Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-003594.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003594.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003594.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH., MH.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02868 tanggal April 2025;

2. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02866 tanggal 22 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-747/BC/BC.06/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00532/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S-Nug/0714- Kep-00511/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor103.567.450114.075.52510.508.0750
2. PPN Impor454.514.205499.249.74444.735.5390
3. Bea Masuk0406.687.000406.687.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran461.930.6140

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2025.MS.0295 tanggal 10 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPh Impor103.567.450
2. PPN Impor454.514.205
3. Bea Masuk0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor103.567.450114.075.52510.508.0750
2. PPN Impor454.514.205499.249.74444.735.5390
3. Bea Masuk0406.687.000406.687.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran461.930.6140

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025”) tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) dalam SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 (selanjutnya disebut “SPTNP- 614359/KPU.3/2024”). Rincian kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebagaimana termaktub dalam KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 DIKTUM KETIGA sebagai berikut:

Tabel 1

Nilai kekurangan bayar bea masuk dan PDRI yang dibanding

URAIANKEKURANGAN (Rp)BANDING (Rp)
1. Bea Masuk406.687.000,00406.687.000,00
2. Cukai--
3. PPN44.735.539,0044.735.539,00
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 2210.508.075,0010.508.075,00
6. Denda--
Jumlah461.930.614,00461.930.614,00

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo, bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

I. LATAR BELAKANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TERBANDING

NOMOR: KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 TANGGAL 24 FEBRUARI 2025 bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi atas barang impor berupa Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Komponen Video Conferencing dan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai sparepart; bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB-885555”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

e. Nilai Pabean (CIF) : USD262,679.43

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 15 (lima belas) Seri Barang/Pos PIB-885555. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 15 (lima belas) Seri Barang/Pos yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, 17, 18, dan 20, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555;

bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Alasan Keberatan dengan Nomor 2025.MS.0295 tanggal 10 Januari 2025 dengan melunasi tagihan sebagaimana tersebut pada SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 serta melampirkan Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan tagihan tersebut. Terlampir Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 00256/KBT.01/2025 tertanggal 10 Januari 2025 dan Surat Pengajuan Keberatan;

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 dan melakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 15 (lima belas) Seri Barang/Pos pada PIB-885555 sebagaimana tercantum pada diktum sebagai berikut:

Diktum Pertama:

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT MASTERSYSTEM INFOTAMA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.Bea Masuk:Rp406.687.000,00
b.PPN:Rp44.735.539,00
cPPh Pasal 22:Rp10.508.075,00

Diktum Kedua:

Menguatkan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan klasifikasi atas barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,16, dan 17 pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%, dan barang impor Pos 18 dan 20 pada pos tarif HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%;

bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah sebagai berikut:

a. Bagian Menimbang huruf f. Halaman 3 Terbanding menyatakan:

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah).

b. bahwa identifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf r. halaman 11 dan 12 yang menyatakan:

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,16,17,18, dan 20 pada PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10, dan 11 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

2. Barang impor pos 16 dan 17 diidentifikasikan sebagai switch dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

3. Barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone.

c. bahwa klasifikasi Terbanding atas Seri Barang/Pos a quo yang ditetapkan tarifnya terdapat dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 bagian Menimbang huruf t. halaman 14.

bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,16, dan 17 pada PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%, dan barang impor Pos 18 dan 20 pada pos tarif HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%;

bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas penetapan tarif oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, 17, 18, dan 20, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (15 Seri Barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

II. POKOK SENGKETA

A. ASPEK FORMAL

Keputusan Terbanding Salah Subyek

bahwa Terbanding dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 Tanggal 16 November 2024. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. Bahwa karenanya KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek;

bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga Keputusan aquo yang merupakan

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo merupakan Keputusan yang tidak sah dan selanjutnya diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

B. ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, 17, 18, dan 20, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (15 Seri Barang/Pos), dengan rincian barang impor dengan Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%, dan barang impor dengan Seri Barang/Pos 18 dan 20 pada pos tarif HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%, yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

III. KETENTUAN FORMAL BANDING

bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 dengan ini Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal banding sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dan ditandatangani oleh Jeo Halim sebagai Direktur PT. Mastersystem Infotama sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023.

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 .

3. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Banding angka romawi IV Alasan Banding yang diajukan Pemohon Banding dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 26 Februari 2025.

5. Surat Banding dilampiri dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan pengajuan banding:

a. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 (Lampiran BP-1).

b. Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0043779.AH.01.02. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mastersystem Infotama Tbk tanggal 28 Juli 2023 (Lampiran BP-2).

c. SalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dibanding (Lampiran BP-3).

d. Salinan SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 (Lampiran BP-4).

e. Salinan Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (Lampiran BP-5).

f. Salinan PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 dan dokumen pelengkap Pabean (Lampiran BP-6).

IV. ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING

ASPEK FORMAL

LEGALITAS FORMAL PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK

bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK.;

bahwa selanjutnya, perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa terkait perubahan anggaran dasar diatas, Pemohon Banding juga telah menginformasikan kepada Terbanding, hal ini berdasarkan nama Pemohon Banding yang sudah sesuai pada SPTNP a quo dan informasi Profile Pemohon Banding dalam aplikasi CEISA 4.0 pada link https://portal.beacukai.go.id/ micro- profile/webhook;

Berikut tangkapan layar mengenai Profile Pemohon Banding dalam aplikasi Ceisa 4.0

bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dokumen sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2023, PT MASTERSYSTEM INFOTAMA secara sah menurut hukum telah berubah menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA merupakan Keputusan yang cacat dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKEDUAKEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025;

Berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding

bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch, serta Wallmount Kit dan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB- 885555 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (15 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar

pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

a. Alat bukti dapat berupa:

b. Surat atau tulisan;

c. Keterangan ahli;

d. Keterangan para saksi;

e. Pengakuan para pihak; dan/atau

f. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut: Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai.

Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

Bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display :
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak :
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran :
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak :
8471.70- Unit penyimpanan :
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis :
8471.90- Lain-lain :

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006)

bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE- 22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut:

“… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB) DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana

dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakanreferensi-referensiWordCustoms

Organization/WCO (jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS)

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

bahwa salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43;

Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model

bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja

menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

1. Identifikasi Dan Klasifikasi Switch Oleh Terbanding

Identifikasi Switch oleh Terbanding.

bahwa KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang r. angka 2 menyatakan:

Barang impor pos 16 dan 17 diidentifikasikan sebagai switch dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Klasifikasi Switch oleh Terbanding

bahwa berdasarkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang t., Terbanding mengklasifikasikan Seri Barang/Pos 16, dan 17 Switch pada PIB-885555 ke pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

2. Identifikasi Dan Klasifikasi Wall Mount Kit Oleh Terbanding

Identifikasi Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) oleh Terbanding.

bahwa KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang r. angka 3 menyatakan:

Barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone.

Klasifikasi Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang t., Terbanding mengklasifikasikan Seri Barang/Pos 18, dan 20 pada PIB-885555 atas barang impor berupa Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Video Conferencing ke pos tarif HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%;

3. Identifikasi Dan Klasifikasi Transceiver/SFP Oleh Terbanding Identifikasi Transceiver/SFP (Part) oleh Terbanding.

bahwa KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang r. angka 1 menyatakan:

Barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10, dan 11 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

Klasifikasi Transceiver/SFP (Part) oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 pada bagian menimbang t., Terbanding mengklasifikasikan Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 pada PIB-885555 atas barang impor berupa Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Switch/Router ke pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%;

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 15 (lima belas) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 yang ditetapkan tarifnya berdasarkan kondisi saat diimpor menjadi 3 (tiga) kelompok barang, yaitu:

1. Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 16, dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos);

2. Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri Barang/Pos); dan

3. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos).

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATAS KELOMPOK 1 - SWITCH Identifikasi Switch menurut Pemohon Banding

1. bahwa pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos Pos 16, dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%).

Tabel 3

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS-PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
16SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-48P- 4X-E INV: 1533168531533168532024-10-2648517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B anding
17SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-48P- 4X-E INV: 1533170981533170982024-10-2618517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B anding

2. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

3. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

- Router Cisco 7600-ES20-10G3C

- Firewall A10 1030S

- Switch Catalyst C9300-24P

- DELL KVM FPM 185

- DELL Server T610 Rack

- HITACHI HNAS

- UPS DELL 1000R LB

Icon

- Icon of Visio

- Icon of Cisco

- Icon of DELL

- Icon of A10

- Icon of HITACHI

bahwa dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

5. Topologi Star

bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN);

bahwa dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS

P/N: C9200L-48P-4X-E

Sumber:

https://www.switchrouteragent.com/uploadfile/2024/01/03/20240103204 001jDVv3T.jpg

7. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server-server di data center;

8. bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang digunakan dalam data center serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya;

Klasifikasi Tarif Switch menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43.

3. Bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf r. angka 2 halaman, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya.

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk

komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 (Switch dan komponennya berupa Power Supply, dan Memory) yang diimpor bersama perangkat utamanya (Switch) adalah tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 16, dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea

masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

10. Bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan PutusanMahkamahAgungRepublik IndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 yang diajukan oleh Terbanding (Lampiran BP-12);

11. BahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 adalah Putusan atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terkait sengketa Switch dan komponennya (Line Card dan Power Supply) yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung sesuai kondisi barang pada saat diimpor, yaitu dapat dilihat berdasarkan Commercial Invoice Nomor 147827926 tanggal 06- 10-2022 dengan Matriks PIB yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS - PIBHS PenetapanHS BandingIdentifikasi barang oleh Pemohon Banding
NomorTanggal
1SWITCH: NEXUS 9508 CHASSIS BUNDLE WITH 1SUP, 3 PS, 2SC, 4 FM-E, 3FAN (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU14782792606-10-202228517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH (Perangkat Utama)
2KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): FABRIC MODULE FOR N9508 WITH 100G SUPPORT, ACI AND NX-OS (PO: 2021/12.P0/0423)28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWIT CH
39500 3000W AC PS, PORT-SIDE INTAKE (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU108517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH
4KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): PID TO UPGRADE SUPERVISOR : N9K-SUP-B+ (PO: 2021/12.P0/0423) BARANG BARU28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 17.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%SWITCH

5KOMPONEN28517.62.43 8517.62.498517.62.43SWITCH

SWITCH (LINEBM0%, BM 10%, PPN BM 0%, PPN CARD):PPN 11%, 11%, PPh Pasal 11%,PPh SUPERVISORPPh Pasal 22 2.5%Pasal 22 2.5%

B+ FOR NEXUS22 2.5%

9500(PO:

2021/12.P0/0423)

BARANG BARU

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 antara lain menyatakan bahwa:

• Bahwa yang menjadi pokok Sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;

• Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang termasuk ke dalam HS 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0% ataukah HS 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%?;

• Bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali di antaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%.

• Bahwa dengan demikian penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch atas 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan:

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATAS KELOMPOK 2 – KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT) YANG DIIMPOR TERPISAH SEBAGAI SPARE PART

Identifikasi Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) menurut Pemohon Banding

1. Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri Barang/Pos).

Tabel 4

Matriks Wall Mount Kit dalam PIB-885555 yang diimpor terpisah sebagai sparepart yang ditetapkan tarifnya dan diajukan Banding

(2 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS-PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
18KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT) - TERPISAH: SPARE WALL MOUNT KIT FOR CISCO UC PHONE 7811 P/N: CP-7811-WMK= INV: 1533319471533319472024-10-2688517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%3 9 2 5.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B anding
20KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT) - TERPISAH: SPARE WALL MOUNT KIT FOR CISCO UC PHONE 7861 P/N: CP-7861-WMK= INV: 1533673551533673552024-10-2768517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%3 9 2 5.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 10%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B anding

2. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos adalah Cisco Wall Mount Kit yang merupakan komponen/part dari Cisco IP Phone 7811 dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice dan Data Sheet.

3. Cisco Wall Mount Kit adalah aksesoris yang dirancang untuk mendukung Cisco IP Phone 7811 agar dapat dipasang di dinding dengan aman dan rapi.

4. Foto komponen/part berupa Cisco Wall Mount Kit dari Cisco IP Phone 7811 tersebut adalah sebagai berikut:

Seri Barang/Pos 18, dan 20, Part Number: CP-7811-WMK= adalah Spare Wall Mount Kit yang semata-mata cocok digunakan pada Cisco IP Phone 7811.

Sumber:

https://m.media-amazon.com/images/I/51ZyQ+O-whL._AC_SY606_.jpg Cisco Wall Mount Kit for IP Phone 7811

Foto yang merupakan perangkat utama Cisco IP Phone 7811 adalah sebagai berikut:

Klasifikasi Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Cisco Wall Mount Kit yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang semata-mata cocok digunakan untuk Cisco IP Phone 7811 sesuai spesifikasi dalam link https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collaboration- endpoints/unified-ip-phone-7800-series/data-sheet-c78-729488.html

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router.

6. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan

pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

Bagian:

8517.79- -Lain-lain:

8517.79.10 - - -Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway,

bridge dan Router

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang semata-mata cocok digunakan untuk Cisco IP Phone 7811 yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan terpisah/tersendiri sebagai sparepart seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA ATASKELOMPOK 3 – TRANSCEIVER/SFP YANG DIIMPOR TERSENDIRI/TERPISAH SEBAGAI SPAREPART DARI SWITCH DAN ROUTER

Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos) ditetapkan tarifnya oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%). Terlampir Tabel 5 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-885555 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (11 Seri Barang/Pos).

2. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/ Router.

3. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer seperti Switch dan Router agar dapat terhubung dengan jaringan Ethernet berkecepatan tinggi (Gigabit Ethernet) yang umumnya menggunakan kabel serat optik.

4. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. Bahwa tanpa konektor maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port.

5. Berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port yang dikhususkan, yaitu SFP port.

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAdd

6. Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding: P/N: SFP-10G-SR=P/N: SFP-25G-SR-S=

10GBASE-SR SFP MODULE25GBASE-SR SFP MODULE

7. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin

atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply), processor, software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh ports pada sasis Switch, MAC Address Table (Tabel dalam Switch yang menyimpan MAC Addresses perangkat komputer yang terhubung dengan Switch), Switching Fabric yang mengatur route paket data antara satu port dengan port yang lain berdasarkan MAC Address Table, Switch Processor yang bertanggungjawab dalam operasi Switch antara lain memutakhirkan MAC Address Table serta konfigurasi pengaturan Switch sehingga dapat menjalankan fungsi menerima packet data, mengkonversi dan mentransmisikan packet data ke mesin pengolah data otomatis yang dituju.

8. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router.

9. Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router.

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

9. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router.

10. KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

11. KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

12. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun

demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut.

13. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router.

14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

15. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan

pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10 - - -Dari unit kendali dan adaptor termasuk

gateway, bridge dan Router

16. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea

Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen.

17. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, klasifikasi barang Transceiver/SFP a quo yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Seri Barang/Pos Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

F. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya DIKTUM KETIGA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 5

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 15 (lima belas)pada PIB-885555 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan.16, dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Cisco IP Phone 781118, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
3.Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

V. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-885555, KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan Banding, kepada Pemohon Banding;

VI. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 5 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan Banding sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah).

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono);

Demikian Surat Banding a quo Pemohon Banding sampaikan;

Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan banding Pemohon Banding ini, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar dapat menghadiri sidang tersebut;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00532/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 24 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 885555 tanggal 12 November 2024

b. Jenis barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD262,679.43

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1533260618517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1533260628517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1531939788517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108598517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108608517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108618517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108628517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
8TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108638517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
9TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE- CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1533108648517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
10TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1533348638517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC- TE= INV: 1533891868517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
16SWITCH: CATALYST 9200L 48- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-48P-4X-E INV:1533168538517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
17SWITCH: CATALYST 9200L 48- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%,8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%,

bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 dengan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan tanggal 10 Januari 2025;

bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 24 Februari 2025 dengan surat Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat

(2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCOjika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024. Penelitian Identifikasi

1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 613820/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 pada PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 pada pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%), dan barang impor pos 18 dan 20 pada pos tarif 3925.90.00 (BM: 20%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 10%).

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 diperoleh informasi sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Datasheet Cisco 25GBASE SFP28 Modules diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 1 dan 2)

Cisco SFP-25G-SR-S

The Cisco 25GBASE-SR Module supports a link length of 70/100m on OM3/4 MMF. This module requires RS-FEC on the host ports

4. bahwa berdasarkan Datasheet Cisco 10GBASE SFP+ Modules diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10)

Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class)

The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF). Using 2000 MHz*km MMF (OM3), up to 300-meter link lengths are possible. Using 4700 MHz*km MMF (OM4), up to 400 meter link lengths are possible. SFP-10G-SR-S does not support FCoE.

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.router-switch.com/glc-te.html#tab-overviewdiperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 11)

Cisco GLC-TE is a 1000BASE-T SFP transceiver module for Category 5 copper wire.

6. bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst 9200 Series Switches yang dilampirkan oleh Pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 16 dan 17)

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE® and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of CLI, Cisco Catalyst Center (formerly Cisco DNA Center) on-premises management, or cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

Product highlights

● Full Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 48 ports for

C9200. Power over Ethernet Plus (PoE+) capability for up to 12 ports, IEEE 802.3bt class 6 and Cisco UPOE capability for up to 8 ports for C9200CX.

● Resiliency with Field-Replaceable Units (FRU) and redundant power

supply, fans, and modular uplinks for C9200 models. C9200CX models are fanless and are powered by internal fixed power supply or optional power adapters, when not powered by upstream IEEE 802.3bt class 6 60W PSE.

● Flexible power source options from line voltage AC, low voltage DC to

High Voltage DC (HVDC) in C9200CX models provide the choices for customers to migrate to efficient DC micro grid powered by renewable energy sources for a sustainable future.

● Flexible downlink options with data, PoE+, UPOE, UPOE with mGig for

Wi-Fi 6/6E.

● Operational efficiency with optional backplane stacking, supporting

stacking bandwidth up to 160 Gbps.

● UADP 2.0 Mini with integrated CPU offers customers optimized scale

with better cost structure.

● Enhanced security with AES-128 MACsec encryption on C9200

and AES-256 MACsec encryption for C9200CX variants, policy- based segmentation, and trustworthy solutions for the whole C9200 family.

● Layer 3 capabilities, including OSPF, EIGRP, ISIS, RIP, and routed

access.

● Advanced network monitoring using Full Flexible NetFlow.

● Cisco Software-Defined Access (SD-Access).

- Simplified operations and deployment with policy-based automation from edge to cloud managed with Cisco Identity Services Engine (ISE).

- Network assurance and improved resolution time through Cisco Catalyst Center.

● Plug and Play (PnP) enabled: A simple, secure, unified, and integrated

offering to ease new branch or campus device rollouts or updates to an existing network.

● Cisco IOS XE: A Common Licensing based operating system for the

enterprise Cisco Catalyst 9000 product family with support for model- driven programmability and streaming telemetry.

● ASIC with programmable pipeline and micro-engine capabilities, along

with template- based, configurable allocation of Layer 2 and Layer 3 forwarding, Access Control Lists (ACLs), and Quality of Service (QoS) entries.

● Cloud monitoring for Catalyst on Meraki dashboard.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/voice_ip_comm/cuipph/7800- 8800/english/accessories/p881_b_accessorie-guide-for-cisco-

ip/p881_b_accessorie-guide-for-cisco-ip_chapter

_010.html diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 18 dan 20)

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://mikrotik.co.id/

artikel_lihat.php?id=127 diperoleh informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp diperoleh informasi sebagai berikut:

QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot- pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.

10. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and

restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch. What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

● Because data centers require higher density and bandwidth, and

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

● In the enterprise network, because of the diversity of access equipment,

both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

● Home office is usually no more than 10 people, so most people choose

a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug- and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

11. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

o Barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 diidentifikasikan

sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

o Barang impor pos 16 dan 17 diidentifikasikan sebagai switch dalam

keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

o Barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting

kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

12. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

13. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

14. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

15. bahwa untuk barang impor pos 16 dan 17, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

16. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

17. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan

Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

18. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih

spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupanc8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS

menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputerdan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

19. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

20. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi

sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-

install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif.

Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

21. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU

17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian atas Klasifikasi

Pos 16 dan 17

22. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atauTelephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks oforr other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X8- 5A.p2a8r.a tus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:

23. bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

24. bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

25. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

26. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

27. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang d i r a n c a n g h a n y a un t uk t e rk o ne k s i dengan mesin

pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

28. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11

29. Bahwa Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4 menyatakan:

30. Bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

31. Pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router.

32. Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

33. Barang sengketa a quo bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit Aparatus Komunikasi Jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X.

34. Sebagaimana telah Terbanding uraikan sebelumnya, jika barang dari subpos 8517.62.4X dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

35. Berdasarkan uraian di atas, barang impor a quo tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10, dan lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

36. Bahwa atas identifikasi barang yang disengketakan memiliki kesamaan di mana atas jenis barang a quo ditetapkan ke pos tarif 8517.62.49 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 004748.45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2024 (sejalan dengan penetapan Terbanding). Adapun Putusan tersebut sebagai berikut:

Untuk Pos 18 dan 20

37. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif penetapan Terbanding adalah sebagai berikut

Bagian VII Plastik Dan Barang Daripadanya; Karet Dan Barang

Daripadanya.

Bab 39Plastik dan barang daripadanya.

39.25Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk

dalam pos lainnya.

3925.90.00 - Lain-lain

38. bahwa berdasarkan hasil penelitian, barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%) dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3925.90.00 (BM: 20%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 10%);

39. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

40. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo pada PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 diidentifikasi sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

b. Barang impor pos 16 dan 17 diidentifikasikan sebagai switch dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

c. Barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone.

bahwa barang sengketa pada pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit Aparatus Komunikasi Jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X. dan karena dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa barang impor pos 16 dan 17 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%); bahwa barang impor pos 18 dan 20 merupakan mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 dan lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 3925.90.00 (BM 20%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 10%);

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari

rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. PERMOHONAN/ SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S- Nug/0714-Kep-00511/MSI/Bantahan/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan sehubungan Surat Uraian Banding dari Direktur Keberatan Banding dan Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-00532/BC.06/SUB/2025 (selanjutnya disebut “SUB“), yang telah disampaikan oleh Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”), tertanggal 30 Juni 2025 kepada Pengadilan Pajak yang diterima Pemohon Banding di drop box Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2025.MS.01189 tanggal 14 Februari 2025 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum klien kami, Jeo Halim, Jabatan Direktur PT. Mastersystem Infotama Tbk, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, perkenankan kami untuk mengajukan Surat Bantahan sehubungan dengan SUB a quo yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 04 Juli 2025 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil dalam Surat Banding Nomor: 2025.MS.02338 tanggal 25 Maret 2025 Perihal Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 (selanjutnya disebut “KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025”) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 003594.45/2025/PP dan sekaligus dalam Surat Bantahan ini meneguhkan dalil-dalil dalam Surat Banding tersebut;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SUB a quo, kecuali yang nyata-nyata Pemohon Banding mengakuinya, sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak;

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha penyediaan teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding melakukan importasi dengan kondisi barang saat diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yaitu atas barang impor berupa Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Komponen Video Conferencing dan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai sparepart;

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 (selanjutnya disebut ”PIB-885555”) sebagai berikut:

a. Jenis barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555

e. Nilai Pabean (CIF) : USD262,679.43

f. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (selanjutnya disebut ”Pejabat Bea dan Cukai”) melakukan

penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut ”UU Kepabeanan”) terhadap 15 (lima belas) Seri Barang/Pos PIB-885555. Penetapan a quo diberitahukan dengan SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 dan mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif 15 (lima belas) Seri Barang/Pos PIB-885555 yang diberitahukan dengan SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024. Bahwa Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 16, 17, 18, dan 20, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555;

bahwa atas penetapan tarif a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mastersystem Infotama Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap penetapan tarif 15 (lima belas) Seri Barang/Pos PIB-885555;

B. POKOK SENGKETA:

ASPEK FORMAL

bahwa Terbanding dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 melakukan penetapan atas keberatan ”PT MASTERSYSTEM INFOTAMA” terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024. Bahwa penetapan tarif dalam SPTNP a quo ditujukan kepada penanggung pajak atas nama “PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK”. Bahwa karenanya KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 salah subyek;

bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga cacat hukum dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

ASPEK MATERIAL

bahwa Pemohon Banding berkeberatan terhadap penetapan tarif Terbanding terhadap Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 11, 12, 13, 14, 29, 30, 31, 32, 34, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, dan 50, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (15 Seri barang/Pos) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah);

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan tarif a quo oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

C. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SUB TERBANDING

Sengketa aspek formal penerbitan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025

bahwa Terbanding tidak membantah bahwa KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material

SUB Terbanding Huruf E. KESIMPULAN

Angka 1

bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo pada PIB Nomor 885555 tanggal 12 November 2024 diidentifikasi sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

b. Barang impor pos 16 dan 17 diidentifikasikan sebagai switch dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

c. Barang impor pos 18 dan 20 diidentifikasikan sebagai mounting kit untuk pemasangan di dinding untuk perangkat IP Phone.

Alasan klasifikasi Terbanding

Bahwa alasan klasifikasi Terbanding didasarkan pada uraian huruf D. ANALISIS Angka 18 s.d. 21.

Angka 18

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut: dst.;

Angka 19

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada

tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

Dst.

BANTAHAN PEMOHON BANDING TERHADAP PERNYATAAN TERBANDING HURUF D. ANALISIS ANGKA 18 s.d. 21

bahwa penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bukanlah Legal Opinion, karena dalam Perkara a quo Terbanding adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan penjelasan yang diklaim sebagai Legal Opinion dibuat oleh Taufik Ismail yang masih berkedudukan selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat;

bahwa penting untuk memastikan bahwa legal opinion dibuat oleh seoarang yang berlatar Pendidikan Hukum secara objektif dan independen, serta tidak ada benturan kepentingan. Dengan kedudukan jabatan Sdr. Taufik Ismail di DJBC terbukti jelas dan nyata ada benturan kepentingan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DJBC dan penjelasannya mengenai perihal di atas dapat dikualifisir keterangannya menjadi memihak salah satu pihak berperkara dan diragukan obyektifitasnya, sehingga sudah sepatutnya tidak dapat diterima menjadi alat bukti yang sah di pengadilan;

bahwa selanjutnya, oleh Terbanding penjelasan ini diklaim sebagai keterangan ahli di Majelis IX, sedangkan perkara a quo diperiksa dan diadili oleh Majelis XVIIB. Penting kiranya dipahami keterangan ahli harus disampaikan langsung di persidangan untuk perkara a quo, tidak dapat dipersamakan dengan keterangan di persidangan lain. Merujuk pada fakta diatas, Seseorang yang memiliki potensi benturan kepentingan, a quo karena hubungan pekerjaan yang masih bertugas di intansi yang sama dengan Terbanding sebagai salah satu pihak dalam perkara, tidak seharusnya keterangannya menjadi ahli di pengadilan;

bahwa karenanya keterangan Terbanding dalam huruf D. ANALISIS Angka 18 s.d. 21 patut dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Angka 25

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

Angka 26

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

TANGGAPAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING TERHADAP SURAT URAIAN BANDING (SUB) ANGKA 25 DAN ANGKA 26 TERKAIT SWITCH DALAM ILUSTRASI/GAMBAR DI ATAS.

Switch dalam Gambar:

bahwa berdasarkan penelitian teknis Pemohon Banding, Switch dalam ilustrasi Terbanding adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA;

Data sheet Switch a quo:

Business applications:

Whether you need a basic high-performance network to connect employee computers or a solution to deliver data, voice, and video services, the Cisco 350 Business Series Switches offer a solution to meet your needs.

Possible deployment scenarios include:

- Secure office connectivity: Cisco Business 350 Series Switches can simply and securely connect employees working in small offices with each other and with all of the servers, printers, and other networking devices they use. High performance and reliable connectivity help speed file transfers and data processing, improve network uptime, and keep your employees connected and productive.

- Secure wireless connectivity: With its advanced security features, Power over Ethernet, Auto Smartports, QoS, VLAN, and access control features, the Cisco 350 Series Switches are the perfect foundation to add business- grade wireless to a business network.

Komponen utama:

Software: Cisco IOS, Software-Defined Networking (SDN).

Ringkasan Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) angka 25 dan angka 26 terkait Switch dalam ilustrasi/gambar di atas.

bahwa Switch dalam ilustrasi di atas adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA, sedangkan Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan di data center, yaitu Cisco Catalyst 9200 Series Switches;

bahwa dalam data sheet Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA disebutkan aplikasi atau penggunaan Switch tersebut adalah untuk keperluan bisnis, yaitu menghubungkan karyawan- karyawan yang bekerja di kantor ukuran kecil, dan menghubungkan berbagai server, printer;

bahwa karenanya gambar-gambar dalam ilustrasi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan kegunaan Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA tersebut;

Router dalam Gambar:

Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasikan gambar router dalam ilustrasi tersebut.

Firewall dalam Gambar:

Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat Firewall.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pernyataan Terbanding bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya terbukti keliru. Faktanya Switch a quo terhubung langsung mesin pengolah data otomatis dan dalam perkara a quo tidak terdapat importasi router;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mengesampingkan ilustrasi di atas dalam Pertimbangan Hukum identifikasi barang-barang dalam perkara a quo;

SengketaaspekmaterialpenetapantarifdalamKEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025

Dasar hukum terkait klasifikasi barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan"), menyatakan :

Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut "PMK-26/PMK.010/2022“). Lampiran 1 Ketentuan Umum Untuk Mengklasifikasikan Harmonized System:

KUMHS 1

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. KUMHS 6

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Lampiran II Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos

Bagian lainnya, apabila cocok untuk Other parts, if suitable for use solely or digunakan semata-mata atau terutama principally with a particular kind of machine, dengan jenis mesin tertentu, atau dengan or with a number of machines of the same sejumlah mesin dari pos yang sama heading (including a machine of heading (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) 84.79 or 85.43) are to be classified with the harus diklasifikasikan bersama dengan machines of that kind or in heading 84.09, mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 or 85.38 as appropriate. 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun However, parts which are equally suitable demikian, bagian yang sama-sama cocok for use principally with the goods of untuk digunakan terutama dengan barang headings

dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.17 and 85.25 to 85.28 are to be 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos classified in heading 85.17, and parts which 85.17, dan bagian yang cocok untuk are suitable for use solely or principally with digunakan semata-mata atau terutama the goods of heading 85.24 are to be dengan barang dari pos 85.24 harus classified in heading 85.29;

diklasifikasikan dalam pos 85.29;

Catatan Bab 84 nomor 6

Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022
(A) Untuk keperluan pos 84. 71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat: (i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut; (ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis selama berlangsungnya pengolahan.(A) For the purposes of heading 84.71, the expression “automatic data processing machines” means machines capable of: (i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program; (ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user; (iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and (iv) execution, by logical decision during the processing run.
(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;1. Automatic data processing machines may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.
(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini: (i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis; (ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84. 71.Namun(C) Subject to paragraphs (D) and (E) below, a unit is to be regarded as being part of an automatic data processing system if it meets all of the following conditions : (i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system; (ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system. Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71. However, keyboards, X-Y co-ordinate input devices and disk storage units
demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.which satisfy the conditions of paragraphs (C) (ii) and (C) (iii) above, are in all cases to be classified as units of heading 84.71.
(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang- barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas: (i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas); (iii) Pengeras suara dan mikrofon; (iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.(D) Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above : (i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined; (ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network); (iii) Loudspeakers and microphones; Television cameras, digital cameras and video camera recorders; (iv) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.
(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.(E) Machines incorporating or working in conjuction with an automatic data processing machine and performing a specific function other than data processing are to be classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut “SE- 22/BC/2006“):

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

4. Explanatory Notes to Harmonized System 2022, Bab 85, Sub Bab 85.17 meliputi kelompok barang:

(II) Other Apparatus for transmission or reception of voice, images or other

data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as Local or Wide Area Network).

(G) Other Communication Apparatus

This group Includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, interalia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Identifikasi dan klasifikasi menurut Pemohon Banding

1. Switch

Identifikasi

a. Switch adalah perangkat untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer (workstation, server) dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) tersebut dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer (workstation, server), memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya.

b. Switch dalam perkara a quo terdiri dari:

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/switches/product- listing.html

SWITCH: CATALYST 9200 Series

Foto:

Komponen:

Intel x86 processor-4 core CPU, Software Cisco IOS XE, DRAM 2 GB, Flash 4 GB.

Source:

Cisco Catalyst 9200 Series Switches

c. Penggunaan Cisco Nexus 9000 Series pada Data Center

Source:

https://prerackit.com/scaling-your-data-center-with-cisco-nexus- 9000-series-features-and-advantages/

d. Bahwa yang dimaksud LAN Switches – Access atau switches untuk LAN (Local Area Network) adalah sebagai berikut:

1) Access Switch adalah jenis Switch jaringan yang menghubungkan komputer, server ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan komputer area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network.

2) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, yaitu komputer desktop, laptop, dan server sehingga membentuk sistem jaringan komputer lokal.

3) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket data komputer desktop, laptop, dan server dalam jaringan lokal (LAN) menggunakan MAC Address perangkat-perangkat tersebut. MAC Address (Media Access Control address) adalah 12 angka alpha numeric yang bersifat

unik pada setiap perangkat jaringan computer yang digunakan sebagai address dalam komunikasi data antar perangkat- perangkat tersebut.

4) Bahwa karenanya Switch a quo adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

e. Berikut adalah penggunaan Campus LAN Switches a quo dengan Topologi Star:

f. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi melalui kabel dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

1) Bahwa Switch merupakan pusat jaringan komputer yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

2) Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

3) Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

4) Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

g. Bahwa dalam Topologi Star, Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/ LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address nya.

h. Bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut.

i. Bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan.

j. Bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung.

k. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke Router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut.

l. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software adalah sebagai berikut:

a) SWITCH: CATALYST 9200 Series

Intel x86 processor-4 core CPU, Software Cisco IOS XE, DRAM 2 GB, Flash 4 GB.

b) Cisco Nexus® 9300-FX Series

6 cores, NXOS / ACI, MEMORY : Up to 32 GB, SSD DRIVE : 128 GB

c) Software: Cisco DNA Software for Access Switching.

m. Bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

1) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

3) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

4) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

n. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

o. Bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C).

p. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

q. Bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

r. Bahwa Switch a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel.

Sumber dari laman Internet:

s. https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell- Server-hitachi-nas.html#google_vignette

t. Beberapa contoh switch dalam perkara a quo di data center:

u. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

v. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

1) bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

2) aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

3) unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Switch a quo menurut Pemohon Banding.

a. Bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin- mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel

dengan Switch dan Router akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain.

b. Bahwa Switch dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center.

c. Berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet sedangkan Firewall akan menyaring paket data yang dikirimkan oleh mesin pengolah data otomatis dari jaringan computer yang dilindunginya apabila paket data tersebut tidak memenuhi kriteria/aturan keamanan yang telah ditentukan maka akan ditolak dan sebaliknya apabila paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis di luar jaringan tidak memenuhi kriteria/aturan keamanan jaringan yang dilindunginya maka paket data dari jaringan komputer luar tersebut akan ditolak.

d. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis Switch hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

e. Bahwa Switch dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B).

f. Bahwa Switch adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

1) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

2) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

3) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

4) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

g. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah.

h. Bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur: Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17 namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis yang lengkap tidak berubah.

i. Bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

j. bahwa barang impor berupa Switch ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK- 26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer.

k. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch termasuk aparatus komunikasi lainnya.

l. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing.

m. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

n. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

o. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

p. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta

bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk

jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

q. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen.

r. Merujuk pada uraian di atas maka Switch a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen, yaitu:

Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 16 dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos).

2. Transceiver/SFP

Identifikasi Transceiver/SFP

a. Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnyadisebut“Transceiver/SFPModulatau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router.

b. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga.

c. Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga).

d. Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

e. Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router).

f. Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan.

g. Desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan.

h. Berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

1) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers.

Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center.

Foto:

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter. Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

2) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed

interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical.

Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke- switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting. Foto:

Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-455693.html

3) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high- density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high-performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server-server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber).

Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi):

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces- modules/transceiver-modules/data_sheet_c78-660083.html

i. Sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri.

j. Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen- komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap.

k. Spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router.

l. Faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri.

m. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi

sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent).

Klasifikasi Transceiver/SFP

a. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos).

b. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022.

c. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

d. Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi: Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama- sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos

85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

e. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

f. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(I) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst…….

Butir 5)

g. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat

diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

h. Bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

i. Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagai berikut:

j. Bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang- barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.”

k. Bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok 2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos).

l. Bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat.

3. Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit)

Identifikasi menurut Pemohon Banding

a. Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos).

b. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos adalah Cisco Wall Mount Kit yang merupakan komponen/part dari Cisco IP Phone 7811 yang semata-mata cocok digunakan oleh Cisco IP Phone 7811dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice dan Data Sheet.

Foto:

c. Cisco Wall Mount Kit adalah aksesoris yang dirancang untuk mendukung Cisco IP Phone 7811 agar dapat dipasang di dinding dengan aman dan rapi.

Identifikasi menurut Pemohon Banding

a. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Cisco Wall Mount Kit yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang semata-mata cocok digunakan untuk Cisco IP Phone 7811 sesuai spesifikasi dalam link

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collaboration- endpoints/unified-ip-phone-7800-series/data-sheet-c78-

729488.html

b. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

c. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

d. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

e. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan Router.

f. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam

dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

Bagian:

8517.79 - -Lain-lain:

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway,

bridge dan Router

g. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen.

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 18, dan 20, rincian sesuai Lembar lampiran PIB pada PIB-885555 (2 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang semata-mata cocok digunakan untuk Cisco IP Phone 7811 yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan terpisah/tersendiri sebagai sparepart seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

D. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian bantahan disimpulkan sebagai berikut:

bahwa KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang salah subyek sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekwensinya KTUN a quo adalah Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diusulkan untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak.

bahwa dalam aspek material sengketa a quo, Switch sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 berdasarkan ketentuan klasifikasi sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan usul klasifikasi barang-barang a quo sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 28 Seri Barang/Pos

pada PIB-885555 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan.216, dan 17, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit) yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Cisco IP Phone 781118, dan 20, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 (2 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Transceiver/SFP1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-885555 (11 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

E. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPnBM-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

F. PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 1 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi NIHIL; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah).

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02868 tanggal 23 April

2025 atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH, MH;

Bukti P-2. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.029866 tanggal 23 April

2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-3. Softcopy Pakta Integritas atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-4. Softcopy Pakta Integritas atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-5. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-6. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Dr. Wahyudo Tora Hananto, SH,

MH;

Bukti P-7. Softcopy Publikasi Cisco IP Phone 7800 and 8800 Series Accessories

Guide for Cisco Unified Communications Manager;

Bukti P-8. Softcopy Surat Nomor S-Nug/0822/Kep-00511/MSI/VIII/2025 tanggal 22

Agustus 2025 tentang Penjelasan Pemohon Banding tentang Kronologi Akta Nomor 139 dan Identifikasi Wall Mount Kit Pos 18 dan 20 PIB- 885555;

Bukti P-9. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1001/Kep-00511/MSI/X/2025 tanggal 01

Oktober 2025 tentang Tanggapan terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti P-10. Softcopy Surat Nomor S-Nug/1028-Kep-00511/MSI/X/2025 tanggal 28

Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi serta Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Surat Nomor S-1335/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 02

September 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

613820/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-1711/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 28 Oktober

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.02865 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi tarif dan bea masuk sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjekkesalahan tulis tidak membatalkan Keputusan, karena subjek hukumnya samaTidak ada pencantuman Tbk. pada subjek hokum
IITARIF (Klasifikasi & pembebana n BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi
HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Psl 22 10%
HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan alasan:

1) Untuk formal: perbedaan penulisan nama subjek ("PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" seharusnya "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK") merupakan kesalahan tulis, subjek hukumnya sama dengan yang tertera dalam dokumen impor (PIB dan SPTNP). Keputusan ini dianggap sah karena telah memenuhi seluruh syarat formal Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) (pejabat berwenang, prosedur, dan substansi objek) sesuai UU 30/2014. Oleh karena itu, Terbanding memohon agar Pengadilan Pajak hanya membetulkan kesalahan tulis penambahan "TBK" (berdasarkan Pasal 80 UU Pengadilan Pajak), dan menolak usulan Pemohon Banding untuk membatalkan seluruh keputusan karena cacat hukum.

2) Untuk materiil:

- kelompok barang Switches (Pos 16 dan 17) dan Transceiver/SFPs (Pos 1 hingga 11), diidentifikasi sebagai unit Aparatus Komunikasi Jaringan) dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71, tetapi juga dapat terhubung dengan perangkat jaringan komunikasi lain (seperti router atau firewall dari Pos 85.17) atau perangkat dengan sifat ADP lainnya (seperti smart TV dari Pos 85.28 atau video game dari Pos 95.04) sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49;

- untuk Komponen Wall Mount Kits (Pos 18 dan 20), diidentifikasi sebagai mounting kit untuk pemasangan IP Phone di dinding, lebih tepat pada produk plastic yang mencakup perangkat bangunan dari plastik yang tidak dirinci pada pos lain dengan pos tarif HS 3925.90.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. terkait aspek formal: Keputusan Terbanding adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum karena adanya kesalahan subjek penetapan, di mana penetapan tersebut ditujukan kepada "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" padahal entitas yang mengajukan banding

telah berubah dan secara hukum tercatat sebagai "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK" sejak 28 Juli 2023;

2. terkait aspek material, Tiga kelompok barang disengketakan: (1) Switch (Pos 16 dan 17) seharusnya diklasifikasikan pada HS 8517.62.43 (BM 0%), karena dianggap sebagai unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 (2) Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/ terpisah sebagai sparepart (Pos 1 hingga 11) dan (3) Komponen video conferencing (Wall Mount Kit) yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart (Pos 18 dan 20) seharusnya diklasifikasikan pada HS 8517.79.10 (BM 0%), karena dianggap sebagai bagian/komponen (parts) dari perangkat di pos 85.17, yang tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri dan bergantung pada Switch/Router.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan yang diberitahukan pada PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Pemohon juga memohonkan pembatalan Keputusan Terbanding karena adanya kesalahan subjek hukum. Adapun rincian sengketa sbb:

NOURAIANPemohonTerbanding
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjekkesalahan tulis tidak membatalkan Keputusan, karena subjek hukumnya sama
IITARIF
Pos 16 dan 17HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
Pos 18 dan 20HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Psl 22 10%
Pos 1 hingga 11HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

b. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

c. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 80

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c. menambah Pajak yang harus dibayar;

d. tidak dapat diterima;

e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f. membatalkan

Untuk Formal kesalahan subjek Hukum yang Tercantum pada Keputusan

2. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan nomor KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 cacat hukum karena dicantumkan kepada "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA" padahal entitas hukum yang sah sejak 28 Juli 2023 adalah "PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut salah subjek (error in persona) dan tidak memenuhi syarat sahnya keputusan berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), sehingga harus dibatalkan. Ketiadaan pencantuman "TBK" dianggap sebagai pelanggaran terhadap Asas Kecermatan (bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik/AUPB) yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap subjek yang dituju;

3. bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kesalahan subjek hukum:

3.1. berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan

yang disengketakan nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, tertulis nama Pemohon sebagai berikut: PT MASTERSYSTEM INFOTAMA, dengan NPWP: 01.692.131.4-073.000, alamat: Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt.25 Jl.Jend.Sudirman Kav 7-8 RT

010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

3.2. bahwa Pemohon Banding merupakan satu badan hukum yang

sebelumnya perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA menjadi PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK dan perubahan Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Tbk telah dituangkan dalam Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. serta telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Ketetapan Nomor 0043779.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 28 Juli 2023. Akta menyebutkan adanya pemisahan nilai saham, IPO, perubahan nama menjadi Tbk, perubahan AD, penyesuaian KBLI, pengangkatan direksi/ komisaris, dsb.) dan tidak mencantumkan perubahan alamat atau tempat kedudukan Perseroan maupun perubahan NPWP;

3.3. bahwa PIB a quo menyebutkan nama importir PT MASTERSYSTEM

INFOTAMA TBK dengan NPWP sama: 01.692.131.4-073.000 dan alamat yang sama yang tercantum dalam KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

3.4. bahwa Surat banding a quo diajukan dan ditandatangani oleh pengurus

dari Wajib Pajak Badan dengan Nama Perusahaan: PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK dengan NPWP sama: 01.692.131.4- 073.000 dan alamat yang sama yang tercantum dalam KEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

3.5. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan UU 40/2007) menyatakan:

Pasal 1 angka 1 dan 7:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi

persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (4):

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4):

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.6. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011

Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut dengan PP 43/2011) menyatakan: Pasal 1 angka 2:

Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.

Pasal 8 ayat (1) dan (2):

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

3.7. bahwa berdasarkan UU 40/2007 dan PP 43/2011, pemakaian singkatan

“Tbk” pada nama perseroan menunjukkan bahwa perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan demikian PT MASTERSYSTEM INFOTAMA dan PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK mengacu pada satu subyek yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dicantumkannya singkatan “Tbk.” pada nama perseroan Pemohon Banding dalam keputusan keberatan yang disengketakan, tidak serta merta mengakibatkan keputusan a quo menjadi tidak sah;

3.8. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan

dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3.9. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan

keberatan yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

3.10. bahwa Terbanding tidak cermat dalam membuat keputusan, namun

seluruh rangkaian dokumen hukum lain (PIB, SPTNP, Keputusan) secara konsisten mengidentifikasi subjek yang sama dengan NPWP dan alamat yang sama, membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang dimaksud sejak awal pengajuan keberatan. Pengadilan Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 80 Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengoreksi kesalahan tulis nama subjek hukum, makamenyatakankeputusanTerbandingnomorKEP- 00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 sah dan tetap berlaku, dan keputusan tersebut memiliki kepastian hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 impor untuk 22 jenis barang dengan Pengirim/ Penjual: Cisco International Limited.,, barang yang disengketakan pada pos:

- Pos 1-11: TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP … dst sampai pos 11 sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

- pos 16-17: SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT … dst sampai pos 17 sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

- pos 18 dan 20: KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALLMOUNT KIT) … dst sampai pos 20 sesuai lembar lanjutan PIB, pada HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%

5. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1pos 1 dan 2 Cisco SFP-25G-SR-S The Cisco 25GBASE-SR Module supports a link length of 70/100m on OM3/4 MMF. This module requires RS-FEC on the host ports
pos 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 Cisco SFP-10G-SR-S module (S-Class) The Cisco 10GBASE-SR module supports a link length of 26 meters on standard Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade Multimode Fiber (MMF).
pos 11 Cisco GLC-TE is a 1000BASE-T SFP transceiver module for Category 5 copper wire
2pos 16 dan 17 Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent- based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments.
3pos 18 dan 20

dst

6. Bahwa dari datasheet yang diserahkan Pemohon Banding terkait Wall Mount Kit (Pos 18 dan 20), Kit ini mencakup beberapa item, seperti sekrup (screws), angkur (anchors), wall bracket, phone bracket, dan kabel Ethernet pendek (200- mm) namun tidak secara eksplisit menyatakan materialnya terbuat dari plastic.

- berdasarkan Surat Uraian Banding nomor S-00532/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 juni 2025, Terbanding menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dengan menampilkan foto-foto, namun tidak terdapat foto untuk barang pos 18 dan 20 (Wallmount Kit) dan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) mengarahkan penggunaan KUHS 1, 3(b); Catatan bab 39 (11) (ij), 39259000;

- sementara menurut Pemohon dalam surat penjelasan tertulisnya Nomor S- Nug/1028-Kep-00511/MSI/X/2025 tanggal 28 oktober 2025 menyebutkan bahwa WALLMOUNT KIT FOR CISCO UC PHONE Model 7811 dan Model 7861 terbuat dari logam yang merupakan bagian dari Cisco IP Phone Model 7811 dan Model 7861 yang diajukan terpisah sebagai spare part diidentifikasikan sebagai bagian yang semata-mata cocok digunakan untuk IP Phone Model 7811 dan Model 7861

7. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikantransceiver SFP mengubah sinyal listrik serial GBIC, modul SFP juga disebut menjadi sinyal optik serial dan "mini-GBIC" karena ukurannya sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar yang lebih kecil. Dengan panas dan berisi ID dan informasi memilih modul SFP yang sistem untuk sakelar.

sesuai, port listrik yang sama

pada sakelar dapat terhubung

ke serat dengan panjang

gelombang dan jenis yang

berbeda(multimode atau

singlemode).Jikaserat

ditingkatkan, modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

8. Bahwa uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu:

1) Pos 1-11: Transceiver/Sfp: 25gbase-Sr Sfp … dst sampai pos 11 sesuai lembar lanjutan PIB, sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch

2) pos 16-17: Switch: Catalyst 9200l 48-Port … dst sampai pos 17 sesuai lembar lanjutan PIB, diidentifikasi sebagai switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

3) pos 18 dan 20: Komponen Video Conferencing (Wallmount Kit) … dst sampai pos 20 sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasi sebagai mounting kit untuk pemasangan IP Phone di dinding;

B. Untuk Klasifikasi Barang

9. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

10. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

11. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas

barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

12. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan

lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Klasifikasi Barang Pos 1-11: Transceiver/ SFP

13. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1-11, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB- 885555 tanggal 12 November 2024, yang merupakan suatu bagian dari switch/ router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

1) catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

2) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

14. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 1 (catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022) dan KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara,

gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang

cocok untuk digunakan padanya

8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler

8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi

8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain

Klasifikasi Barang Pos 16-17: Switch:

15. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada

1) catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem

pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

2) Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

3) Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area

Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

16. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa SWITCH merupakan perangkat jaringan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop), melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide

area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8517.62.5 - - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus

penerima lainnya :

Klasifikasi Barang Pos 18 dan 20:

17. Bahwa terdapat catatan yang menjelaskan bagian dari mesin dan peralatan mekanis atau elektris dan produk dari plastic, sbb:

1) catatan 2 huruf s Bab 39:

2. Bab ini tidak meliputi :

s. Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektris);

2) Catatan 11 bab 39

11. Pos 39.25 berlaku hanya untuk barang berikut, bukan merupakan produk yang termasuk dalam setiap pos terdahulu dari sub-Bab II :

(a) Reservoir, tangki (termasuk tangki septik), tong dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas melebihi 300 l;

(b) Elemen struktur yang digunakan, misalnya, pada lantai, dinding atau partisi, langit-langit atau atap;

(c) Talang dan alat kelengkapannya;

(d) Daun pintu, daun jendela dan bingkainya serta ambang bawah pintu;

(e) Balkon, langkan, pagar, gerbang, dan penghalang semacam itu;

(f) Penutup, kerai gulung (termasuk kerai gulung Venesia) dan barang semacam itu serta bagian dan alat kelengkapannya;

(g) Rak berukuran besar untuk dirakit dan dipasang permanen, misalnya, di toko, bengkel, gudang;

(h) Barang pajangan arsitektural, misalnya, fluting, kubah, dovecote; dan

(i) Alat kelengkapan dan penyangga, digunakan untuk pemasangan permanen, dalam atau pada daun pintu, daun jendela, tangga, dinding atau bagian lain dari bangunan, misalnya, kenop, gagang, kait, bracket, rel untuk gantungan handuk, switch-plate dan pelat pelindung lainnya

3) catatan 1 huruf g pada Bagian XVI

1. Bagian ini tidak meliputi :

g. Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);

18. Bahwa Komponen Video Conferencing (Wallmount Kit) … dst pos 18 dan 20 sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasi sebagai mounting kit untuk pemasangan IP Phone (produk kelompok 85.17) di dinding; Tidak ada dokumen

dukung yang menjelaskan terbuat dari plastic atau logam, sehingga Pengadilan Pajak mengklasifikasikan barang pos 18 dan 20 sebagai aksesoris untuk barang/ produk kelompok 85.17 yaitu pada pos 8517.79.10;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALKeputusan Terbanding cacat hukum karena adanya kesalahan subjekkesalahan tulis tidak membatalkan Keputusan, karena subjek hukumnya samaKeputusan sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan
IITARIF
Pos 16 dan 17HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
Pos 18 dan 20HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 3925.90.00 BM 20%, PPN 11%, PPh Psl 22 10%HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%
Pos 1 hingga 11HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 pada pos tarif sebagaimana tersebut pada table di atas, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) menjadi Rp31.530.200,00 (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian:

BM: Rp27.780.000,00

PPN: Rp3.055.725,00

PPh pasal 22 Impor: Rp694.475,00

Total: Rp31.530.200,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00511/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 614359/KPU.3/2024 tanggal 16 November 2024 atas nama PT. MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220;

2. Menetapkan Keputusan Terbanding sah, sesuai AUPB dan ketentuan perundangan;

3. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 885555 tanggal 12 November 2024 pada pos tarif sebagaimana tersebut pada tabel di atas;

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula Rp461.930.614,00 (empat ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus empat belas rupiah) menjadi Rp31.530.200,00 (tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.