P U T U S A N
Nomor PUT-003615.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00722/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Panca Dinamika Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004661/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003615.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Panca Dinamika Raya, NPWP 31.234.171.2-028.000, beralamat di Treasury Tower Lantai 19 Unit L&M, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Noviana Anggraini jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/PDR/IV/2025 tanggal 24 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,