Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman

PUT-003687.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Aladdin Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003687.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003687.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALADDIN INDONESIA, NPWP: 01.882.682.6-057.000, beralamat di Jl. Pulogadung No.28, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Liang Hin Chiew, Jabatan, Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rusmia Nizar

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa :FA-AI/L/30/1025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2167/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding nomor FA-AI/L/16/0425 tanggal 28 April

2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingnomorS-

00672/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan nomor FA-AI/L/20/0825 tanggal 22

Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor FA-AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secera elektronik pada hari Senin tanggal 28 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor FA-

AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor S-499/KPU.103/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas tentang keberatan PT Aladdin Indonesia Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Maret 2025,

diajukan masih dalam jangka 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp150.295.000,00 sesuai dengan Billing DJBC nomor 640250301230837 atas pembayaran SPKTNP nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC NTPN nomor FD0047LI8C4VJBNL (bukti bayat terlamir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liang Hin Chiew, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 13 tanggal 15 Juni 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KRONOLOGIS

1. Pada tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding melakukan kegiatan impor mesin dari India melalui jasa forwarder/PPJK PT Anugrah Pratama Logistindo seluruh proses impor, termasuk pengurusan dokumen, diserahkan kepada forwarder karena Pemohon Banding bukan importir aktif;

2. Pemohon Banding menerima dokumen Certificate of Origin (COO) elektronik dari pihak eksportir India dimana COO elektronik salinan yang telah dicap dan bukan di COO original/asli. Menurut pihak eksportir cap di COO elektronik salinan untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang original/asli. Dokumen ini diserahkan kepada forwarder untuk keperluan kepabeanan;

3. Tanpa pemberitahuan atau klarifikasi sebelumnya dari Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Pemohon Banding menerima 3 surat sekaligus ditanggal 7 Maret 2025, surat yang Pemohon Banding terima antara lain, Surat Tugas No. ST-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Aladdin Indonesia No. S- 499/KPU.103/2026 tanggal 4 Maret 2025. Dimana dari surat tersebut Pemohon Banding dinyatakan adanya kekurangan pembayaran Bea masuk Rp132.418.000,00, PPN Rp14.566.000,00, dan PPh Rp3.311.000,00 dikarenakan tidak diserahkannya SKA/COO asli;

4. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding menilai terdapat ketidakpatutan prosedur dan kekeliruan oleh Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

1. Ketidakpatutan Prosedur Oleh Bea Cukai

Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak memberikan pemberitahuan atau surat klarifikasi sebelum menerbitkan SPKTNP, sehingga Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan penjelasan terkait bea masuk impor mesin. Hal ini melanggar asas keterbukaan dan AUPN, karena Pemohon Banding baru mengetahui adanya masalah dua tahun setelah impor dilakukan;

2. Ketergantungan pada Jasa Forwarder/PPJK

Sebagai importir non-aktif, Pemohon Banding mengandalkan forwarder/PPJK untuk mengurus seluruh proses impor, termasuk kelengkapan dokumen. Pihak forwarder/PPJK telah menyerahkan COO salinan yang dicap dan COO Original yang tidak dicap dari pihak eksportir, namun pihak forwarder/PPJK baru menginformasikan bahwa COO yang mereka serahkan ke KPU Tj. Priok ditolak setelah Pemohon Banding mendapat surat penetapan dari bea cukai. Dan Pemohon Banding sudah meminta surat pernyataan dari pihak Forwarder karena tanggung jawab atas kelalaian ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon Banding;

3. Keterbatasan Dokumen COO

Pihak eksportir India hanya menyediakan COO original tanpa cap dan COO salinan dengan cap yang Pemohon Banding kira prosedurnya seperti itu, karena informasi dari eksportir bahwa mereka selalu memberikan COO dengan ketentuan yang sama seperti yang Pemohon Banding terima disetiap kegiatan ekspor mereka ke Indonesia dan tidak pernah ada masalah dari pihak customer mereka. Pemohon Banding telah melakukan berbagai upaya korespondensi dengan pihak eksportir untuk mendapatkan COO original yang tercap, namun menurut eksportir India, COO elektronik original tidak dicap, melainkan COO salinan elektronik yang dicap untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut memang original/asli. Pemohon Banding sudah meminta pernyataan tertulis dari pihak eksportir

4. Riwayat Kepatuhan Impor

Pada impor lain, misalnya pada tanggal 7 November 2024, Pemohon Banding mendapatkan jalur hijau tanpa masalah, yang menunjukkan kepatuhan Pemohon Banding terhadap kepabeanan. Ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk mengelak kewajiban Bea Masuk, PPN atau PPh;

5. Penundaan Penagihan yang Tidak Wajar

SPKTNP yang diterbitkan oleh Bea Cukai dua tahun setelah impor dilakukan, tanpa pemberitahuan awal, ini menyebabkan Pemohon Banding kesulitan untuk mengumpulkan bukti tambahan atau berkoordinasi dengan pihak eksportir maupun forwarder/PPJK;

DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING

Pengajuan banding ini didasarkan pada ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
khususnya Pasal 93, yang mengatur hak Wajib Pajak untuk
mengajukan banding atas keputusan keberatan ke Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Pengadilan Pajak, khususnya Pasal 27, yang memberikan kewenangan
kepada Pengadilan Pajak untuk memeriksa memutuskan sengketa
pajak, termasuk sengketa kepabeanan;
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2018 tentang Tata
Cara Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang
mengatur prosedur banding atas keputusan keberatan;
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK04/2024 tentang
Pemeriksaan Kepabeanan, yang mengatur prosedur penerbitan STKP
dan SPKTNP, termasuk kewajiban Bea Cukai untuk memberikan
pemberitahuan awal kepada importir;
5. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, yang mengharuskan instansi pemerintah memberikan
informasi dan kesempatan klarifikasi sebelum menerbitkan keputusan
yang merugikan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar mempertimbangkan kembali pencabutan penetapan kembali bea masuk sebesar Rp132.418.000,00, PPN Rp14.566.000,00 dan PPh Rp3.311.000,00 atas dasar kesalahan administrasi yang tidak merugikan negara, serta mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam proses ini;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengdilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa bandaing yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

nomor S-00672/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 melalui Surat nomor FA- AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025, dengan alasan yang pada intinya Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam proses ini;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan Pemohon Banading dalam PIB adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy, maka importir wajib

menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Jo PMK nomor 45/PMK.04/2020;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 599/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan:PT.ALADDIN INDONESIA
NPWP:01.882.682.6-057.000
Alamat:Jl. Pulogadung No.28, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur

2. Atas dokumen sebagaimana terlampir dalam KKPU nomor KKPU-1/ST- 599/ALADDIN INDONESIA/PENUL/2025;

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor LAOP- 394/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 26 Februari 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP): nomor 616/BC.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 dan nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) nomor

NPP-600/BC.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan lembar asli SKA;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

D. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:• KKPU-1/ST-599/ALADDIN INDONESIA/PENUL/2025 • KKPU-2/ST-599/ALADDIN INDONESIA/PENUL/2025 • KKPU-3/ST-599/ALADDIN INDONESIA/PENUL/2025 • KKPU-4/ST-599/ALADDIN INDONESIA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 jo PMK 45/PMK.04/2020
Jumlah Dokumen1 (Satu) Pemberitahuan Dokumen Impor
Jenis Dokumen:BC 2.0 (PIB).
Nilai Pabean:Rp2.648.344.588, -
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen PIB, Dokumen Pelengkap Pabean dan data yang tersedia
Hasil Pengujian:Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor.
Ketentuan yang dilanggar:Tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) penyerahan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 170/PMK.04/2020 jo PMK nomor 45/PMK.04/2020.
Ketentuan Sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat potensi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Uraian terjadinya pelanggaran:
Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tarif Preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK nomor 26/PMK.010/2022 melalui mekanisme penelitian ulang.
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp132.418.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp0,00
Bea Keluar:Rp0,00
PPN:Rp14.566.000,00
PPnBM:Rp0,00
PPh Impor:Rp3.311.000,00
Denda:Rp0,00
Total:Rp150.295.000,00

E. Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Sebanyak 3 (Tiga) pos barang ditetapkan kembali BM dan PDRI karena importir tidak menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal. Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

2. bahwa PT ALADDIN INDONESIA melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

2.1 Data PIB

No. / Tgl. PIB:102074 tanggal 2-03-2023
Jalur:Hijau (HL)
Fasiltas CoO:57 Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No/Tgl CoOEIC/2023/013/0133353A/00144870 tangal 20-02-2023
Negara Asal:India
Seri BarangUraian BarangKode HSTarif (%)
BMPPNPPh
1AUTOMATIC ICE CREAM CONE BAKING MACHINE- MODEL SACG-36-V38417.20.000112,5
2ACG PUMP COMPLETE SET (ACG PUMP ASSEMBLY)8417.90.000112,5
3LOCKING STAR8417.90.000112,5

2.2 bahwa pada saat impor PT ALADDIN INDONESIA menggunakan tarif

preferensi AIFTA dengan klasifikasi dan tarif sesuai data pada PIB; 2.3 Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor),

bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB adalah CO/SKA non elektronik (SKA hardcopy), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861”;

2.4 bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan penelitian dan

penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, tidak terdapat SPTNP dan/atau penetapan lainnya;

3. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), bahwa SKA dan dokumen pelengkap pabean yang diberitahukan dalam PIB telah diterima, sesuai data berikut:

4. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan KPU BC Tipe A Tanjung Priok (aplikasi SIAP dan SLIM), bahwa SKA Form AI yang diterima sebagaimana point 3 di atas adalah hasil pindaian berwarna SKA beserta dokumen pelengkap pabean, sesuai data berikut, sesuai data berikut:

4.1 Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD oleh importir

melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor JPN5F9231381;

K ADA HISTORY PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY)

K ADA HISTORY PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY) 4.2 Bukti penyerahan hasil pindaian berwarna SKA beserta dokumen

pelengkap pabean oleh importir, antara lain:

5. bahwa telah dilakukan penelusuran e-COO pada laman https://insw.go.id/e-coo/detail, berdasarkan hasil penelusuran kedapatan sebagai berikut:

6. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana uraian tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB adalah adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. bahwa importir telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean, melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SIAP);

c. Berdasarkanhasilpenelusurane-COOpadalaman https://insw.go.id/e-COO/detail, bahwa SKA Form AI yang diberitahukan pada PIB tidak ada/data kosong;

d. Tidak terdapat bukti bahwa importir telah menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020;

7. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka mengamankan hak- hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 17 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar;

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimanadimaksud pada ayat

(2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali;

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

• Pasal 2 Ayat (1) dan (3)

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang;

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran;

• Pasal 3 Ayat

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat

(3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean;

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor:

• Pasal 1

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India,

• Pasal 3 Ayat (1)

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

• Pasal 10 Ayat (1a)

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

• Pasal 11 ayat (2):

“Dalam hal SKA Form AI disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalamPasal10,dikecualikanuntukImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK;

• Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (3)

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi;

(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

• Pasal 13 Ayat (1c)

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

• Pasal 13 Ayat 2,

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

• Pasal 25 menyebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan

Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

d. Berdasarkan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur sebagai berikut:

• Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2)

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

• Pasal 3 Ayat (1), Ayat (3) huruf a dan Ayat (4)

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

• Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang terkait;

• Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3.ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

8. Berdasarkan bukti nyata dan/atau data yang obyektif dan terukur, bahwa SKA Form AI yang diberitahukan PT ALADDIN INDONESIA dalam PIB adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy, maka importir wajib menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Importir tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 jo. PMK nomor 45/PMK.04/2020;

10No SKA AIFTA/AI yang diberitahukan pada PIBTanggal SKABatas waktu Penyerahan SKA Lembar Asli beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKAKeterangan
1EIC/2023/013/ 0133353A/0014487020-02- 202319-02-2024Importir tidak Menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

9. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan sesuai ketentuan dalam pasal 6 PMK nomor 45/PMK.04/2020 maka Tarif Preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan dan atas barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

F. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

- bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

G. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan PenetapanDirekturJenderalBeadanCukainomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor FA-

AI/L/20/0825 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat nomor B-003687.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding terima tanggal 24 Juli 2025 tentang Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-00672/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diajukan oleh Terbanding Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding nomor FA- AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-499/KPU.103/2025 tanggal 4 Maret 2025, yang menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan SPKTNP nomor SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

bahwa sehubungan dengan itu, Terbanding telah menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-00672/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atas PIB, dan bahwa dalam penetapan tarif MFN sudah tepat dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam pertauran perundang-undangan yang terkait dengan tarif. Atas SUB tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bantahan;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding (SUB) nomor FA- AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025 yang diterima oleh Ketua Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2025, diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan DJBC nomor S-499/KPU.103/2025 tanggal 4 Maret 2025, yang merupakan objek sengketa, telah diterima Pemohon Banding pada 07 Maret 2025, dan pengajuan banding dilakukan pada tanggal 28 April 2025, masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002 juncto Pasal 95 UU 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU 17/2006.;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp150.295.000,00 sesuai dengan Billing DJBC nomor 640250301230837 atas pembayaran SPKTNP nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC NTPN nomor FD0047LI8C4VJBNL (bukti

bayat terlamir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liang Hin Chiew, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 13 tanggal 15 Juni 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan dalam UU pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keberatan dan Keputusan Yang

Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KRONOLOGIS

1. Pada tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding melakukan kegiatan impor mesin dari India melalui jasa forwarder/PPJK PT Anugrah Pratama Logistindo seluruh proses impor, termasuk pengurusan dokumen, diserahkan kepada forwarder karena Pemohon Banding bukan importir aktif;

2. Pemohon Banding menerima dokumen Certificate of Origin (COO) elektronik dari pihak eksportir India dimana COO elektronik salinan yang telah dicap dan bukan di COO original/asli. Menurut pihak eksportir cap di COO elektronik salinan untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang original/asli. Dokumen ini diserahkan kepada forwarder untuk keperluan kepabeanan;

3. Tanpa pemberitahuan atau klarifikasi sebelumnya dari Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, Pemohon Banding menerima 3 surat sekaligus ditanggal 7 Maret 2025, surat yang Pemohon Banding terima antara lain, Surat Tugas No. ST-599/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025

tanggal 28 Februari 2025 dan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Aladdin Indonesia No. S-499/KPU.103/2026 tanggal 4 Maret 2025. Dimana dari surat tersebut Pemohon Banding dinyatakan adanya kekurangan pembayaran Bea masuk Rp132.418.000,00, PPN Rp14.566.000,00, dan PPh Rp3.311.000,00 dikarenakan tidak diserahkannya SKA/COO asli;

4. Atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding menilai terdapat ketidakpatutan prosedur dan kekeliruan oleh Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

1. Ketidakpatutan Prosedur Oleh Bea Cukai

Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak memberikan pemberitahuan atau surat klarifikasi sebelum menerbitkan SPKTNP, sehingga Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan penjelasan terkait bea masuk impor mesin. Hal ini melanggar asas keterbukaan dan AUPN, karena Pemohon Banding baru mengetahui adanya masalah dua tahun setelah impor dilakukan;

2. Ketergantungan pada Jasa Forwarder/PPJK

Sebagai importir non-aktif, Pemohon Banding mengandalkan forwarder/PPJK untuk mengurus seluruh proses impor, termasuk kelengkapan dokumen. Pihak forwarder/PPJK telah menyerahkan COO salinan yang dicap dan COO Original yang tidak dicap dari pihak eksportir, namun pihak forwarder/PPJK baru menginformasikan bahwa COO yang mereka serahkan ke KPU Tj. Priok ditolak setelah Pemohon Banding mendapat surat penetapan dari bea cukai. Dan Pemohon Banding sudah meminta surat pernyataan dari pihak Forwarder karena tanggung jawab atas kelalaian ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon Banding;

3. Keterbatasan Dokumen COO

Pihak eksportir India hanya menyediakan COO original tanpa cap dan COO salinan dengan cap yang Pemohon Banding kira prosedurnya seperti itu, karena informasi dari eksportir bahwa mereka selalu memberikan COO dengan ketentuan yang sama seperti yang Pemohon Banding terima disetiap kegiatan ekspor mereka ke Indonesia dan tidak pernah ada masalah dari pihak customer mereka. Pemohon Banding telah melakukan berbagai upaya korespondensi dengan pihak eksportir untuk mendapatkan COO original yang tercap, namun menurut eksportir India, COO elektronik original tidak dicap, melainkan COO salinan elektronik yang dicap untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut memang original/asli. Pemohon Banding sudah meminta pernyataan tertulis dari pihak eksportir;

4. Riwayat Kepatuhan Impor

Pada impor lain, misalnya pada tanggal 7 November 2024, Pemohon Banding mendapatkan jalur hijau tanpa masalah, yang menunjukkan kepatuhan Pemohon Banding terhadap kepabeanan. Ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk mengelak kewajiban Bea Masuk, PPN atau PPh;

5. Penundaan Penagihan yang Tidak Wajar

SPKTNP yang diterbitkan oleh Bea Cukai dua tahun setelah impor dilakukan, tanpa pemberitahuan awal, ini menyebabkan Pemohon Banding kesulitan untuk mengumpulkan bukti tambahan atau berkoordinasi dengan pihak eksportir maupun forwarder/PPJK;

DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING

Pengajuan banding ini didasarkanpada ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 93,
yang mengatur hak Wajib Pajak untuk mengajukan banding atas keputusan
keberatan ke Pengadilan Pajak;
2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan
Pajak, khususnya Pasal 27, yang memberikan kewenangan kepada

Pengadilan Pajak untuk memeriksa memutuskan sengketa pajak, termasuk sengketa kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mengatur prosedur banding atas keputusan keberatan;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK04/2024 tentang Pemeriksaan Kepabeanan, yang mengatur prosedur penerbitan STKP dan SPKTNP, termasuk kewajiban Bea Cukai untuk memberikan pemberitahuan awal kepada importir;

5. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan instansi pemerintah memberikan informasi dan kesempatan klarifikasi sebelum menerbitkan keputusan yang merugikan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar membatalkan seluruhnya penetapan kembali bea masuk sebesar Rp132.418.000,00, PPN Rp14.566.000,00, dan PPh Rp3.311.000,00 atas dasar kesalahan administrasi yang tidak merugikan negara, serta mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam proses ini;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengdilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aladdin

Indonesia nomor 13 tanggal 15 Juni 2022 yang dibuat oleh Junianto, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur;

Bukti P-2 Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 SPKTNP nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari

2025;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2025 sebesar

Rp150.295.000,00;

Bukti P-5 PIB nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023 dan Dokumen Pelengkap

Pabean;

Bukti P-6 SKA;

Bukti P-7 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-8 Bukti Penyerahan SKA;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Tanda terima Softcopy Dokumen;

Bukti T-2. Histori SKA;

Bukti T-3. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Bukti T-4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun

2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor SR-295/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 5

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor FA-AI/L/16/0425 tanggal 28 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IITarif (Pembebanan Bea Masuk)BM 0% (AI-FTA)BM (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp150.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan:

1) penerbitan SPKTNP merupakan kewenangan administratif ex officio berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan yang tidak mensyaratkan adanya klarifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum penetapan, serta telah melalui prosedur Penelitian Ulang sesuai PMK 78/2023 dan PER-18/BC/2023; SPKTNP juga diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB sehingga sah secara hukum, dan tidak terdapat pelanggaran AUPB karena mekanisme pembelaan telah tersedia melalui upaya hukum keberatan dan banding, sehingga dalil ketidakpatutan prosedur dan keterlambatan penagihan dinilai tidak berdasar.

2) SKA Form AI yang diberitahukan dalam PIB merupakan SKA non-elektronik, sehingga importir wajib menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA. Hasil penelitian ulang menunjukkan bahwa hingga batas waktu, tidak terdapat penyerahan lembar asli SKA. Data sistem (SIAP/SLIM dan CEISA) hanya menunjukkan penyerahan hasil pindaian berwarna (scan), tanpa histori penerimaan hardcopy asli. Karena tidak terpenuhinya ketentuan prosedural tersebut, fasilitas tarif preferensi AIFTA

dinyatakan tidak dapat diberikan, sehingga tarif ditetapkan kembali menjadi tarif umum (MFN);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) adanya ketidakpatutan prosedur dan kekeliruan Terbanding dalam menerbitkan SPKTNP. Pemohon menyatakan bahwa sebelum penerbitan SPKTNP tidak pernah diberikan pemberitahuan atau klarifikasi terlebih dahulu, sehingga tidak ada kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan penjelasan. Penagihan dua tahun setelah impor dinilai tidak wajar dan menyulitkan pembuktian yang menurut Pemohon bertentangan dengan asas keterbukaan dan AUPB.

2) dokumen COO telah diurus melalui forwarder/PPJK, Pihak forwarder menerima COO salinan yang telah dicap, namun bukan COO asli yang dicap oleh eksportir. Pemohon mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah terbitnya penetapan dari Bea dan Cukai, dan menilai kelalaian tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.

3) Menurut keterangan eksportir di India, COO elektronik asli memang tidak dicap, dan cap hanya diberikan pada salinan elektronik sebagai penegasan keaslian. Pemohon menganggap prosedur tersebut lazim berdasarkan praktik sebelumnya dan tidak pernah menimbulkan masalah. Pemohon juga menyatakan telah melakukan upaya korespondensi untuk memperoleh COO asli yang dicap serta meminta pernyataan tertulis dari eksportir.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada PIB nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITARIFBM 0% (AI-FTA)BM (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Formal SPKTNP

2. Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya ketidakpatutan prosedur dan kekeliruan Terbanding dalam menerbitkan SPKTNP karena tidak didahului pemberitahuan atau klarifikasi sehingga tidak ada kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan penjelasan. Penagihan dua tahun setelah impor dinilai tidak wajar dan menyulitkan pembuktian yang menurut Pemohon bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. bahwa terkait formal SPKTNP dan prosedur penelitian ulang, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal sbb:

3.1. Merujuk pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1), Terbanding berwenang menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan kewenangan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

3.2. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PMK

78/2023, Terbanding dalam rangka Penelitian Ulang berwenang meminta data dan/atau dokumen serta keterangan kepada importir, dan hasil penelitian dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) sebagai dasar penerbitan SPKTNP; sehingga prosedur Penelitian Ulang merupakan prosedur administratif internal yang bersifat ex officio dalam rangka pengujian kembali kepatuhan atas pemberitahuan pabean;

3.3. Menimbang, bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Kepabeanan

maupun peraturan pelaksanaannya yang mewajibkan Terbanding untuk melakukan dialog atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan SPKTNP, sepanjang kewenangan dan prosedur Penelitian Ulang telah dilaksanakan sesuai peraturan; sehingga ketiadaan undangan klarifikasi sebelum penerbitan SPKTNP tidak serta-merta merupakan pelanggaran prosedur;

3.4. Menimbang, bahwa penerbitan SPKTNP dalam jangka waktu paling

lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PIB merupakan batas kewenangan yang secara limitatif ditentukan oleh Pasal 17 UU Kepabeanan, sehingga penetapan yang dilakukan dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan ataupun tidak wajar secara hukum;

3.5.Merujuk pada Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dinyatakan sah apabila ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai dengan objek keputusan; dan dalam perkara a quo, kewenangan, prosedur Penelitian Ulang, serta dasar hukum materiil telah diatur secara jelas dalam UU Kepabeanan beserta peraturan pelaksananya;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

3.6. bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

3.7. bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025

tanggal 28 Februari 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjunng Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor LHPU-544/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

3.8. Menimbang, bahwa terhadap dalil pelanggaran asas keterbukaan dan

AUPB, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa mekanisme keberatan dan banding yang tersedia berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak untuk didengar (right to be heard) dalam sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan, sehingga ruang klarifikasi dan pembelaan hukum tetap tersedia setelah penetapan diterbitkan. Dengan demikian, sepanjang SPKTNP diterbitkan dalam batas waktu kewenangan 2 (dua) tahun, melalui mekanisme Penelitian Ulang sesuai PMK 78/2023 dan PER- 18/BC/2023, serta oleh pejabat yang berwenang, maka dalil Pemohon mengenai ketidakpatutan prosedur dan pelanggaran AUPB tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan SPKTNP a quo.

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1) dan memenuhi AUPB, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Pemeriksaan Tarif FTA

5. Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan a.l.:

(1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

(2) Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sbb:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned).

(3) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

(4) bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 102074 tanggal 2 Maret 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan

ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. bahwa terkait penyerahan SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

(1) berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AIFTA non elektronik nomor EIC/2023/013/0133353A/00144870 tanggal 20 Februari 2023;

(2) Berdasarkan lembar penerimaan NPD melalui aplikasi SIAP dan SLIM, disebutkan penerimaan softcopy pada tanggal 13 Maret 2023

(3) Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo;

7. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020 :

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran (nopen PIB ter tanggal 2 Maret 2023). Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 13 Maret 2023 tidak melebihi ketentuan;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

SKA AIFTA a quo nomor EIC/2023/013/0133353A/00144870 tanggal 20 Februari 2023 sehingga paling lambat seharusnya diserahkan pada

tanggal 19 Februari 2024, namun Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo;

8. bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan penyerahan SKA dan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara /Pengusaha TPB, Penyelenggara /Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK

pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

9. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA tertanggal 20 Februari 2023) yaitu pada tanggal 19 Februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

10. bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

11. Menimbang, bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah mendapat nomor pendaftaran PIB dan telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

12. Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat norma yang multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat

alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITARIFBM 0% (AI-FTA)BM (MFN)BM 0% (AI-FTA)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan SPKTNP sah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1) dan AUPB dan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 474/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama PT ALADDIN INDONESIA, NPWP: 01.882.682.6-057.000, beralamat di Jl. Pulogadung No.28, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur;

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP sah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1) dan AUPB;

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 102074 tanggal 2 Maret 2023, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA);

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.