Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-003653.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Pionirbeton Industri · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003653.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003653.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PIONIRBETON INDUSTRI, NPWP 01.071.377.4-052.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Wisma Indosemen Lantai 8, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Jimmy Dharmawan L, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Basania Sevita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-185/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/PAJAK-PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021,

2. Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-693/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/PAJAK-PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/

197907272009011013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-8403/PJ.07/2022 tanggal 30 Mei

2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 901/PP/BR/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/Prb/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-061/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/PBI- PJ/IV/2021 tanggal 9 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1423.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 20/PAJAK- PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 01/PBI-PJ/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/PBI-PJ/IV/2021 tanggal 9 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/PBI-PJ/IV/2021 tanggal 9 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 13 Januari 2021.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: a quo Surat Banding ditandatangani Sdr. Jimmy Dharmawan L dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 1 Agustus 2019; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. KoreksiPenyesuaianHargaPokokPenjualanSejumlah

Rp106.974.459.083,00

Menurut Terbanding:

Selama Proses Pemeriksaan

bahwa transaksi Pemohon Banding sebagian besar adalah kepada pihak afiliasi sehingga perlu dilakukan pengujian kewajaran kelaziman transaksinya;

bahwa berdasarkan analisa kesebandingan yang dilakukan dengan menggunakan metode penetapan harga TNMM indikator tingkat laba FCMU ratio untuk Tahun Pajak 2017 maka diperoleh hasil bahwa FCMU ratio Pemohon Banding di bawah internal range quartil rata-rata tertimbang

perusahaan pembanding. Dengan kata lain, transaksi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak wajar. Jika transaksi dikatakan wajar (arm’s length) dibandingkan perusahaan yang sejenis, FCMU ratio untuk tahun 2017 range quartil rata-rata tertimbang perusahaan pembanding, yaitu antara 3.19% sampai dengan 8.31% sementara FCMU Wajib Pajak adalah -9.66%;

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 berasal dari penyesuaian tingkat harga wajar pada tingkat median (median quartile), yaitu sebesar 3,40%, sehingga untuk menghitung penjualan berdasarkan transfer wajar adalah dengan menambahkan markup sebesar 3,40% terhadap total cost;

COGS Segmentasi882.245.416.823,00

COGS cfm Terbanding773.835.100.126,00

Koreksi106.974.459.083,00

Selama Proses Keberatan

bahwa koreksi Terbanding berupa penghitungan kembali Pembelian dengan menggunakan Full Cost Mark Up berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan metode CUP merupakan metode yang paling tepat untuk mengukur kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dalam Laporan TP yang telah disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak metode Comparable Uncontrolled Price yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi dan independent. Dengan demikian data yang digunakan Pemohon Banding dalam Laporan TP tidak dapat digunakan untuk menilai transaksi afiliasi dengan Arm’s Length Principle;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

- Dalam Laporan TP Pemohon Banding berisi deskripsi tentang kajian atas langkah-langkah yang dilakukan Pemohon Banding dalam

menentukan harga wajar transaksi

- Dalam Laporan TP Pemohon Banding tidak terdapat pernyataan tentang nilai harga wajar transaksi afiliasi yang digunakan Pemohon Banding untuk menentukan nilai transaksi afiliasi

- Dalam Laporan TP Pemohon Banding tidak terdapat perhitungan ataupun penyesuaian yang telah dilakukan dalam menentukan Harga Wajar Transaksi Afiliasi

- Dalam Laporan TP Pemohon Banding tidak terdapat perhitungan yang menunjukkan bahwa atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi telah menggunakan harga wajar

- Bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah berupa sampel dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian untuk menentukan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 18 Undang- Undang Pajak Penghasilan, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) merupakan metode yang paling handal untuk menentukan kewajaran transaksi dengan hubungan istimewa;

b) Penggunaan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) adalah tidak tepat;

c) Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan perusahaan pembanding hasil dari analisa benchmarking oleh Terbanding;

d) Tidak ada tujuan menggunakan harga transfer dengan intensi untuk mengalihkan pajak (profit shifting) kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk;

e) Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi;

bahwa rincian dari alasan di atas diuraikan di bawah sebagai berikut:

a) Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) merupakan metode yang paling handal untuk menentukan kewajaran transaksi dengan hubungan istimewa

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Transfer Pricing (“Laporan TP”) yang telah diserahkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah membuktikan dan mendokumentasikan bahwa metode perbandingan harga antar pihak independen atau metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) merupakan metode yang paling handal untuk menentukan kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi);

bahwa dalam mengukur kewajaran dan kelaziman atas transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding memilih metode internal CUP sebagai metode yang paling tepat berdasarkan tersedianya data atas transaksi dengan pihak independen yang memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dibandingkan dengan transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa terdapat dua alasan utama mengapa metode CUP lebih diprioritaskan dibandingkan dengan metode lainnya, yaitu:

1. Pendekatan yang digunakan dalam prinsip dan kewajaran pada dasarnya adalah pendekatan berbasis kesebandingan dengan transaksi independen, sehingga metode yang terbaik adalah metode yang menitikberatkan analisis yang paling dekat dengan atas perbandingan harga, produk dan transaksi yang dianalisa.

2. Pada kasus Pemohon Banding, metode CUP adalah metode yang sesungguhnya digunakan pada saat bertransaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen. Sehingga dokumentasi pada Laporan TP sesuai dengan kondisi pada saat transaksi (ex-ante), hal ini berbeda dengan penggunaan metode lainnya (seperti versi Pemeriksa Pajak) yang menitikberatkan pada pengujian ex-post

(setelah transaksi terjadi).

bahwa berikut ini Pemohon Banding menjelaskan analisa perbandingan harga dengan metode CUP untuk setiap transaksi yang telah dikoreksi oleh Terbanding;

- Transaksi pembelian bahan baku semen oleh Pemohon Banding kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa (“PT ITP”)

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa metode CUP yang digunakan adalah metode eksternal CUP, berdasarkan ketersediaan perjanjian dengan pihak afiliasi dan pihak independen, serta perbandingan transaksi dengan kedua pihak tersebut;

Tabel 1: Transaksi pembelian bahan baku semen

bahwa untuk transaksi pembelian bahan baku semen dari ITP, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal, dimana Pemohon Banding membandingkan harga pembelian bahan baku semen dari PT ITP, dengan data harga bahan baku semen yang dijual oleh PT ITP kepada PT Adhimix Precast Indonesia (“PT API”); bahwa Pemohon Banding telah berhasil mendapatkan data transaksi pembanding antara PT ITP dan PT API dari PT ITP;

bahwa berdasarkan data tersebut, dibuktikan bahwa harga pembelian semen oleh Pemohon Banding dari PT ITP adalah sama dengan harga jual PT ITP kepada PT API yang merupakan pihak ketiga. Dengan demikian, keseluruhan transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT ITP adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena berdasar kepada transaksi independen; bahwa analisa metode eksternal CUP tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dan disertai dokumen pendukung yang juga telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

- Transaksi sewa truck mixer dari PT ITP

Tabel 2: Transaksi sewa truck mixer

bahwa untuk transaksi penyewaan truck dari PT ITP tahun 2017, Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal, dimana Pemohon Banding membandingkan harga sewa truck mixer Pemohon Banding dari PT Mitraperdana Prima Service (“PT MPS”) dengan harga sewa truck mixer oleh Pemohon Banding dari PT ITP; bahwa analisa metode internal CUP tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dan disertai dengan dokumen pendukung yang juga telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan data tersebut, dibuktikan bahwa harga sewa oleh Pemohon Banding dari PT ITP cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga sewa Pemohon Banding dari PT MPS yang merupakan pihak ketiga. Dengan demikian, transaksi penyewaan truck mixer Pemohon Banding dari PT ITP adalah tidak merugikan dari sisi perpajakan di Indonesia;

bahwa perlu ditambahkan, atas keperluan sewa truck mixer ini, Pemohon Banding memiliki kebebasan untuk menyewa truck dari pihak mana saja. Grup tidak memberikan keharusan untuk menyewa truck dari ITP. Bahkan, pada akhir tahun 2018, ITP telah menjual semua truck mixer kepada Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan tidak adanya intensi dari ITP untuk selalu menerima pembayaran sewa truck mixer dari Pemohon Banding;

- Transaksi pembelian bahan baku batu split dari PT Mandiri Sejahtera Sentra (“PT MSS”)

Tabel 3: Transaksi pembelian bahan baku batu split

Jenis transaksiNilai transaksiTransaksi Pemohon BandingTransaksi pembanding
Pemohon BandingPihak afiliasiPihak ketiga independenPihak ketiga independen
Pembelian bahan baku batu splitRp50.807.060.776,00Pemohon BandingPT MSSPT PBIPT BGM dan PT BSM

bahwa untuk transaksi pembelian bahan baku split dari PT Mandiri Sejahtera Sentra (“PT MSS”) tahun 2017, Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal, dimana Pemohon Banding membandingkan harga pembelian bahan baku split Pemohon Banding dari PT Batu Gunung Makmur (“PT BGM”) dan PT Batu Sampurna Makmur (“PT BSM”) dengan harga beli bahan baku batu split dari PT MSS;

bahwa berdasarkan analisa Pemohon Banding, dibuktikan bahwa harga beli oleh Pemohon Banding dari PT MSS adalah sama dengan harga beli Pemohon Banding dari PT BGM dan PT BSM yang merupakan pihak ketiga. Dengan demikian, transaksi pembelian bahan baku batu split Pemohon Banding dari PT MSS adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena berdasar kepada transaksi independen;

bahwa analisa metode internal CUP tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dan disertai dengan dokumen pendukung yang juga telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

b) Penggunaan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) adalah tidak tepat bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan metode TNMM untuk transaksi pada pos Harga Pokok Penjualan adalah tidak tepat. Metode TNMM ini tidak tepat bagi kondisi Pemohon Banding, dikarenakan pada dasarnya penentuan harga antar Pemohon Banding dan pihak afiliasi dilakukan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak independen atau metode CUP. Berdasarkan prinsip ex-ante (yaitu prinsip dimana harga afiliasi ditentukan secara wajar dan lazim pada saat dilakukannya transaksi), dengan demikian penggunaan metode CUP adalah cerminan dari metode pada saat transaksi tersebut;

bahwa kemudian, sejalan dengan formulir PER-22 yang Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki divisi Research and Development (“R&D”). Dengan adanya kegiatan R&D yang dimiliki oleh Pemohon Banding, membuktikan bahwa penggunaan TNMM dan pemilihan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menjadi tidak tepat dan relevan, karena laba operasi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sangat mungkin dipengaruhi oleh kegiatan R&D tersebut;

bahwa keberadaan kegiatan R&D pada suatu entitas membuat proyeksi laba menjadi sulit terukur, sehingga baik pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang dihasilkan dari penggunaan metode TNMM menjadi tidak andal;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa metode TNMM merupakan metode yang tidak secara langsung menguji transaksi afiliasi, karena adanya faktor transaksi independen yang mempengaruhi laba (misalnya dalam kasus Pemohon Banding, penjualan ke pihak ketiga, biaya operasional kepada pihak ketiga) yang mempengaruhi tingkat laba tersebut. Di sisi lain, metode CUP merupakan metode yang secara langsung membandingkan tingkat harga pembelian/penyewaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, dibandingkan dengan tingkat harga transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga independen;

bahwa selanjutnya, penggunaan metode TNMM juga memiliki kelemahan dibanding metode CUP, dimana menghasilkan perusahaan pembanding yang berada di luar Indonesia. Perbedaan pasar Indonesia dan luar negeri tentunya memiliki pengaruh pada tingkat profit yang dihasilkan oleh perusahaan Indonesia dan perusahaan pembanding, dimana hal ini tidak dapat dihindari dari penggunaan metode TNMM, namun kelemahan ini tidak ada pada metode CUP Pemohon Banding (karena transaksi pembanding juga berada di Indonesia);

bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

c) Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan perusahaan pembanding hasil dari analisa benchmarking oleh Terbanding

bahwa dalam tahap pemilihan metode Transfer Pricing, Bab II PER 22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

bahwa Pemohon Banding tidak meyakini bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah memenuhi faktor kesebandingan; bahwa menurut PER-22 Bab II bagian 3 paragraf b menjelaskan bahwa seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada halamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. PER-22 melanjutkan bahwa salah satu kriteria untuk menolak perusahaan pembanding adalah kandidat dengan karakteristik yang berbeda dan fungsi yang dilakukan;

bahwa sesuai dengan instruksi di atas, Pemohon Banding melakukan analisa lebih lanjut terhadap perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Terbanding. Diketahui bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding mempunyai karakteristik dan perbedaan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa di bawah ini adalah tabel yang menunjukan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding beserta dengan alasan penolakannya dari hasil analisa Pemohon Banding;

Tabel 4: Alasan penolakan perusahaan pembanding milik Terbanding

bahwa dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa terdapat terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang tidak memiliki website, atas hal ini Pemohon Banding tidak dapat meyakini tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding karena Pemohon Banding tidak dapat melakukan seleksi manual akibat keterbatasan informasi. Pemohon Banding menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu kelemahan dari pemilihan metode TNMM, yaitu keberhasilan TNMM sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data maupun akses informasi pada sumber data komersial;

bahwa berdasarkan penelitian di atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

d) Tidak ada tujuan harga transfer dengan intensi untuk mengalihkan pajak (profit shifting) kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk

bahwa umumnya penyalahgunaan harga transfer/Transfer Pricing antara pihak afiliasi dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan rezim pajak antara pihak afiliasi untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif pajak. Dibawah ini Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki intensi untuk melakukan penghindaran pajak ke perusahaan afiliasi, terutama kepada PT ITP, yang merupakan perusahaan Tbk dengan tarif pajak lebih 20%;

bahwa asumsi Terbanding bahwa harga pembelian bahan baku semen dari PT ITP adalah terlalu tinggi berkesimpulan bahwa Pemohon Banding ingin memindahkan laba yang seharusnya dipajaki 25% di tahun 2017 di SPT Pemohon Banding menjadi dipajaki 20% di SPT PT ITP;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berada dalam keadaan rugi pada tahun 2017, sehingga tarif pajak efektif adalah 0% dibanding dengan tarif pajak PT ITP sebesar 20%. Sehingga asumsi Terbanding menjadi tidak

valid, karena tidak menimbulkan keuntungan bagi Group untuk memindahkan profit yang tidak dipajaki (karena adanya kerugian) ke PT ITP yang justru memiliki tarif pajak 20%;

bahwa secara logika, intensi penghindaran pembayaran pajak dengan menggunakan Transfer Pricing akan masuk akal jika PT ITP merendahkan harga jual bahan baku semen, sehingga PT ITP akan membukukan laba rendah (yang dipajaki 20%) dan Pemohon Banding masih membukukan kerugian (sehingga tetap dipajaki 0%);

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian koresponding (corresponding adjustment) agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga diakui di PT ITP dan PT MSS (pengembalian pajak kepada PT ITP dan PT MSS). Hal ini perlu dilakukan demi rasa keadilan bagi Grup agar tidak ada perlakuan pemajakan berganda dari Terbanding;

bahwa Pemohon Banding turut menyampaikan bahwa selama tahun 2017, Pemohon Banding mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan yaitu hanya mampu memproduksi beton sebanyak kurang lebih 2,3 juta M3. Kondisi ini disebabkan di tahun 2017 banyak kompetitor baru yang mengakibatkan pangsa pasar Pemohon Banding berkurang. Akibat pangsa pasar yang menurun, maka berdampak pada penurunan kinerja keuangan perusahaan, dimana pada tahun 2017 Pemohon Banding mengalami kerugian. Demikian kerugian Pemohon Banding pada tahun 2017 bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

e) Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi

bahwa Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dengan ketetapan untuk tahun-tahun Pajak lainnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, Terbanding tidak pernah mempertahankan koreksi terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi

sampai selesainya proses pemeriksaan. Pemohon Banding selalu berhasil memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait dengan hal ini; bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2017, dimana jenis dan ruang lingkup yang sama diterima oleh Pemohon Banding dan telah diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak di tahun-tahun Pajak sebelumnya. Dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa tidak ada perubahan mendasar baik dalam Undang-Undang maupun peraturan perpajakan terkait dengan hal ini sehingga koreksi Terbanding sangat memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan argumen di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

III Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding dengan a quo.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan

dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1423.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 9 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√-
√-
--
√-
√-
√-
√-
--
√-

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa √- Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √- tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-- keadaan di Iuar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat √- Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√- Surat Keputusan yang diajukan Banding yaitu 13 Januari

2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang √- dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak-- yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √- karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

--
√-
--
√-
--
-√

i. Surat Banding ditandatangani oleh Jimmy Dharmawan L

selaku:

- Pemohon Banding;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat-- penandatanganan Surat Banding

k Surat Keputusan yang diajukan Banding bukan merupakan-√

objek yang dapat diajukan Banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00

Menurut Terbanding saat Pemeriksaan

bahwa Terbanding saat Pemeriksaan melakukan koreksi berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menurut Terbanding saat Penelitian

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 26A

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus

memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuanganyang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Hasil Penelitian

1 bahwa koreksi Terbanding berupa penghitungan kembali Harga Pokok

Penjualan dengan menggunakan Full Cost Mark Up berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

A. Menentukan Eksistensi Transaksi Afiliasi

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri readymix concrete. Pemohon Banding merupakan anak perusahaan grup Heidelberg Cement;

bahwa dari data yang diperoleh diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa penjualan beton, menyewakan alat berat, pembelian bahan baku, sewa truk serta jasa manajemen;

bahwa Pemohon Banding telah membuat TP Doc untuk menilai kewajaran

dan kelaziman transaksi afiliasi. Dalam TP Doc dijelaskan metode yang digunakan adalah CUP dengan data pembanding internal;

bahwa dalam memproduksi readymix concrete, bahan baku yang digunakan adalah berupa semen, batu split, pasir, aditif dan air. Adapun pemasok bahan tersebut adalah:

- Semen : 100% dari PT Indocement Tunggal Perkasa (afiliasi)

- Batu Split : antara lain PT Mandiri Sejahtera Sentra (afiliasi)

- Pasir : antara lain PT Karya Teknik Pasirindo (independen)

- Aditif : antara lain PT Sica Indonesia (independen)

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat terdapat risiko Transfer Pricing dalam transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi;

B. Menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan pengujian analisis industri, analisis rantai supply, analisis transaksi afiliasi dan analisis fungsi aset dan risiko:

a. Bahan baku utama berupa semen seluruhnya diperoleh dari afiliasi. Bahan baku lain berupa batu split sebagian diperoleh dari afiliasi.

b. Penjualan produk dilakukan baik kepada independent ataupun afiliasi.

c. Dari analisis rantai supply Pemohon Banding melakukan sendiri kegiatan dalam rantai supply.

d. Afiliasi hanya melakukan fungsi perencanaan produk dan administrasi dan keuangan.

bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan Terbanding menyimpulkan karakteristik usaha Pemohon Banding termasuk dalam kategori fully fledged manufacturing;

C. Menentukan Metode Transfer Pricing

bahwa untuk menentukan metode yang akan digunakan, Terbanding terlebih dahulu memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independent;

bahwa dari pengujian Terbanding berpendapat terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi dan independent. Dengan demikian data yang digunakan

Pemohon Banding dalam TP Doc tidak dapat digunakan untuk menilai transaksi afiliasi dengan arm length principle;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut Terbanding berpendapat data pembanding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi sehingga metode yang digunakan Pemohon Banding yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP) tidak dapat digunakan;

bahwa dengan memperhatikan karakteristik usaha Pemohon Banding dan ketersediaan data, Terbanding berpendapat bahwa metode yang sesuai adalah Transaction Net Margin Method (TNMM) dengan menggunakan Full Cost Mark Up (FCMU) sebagai indikator tingkat keuntungan/Profit Level Indicator (PLI) nya;

D. Menerapkan Kewajaran dan Kelaziman Transaksi

a. Pemilihan data pembanding

bahwa Terbanding menggunakan database Oriana dengan searching criteria sebagai berikut:

-Legal statusActive Company
-BvD IndicatorA+, A, A-
-Region CountryFar East & Central Asia
-US SICReady-Mixed Concrete
-Years data2014-2016

bahwa dengan kriteria pencarian tersebut diperoleh 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan pembanding;

bahwa dari perusahaan pembanding tersebut dilakukan manual review dengan kriteria:

− beda fungsi

− beda produk

− perusahaan rugi

− informasi bisnis tidak lengkap

− informasi data keuangan tidak lengkap

bahwa dari manual review diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersisa:

Perhitungan Inter-Quartile Range

Min0,82%

Q13,12%

Q25,07%

Q35,73%

Max9,73%

bahwa adapun nilai koreksi setelah pembahasan akhir adalah sejumlah Rp106.974.459.083,00;

2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan

metode CUP merupakan metode yang paling tepat untuk mengukur kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dalam TP Doc yang telah disusun oleh Pemohon Banding;

3 bahwa dari penelitian pada KKP - Transfer Pricing dapat diuraikan sebagai

berikut:

− bahwa Terbanding menolak metode Comparable Uncontrolled Price yang

digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasi dan independen. Dengan demikian data yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc tidak dapat digunakan untuk menilai transaksi afiliasi dengan Arm Length Principle;

− bahwa adapun menurut Terbanding perbedaan tersebut adalah sebagai

berikut:

i. Pembelian Bahan Baku berupa Semen

bahwa data yang diuji Terbanding adalah penjualan semen dari PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) - (afiliasi). Transaksi yang diuji adalah penjualan dari PT ITP kepada Pemohon Banding dan PT ITP kepada PT Adhimix Precast Indonesia (PT API) - (independent); bahwa berdasarkan data yang digunakan, harga yang diberikan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding dan PT API adalah sama. Namun jangka waktu pembayaran terdapat perbedaan jangka waktu . Untuk Pemohon Banding diberikan jangka waktu 20 hari sedangkan PT API diberikan jangka waktu 60-70 hari;

ii. Pembelian Bahan Baku berupa Batu Split

bahwa data yang diuji Terbanding adalah pembelian Batu Split dari PT Mandiri Sejahtera Sentra (PT MSS) - (afiliasi) dan pembelian Batu Split dari PT Batu Sampurna Makmur (PT BSM) - (independent);

bahwa berdasarkan data yang digunakan, harga yang diberikan oleh PT MSS dan PT BSM kepada Pemohon Banding adalah sama. Namun terdapat perbedaan dimana untuk transaksi dengan PT MSS transportasi dari Pemohon Banding sedangkan transaksi dengan PT BMS transportasi menggunakan pihak ke-3;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut Terbanding berpendapat data pembanding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi sehingga metode yang digunakan Pemohon Banding yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP) tidak dapat digunakan;

4 bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat

dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa dari pengujian data transaksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

semenbatu split
afiliasiindependentafiliasiindependent
Jenis barangsamasamasamasama
Harga barangsamasamasamasama
Pembayaran20 hari60-70 hari
Angkutansendiripihak 3

bahwa berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa kondisi transaksi yaitu jenis barang dan harga barang dalam kondisi yang sebanding. Perbedaan berupa jangka waktu pembayaran ataupun tambahan biaya angkutan merupakan kondisi yang dapat dilakukan penyesuaian yaitu dengan menghilangkan unsur tambahan biaya akibat perbedaan jangka waktu pembayaran dan biaya angkutan tersebut;

bahwa dengan kondisi tersebut maka data transaksi yang digunakan Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 sehingga Pemohon Banding dapat menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

5 bahwa atas sengketa transaksi pembelian afiliasi telah dilakukan Pembahasan

dengan Terbanding;

bahwa Terbanding pada dasarnya setuju Pemohon Banding berhak menggunakan metode CUP dan memberikan usul/saran agar atas perbedaan dalam syarat kontrak dilakukan perhitungan penyesuaian agar dapat

meningkatkan kesebandingan;

6 bahwa dari penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding,

perbandingan data pembelian yang digunakan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pembelian Semen

bahwa seluruh bahan baku semen diperoleh dari PT Indocement TP (afiliasi). Data yang diperbandingkan adalah harga yang diberikan oleh PT Indocement TP kepada Pemohon Banding dan kepada PT Adhi Premix Indonesia (PT API) yang merupakan pesaing atau pelaku usaha dalam bidang readymix concrete;

b. Pembelian Batu

bahwa data yang diperbandingkan adalah harga pembelian batu kepada PT Mandiri Sejahtera Sentra (PT MSS) - (afiliasi) dan kepada PT Batu Sampurna Makmur (PT BSM) - (independent) dan PT Syalom Anugrah (PT SAM);

bahwa dari tabel data tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perbandingan berdasarkan jenis/type spesifik dari barang yang dibeli. Dengan demikian karakteristik produk barang yang diperbandingkan telah identik;

bahwa data yang diperbandingkan berasal dari perusahaan yang memiliki jenis usaha yang sama. Dengan demikian karakteristik perusahaan pembanding adalah sama atau identik;

bahwa data pembelian yang dipergunakan adalah data pembelian yang dilakukan dalam periode yang sama. Dengan demikian faktor

eksternal/kondisi ekonomi pasar pada saat transaksi adalah sama atau identik;

bahwa kondisi yang membedakan adalah syarat dalam kontrak pembelian.

a. pembelian semen - perbedaan syarat jangka waktu pembayaran

b. pembelian batu - perbedaan syarat penggunaan angkutan

sehingga atas perbedaan tersebut perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan;

7 bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon

Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Dalam TP Doc Pemohon Banding berisi deskripsi tentang kajian atas langkah-langkah yang dilakukan Pemohon Banding dalam menentukan Harga Wajar Transaksi

b. Dalam TP Doc Pemohon Banding tidak terdapat pernyataan tentang nilai Harga Wajar Transaksi Afiliasi yang digunakan Pemohon Banding untuk menentukan nilai transaksi afiliasi.

c. Dalam TP Doc Pemohon Banding tidak terdapat perhitungan ataupun penyesuaian yang telah dilakukan dalam menentukan Harga Wajar Transaksi Afiliasi.

d. Dalam TP Doc Pemohon Banding tidak terdapat perhitungan yang menunjukkan bahwa atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi telah menggunakan Harga Wajar.

e. Bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah berupa sampel dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian untuk menentukan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dilakukan pengujian sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Harga Wajar dalam transaksi afiliasi yang dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak terdapat bukti telah menggunakan harga wajar dalam transaksi afiliasi yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terbanding

berwenang untuk menentukan penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan terkait transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan kembali Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo a.n. Pemohon Banding NPWP 01.071.377.4-052.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 20/PAJAK-PBI/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS SENGKETA PAJAK

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. KoreksiPenyesuaianHargaPokokPenjualanSejumlah

Rp106.974.459.083,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan telah diuraikan oleh Pemohon Banding di Surat Banding a quo;

III. KESIMPULAN DAN PENUTUP

bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Koreksi yang dipertahankan Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

bahwa demikian Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, mohon Majelis dapat mempertimbangkan sengketa banding ini berdasarkan fakta yang sebenarnya dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon

Banding. Apabila ada hal-hal yang perlu dikemukakan, Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan untuk memberikan keterangan-keterangan serta dokumen pendukung yang diperlukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021; Bukti P-2.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Keberatan Nomor

01/PBI-PJ/I/2020 tanggal 13 Januari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Nomor 01

tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Pionirbeton Industri beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-5.Pakta Integritas a.n. Sdr. Jimmy Dharmawan L (Pimpinan/Direktur); Bukti P-6.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian SPT Tahunan Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-7.SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-8.Matrik Sengketa;

Bukti P-9.Softcopy Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) Tahun Pajak

2017;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-11. Fotokopi perjanjian atas transaksi pembelian bahan baku semen

antara Pemohon Banding dengan ITP dan Adhimix dengan ITP;

Bukti P-12. Fotokopi faktur dan bukti pembayaran atas transaksi pembelian

bahan baku semen antara Pemohon Banding dengan ITP dan Adhimix dengan ITP;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Maret 2022;

Bukti P-14. Purchase order;

Bukti P-15. Bukti pengenaan harga angkut pihak afiliasi kepada pihak

independen;

Bukti P-16. Faktur pembelian bahan baku;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 18 April 2022;

Bukti P-18. Tabel transaksi pembelian bahan baku batu split coarse aggregate

dari MSS untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-19. Faktur Pajak atas pembelian bahan baku batu split coarse aggregate

oleh Pemohon Banding kepada MSS sebagai pihak afiliasi;

Bukti P-20. Faktur Pajak atas pembelian bahan baku batu split coarse aggregate

oleh Pemohon Banding kepada BGM sebagai pihak afiliasi;

Bukti P-21. Faktur Pajak atas pembelian bahan baku batu split coarse aggregate

oleh Pemohon Banding kepada BSM sebagai pihak afiliasi;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Tertulis tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-23. Website perusahaan: Sejin Industrial Development Co. Ltd., Takei

Kogyosho, KK., S.J.C. Concrete Co. Ltd., Asan Remicon Co. Ltd., Sumkang Industrial Co. Ltd., Thana Concrete (1992) Co. Ltd., Chaiya Concrete Co. Ltd.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanpa tanggal;

Bukti T-3.Matrik penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi;;

Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatan(LPK)NomorLAP-

00061/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 Januari 2020;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2022;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Mei 2022;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Tertulis Nomor S-5997/PJ/PJ.07/2022 tanggal 6

Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/PBI-PJ/IV/2021 tanggal 9 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.703.176.480.353,001.596.202.021.270,00106.974.459.083,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 dengan alasan yang pada pokoknya menurut Terbanding transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding sejumlah Rp106.974.459.083,00 yang didasarkan pada hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan kewajaran harga transaksi afiliasi, yaitu metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), tidak dapat diterima karena perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat metode tersebut tidak tepat untuk digunakan dalam pengujian kewajaran harga;

bahwa oleh karena metode CUP dianggap tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai, Terbanding kemudian menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Full Cost Mark Up (FCMU)

sebagai dasar untuk menilai kewajaran tingkat laba yang diperoleh Pemohon Banding dalam transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan basis data Oriana terhadap perusahaan-perusahaan pembanding yang beroperasi di wilayah Asia Timur dan Asia Tengah, diperoleh rentang kuartil rata-rata tertimbang FCMU antara 3,19% sampai dengan 8,31%, sedangkan berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diperoleh nilai FCMU sebesar negatif 9,66%, sehingga menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran tersebut;

bahwa oleh karena tingkat laba Pemohon Banding dianggap tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding kemudian melakukan penyesuaian atas Harga Pokok Penjualan dengan cara menambahkan mark-up pada tingkat harga wajar yang ditentukan pada titik median (median quartile) dari rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding tersebut;

bahwa selain itu Terbanding menyatakan terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, antara lain dalam transaksi pembelian semen dimana pihak afiliasi diberikan jangka waktu pembayaran selama 20 hari, sedangkan pihak independen yaitu PT API diberikan jangka waktu pembayaran antara 60 sampai dengan 70 hari;

bahwa Terbanding menemukan perbedaan kondisi dalam transaksi pembelian batu split, yaitu transaksi dengan pihak afiliasi PT MSS dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi sendiri, sedangkan transaksi dengan pihak independen menggunakan jasa pengangkutan pihak ketiga, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya perbedaan kondisi transaksi yang mempengaruhi tingkat kesebandingan;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa dokumentasi harga transfer (transfer pricing documentation) yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memadai untuk membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena dalam laporan tersebut tidak terdapat pernyataan mengenai nilai harga wajar transaksi afiliasi yang

digunakan, tidak terdapat perhitungan atau penyesuaian yang dilakukan untuk menentukan harga wajar, serta tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah menggunakan harga yang wajar;

bahwa menurut Terbanding, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa sampel dokumen sehingga tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna memastikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sejumlah Rp106.974.459.083,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menurut Pemohon Banding transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding berpendapat metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), karena metode tersebut secara langsung membandingkan harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga transaksi yang terjadi antara pihak-pihak independen yang memiliki karakteristik produk dan kondisi transaksi yang sebanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerapan metode CUP dimungkinkan karena tersedia data pembanding yang berasal dari transaksi independen yang memiliki karakteristik identik dan kondisi yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa dalam transaksi pembelian semen dari pihak afiliasi yaitu PT ITP, Pemohon Banding menyatakan bahwa harga yang dikenakan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding sama dengan harga yang dikenakan oleh PT ITP kepada pihak ketiga independen yaitu PT API, sehingga menurut Pemohon Banding kondisi tersebut

menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pada tingkat harga yang wajar;

bahwa dalam transaksi sewa truck mixer dari pihak afiliasi PT ITP, Pemohon Banding menyatakan bahwa harga sewa yang dikenakan oleh pihak afiliasi bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan harga sewa yang dikenakan oleh pihak ketiga independen yaitu PT MPS, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi tidak memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa dalam transaksi pembelian batu split dari pihak afiliasi PT MSS, Pemohon Banding menyatakan bahwa harga pembelian tersebut sama dengan harga pembelian batu split dari pihak independen yaitu PT BGM dan PT BSM, sehingga menurut Pemohon Banding transaksi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terhadap penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini karena metode TNMM pada dasarnya merupakan metode pengujian ex-post yang menilai kewajaran transaksi berdasarkan tingkat laba setelah transaksi terjadi, sedangkan metode CUP mencerminkan kondisi harga pada saat transaksi dilakukan (ex-ante);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat laba yang diperoleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh adanya kegiatan Research and Development (R&D) yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga proyeksi maupun tingkat laba yang dihasilkan menjadi sulit untuk dibandingkan secara langsung dengan perusahaan lain apabila menggunakan pendekatan TNMM;

bahwa selain itu Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai, karena beberapa di antaranya bergerak dalam bidang usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, misalnya perusahaan yang bergerak dalam konstruksi rumah maupun perusahaan yang memproduksi pipa beton, sedangkan Pemohon Banding menjalankan usaha di bidang produksi ready-mix concrete;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memiliki situs web atau informasi yang memadai mengenai kegiatan usahanya, sehingga menurut Pemohon Banding sulit untuk meneliti lebih lanjut karakteristik usaha, fungsi yang dijalankan, maupun kemungkinan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat maksud untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) kepada pihak afiliasi, karena pada Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding berada dalam posisi rugi sehingga tidak memiliki beban pajak penghasilan, sedangkan pihak afiliasi yaitu PT ITP justru dikenakan tarif pajak sebesar 20%, sehingga menurut Pemohon Banding secara logika ekonomi tidak terdapat insentif untuk memindahkan laba dari perusahaan yang tidak dikenai pajak ke perusahaan yang dikenai tarif pajak yang lebih tinggi;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kondisi kerugian yang dialami pada tahun tersebut disebabkan oleh penurunan tingkat produksi serta meningkatnya jumlah kompetitor dalam industri yang sama, dan bukan disebabkan oleh transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa selain itu Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi, karena pada tahun-tahun pajak sebelumnya transaksi dengan jenis dan ruang lingkup yang sama selalu diperkenankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak pernah dipertahankan koreksinya sampai dengan tahap akhir pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena tidak terdapat perubahan yang mendasar dalam ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai transaksi hubungan istimewa, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam perkara ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan uraian mengenai sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 yang timbul akibat perbedaan metode pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pokok sengketa dalam perkara ini berawal dari perbedaan metode penentuan harga transfer, dimana Pemohon Banding

menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Full Cost Mark-up (FCMU);

bahwa Pemohon Banding berpendapat metode CUP merupakan metode yang paling handal untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa karena metode tersebut melakukan pengujian secara langsung terhadap harga transaksi yang terjadi pada saat transaksi dilakukan (ex-ante) dengan membandingkan harga, produk, serta kondisi transaksi yang paling mendekati dengan transaksi independen; bahwa menurut Pemohon Banding, metode CUP dapat digunakan secara tepat dalam perkara ini karena tersedia data pembanding internal berupa transaksi dengan pihak independen yang memiliki karakteristik identik dan kondisi yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dalam transaksi pembelian semen dari pihak afiliasi yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP), Pemohon Banding menyatakan bahwa harga yang dikenakan kepada Pemohon Banding sebanding dengan harga yang dikenakan oleh PT ITP kepada pihak ketiga independen yaitu Adhimix;

bahwa terhadap perbedaan jangka waktu pembayaran yang tercantum dalam kontrak antara transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam praktiknya tidak terdapat penerapan sanksi atas keterlambatan pembayaran baik kepada Pemohon Banding maupun kepada pihak ketiga, sehingga menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut tidak bersifat material dan tidak mempengaruhi kewajaran harga transaksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila perbedaan jangka waktu pembayaran tersebut tetap dianggap perlu dilakukan penyesuaian, maka penyesuaian seharusnya dilakukan dengan menggunakan perhitungan suku bunga Bank Indonesia atas selisih jangka waktu pembayaran, dan bukan dengan mengganti metode pengujian kewajaran menjadi metode TNMM;

bahwa dalam transaksi pembelian batu split dari pihak afiliasi yaitu PT MSS, Pemohon Banding menyampaikan bahwa harga pembelian dari afiliasi adalah sejumlah Rp60.714,00 per satuan, yang menurut Pemohon Banding identik dengan harga pembelian dari pihak independen yaitu PT BGM dan PT BSM;

bahwa Pemohon Banding menolak adanya penyesuaian terkait biaya pengangkutan karena menurut Pemohon Banding harga produk tersebut telah mencerminkan harga yang wajar dan tidak dipengaruhi secara langsung oleh perbedaan biaya transportasi;

bahwa terhadap penggunaan metode TNMM oleh Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini karena metode TNMM menguji kewajaran transaksi secara tidak langsung berdasarkan tingkat laba setelah transaksi terjadi (ex-post), sehingga menurut Pemohon Banding metode tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang diuji, termasuk biaya operasional pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM seringkali mengandalkan perusahaan pembanding dari luar negeri yang memiliki kondisi pasar yang berbeda dengan kondisi pasar di Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan hasil analisis;

bahwa Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaan- perusahaan tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai, antara lain karena sebagian besar perusahaan tersebut tidak memiliki situs web sehingga sulit untuk mengidentifikasi kegiatan usaha, fungsi yang dijalankan, maupun karakteristik operasionalnya;

bahwa menurut Pemohon Banding beberapa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki kegiatan usaha yang berbeda secara substansial, seperti perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi rumah atau perusahaan yang memproduksi pipa beton, sedangkan Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai produsen ready-mix concrete;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa beberapa tautan situs web yang dijadikan referensi oleh Terbanding tidak dapat diakses atau justru merujuk kepada perusahaan lain, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut semakin menunjukkan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat diyakini kesebandingannya;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyatakan bahwa tidak terdapat intensi untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) melalui transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena pada Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding berada dalam posisi rugi sehingga tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan, sedangkan pihak afiliasi yaitu PT ITP justru dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 20%;

bahwa menurut Pemohon Banding secara logika ekonomi tidak terdapat manfaat bagi grup usaha untuk memindahkan laba dari entitas yang tidak dikenai pajak kepada entitas yang dikenai tarif pajak yang lebih tinggi;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kerugian yang dialami pada Tahun Pajak 2017 disebabkan oleh menurunnya tingkat produksi yang hanya mencapai sekitar 2,3 juta meter kubik serta meningkatnya jumlah kompetitor baru dalam industri yang sama, dan bukan disebabkan oleh transaksi dengan pihak afiliasi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan agar apabila koreksi Terbanding tetap dipertahankan maka dilakukan penyesuaian koresponding (corresponding adjustment) pada pihak afiliasi guna menghindari terjadinya pemajakan berganda dalam satu kelompok usaha;

bahwa selain itu Pemohon Banding menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi dalam perkara ini tidak konsisten dengan praktik pemeriksaan pada tahun-tahun pajak sebelumnya, karena transaksi dengan jenis dan ruang lingkup yang sama selalu diperkenankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak pernah dipertahankan koreksinya hingga tahap akhir pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat perubahan yang mendasar baik dalam kegiatan usaha maupun dalam ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai transaksi hubungan istimewa, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam perkara ini menurut Pemohon Banding menimbulkan ketidakpastian hukum;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena menurut Pemohon Banding transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha serta telah didukung dengan berbagai bukti berupa perjanjian, faktur, dan bukti pembayaran yang telah disampaikan dalam persidangan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam pendapat akhirnya Terbanding pada pokoknya menyampaikan bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sejumlah Rp106.974.459.083,00 dilakukan berdasarkan hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding, data yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kewajaran transaksi karena terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi yang dibandingkan tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai, antara lain karena terdapat perbedaan syarat dan kondisi kontrak yang dianggap material; bahwa dalam transaksi pembelian semen dari pihak afiliasi yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP), Terbanding menemukan adanya perbedaan jangka waktu pembayaran antara transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, dimana kepada pihak afiliasi diberikan jangka waktu pembayaran selama 20 hari, sedangkan kepada pihak independen yaitu PT API diberikan jangka waktu pembayaran antara 60 sampai dengan 70 hari;

bahwa dalam transaksi pembelian batu split dari pihak afiliasi yaitu PT MSS, Terbanding menemukan adanya perbedaan kondisi transaksi, dimana transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi milik

sendiri, sedangkan transaksi dengan pihak independen dilakukan dengan menggunakan jasa pengangkutan pihak ketiga;

bahwa menurut Terbanding perbedaan kondisi tersebut seharusnya dihilangkan melalui penyesuaian (adjustment) agar transaksi dapat dibandingkan secara wajar, namun Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian yang memadai untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi tersebut, sehingga menurut Terbanding metode CUP tidak dapat digunakan secara andal sebagaimana pedoman yang diatur dalam pedoman OECD mengenai transfer pricing;

bahwa oleh karena metode CUP dianggap tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai, Terbanding kemudian menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Full Cost Mark Up (FCMU), yang menurut Terbanding lebih tepat digunakan dengan mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang menjalankan fungsi produksi secara penuh (fully fledged manufacturing); bahwa untuk melakukan pengujian dengan metode tersebut, Terbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding melalui basis data Oriana dengan menggunakan kriteria klasifikasi industri US SIC Ready-Mixed Concrete, sehingga diperoleh sembilan perusahaan pembanding yang dianggap memiliki karakteristik usaha yang sejenis;

bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap perusahaan-perusahaan pembanding tersebut diperoleh rentang kewajaran nilai FCMU antara 3,12% pada kuartil pertama sampai dengan 5,73% pada kuartil ketiga, dengan nilai median sebesar 5,07%, sedangkan berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai FCMU Pemohon Banding adalah sebesar negatif 9,66%, sehingga menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding berada jauh di bawah rentang kewajaran tersebut;

bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut Terbanding kemudian melakukan penghitungan kembali Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dengan menyesuaikan tingkat laba pada titik median rentang kewajaran yaitu sebesar 5,07%, yang pada akhirnya menghasilkan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00;

bahwa terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding selama persidangan, Terbanding memberikan tanggapan bahwa perhitungan penyesuaian mandiri yang diajukan oleh Pemohon Banding, khususnya terkait perbedaan jangka waktu pembayaran dalam transaksi pembelian semen yang dihitung menggunakan rata-rata suku bunga Bank Indonesia, tidak dapat diterima karena menurut Terbanding perhitungan tersebut terlalu sederhana dan tidak didasarkan pada data transaksi yang komprehensif pada Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa metode TNMM mencampuradukkan laba dari berbagai transaksi, karena menurut Terbanding analisis yang dilakukan telah menggunakan pendekatan segmentasi sehingga pengujian hanya dilakukan terhadap segmen transaksi yang berkaitan dengan pihak afiliasi;

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding mengenai perusahaan pembanding yang digunakan, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut telah dipilih dengan menggunakan klasifikasi industri yang sama yaitu Ready-Mixed Concrete serta telah diverifikasi melalui pencarian informasi mengenai alamat, situs web resmi, maupun informasi bisnis lainnya yang relevan;

bahwa Terbanding menanggapi permohonan Pemohon Banding terkait penyesuaian koresponding (corresponding adjustment) dengan menyatakan bahwa dalam ketentuan perpajakan yang berlaku tidak terdapat kewajiban bagi otoritas pajak untuk melakukan penyesuaian koresponding atas koreksi transaksi hubungan istimewa yang terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan serta penentuan kembali besarnya penghasilan dan biaya Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, antara lain Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

bahwa oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif atas

Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 sebagaimana telah ditetapkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Menimbang bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding pada pokoknya terletak pada metode yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer, dimana Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Full Cost Mark Up (FCMU);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang akan terjadi apabila transaksi dilakukan antara pihak-pihak independen;

bahwa kewenangan tersebut pada prinsipnya dapat digunakan apabila transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak mencerminkan kondisi yang seharusnya terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dalam praktik penentuan harga transfer, metode yang paling langsung dan memiliki tingkat kesebandingan tertinggi pada prinsipnya harus diprioritaskan dalam pengujian kewajaran transaksi;

bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) pada prinsipnya merupakan metode yang paling langsung untuk menguji kewajaran harga transaksi karena metode tersebut membandingkan secara langsung harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga transaksi yang terjadi antara pihak-pihak independen yang sebanding;

bahwa oleh karena itu penggunaan metode CUP pada umumnya hanya dapat dikesampingkan apabila tidak tersedia transaksi pembanding yang sebanding atau terdapat perbedaan kondisi yang bersifat material yang tidak dapat dilakukan penyesuaian secara andal;

bahwa dalam perkara ini Pemohon Banding mengajukan pembanding internal berupa transaksi yang meliputi pembelian semen dari pihak afiliasi yang dibandingkan dengan transaksi penjualan kepada pihak independen, pembelian batu split dari pihak afiliasi yang dibandingkan dengan transaksi pembelian dari pihak independen, serta transaksi sewa truck mixer dari pihak afiliasi yang dibandingkan dengan transaksi sewa dari pihak independen;

bahwa penggunaan pembanding internal (internal comparable) pada prinsipnya memiliki tingkat reliabilitas yang lebih tinggi dibandingkan pembanding eksternal karena karakteristik produk, kondisi pasar, serta lingkungan usaha pada umumnya lebih serupa;

bahwa Terbanding menolak penggunaan metode CUP tersebut dengan alasan adanya perbedaan kondisi transaksi, antara lain perbedaan jangka waktu pembayaran antara transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan pihak independen serta perbedaan mekanisme transportasi dalam transaksi pembelian batu split;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan kondisi transaksi tersebut secara teoritis memang dapat mempengaruhi tingkat harga transaksi;

bahwa namun demikian perbedaan tersebut tidak secara otomatis mengakibatkan metode CUP tidak dapat digunakan, sepanjang perbedaan tersebut masih dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian secara wajar (reasonable adjustment) sehingga transaksi yang dibandingkan tetap dapat dinilai kesebandingannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mengemukakan kemungkinan penyesuaian terhadap perbedaan jangka waktu pembayaran dengan

menggunakan pendekatan suku bunga, namun Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya analisis lebih lanjut dari Terbanding untuk menguji apakah penyesuaian tersebut dapat dilakukan secara memadai;

bahwa Terbanding dalam hal ini langsung menolak penggunaan metode CUP tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian secara memadai terhadap kemungkinan dilakukannya penyesuaian atas perbedaan kondisi transaksi tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan metode CUP oleh Terbanding tidak didukung dengan analisis kesebandingan yang memadai;

bahwa selanjutnya Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Full Cost Mark Up (FCMU) serta melakukan pencarian perusahaan pembanding menggunakan basis data Oriana;

bahwa dari hasil pencarian tersebut Terbanding menggunakan sembilan perusahaan pembanding yang menurut Terbanding memiliki karakteristik usaha yang sejenis dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap penggunaan perusahaan pembanding tersebut Pemohon Banding tidak setuju dengan menyatakan bahwa sebagian perusahaan pembanding memiliki kegiatan usaha yang berbeda, keterbatasan informasi mengenai fungsi usaha, serta perbedaan kondisi pasar yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam penerapan metode TNMM, analisis kesebandingan fungsional yang meliputi analisis fungsi, aset, dan risiko (functional analysis atau FAR analysis) merupakan unsur yang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding benar-benar memiliki tingkat kesebandingan yang memadai;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan Pengadilan Pajak menilai bahwa analisis fungsi, aset, dan risiko terhadap perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding belum dilakukan secara memadai sehingga tingkat kesebandingan perusahaan pembanding tersebut belum dapat diyakini;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa metode TNMM pada dasarnya merupakan metode pengujian tidak langsung (indirect method) yang umumnya digunakan apabila metode yang lebih langsung seperti metode CUP tidak dapat diterapkan secara andal;

bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP masih dimungkinkan untuk digunakan dengan melakukan penyesuaian terhadap perbedaan kondisi transaksi yang ada;

bahwa oleh karena itu penggunaan metode TNMM oleh Terbanding tidak didasarkan pada alasan yang cukup kuat untuk menggantikan metode CUP yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding berada dalam kondisi rugi fiskal sedangkan pihak afiliasi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi; bahwa kondisi tersebut secara ekonomi tidak memberikan insentif yang kuat bagi grup usaha untuk memindahkan laba kepada entitas yang memiliki tarif pajak lebih tinggi;

bahwa meskipun kondisi tersebut tidak secara otomatis membuktikan kewajaran harga transaksi, namun Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam perkara ini tidak terdapat indikasi adanya praktik pengalihan laba (profit shifting) melalui transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan adanya transaksi pembanding internal yang relevan, perbedaan kondisi transaksi yang dikemukakan oleh Terbanding masih dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan secara memadai sebelum menolak penggunaan metode CUP, perusahaan pembanding yang digunakan dalam penerapan metode TNMM tidak terbukti memiliki tingkat kesebandingan yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp106.974.459.083,00 dan

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak beralasan hukum, oleh karenanya harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp106.974.459.083,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Harga Pokok Penjualan106.974.459.083,000.00106.974.459.083,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 1.596.202.021.270,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 106.974.459.083,00+ Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 1.703.176.480.353,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 28.501.058.164.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 106.974.459.083,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 78.473.400.919,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00114/406/17/052/19 tanggal 14 Oktober 2019 atas nama PT PIONIRBETON INDUSTRI, NPWP 01.071.377.4-052.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Wisma Indosemen Lantai 8, Setiabudi, Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(78.473.400.919,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak(78.473.400.919,00)
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak7.538.412.485,00
6Pajak yang kurang /(lebih) dibayar(7.538.412.485,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E.,

Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E.,Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.