Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 155 halaman

PUT-003668.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003668.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003668.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH., MH.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02907 tanggal 23 April 2025;

2. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02905 tanggal 23 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-747/BC/BC.06/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 743/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00458/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-Nug/0724- Kep-00535/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor575.313.498614.241.60338.928.1050
2. PPh Impor131.571.625140.418.7758.847.1500
3. Bea Masuk0353.892.000353.892.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran401.667.2550

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2025.MS.0014 tanggal 02 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN Impor575.313.498
2. PPh Impor131.571.625
3. Bea Masuk0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, menyatakan Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 sebesar Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua

ratus lima puluh lima rupiah) ditetapkan menjadi sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor575.313.498614.299.64738.986.1490
2. PPh Impor131.571.625140.431.9758.860.3500
3. Bea Masuk0354.420.000354.420.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran402.266.4990

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025”) tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Tbk Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) dalam SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 (selanjutnya disebut “SPTNP- 613670/KPU.3/2024”). Rincian kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebagaimana termaktub dalam KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 DIKTUM KETIGA sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks Rincian Tagihan Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh Pasal 22) Dalam

SPTNP-613670/KPU.3/2024 dan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025

UraianJumlah Tagihan SPTNP- 613670/KPU.3/2024 (Telah Dilunasi Saat Pengajuan Keberatan) (Rp)Jumlah Tagihan Seharusnya dan Mengakibatkan Kurang Bayar berdasarkan KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025
Tagihan Seharusnya Dan Yang Diajukan Banding (Rp)Kurang Bayar Akibat Penetapan Lain oleh Dirjen BC (Telah Dilunasi Saat Pengajuan Banding) (Rp)
1234
1. Bea Masuk353.892.000,00354.420.000,00528.000,00
2. Cukai--
3. PPN38.928.105,0038.986.149,0058.044,00
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 228.847.150,008.860.350,003.200,00
6. Denda-
Jumlah401.667.255,00402.266.499,000599.244,00

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo, bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

I. LATAR BELAKANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TERBANDING

NOMOR: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 TANGGAL 26 FEBRUARI 2025 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router;

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB-874605”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 59 (lima puluh sembilan) pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

e. Nilai Pabean (CIF) : USD335,824.06

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 25 (dua puluh lima) Seri Barang/Pos PIB-874605. Penetapan tarif a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 25 (dua puluh lima) Seri Barang/Pos PIB-874605 oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605;

bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2025.MS.0014 tertanggal 02 Januari 2025 dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 00058/KBT.01/2025 tertanggal 03 Januari 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan;

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap 25 (dua puluh lima) Seri Barang/Pos PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dengan menerbitkan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang

Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

bahwa Terbanding dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP- 613670/KPU.3/2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran menjadi lebih besar daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP- 613670/KPU.3/2024. Berikut rincian penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dan oleh Terbanding;

Tabel 2

Matriks Penetapan Tarif PIB-874605 dalam

SPTNP-613670/KPU.3/2024 dan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025

No.PIBSPTNP- 613670/KPU.3/2024KEP-00535/BC/ KPU.03/KBT/2025Keterangan
Uraian BarangPosHS CodeTBMHS CodeTBM
1TRANSCEIVER/SFP…..18517.62.49108517.62.4910Banding
2TRANSCEIVER/SFP…..28517.62.49108517.62.4910Banding
3TRANSCEIVER/SFP…..38517.62.49108517.62.4910Banding
4TRANSCEIVER/SFP…..48517.62.49108517.62.4910Banding
5TRANSCEIVER/SFP…..58517.62.49108517.62.4910Banding
6TRANSCEIVER/SFP…..68517.62.49108517.62.4910Banding
7TRANSCEIVER/SFP…..78517.62.49108517.62.4910Banding
8KOMPONEN SERVER178504.40.1958471.50.900Tidak aju
(POWER SUPPLY)…..banding
9KOMPONEN SERVER218302.49.9912.58471.50.900Tidak aju
(SECURITY CHIP)…..banding
10SWITCH…..248517.62.49108517.62.4910Banding
11KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY)…..258517.62.4958517.62.4910Banding
12ROUTER…..298517.62.49108517.62.4910Banding
13TRANSCEIVER / SFP…..318517.62.49108517.62.4910Banding
14SWITCH…..328517.62.49108517.62.4910Banding
15ROUTER…..358517.62.49108517.62.4910Banding
16ROUTER…..388517.62.49108517.62.4910Banding
17ROUTER…..418517.62.49108517.62.4910Banding
18ROUTER…..448517.62.49108517.62.4910Banding
19ROUTER…..478517.62.49108517.62.4910Banding
20ROUTER…..518517.62.49108517.62.4910Banding
21TRANSCEIVER / SFP…..538517.62.49108517.62.4910Banding

22ROUTER…..548517.62.49108517.62.4910Banding

23TRANSCEIVER / SFP…..568517.62.49108517.62.4910Banding
24ROUTER…..578517.62.49108517.62.4910Banding
25TRANSCEIVER / SFP…..598517.62.49108517.62.4910Banding

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos pada PIB-874605 sebagaimana tercantum pada diktum sebagai berikut:

Diktum Pertama:

Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a. Bea Masuk :Rp 353.892.000,00

b. PPN:Rp 38.928.105,00

c. PPh Pasal 22 :Rp8.847.150,00

Diktum Kedua:

Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berupa menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 sehingga kekurangan pembayaran menjadi lebih besar daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024;

Diktum Ketiga angka 1:

Membatalkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024, menetapkan Klasifikasi atas barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47,

51, 53, 54, 56, 57 dan 59 pada PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024 pada Pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1531544248517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1531544258517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1531841108517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1531841118517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR-QSFP-SFP10G= INV: 1531940018517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
6TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1532474348517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
7TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1532574238517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
17KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1600W-D INV: 1531960738471.50.90 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
21KOMPONEN SERVER (SECURITY CHIP): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1531960738471.50.90 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
24SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E INV: 1532032978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
25KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1-715WAC-P/2 INV: 1532032978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
29ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1532193008517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
31TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532193008517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
32SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93108-FX3-B8C INV: 1532837968517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
35ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1533514728517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
38ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1533588668517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
41ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1533397588517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
44ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1532795978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
47ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-4T2X ROUTER P/N: C8300-2N2S-4T2X INV: 1532347798517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
51ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1532923538517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
53TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532923538517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
54ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1532815258517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
56TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532815258517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
57ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV: 1532923548517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
59TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532923548517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Diktum Ketiga angka 2:

Menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar semula sesuai SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 8 November 2024 sebesar Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) ditetapkan menjadi sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk:Rp 354.420.000,00

PPN:Rp 38.986.149,00

PPh Pasal 22 :Rp8.860.350,00

Diktum Keempat:

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KETIGA terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp599.244,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk:Rp528.000,00

PPN:Rp58.044,00

PPh Pasal 22 :Rp13.200,00

bahwa berdasarkan Diktum Keempat akibat penetapan lain oleh Terbanding, terdapat kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp599.244,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon saat pengajuan banding terhadap KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025;

bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah sebagai berikut:

a. Bagian Menimbang huruf f. Halaman 3 Terbanding menyatakan:

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

b. Bahwa identifikasi Terbanding atas Seri barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf z. halaman 18 yang menyatakan:

berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 pada PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

2. Pos 24, 29, 32 dan 47 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. Pos 17 dan 21 diidentifikasikan sebagai komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (Server);

5. Pos 25 diidentifikasikan sebagai komponen Switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (Switch)

c. bahwa klasifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf bb. halaman 22 dan Diktum Ketiga angka 1;

d. bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (23 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

II. POKOK SENGKETA

A. ASPEK FORMAL

bahwaTerbandingdalamDiktumKeduaKEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan lain dari penetapan tarif yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan dalam Diktum Ketiga angka 1 KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan kembali klasifikasi atas barang impor Pos 17 dan 21 pada PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024;

bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

B. ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (23 Seri Barang/Pos);

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

III. KETENTUAN FORMAL BANDING

bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 dengan ini Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal banding sebagai berikut:

bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dan ditandatangani oleh Jeo Halim sebagai Direktur PT. Mastersystem Infotama Tbk sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 diajukan 1 (satu) Surat Banding;

bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Banding angka romawi IV Alasan Banding yang diajukan Pemohon Banding dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 28 Februari 2025;

bahwa Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan pengajuan banding:

a. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 (Lampiran BP-1).

b. Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0043779.AH.01.02.Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mastersystem Infotama Tbk tanggal 28 Juli 2023 (Lampiran BP-2).

c. Salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibanding (Lampiran BP-3).

d. Salinan SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 Tanggal 08 November 2024 (Lampiran BP-4).

e. Salinan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan dalam SPTNP-613670/KPU.3/2024 (Lampiran BP-5).

f. Salinan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan dalam Diktum Keempat KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025. (Lampiran BP- 6).

g. Salinan PIB Nomor 874605 tanggal 04 November 2024 dan dokumen pelengkap Pabean (Lampiran BP-7).

IV. ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING

ASPEK FORMAL

TERBANDING MENETAPKAN LAIN DARI PENETAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI

bahwa Terbanding dalam Diktum Kedua KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan lain dari penetapan tarif yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan dalam Diktum Ketiga anga 1 KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan kembali klasifikasi atas barang impor Pos 17, dan 21 pada PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024;

bahwa Pasal 93 UU Kepabeanan, menyatakan:

Ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Ayat (3)

Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

bahwa sesuai rumusan norma yang tercantum pada ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, dapat diartikan bahwa keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang tercantum dalam penetapan, adapun keputusan Direktur Jenderal atas keberatan a quo adalah ditolak atau dikabulkan; apabila ditolak maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dicairkan, dan apabila dikabulkan maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dikembalikan; bahwa dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 Terbanding melakukan penetapan kembali tarif yang semula ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613672/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024. In casu dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 Terbanding selain memutus keberatan juga menetapkan kembali tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa karenanya Keputusan keberatan a quo tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa rumusan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan telah menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 177 dan butir 186. huruf b Lampiran 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

bahwa Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:

Keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-

undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, Terbanding tidak dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; bahwa karenanya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tidak sesuai ketentuan sehingga merupakan Keputusan yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat

(2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak; ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKetigaangka1KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding

bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router. Terlampir Tabel 3 - Matriks Barang Impor pada PIB-874605 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (23 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar

pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

a. Alat bukti dapat berupa:

b. Surat atau tulisan;

c. Keterangan ahli;

d. Keterangan para saksi;

e. Pengakuan para pihak; dan/atau

f. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut: Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Catatan Bab 84 nomor 6 (A), (B), (C), dan (D)

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya,

dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan/Tunduk pada/Subject to paragraf (D) dan (E) di

bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari system yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

(i) Printer, mesin Salinan, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display :
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak :
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran :
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak :
8471.70- Unit penyimpanan :
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis :
8471.90- Lain-lain :

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN;

bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006)

bahwa balam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE- 22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut:

“… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana

dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS)

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 halaman XVI-8471-1 Bab 84, Pos 84.71

(I) AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES AND UNITS

THEREOF

Data processing is the handling of information of all kinds, in preestablished logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Automatic data processing machines are machines which, by logically interrelated operations performed in accordance with preestablished instructions (program), furnish data which can be used as such or, in some cases, serve in turn as data for other data processing operations.

This heading covers data processing machines in which the logical sequences of the operations can be changed from one job to another, and in which the operation can be automatic, that is to say with no manual intervention for the duration of the task. These machines mostly use electronic signals but may also use other technologies. They may be self contained, all the elements required for data processing being combined in the same housing, or they may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.

This heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems described above.

Explanatory Notes Tahun 2022 halaman XVI-8471-1

(A) AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES

Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input unit and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means.

Halaman XVI-8471-3

A complete automatic data processing system must comprise, at least:

(1) A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(2) An input unit which receives input data and converts them into signals which can be processed by the machine.

(3) An output unit which converts the signals provided by the machine into an intelligible form (printed text, graphs, displays, etc.) or into coded data for further use (processing, control, etc.).

A complete automatic data processing system is classified in this heading, even though one or more units may be classified elsewhere when presented separately (see Part (B) Separately presented units, below).

Bahasa

Sistem pengolah data otomatis yang lengkap paling sedikit harus terdiri dari:

(1) Unit pengolah pusat yang umumnya mencakup penyimpanan utama, elemen aritmatika dan logika, serta elemen kontrol; namun dalam beberapa kasus, elemen-elemen ini mungkin berbentuk unit-unit terpisah.

(2) Unit masukan yang menerima data masukan dan mengubahnya menjadi sinyal yang dapat diproses oleh mesin.

(3) Unit keluaran yang mengubah sinyal yang diberikan oleh mesin menjadi bentuk yang dapat dipahami (teks tercetak, grafik, tampilan, dll.) atau menjadi data berkode untuk penggunaan lebih lanjut (pengolah, kontrol, dll.).

Sistem pengolah data otomatis yang lengkap diklasifikasikan dalam pos ini, meskipun satu atau lebih unit diklasifikasikan di tempat lain jika diajukan secara terpisah (lihat Bagian (B) Unit yang diajukan secara terpisah, di bawah).

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

bahwa salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43;

Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model

bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwamerujukpadalamanInternetSumber: https://www.jetorbit.com/blog/apa-itu-osi-layer-fungsi-osi-layer-dan-cara- kerjanya/ tentang Cara Kerja OSI Layer;

bahwa diagram di atas menunjukkan secara jelas dan nyata hubungan antara perangkat-perangkat sistem pengolah data otomatis dalam jaringan komputer dimana mesin pengolah data otomatis yang mengirimkan data ke mesin pengolah data otomatis penerima terhubung dengan Layer 3 - Network Layer (Router) dan Layer 2 - Data Link Layer (Switch) serta terhubung dengan kabel Ethernet dalam Layer 1 - Physical Layer; bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding

bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf z. sebagaimana terlampir (halaman 18);

2. Klasifikasi Terbanding

bahwaklasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf bb. sebagaimana terlampir (halaman 20 s/d 22);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya menjadi 3 (tiga) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 24, 25, dan 32, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (3 Seri Barang/Pos);

2. Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (13 Seri Barang/Pos); dan

3. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos).

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATAS KELOMPOK 1 - SWITCH DAN KOMPONENNYA

Identifikasi Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 24, 25, dan 32, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (3 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-

heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi-

nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

- Router Cisco 7600-ES20-10G3C

- Firewall A10 1030S

- Switch Catalyst C9300-24P

- DELL KVM FPM 185

- DELL Server T610 Rack

- HITACHI HNAS

- UPS DELL 1000R LB

Icon

- Icon of Visio

- Icon of Cisco

- Icon of DELL

- Icon of A10

- Icon of HITACHI

bahwa dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

Topologi Star

bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN);

bahwa dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

- SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Switches/catalyst- 9300-series-Switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-

en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte- en_0.png

- SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Switches/nexus- 9000-series-Switches/datasheet-c78-

744052.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_3.png

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya;

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta

dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf z. angka 2 dan angka 5 halaman 18, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya;

bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch dan komponennya ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo dan komponennya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 24, 25, dan 32, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (3 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea

masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12);

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch dan komponennya (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06-10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS - PIBHS PenetapanHS BandingIdentifikasi barang oleh Pemohon Banding
NomorTanggal
1SWITCH: NEXUS 9508 CHASSIS BUNDLE WITH 1SUP, 3 PS, 2SC, 4 FM-E, 3FAN (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU14782792606-10-202228517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH (Perangkat Utama)
2KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): FABRIC MODULE FOR N9508 WITH 100G SUPPORT, ACI AND NX-OS (PO: 2021/12.P0/0423)28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWIT CH
39500 3000W AC PS, PORT-SIDE INTAKE (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU108517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH
4KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): PID TO UPGRADE SUPERVISOR : N9K-SUP-B+ (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH

5KOMPONEN28517.62.438517.62.498517.62.43SWITCH

SWITCH (LINEBM 0%,BM 10%, PPNBM 0%, PPN CARD):PPN 11%,11%, PPh Pasal11%, PPh

SUPERVISORPPh Pasal22 2.5%Pasal 22

B+ FOR NEXUS22 2.5%2.5%

9500(PO:

2021/12.P0/0423)

BARANG BARU

bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

bahwa yang menjadi pokok Sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa Switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa Switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%?;

bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya Switch, gateway, Router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi Switch dan Router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

bahwa dengan demikian penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa Switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan;

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATAS KELOMPOK 2 - ROUTER DAN KOMPONENNYA

Identifikasi Router dan komponennya menurut Pemohon Banding

bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-

874605 (13 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 5 - Matriks Router dan komponennya Pada PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (13 Seri Barang/Pos);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub- heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa merujuk pada laman https://www.cisco.com/c/en_ca/solutions/small- business/resource-center/networking/network-Switch-vs-

Router.html#:~:text=Just%20as%20a%20Switch%20connects,location%20or %20across%20multiple%20locations , Cisco, pabrikan Switch dan Router yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding ke Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Just as a Switch connects multiple devices to create a network, a Router connects multiple Switches, and their respective networks, to form an even larger network. These networks may be in a single location or across multiple locations. When building a small business network, you will need one or more Routers. In addition to connecting multiple networks together, the Router also allows networked devices and multiple users to access the Internet.

Ultimately, a Router works as a dispatcher, directing traffic and choosing the most efficient route for information, in the form of data packets, to travel across a network. A Router connects your business to the world, protects information from security threats, and even decides which devices have priority over others.” Bahasa

Sama seperti Switch yang menghubungkan beberapa perangkat untuk membuat jaringan, Router menghubungkan beberapa Switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar. Jaringan ini mungkin berada di satu lokasi atau di beberapa lokasi. Saat membangun jaringan bisnis kecil, Anda memerlukan satu atau lebih Router. Selain menghubungkan beberapa jaringan bersama-sama, Router juga

memungkinkan perangkat jaringan dan beberapa pengguna untuk mengakses Internet;

bahwa pada akhirnya, Router bekerja sebagai operator, mengarahkan lalu lintas dan memilih rute yang paling efisien untuk informasi, dalam bentuk paket data, untuk melakukan perjalanan melintasi jaringan. Router menghubungkan bisnis anda dengan dunia, melindungi informasi dari ancaman keamanan, dan bahkan memutuskan perangkat mana yang lebih diprioritaskan daripada perangkat lain; bahwa Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat dalam jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN); bahwa dalam Topologi jaringan komputer luas/WAN, Router menghubungkan beberapa Switch dan jaringannya yang terdiri dari mesin ADP dan unitnya; bahwa berikut adalah Topologi WAN dengan Firewall.

bahwa Firewall/Gateway yang mempunyai fungsi serupa dengan Switch dan Router diidentifikasikan sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan komputer lokal atau luas (Local Area Network/Wide Area Network atau LAN/WAN). Firewall berfungsi mengontrol paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis yang berasal dari jaringan komputer luar, memproses/menyaring paket data tersebut berdasarkan kriteria keamanan jaringan komputer yang telah ditentukan dan memutuskan apakah paket data tersebut di block atau ditransmisikan ke dalam/keluar jaringan komputer yang dilindunginya dan selanjutnya apabila memenuhi kriteria/aturan keamanan,

mentransmisikan paket data tersebut ke workstation atau computer yang dituju yang berada di jaringan komputer luar;

bahwa dalam Topologi WAN di atas, Firewall terkoneksi dengan mesin ADP sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengaman jaringan computer; bahwa merujuk pada Topologi jaringan area luas (Wide Area Network/WAN) maka:

a) Router menghubungkan beberapa Switch dan perangkat-perangkat ADP dalam jaringannya sehingga terbentuk jaringan yang lebih besar yang disebut Wide Area Network/WAN;

b) Router terhubung dengan unit pengolah pusat melalui Switch;

c) selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet; dan

d) akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan.

Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

- Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Routers/catalyst- 8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge-plat-ds-cte- en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200-series-edge-plat-ds-cte- en_0.png

- Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber:

https://meraki.cisco.com/wp-content/uploads/2023/09/mx105-security- sdwan-product-tile.png

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP addressnya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router dan komponennya menurut Pemohon Banding bahwa dalam Topologi WAN di atas, Router a quo menghubungkan beberapa Switch dan perangkat-perangkat ADP dalam jaringannya (LAN) sehingga membentuk jaringan komputer yang lebih luas/besar (Wide Area Network/WAN) sehingga mesin ADP dalam LAN berbeda dapat saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf z. angka 1, angka 2, dan angka 3 halaman 18, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam

pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router sebagaimana tercantum dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (13 Seri Barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diajukan oleh Terbanding;

bahwa PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan komponennya, serta Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa Switch dan Router, dan power supply dari Switch atau Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch atau Router.

• bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa Switch dan Router, dan power supply dari Switch atau Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch atau Router termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10% dan HS 8504.40.19 dengan Bea Masuk 5% (power supply) ?;

• bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya Switch, gateway, Router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi Switch dan Router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

• bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa Switch dan Router, dan power supply dari Switch atau Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch atau Router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan;

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATASKELOMPOK 3 – TRANSCEIVER/SFP YANG DIIMPOR TERSENDIRI/TERPISAH SEBAGAI SPAREPART DARI SWITCH DAN ROUTER

Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

bahwa Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 6 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-874605 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (7 Seri Barang/Pos);

Rujukan dari laman:

https://www.versitron.com/blogs/post/everything-you-should-know-about-the- sfpmodule#:~:text=Small%20Form%20Factor%20Pluggable%20(SFP

What does an SFP module do?

Small Form Factor Pluggable (SFP) is basically a fiber optic module that fits into an SFP socket or port on an Ethernet Switch or ethernet media converter. It facilitates seamless conversion of Ethernet signals into optical signals to transfer and receive data.

Bahasa

Small Form Factor Pluggable (SFP) pada dasarnya adalah modul serat optik yang dipasang pada soket atau port SFP pada Ethernet Switch (Switch) atau konverter media ethernet. SFP Module ini memfasilitasi konversi sinyal Ethernet menjadi sinyal optik untuk mentransfer dan menerima data.

bahwa Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/ Router;

bahwa SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer seperti Switch, Router, firewall, gateway atau pada server. SFP port merupakan port untuk transmisi data berkecepatan tinggi (10 Gbps atau lebih) untuk menghubungkan perangkat jaringan komputer dalam jarak yang jauh, umumnya menggunakan kabel serat optik;

bahwa agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. Bahwa tanpa konektor maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port;

bahwa berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port yang dikhususkan, yaitu SFP Port.

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAdd

Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

P/N: SFP-10G-SR=P/N: GLC-LH-SMD=

10GBASE-SR SFP MODULE1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER

MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM

bahwa Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch tersebut berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply) dan kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh Switch tersebut, yaitu menerima data dan mentransmisikan data;

bahwa Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router;

bahwa dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router;

bahwa Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router; Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 874605 (7 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router;

bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:” bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut;

bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22; bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar

dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Bagian:

8517.79 - -Lain-lain:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan

Router

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen; bahwa berdasarkan pada uraian di atas, klasifikasi barang berupa Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 7

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk (23 Seri Barang/Pos)

pada PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut

Pemohon Banding dan Terbanding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.24, 25, dan 32, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (13 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

V. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-874605, KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-11;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

VI. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 7 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono). Demikian Surat Banding a quo Pemohon Banding sampaikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00458/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding untuk sengketa tarif yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Tabel 7

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk (23 Seri Barang/Pos)

pada PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut

Pemohon Banding dan Terbanding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.24, 25, dan 32, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (13 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 874605 tanggal 04 November 2024

b. Jenis barang: 59 (lima puluh sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD335,824.06

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

bahwa berdasarkan CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangTarif (Klasifikasi)
PIBPenetapan SPTNP
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1531544248517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1531544258517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP- 10G-SR-S= INV: 1531841108517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1531841118517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR- QSFP-SFP10G= INV: 1531940018517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1532474348517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1532574238517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1- 1600W-D INV: 1531960738471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21KOMPONEN SERVER (SECURITY CHIP): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1531960738471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y- E INV: 1532032978517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
25KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1-715WAC-P/2 INV: 1532032978517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
29ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1532193008517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
31TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532193008517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
32SWITCH: 2 NEXUS 93108TC- FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C INV: 1532837968517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
35ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 1533514728517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
38ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 1533588668517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
41ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 1533397588517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
44ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 1532795978517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPTNP nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 dengan surat keberatan tanggal 03 Januari 2025;

bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding berupa menetapkan lain tarif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangTarif (Klasifikasi)
Penetapan SPTNPPenetapan Keberatan
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1531544248517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Sesuai SPTNP
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE P/N: SFP-10G- SR= INV: 1531544258517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Sesuai SPTNP
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE- SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP- 10G-SR-S= INV: 1531841108517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Sesuai SPTNP

sehingga tagihan yang harus dibayar menjadi Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan surat nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025;

C. DASAR HUKUM

Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangTarif (Klasifikasi)
PIBPenetapan SPTNPPenetapan Keberatan
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59Sesuai PIB8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Sesuai SPTNP
24, 29, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 54 dan 578517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
258504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613203/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59 ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

b. Pos 17 dan 25 ditetapkan ke dalam pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

c. Pos 21 ditetapkan ke dalam pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, ditetapkan klasifikasi barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 menjadi sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59 ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

b. Pos 17 dan 21 ditetapkan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

bahwa berdasarkan penelusuran pada lamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 1, 2, 3, 6 dan 7)

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Product overview

The Cisco® 10GBASE SFP+ modules (Figure 1) give you a wide variety of 10 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, enterprise wiring closet, and service provider transport applications.

Features and benefits

Cisco SFP+ modules offer the following features and benefits.

- Industry’s smallest 10G form factor for greatest density per chassis.

- Hot-swappable input/output device that plugs into an Ethernet SFP+ port of a Cisco switch (no need to power down if installing or replacing).

- Supports “pay-as-you-populate” model for investment protection and ease of technology migration.

- Digital optical monitoring capability for strong diagnostic capabilities

- Optical interoperability with 10GBASE XENPAK, 10GBASE X2, and 10GBASE XFP interfaces on the same link.

- Cisco quality Identification (ID) feature enables a Cisco platform to identify whether the module is certified and tested by Cisco.

Cisco SFP-10G-SR module

The Cisco 10GBASE-SR Module supports a link length of 26m on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000MHz*km MMF (OM3), up to 300m link lengths are possible. Using 4700MHz*km MMF (OM4), up to 400m link lengths are possible.

Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class)

The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FcoE.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-modules/gigabit- ethernet-gbic-sfp-modules/datasheet-c78-366584.html diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 4, 31, 53, 56 dan 59)

Cisco SFP Modules for Gigabit Ethernet Applications Data Sheet Product overview The industry-standard Cisco Small Form-Factor Pluggable (SFP) Gigabit Interface Converter (Figure 1) links your switches and routers to the network. The hot-swappable input/output device plugs into a Gigabit Ethernet port or slot. Optical and copper models can be used on a wide variety of Cisco products and intermixed in combinations of 1000BASE-T, 1000BASE-SX, 1000BASE-LX/LH, 1000BASE-EX, 1000BASE-ZX, or 1000BASE-BX10-D/U on a port-by-port basis.

Features and benefits

- Hot swappable to maximize uptime and simplify serviceability

- Flexibility of media and interface choice on a port-by-port basis, so you can “pay as you populate”

- Robust design for enhanced reliability

- Supports Digital Optical Monitoring (DOM) capability

1000BASE-T SFP for copper networks

The 1000BASE-T SFP operates on standard Category 5 unshielded twisted- pair copper cabling of link lengths up to 100 m (328 ft). Cisco 1000BASE-T SFP modules support 10/100/1000 auto negotiation and Auto MDI/MDIX.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.genuinemodules.com/image/catalog/pdf/1/CVR-QSFP-

SFP10G.pdf diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 5)

CVR-QSFP-SFP10G

The Cisco 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Features and benefits of Cisco QSFP modules

- Hot-swappable input/output device that plugs into a 40 Gigabit Ethernet Cisco QSFP port.

- Interoperable with other IEEE-compliant 40GBASE interfaces where applicable.

- Certified and tested on Cisco QSFP 40G ports for superior performance, quality, and reliability.

- High-speed electrical interface compliant to the IEEE 802.3ba standard

- QSFP Form factor, 2-wire I2C communication interface and other low- speed electrical interface compliant to SFF 8436 and QSFP Multisource Agreement (MSA).

bahwa berdasarkan Cisco Catalyst 9300 Series Switches Datasheet yang dilampirkan oleh pemohon disebutkan:

(Pos 24)

Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are build to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

C9300X-24Y-E

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus-9000-series- switches/datasheet-c78-742284.html diperoleh informasi sebagai berikut: (Pos 32)

Product overview

The Cisco Nexus® 9300-FX Series switches belongs to the fixed Cisco Nexus 9000 platform based on Cisco Cloud Scale technology. The platform support cost-effective cloud-scale deployments, an increased number of endpoints, and cloud services with wire-rate security and telemetry. The platform is built on modern system architecture designed to provide high performance and meet the evolving needs of highly scalable data centers and growing enterprises.

Cisco Nexus 9300-FX series switches offer a variety of interface options to transparently migrate existing data centers from 100-Mbps, 1-Gbps, and 10- Gbps speeds to 25- Gbps at the server, and from 10- and 40-Gbps speeds to 50- and 100- Gbps at the aggregation layer. The platforms provide investment protection for customers, delivering large buffers, highly flexible Layer 2 and Layer 3 scalability, and performance to meet the changing needs of virtualized data centers and automated cloud environments.

Cisco provides two modes of operation for Cisco Nexus 9000 Series Switches. Organizations can use Cisco NX-OS Software to deploy the switches in standard Cisco Nexus switch environments (NX-OS mode). Organizations can also deploy the infrastructure that is ready to support the Cisco Application Centric Infrastructure (Cisco ACI™) platform to take full advantage of an automated, policy- based, systems-management approach (ACI mode)

The Cisco Nexus 93108TC-FX Switch (Figure 5) is a 1RU switch that supports 2.16 Tbps of bandwidth and over 1.25bpps. The 48 10GBASE-T downlink ports on the 93108TC-FX can be configured to work as 100-Mbps, 1-Gbps, or 10- Gbps ports. The uplink can support up to six 40- and 100-Gbps ports, or a combination of 1-, 10-, 25-, 40, 50-, and 100-Gbps connectivity, offering flexible migration options.

bahwa berdasarkan Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms Datasheet, diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 29 dan 47)

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD- WAN Software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD- WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher

WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated SD-WAN services.

Spesification

bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms diperoleh informasi sebagai berikut:

(Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57)

The Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud- native agility to accelerate your journey to cloud.

The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD- WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L- 1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best- in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco’s third-party ecosystem.

spesification

bahwa berdasarkan Lampiran surat keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk nomor 2025.MS.0014 tanggal 02 Januari 2025, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pemohon melakukan pembelian 1 (satu) unit SERVER “UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV,1U WSFF HDD/SSD BACKPLANE P/N: UCSC-C220-M7S” beserta komponennya sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice No. 153196073 tanggal 15 Oktober 2024:

bahwa berdasarkan Commercial invoice di atas, server tersebut yang diberitahukan pada Pos 9 PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024, diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang dan siap digunakan. Sedangkan Komponen server- nya antara lain berupa Power Supply (pos 17) dan Security Chip (pos 21) yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya, diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server);

bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor 153203297 tanggal 08 Oktober 2024 diketahui bahwa komponen switch berupa “715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C1-715WAC-P/2” yang diberitahukan pada pos 25 PIB 874605 tanggal 4 November 2024, diimpor bersama aparatus/mesin utamanya yaitu “SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E” (pos 24) sehingga diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch);

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/,diketahuiinformasi sebagai berikut:

In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network. Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel. bahwaberdasarkanbpenelusuranbpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_Layer_

2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivity%20 to%20remote%20subnets, diketahui informasi sebagai berikut:

A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:

bahwa berdasarkan laman internet http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, disebutkan: “SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmit dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;”

bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_form- factor_pluggable_transceiver, disebutkan: “An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form- factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors;”

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp-qsfp, diketahui:

QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot-pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diektahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

- Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

- Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

- Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge.

- Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi-router- jenis- router/ diketahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

b. Pos 24, 29, 32 dan 47 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

c. Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

d. Pos 17 dan 21 diidentifikasikan sebagai komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server).

e. Pos 25 diidentifikasikan sebagai komponen switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch).

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials

of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian

yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. Bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43.

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos

84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

bahwa ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri

otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta

seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian HS Code Pemberitahuan 8517.62.43 vs 8517.62.49 (Pos 24, 29, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 54 dan 57)

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router dan switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah: 85.17: Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28; Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks,

which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatusMesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”; bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

bahwa sistem perangkat jaringan yang mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian HS Code Pemberitahuan 8517.79.10 vs 8517.62.49 (Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59)

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada pos tarif 8517.79.10 dengan struktur pos tarif 8517.79.1X berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

- Bagian :- Parts :

8517.71.00- - Antena dan reflektor antena dari- - Aerials and aerial reflectors of all

segala jenis; bagian yang cocok untuk kinds; parts suitable for use therewith digunakan padanya

8517.79- - Lain-lain :- - Other :

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor- - - Of control and adaptor units
termasuk gateway, bridge dan routerincluding gateways, bridges and
routers

- - - Dari aparatus transmisi selain- - - Of transmission apparatus, other penyiaran radio atau transmisi televisi, than radio-broadcasting or television atau penerima portabel untuktransmission apparatus, or of portable panggilan, peringatan atau pesan, dan receivers for calling, alerting or paging peralatan paging alert,and paging alert

termasuk penyeranta :devices, including pagers : 8517.79.21- - - - Dari telepon seluler- - - - Of cellular telephones 8517.79.29- - - - Lain-lain- - - - Other

Explanatory Notes 2022 Bagian XVI halaman XVI-4 menyatakan:

Explanatory Notes 2022 Pos 85.17 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

bahwa Pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router; bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa barang sengketa a quo merupakan suatu aparatus komunikasi jaringan (communication network apparatus) dan bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Explanatory Notes tersebut, maka atas barang impor in casu tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos

tarif 8517.79.10, melainkan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian HS Code Pos 17, 21 dan 25

bahwa berdasarkan penelitian di tingkat keberatan, dilakukan penyesuaian tarif (klasifikasi) sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangTarif (Klasifikasi)
PIBPenetapan SPTNPPenetapan Keberatan
25Sesuai PIB8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
178471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% (Sesuai PIB)
218302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa erdasarkan Catatan 2 huruf (b) Bagian XVI diatur ketentuan sebagai berikut:

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai.

bahwa namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

bahwa sengketa atas barang pos 17 dan 21 merupakan sengketa terkait penetapan tarif atas barang supporting berupa komponen server yang diberitahukan dalam PIB dan diimpor bersamaan dengan barang utama (server sebagai main unit), sehingga antara main unit dengan supporting menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam proses importasi. Berdasarkan hal tersebut, barang impor pada Pos 17 dan 21 berupa komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server), diklasifikasikan pada pos tarif main unit, yakni 8471.50.90;

bahwa sengketa atas barang pos 25 merupakan sengketa terkait penetapan tarif atas barang supporting berupa komponen switch yang diberitahukan dalam PIB dan diimpor bersamaan dengan barang utama (switch sebagai main unit), sehingga antara main unit dengan supporting menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam proses importasi. Berdasarkan hal tersebut, barang impor pada Pos 25 berupa komponen switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch), diklasifikasikan pada pos tarif main unit, yakni 8517.62.49;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor pada Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangHS Penetapan
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1531544248517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1531544258517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1531841108517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1531841118517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR-QSFP-SFP10G= INV: 1531940018517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1532474348517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1532574238517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1600W-D INV: 1531960738471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21KOMPONEN SERVER (SECURITY CHIP): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1531960738471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E INV: 1532032978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
25KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1-715WAC-P/2 INV: 1532032978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
29ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 1532193008517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
31TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 1532193008517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
32SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93108-FX3-B8C INV: 1532837968517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

b. Pos 24, 29, 32 dan 47 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

c. Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

d. Pos 17 dan 21 diidentifikasikan sebagai komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server).

e. Pos 25 diidentifikasikan sebagai komponen switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch).

bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59 ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

b. Pos 17 dan 21 ditetapkan sesuai pemberitahuan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

F. PERMOHONAN/ SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S- Nug/0724-Kep-00535/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan sehubungan Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor: S-00458/BC.06/SUB/2025 (selanjutnya disebut “SUB“), yang telah disampaikan oleh Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”), tertanggal 13 Juni 2025 kepada Pengadilan Pajak yang diterima Pemohon Banding di drop box Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2025.MS.02905 tanggal 23 April 2025 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum klien kami, Jeo Halim, Jabatan Direktur PT. Mastersystem Infotama Tbk, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, perkenankan kami untuk mengajukan Surat Bantahan sehubungan dengan SUB a quo yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil dalam Surat Banding Nomor: 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025 Perihal Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 (selanjutnya disebut

“KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025”) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 003668.45/2025/PP dan sekaligus dalam Surat Bantahan ini meneguhkan dalil-dalil dalam Surat Banding tersebut;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SUB a quo, kecuali yang nyata-nyata Pemohon Banding mengakuinya, sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak;

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch dan komponennya, Router dan komponennya, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router;

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 874605 tanggal 4 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB-874605”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 59 (lima puluh sembilan) pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

b. Jumlah barang : rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605

e. Nilai Pabean (CIF): USD335,824.06

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 25 (dua puluh lima) Seri Barang/Pos PIB-874605. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 25 (dua puluh lima) Seri Barang/Pos PIB-874605 yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-874605;

bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap penetapan tarif 23 (dua puluh tiga) Seri Barang/Pos PIB- 874605;

B. POKOK SENGKETA:

ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 874605 (23 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

C. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SUB TERBANDING

Aspek Material

SUB Terbanding Huruf E. KESIMPULAN

Angka 1

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 17, 21, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57 dan 59 PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

b. Pos 24, 29, 32 dan 47 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

c. Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

d. Pos 17 dan 21 diidentifikasikan sebagai komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server).

e. Pos 25 diidentifikasikan sebagai komponen switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch).

Angka 2

Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 24, 25, 29, 31, 32, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59 ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

b. Pos 17 dan 21 ditetapkan sesuai pemberitahuan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%.

Alasan klasifikasi Terbanding

bahwa alasan klasifikasi Terbanding didasarkan pada uraian huruf D. ANALISIS Angka 23 s.d. 26.

Angka 23

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut: dst.

Angka 24

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

Dst.

BANTAHAN PEMOHON BANDING TERHADAP PERNYATAAN TERBANDING HURUF D. ANALISIS ANGKA 23 s.d. 26

bahwa penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bukanlah Legal Opinion, karena dalam Perkara a quo Terbanding adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan penjelasan yang diklaim sebagai Legal Opinion dibuat oleh Taufik Ismail yang masih berkedudukan selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat;

bahwa penting untuk memastikan bahwa legal opinion dibuat oleh seseorang yang berlatar Pendidikan Hukum secara objektif dan independen, serta tidak

ada benturan kepentingan. Dengan kedudukan jabatan Sdr. Taufik Ismail di DJBC terbukti jelas dan nyata ada benturan kepentingan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DJBC dan penjelasannya mengenai perihal di atas dapat dikualifisir keterangannya menjadi memihak salah satu pihak berperkara dan diragukan obyektifitasnya, sehingga sudah sepatutnya tidak dapat diterima menjadi alat bukti yang sah di pengadilan;

bahwa selanjutnya, oleh Terbanding penjelasan ini diklaim sebagai keterangan ahli di Majelis IX, sedangkan perkara a quo diperiksa dan diadili oleh Majelis XVIIB. Penting kiranya dipahami keterangan ahli harus disampaikan langsung di persidangan untuk perkara a quo, tidak dapat dipersamakan dengan keterangan di persidangan lain. Merujuk pada fakta diatas, Seseorang yang memiliki potensi benturan kepentingan, a quo karena hubungan pekerjaan yang masih bertugas di instansi yang sama dengan Terbanding sebagai salah satu pihak dalam perkara, tidak seharusnya keterangannya menjadi ahli di pengadilan;

bahwa karenanya keterangan Terbanding dalam huruf D. ANALISIS Angka 23 s.d. 26 patut dikesampingkan oleh Majelis Hakim XVIIB Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Angka 38

Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

Angka 39

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

TANGGAPAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING TERHADAP SURAT URAIAN BANDING (SUB) ANGKA 38 DAN ANGKA 39 TERKAIT SWITCH DALAM ILUSTRASI/GAMBAR DI ATAS.

Switch dalam Gambar:

bahwa berdasarkan penelitian teknis Pemohon Banding, Switch dalam ilustrasi Terbanding adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA;

Data sheet Switch a quo:

Business applications:

Whether you need a basic high-performance network to connect employee computers or a solution to deliver data, voice, and video services, the Cisco 350 Business Series Switches offer a solution to meet your needs.

Possible deployment scenarios include:

- Secure office connectivity: Cisco Business 350 Series Switches can simply and securely connect employees working in small offices with each other and with all of the servers, printers, and other networking devices they use. High performance and reliable connectivity help speed file transfers and data processing, improve network uptime, and keep your employees connected and productive.

- Secure wireless connectivity: With its advanced security features, Power over Ethernet, Auto Smartports, QoS, VLAN, and access control features, the Cisco 350 Series Switches are the perfect foundation to add business- grade wireless to a business network.

Komponen utama:

Software: Cisco IOS, Software-Defined Networking (SDN).

Ringkasan Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) angka 38 dan angka 39 terkait Switch dalam ilustrasi/gambar di atas.

bahwa Switch dalam ilustrasi di atas adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA, sedangkan Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan di data center, yaitu Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

bahwa dalam data sheet Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA disebutkan aplikasi atau penggunaan Switch tersebut adalah untuk keperluan bisnis, yaitu menghubungkan karyawan- karyawan yang bekerja di kantor ukuran kecil, dan menghubungkan berbagai server, printer;

bahwa karenanya gambar-gambar dalam ilustrasi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan kegunaan Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA tersebut;

Router dalam Gambar:

Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasikan gambar router dalam ilustrasi tersebut.

Firewall dalam Gambar:

Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat Firewall.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pernyataan Terbanding bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya terbukti keliru. Faktanya Switch a quo terhubung langsung mesin pengolah data otomatis dan dalam perkara a quo tidak terdapat importasi router;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mengesampingkan ilustrasi di atas dalam Pertimbangan Hukum identifikasi barang-barang dalam perkara a quo;

SengketaaspekmaterialpenetapantarifdalamKEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025

Dasar hukum terkait klasifikasi barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

bahwa Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan"), menyatakan :

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut "PMK- 26/PMK.010/2022“).

Lampiran 1 Ketentuan Umum Untuk Mengklasifikasikan Harmonized System: KUMHS 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat

diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan. Lampiran II Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk Other parts, if suitable for use solely or digunakan semata-mata atau terutama principally with a particular kind of dengan jenis mesin tertentu, atau dengan machine, or with a number of machines sejumlah mesin dari pos yang sama of the same heading (including a (termasuk mesin dari pos 84.79 atau machine of heading 84.79 or 85.43) are 85.43) harus diklasifikasikan bersama to be classified with the machines of that dengan mesin tersebut atau dalam pos kind or in heading 84.09, 84.31, 84.48, 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 or 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. 85.38 as appropriate.

Namun demikian, bagian yang sama- However, parts which are equally sama cocok untuk digunakan terutama suitable for use principally with the goods dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 of headings

sampaidengan85.28harus 85.17 and 85.25 to 85.28 are to be diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan classified in heading 85.17, and parts bagian yang cocok untuk digunakan which are suitable for use solely or semata-mata atau terutama dengan principally with the goods of heading barang dari pos 85.24 harus 85.24 are to be classified in heading diklasifikasikan dalam pos 85.29;85.29;

Catatan Bab 84 nomor 6:

Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022
(A) Untuk keperluan pos 84. 71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat: (i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut; (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis selama berlangsungnya(A) For the purposes of heading 84.71, the expression “automatic data processing machines” means machines capable of: (i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program; (ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) execution, by logical decision during the processing run.
pengolahan.
(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;1. Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.
(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini: (i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis; (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84. 71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.(C) Subject to paragraphs (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions : (i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system; (ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system. Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71. However, keyboards, X-Y co- ordinate input devices and disk storage units which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71.
(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang- barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas: (i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti(D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above : (i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined; (ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for
jaringan area lokal atau luas); (iii) Pengeras suara dan mikrofon; (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network); (iii) Loudspeakers and microphones; Television cameras, digital cameras and video camera recorders; (iv) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.
(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing- masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.(E) Machines incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut “SE- 22/BC/2006“):

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

bahwa Explanatory Notes to Harmonized System 2022, Bab 85, Sub Bab 85.17 meliputi kelompok barang:

(II) Other Apparatus for transmission or reception of voice, images or other

data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as Local or Wide Area Network).

(G) Other Communication Apparatus

This group Includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, interalia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Identifikasi dan klasifikasi menurut Pemohon Banding

1. Switch dan komponennya

Identifikasi

bahwa Switch adalah perangkat untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer (workstation, server) dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) tersebut dimana Switch

tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer (workstation, server), memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya;

Switch dalam perkara a quo terdiri dari:

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/switches/product-listing.html

• SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y-E

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Switches/cataly st-9300-series-Switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-

en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte- en_0.png

• SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/Switches/nexu s-9000-series-Switches/datasheet-c78-

744052.docx/_jcr_content/renditions/datasheet-c78-744052_3.png

Komponen:

Intel x86 processor-4 core, Software NXOS /ACI, MEMORY : 16 GB + expandable 16GB, Storage SSD DRIVE : 128 GB.

Penggunaan Cisco Nexus 9000 Series pada Data Center

Source:

https://prerackit.com/scaling-your-data-center-with-cisco-nexus-9000- series-features-and-advantages/

bahwa yang dimaksud LAN Switches – Access atau switches untuk LAN (Local Area Network) adalah sebagai berikut:

1) Access Switch adalah jenis Switch jaringan yang menghubungkan komputer, server ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan komputer area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network.

2) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, yaitu komputer desktop, laptop, dan server sehingga membentuk sistem jaringan komputer lokal.

3) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket data komputer desktop, laptop, dan server dalam jaringan lokal (LAN) menggunakan MAC Address perangkat- perangkat tersebut. MAC Address (Media Access Control address) adalah 12 angka alpha numeric yang bersifat unik pada setiap perangkat jaringan computer yang digunakan sebagai address dalam komunikasi data antar perangkat-perangkat tersebut.

bahwa karenanya Switch a quo adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa berikut adalah penggunaan Campus LAN Switches a quo dengan Topologi Star:

bahwa merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi melalui kabel dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

1) Bahwa Switch merupakan pusat jaringan komputer yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

2) Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

3) Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi

dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

4) Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa dalam Topologi Star, Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/ LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya;

bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut;

bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung;

bahwa dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke Router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut; bahwa sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

a) SWITCH: CATALYST 9300 Series

Intel x86 processor-4 core CPU, Software Cisco IOS XE, DRAM 2 GB, Flash 4 GB.

b) Cisco Nexus® 9300 Series

6 cores, NXOS / ACI, MEMORY : Up to 32 GB, SSD DRIVE : 128 GB

c) Software: Cisco DNA Software for Access Switching.

bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17;

bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima,

konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa Switch a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi- nas.html#google_vignette

bahwa eberapa contoh switch dalam perkara a quo di data center:

bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN); bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

1) bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

2) aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

3) unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2. Router dan komponennya

bahwa Router dalam perkara a quo adalah Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms;

bahwa sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Router a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

Intel x86 4-core CPU, Cisco IOS XE, 4 GB can be upgraded to 16 GB and 32 GB DRAM, Storage 8 GB Flash + 16/32GB USB / 600GB M2 SSD. bahwa Router adalah perangkat yang berfungsi sebagai penghubung antara suatu jaringan komputer dengan jaringan komputer lainnya (penghubung antar LAN/Local Area Networks atau antar WAN/Wide Area Network);

bahwa karena jaringan komputer diciptakan oleh Switch dimana komputer- komputer dalam jaringan terhubung dengan Switch tersebut maka Router terhubung dengan komputer-komputer dalam jaringan tersebut melalui switch yang merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis;

bahwa fungsi utama Router antara lain:

1) memandu dan mengarahkan transmisi data jaringan (network data) dalam bentuk paket ke perangkat jaringan komputer yang dituju dengan IP (Internet protocol) address tertentu melalui route terbaik untuk setiap transmisi; atau

2) menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet. bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya.

1) Bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya.

2) Bahwa dalam Topologi berikut, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch.

3) Bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis.

bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17;

bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa Router a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center;

bahwa dengan demikian Router a quo adalah untuk data center yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan dan merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN). Oleh karenanya Router a quo adalah perangkat jaringan komputer yang dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet;

Klasifikasi Tarif Switch dan Router menurut Pemohon Banding.

bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel dengan Switch dan Router akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center;

bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet;

bahwa oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis Switch dan Router hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch dan Router merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Switch dan Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B); bahwa Switch dan Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

1) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

2) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

3) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

4) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17 namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis yang lengkap tidak berubah;

bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa barang impor berupa Switch dan Router beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya;

bahwa Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

bahwa KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85 Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain

dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

bahwa merujuk pada uraian di atas maka Switch dan Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 24, 25, 29, 32 dan 47, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (5 Seri Barang/Pos); dan

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos).

3. Transceiver/SFP

Identifikasi Transceiver/SFP

bahwa Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnya disebut “Transceiver/SFP Modul atau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router;

bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga;

bahwa Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga); bahwa Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

bahwa Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router);

bahwa Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan; bahwa desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan;

bahwa berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

1) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers. Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan

switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center.

Foto:

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

2) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical. Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto:

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html

3) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high- performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah

untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server- server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber). Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html

bahwa sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri;

bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen-komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating

system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap;

bahwa spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router;

bahwa faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri;

bahwa berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

Klasifikasi Transceiver/SFP

bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (11 Seri Barang/Pos);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022;

bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi:

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same

heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…….

Butir 5)

bahwa KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

bahwa Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang-barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.”

bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (11 Seri Barang/Pos);

bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat;

D. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian bantahan disimpulkan sebagai berikut:

bahwa KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang salah subyek sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak; bahwa dalam aspek material sengketa a quo, Switch dan Router sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 berdasarkan ketentuan klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas.

bahwa mrujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan usul klasifikasi barang-barang a quo sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 23 Seri Barang/Pos pada

PIB-874605 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.24, 25, 29, 32 dan 47, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (5 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
2Router dan komponen nya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (7 Seri Barang/Pos); dan8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 (11 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

E. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

F. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 1 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-613670/KPU.3/2024 tanggal 08

November 2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 874605 tanggal 04 November 2024

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2025.MS.0014 tanggal 02 Januari

2025;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

2D3A60I69EVLGD63 tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp401.667.255,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

5B39F509OSAQVAM1 tanggal 03 Maret 2025 sebesar Rp599.244,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-8. Softcopy Commercial Invoice Nomor 153154424 tanggal 06 Oktober

2024;

Bukti P-9. Softcopy Commercial Invoice Nomor 153203297 tanggal 08 Oktober

2024;

Bukti P-10. Softcopy Commercial Invoice Nomor 153292354 tanggal 07 Oktober

2024;

Bukti P-11. Softcopy Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet; Bukti P-12. Softcopy Cisco Nexus 9300-FX3 Series Switch Data Sheet;

Bukti P-13. Softcopy Datasheet CISCO CATALYST 9300 SERIES SWITCHES; Bukti P-14. Softcopy Putusan MA Nomor 6283-B-PK-PJK-2024 tanggal 11

Desember 2024;

Bukti P-15. Softcopy Putusan MA Nomor 6283-B-PK-PJK-2024 tanggal 11

Desember 2024;

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02907 tanggal 23 April

2025 atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH, MH;

Bukti P-17. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02905 tanggal 23 April

2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-18. Softcopy Pakta Integritas atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-19. Softcopy Pakta Integritas atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-20. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-21. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-22. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1001/Kep-00535/MSI/X/2025 tanggal 01

Oktober 2025 tentang Tanggapan terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-23. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1027-Kep-00535/MSI/X/2025 tanggal 27

Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi serta Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

613203/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor S-1336/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 02

September 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-1710/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 28 Oktober

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.02904 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka

waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena tidak sesuai norma hukumPenerbitan Keputusan sesuai perundangankewenangan untuk "menetapkan lain"
IITARIF (Klasifikasi & pembebana n BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi
HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp402.266.499,00 (empat ratus dua juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan:

1) Untuk formal: kewenangan untuk "menetapkan lain" secara hukum telah terpenuhi. Hal ini didukung oleh Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang secara eksplisit memperluas makna "ditolak" sehingga mencakup penetapan lain oleh Direktur Jenderal, yang hasilnya bisa lebih besar atau lebih kecil dari penetapan awal, dan penetapan ini secara substantif merupakan putusan menolak. Selain itu, peraturan pelaksana (PMK dan PER Dirjen Bea dan Cukai) juga secara jelas mengatur bahwa keputusan atas keberatan dapat berupa "Menetapkan lain".

2) Untuk materiil:

- Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

- Pos 24, 29, 32 dan 47 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

- Pos 35, 38, 41, 44, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

- Pos 17 dan 21 diidentifikasikan sebagai komponen server yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (server).

- Pos 25 diidentifikasikan sebagai komponen switch yang diimpor bersama dengan aparatus/mesin utamanya yang diklasifikasikan pada aparatus/mesin utamanya (switch).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. terkait aspek formal: Keputusan Terbanding merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Kecacatan ini terjadi karena Terbanding

telah "menetapkan lain" (menetapkan kembali tarif) dari penetapan awal Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP, tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan rumusan norma yang berlaku untuk penyelesaian keberatan;

2. terkait aspek material, Tiga kelompok barang disengketakan:

- Pos 24, 25, dan 32 merupakan Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan;

- Pos 29, 31, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 53, 54, 56, 57, dan 59 merupakan Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan,

- Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 merupakan Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan yang diberitahukan pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Pemohon juga memohonkan pembatalan Keputusan Terbanding karena Terbanding “menetapkan lain" dari penetapan awal (SPTNP). Adapun rincian sengketa sbb:

PosURAIANPemohon BandingTerbanding
I. FORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjekkesalahan tulis tidak membatalkan Keputusan, karena subjek hukumnya sama
II. TARIFPenetapan SPTNPPenetapan Keberatan
1TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1531544248517.79.10 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN8517.62.49 BM 10%, PPN
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 153154425PPh Psl 22 2,5%11%, PPh Pasal 22 2,5%11%, PPh Pasal 22 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 153184110
4TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 153184111
5TRANSCEIVER/SFP: QSFP TO SFP10G ADAPTER P/N: CVR- QSFP-SFP10G= INV: 153194001
6TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 153247434
7TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 153257423
31TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 153219300
53TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 153292353
56TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 153281525
59TRANSCEIVER / SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV: 153292354
17KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU8471.50.908504.40.19 BM 5%, PPN 11%,8471.50.90 BM 0%, PPN
PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1- 1600W-D INV: 153196073BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%11%, PPh Pasal 22 2,5%
21KOMPONEN SERVER (SECURITY CHIP): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 1531960738471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
25KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1-715WAC- P/2 INV: 1532032978517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24SWITCH: CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH P/N: C9300X-24Y- E INV: 1532032978517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
32SWITCH: 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C INV: 153283796
29ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER P/N: C8300-1N1S-6T INV: 153219300
35ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153351472
38ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153358866
41ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153339758
44ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153279597
47ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-4T2X ROUTER P/N: C8300-2N2S-4T2X INV: 153234779
51ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153292353
54ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153281525
57ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200- 1N-4T INV: 153292354
Jumlah TagihanRp401.667.255Rp402.266.499

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

b. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

c. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 80

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan

Untuk Formal Keputusan “Menetapkan Lain” dari penetapan awal (SPTNP)

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan nomor KEP- 00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Kecacatan ini terjadi karena Terbanding telah "menetapkan lain" (menetapkan kembali tarif) dari penetapan awal Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP, tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan rumusan norma yang berlaku untuk penyelesaian keberatan;

3. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait Keputusan “Menetapkan Lain” dari penetapan awal (SPTNP):

3.1. berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan

yang disengketakan nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025. Terbanding menetapkan lain untuk barang-barang berikut:

posUraianPenetapan SPTNPPenetapan Keberatan
17KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC- PSU1-1600W-D INV: 1531960738504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21KOMPONEN SERVER (SECURITY CHIP): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7/M8 RACK8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
SERVERS P/N: UCSC-RAIL-D INV: 153196073
25KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 715W AC 80+ PLATINUM CONFIG 1 SECONDARYPOWER SUPPLY P/N: PWR-C1- 715WAC-P/2 INV: 1532032978504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

3.2. bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif danlatau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

3.3. bahwa Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan,

menyatakan: "Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan, sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap. Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut";

3.4. bahwa kaidah pada bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang

tidak terpisahkan dengan noma utama pada ketentuan yang bersangkutan. Dengan demikian, kaidah pada penjelasan Pasal 93 ayat

(3) Undang-Undang Kepabeanan merupakan satu kesatuan dengan isi norma pada ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan”;

3.5. menimbang berdasarkan Pasal 93 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 93

ayat(3)Undang-UndangKepabeanan,makaKEP-

00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tetap sah dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut;

Pemeriksaan Tarif

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 impor untuk 59 jenis barang dengan Pengirim/ Penjual: Cisco International Limited.

5. Foto dan deskripsi barang yang disengketakan sebagai berikut:

Uraian BarangKeterangan Uraian Barang
Pos 1, 2, 3, 6 dan 7 Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet Product overview The Cisco® 10GBASE SFP+ modules (Figure 1) give you a wide variety of 10 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, enterprise wiring closet, and service provider transport applications.
Pos 4, 31, 53, 56 dan 59 Cisco SFP Modules for Gigabit Ethernet Applications Data Sheet Product overview The industry-standard Cisco Small Form-Factor Pluggable (SFP) Gigabit Interface Converter (Figure 1) links your switches and routers to the network…dst
Pos 5 CVR-QSFP-SFP10G
The Cisco 40GBASE QSFP (Quad Small Form- Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center,
Pos 24 Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family
Pos 32 Product overview: The Cisco Nexus® 9300-FX Series switches belongs to the fixed Cisco Nexus 9000 platform Dst sesuai penjelasan Pemohon dan Terbanding

6. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikantransceiver

GBIC, modul SFP juga disebut SFP mengubah sinyal listrik serial "mini-GBIC" karena ukurannya menjadi sinyal optik serial dan yang lebih kecil. Dengan sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar memilih modul SFP yang panas dan berisi ID dan informasi sesuai, port listrik yang sama sistem untuk sakelar.

pada sakelar dapat terhubung

ke serat dengan panjang

gelombang dan jenis yang

berbeda(multimode atau

singlemode).Jikaserat

ditingkatkan, modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

7. Bahwa uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

1) Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk men-transmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

2) Pos 24, 25, 32 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

3) Pos 29, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 54 dan 57 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang

tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

B. Untuk Klasifikasi Barang

8. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

9. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

10. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

11. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59: Transceiver/ SFP

12. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-874605 tanggal 04 November 2024, yang merupakan suatu bagian dari switch/ router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

1) catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama- sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

2) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-8517- 5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43),

or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09).

Dst……

13. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara,

gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang

cocok untuk digunakan padanya

8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler

8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain

Klasifikasi Barang Pos 24, 25, 32: Switch: dan pos 29, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 54 dan 57: Router

14. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada

1) catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

2) Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony

telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G.Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel

adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

15. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa SWITCH

dan router merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8517.62.5 - - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus

penerima lainnya :

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena tidak sesuai norma hukumPenerbitan Keputusan sesuai perundanganKeputusan sah, sesuai ketentuan perundangan
IITARIF
Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 31, 53, 56 dan 59HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
Pos 24, 25, 32HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
Pos 29, 35, 38, 41, 44, 47, 51, 54 dan 57

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai ketentuan perundangan dan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 sebagaimana tersebut pada table di atas, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp401.667.255,00 (empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) menjadi Rp350.885.070,00 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dengan rincian:

BM: Rp309.150.000,00

PPN: Rp34.006.395,00

PPh pasal 22 Impor: Rp7.728.675,00

Total: Rp350.885,070,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00535/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 613670/KPU.3/2024 tanggal 08 November 2024 atas nama PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220;

2. Menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai ketentuan perundangan;

3. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 874605 tanggal 04 November 2024 sebagaimana tersebut pada table di atas;

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) menjadi Rp350.885.070,00 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.