P U T U S A N
Nomor PUT-003681.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00553/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616357/KPU.3/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003681.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-
015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5 Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Izin Kuasa Hukum : KEР-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 192.46/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
3. Nama: Irlany Yunita Siregar,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,