P U T U S A N
Nomor PUT-003619.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00569/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614532/KPU.3/2024 tanggal 19 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003619.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP
80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Pusat Komputer dan Elektronik Harco Mangga Dua, A Lantai Dasar No. 128, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta, yang diwakili oleh Sarito Limas, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/VIII/2025/SK/MIPS tanggal 25 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,