P U T U S A N
Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003621.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATYA SAMITRA NIAGATAMA, NPWP 31.379.238.4.-411.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD City Blok H11 Nomor 22, 23, 25, 26 Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Fenny Tjoegiarto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 Tanggal 3 Februari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;