P U T U S A N
Nomor PUT-003620.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00229/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608839/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003620.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000 beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,