P U T U S A N
Nomor PUT-003614.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00087/204/22/055/24 tanggal 21 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003614.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, yang diwakili oleh Mintardja Indra Budiono, jabatan: Direktur; (domisili elektronik: vinaisabella.nathanael@prysmian.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bunga Wiladatika Savitri,
Izin Kuasa Hukum : KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FA/PCI/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :
1. Nama/NIP: Sutomo/NIP198209012002121005,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Herni Setyowati /NIP197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,