Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-003614.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Prysmian Cables Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003614.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003614.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, yang diwakili oleh Mintardja Indra Budiono, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: vinaisabella.nathanael@prysmian.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FA/PCI/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati /NIP197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: MariaRestantiPujiR./ NIP198510132009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-262WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

807/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

00512/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No. PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

(DISETUJUN

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 341.961.325 29.481.419.860 341.961.325

2 | PPh Pasal 26 yang terutang 0 4.370.918.780 0

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0

b. Setoran masa 0 0 0

c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak. ............. 0 0 0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak. ............. 0 0 0

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h) 0 0 0

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i) 0 4.370.918.780 0

5 | Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.439.780.647 0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0

d, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0

e, Jumlah sanksi administratif (a tb #ctd) 1.439.780.647 0

of _sainear7| SCS

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/FA/PCI/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutSelisih yang Diajukan Keberatan
SKPKBKeberatan PT PCI
Dasar Pengenaan Pajak29.481.419.860341.961.32529.139.458.535
PPh Pasal 26 Terhutang4.370.918.78004.370.918.780
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar4.370.918.78004.370.918.780
Sanksi Pasal 13 (2) KUP1.439.780.64701.439.780.647
Jumlah PPh Kurang Dibayar5.810.699.42705.810.699.427

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula | Ditambah/ Menjadi

(Dikurangi)

(Rp) | (Rp) _ (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak 229.481.419.860! — 0 |} 29.481.419.860

b. Pajak penghasilan (PPh) — 4.370.918.780 | 0 4.370.918.780

Terutang

c. PPh yang harus dipungut le) | Oo | O

. atau disetor Sendiri 2 po

d. Kredit Pajak | 0 O Oo

c. PPh Kurang /(Lebih) bayar 4.370.918.780 | is) 4.370.918.780

f. Sanksi Administrasi | 1.439.780.647 | 0 1.439.780.647

g. Jumlah PPh yang masih | 5.810.699.427 | ke 5.810.699.427

harus/ lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 20 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022 oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut KEP KeberatanMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
Dasar Pengenaan Pajak29.481.419.860341.961.32529.139.458.535
PPh Pasal 26 Terhutang4.370.918.78004.370.918.780
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar4.370.918.78004.370.918.780
Sanksi Pasal 13 (2) KUP1.439.780.64701.439.780.647
Jumlah PPh Kurang Dibayar5.810.699.42705.810.699.427

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1DPP PPh Pasal 2629.139.458.535
2PPh Pasal 26 Terutang4.370.918.780

Koreksi DPP PPh Pasal 26 – Rp29.139.458.535,00 dan PPh Pasal 26 Terhutang

– Rp 4.370.918.780,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp29.139.458.535,00 ini berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam mereklasifikasi koreksi pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan PMK Nomor 172/2023 (“PMK172”);

bahwa transaksi penjualan afiliasi yang terbesar pada tahun 2022 adalah dengan Prysmian Australia Pty Ltd - Australia or Singapore Cables Manufaturers Pte Ltd

– Singapore;

bahwa sehubungan dengan pengklasifikasian selisih jumlah yang tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada 172/2023 (“PMK172”), Pemohon Banding berpegang teguh pada definisi Dividen pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Singapore dan antara Indonesia dan Australia, yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara;

bahwa pada Pasal 10 butir 3 P3B antara Indonesia dan Singapore menyebutkan: Article 10

DIVIDENDS

The term "dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

Terjemahannya

Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain (bukan merupakan piutang), penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama seperti penghasilan dari saham menurut undang-undang Negara di mana perusahaan yang membagikannya berkedudukan.

Pada Pasal 10 butir 3 P3B antara Indonesia dan Australia menyebutkan: Article 10

DIVIDENDS

The term "dividends" in this Article means income from shares and other income assimilated to income from shares by the law, relating to tax, of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident under that law. Terjemahannya

Istilah “dividen” dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham dan penghasilan lainnya yang diasimilasikan dengan penghasilan dari saham menurut undang- undang yang berkaitan dengan pajak dari Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang melakukan pembagian merupakan penduduknya berdasarkan undang-undang tersebut;

bengan dahwa demikian tindakan reklasifikasi biaya Penjualan Barang Jadi ke Perusahaan-Perusahaan Afiliasi telah dilakukan dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan tidak difasilitasi oleh Peraturan yang berlaku; bahwa sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi ke Perusahaan-Perusahaan Afiliasi tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Pemeriksa terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi dividen dikarenakan sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi ke Perusahaan-Perusahaan Afiliasi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa sebagian besar transakasi penjualan dengan pihak-pihak afiliasi bukan dengan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding (Prymian Cavi E Sistemi Italia S.R.L) hanya 2% dari total transaksi penjualan ke pihak-pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan OECD, untuk koreksi Secondary Adjustment seharusnya dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak serta merta langsung dilakukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, dalam hal ini Perusahaan- Perusahaan Afiliasi atas Penjualan Barang Jadi;

4.74 Some countries that have adopted secondary adjustments also give the

taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange for the MNE group of which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be affected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high).

Terjemahannya:

4.74 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder juga

memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama pilihan lain yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari penyesuaian sekunder dengan meminta wajib pajak mengatur grup MNE yang menjadi anggotanya memulangkan kelebihan keuntungan untuk memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan akun ke penyesuaian utama. Pemulangan dapat dilakukan baik dengan menyiapkan piutang atau dengan mengklasifikasikan kembali transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian adalah antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (dimana harga aslinya terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (dimana harga aslinya terlalu tinggi).

bahwa dalam hal koreksi yang terjadi pada Pemohon Banding adalah dengan:

- Mengembalikan Cash dari Perusahaan-Perusahaan Afiliasi ke PT Prysmian Cables Indonesia kepada Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang Jadi; dan

- PT Prysmian Cables Indonesia mengurangi Piutang Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang Jadi;

Kedua hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan, karena:

- Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority dimana Perusahaan- Perusahaan Afiliasi berdomisili untuk menyuruh Perusahaan-Perusahaan Afiliasi mengembalikan cash kepada PT Prysmian Cables Indonesia untuk Penjualan Barang;

- PT Prysmian Cables Indonesia tidak mungkin mengurangi piutang ke Perusahaan-Perusahaan Afiliasi karena faktanya atas tagihan PT Prysmian Cables Indonesia telah dibayar lunas oleh Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang;

bahwa koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksi Lanjutan (Secondary Adjusment) harus diikuti dengan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut KEP KeberatanMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
Dasar Pengenaan Pajak29.481.419.860341.961.32529.139.458.535
PPh Pasal 26 Terhutang4.370.918.78004.370.918.780
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar4.370.918.78004.370.918.780
Sanksi Pasal 13 (2) KUP1.439.780.64701.439.780.647
Jumlah PPh Kurang Dibayar5.810.699.42705.810.699.427

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00512/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 1 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 April 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
DPP PPh Pasal 26341.961.32529.481.419.86029.481.419.86029.139.458.535
PPh Pasal 26 Terutang04.370.918.7804.370.918.7804.370.918.780

a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf f: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

b) Pasal 18 ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4) menyatakan antara lain bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak

langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2)Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib

Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(3)terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; (1)Pasal 1 angka 6:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(2)Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan Langkah- langkah sebagai berikut:

(a)Melakukan analisis kesebandingan.

(b) …

(3)Pasal 11 ayat (8) huruf d menyatakan bahwa Dalam menerapkan

metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Lampiran Bagian B.: Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan.

3.b Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

b. Meningkatkan Kesebandingan.

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

5) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi

pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa

b) wilayah (region)

c) ketersediaan data

d) indikator laporan keuangan.

7. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

a) Ayat (1): Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b) Ayat (2): Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

c) Ayat (3): Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

8. PER-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;

(1)Pasal 4 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa Hubungan istimewa

karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain.

(2)Pasal 10 ayat (1): Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

(a)ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

(b)fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang

ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

(c)karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan; (d)keadaan ekonomi; dan

(e)strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. (3)Pasal 12 ayat (1) huruf a, b dan c: Transaksi Independen sebanding

dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang;

(a)kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;

(b) …,

(4)Pasal 12 ayat (3) huruf a s.d f : Analisis kesebandingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: (a)memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

(b) …,

(5)Pasal 13 ayat (2) huruf b: Metode sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih berdasarkan ketetapan dan ekandalan metode, yang dinilai dari kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan,

(6)Pasal 23 ayat (1): Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(7)Pasal 23 ayat (2):

(a)Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

(b)penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang

dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(1) dan Pasal 14; atau

(c)Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 masa pajak Desember 2022 diketahui terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 dengan perincian:

a) Menurut SPT/Pemohon BandingRp341.961.325

b) Menurut TerbandingRp 29.481.419.860

c) KoreksiRp 29.139.458.535

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor: LAP- 148/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, serta penjelasan Terbanding (Tim Pemeriksa) pada Proses Penelitian Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp29.139.458.535,00;

b) bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing yang dilakukan Pemeriksa atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp29.139.458.535,00;

c) bahwa koreksi perhitungan harga transfer dikenakan Objek PPh Pasal 26 atas dividen dengan nilai sebesar Rp29.139.458.535,00 dengan PPh Pasal 26 terutang menggunakan tarif 15%;

3) bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00076/406/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-82/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 17 Januari 2025;

4) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.711.978.013,00 sisanya sebesar Rp15.427.4840.522,00, Pemohon Banding menyetujui;

5) bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui selisih NCPM hasil pemeriksaan sebesar 3,18%, yang menjadi sengketa yaitu nilai peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi. Menurut Pemohon Banding, nilai peredaran usaha yang digunakan adalah penjualan kepada pihak afiliasi saja bukan penjualan seluruhnya (afiliasi dan pihak lain);

6) bahwa tanggapan atas dasar koreksi nilai peredaran usaha yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa) yaitu dari seluruh nilai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp915.212.950.095,00. Pemohon Banding hanya menyampaikan segmentasi atas penjualan dengan pihak afiliasi saja dalam laporan keuangan, sedangkan perhitungan NCPM mencakup Penjualan, Harga Pokok Penjualan dan Biaya-Biaya. Selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan perhitungan dengan cara segmentasi dalam menentukan NCPM Pemohon Banding yang dibandingkan dengan data pembanding di dokumen penentuan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding sehingga argumen Pemohon Banding tidak didasari perhitungan yang dibuat berdasarkan data yang benar-benar tersedia;

7) bahwa tanggapan atas berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Pasal 18 UU PPh dan OECD, apabila terdapat koreksi penjualan dan/atau pembelian atas transaksi hubungan Istimewa maka koreksi tersebut hanya atas transaksi penjualan/pembelian kepada pihak afiliasi saja, bukan atas seluruh penjualan/pembelian. Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, dilakukan perhitungan secara company- wide untuk meningkatkan kesebandingan terhadap perusahaan pembanding yang perhitungan NCPM-nya juga dihitung secara company- wide sehingga diperoleh selisih NCPM sebesar 3,18% dan selisih laba yang tidak sesuai PKKU sebesar Rp29.139.458.535,00;

9) bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 4.370.918.780 terkait dan sejalan dengan koreksi objek PPh pasal 26 sebesar Rp 29.139.458.535.

10) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 010712339055000/0010712339055000 NITKU: 0010712339055000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P- 1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P- 2.Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor

00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P- 3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/FA/PCI/VIII/2024 tanggal 16

Agustus 2024;

Bukti P- 4.Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022

oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H yang menyatakan Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur;

Bukti P- 5.Fotokopi bermaterai KTP Mintardja Indra Budiono sebagai penanda

tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P- 6.Matriks Sengketa;

Bukti P- 7.Pakta Integritas a.n. Mintardja Indra Budiono;

Bukti P- 8.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus a.n. Bunga Wiladatika Savitri; Bukti P- 9.Penjelasan Tertulis Nomor 089/RBPK/PCI/X/2025 tanggal 3 Oktober

2025;

Bukti P- 10. Closing statement nomor 004/RBPK/PCI/II/2026 tanggal 6 Februari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti T- 4.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti T- 5.Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-55/WPJ.07/2026 tanggal 21

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/FA/PCI/IV/2025 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26341.961.32529.481.419.86029.139.458.535

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

26 sebesar Rp29.139.458.535 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi Terbanding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.139.458.535;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal

26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas

penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk

usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap

koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.139.458.535 yang diajukan sengketa di PPh Badan yang direklasifikasikan oleh Terbanding menjadi pembayaran dividen dengan DPP sebesar Rp29.139.458.535;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian

sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan

Nomor Nomor PUT-003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp29.139.458.535 dengan membatalkan koreksi sebesar Rp13.711.978.013 sedangkan sisanya sebesar Rp15.427.480.522 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa kesimpulan Majelis untuk mengabulkan sebagian

banding Pemohon Banding didasarkan atas adanya persetujuan Pemohon Banding untuk dikoreksi sebagian;

Menimbang, bahwa secara substansi Majelis berpendapat dokumentasi

harga transfer yang disusun Pemohon Banding sudah tepat sehingga tidak ada perolehan laba tidak wajar yang dapat dikenakan PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1DPP PPh Pasal 2629.139.458.535,0015.427.480.522,0013.711.978.013,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Psl 26 menurut TerbandingRp 29.481.419.860 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 13.711.978.013 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 15.769.441.847 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menurut Pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pengadil an PajakDibatalkan
Dasar Pengenaan Pajak29.481.419.86015.769.441.84713.711.978.013
PPh Pasal 26 Terhutang4.370.918.7802.365.416.150
Kredit Pajak00
Pajak Kurang Dibayar4.370.918.7802.365.416.150
Sanksi Pasal 13 (2) KUP1.439.780.647779.168.080
Jumlah PPh Kurang Dibayar5.810.699.4273.144.584.230

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

MengabulkansebagianBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan_PajakKurangBayarPajakPenghasilanPasal26 Masa_Pajak_Desember_2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah_Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa_Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. DPP PPh Pasal 26Rp 15.769.441.847

b. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp2.365.416.150

c. Kredit PajakRp0

d. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp2.365.416.150

e. Sanksi AdministrasiRp779.168.080

f. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp3.144.584.230

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman,S.H.,M.M.,masing-masingsebagaiHakimAnggota dan_diucapkan_dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem_Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 oleh_Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.