P U T U S A N
Nomor PUT-003653.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003653.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PIONIRBETON INDUSTRI, NPWP 01.071.377.4-052.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Wisma Indosemen Lantai 8, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Jimmy Dharmawan L, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Basania Sevita,
Izin Kuasa Hukum: KEP-185/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/PAJAK-PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021,
2. Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-693/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/PAJAK-PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,