf b dapat dipilih salah satu dari keduanya.

6. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 35 Tahun 2023 dinyatakan bahwa SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dart/ atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

7. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian lembar asli SKA pada tanggal 03 Maret 2023 sesuai respon pelayanan penerimaan COO jalur hijau.

8. Bahwa Pasal 5 PMK 35 Tahun 2023 menyatakan:

Hal 5 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan rnelalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

2) Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari serninggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

9. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah diminta oleh pejabat bea dan cukai ataupun mendapatkan surat permintaan dokumen pelengkap pabean untuk diminta penyerahan SKA asli.

10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menjadi jelas bahwa penyerahan SKA Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PMK 35 Tahun 2023, dengan menyerahkan SKA hasil pindaian asli berwarna dan Terbanding tidak pernah menyampaikan permintaan SKA asli.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding

Hal 6 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh Ketentuan formal Pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Terbanding telah keliru dan salah dalam menerapkan peraturan yang ada.

3. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, sehingga berlaku ketentuan sesuai dengan PMK 35 Tahun 2023.

4. Bahwa Pemohon Banding tidak pemah diminta oleh pejabat bea dan cukai ataupun mendapatkan surat permintaan dokumen pelengkap pabean untuk diminta penyerahan SKA asli.

5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menjadi jelas bahwa penyerahan SKA Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan dengan menyerahkan SKA hasil pindaian asli berwarna.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: 441/BC/KPU.1/2025 Tanggal 26 Februari 2025.

4. Menyatakan kekurangan pembayaran atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: 441/BC/KPU.1/2025 Tanggal 26 Februari 2025 menjadi nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Hal 7 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-00682/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Latar Belakang

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 537/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan : PT. PALMA CONTE MAS

NPWP: 02.589.725.7-038.000

Alamat: Jl. Daan Mogot, Komplek Aldiron No. 121-L, Rt. 006,

Rw. 005 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 347/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 20 Februari 2025, LPOP Nomor 540/BC.09/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP-527/BC.09/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi Klasifikasi dan Pembebanan Tarif-Tidak Menyerahkan SKA.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020

Hal 8 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Keputusan Menteri Keuangan nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (dua puluh empat) Jam Sehari dan 7 (tujuh) hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu.

6. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-537/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025.

C. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Hal 9 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan:

1. Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pos barang ditetapkan kembali terkait Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA. Hasil Penelitian Ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

2. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

Hal 10 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

b. Berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, pos tarif 6907.21.93 diuraikan sebagai: berikut:

Hal 11 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

c. Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan dan data sebagai berikut:

 Penerimaan Dokumen COO Hijau dengan kode Pelayanan PZWDX0231401 dan data sebagai berikut:

Hal 12 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

 Penerimaan NPD dengan kode pelayanan N7H19K231381 dan data sebagai berikut:

Hal 13 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Hal 14 dari 48 halaman

Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Hal 15 dari 48 halaman

Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

d. Berdasarkan pada laman internet https://insw.go.id/e-coo diperoleh informasi sebagai berikut:

Hal 16 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

e. Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLI/SIAP NG data Tiket Layanan diatas, diketahui bahwa tidak terdapat bukti perusahaan telah menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean.

3. Dalam rangka penelitian ulang, telah dikirim permintaan data dan dokumen kepada pihak importir melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal dan pihak importir telah telah menyerahkan dokumen dimaksud.

4. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

5. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

Hal 17 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India. Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19).

Hal 18 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

7. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Hal 19 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas importasi sebagaimana tersebut diatas ditetapkan kembali menjadi tarif BM MFN sebesar 20%.

Hal 20 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Legitimasi Konstitusional dan Transformasi Hukum Nasional terhadap Ketentuan FTA dalam Penetapan Berdasarkan PMK Nomor 45 Tahun 2020

9. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalan PUTUSAN PERKARA NOMOR 33/PUU-XXII/2024 Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undangundang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”

10.Bahwa pemberlakuan PMK nomor 45 Tahun 2020 telah sesuai dengan

amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kapabeanan serta telah sesuai dengan kaedah hukum internasional, karena Pejanjian Internasional berupa FTA merupakan jenis perjanjian Law Making Treaty yang mana untuk dapat diberlakukan di dalam negeri, maka Negara harus melakukan transformasi ketentuan Perjanjian Internasional tersebut ke dalam Hukum Nasional;

Hal 21 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

11.Selanjutnya berkaitan dengan sengketa ini, Terbanding lampirkan

Pendapat Ahli Hukum Internasional (Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D) terkait Kewajiban Negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional sebagai tambahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Berikut dikutip beberapa hal berkaitan dengan pendapat ahli (sebagaimana terlampir):

“...FTA merupakan jenis perjanjian internasional berupa Law Making Treatykarenaketentuan-ketentuandalamFTAbersifat membentuk/membuat kaedah bagi negara yang mengikuti. Ketentuan dalam FTA tidak bisa serta merta berlaku bagi suatu negara atau bersifat einmalig. Ketentuan dalam FTA wajib dilakukan transformasi ke dalam hukum nasional oleh negara yang mengikuti...”

‘...bagi aparat penegak hukum di suatu negara maka yang menjadi acuan adalah hukum nasional. Bila ketentuan dalam FTA belum ditransformasikan ke dalam hukum nasional maka aparat penegak hukum tidak terikat oleh ketentuan dalam FTA...”

“...Dalam praktek meski perjanjian internasional yang bersifat Law Making Treaty telah diikuti dan disahkan oleh Indonesia namun bila ketentuan dalam Law Making Treaty belum ditransformasikan ke dalam hukum nasional maka aparat penegak hukum tidak menggunakan ketentuan dalam perjanjian internasional.

“Ini berlaku untuk ketentuan yang ada dalam FTA dimana ketentuan tersebut wajib ditransformasikan ke dalam hukum Indonesia agar aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan dalam FTA, termasuk di dalamnya ketentuan yang bersifat pelaksanaan dari apa yang disepakati dalam FTA...”

Keberlakuan dan Keabsahan Penerapan PMK No. 45 Tahun 2020 atas Preferensi Tarif Bea Masuk dalam Masa Pandemi COVID-19 hingga Masa Peralihan PMK No. 35 Tahun 2023

12.Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor

45/PMK.04/2020(PMK45/PMK.04/2020)diterbitkandengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Hal 22 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

a. PMK a quo diterbitkan untuk mengatur ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean dalam rangka pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional selama pandemi COVID-19, dengan pertimbangan sebagai berikut:

b. Bahwa PMK-45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020

Hal 23 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

c. Bahwa pada saat PIB a quo mendapat nomor pendaftaran, pada kondisi tersebut telah berlaku ketentuan penyerahan SKA pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 yaitu PMK-45/PMK.04/2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK a quo tersebut di atas;

d. Berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020, untuk dapat menggunakan SKA dan mendapatkan preferensi tarif Pemohon diwajibkan untuk menyerahkan softcopy SKA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan menyerahkan Lembar Asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA:

Hal 24 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Pemohon tidak

menyerahkan Lembar Asli SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 (PMK-35 Tahun 2023) Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan bahwa:

Hal 25 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

....dst....

Hal 26 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

g. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 (PMK-35 Tahun 2023) Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, mulai berlaku efektif pada tanggal 28 April 2023 dan pada Pasal 9 huruf a (Ketentuan Penutup) menyebutkan PMK 45/PMK.04/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

h. Dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam memahami sebuah peristiwa hukum akan lebih tepat apabila kita mengenal bagaimana awal mula hukum itu sendiri bermula dan terbentuk hingga saat ini. Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana hukum itu dibentuk dan mengapa hukum itu berubah. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi/peristiwa dalam konteks sosiohistoris yang lebih

Hal 27 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

luas.

- Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum adalah peristiwa hukum yang menimbulkan atau meniadakan hak. Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau fenomena hukum tentunya merupakan peristiwa sosial yang sebab-akibatnya diatur oleh undang-undang. Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa sosial yang mengarahkan suatu perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

- Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya “Pengetahuan Hukum” (hlm. 35), peristiwa hukum merupakan peristiwa sosial yang memerintahkan peraturan perundang-undangan tertentu sedemikian rupa agar ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya dipenuhi.

i. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa asas berlakunya undangundang. Asas-asas ini menjadi dasar dalam menentukan keberlakuan suatu undang-undang dan bagaimana undang-undang tersebut berhubungan dengan undang-undang lainnya. Diantara asas tersebut adalah:

- Asas Tidak Berlakunya Surut (Non-retroaktif), yang artinya, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undangundang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa undang- undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku dimana hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

- Asas Lex Posteriori Derogat Lex Priori adalah asas yang menentukan bahwa undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. Namun, hal ini hanya berlaku jika objek yang diatur oleh kedua undang-undang tersebut sama. Sedangkan dalam sengketa a quo objek yang diatur berbeda, dimana PIB a quo merupakan dokumen yang diterbitkan pada masa Covid-19, sedangkan PMK-35 Tahun 2023 ditujukan untuk dokumen PIB yang diterbitkan sejak PMK tersebut berlaku.

Hal 28 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

j. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU No. 12 Tahun 2011) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang—Undangan, pada Lampiran II mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dalam Sistematika Ketentuan Peralihan diatur ketentuan sebagai berikut:

127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan

hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundangundangan yang baru, yang bertujuan untuk:

a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;

b. menjamin kepastian hukum;

c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan

d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Peru

ndang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.

k. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah seharusnya terhadap PIB a quo yang menggunakan preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dengan SKA AIFTA sebagaimana tersebut di atas tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-45/PMK.04/2020 yang diberlakukan pada tanggal 30 April 2020 akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

l. Sehubungan dengan Ketentuan Peralihan pada pasal 8 PMK-35 Tahun 2023, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana penjelasan di atas (sesuai UU No. 12 Tahun 2011), Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan

Hal 29 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang- undangan yang baru dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara;

2) Bahwa secara gramatikal, pasal 8 PMK-35 Tahun 2023 sebagaimana tersebut di atas mengatur ketentuan terhadap dokumen PIB yang mendapatkan nomor pendaftaran sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku dengan 2 (dua) kondisi yaitu:

• Terhadap PIB yang belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

• Terhadap PIB yang telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35 Tahun 2023;

m. Sehingga terhadap PIB a quo tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan peralihan ini, karena PIB a quo dibuat dan mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK-45/PMK.04/2020 berlaku;

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan

Hal 30 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003706.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250201211697 dan BPN dengan NTPN

ADE6537EP76260PH tanggal bayar 11 April 2025 sebesar Rp344.032.000;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT

Palma Conte Mas Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 16 Juni 2022, dihadapan Notaris Pendy Tanzil S.H., di Tangerang beserta pengesahan oleh Kemenkumham;

Hal 31 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Bukti P-4. PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023 beserta dokumen

pelengkap pabean: Commercial Invoice, Packing List, Form AI, Statement Letter, Application For Fund Transfer, SPPB;

Bukti P-5. Surat Nomor 801/ALF/B/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-6. Surat Nomor 88/ALF/B/XI/2025 tanggal 25 November 2025 tentang

Kesimpulan Akhir Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) 488/LHPU/KPU.01/2025

tanggal 26 Februari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Surat Nomor SR-323/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 27 Oktober 2025

tentang Tanggapan atas Surat Bantahan;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

981/KPU.106/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-367/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 24 November

2025 tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Hal 32 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 640/ALF/B/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AIFTAHS: 6907.21.93 BM 5% (AIFTA)HS: 6907.21.93 BM 20% (MFN)Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp344.032.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Hal 33 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Pabean Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Skema Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif MFN, dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp Rp344.032.000 (tiga ratus empat puluh empat juta tiga puluh dua ribu rupiah)

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pertimbangan:

a. Terbanding Menggunakan Peraturan yang Telah Dicabut: Terbanding (Bea Cukai) menetapkan sanksi hanya berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020. Pemohon Banding menilai hal ini keliru karena aturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh peraturan yang lebih baru, yaitu PMK 35 Tahun 2023.

b. Berlakunya Ketentuan Peralihan PMK Baru: Berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023, dokumen yang telah mendapatkan nomor pendaftaran impor dan telah diserahkan hasil pindaian (scan) berwarnanya, maka pemrosesannya harus tunduk pada PMK 35 Tahun 2023. Pemohon Banding merasa berhak diproses menggunakan aturan baru ini.

c. Pemenuhan Kewajiban Penyerahan via Elektronik: Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) PMK 35 Tahun 2023, kewajiban penyerahan SKA dapat dilakukan secara alternatif dengan cara mengirimkan hasil pindaian berwarna (scan) SKA melalui sistem elektronik. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan ini dengan menyerahkan hasil pindaian SKA asli pada tanggal 3 Maret 2023.

d. Penyerahan Dokumen Asli Bersifat Opsional Bersyarat: Mengacu pada Pasal 5 PMK 35 Tahun 2023, penyerahan lembar asli SKA ke Kantor Pabean hanya

Hal 34 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

wajib dilakukan apabila Pejabat Bea dan Cukai belum dapat meyakini kebenaran dokumen elektronik tersebut dan secara spesifik meminta pihak importir untuk menyerahkan wujud aslinya.

e. Tidak Pernah Ada Permintaan Dokumen Fisik: Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak pernah diminta atau mendapat surat dari Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan lembar SKA asli. Dengan demikian, tindakan Pemohon Banding yang hanya menyerahkan scan berwarna dinilai sudah sepenuhnya sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

Hal 35 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasrkan pemeriksaan PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa Glazed Porcelain Tiles Dbs Carara 600x600 Glossy Baik/Baru, … (27 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), India. Pada Kolom 19, telah dicantumkan kode fasilitas (57) dan nomor dan tanggal Form AIFTA (Form AIFTA Nomor EIC/2023/013/0112445A/00117161 tanggal 10 Pebruari 2023);

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Peneitian Ulang Nomor 488/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Terbanding menyimpulkan:

a. Softcopy SKA diterima oleah kantor pabean melalui jenis layanan penerimaan NPD yang diantaranya terdapat dokumen softcopy SKA

b. Berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan riwayat penerimaan dokumen hardcopy SKA atau SKA Asli di kantor pabean

c. Perusahaan tidak memeneuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA Asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu perusahaan wajib menyerahkan SKA Asli paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

Hal 36 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices. bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA,

Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

Hal 37 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

Hal 38 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

Hal 39 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail; atau

3. media elektronik ,lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

Hal 40 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

Hal 41 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan meboite untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan mebsite untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, nutuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

Hal 42 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023,

Hal 43 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020

bahwa berdasarkan PMK 45 diattur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu

a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan

b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau)

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk kategori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

Hal 44 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meiyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, menggunakan Form AIFTA Nomor EIC/2023/013/0112445A/00117161 tanggal 10 Pebruari 2023, dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA pada tanggal 03 Maret 2023;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA dan Terbanding tidak menyampaikan permintaan dokumen lembar asli SKA dimaksud pada butir b di atas;

bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Hal 45 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AIFTAHS: 6907.21.93 BM 5% (AIFTA)HS: 6907.21.93 BM 20% (MFN)HS: 6907.21.93 BM 5% (AIFTA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, Glazed Porcelain Tiles Dbs Carara 600x600 Glossy Baik/Baru, … (27 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan),yang diberitahukan pada PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, pada pos HS 6905.21.93, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 46 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama PT Palma Conte Mas, NPWP 02.589.725.7-038.000, yang beralamat di Jalan Daan Mogot Komplek Aldiron No. 121-L, RT.06, RW.05, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan barang impor in casu Glazed Porcelain Tiles Dbs Carara 600x600 Glossy Baik/Baru, … (27 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), yang diberitahukan pada PIB Nomor 093483 tanggal 27 Februari 2023, pada pos HS 6907.21.93 dengan pembebanan tarif bea masuk 5 % (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 47 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 48 dari 48 halaman Putusan Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Palma Conte Mas

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.