P U T U S A N
Nomor PUT-003669.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-487/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003669.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERSIFARMA TIRMAKU MERCUSANA, NPWP 01.792.434.1-
441.000, beralamat di JL. Raya Pelabuhan KM. 18, Cikembar, Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa Barat, 43157, dalam hal ini diwakili oleh F. Tirtokoesnadi jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 11 Maret 2019 yang dibuat oleh Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Teuku Cut Rafli
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 282/Dirut/SK/BMO-MF/IX/25 tanggal 15 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai