Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003661.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O IV Kav 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Satyawati Susanto, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Satyawati Susanto,

Jabatan: Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1961/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

821/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 048/IMP-

AC/IV/25 tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00624/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 135/IMP-

AC/VII/25 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi 3. PPH Impor21.165.029 0 4.810.22527.712.484 5.000.000 6.298.2756.547.455 5.000.000 1.488.050
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran13.035.505

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Tanpa Nomor tanggal 21 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.035.505;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 048/IMP- AC/IV/25 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

048/IMP-AC/IV/25 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Permasalahan

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 5 Desember 2024;

2. bahwa pemohon merasa keberatan atas penetapan SPTNP tersebut dan mengajukan keberatan kepada Terbanding namun keberatan

Hal 3 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

tersebut ditolak dengan surat keputusan Terbanding KEP- 00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

3. bahwa pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 Terbanding pada KPU TIPE A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean barang sesuai SPTNP Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024 sebagai berikut:

Jenis barang: CALCIUM CHLORIDE FLAKES 74% MIN Negara Asal: CHINA (CN)

Nilai Pabean PIB: CIF USD36,680.00

Nilai Pabean Penetapan: CIF USD38,248.00

4. bahwa menurut surat keputusan keputusan Dirjen Bea Cukai KEP- 00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 pada poin yang berbunyi sebagai berikut:

- bahwa ketentuan mengenai sanksi adaministrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan; berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa percakapan yang tidak diketahui melalui media apa, tidak menunjukkan adanya penawaran dan kesepakatan harga, dan tidak diketahui identitas dan jabatan kedua belah pihak yang melakukan percakapan;

b. bahwa Pemohon melampirkan Salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024, Penerima WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, tercantum nilai yang dikirimkan USD12.232,00, Provisi: USD7,65, Berita INV 24CA049, Sumber

Hal 4 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

dana Tunai, terdapat keterangan Cek LA AD 163174: USD12.239,65;

Dari penelitian Salinan pengiriman uang Bank BCA diketahui sebagai berikut:

1) bahwa pada Salinan terdapat keterangan pada lembar validasi dan jumlah terbilang rupiah tercantum nilai sebesar Rp50.000,00, nilai yang dikirimkan bukan atas nilai transaksi sebesar USD12.239,65;

2) bahwa pada Salinan pengiriman uang terdapat keterangan Cek LA AD 163174 USD12.239,65, namun Pemohon tidak melampirkan keterangan bukti cek;

Sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayarkan;

c. bahwa Pemohon melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n Pemohon Banding; tercantum keterangan transaksi tarikan 0163174-4 tanggal 2 Desember 2024 sebesar USD12.239,65 Pemohon hanya melampirkan data satu Periode transaksi saja atas hal tersebut tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

d. bahwa Pemohon melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

e. bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Pembelian, dan data yang dilampirkan tersebut haya tercantum satu periode a quo saja, data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan saldo akhir

Hal 5 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut, dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

f. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;

g. bahwa Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi pembayaran dan pembukuan yang mengakibatkan harga yang diberitahukan oleh importir pada PIB diragukan/ tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

II. Terhadap pokok permasalahan diatas, pemohon menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pemohon adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang didirikan berdasarkan akte Notaris Ade Suryatini SH.,MKn Nomor 25 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU-03799.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 (Bukti – terlampir);

2. bahwa inti dari permasalahan yaitu nilai pabean tidak diyakini kebenarannya. Nilai Pabean PIB yang sebenarnya CIF USD12,232.00 namun di tetapkan sebesar CIF USD16,016.00;

3. bahwa mengenai hasil uji kewajaran yang dilakukan oleh pihak Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa tanggapan antara lain:

a. “Bukti korespondensi adalah berupa percakapan melalui aplikasi di dalam telepon genggam WECHAT, tertulis nama Seller Wendy Tang dalam bahasa Mandarin Tang Jinxia13563657756 dalam tulisan China diatas potongan percakapan menandakan percakapan yang dilakukan oleh Riki Apliryadi selaku Purchasing Manager Pemohon Banding dengan Sales Penjualan dari WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD yang bernama Wendy Tang (Tang Jinxia) sama seperti yang tercantum di dalam PO.”

Hal 6 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

b. “Pemohon melampirkan Salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024, Penerima WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, tercantum nilai yang dikirimkan USD12.232,00, Provisi: USD7,65, Berita INV 24CA049, Sumber dana: Giro dengan kode LA AD 163174 USD12.239,65, dan bersama uang Tunai sebesar Rp50.000,00, sebagai biaya administrasi Bank BCA untuk setiap transfer mata uang dollar. Giro tidak dapat di fotocopy karena salinan pengiriman uang sudah mewakili. Transaksi pengiriman uang ini juga dapat dibuktikan dalam lembar fotocopy Rekening Giro bulan Desember 2024 yang juga dilampirkan”;

c. “Pemohon melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n. Pemohon Banding; tercantum keterangan transaksi tarikan 0163174- 4 taggal 2 Desember 2024 sebesar USD12.239,65 Pemohon hanya melampirkan data satu Periode transaksi karena hanya perlu satu transaksi pembayaran untuk melunasi transaksi Invoice 24CA049 sesuai yang tercantum dalam PIB.” d. “Pemohon melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan:

Laporan SPT Masa PPN yang dapat Pemohon Banding lampirkan hanya data lengkap dari pelaporan atas importasi yang terkait saja, yaitu “CALCIUM CHLORIDE FLAKE 74% MIN.”, Bukti tanda terima pelaporan ke kantor pajak dapat Pemohon Banding tunjukkan saat pembuktian”;

e. “Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku pembelian, dan data yang dilampirkan tersebut hanya tercantum satu periode a quo saja, data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan

Hal 7 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

saldo akhir sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut, dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi.”

Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan:

Pembukuan yang dilampirkan sudah sesuai transaksi terkait pembelian barang sengketa tersebut. Mengenai saldo awal dan saldo akhir dari setiap lampiran pembukuan tersebut dapat ditunjukkan pada saat pembuktian yang berupa satu bulan pembukuan pada saat bulan transaksi tersebut berlangsung;

f. “Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir”

Dapat dilihat dari semua lampiran yang telah disertakan: Bukti percakapan “WECHAT” untuk Negosiasi Harga, Purchase Order, Sales Contract, Buku Pembelian, Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, serta bukti Laporan perpajakan Formulir 1111 B1. Semua lapiran dapat dijelaskan secara terperinci pada saat pembuktian;

4. bahwa berdasarkan hal – hal tersebut maka dapat diyakini kebenaran akan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dan Pemohon Banding bayar adalah benar dan telah sesuai dengan fakta yang ada sehingga sudah sewajarnya nilai pabean yang digunakan adalah Nilai CIF USD12,232.00 bukan Nilai Pabean Penetapan CIF USD16,016.00;

bahwa berdasarkan hal - hal diatas, pemohon aqua Pemohon Banding memohon kepada Hakim Pengadilan Pajak kiranya dapat memeriksa dengan menerima permohonan banding pemohon dan memutuskan dengan menetapkan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon banding seluruhnya;

2. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingKEP- 00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025. tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh

Hal 8 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Terbanding Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 5 Desember 2024;

3. Mengembalikan uang jaminan yang telah dibayarkan sesuai Billing DJBC dengan kode billing Nomor 640241200418768 pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp13.035.505,00 (tiga belas juta tiga puluh lima ribu lima ratus lima rupiah);

Jika hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aqua ex bono)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00624/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Hijau;

b. Jenis barang: CALCIUM CHLORIDE FLAKE 74% MIN

c. Jumlah barang: 3520 BAG;

d. Nilai Pabean: (CIF) USD 12.232,00;

e. Negara Asal: CHINA (CN);

f. Supplier: WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD

2. bahwa Terbanding menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

Jumlah PIB (USD) Penetapan (USD)

Pos Jenis Barang KM

CALC Lala

COCALO a - max

4 SAKE 7365 eo G00 00 314 12.232.000 0.13 45.118 90

3. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi

Hal 9 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp13.035.505,00 (tiga belas juta tiga puluh lima ribu lima ratus lima rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 21 Januari 2025;

5. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Terbanding;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran

Hal 10 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Terbanding (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 8/BC/2015;

9. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Terbanding Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Terbanding Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Terbanding Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

C. Penelitian dan Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

Hal 11 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

05 Desember 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp13.035.505,00 (tiga belas juta tiga puluh lima ribu lima ratus lima rupiah);

2. bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian Alasan Banding;

3. bahwa atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Terbanding berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Hal 12 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Terbanding. Dalam hal permintaan Terbanding sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Terbanding akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang

Hal 13 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

d. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya

Hal 14 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Terbanding

Pasal 25 (1) Terbanding dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang ditetapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

Hal 15 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Terbanding mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

Hal 16 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

(7) Terbanding melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Terbanding dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Terbanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terbanding menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Terbanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal 17 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terbanding menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31 (1) Terbandingmenetapkannilaipabeandengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Hal 18 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Terbanding terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

c. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

Hal 19 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

d. bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1) Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa percakapan yang tidak diketahui melalui media apa, tidak menunjukkan adanya penawaran dan kesepakatan harga, dan tidak diketahui identitas dan jabatan kedua belah pihak yang melakukan percakapan;

2) Pemohon Banding melampirkan salinan Purchase Order Nomor 049/IMP-AC/X/24, tanggal 8 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar USD12.232,00 diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD;

3) bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah CIF USD12.232,00 dengan rincian CIF 12.232,00, Insurance USD0,00, Freight 0,00;

4) Pemohon Banding melampirkan salinan Sales Contract Nomor 24AJICA049 tanggal 8 Oktober 2024, tercantum nilai transaksi sebesar USD12.232,00, Seller WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, Buyer Pemohon Banding, tidak terdapat informasi Incoterms, Payment Term T/T 30 Days After B/L Date, Informasi Bank Beneficiary Name WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, Swift BIC: SZDBCNBS, A/C: O5A15000110587832, Bank: PING AN BANK CO.LTD;

5) Pemohon Banding melampirkan salinan invoice dan packing list dengan Nomor 24CA049 tanggal 5 Desember 2024 diterbitkan oleh WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIFUSD12.232,00 tercantum Incoterms CIF, informasi Bank: Beneficiary Name WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, Swift BIC SZDBCNBS, A/C O5A15000110587832, Bank PING AN BANK CO.LTD;

6) Pemohon Banding melampirkan Salinan B/L dengan Nomor MEDUX7887748 tanggal 4 November 2024 dengan sarana

Hal 20 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

pengangkut ATHENA-HU443A tercantum keterangan Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 2 November 2024;

7) Pemohon Banding melampirkan Salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024, Penerima WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD, tercantum nilai yang dikirimkan USD12.232,00, Provisi: USD7,65, Berita INV 24CA049, Sumber dana Tunai, terdapat keterangan Cek LA AD 163174: USD12.239,65;

bahwa dari penelitian Salinan pengiriman uang Bank BCA diketahui sebagai berikut:

i. bahwa pada Salinan terdapat keterangan pada lembar validasi dan jumlah terbilang rupiah tercantum nilai sebesar Rp50.000,00, nilai yang dikirimkan bukan atas nilai transaksi sebesar USD12.239,65;

ii. bahwa pada Salinan pengiriman uang terdapat keterangan

Cek LA AD 163174 USD12.239,65, namun Pemohon Banding tidak melampirkan keterangan bukti cek.

Sehingga berdasarkan hal tersebut tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayarkan;

8) Pemohon Banding melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n Pemohon Banding; tercantum keterangan transaksi tarikan 0163174-4 tanggal 2 Desember 2024 sebesar USD12.239,65; Diketahui Pemohon Banding hanya melampirkan data satu Periode transaksi saja, sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan;

9) Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Polis Asuransi Luar Negeri diterbitkan oleh Cargo Transportation Insurance Policy tanggal 2 November 2024;

10) bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas Form SPT Masa PPN dan lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat

Hal 21 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

11) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku pembelian dan data yang dilampirkan tersebut hanya tercantum satu periode a quo saja dan data disajikan tidak lengkap secara komprehensif meliputi saldo awal dan saldo akhir dan tidak dapat di validasi karena tidak terdapat pengesahan dari pihak yang berwenang, Pemohon tidak melampirkan, Jurnal Transaksi, Jurnal Hutang, Buku Besar, Buku Kas, Kartu Stok Barang, Buku Penjualan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut, dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

e. bahwa tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT Surya Pertiwi melawan Terbanding. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku

Hal 22 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 sehingga ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD16.016,008;

2. bahwa dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;

3. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

E. Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan;

Hal 23 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Telah membaca Surat

Bantahan Pemohon Banding Nomor 135/IMP-AC/VII/25 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berdasarkan dengan Surat Terbanding Nomor S- 00624/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal penjelasan tertulis berupa Surat Uraian Banding atas Terbanding, dengan hormat Pemohon Banding memberi Bantahan sebagai berikut :

1. bahwa pembanding a quo Pemohon Banding tetap pada isi permohonan banding yang dibuat pada tanggal 28 April 2025 yang diserahkan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2025 dengan Nomor Sangketa Pajak 003661.19/2025/PP. Kecuali ada hal-hal yang lain yang tidak dan belum disampaikan sebelumnya dan akan disebutkan dalam Surat Bantahan ini;

2. bahwa permasalahan utama dalam gugatan ini adalah penetapan nilai pabean, dimana pihak pembanding tetap pada pendiriannya yaitu menyatakan nilai pabean yang ditetapkan dalam PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 sudah benar dan merupakan fakta di lapangan;

3. bahwa pihak Pemohon Banding a quo Pemohon Banding membantah terhadap permasalahan yang disampaikan Terbanding dalam huruf d; 3.1. Terkait huruf d poin 1, pemohon banding (Pembeli) mengurai dengan jelas:

a. Bukti komunikasi (via We Chat) Tgl 30 September 2024 terkait harga Calcium Chloride Flake 74% @ US$ 140/mt CIF Jakarta ETA 10 Oktober 2024, 2 FCL.

Hal 24 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

- bai : - a 5. -

< Kei #1 956965756 vee < SIREN 13563657756 -- abet Ag as ra GR meres bla S LI ai end a oe eb. van Goble Ooh nia 1 membalas Age TS 0g

RS creck Rech Rp3 he RAS CaF KT sh miners,

At AES ba al it

Mya UR eeirrit a '

eo SRO salt RO NOT RTA 1S heed gh

Miku caustics yt an am a cik

Tn TN aa cae b. Karena di China ada liburan Golden Week (tanggal 1-6 Oktober 2024) maka, pihak Penjual memberi Quotation dengan harga yang sudah diturunkan (dari US$ 140/mt menjadi US$ 139/mt. Quotation tertanggal 10 Oktober 2024 dari Weifang Antai Chemical Co., Ltd. (Penjual) kepada Pemohon Banding (Pembeli) Calcium Chloride Flake 74% @US$ 139/mt CIF Jakarta.

Hal 25 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

A49 PF -A, RUKO PENGHUANG, 8.11 FP ONG ANS ROA, TAFE DOMMUNITY,

SIMCHENG SUB-DTSTRICT OFFICE,HIGH-TECH (DEVELOPMENT ZONE, WEEFANG,SHANOONG PROSAMCE,CHIKA aa anu

QUOTATION i www aw

Date: OCTO07024

To: PTAICHARMA CORPORTNND

Dear Rika,

Iwould [ke to rrake you an co“ as fo lowe:

SSM CSL UM CHE ORIGF Ta MAKE

PRICE UEDIISMT CIF JAKARTA

Packirg iq 25KG PLASTIC WOYEN BAGS

Malidity: 17.00 17 Get 2024 (Chinsse ' te)

Shipment: about 2-3 weeks

Paymentigims Voces Wii AO cays ater Bi gate.

Plate of Loading XIAMEN, Chra

Courty af Ong China

Thanks & best regards four faithtu. ly,

Jar ras on Se of

Rls Vuendy Tandan Bi aa PN EA 7

WEIFANG ANTAL CHEMICAL CO LTD KER.

Cell NofWechal cOBG- 12563657 BEST HE

Emarl cbenncaltanggreah net

Chemcalangersinorescurcechet Com

Hal 26 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

c. Bukti komunikasi (via We Chat) tanggal 8 Oktober 2024. BUKTI HEGOSIASI

Matan | aa A3 | SA aa + ees

CA MEM Ga56S557 756 rn | BE BS 533 56 - faster Sanat ome beter aw ie Palau beac goa sari hair Nana flake bea Dat (SU at neT IF Ip TAK swe Try

La Ape tactotey wel atap nadia about sGays freer BII Wengy 1 plan Io buy rt 1 ff centrnr order Ww | Er cuit at

When pos sibte shipment AF: fh ox feri Bah ig late Ost - Yee RY

&& FT. 27 ar 79, abu cays to Gantiem order cect? Take 74% a acrive ie JKT gkanity Vici CIF Jakarta witm poe $1997/MI

Okay oF | 6

\ Oe oes, cant al Skye Zr

Santirn Ziel Ag are

5. Bree Ik 1 WE 14569057756 oo

2. EA 2569997754 aed

Tcan shok me Son a

But Fe padan ted ae AF

Wil Pd thinks about the price - ifs ine cewae: Ash be transact is ,

SU AMIEN port oy RA er sd it) the aise ail gy up

= ih Winteris the geak season far ea LPS Antang da sO7FCL AFC AOC. BEC] ara se in Toe sea tre gh tavbe 1s yunig Lo

What do you think orice will be ir af Milan tie lutut”

Confirm order caciz flake 74% af

Avludliy ust need 57ion ag MT Jakarta wilh

Li i it

Hel = GET 1

# | Please help me amange shipment af

ASAP scan sok ore Men af i

. Heed the goods and at his mamih

But Tor add more Vet pam af 1 * #

Uirrkarntp adoal thee price i

3 aq ® So

U c « "1 o bi

Hal 27 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

d. Bukti Konfirmasi kesepakatan Pembeli & Penjual dengan PO Nomor 049/IMP-AC/X/24 dan Sales Contract Nomor 24AJICA049 tanggal 8 Oktober 2024.

y PT. Ajidharma Corporindo

> SHIPPING Is TLE TOS

Sep teas cinerea fee

PT Apidharmu Corporide

1 kaan en tut mnta bbe WN te

Pap sn sana Takasta 83 Ted

Dba Gn pra ban SD an bee anna Piper tr me abermg ie. Demuagi la

Week Ueto Lt kes

SD kamal pre ih ter eevee AL Ata M3 tan ita ees UN ka Comper idk

Karate Pheer pints de PLS thar (oem

Dana te er a card 3 cognes AN sharma Cope in.

peta tee Meus Sangeet Sapu her ra Cerpemud

Matra Safe The Sheet MSUSG angs baad gb ba Pameran

LO La Sappr BARA IPAL Ur te Bada te ban san dala

Mater tan an ae the Matt per adat

AL Otak Den ren oth et re Pe In Pe asa Basi ces Porm Ba selir mau Mane Saga Ho se vet Leet kana Tati pet salam sen IE la

Brebes be Tata atie aparat

MA aah tee an ne ear nana al ar dar toa tt renal star Man cee that ite wed kem batasan Hy wetted Petter web te san IS ie areder

. betta

St wen orgen

Aan Fy, Lautan. dy

MAD ms Deus y P1. Ajidharma Corpornnd.

VOTE ANG ANTAL CHEMEC AL COLD

PURCHASE ORDER

Tae Thee la

1. Product Guarantee

Trt we oP ua dentin Fae heal OA hae et pallapa tne chews specthical = Uh

Pow meal eng se paced he Barer Preset be anyar Aa che

Whee Ree NN per eres by

2 Seupe

A Contract Pree & gaantitv pone fee tah PN Ch Du weer ngs , ate ai Wes

Generel }

HS Number SRE MEG wi danats | TE Lamar

Caciam Chtaride Flake 74% Bes! US SI rst ow

Packing: 28 Ki

Total RS MT USD 13232 10

4. Dhopinent

Essa

S. Penalis hana ntuk pauls is Me Balak aan

& Lem of Payment

Sales Contract ep fut) WP FAR ANTES MICA, STs MEN MA AN, Ba ee

AP ALI SAN Ne Mae BE LUC Ata BE ETON seid eine ‘hale Oi Tea MA

Ha MU MIM Ag) (UM IEG Eek Oe feeb EE De ESE BANI SE PS, MILES 2 LAH TIM Mt

Wek FANS SEAMT ONG PPS INCE,CAINA

TP Bunga Poas Moana L erangan

LIAR &INTEM SELATAN BO 0 UY PUP AMI IMMA AA IA LX

The gig MATA IN ARE te ee eta gira ae gs ei ac cain an Nea “REMIT AL ah : AN Ih Lt AL | AFACLINT ew hace bulus | . | | : ~

SREGORGR D1 We 7 BBM URAC AKAP USAI TA bade Met: !

Da PETI Dam PSHM! THOUS GL ML EH ATA GMO °

J oyprmot AEM RSI MS Ie Saka 2s paten STEAL Ze

Teewand gor cence ah alang micese PRA car Peran LA Weir al Seal Sad vee a Parera 9 TT 30 DANS at (3 WIL DATE

Pee am, na Hae

2 perermggoare te Satker stad mat un adel span ee fea De ebeeey real ame at taro dead war 1 Leer Mireur cases Hpewmaen ayah Kate. the yo er aa ne Mame = guerre

EA MANA Ran BA My po PES PAN TA ANA Me ALL eg Bae mg Seen (PA Rede aah Apa

Mus cereal aL ea ge oats Pen pen at rata con Komnas Ta sa ee sb el fie gal abens oi tar dee Me ep Aman ee AAN IN RAN Eaves al ee Pam We Ms Maan ANN PPAP ANE aeEA AI kegarar te

Bedelia. AL an San sira Sean Pa eee thei arin aed wil bei antem Dea ie an rat

Ae AAN co gene am Kane Gee Ta Sg ne nea Map abal Pa hes eat pel ag Mpg”

Tee ad aan De onde ETS ten Pe eaten at emotions Tap Bia bt pan be

Seat an mba pan Pa tian lees cesses Bee cal diy uel Se ar flee sae

PAMA ag cto ML TE BY TRIED RUE SA Taste

3 RAAKING. NFORMAT CS

MMO Ker Hae More+ : era MA AA Me DNA MI HAMA

Haa RC Mam sn 4

LAI KS ULANG ANTA Chie OAL 2.70 = tia

SURES [a0 fe RAST RD at ITT DENGAN Ata nave Bapa ara, Dn cit eMC INT rhe am SB king

Hal 28 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

e. Bukti identitas Jabatan Sales Manager, Wendy Tang (Penjual) 2 kram —

Hp Ratt IT APA)

Weifang Antai Chemical Co.,Ltd

Sino Resource Industoy Cu ..tu

SOO ARUN LPR ad el DT ONAN BGAL PA

Learns TIC PEEL SMPN SONAM TAN, NAN DGN IPA h Magba ved ath: Ss Liteset "Pan woot BE a) GE

Da dares

Pan peaar aga reree auc er Pea say

Pon alecta .

TUR PERAN TEST

Main Products

: vate Sta Nite

CITRIC AC'D SODIUM THIOS J_PHATE

OXA_IC ACID FERR!C CHLOR DE ANHYDROUS

MELA INE POLY ALSVINIUM CHLORIDE

POATASS TUM HYDKOKI DE Sodium Bisulfite

Bukti Identitas Jabatan Purchasing Manager, Riki (Pembeli)

/ A Corporindo

7 Purchasing “anager

25k 7 a at bahwa Pemohon Banding memberikan bukti di mulai dari komunikasi via We Chat tanggal 30 September 2024 yang menunjukan Penjual memberi Penawaran Harga Calcium Chloride Flake 74% di US$140/mt dan akhirnya Quotation di tanggal 7 Oktober 2024, harga dari Penjual memberikan harga yang sudah diturunkan menjadi US$139/mt dan adanya lanjutan komunikasi via We Chat di tanggal 8 Oktober 2024 dimana Pembeli mengkonfirmasi Harga US$139/mt dengan quantity 88mt.

Pihak Pembeli Riki dan Penjual Wendy Tang sudah menunjukan proses pembelian yang wajar sampai terjadi kesepakatan Purchase

Hal 29 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Order Nomor 049/IMP-AC/X/24 tanggal 8 Oktober 2024 dan Sales Contract Nomor 24AJICA049 tanggal 8 Oktober 2024;

Pemohon Banding dengan transparent sudah menunjukan bukti kebenaran terjadinya transaksi pembelian import yang wajar;

3.2. Terkait huruf d poin 7 bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024,

Penerima: WEIFANG ANTAI CHEMICAL CO., LTD. Nilai yang dikirimkan : USD 12,232

Provisi: USD 7.65

Berita INV 24CA049

Sumber dana: Tunai, keterangan cek LA AD163174: USD 12,239.65 bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan keterangan bukti cek AD163174.

oi 3 | Do AD 163174 ag Ian 12.259,65 fe

DUA RELAS RIBU DUA RATUS TIAA PUTT? satan us pong KOTA erat

PULIMT LIMA” ~ - = 2 | . i mora an

3193558215 , a) C , — Pit “

AJIOHARMA CORPORINGO PT |e

AT AD-2OFA 7 . 5 : % 7, ‘ yer Aida Fey 10!

, " Ga MITRA maki ee UEMPEEL ol

3.3. Terkait huruf d poin 8 bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan salinan Rekening Giro Bank BCA Nomor 3193888816 a.n. Pemohon Banding dengan data lengkap sehingga Terbanding bisa telusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan;

Hal 30 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

REKENING GIRO

ASIDHARMA CONPORINDO PT wo.ineuina 4; aieaeqaate

Kre tanauma PRIOK aacaman i

KEL SUMTER JAYA KAV 25.76

JL DAMAU SUNTER S.T M BLOK O-IV PERIODE DESEMBER 2024

DARAMTA UTARA {4356 wara uang vs

Leena ik (rawan, KETERANGAN can Mutasi Sato

MA Bah naa ade UH

MUTASE GOA BAY ED a

3.4. Terkait huruf d poin 10 bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan salinan dokumen perpajakan di Formulir 1111 B1 (atas form SPT Masa PPN) dengan lampiran Bukti Penerimaan Elektronik (BPEN) sehingga Terbanding dapat melakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

Penyampaian SPT Elektronik

= Direktorat Jenderal Pajak

Beriku: ini adalah Bukti Penerimaan Elektronik Anda.

Nama: PT AJIDHARMA CORPORINDO

NPWP: 033413626048000 /0033413626048000

NITKU: 0033413626048000000000

Tahun Pajak: 2024

Masa Pajak: 11/11

Jenis SPT: PPN1111

Pembetulan ke: 0

Status SPT: Lebih Bayar

Nominal: 2.672.881.819

Tanggal Penyampaian: 30/12/2024

Nomor Tanda Terima Elektronik: 31626216003240302316

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS IMPOR BKP DAN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD!JKP DARI LUAR DAERAH PABCAN Bat FORMULIR 1111 B1

Bath ap P7 AJIDHARMA CU RPL RINIIC kata Aa" “ - 2574 many)

NA CAR tt Ah "NG Jer hati 11 to 0 ( ny )

Nama Penyua BRP! Dokumen Tertentu OPP PN PPnBM

No 3KPT dan Barwiyudi ma , Rupa Rur:ah

Paman IKP Nomor 'Rupsah) (Rup ah) (Rur-eh)

Ma Se aa an ce MN

Be ea PN pmo Na

WENGELINTERTRAQE LITE ESC ENE BAG USE AAA 15." L-2624 1 033.821 322.01 333729 4 dad

Po LIFANG AMJAI CHEMICAL CO LL P1 7307 4ABRGAF 28 1444-AKHU 28-11-2024 192 4U% HL 21169 Ue fw

Juan a> | eosin vend td

Hal 31 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

3.5. Terkait huruf d poin 11 bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan data pembukuan Buku Kas, General Ledger (Jurnal Umum), Buku Hutang, Buku Pembelian, Buku Persediaan secara lengkap di periode pembayaran 11 November 2024. Ada tertera di Buku Kas:

Saldo awal: Rp6.321.313.301,57

Saldo akhir: Rp457.964.265,57

Dan sudah di legalisir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor70/PMK.03/2014. BUKU BANK / BUKU KAS

Dari Tal Jing ado 1 MP2

Kilak ic 304 KMK - BCA CHE

Sa LU) oie, RP 6 SELL AL

Status Posting: Fist ng 4) - Salam Valute Transaksi

NO TANGGAL HO SUHTI KETEAANGAH HILAL MIAITUKAA

Tene maar TT TT AT "

1 Ana | Bri ra! Glee ued MAA TA SSI IN IKEA, KEL TE Li

? DTG 03253 LEMAK Seta Ta REE TFL aL Lu

Fi MAAN MSA PPU NA Fo TAM MTA SATA LARI ul LOT

8 CTE MA aer tie “TSCA RISES DAR ANN WOME Ls DERE PAN RETR, 35H LI

4 ENI IA MA Pre it KE) “TRCAR BUSS PT SURYA Os RTA KAK SA Sa SHO) OI LI

5 ML Oet GRAN LAMA FC, ALAR LESTAA UNGU: Ri A La)

7 IL GM PANGAN AL DAS FUI OMA, AAN lx

5 Tua MINTA MEA AN SANA BATAL TIMGSAI Tak, ME di OF ay

H| MIA G8 MCGS9IP TTR AP aja Po SRE AG MA NI NET FLA A Ih LAKI

IG In oo GAN AK TCA SLEEPS, ASIS GE ILAMA CIA BEGAL N Laka

Lt Lethe eles MMI TE ITA 4G PT SURVAPLSS INTIAMA WLAN 59 LH

Leigh SY 2400504 UNESA ASIAN ale “TALE EL “THE

BELLE Pen TERM 1H NA ANN, ALAA, BF Vi: 3 Lit th PE Tenan (Ea PUA deer) MAL ILK MARIE: Sabie wi

15 a M3 TKA SU PAS IRR AIA TRAIL NG SISA Al Lal:

MASSA GARA PIB. BAP, YUL LAS MABE | 335744 SENDOK LAM

LP RTA GMS 1 RAR G6S5799 PT ALPEM FOOD SMD, STR ALAMI aM td I GMogeL Ss PER MTT CMAs aE, Lea 1.00 “ULE GMS A TT 8 MALARIA ACMA ALL NA Pade Wu Gal La

A) LAYAN GMO Dh 2b abt, TEST MAGNE SAPO BPA HAIL 1.00

BL LA ee NG THe 26473 SO BOR KAIN MENARIK Ti: Bear Via

53 ree bee GMNI TT Ata LA PH BEGAL IN WTA 2 SALA Pal Lai

Boo MANGA Gan PI Bi gel? Ses SUPAR MAN ba PA 109

Mo APA GMN TI BCA PET AAA SEMATA AN BALI im at Lia GMS) TT ACAK PTT MURNI AKA JALAN Yeh, eo In Lini

Ip ARUN GHKDIA "| ROA AM SERA LAM MEA TAOS AS28106 Lai a dp 12072 Kafe) MTMA PEG OT KATA RASA HL SAK ALA 275,500.00 Lal

ZELLER MTB P3 PO MASE [5] PANGAN 207,000.06 Lo

Oe Van GM papdeagd TD RAR Me LD AMI Pa 5 PON TEL

AL anus oo Ge papery LISA. th PA IMA GRRAD SARTO LAE, abe LAKI a Tis Ge ethSg2e TTABSAE 2945 JAN RT dk 1 ae ee 11

ITO SANA BAKAT Pe ee TOP EM LX AM 413,98 4 is

BEAM uO2s GUE RUF Td. TPT Me KOTA CAMO TAS JAYA Per a Dk

Tota! Pepenmgay RAN AM id

Bengeluan

Mo Ie | BREED ig MD BSA KMK CAS MP GILA SAR MPI UE ASIST, POOR, JE 956,542 4 Le

BEKAS SA HDI SA SM le

Boobs RI BRAUN Ni BS Me! RAD MEGARA, BEE JB Te Ad: er CH, [ee et SAMA INI i.

MALAM II Sh be deca

MoOOSLSR BRAT han AA EME, POST SD BME Ao TLS RI.OGG 2 2F BAB NA 3 ALAS 1252 4000.00 Leo i KALA BX SUMUT IA, ML SA KPT HL SMA SPG LILIN MOP ARA TON Meat 3300.10.12 Li

JAK) UN KE TB AAD Hi

So Tea EA MANA Pa ENI HPA RCA KMK) FOLAJTAN LAS TOK Ii 49.5 4400 0 Tet

PEG" 1M 2362 S654 STP abe

Pots’ Penataran | 1700.74 tl

SAM AKHIR SD TSL:LA/ 11/2074 5,457,564, 265,51 trd at lirpert

Hal 32 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

GENERAL LEDGER ! MURKAL UMUM den Apip Meter wer ue Mover en 2024

Cathar, 2 OL AMISH LORPURIN In) Jan eth Ao alert

CODE MEKEK:NG HAL PUMANS Lit (LEDS

MAL Rb ava feta Ta. BOM | ih AL Tees SAT eT Bh ERT Sei waited | Lent. ee tube, «Hb Beg Beer an salty Ie WALA

Ube Lice LANSIA IA AAA MASA NCTE TRL THE LS EY Pe PN Et BAK Hat rea besi) vail Late WRENS OM CURIOTARL SL. an MASA BA EU PIA Bin STALE MEA Eli er LIRRL KAPAT EA et INengeopelite LAI = Hadi AAA va SELENA nd del aft

Lose 2 raat AAA LA AKI, TEAS TWA wedi Ta un Ture aha BAJA MI as eked SAN TSAELYPL 4 Sat, IP EL Hea Mu 1 We age tnneh PIA IOP A car ead | eGR rE NK a TS Presley ia ie aay SCR Ber So2Ay beet) ia

PLL AL dee TST TD ay ae bea WTO EUS a Ds anak cea! Pe VOA OPED a I OEE Henle RD au MAAN SN SUR Aa

BASA Ge NMR AK ANA PATIN phan RT NI eu WALA DD ne RIES,

The ANN ALS hy yh MEILANE SATII eM 31K nee RM Oo Note Lah

Anang MP MA Mn SI SARA ATAP Bt Leder ik the 4 ABD LH [GPE atau edith AIAN BA LAN SING COTE SANA RE Loe 00 a A AA ek sy AAN Ie LAN Peete CRS? Hibah Ae AKI SIARAN wy Neil Ka

Teh TAA LS LA SINC ee PA SL ere Lt AME ATE

Prana SAN LL LAN lhe "Ur DAK II SMG EN BEN AGAN UI EAE ry

BALA ART GI NAS TR BU aa SEGERA na hs A bara ota ALN LS NIM ODAC ee ee diana IIS MEL. Ces Sie Ah

TRAILS

Peete fe CLE TS Ge DE ihe AA Mined Ts AU SoSH Fe AN

ITAL: GPR WR ARIS

Sea eas

BUKU HUTANG

Blin: Nowamihc: Mie at: Led tangga Periikuar, naga

SORTER KOBE SUPP IER

Parge Sprig: face SAEMIEE AEIUM2L Kode Yaruta Seppe Seng & Ioi Kate, ery Galak 3 Aida ali alti: Reb tl

ATA SHEET WEIFANG ANTAI CHEMICAL. CO, TB bail te iso

DAN MLA an

GIRO MUNDUR Tan

Tah Ga he ale KT TAYAN ex Ira” REZO EAH

SAL) Aven, . ba ui)

Ue Le aU UU ely] an

WAL NG MANA kain) qu Le dod it

ALi PRS PITA!) 119 ke II

TOTAL PLS SOP le? Ban BAN rl iF baper

Hal 33 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

ELSU 2EMBELTAN

Uteue Juke” Veri Sel TG A Sob be PCP

Cag Po AADRARME CLARK ated Eng

REDE RERE VN: LAILA PU MME LON BRG CIA,

ADGL HE ENIHS MALANG Ta Marak Ad TReLAY NA Laka slut RAESIT SANG BPE, eet dae PS ee Led the nd We dary, aah ir JTS Sim

MULIA TROL Lag 15 aT ERE ka Manga In

Undergnen PENILAI tak an Mean, IMA Ia de aatitd JANIN La mn BP AIA Dana Pena weg Su HA ot 1 ve Bayan TL

EMC, Paice a: La 1 Oe A dul una Tabu tell ta Da at Mena hee mgmt Le an ai) Toa PARE BENTAR

MAKAN ae gee 1g a BIASA, tai Yap

PERAN Vette N Lu ut AL (IMS A ot

MB Anca Pe PP Inah ne ade te Peel etd De DAN

Metre EME, Li ang Hoa 0 ae RAT

Ce er eo LIBASLSN 20 Lit cr) Sant iku seats MA a;

URL IP We EARAAL Sqn ATAS BAL Pt IA Ul La eet) ata WGI na

UT ANIAS MAL PIN ALIS Dead WK lh uu “EAE 700 SRT, IPI

UMERLE SONG ASI TH SSE Fr ua WLS ai Ly stead eet APU LE A

Bapa Mena Ik kira 5% BERAT TRADE MAN S000 Lp KEBAL ANAK wl eat URL ad

Babakan Papa tee wo 2 AG Lau FR] 2 SERA AN

Tea Ie RL MAL 0 PARE! Une Pegat tag mare wh STH H9 Da

Beam SONATE GF DAB Bea lu eT) LA we Wea a EP Mes 2

Majas Te EA AS IRR Fe MAA Ia 0.00 18 Jab ank Mutu ne SUL SERED

Wess ity weak AS LN Hu Li JOO 19 iT LD ofa aa a Heda at MA A THE abs are et ive AA Ta DPD RENAG

3 Bano AS TR PE Irs a HERS TIA BALA ea wien iy senna ree m pyaar SPE Ing He, hat

Re air, Hate dahi TELM tah Lan SoS ea en ank Te! eT TP EEE ia 1 Ben Wh tidal

" Ada Nag Ae GAGE Lir Lah BAN KA FRR EG SK

, siete baka Diam anting ta ce ‘GG ar na BEAN

: . : “LNRM WAR te ah fea Be be Mets AE

, tiie eNO: UTE ra, im an she SUS Lara) Da addi “ae TP pegang VF AA 149 Lg Inn 1H AGT

Me: et La We VL 1 y Babad BO7PE St 2)

= VEG Lanang Ve oh eda BELI

SOUT AKRATI EGTA ST hg an ain 1. i Ue ror ie ata

Be AAN AG TAN! Eds WS it Cort aa ae ATURAN Ih og LIAT VT aE EN Ek Ree Bria) ie 1 FRC Lia AN ISSI Ia)

Bert Sela PSA AL hat In PL £ Wes rta we a uk PAIL LI ear pa Man See bch abet ska es sued uae 1. Brama or Aa ey

Wed STA ASI UGE Ot AIPA Rs Mlacoa 1 WS we Maa Ra

BUKU PERSECKAAY

PRALSDE . Dai 111 24006 Sarnpai 30,11 ced

CADANG GIA Ln HARI WK LALT NTPPASASKAK CODE BARARS eo ulas . Mie woe

Penal RO BLET: KERANA tap MEIER afi POKOK T Ti Teng MMe: nm ma

KODE BARANG: LALISNAs TAG Ge DIN Ak AA

PU AL wg ti

Webi 4 AGAN ean ay on hate tay Eo mac ea on iuwitaa MAARANGAR Irak 43 on 1 fal tt rn am un: See) ra

Ria ean R3 eat te ia Lenn a We va

Dana Mata yan an za merata tg an ME Maa un

Ts. AID kan BEI mer

Be Maa

Pembanding a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Transaksi pembelian import dengan PIB Nomor 217307 tertanggal 8 November 2024 dengan semua bukti data yang sebenarnya;

2. bahwa sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 15 PMK Nomor 160/PMK 04/2010 – metode penetapan nilai Pabean adalah dengan metode Nilai Transaksi;

3. bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan WeiFang Antai Chemical Co., Ltd. adalah hubungan dagang biasa tanpa pengaruh khusus (Pasal 15, PMK 160/2010);

4. bahwa pembayaran dilakukan penuh, jelas dan sah melalui Bank BCA Nomor Rekening 3193888816 (tidak ada indikasi manipulasi harga);

Hal 34 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

bahwa berdasarkan hal – hal diatas, Pembanding a quo Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan sebuah putusan hukum yang berkeadilan dan benar, dengan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding a quo pemohon atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam SPTNP Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024;

3. Menyatakan pemohon a quo Pemohon Banding telah dengan benar menetapkan nilai kepabeanan untuk barang – barang yang diimpor dan adalah sah menurut hukum dan tentuan peraturan yang berlaku;

4. Memerintahkan kepada Dirjen Bea Cukai mengembalikan uang jaminan dengan kode billing Nomor 640241200418768 tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp13.035.505.00 (tiga belas juta tiga puluh lima ribu lima ratus lima rupiah) kepada pemohon a quo Pemohon Banding;

Jika bapak hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat diputuskan seadil- adilnya (ex aqua ex bono) demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha yang patuh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Korespondensi tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-4. Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 21 Januari 2024;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 217307 tanggal 8 November 2024;

Hal 35 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Bukti P-6. Commercial Invoice Nomor 24CA049 tanggal 23 Oktober 2024; Bukti P-7. Tanda Terima Surat Keberatan nomor 00513/KBT.01/2025 tanggal

21 Januari 2025;

Bukti P-8. Screenshoot korespondensi;

Bukti P-9. Akta Berita - Acara PT. Ajidharma Corporindo Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Cecilia, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Utara, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ajidharma Corporindo Nomor

25 tanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat di hadapan Ade Suryatini, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-11. Sales Contract Nomor 24AJICA049 tanggal 8 Oktober 2024; Bukti P-12. Billing DJBC dengan kode billing 640241200418768 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 322B51EJP9L1HJUG tanggal bayar 09 Desember 2024 sebesar Rp13.035.505,00 atas Keputusan Terbanding;

Bukti P-13. Tanda Terima Setor tunai Bank BCA tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-14. Rekening Giro Bank BCA periode Desember 2024;

Bukti P-15. Faktur Pajak Nomor seri 010.008-24.84902783 tanggal 1 November 2024;

Bukti P-16. Billing DJBC dengan kode billing 640241200418768 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 322B51EJP9L1HJUG tanggal bayar 09 Desember 2024 sebesar Rp13.035.505,00 atas Keputusan Terbanding;

Bukti P-17. Bukti Bayar Supplier dan Rekening Koran Legalisir;

Bukti P-18. Bukti tambahan transaksi berupa (Rekening Giro, Slip Pembayaran

BCA, BukuBank/ Buku Kas);

Bukti P-19. Surat Jawaban terhadap Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti

Pendukung Nilai Transaksi Nomor 233/IMP-AC/XI/25 tanggal 12 November 2025;

Hal 36 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 206977 tanggal 05 November 2024; Bukti T-2. LPPNP Nomor 630235/KPU.1/2024;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan dan bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-314/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-4. Kesimpulan Akhir Nomor SR-353/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 November 2025;

Bukti T-5. Daftar Bukti Terbanding tanggal 10 November 2025;

Bukti T-6. Slip Fund Transfer BCA;

Bukti T-7. Rekening Giro BCA;

Bukti T-8. General Ledger;

Bukti T-9. Buku Pembelian;

Bukti T-10. Buku Bank;

Bukti T-11. Buku Persediaan;

Bukti T-12. SEMA Nomor 2 Tahun 2024

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Hal 37 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

bahwa Surat Banding Nomor 048/IMP-AC/IV/25 tanggal 28 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD12.232,00CIF USD16.016, 00Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.035.505,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Hal 38 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Calcium Chloride Flake 74% Min, pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024, dari semula nilai CIF USD12.232,00 menjadi CIF USD 16.016,00, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.13.035.505 (tiga belas juta tiga puluh lima ribu lima ratus lima rupiah ),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan terhadap penetapan Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan argumen bahwa Pemohon Banding meyakini keakuratan nilai pabean yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar CIF USD 12.232,00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding menolak penetapan ulang oleh Pejabat Bea Cukai menjadi sebesar CIF USD 16.016,00. Pendirian ini didasarkan pada keyakinan bahwa nilai yang dilaporkan merupakan fakta yang sesungguhnya, didukung oleh bukti-bukti objektif yang telah disiapkan. Bukti-bukti tersebut mencakup korespondensi negosiasi melalui aplikasi WeChat, bukti transfer dana, serta salinan rekening giro dari Bank BCA yang konsisten dengan nilai invoice. Selain itu, disertakan pula dokumen pelaporan pajak berupa SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk impor barang yang dipersengketakan, serta kelengkapan data pembukuan seperti Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Hutang, dan Buku Persediaan yang mencatat transaksi secara rinci.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

Hal 39 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: PT Ajidharma Corporindo b. Penggirim/ Penjual: Weifang Antai Chemical Co., Ltd, China c. Uraian barang: Calcium Chloride Flake 74% Min, Jumlah: 3.520 BAG (88.000 KG), Berat Bersih: 88.000,00 kg,

Hal 40 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

d. Nilai pabean: CIF USD 12.232,00 (Nilai CIF USD 12.232,00 , Asuransi: 0,00, Freight: 0,00), e. Invoice Nomor: 24CA049 tanggal 23 Oktober 2024, f. Bill of Lading Nomor: MEDUX7887748 tanggal 02 November 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalNomor: 049/IMP- AC/X/24 Tanggal: 08 Oct, 2024Nomor: 24AJICA049 Tanggal: OCT 08, 2024Nomor: 24CA049 Tanggal: OCT 23, 2024
Penerbit/ PenerimaPenerbit: PT. Ajidharma Corporindo (Buyer) Penerima: Weifang Antai Chemical Co.,Ltd (Seller)Penerbit (Seller): Weifang Antai Chemical Co.,Ltd Penerima (Buyer): PT. Ajidharma CorporindoPenerbit: Weifang Antai Chemical Co.,Ltd Penerima (To Buyer): PT. Ajidharma Corporindo
Uraian jenis dan jumlah barangCalcium Chloride Flake 74% Jumlah: 88 MTCalcium Chloride Flakes 74%min Jumlah: 88 MTCalcium Chloride Flake 74% MIN. (PACKED IN 25KGS Bags) Jumlah: 88 MT
Nilai Total. Disebutkan juga incotermnyaNilai Total: USD 12,232.00 Incoterm: CIF JakartaNilai Total: USD 12,232.00 Incoterm: CIF JakartaNilai Total: USD 12,232.00 Incoterm: CIF Jakarta

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada PT. Bank Central Asia (BCA), diketahui sebagai berikut:

a. Tanggal transaksi transfer: 02 Desember 2024 b. Pengirim: PT. Ajidharma Corporindo (rekening nomor 3193 8888 16) c. Penerima: Weifang Antai Chemical Co., Ltd, China (Rekening Nomor d. OSA 1500 0110 5 87832 pada: Ping An Bank Co., Ltd, China e. Nilai transfer: USD12.232,00, Provisi: USD 7,65, biaya Rp50.000,00 f. Pesan/ deskripsi: PT. Ajidharma Corporindo, INV. 24CA049

4. Berdasarkan pemeriksaan rekenign koran diketahui sebagai berikut:

a. Bank Penerbit: PT. Bank Central Asia b. Nomor dan Nama Pemegang Rekening: 3193888816 a.n. PT. Ajidharma Corporindo c. Periode: Desember 2024

Hal 41 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

d. Keterangan: Pada tanggal 02 Desember 2024, terdapat mutasi dengan deskripsi "tarikan” senilai USD 12.239,65

5 Berdasarkan pembukuan internal Perusahaan, antara lain diketahui:

a. General Ledger / Jurnal Umum: tanggal:

• Uraian: LC/24/0065 / Weifang Antai Chemical Co., Lt

• Nilai Tukar: 15.730,00

• Debet: USD 12.232,00 b. Buku Pembelian

• Nomor Bukti: LC/24/0065 dan MB24003017

• Kode & Nama Rekening: 32.01.0001 — Pembelian Brg Kimia

• Tanggal: 11 November 2024

• Uraian: Calcium Chloride Flake 74%

• Nilai Tukar: 1,00

• Debet: Rp 192.409.360,00

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Hal 42 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar” bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT. Ajidharma Corporindo (sebagai pembeli) kepada Weifang Antai Chemical Co., Ltd, China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”; bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT. Ajidharma Corporindo dari eksportir Weifang Antai Chemical Co., Ltd, China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Hal 43 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF USD12.232,00CIF USD 16.016,00CIF USD12.232,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Calcium Chloride Flake 74% Min, pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 sebesar CIF USD12.232,00, sehingga tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 44 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00622/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 630690/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Desember 2024 atas nama PT Ajidharma Corporindo, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O IV Kav 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 217307 tanggal 8 November 2024 sebesar CIF USD12.232,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 45 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 46 dari 46 halaman Putusan Nomor PUT-003661.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.