Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003625.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003625.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003625.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP

80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua, A Lantai Dasar No. 128, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta, yang diwakili oleh Sarito Limas, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/VIII/2025/SK/MIPS tanggal 25 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-562/BC/BC.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00558/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0,00 106.477.589,00 24.199.400,0096.798.000,00 117.125.348,00 26.619.350,0096.798.000,00 10.647.759,00 2.419.950,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran109.865.709,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 00216/KBT.01/2025 tanggal 9 Januari 2025, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp109.865.709,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Latar Belakang

1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor 3 item barang berupa RB11 OOAHx4; RouterBoard RB450Gx4; hEX RB750Gr3 yang diberitahukan dalam dokumen PIB (Pemberitahuan lmpor Barang) Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024;

2. Bahwa Terbanding:

a. Menetapkan perbedaan pos tarif atas PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp109.865.709,00. Kekurangan bayar sebesar Rp109.865.709,00 sudah Pemohon Banding lunasi seluruhnya dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 640241200661081 dan NTPN 6D36E5090JUJDOIP tanggal 27 Desember 2024;

b. Menolak keberatan atas penetapan SPTNP 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang tertuang dalam KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025;

3. Bahwa atas penetapan Keputusan Terbanding yang dikeluarkan oleh tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dengan melampirkan data-data pendukung;

B. Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagai berikut: SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0,00 106.477.589,00 24.199.400,0096.798.000,00 117.125.348,00 26.619.350,0096.798.000,00 10.647.759,00 2.419.950,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran109.865.709,000,00

1. Dasar Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, adalah Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pemohon Banding telah melunasi tagihan yang terutang yang dimaksud dalam SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 secara penuh, berupa Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing Nomor 640241200661081 dan NTPN 6D36E5090JUJDOIP 27 Desember 2024;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("Undang- Undang Pengadilan Pajak");

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ("Undang-Undang Kepabeanan");

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Imper, ("PMK 26/2022");

D. Uraian Banding

1. Sebagaimana telah disebutkan di atas, Terbanding telah mengeluarkan SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 dan menerbitkan KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 atas pengajuan keberatan terhadap SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024;

a. Pemohon Banding mengimpor barang sesuai dengan PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024, diberitahukan bahwa jenis barang yang diimpor berupa RB11 OOAHx4; RouterBoard RB450Gx4; hEX RB750Gr3;

b. Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas PIB 945716 tanggal 26 Desember 2024 dan

menerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang menolak keberatan atas SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024;

2. Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024danSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan yang akan Pemohon Banding uraikan di bawah ini:

a. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen dan data- data dengan cukup kepada Terbanding dalam importasi saat itu yang terkait dengan dokumen PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024;

b. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam SPTNP dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta yang ada karena secara prosedur dan kelengkapan dokumen sudah benar, dan sesuai yang Pemohon Banding sampaikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB);

c. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa oleh karena dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan kesimpulannya telah dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding. Karena itu dasar Terbanding untuk menetapkan SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 tidak tepat, sehingga pada akhirnya kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding dalam Surat Penetapan tersebut juga tidak berdasar dan diragukan validitasnya;

d. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Penetapan klasifikasi tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan

Nomor PIB 945716 tanggal 26 Desember 2024, berupa barang: RB11 OOAHx4; RouterBoard RB450Gx4; hEX RB750Gr3, sesuai lembar lanjutan PIB. Terbanding menetapkan total tambah bayar (notul) untuk barang tersebut sebesar Rp109.865.709,00;

e. Dasar permasalahan adalah penetapan klasifikasi tarif atas barang RB11 OOAHx4; RouterBoard RB450Gx4; hEX RB750Gr3, negara asal Latvia, dalam PIB 945716 tanggal 26 Desember 2024 diberitahukan klasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 yaitu unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi demgan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, dengan BM 0%, PPN 11%, PPh pasal 22 2,5%;

f. Pemohon Banding tidak setuju dengan pihak Terbanding atas klasifikasi tarif HS 8517.62.49 "Lain-Lain" karena menurut Terbanding klasifikasi ini adalah "Lain - lain" dari pos aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital. "Lain-lain" ini untuk klasifikasi barang tanpa definisi yang jelas. Sedangkan barang yang Pemohon Banding impor sangat jelas merupakan router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau

sistem saluran digital :

8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router, aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71

8517. 62. 49 ---- Lain-lain

Dari uraian pos tarif di atas, sangat jelas barang impor berupa router masuk dalam pos tarif 8517.62.43 karena pos tarif 8517.62.43 secara jelas dan spesifik mencantumkan kata "router", sesuai dengan klasifikasi yang Pemohon Banding beritahukan pada pas tarif 8517.62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%;

3. Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas barang yang Pemohon Banding impor sebagai berikut:

a. RB11 OOAHx4; RouterBoard RB450Gx4; hEX RB750Gr3 merupakan router yang dirancang untuk menghubungkan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71) ke dalam jaringan internet seperti misalnya RB450Gx4 ini: Ethernet port 1 dihubungkan ke jaringan internet, maka 4 unit komputer yang dihubungkan ke ethernet port 2, 3, 4, 5 bisa tersambung ke internet, dan mengakses data atau konten yang tersimpan di berbagai komputer server dalam jaringan internet;

b. Kutipan Terbanding yang tercantum dalam pertimbangan huruf m KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025, pada intinya menjelaskan fungsi router sebagai inti dari sebuah jaringan internet. Internet (Inter Network) adalah kumpulan berbagai jaringan komputer dalam network yang beberda-beda. Jelas fungsi router adalah menghubungkan komputer dalam jaringan internet, sehingga adalah sebuah keniscayaan bahwa router dirancang hanya untuk terkoneksi dengan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). Dan sebelum router tersebut dipergunakan, harus dilakukan pengaturan lewat komputer (mesin pengolah otomatis dari pos 84.71) agar bisa berfungsi sesuai yang diinginkan;

c. Uraian pos tarif 8517.62.43 dengan sangat jelas dan spesifik menyebutkan kata "router", sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB 945716 tanggal 26 Desember 2024 bahwa barang item 1, 2, 3 yang Pemohon Banding impor berupa router sesuai dengan pos tarif 8517.62.43;

E. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian banding yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan barang item 1, 2, 3 yang diimpor oleh pemohon Banding dengan PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024, berupa:

1. RB11 OOAHx4;

2. RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4;

3. hEX RB750Gr3;

secara jelas bisa diklasifikasikan sebagai router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sesuai dengan pos tarif 8517 .62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%. F. Permohonan

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

a. Membatalkan SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025;

b. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding terhadap SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025;

sehingga seluruh jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, berikut sanksi administrasi berupa denda, menjadi nihil.

G. Penutup

bahwa surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Pajak serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mernberikan Putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding mohon agar persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka di Kantor Pengadilan Pajak JI. Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00558/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor Pos 1, 2, dan 3 pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

HS
PosNama Barang
PemberitahuanPenetapan
1RB1100AHX4 WITH ROUTEROS L6, INDOOR CASE (EU)8517.62.43 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
2ROUTERBOARD 450GX4 (PI # 2 41217002; PO # 242288060) EU
3HEX WITH CASE (EU) (PI # 241217002; PO #242288060) EU

Penelitian atas Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 616999/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 1, 2, dan 3 pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 sebagaimana uraian pada LPPT;

bahwa berdasarkan Ceisa4.0 terdapat hasil pemeriksaan fisik atas PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut:

Mali 5 OAR CEQ AA aa NN PI NAN PEN

i ‘ ka kan

tee mor, . "

vo tO ae ta '

PAN Ani

mA. Roe

Ko Iri be

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://cdn.mikrotik. com/web-assets/product_files/RB1100Dx4_210929.pdf, diketahui sebagai berikut:

SSSCRSSCSHSASSATATSEHTSSSSCETTSOTSCSSESSTPDS NAN MUSIM UVOSAN DA SUNUNAN UNA JOKO

G...cc..uc.c.ccococcomccdicOmonadgenudOnOsnE BLUM EMAK UNA N nese NOKONARNAN

ra ri hh an

~ tad Ka . .

‘ke ey sah | Os . a . tee” - SF .

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://cdn.mikrotik.com /web-assets/product_files/RB450Gx4_180549.pdf, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.extnoc.com /blog/enterprise-router-vs-home-router/, disebutkan informasi sebagai berikut: Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server. Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity. Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature. Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games.

VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data.

Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders. Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network. Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing. VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it. Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router. In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://alcatel komunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui

proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

a. Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

b. Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

c. Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau bridge.

d. Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet http://blog.unnes. ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi-router-jenis-router/ dike- tahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.uritmall. com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut: An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

- Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization,

FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

- In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

- Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1, 2, dan 3 pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, dan 3 pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai

aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi; Penelitian atas Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

XX . XX . XK . XX

BAB POS SUBPOS TARIF

WCCO AHTN

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

* Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

an anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

co Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

; ee Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

Te kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022

Na Ba

heading 34 1

851762 21 |---- Contral and adagtar unts including gateway sridges and 1? 6244 | ---Ceontrel and acacter units including gateways ondges reuters and

Ia an ather sirular gooaratus designed ent, fer connectien sith automatic data

erocessing machines of heading 4 71

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, Gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Naa BAN Apar 19

" BO MU . ! : : , Tan

pe oon wo - . . ne " : a te ! : .

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including Gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

w. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat

ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan

Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The

heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

CONTOH

a | PRODUK y, TN 1 TAMAN um i

8517.62 43 8517.62.49

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur

melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

(Penetapan

Terbanding)

bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router dan switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: ADb oat

OPTICAL MET ORK ADR Ba Fe

TESSOEMAL NMODIMOME Ih

ADR YAY

Boa ag

ROUTER WTN =

ere Dera si

Soma pr,

Firewa:! CN ‘ ‘is

COTY i

s SNUART Ty

Kor Ra

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan

kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa arang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada Pos 1, 2 dan 3 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003625.45.2025/PAN.Wk/2025

tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mikrotik

Indonesia Persada Sejahtera Nomor 27 tanggal 18 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Darmaharto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 8 Maret 2025;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp109.865.709; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 27 Desember 2024

sebesar Rp109.865.709;

Bukti P-7. Surat Keberatan tanggal 9 Januari 2025;

Bukti P-8. Brosur Barang;

Bukti P-9. PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List;

Bukti P-10. Sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor

103537/SDPPI/2024tanggal19September2024, 103849/SDPPI/2024tanggal27September2024, 103848/SDPPI/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan 94/SRT-

MIPS/VI/2025 tanggal 26 September 2025;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir Nomor 68/SRT-MIPS/X/2025 tanggal 21

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1695/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IVI/MIPS/PB/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 1, 2 dan 3)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 1, 2 dan 3)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp109.865.709,00 (seratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 dengan alasan barang impor a quo diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. Barang sengketa merupakan router yang dirancang untuk menghubungkan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71) ke dalam jaringan internet. Seperti misalnya RB450Gx4 ini: Ethernet port 1

dihubungkan ke jaringan internet, maka 4 unit komputer yang dihubungkan ke ethernet port 2, 3, 4, 5 bisa tersambung ke internet, dan mengakses data atau konten yang tersimpan di berbagai komputer server dalam jaringan internet;

2. Uraian Pos Tarif 8517.62.43 dengan sangat jelas dan spesifik menyebutkan kata "router", sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB a quo berupa router sesuai dengan pos tarif 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemberitahuanPenetapan
1RB1100AHX4 WITH ROUTEROS L6, INDOOR CASE (EU)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2ROUTERBOARD 450GX4 (PI # 241217002; PO # 242288060) EU
3HEX WITH CASE (EU) (PI # 241217002; PO # 242288060) EU

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: MikrotikLS SIA, uraian barang a quo Pos 1, 2 dan 3, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan Terbanding:

DANA NN NAN ANN TEA NNN NN NNNN Nanang

Rn” , - * "oy

The RB450Gx4 is an Ethernet router with five wer ~

Gigabit Ethernet ports, a serial port. 512 MB Ee ee

NAND memory and a microSD card slot. In gy 8S S>-

addition, it supports full 10 V- 37 V input by two he Otay

power jacks or PoE (802 3af/ at or passive PoE) ve Eee

and can provide PoE output for Ethemet port #5. pa

3) Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

B. Untuk Klasifikasi Barang

1) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2) Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024, sehingga telah berlaku sistem klasifikasi HS 2022;

3) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 Februari 2024) menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4) Bahwa dengan sistem klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.: Angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

Angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5) Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb: (C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

6) Bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7) Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-

current line systems, digital-line systems and combinations

thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dan lain- lain, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

9) Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
1Tarif
1RB1100AHX4 WITH ROUTEROS L6, INDOOR CASE (EU)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%
2ROUTERBOARD 450GX4 (PI # 241217002; PO # 242288060) EU
3HEX WITH CASE (EU) (PI # 241217002; PO # 242288060) EU

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 (pos 1, 2 dan 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp109.865.709,00 (seratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617466/KPU.3/2024 tanggal 27 Desember 2024, atas nama: PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, NPWP 80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua, A Lantai Dasar No. 128, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta.

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 945716 tanggal 26 Desember 2024 (pos 1, 2 dan 3) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp109.865.709,00 (seratus sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.