Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-003615.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Panca Dinamika Raya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003615.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Panca Dinamika Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003615.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Panca Dinamika Raya, NPWP 31.234.171.2-028.000, beralamat di Treasury Tower Lantai 19 Unit L&M, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Noviana Anggraini jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2196/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 854/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0009/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00638/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi 3. PPH Impor108.638.571 0 98.762.300109.181.867 5.000.000 99.256.200543.296 5.000.000 493.900
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.037.196

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0009/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0009/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025, mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Barang yang kami import yang dikenakan tambah bayar berupa:

RAIN PONCHOPos 1

bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “RAIN PONCHO” dalam PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025 sebesar CIF CNY 445.116,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti transfer pembayaran invoice ke supplier);

bahwa sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak untuk mengambil keputusan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen yang terkait sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00638/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 melalui Surat Nomor 0009/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan analisis diketahui data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukan terdapat ketidakwajaran dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi khususnya penambahan nilai asuransi, sehingga nilai pabean ditentukan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR) sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY447.342,00;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; bahwa Pemohon merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Nama Barang: Rain Poncho

b. Nilai Pabean (CIF) : CNY445.116,00

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd.

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan pemohon, dengan data penetapan nilai pabean:

bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah

Dalam PO, SC dan Invoice, incotermnya adalah CNF, ybs tidak menyerahkan bukti polis asuransi DN, sehingga pemberitahuan Nilai Transaksi tidak dapat diyakini sudah CIF; - Sesuai pasal 9 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022, dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan Nilai Pabean sebesar 0.5% dari CFR; - Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode I yaitu penyesuaian menjadi CIF dengan penambahan biaya asuransi sebesar 0.5%.

bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 00760/KBT.01/2025 tanggal 04 Februari 2025;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan- pertimbangansebagaimanadinyatakandalamKEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah;

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah);

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebutberakhir,Pemohontidakmengajukantambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 213/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 06 Februari 2025, dengan tenggat waktu penyampaian selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatandan belum diterbitkan keputusan keberatan;

bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa surat keberatan, salinan PIB, salinan SPTNP, Bukti Penerimaan Negara, Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi, Bukti Transfer, Rekening Koran, Bukti Bayar Asuransi, Buku Besar, SPT Masa, Faktur Pajak, Akta Perusahaan dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi dan dokumen Purchase Order meskipun telah dimintakan melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian terbentuknya nilai transaksi;

bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order Nomor PDR/PO-X/2024/034 tanggal 04 Oktober 2024, dengan nilai transaksi CNY445.116,00 (CNF) yang diterbitkan oleh PT Panca Dinamika Raya kepada Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd. dan terdapat keterangan Term of Payment T/T Transfer;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor RZ2024121001 tanggal 10 Desember 2024, dengan nilai transaksi CNY445.116,00 (CNF) yang diterbitkan oleh Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd. kepada Pemohon Banding dan terdapat keterangan Terms of Payment 100% payment in 40 days after B/L date;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor RZ2024121001 tanggal 10 Desember 2024, dengan nilai transaksi CNY445.116,00 (CNF) yang diterbitkan oleh Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd.

kepada Pemohon Banding dan tidak tercantum ketentuan Payment Term pada Invoice;

bahwa Pemohon menyerahkan bukti transfer berupa Debit Advice United Overseas Bank (UOB) tanggal 20 Januari 2025 dengan pengirim PT Panca Dinamika Raya (A/C 3173009559) kepada peneriman Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd. (A/C 50367001040043817) dengan nilai transfer CNY880.383,00. Terdapat perbedaan nilai transfer dengan nilai transaksi pada Invoice, dan tidak terdapat dokumen pendukung terkait perbedaan nilai transfer tersebut;

bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Bank UOB Nomor rekening 3173009559 a.n. Pemohon Banding yang mencatat data transaksi sesuai bukti transfer;

bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading Nomor KTMCXGG2752454 tanggal 19 Desember 2024 dengan pihak Shipper Shijiazhuang Rainzone Plastic Products Sales Co., Ltd. dan Consignee PT Panca Dinamika Raya, dan terdapat keterangan Freight Prepaid;

Bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi Nomor MC08902 tanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak Insured Pemohon Banding;

bahwa Pemohon menyerahkan bukti pembayaran asuransi berupa kwitansi pembayaran yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi yang mencatat penerimaan uang sebesar Rp100.000,00 dari Pemohon Banding, namun tidak terdapat keterangan pembayaran atas polis asuransi Nomor MC08902 sesuai yang dilampirkan Pemohon. Selain itu terdapat ketidakwajaran atas nilai pembayaran asuransi serta waktu pembayaran asuransi setelah 1 bulan dari tanggal penerbitkan polis asuransi, sehingga kebenaran Polis Asuransi beserta bukti bayar tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pemohon melampirkan Dokumen SPT MASA PPN namun tidak melampirkan lampiran Formulir 1111 B1 Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sehingga tidak dapat dilakukan penelitan terkait pencatatan data perpajakan atas importasi a quo;

bahwa Pemohon menyerahkan pembukuan akuntansi berupa Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank dan Buku Persediaan, namun tidak ditemukan pencatatan transaksi pembayaran asuransi;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukan terdapat ketidakwajaran dan tidak cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi khususnya nilai asuransi yang disampaikan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo.

bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan untuk digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi dengan penambahan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY447.342,00;

Penelitian Sanksi Administrasi

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, importasi pada PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025 dikenai sanksi administrasi berupa denda dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025;

bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penentuan nilai pabean atas Barang Impor;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003615.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025;

Bukti P-2. Pengesahan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 12 November 2019

Nomor AHU-AH.01.03-0369445 tanggal 6 Desember 2019; Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 08 tanggal 1 April 2019 yang dibuat oleh

Edison Jingga, S.H., M.H. di Jakarta Utara;

Bukti P-4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaraPermataBankNTPN

AA4557LI8C4VKFK3 tanggal 11 April 2025 sebesar Rp19.064.000,00;

Bukti P-6. Billing DJBC Nomor 640250301267587 tanggal 6 Maret 2025

sebesar Rp19.064.000,00;

Bukti P-7. Invoice Nomor Z2024121001 tanggal 10 Desember 2024

sebesar CNY445.116;

Bukti P-8. Packing List dengan Invoice Nomor Z2024121001 tanggal 10

Desember 2024;

Bukti P-9. PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-10. Purchase Order Nomor PDR/PO‐X/2024/034 tanggal 4 Oktober

2024;

Bukti P-11. Sales Contract Invoice Nomor Z2024121001 tanggal 10

Desember 2024 sebesar CNY445.116;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/PDR/IV/2025 tanggal 24 April

2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3

Februari 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-14. Pakta Integritas Direktur tanggal 15 September 2025 atas nama

Noviana Anggraini;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 8 September 2025 atas

nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-16. Akta Notaris Nomor 90 tanggal 19 April 2024 yang dibuat oleh

Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-17. Pengesahan Akta Notaris Nomor 90 tanggal 19 April 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0165290 tanggal 26 April 2024;

Bukti P-18. KTP Direktur NIK 3171034111911001 tanggal 13 Maret 2020

atas nama Noviana Anggraini;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk., NTPN

E866A2B19CGM304 tanggal bayar 24 Januari 2025 sebesar Rp6.037.196,00;

Bukti P-20. Billing DJBC Nomor Billing 640250100899995 tanggal 22 Januari

2025 sebesar Rp6.037.196,00 (Keputusan);

Bukti P-21. Laporan Pembelian per 31 Januari 2025;

Bukti P-22. Laporan Penjualan per 31 Januari 2025;

Bukti P-23. Bill of Lading Nomor KMTCXGG2752454 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-24. Laporan Kas periode 31 Januari 2025;

Bukti P-25. Sales Contract untuk Invoice Nomor RZ2024121001 tanggal 10

Desember 2024;

Bukti P-26. Invoice Nomor RZ2024121001 tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-27. 1 Set Dokumen Gabungan Pembayaran Invoice;

Bukti P-28. Rekening Koran Bank UOB Bulan Januari 2025;

Bukti P-29. SPT Masa PPN Januari 2025;

Bukti P-30. Faktur Pajak Kode 04002500000168899 tanggal 8 Januari 2025; Bukti P-31. Purchase Order Nomor PDR/PO-X/2024/034 tanggal 4 Oktober

2024;

Bukti P-32. Packing List untuk Invoice Nomor RZ2024121001 tanggal 10

Desember 2024;

Bukti P-33. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

003541/KPU.1/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-34. Debit Advice United Overseas Bank (Indonesia) Nomor

FT25010020308497 sebesar 20 Januari 2025;

Bukti P-35. Laporan Bank (UOB) Periode 31 Januari 2025;

Bukti P-36. Schedule of Marine Cargo Policy Nomor MC 089902 tanggal 19

Desember 2024;

Bukti P-37. Daftar Hutang Bulan Januari 2025;

Bukti P-38. Kwitansi tanpa nomor tanggal 21 Januari 2025 sebesar

Rp100.000,00;

Bukti P-39. Surat Nomor 251/KH.SG/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025 Hal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

004493/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Panca Dinamika Raya Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0009/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY445,116.00Total CIF CNY447,342.00Jenis barang berupa Rain Poncho Negara asal China. PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY445,116.00Total CIF CNY447,342.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025, menjadi sebesar total CIF CNY447,342.00 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 dengan alasan bahwa bukti polis asuransi dan bukti bayar polis asuransi pada sengketa a quo tidak diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025 tidak diyakini sebagai nilai transaksi dari barang yang diimpor, dan selanjutnya nilai pabean PIB sengketa a quo ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY447,342.00 dengan menambahkan biaya asuransi yang dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF CNY445,116.00 sebagai nilai transaksi dari barang yang diimpor karena telah didukung dengan bukti polis asuransi dan bukti bayar polis asuransi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY445,116.00Total CIF CNY447,342.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud

tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) …

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and.freight (CFR)

(2) …

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

a. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat

asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

6. Syarat Penambahan Terhadap Harga Yang Sebenarnya Dibayar atau Yang Seharusnya Dibayar

b. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan cost insurance and freight (CIF), dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan Pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

3) Cost and Freight (CFR)

a) Pembeli harus menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai:

(1) nilai barang berdasarkan penyerahan CFR;

(2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf g.

b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Nilai Transaksi yaitu dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY447.342,00;

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 004493/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Rain Poncho, dengan Metode Nilai Transaksi (Metode I);

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor

10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa menimbang pokok sengketa berkaitan dengan adanya penambahan nilai asuransi atas nilai pabean yang diberitahukan pada PIB sengketa a quo, maka Pengadilan Pajak dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti hanya yang berkaitan dengan bukti-bukti yang berkaitan dengan asuransi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti polis asuransi, bukti bayar asuransi serta pencatatan pembayaran asuransi pada pembukuan sebagai berikut:

bukti polis asuransi:

SCHEDULE OF MARINE CARGO POLICY

[THE ASSURED: | CERTIFICATE NO Ta

[OPT ARCA Dinas any DAT: OF ISSUE Lo Death Sua i

Sa SARA RA AA Rn ta

FROM : TO: TRANSHIPMENT AT:

GAN, CINA PAKAR TA IN NN IA

: SHIPOR VESSEL: BLNO: SAILING AND OR ABOUT:

SIN FANG CAPM Iga MMT weg RP paka to Desember duga

VALUE AT: INVOICE NO: CONSIGNEE :

was baer une sa BEA 55 KANSA DINAMIKA MAYA

mt anon KE ie LAN ND Did DAA MT AD an anang

INTEREST INSUREL

bukti bayar polis asuransi:

ViDwEi PT ASURANSI UMUM VIDEI PAN GEASS Aas sie eee

Sudan diterima dari 1... PT. PANCA DINAMIKA RAMA 000k

Banyaknya uan | SERATUS RIBU RUPIAH 7 oe ee ee

. - BL NO KMTCXGG 2752454

B _ Jakarta, 21 Januari 2025

Jumlah . . Rp.I00-0DO.00 wey

7 fees (PL -

=. DL a: we OAD

bukti pencatatan pada laporan kas:

PT. PANCA DINAMIKA RAYA

LAPORAN KAS

Periode 31 Januari 2025

PTT — T 0 TO MA

Tanggal | No. Bukti Nomor Tagihan , Keterangan | Debet | Kredit Saldo

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan Nomor sertifikat MC089902 tanggal 19 Desember 2024 yang di dalamnya hanya menyebutkan nilai barang yang diasuransikan sebesar CNY442,088.00, namun tidak menyebutkan nilai biaya atau premi asuransi;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi yang menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp 100.000,00 dari PT Panca Dinamika Raya untuk BL No. KMTCXGG2752454, dan tidak terdapat keterangan pembayaran atas polis asuransi Nomor MC08902 sesuai yang dilampirkan Pemohon.

bahwa tidak adanya kesepakatan besarnya nilai biaya atau premi asuransi pada polis/sertifikat asuransi tersebut dijelaskan Pemohon Banding jika “Nilai premi sebesar Rp100.000,00 adalah nilai yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian asuransi”, namun demikian dalam persidangan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti dukung yang menyebutkan perjanjian atau kesepakatan yang dimaksud;

bahwa Pasal 246 KUHD mengatur…”dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi”.., sehingga ketentuan ini dimaknai premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh Tertanggung kepada Penanggung;

bahwa dalam hubungan hukum asuransi, Penanggung menerima pengalihan risiko dari Tertanggung dan Tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Premi harus dibayar terlebih dahulu oleh Tertanggung karena Tertanggunglah pihak yang berkepentingan;

bahwa berdasarkan Pasal 256 KUHD, secara eksplisit telah diatur bahwa polis asuransi harus memuat hal-hal antara lain salah satunya adalah premi asuransi, sehingga menurut Pengadilan Pajak polis asuransi in casu tidak memenuhi norma yang ada dalam KUHD;

bahwa selain tidak terdapatnya premi asuransi, polis asuransi in casu diterbitkan tanggal 19 Desember 2024 preminya baru dilunasi tanggal 21 Januari 2025 atau waktu pembayaran asuransi setelah 1 (satu) bulan dari tanggal penerbitkan polis asuransi, sehingga berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU 40 tahun 2014 jo. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu “Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis” maka importasi pada sengketa a quo belum mendapat pertanggungan dari Perusahaan Asuransi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 03 Januari 2025 sebesar CIF CNY445,116.00 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025 adalah sebesar total CIF CNY445,116.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025, dan menetapkan menjadi total CIF CNY447,342.00 dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY445,116.00Total CIF CNY447,342.00Total CIF CNY447,342.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3 Januari 2025, adalah sebesar Total CIF CNY447,342.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp6.037.196,00 (enam juta tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 543.296,00

PPh Ps.22: Rp 493.900,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp6.037.196,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 29 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Panca
Dinamika Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22
Januari 2025, atas nama PT Panca Dinamika Raya, NPWP
31.234.171.2-028.000, beralamat di Treasury Tower Lantai 19 Unit L&M,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Rain Poncho, negara
asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003331 tanggal 3
Januari 2025, menjadi sebesar total CIF CNY447,342.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp6.037.196,00 (enam juta
tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.