Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-003621.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003621.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA SAMITRA NIAGATAMA, NPWP 31.379.238.4.-411.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD City Blok H11 Nomor 22, 23, 25, 26 Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Fenny Tjoegiarto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 Tanggal 3 Februari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP: Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2152/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 896/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PB- SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00681/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga16.796.000 0 0 0 1.848.000 0 420.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan19.064.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PB-SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PB-SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Segi Formal

1. Pengajuan Banding

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Maret 2025 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 23 April 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Bandng telah melunasinya sejumlah Rp 19.064.000,00.

Hal 3 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

B. Segi Material :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banidng merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. PemohonBandingmelakukanimportasibarangberupa “Chlorpheniramine Maleate USP” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 116087 tanggal 09 Maret 2023 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari negara India.

2. Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AI secara sah & sebenar-benarnya dimana Form AI tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AI termasuk dari segi Origin Criteria.

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak untuk mengambil keputusan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen yang terkait yang terdiri dari :

1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP- 521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025

2. 1 Set dokumen impor PIB No. 116087 tanggal 09 Maret 2023

3. Billing dan BPN sebesar Rp 19.064.000,00

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Hal 4 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-00681/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 melalui Surat Nomor 001/PB- SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025, dengan alasan Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barang dan telah dicap serta ditandatangani pihak berwenang dari India;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah.

B. Latar Belakang

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 637/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT. Satya Samitra Niagatama

Hal 5 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Taman Tekno BSD City Blok H11 Nomor 22, 23,

25, 26 Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten

2. atas dokumen sebagaimana terlampir dalam KKPU nomor: KKPU-1/ST- 637/PT. SATYA SAMITRA NIAGATAMA/PENUL/2025

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor: LAOP- 457/KPU.1/PENUL/2025 Tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa Importir Tidak Menyerahkan Lembar Asli SKA.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice

Hal 6 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

7. Peraturan Terbanding Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan

D. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut: Kertas Kerja: KKPU-1/ST-637/PT. SATYA SAMITRA

NIAGATAMA/PENUL/2025

Sasaran Penelitian: Pelaksanaan ketentuan PMK Nomor

45/PMK.04/2020

Jumlah Dokumen1 (Satu) Pemberitahuan Dokumen

Impor

Jenis Dokumen: BC 2.0 (PIB)

Nilai Pabean: Rp 335.918.000,00

Dokumen/Buku/Catatan/Ketera: Dokumen PIB, Dokumen Pelengkap nganPabean dan data tersedia pada SKP Hasil Pengujian: Terdapat Kekurangan pembayaran Bea

Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Ketentuan yang dilanggar: Tidakmemenuhiketentuan

Penyerahan SKA sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor: Nomor 45/PMK.04/2020

Ketentuan Sanksi: -

Kesimpulan: Terdapat kekurangan pembayaran Bea

Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Uraian terjadinya pelanggaran:

Tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor

Hal 7 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

45/PMK. 04/2020, sehingga ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif MFN.

Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 16.796.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 1.848.000,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPH:Rp. 420.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp. 19.064.000,00

E. Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terhadap diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Sebanyak 1 PIB ditetapkan kembali terkait tidak menyerahkan lembar Asli SKA hingga batas waktu yang ditentukan hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020, hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

Berdasarkan Aplikasi CEISA Impor, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data berikut:

No. / Tgl. PIB:116087 tanggal 09/03/2023
Jalur:Hijau
No/Tgl Invoice:SLL/E/22-23/1369 tanggal 23/01/2023
No/tgl BL:FBLMJKT0223/07087 tanggal 21/02/2023
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2023/013/0148650A/00155020 tanggal 22/02/2023
Negara Asal:India

Hal 8 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Advaace Ssaros NO BIB Ke dana? Order ay “Kosongkan

BC11'No Tgl 001073 0/-03-2023 Pos. Sub Pos 9234 0004 0000 Skep Fasilitas 57 —— Preferensi Tanf Importasi Asean - India

Penimbunan PRJP LAP PETIKEMAS EX AREAL KBN NDPBM 15.200

Valuta: USD US Dollar Freight 0

FOB: 0 Tgl.SSBC

Asuransi: 0 Nilpabean Rp. : 335.918.000

CIF 22.000 Jumlah barang” 1 Jumlah Kontainer 0

Jumlah Kemasan 1 Kms Netto 1,000

Pabcan Browse Skep Fasilitas

No Kode Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

1 854 SURAT PERSETUJUAN RIUAT 8793 04 36.3578 02 23 090401 10-02-2023

2. 861 CERTIFICATE OF ORIGIN (CO) —_EIC!2023°013'0148650A/00155020 22-02-2023 (Kode 861) SKA Non Elektronik

Bahwa terhadap PIB yang diberitahukan telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak terdapat SPTNP dan/atau Penetapan Lainnya.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Hal 9 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

15% = - mo" snan -- Dae para Dae pyre cesta ees zs eats Banana Para

Ke ae Ww le

Hal 10 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

1 Seeds consigred ‘ram Exporters bus 1625 1am. address Feteence No £0 2023 513 O14B650A orgassan county ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

SUPP YA IFESC ENCE 1D PREFERENTIAL TARIFF

207/208 LISVDG BHAWAN SONAWA_A 3OAL GOREGADN EAST CERTIFICATE OF ORIGIN

MOMBALMAFASASH™PA wombat Dac arak en ed Cet| cae

ISDA ee oma

- = FORM A

2 Seeds corsigred ta Cors qnee’s rare. address, South ORM Al

Po SATYA SAN WEAN AGATAMA 0

TAMAN TEKNI 389 SITY BLOK =" 1 NO. 22.25 28 28 SET. SETJ sevedir INDIA

TANGERANG SELATAN BANTEN ‘5374, N5ONESA TAX D NJMBER meee

M.5752384 411.000 Sea Neves Chat aa!

INDONES A

3 Meare ch rarsportand “oute Las far as raswa 4 For CF ral Jae

Ceparture date: 27-02-2625 4 Preferertal “ar 4 “rearment Sven onde" ASEANIre 3

VYeose crate Arcrattets W DE JL EV. S27E Free “race Area Pre'erentia “art

Pertat C eckarae JAKARTA SEAPCET NSONESIA 4 Pre‘srertal Tar 4 Trearment Not Given 2 ease state renser oe

Danger Aur sige Sigratory cf the loot ag Ly

5 te Je Marks and nurpers cal? Nurse ard tyoe of pacsages desevpter cfgeoces [8 Ouse i. Gross we anvorarres [1S Number and

Ir Nu Pacrages Ins uang avantty where appropiate anc ~S sumbar cf fouterion quanity ard va ser 08! Jase of irvo cas aer the mescting country cee Notes

PRD DLOT NAME FORTY <M AOSE DRL WEDS CALDER SIN BANINE MALEATE ISP [aD SASS WT ITS ekg, [SLL E 22-234 368

MBMIFACT LR NG DATE DOT Min ES SY TATE SERTA BE

OOTEND AA 3

+ Dar gal ae oy the errata 12 Cert’ cater

The argers cred hereby sezlares that the above deta 2 tis teeny ten had cv tne nas 2 Of cenval carried out ans statevert are correct thatall ne goods were mat the ceclaration by she expertes 5 corest pocuced 7 enno min mer bata ca aeap te OE cede tare

Nan INDIA To very trie cerubeate. you may sar Te GF code vere

1 Soutt 1 a .

ang trat they comply win ‘ne erg > regu re menta ORG hel | 3 TX epeciied fer ‘nese goods in re ASEAN-IN TIA Free Ps ei a 4 wa “rane Area Pre'ere~ al Tart for me ganda exsertes *2 ea fale Yo a }

INDONESIA, qx a SSE

WIRES. Kera i! ‘a. 2

Face arg cate. suratye of cuthonsed sgratery Hy or ae JE

AMS. KUMAR. Morea 22322023

Place ane date sgrature ang stamp ef centyog suro “2 Wreecs ancecop ata anna ¢ ck:

Telah dilakukan penelusuran atas SKA pada https://insw.go.id/e-coo dengan hasil data tidak ditemukan:

3. Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa perusahaan telah menyerahkan softcopy SKA tetapi tidak menyerahkan lembar

Hal 11 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA

No. PIBTgl. PIBNo. SKA Tgl. SKATgl. Jatuh Tempo Penyerahan Softcopy SKAPenyerahan Lembar Asli SKA
SLIMSIAP
11608709/03/20 23EIC/2023/013/0 148650A/0015 502022/02/2023Tidak AdaTidak Ada

4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam rangka mengamankan hak- hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan “Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean” b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 1 (1) menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hal 12 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan a. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hal 13 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

a. Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

Hal 14 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(1) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

• Pasal 2 Ayat (1a) dan (2) (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

Hal 15 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

• Pasal 3 ayat (2) (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

• Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

• Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Viruss Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

Hal 16 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

F. Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

BTKI 2022

Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU).

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

Hal 17 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

- Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003621.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Hal 18 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 64••••••••••587 dan BPN dengan NTPN

AA4557LI8C4VKFK3 tanggal bayar 11 April 2025 sebesar Rp19.064.000,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Satya Samitra

Niagatama Nomor 32 tanggal 27 November 2020 Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang beserta pengesahan oleh Kemenkumham;

Bukti P-4.PIB nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023 beserta dokumen pelengkap pabean (Form AI, Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dan SPPB);

Bukti P-5. Surat Nomor 279/KH.SG/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-6. Tanda Terima Penyerahan Softcopy SKA Form AI;

Bukti P-7. Salinan Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti P-8. Surat Nomor 333/KH.SG/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) 577/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. SKA AIFTA;

Bukti T-4. Tangkapan Layar Browse Data Pada Aplikasi Siap Ng Menu Loket

Penerimaan Dokumen COO Hijau;

Bukti T-5. Penelusuran E-COO Pada Web INSW;

Bukti T-6. Appendix D Operational Certification Procedures;

Bukti T-7. Notification of Rejection;

Hal 19 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Bukti T-8. Surat Nomor SR-359/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/PB-SSN/IV/2025 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 20 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AIFTAmemenuhi ketentuan asal barang dan berhak menggunakan tarif preferensi AIFTAtidak memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi AIFTA, dikenakan tarif MFNPIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.064.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Skema Preferensi Tarif Importasi Asean- lndia (AIFTA) dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif MFN, dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp Rp19.064.000 (sembilan belas juta enam puluh empat ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, dengan pertimbangan barang impor telah memenuhi seluruh syarat substantif untuk mendapatkan tarif preferensial AIFTA, sebagaimana dibuktikan oleh penerbitan Form AI yang sah oleh otoritas India (EIC) beserta nomor referensi dan QR code yang valid. SKA elektronik yang digunakan telah terbukti valid dalam sistem AIFTA, dan

Hal 21 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 serta PMK 170/PMK.04/2020, kewajiban penyerahan hardcopy dapat dikecualikan apabila SKA telah diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik oleh otoritas negara asal. Selain itu, importir berpegang pada prinsip substansi di atas formalitas, bahwa kesalahan administratif tidak boleh menghapus hak substantif atas tarif preferensi— terutama mengingat tidak ada keraguan atas asal barang, importir telah bertindak dengan itikad baik, dan Aturan 18 OCP AIFTA menegaskan bahwa dokumen tetap sah sepanjang dapat diverifikasi, sehingga penolakan semata-mata karena ketiadaan dokumen fisik dinilai tidak proporsional dan melanggar kepastian hukum.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

Hal 22 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa Chlorpheniramine Maleate USP, negara asal: India. Pada Kolom 19, telah dicantumkan kode fasilitas (57) dan nomor dan tanggal Form AIFTA (Form AIFTA Nomor EIC/2023/013/0148650A/00155020 tanggal 22 Pebruari 2023);

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 577/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, Terbanding menyimpulkan:

a. Tanggal 10 Maret 2023, Softcopy SKA diterima oleh kantor pabean melalui jenis layanan penerimaan NPD yang diantaranya terdapat dokumen softcopy SKA, b. Berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan riwayat penerimaan dokumen hardcopy SKA atau SKA Asli di kantor pabean, c. Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA Asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu perusahaan wajib menyerahkan SKA Asli paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

Hal 23 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices. bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA,

Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Hal 24 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya

Hal 25 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Hal 26 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/ atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik ,lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Hal 27 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

Hal 28 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, nutuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Hal 29 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Coronn Viru:s Di:sease 2019 (COIJD- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 bahwa berdasarkan PMK 45 diattur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu

Hal 30 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk kategori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk kategori Jalur Hijau);

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

bahwa berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, menggunakan Form AIFTA Nomor EIC/2023/013/0148650A/00155020 tanggal

Hal 31 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

22 Pebruari 2023, dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA pada tanggal 10 Maret 2023;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA dan Terbanding tidak menyampaikan permintaan dokumen lembar asli SKA dimaksud pada butir b di atas;

bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Hal 32 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Tarif
1Chlorpheniramine Maleate USPHS: 2933.39.10 BM 0% (AIFTA)HS: 2933.39.10 BM 5% (MFN)HS: 2933.39.10 BM 0% (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berkesimpulan untuk menetapkan tarif barang impor in casu, Chlorpheniramine Maleate USP yang diberitahukan pada PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, pada pos HS 2933.39.10, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 33 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-521/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025 atas nama PT Satya Samitra Niagatama, NPWP 31.379.238.4.-411.000, yang beralamat di Taman Tekno BSD City Blok H11 Nomor 22, 23, 25, 26 Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

2. Menetapkan barang impor in casu Chlorpheniramine Maleate USP yang diberitahukan pada PIB Nomor 116087 tanggal 9 Maret 2023, pada pos HS 2933.39.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 34 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 35 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-003621.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Satya Samitra Niagatama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.