PUTUSAN
Nomor PUT-003587.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003587.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PULOMAS GEMALA MISORI, NPWP: 01.594.050.5-059.000, beralamat di Jalan Pacuan Kuda Raya Nomor 27, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Halex Kurniawan Gani, Jabatan Direktur Utama dan Retno Andaruningrum, Jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Agustinus,
Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 21/PJK-PGM/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,