Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-003620.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Segar Jaya Mandiri · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003620.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003620.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000 beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-71/BC/WBC.11/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-800/PP/ BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MANDIRI/ BANDING/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00144/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MANDIRI/ VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 13.235.950 00 0 0 0 46.599.400 5.000.0000 0 0 0 33.363.450 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran38.363.450

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp38.363.450,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MANDIRI/BANDING/IV/2025 tanggal 24 April 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00229 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00229 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.38.363.450,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN:C2E9343S8P975TJ2 tanggal 18 November 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00229 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp38.363.450,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN C2E9343S8P975TJ2 tanggal 18 November 2024

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.363.450,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 sebesar Rp38.363.450,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Commodity Fresh Grapes Shine Muscat yang kami beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai CNY 240.000,00. Dimana Harga yang kami

tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut kami melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice,dan Packing List.

2. bahwa nilai yang ada di invoice CNY 240,000.00. pemohon telah membayarkan pada tanggal 16 Januari 2025 senilai CNY 239,760.00 selisih dari nilai pembayaran tersebut senilai CNY 240.00. Kami telah melampirkan credit note beserta bukti percakapan melalui media WhatsApp atas potongan dari nilai invoice tersebut. bahwa hasil dari percakapan tersebut kurang 1 carton (Terlampir hasil Bongkaran kontainer).

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 atas Nomor 608839/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 sebesar Rp38.363.450,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13

November 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100191330 tanggal 13 November

2024 sebesar Rp38.363.450,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000085673247

tanggal bayar 18 November 2024 sebesar Rp38.363.450,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Mandiri Nomor

04 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 SoftcopySuratPersetujuanPengeluaranBarangNomor

729522/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024;

P.8 Softcopy Waybill Non Negotiable;

P.9 Softcopy Bukti Freight (Bukti Pembayaran dan Invoice)

P.10 Softcopy Bukti Korespondensi;

P.11 Softcopy Laporan Buku Hutang;

P.12 Softcopy Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 11-476; P.13 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.14 Softcopy Credit Note dan Bukti Korespondensi Credit Note;

P.15 Softcopy Bukti Pembayaran Tagihan Dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan

Tumbuhan Jawa Timur;

P.16 Softcopy Kuitansi Dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa

Timur;

P.17 Softcopy Sertifikat Pelepasan Nomor 2024.T2.0-3504.0.K.9.2-002927 tanggal

12 November 2024;

P.18 Softcopy Certificate of Origin;

P.19 Softcopy Phytosanitary Certificate;

P.20 Softcopy Health Certificate;

P.21 Softcopy Certificate of Analysis;

P.22 Softcopy Prior Notice;

P.23 Softcopy Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan Marine Cargo

Insurance);

P.24 Softcopy Invoice;

P.25 Softcopy Laporan Buku Besar Harian;

P.26 Softcopy Laporan Jurnal Harian;

P.27 Softcopy Laporan Bank Harian;

P.28 Softcopy Laporan Bongkar Kontainer 2024;

P.29 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

P.30 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

P.31 Softcopy Tanda Terima Permohonan SSM Karantina dan Pabean beserta

lampiran;

P.32 Softcopy Packing List;

P.33 Softcopy Pembayaran Hutang LN;

P.34 Softcopy Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negri;

P.35 Softcopy Kartu Stok;

P.36 Softcopy Purchase Order;

P.37 Softcopy Rekening Giro;

P.38 Softcopy Sales Contract;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00144/WBC.11/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254 (selanjutnya disebut sebagai Terbanding), dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-003620.46.2025/PAN/ 2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Segar Jaya Mandiri (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00229/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat

Bea dan Cukai dalam Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP–00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang keputusan TERBANDING terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 608839/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 melalui surat nomor 001/MANDIRI/ BANDING/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp38.363.450,00.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa FRESH GRAPE SHINE MUSCAT, 5KG/BOX, Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 240,120.00;

2. Berdasarkan SPTNP-608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 695224 tanggal 3 September 2024 menjadi total sebesar CIF CNY 845,383.00;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon melampirkan hasil pindaian sales contract nomor NGW24006A tanggal 24 Oktober 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CNY 240,000 dengan keterangan Payment Term: 100% after 15 days arrival;

b) Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO241100009 tanggal 24 Oktober 2024, dengan nilai pemesanan sebesar CNY 240,000.00;

c) Pemohon melampirkan hasil pindaian invoice nomor NGW24006A tanggal 24 Oktober 2024 yang mencantumkan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR CNY 240,000.00;

d) Pemohon melampirkan bukti pengiriman uang berupa pindaian T/T yang diterbitkan Bank BCA pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nilai CNY 239,760.00 yang dikonversi menjadi Rp534.664.800,00 dan ditambahkan biaya administrasi bank Rp 50.000,00 menjadi sejumlah Rp534.714.800,00 dengan berita pembayaran “2012//NGW24006A (239.760)”;

e) bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan sebagaimana dalam bukti transfer atau pengiriman uang senilai CNY 240, sehingga harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat diyakini;

f) Pemohon melampirkan hasil pindaian mutasi rekening giro yang diterbitkan Bank BCA periode Januari 2025, yang mencantumkan adanya pendebetan senilai Rp534.714.800,00 pada tanggal 16 Januari 2025;

g) Pemohon melampirkan hasil pindaian Credit Note nomor CNNGW24006A tanggal 12 Desember 2024 dengan nilai CNY 240.00, namun tidak dapat diyakini merupakan bukti pendukung atas kebenaran nilai transaksi;

h) bahwa sebagai tambahan, atas credit note yang disampaikan juga tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK-144/2022 tentang Nilai Pabean, karena terdapat beberapa hal sebagai berikut:

i. bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/ PMK.04/2022, mekanisme pengurangan harga hanya dapat dilakukan melalui diskon sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat

(4) serta Lampiran huruf A angka 3 huruf D, kemudian atas pemenuhan Pasal 5 ayat (1) serta Lampiran huruf A angka 3

huruf c diatur mekanisme pemenuhan ketentuan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagai nilai transaksi yang dapat dipenuhi dengan pembayaran langsung ataupun tidak langsung (kompensasi hutang);

ii. bahwa mekanisme credit note yang dilampirkan Pemohon tidak

dapat diidentifikasi apakah merupakan bentuk diskon atau kompensasi hutang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022;

Sehingga atas klaim credit note atau nota kredit yang diajukan Pemohon belum dapat diakomodir karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 144/PMK.04/2022;

i) Pemohon melampirkan pembukuan namun tidak dapat menggambarkan secara konsisten dan memadai atas pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan;

j) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yg bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur;

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

…atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

- - ape ap

Web me LT " ths

SL Pi eel eo ye mes, =a et

eT A An wat a oe

- eo ee. At ne os rn, et AAS Sat 1 woe ett ene

Pry Bo be an aa "5 ow ee kaw ne on - 8 wa . ee ewe oe

i nan na am mam ana Husen as thon tore ashe

woe - ota Soa ae aed De “ So. ahs

Tk tata ngga AE amar --T 4.

. . an : eee Peri et a 5 a

ei ouster ea OF won ese

-- ap oe a 2. -.- Sa ET = . - 5-1 .

kira 1 Naa yee i re rae wert . - Bh ma -_ = soe .

So STH a ep NN Dai Dee Li 1

0. wet aa woe gee se ae ne

: el 1 r, . PE oar

PETRA wea ome. nt “ ne cae Mes tie ee ITA

Guan Te a Soa oe DD ee

i SN mr Le MeNNN cie see ts EN aa woot |= a et

po DA Toe Coa Dae a NN NN 2.

woos

soa Poe aw oe ntar two TA

noe Lahan NN AN ae

we Tawa ht woos Te -.

- wae bee PN Le we ot "at -

moda ah -. .. "tm oo . tate

a ae os aoe "at - Pa . noe . -

2. Lon Ka : :

el awe, a Toe, Toe ee

soa ote et “om one oo moet moe oe .

= . - Lara

ee — 7 7 om re ee ee oe -

cee ee oma neg

- Hana

DP ena ver PETA

— Tet te = oe ede a . —

see PO ee cr a sms

wy Ten AS kok ii, Ra 3

. re . eee alae » 7 2 . oe

DOD mangan Marina DL es,

oo PAN Pe Ka DA TN - oe ..- - ee

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon), namun namun data- data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya :

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas- asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti

tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak menunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 727932 tanggal 11 November 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP–00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 26 Februari 2025;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 001/MANDIRI/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa pemohon telah melampirkan dokumen secara lengkap.

2. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice NGW24006A. Pembayaran pada tanggal 16 Januari 2025 No. Cek BCA EZ 031456 dan Slip TT No. RKDT7 senilai IDR 534.714.800 Dengan Rincian sebagai berikut:

aor PN BANK CENTRAL ASIA nba No. :

Ne BCA ena oo: CEK EZ 031456 :

bas an and . KGU SIDOARJO 4 : NA. LL Danyari ae :

0 OU KCP KAS SITRA HARMONE 014-0245 — Jalon We Darvon 9826 0

on : | h Lim gate Vers pl Spa gute Duel teng Tepis adat niy ddepar tatu :

: fo uang seca) uu Sues tut ia Ha mama Daan mean aan ANN sept meme coe te negate AN Tan man - #

: 2111895657 ag MT Mn 5 {3 oN 1

as SEGAR JAYA MANDI PT oo ae ju fo pa .

"OSK SBO kal aS EPS DO

Invoice: CNY 240.000,00

Credit Note: CNY 240,00

Jumlah: CNY 239.760,00

Pembayaran : CNY 239.760,00

Kurs: Rp. 2.230,00

Total: Rp. 534.664.800,00

RTGS: Rp. 50.000, 00

Total Bayar: Rp. 534.718.800,00

3. bahwa Credit Note dan bukti korespondensi atas potongan dari pembayaran invoice sudah sesuai dan sudah kami lampirkan. Berikut credit note dan laporan hasil bongkar kontener.

BASA BCU MEA MA AAS uu

RO AY BU ONES KTA RAN EAL BERNIAT TEMA ELA

= ws na ro ae r ‘hoe quis pace: "

MEN Y VLLIS TAN “LUANG AL TO IA Is BED Si

SHOR. LOPS OP ALA ANSALAF DAS et IKA

Cari Ita

PT Sea Tana Tan

ns pee ere

In ICE Hunger _ CONTE Wha ad ne LaLUUN

— SMA CHCNUINT any ra

ea PARA fait MAPAN

Me Aa aa AP pa ee P| halangan Mada para ta

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 13 November 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100191330

tanggal 13 November 2024 sebesar Rp38.363.450,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000085673247 tanggal bayar 18 November 2024 sebesar Rp38.363.450,00;

Bukti P-5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Mandiri

Nomor 04 tanggal 6 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya

Mandiri Nomor 11 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 4 September 2025 a.n. Veronica; Bukti P-8 Softcopy Surat Nomor S-131/WBC.112/PDT/2025 tanggal 4 Februari

2025 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti P-9 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

00257/KBT.01/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal

10 Januari 2025;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2024

beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

729522/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024; Bukti P-13 Softcopy bermeterai Waybill Non Negotiable;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Bukti Freight (Bukti Pembayaran dan Invoice) Bukti P-15 Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Laporan Buku Hutang;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci

Per 11-476;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Credit Note dan Bukti Korespondensi Credit Note;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran Tagihan Dari Balai Karantina

Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur;

Bukti P-21 Softcopy Kuitansi Dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Jawa Timur;

Bukti P-22 Softcopy Sertifikat Pelepasan Nomor 2024.T2.0-3504.0.K.9.2-002927

tanggal 12 November 2024;

Bukti P-23 Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-24 Softcopy Phytosanitary Certificate;

Bukti P-25 Softcopy Health Certificate;

Bukti P-26 Softcopy Certificate of Analysis;

Bukti P-27 Softcopy Prior Notice;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan

Marine Cargo Insurance);

Bukti P-29 Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Laporan Buku Besar Harian;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Laporan Jurnal Harian;

Bukti P-32 Softcopy bermeterai Laporan Bank Harian;

Bukti P-33 Softcopy bermeterai Laporan Bongkar Kontainer 2024;

Bukti P-34 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

Bukti P-35 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah;

Bukti P-36 Softcopy Tanda Terima Permohonan SSM Karantina dan Pabean

beserta lampiran;

Bukti P-37 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-38 Softcopy bermeterai Pembayaran Hutang LN;

Bukti P-39 Softcopy bermeterai Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar

Negri;

Bukti P-40 Softcopy bermeterai Kartu Stok;

Bukti P-41 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-42 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-43 Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-44 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 001/MANDIRI/IX/2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

608441/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024; Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 714986 tanggal 14 Oktober 2024; Bukti T-3 Softcopy Tangkapan Layar Metode Penetapan;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Nilai Transaksi Nomor S-

235/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 240,120.00CIF CNY 845,383.00Barang impor pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.363.450,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 dengan nilai pabean CIF CNY240,120.00 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY845,383.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor

727932 tanggal 11 November 2025, dimana harga yang diberitahukan pada PIB a quo sesuai dengan yang tercantum pada Sales Contract dan Invoice, sedangkan selisih kurang pembayaran sebesar CNY240.00 sebagaimana tercantum pada credit note dan bukti percakapan melalui media Whats App, karena barang yang diterima kurang 1 carton.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 dengan nilai pabean CIF CNY240,120.00, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY845,383.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada

nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALIBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang,

metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box yang diberitahukan pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF CNY/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF CNY/MT)
1Fresh Grape1516,700.00714986 tgl.Fresh Grape (Shine156,358.88

Shine14/10/24 Muscat) @ 4

Muscat,(pos 2)Kgm/Boxes

5Kg/Box03/10/24

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025, pengirim/penjual Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. NGW24006А tanggal 24 Oktober 2024, B/L No. CMZ1444269 tanggal 03 November 2024, total kuantiti (N.W.) 15 MT (3000 Box), 1 kontainer 40” (FCL) No. CXRU1582200, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas, 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR CNY240.000.00, asuransi CNY120.00, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Box)Nilai Pabean (CIF CNY)
1Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box15 - 3000240,120.00

bahwa Invoice No. NGW24006А tanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Grape Shine Muscat, harga satuan USD80.00/Box, total kuantiti 3000 Ctn (15000 Kg), total nilai invoice CNY120.00.00, payment term By Т/T, 100% paid withing 15days after the arrival of the shipment at destination port, beneficiary seller dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Ltd. Yulin Branch;

bahwa B/L Nomor CMZ1444269 tanggal 03 November 2024, Shipper oleh Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Shekou, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Grape Shine Muscat, kuantiti GW 18000 Kg (3000 Boxes), tercantum freight to be paid at Shenzhen, carrier CMA CGM Asia Shipping Pte. Ltd. by CMA CGM Shenzhen;

bahwa Sales Contract (SC) No. NGW24006А tanggal 24 Oktober 2024 antara Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang, term of payment, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor NGW24006А tanggal 24 Oktober 2024, incoterm tidak tercantum;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO241100009 tanggal 24 Oktober 2024 dari Pemohong Banding kepada Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice nomor NGW24006А tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya, tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, dengan harga satuan berbeda dengan yang tercantum pada invoice;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya, tanggal 30 Oktober 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak dijelaskan kaitan korespondensi a quo dengan barang impor in casu, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa Credit Note (CN) Nomor CNNGW24006A tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, menunjuk invoice nomor NGW24006А, tercantum incoterm CFR, uraian barang Fresh Grape, dan total nilai CN CNY240.00, sebagaimana kutipan berikut: INVOICENUMBER — | CONTAINERNO— | QUANTITY. DISCOUNT

NGW24006A CXRU1582200 2997 / CNY 240,00

TOTALDICOUNT —— CNY 240,00

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 16 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Guangxi Naguo International Trade Co. Ltd. dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Ltd. Yulin Branch sebagaimana tercantum pada invoice dan sales contract, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl BayarJumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
16/01/25239,760.00534.664.800,0050.000,00534.714.800,00Kurs Rp2.230,00 Cek EZ031456 2012// NGW24006А (CNY239,760.20)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Januari 2025 (1 lembar, halaman 25 dari 47), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp534.714.800,00, dengan keterangan 0031456-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001-2469 tanggal 03 November 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan CNY240.000.00, objek pertanggungan 3000 Boxes Fresh Grape (Shine Muscat), menunjuk B/L No. CMZ1444269, premi dengan nilai CNY120.00 (Rp264.587,00, kurs Rp2.204.89) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa Invoice (freight) No. IDCIA414101 tanggal 08 November 2024 yang diterbitkan oleh CMA CGM Asia Shipping Pte. Ltd. C.O. PT Container Maritime Activities untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. CMZ1444269, 1 kontainer yang tercantum pada PIB (CXRU1582200), call date 11 November 2024, pembayaran ditujukan kepada CMA CGM & ANL SECURITIES B.V. pada HSBC sebesar Rp6.838.250,00, dengan rincian sebagai berikut:

Container Number(s): CXRU1582209 _ ee . nn 4

Size/Type ; _ Charge Description Ka 7 Tax Based on Rate Currency . “Amount Amountin IDR

40RH C Terminal handl. ci destination 1UN 280.00 USD 280.00 4,460,400.00

40RH C Empy equip impalance and handover charge in TUNI 608,000.00 IDR 608,000.00 608,000.00

40RH C Local port charges destination LUNI 20.00 USD 20.001 318,600.00

40RH C Port and/or Terminal access at destination TUNI 220.500.00 10R 220,500.09 220,500.00

40RH C Container maintenance charge at destination Wt 4UNI 275,000.90 (OR Fa noooo 275,000.00

40RH C_ Import Documentation Fre wt 1FIX 100,000.00 IDR 100,000.00 100,000.00

40RH C Delivery order at destination Wi 1FIX 375,000.00 IDR 375,000.00] 375,000.00

Rate of Exchange . . _. ; Currency Charge Totals

1 USD = 15,930.000000 IDR IDR 157650000]

USD 325.00

VATIWHT applied as indicated on charges: Total Excl. Tax/WHT: | 6,755,750.00

W1 C VAT - Indonesia 11% 759,099.00 @11.06% 8250.00 IDR 5.20 USD Total: 11.00% | 82,500.00

0 KE NN 00. Yotat: | 82,500.00

NN Total Incl. TaxWHT: | 6,838,250.00

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 11 November 2024 dengan nilai Rp6.838.250,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo; bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian periode periode 16 Januari 2025, dan Laporan Buku Hutang sebesar CNY239,760.00, dan Hasil Bongkar container nomor CXRU1582200 tanggal 15 November 2024 (selisih 1 Box dengan manifes) untuk pemeriksaan karantina;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang

memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-131/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 04 Februari 2025, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data

yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-00229/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar CNY240.00 sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya barang yang kurang dari container CXRU1582200;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: perbedaan harga satuan pada bukti korespondensi dan pada invoice/sales contract, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan kurangnya barang yang tercantum pada container dengan yang tercantum pada manifes, pembukuan hanya untuk periode tertentu (16 Januari 2025), tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa

nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY240,120.00, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF CNY
Pemohon BandingTerbanding CIF CNY
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025CIF CNY 240,120.00CIF CNY 845,383.00845,383.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box, yang diberitahukan pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 adalah sebesar CIF CNY845,383.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp38.363.450,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp33.363.450,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp38.363.450,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00229/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat, 5Kg/Box, yang diberitahukan pada PIB Nomor 727932 tanggal 11 November 2025 adalah sebesar CIF CNY845,383.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp38.363.450,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.