Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-003587.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Pulomas Gemala Misori, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003587.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003587.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PULOMAS GEMALA MISORI, NPWP: 01.594.050.5-059.000, beralamat di Jalan Pacuan Kuda Raya Nomor 27, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Halex Kurniawan Gani, Jabatan Direktur Utama dan Retno Andaruningrum, Jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agustinus,

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 21/PJK-PGM/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-127/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 664/PP/BR/2025 tanggal 02 Juli 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/PJK- PGM/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00321/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 22/PJK- PGM/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (nam 2. -—— PAJAK PENGHASILAN oe

: Po Pedan unta Po erna bahan Besa aa Pena IR Pa ha BI

' See Yuan ak a ee A M a a Seu pa set dra Dat det Patah gt apts. fi cao fm Dee tet on bated ay .

Ka BN TAN NK ae ue ee

Conon t ibn:

Maan Ky oe he EP MG AN.

al. SSI oan . aa. ae

0. ee in cee ee ee ee

Seen, THU GLO LLMA JUTA TIGA AIS CO BL RIBU TINUH RATUS TUJUH PULUH DUA Rea i- wee ee eee - —_—— re ee . . 7 ana [iii PULUH OLR JRA LIMA RATS LISA PUI Ui! SE MEBEL AN ROU FMPAT BATUIS ENAM RUPLAH

Ha . ama cee HH '

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/PJK-PGM/VII/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp75.317.772,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00 (nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp52.559.406,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

2 i [Rp] (2p) : Rp)

‘a. Penghasilan Neto 1.614.277.523 -66.504.942 1.547.772.581 b Kompensasi Kerugian a - . AA c. Penghasilan Kena Pajak 1.614.277.523 -66.504.942 1.547.772.581

‘d. Pajak Penghasilan PPh) 366.656.192 1 15.105.505” 351.550.686 e. Kredit Pajak 314.235.693 - 914.225.603 f. PPh Kurang/(Lebih} 52.420.499 - 15,105,506 37.314.993

— Bayar _ _ 5...

x, Sanksi Administrasi ' 2S 807 273 - 6.598.084 16.299 189 b. Jumlah PPh yang masih =. 75.317.772 -21.703.590 53.614. 182 iharus f{lebih} dibayar” namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/PJK-PGM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 10/PJK- PGM/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: KEP- 00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding:

1. Permohonan Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor: KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima pada tanggal 30 Januari 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Halex Kurniawan Gani jabatan selaku Direktur Utama dan Retno Andaruningrum jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Happy Permatasari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Nomor 01 tanggal 22 November 2023.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

te ur mes rat! Lisanne - - ———.-. IP iga

ERED dia ji SR ist! .

oe ee mmm ——e H1. .

Pemehai'an Us PAT SA Se BAN ha Ey 7

Bea Terre Pegang Matana. Pr Th a

Sola at Bow ee wee oe | 3

Data Tn Mom ba EL a “TO hana re a)

Sea ar Redes ue grr OOM oe | a ian OT TAK el Peed ee eed eee | at i LS Sa Th Sor ere 3 nee Fisika Para SA rT ‘J

HEA Saved Sisk a kran oe Pap UT ap RD FR en nes

Pp aa nahas hice Sede Pan GA Al i

, “ of 5 — 1 ibawiyt haw Ke ruia Is I | 5

[io Desakan Reo Peper Lad Fa! PAN PN asi i ee MI ~ 1 eee 5

PAP en ba SRL ERC teats ted Lan an uy

Peo Rm? Find PPI 25 i a TS LIS att iF “TV kredic Jaca PPh 13 Se Tei Bean aa La

Va Read Kapak PO 24 Ba | Jet tL LN

Vo lanakl Putar das DAS ap | Pie ethos he up

NG ee TEKI BNN Ha PET TERATAI MPA PI NP LA MPA BN ee ie An Pe a

Atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00

Menurut Pemohon BandingRp 11.960.630.385

Menurut TerbandingRp 13.700.282.640

KoreksiRp 1.739.652.255

Menurut Terbanding:

a. Terdapat koreksi negatif biaya usaha lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 b. Terbanding berpendapat bahwa kebijakan transaksi penerimaan pinjaman oleh Wajib Pajak dari pihak afiliasi dikenakan bunga sebesar 0% adalah tidak tepat.

c. Pada tahun pajak 2019, Wajib Pajak sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Salah satu indikasi bahwa Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan keuangan adalah Wajib Pajak mengajukan permohonan pelunasan fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk dan pada tanggal yang sama PT Pulomas Gemala Misori telah melunasi seluruh fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan negara Tbk.

d. Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha maka seharusnya atas seluruh transaksi penerimaan pinjaman kepada afiliasi dikenakan bunga wajar.

e. Tingkat suku bunga yang seharusnya diterapkan kepada Wajib Pajak berdasarkan data suku bunga pinjaman Bank Indonesia dalam mata uang USD yaitu sebesar 4,72% (Q2).

f. Tingkat suku bunga antara PT Bank Tabungan negara Tbk. dengan Wajib Pajak sebesar 13,50% pertahun adalah tingkat suku bunga wajar untuk fasilitas pinjaman modal kerja dalam mata uang Rupiah.

g. Berdasarkan pengujian tersebut Pemeriksa menetapkan jumlah bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp1.739.652.255,00 dengan rincian kepada Flannigan Investment Pte. Ltd. (pemegang saham luar negeri) sebesar Rp888.207.452,00 dan kepada PT Gemala Misori (pemegang saham dalam negeri) sebesar Rp851.444.803,00.

h. Berdasarkan sanggahan Wajib Pajak atas beban bunga terkait pengujian trasnfer pricing dimana pinjaman dilakukan pada tahun 1995/1996 dan dalam Audit Report atas peminjaman terkait modal kerja, maka atas beban bunga yang timbul merupakan beban yang hanya terkait penghasilan final (tidak dihitung proposional).

i. Berdasarkan Bagian B Lampiran VI SPT PPh Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki hutang kepada Pemegang Sahara yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd. sebesar Rp18.817.954.500,00 j. Berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak dalam keadaan laba sebesar Rp6.458.403.031,00 (sebelum pajak), laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.721.926.856,00 dan Cash Flow Statement menyatakan saldo kas dan setara kas pada akhir tahun positif sebesar Rp4.077.011.106,00 k. Bahwa PT Gemala Misori terdaftar pada KPP Pratama Cempaka Putih pda tanggal 15 September 1990. Berdasarkan SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2019 diketahui PT Gemala Misori belum beroperasi, sebagaimana

surat tertanggal 22 Maret 2022 dari PT Gemala Misori kepada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih tentang Permohonan Penundaan pencatatan biaya amortisasi karena PT Gemala Misori belum beroperasi.

l. Berdasarkan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd. diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD 1.485.

m.Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga pinjaman dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak tidak diperkenankan tanpa bunga.

n. Dengan demikian atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 yang mengatur, bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, tujuan pengaturan tersebut diatas adalah untuk mencegah penghindaran pajak berupa transaksi pengalihan laba antar Wajib Pajak;

bahwa sedangkan situasi pada Pemohon Banding, Persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga pinjaman dari pemegang saham dengan bunga tarif 0% sudah sesuai- dengan ketentuan perpajakan dan tidak ada transaksi pengalihan laba;

bahwa pendapat Pemeriksa yang menyatakan Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan adalah penafsiran yang tidak tepat karena:

1) Hanya menganalisa kejadian pada tahun 2019 saja. Pinjaman dari pemegang saham diterima sejak tahun 1995/1996, oleh karena itu analisa harus dilakukan secara komprehensif sejak tahun terjadinya peminjaman sampai dengan tahun 2019, indikator kesulitan keuangan yang sangat sederhana dan juga fakta yang tidak terbantahkan adalah nilai saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 sebesar negatif Rp9.512.286.018,00. Dan

2) Saldo hutang kepada Pemegang Saham yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd. Sebesar Rp18.817.954.500,00 jika tanpa hutang pemegang saham maka cashflow statement akan menjadi sebesar negatif Rp21.047.941.933,00.

Saldo laba ditahan negatif dan cash flow negatif merupakan indikator kesulitan keuangan yang dapat diterima semua pihak, hal ini dibuktikan pada saat pembahasan SP2DK untuk tahun pajak 2017.

PT Gemala Misori belum beroperasi maksudnya adalah belum melakukan aktifitas operasional hanya melakukan penempatan modal (invesatsi) pada anak perusahaan, hal ini tentunya tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam PP94/2010.

Informasi yang disampaikan Terbanding tidak lengkap hanya menyatakan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd. diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD 1.485. Selain itu nilai kerugian tidak material dibandingkan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp888.207.452,00, jika dilihat dari sudut pandang penghindaran pajak berupa pergeseran laba.

Fakta-fakta lain yang mendukung kewajaran tingkat bunga pinjaman sebesar 0% adalah:

(1) Tidak ada pembayaran bunga pinjaman dari Wajib Pajak kepada Pemberi Pinjaman;

(2) Terdapat pernyataan dari pemberi pinjaman bahwa pinjaman pemegang saham tidak dikenakan bunga;

(3) Terdapat pernyataan dari pemegang saham yang lain (PT Pulomas Jaya yang sahamnya dimiliki 100% Pemda DKI Jakarta qq Pemerintah RI)

yang menyatakan tidak setuju jika pinjaman pemegang saham dikenakan bunga; dan (4) Penurunan aset Wajib Pajak dari Rp57.032.142.769,00 menjadi sebesar Rp54.494.481.173,00. Adalah hal yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ketika anak usaha yang mengalami kesulitan keuangan diberikan pinjaman yang berbunga.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka tidak ada biaya bunga yang harus dibayarkan atau terutang atas pinjaman dari pemegang saham sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23 dan 26 atas bunga yang belum dipotong;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti yang disampaikan telah sesuai dan mengugurkan pendapat Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena sudah sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan per' pajakan yang berlaku serta didukung dengan bukti yang valid;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00321/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Biaya Usaha Lainnya

1. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.338.248,00 dengan alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 yang mengatur, bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari Pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha.

Menurut penafsiran Pemohon Banding, tujuan pengaturan tersebut diatas adalah untuk mencegah penghindaran pajak berupa transaksi pengalihan laba antar Wajib Pajak. Sedangkan situasi pada Pemohon Banding, Persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga pinjaman dari pemegang saham dengan bunga tarif 0% sudah sesuai

dengan Ketentuan perpajakan dan tidak ada transaksi pengalihan laba.

Pendapat Pemeriksa yang menyatakan Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan adalah penafsiran yang tidak tepat karena:

1) Hanya menganalisa kejadian pada tahun 20l9 saja. Pinjaman dari pemegang saham diterima sejak tahun 1995/1996, oleh karena itu Analisa harus dilakukan secara komprehensif sejak tahun terjadinya peminjaman sampai dengan tahun 20I9, indicator kesulitan keuangan yang sangat sederhana dan juga fakta yang tidak terbantahkan adalah nilai saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 sebesar negative Rp9.512.286.018.00. Dan

2) Saldo hutang kepada Pemegang Saham Yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd. sebesar Rp18.8i7.954.500,00 jika tanpa hutang pemegang saham maka cashflow statement akan menjadi sebesar negative Rp21.047.941.933,00

Saldo laba ditahan negative dan cash flow negative merupakan indicator kesulitan keuangan yang dapat diterima semua pihak, hal ini dibuktikan pada saat pembahasan SP2DK untuk tahun pajak 2017. PT Gemala Misori belum beroperasi maksudnya adalah belum melakukan aktifitas operasional hanya melakukan penempatan modal (investasi) pada anak perusahaan, hal ini tentunya tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam PP94/2010.

Informasi yang disampaikan Terbanding tidak lengkap hanya menyatakan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd. diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD 1.485. Selain itu nilai kerugian tidak material dibandingkan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp888.207.452,00, jika dilihat dari sudut pandang Penghindaran pajak berupa pergeseran laba. Fakta-fakta lain yang mendukung kewajaran tingkat bunga pinjaman sebesar 0% adalah:

(1) Tidak ada pembayaran bunga pinjaman dari Wajib Pajak kepada Pemberi Pinjaman;

(2) Terdapat pernyataan dari pemberi pinjaman bahwa pinjaman pemegang saham tidak Dikenakan bunga;

(3) Terdapat pernyataan dari pemegang saham yang lain (PT Pulomas Jaya yang sahamnya dimiiiki 100% Pemda DKI Jakarta qq Pemerintah RI) yang menyatakan tidak Setuju jika pinjaman pemegang saham dikenakan bunga; dan (4) Penurunan asset wajib Pajak dari Rp57.032.142.769,00 menjadi sebesar Rp54.494.481.173,00. Adalah hal yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keraziman usaha Ketika anak usaha yang mengalami kesuiitan keuangan diberikan pinjaman yang berbunga.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka tidak ada biaya bunga yang harus Dibayarkan atau terutang atas pinjaman dari pemegang saham sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23 dan 26 atas bunga yang belum dipotong.

Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.338.248,00 seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royalti;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c) Penjelasan Pasal 18 ayat (3) alinea pertama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)….

d) Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

a) Pasal 8 (1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit),

atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

(a) titik kewajaran (arm's length point); atau (b) titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

(a) nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau (b) nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

(a) titik kewajaran;

(b) titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

(c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

b) Pasal 9 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

(1) berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

(2) pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan (3) sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

3) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatasdari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP- 96/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 29 April 2024. Terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00.

b) Pemeriksa berpendapat bahwa kebijakan transaksi penerimaan pinjaman oleh Wajib Pajak dimana penerimaan pinjaman dari afiliasi dikenakan bunga sebesar 0% adalah tidak tepat.

c) Pada tahun pajak 2019, Wajib Pajak sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Salah satu indikasi bahwa Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan keuangan adalah Wajib Pajak mengajukan permohonan pelunasan fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk dan pada tanggal yang sama PT Pulomas Gemala Misori telah melunasi seluruh fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk.

d) Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha maka seharusnya atas seluruh transaksi penerimaan pinjaman kepada afiliasi dikenakan bunga wajar.

e) Tingkat suku bunga yang seharusnya diterapkan kepada Wajib Pajak berdasarkan data suku bunga pinjaman Bank Indonesia dalam mata uang USD yaitu sebesar 4.72% (Q2).

2. Dasar Hukum koreksi:

a) Pasal 12 ayat 3, Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP b) Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh c) Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 d) PER-22/PJ/2013,

e) SE-50/PJ/2013

3. Berdasarkan data dan Fakta penelitian dalam keberatan:

a) Berdasarkan Bagian B Lampiran VI SPT PPh Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki hutang kepada Pemegang Saham yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd sebesar Rp18.817.954.500,00.

b) Berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2019 diketahui bahwa WajibPajakdalamkeadaanlabasebesar Rp6.458.403.031,00 (sebelum pajak), laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.721.926.856,00, dan Cash Flow Statement menyatakan saldo kas dan setara kas pada akhir tahun positif sebesar Rp4.077.011.106,00.

c) Bahwa PT Gemala Misori terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih pada tanggal 15 September 1990. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 diketahui PT Gemala Misori belum beroperasi, sebagaimana surat tertanggal 22 Maret 2022 dari PT Gemala Misori kepada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih tentang Permohonan Penundaan pencatatan Biaya Amortisasi karena PT Gemala Misori belum beroperasi.

d) Berdasarkan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD1,485.

e) Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga pinjaman dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak tidak diperkenankan tanpa bunga.

f) Dengan demikian atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4. SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI a) Tim Peneliti mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024. yang pada intinya menyampaikan:

1) Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

2) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00.

b) Wajib Pajak hadir dan menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 01/PJK-PGM/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, sesuai Berita Acara nomor BA-105/WPJ.075/2025 tanggal 9 Januari 2025.

c) Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor tanggal 28 Oktober 2024 yang menyampaikan Wajib Pajak tidak menyetujui hasil Pemberitahuan Daftar hasil Penelitian Keberatan dengan alasan yang sama dengan permohonan keberatan:

d) Tim Peneliti Keberatan mempertahankan hasil penelitian keberatan sesuai dengan pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024.

B. Penyesuaian Fiskal Negatif

1. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.338.248,00 dengan alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 yang mengatur, bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang

saham yang diterima oleh wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari Pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha.

Menurut penafsiran Pemohon Banding, tujuan pengaturan tersebut diatas adalah untuk mencegah penghindaran pajak berupa transaksi pengalihan laba antar Wajib Pajak. Sedangkan situasi pada Pemohon Banding, Persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga pinjaman dari pemegang saham dengan bunga tarif 0% sudah sesuai dengan Ketentuan perpajakan dan tidak ada transaksi pengalihan laba.

Pendapat Pemeriksa yang menyatakan Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan adalah penafsiran yang tidak tepat karena:

1) Hanya menganalisa kejadian pada tahun 20l9 saja. Pinjaman dari pemegang saham diterima sejak tahun 1995/1996, oleh karena itu Analisa harus dilakukan secara komprehensif sejak tahun terjadinya peminjaman sampai dengan tahun 20I9, indicator kesulitan keuangan yang sangat sederhana dan juga fakta yang tidak terbantahkan adalah nilai saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 sebesar negative Rp9.512.286.018,00. Dan

2) Saldo hutang kepada Pemegang Saham Yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd. sebesar Rp18.8i7.954.500,00 jika tanpa hutang pemegang saham maka cashflow statement akan menjadi sebesar negative Rp21.047.941.933,00

Saldo laba ditahan negative dan cash flow negative merupakan indicator kesulitan keuangan yang dapat diterima semua pihak, hal ini dibuktikan pada saat pembahasan SP2DK untuk tahun pajak 2017. PT Gemala Misori belum beroperasi maksudnya adalah belum melakukan aktifitas operasional hanya melakukan penempatan modal (investasi) pada anak perusahaan, hal ini tentunya tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam PP94/2010.

Informasi yang disampaikan Terbanding tidak lengkap hanya menyatakan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd. diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD 1.485. Selain itu nilai kerugian tidak material dibandingkan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp888.207.452,00 jika dilihat dari sudut pandang Penghindaran pajak berupa pergeseran laba. Fakta-fakta lain yang mendukung kewajaran tingkat bunga pinjaman sebesar 0% adalah:

(1) Tidak ada pembayaran bunga pinjaman dari Wajib Pajak kepada Pemberi Pinjaman;

(2) Terdapat pernyataan dari pemberi pinjaman bahwa pinjaman pemegang saham tidak Dikenakan bunga;

(3) Terdapat pernyataan dari pemegang saham yang lain (PT Pulomas Jaya yang sahamnya dimiiiki 100% Pemda DKI Jakarta qq Pemerintah RI) yang menyatakan tidak Setuju jika pinjaman pemegang saham dikenakan bunga; dan (4) Penurunan asset wajib Pajak dari Rp57.032.142.769,00 menjadi sebesar Rp54.494.481.173,00. Adalah hal yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keraziman usaha Ketika anak usaha yang mengalami kesuiitan keuangan diberikan pinjaman yang berbunga.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka tidak ada biaya bunga yang harus Dibayarkan atau terutang atas pinjaman dari pemegang saham sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23 dan 26 atas bunga yang belum dipotong.

Dengan demikian, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.338.248,00 seharusnya dibatalkan.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain dalam:

1) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

2) Pasal 4 ayat (3)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP- 96/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 29 April 2024 Terdapat koreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp1.416.465.134,00 dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.416.465.134,00.

b) Dalam pembahasan akhir, Pemeriksa menerima perhitungan kembali atas nilai persentase proporsional beban final dan non final sesuai sanggahan Wajib Pajak dengan persentase beban final sebesar 87.53% dan beban non final sebesar 12.47%.

c) Oleh karena itu Pemeriksa melakukan perhitungan kembali penyesuaian fiskal negatif berdasarkan persentase proporsional beban final dan non final di atas, juga terhadap koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha lainnya, sehingga diperoleh koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.416.465.134,00

2) Dasar Hukum koreksi a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP b) Pasal 9 ayat (1) UU PPh

3) Berdasarkan data dan Fakta penelitian dalam keberatan a) Sehubungan dengan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha diterima seluruhnya, maka koreksi fiskal negatif terkait proporsi penghasilan final sebesar Rp466.787.019,00 (Rp533.291.961,00 x 87,529356%) dibatalkan.

b) Sehubungan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya yang dipertahankan makakoreksi fiskal negatif sebesar Rp1.739.652.255,00 tetap dipertahankan.

4) SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI a) Tim Peneliti mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024. yang pada intinya menyampaikan:

1) Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

2) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.1.739.652.255,00.

b) Wajib Pajak hadir dan menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 01/PJK-PGM/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, sesuai Berita Acara nomor BA-105/WPJ.075/2025 tanggal 9 Januari 2025.

c) Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor tanggal 28 Oktober 2024 yang menyampaikan Wajib Pajak tidak menyetujui hasil Pemberitahuan Daftar hasil Penelitian Keberatan dengan alasan yang sama dengan permohonan keberatan:

d) Tim Peneliti Keberatan mempertahankan hasil penelitian keberatan sesuai dengan pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024.

sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019, menjadi sebagai berikut:

Ott nna ernst

"Sure fares ae | Saat § ot na “ALES

Menara png Tana Sen les Tah - Tayi Sp oo = TES os

Pep yuasia BL pada oa Sial 0 + De TS TTETED Tt pidana tal ce IDR Ta

Cerna Pangpas lar Sat ann Rasa anta MASA RIM AR Ta EA

Pep ae Sane Dine Tan ee re ia Vek Caos (Hes IKEA

Sarena Se Da omer oats

Bang tail. el weer -

2 Selasa ar vessel tu Atut - - -

0 Bengal an PEPE ae Tac TAT tee ac LAS " 1 "

Aare ai - - -

NN Pan Kak Teten Tdp TENN Sho cub EME IE ERP Ana on

Pasig MA Kpn HL. SAR .

HEM RSA TA aT WS.

Dana PO gk: .

ao Tio Tiara Ssi rif 3: GD FE itd 55

Bo Set dso Mira “ec! AG fan Dvn dea ao? IN 4

Dera An KATA yar ad - - -

Am ae Sepa gape me poh So Bo “nek Neo ore ra Mo er a

Sargun Tiga eu Sues STA - - -

BEA sera Bo PN 3 fa. "6.855055 oa BT 532 [os bal TTL ES

PU] Teladan Sal Pada EN PR BSD CL fi 55D 555

Gercsvralan Geb Sasa fa era cs alr - - -

Bb pan Sabu lal,

RR TAAT | POLE oS wh BOG C2 if .002 454

ATAS tity me - -

Qo Ser AAA Sena -

BO oD pe ig AP ae .

vy. SS) Dana 2 .

aT FP Sas 52 - - -

Ba Pep Rage] 25 3.533 544 OGD TER “ROT? 333

‘ha RP Asal pi - - -

Ah Ar -

2 Mina sted .

27 TT Dera LL - - -

230777 “nee SE LI. GGG 33 ET Dan Era 25533 33

RS Sea Pn ALT -

Ss Dee) IL Bea Be Ih MIL F3 ate aie TE feito Tis

2 Son laa - - to Ha tiki .! - -

Tera AL ada ng ‘ -

3 Singa Pasal 13 Ii JP “8.575 528 ! EL E07 272 "Tail 3

ETS ADT Tara "3S KLS " " "

Toga aan Ha AL " . .

AMT URET Pata tue AE - moe Sag eo ee .

Lfaragka Suse FTS "5 .

yg. Boge Pasal Soar 77 . . .

“OMBPA SET REA Fag. oe - - -

MA NN RAN ne gta BEAN Pa ai Mena ai (era an

SPA SI Pars sins i | He aa Sah | a NN NN | wi 2 iFg bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 10/PJK-PGMIIV/2025 tanggal 17 April 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00130/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00130/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Masa Pajak 2019 atas nama PT Pulomas Gemala Misori, NPWP 015940505059000/0015940505059000NITKU:NITKU: 0015940505059000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 22/PJK-PGM/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menyampaikan bantahan sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamnomorLAP- 96/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 29 April 2024. Terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00.

b) Pemeriksa berpendapat bahwa kebijakan transaksi penerimaan pinjaman oleh Wajib Pajak dimana penerimaan pinjaman dari afiliasi dikenakan bunga sebesar 0% adalah tidak tepat.

c) Pada tahun pajak 2019, Wajib Pajak sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Salah satu indikasi bahwa Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan keuangan adalah Wajib Pajak mengajukan permohonan pelunasan fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk dan pada tanggal yang sama PT Pulomas Gemala Misori telah melunasi seluruh fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk.

d) Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha maka seharusnya atas seluruh transaksi penerimaan pinjaman kepada afiliasi dikenakan bunga wajar.

e) Tingkat suku bunga yang seharusnya diterapkan kepada Wajib Pajak berdasarkan data suku bunga pinjaman Bank Indonesia dalam mata uang USD yaitu sebesar 4.72% (Q2).

2. Dasar Hukum koreksi:

a) Pasal 12 ayat 3, Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP b) Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh c) Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 d) PER-22/PJ/2013, e) SE-50/PJ/2013

3. Berdasarkan data dan Fakta penelitian dalam keberatan:

a) Berdasarkan Bagian B Lampiran VI SPT PPh Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki hutang kepada Pemegang Saham yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd sebesar Rp18.817.954.500,00.

b) Berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak dalam keadaan laba sebesar Rp6.458.403.031,00 (sebelum pajak), laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.721.926.856,00, dan Cash Flow Statement menyatakan saldo kas dan setara kas pada akhir tahun positif sebesar Rp4.077.011.106,00.

c) Bahwa PT Gemala Misori terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih pada tanggal 15 September 1990. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 diketahui PT Gemala Misori belum beroperasi, sebagaimana surat tertanggal 22 Maret 2022 dari PT Gemala Misori kepada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih tentang Permohonan Penundaan pencatatan Biaya Amortisasi karena PT Gemala Misori belum beroperasi.

d) Berdasarkan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD1,485.

e) Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga pinjaman dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak tidak diperkenankan tanpa bunga.

f) Dengan demikian atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak Dan Tanggapan Tim Peneliti a) Tim Peneliti mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya

melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor nomor S- 2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024. yang pada intinya menyampaikan:

1) Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

2) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00.

b) Wajib Pajak hadir dan menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 01/PJK-PGM/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, sesuai Berita Acara nomor BA-105/WPJ.075/2025 tanggal 9 Januari 2025.

c) Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor tanggal 28 Oktober 2024 yang menyampaikan Wajib Pajak tidak menyetujui hasil Pemberitahuan Daftar hasil Penelitian Keberatan dengan alasan yang sama dengan permohonan keberatan:

d) Tim Peneliti Keberatan mempertahankan hasil penelitian keberatan sesuai dengan pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal-Negatif sebesar Rp1.416.465.134,00

1. Menurut Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamnomorLAP- 96/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 29 April 2024 Terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.416.465.134,00 dengan penjelasan:

c. Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.416.465.134,00.

d. Dalam pembahasan akhir, Pemeriksa menerima perhitungan kembali atas nilai persentase proporsional beban final dan non final sesuai sanggahan Wajib Pajak dengan persentase beban final sebesar 87.53% dan beban non final sebesar 12.47%.

e. Oleh karena itu Pemeriksa melakukan perhitungan kembali penyesuaian fiskal negatif berdasarkan persentase proporsional beban final dan non final di atas, juga terhadap koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha lainnya, sehingga diperoleh koreksiPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp1.416.465.134,00

2) Dasar Hukum koreksi a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP b) Pasal 9 ayat (1) UU PPh

3) Berdasarkan data dan Fakta penelitian dalam keberatan a. Sehubungan dengan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha diterima seluruhnya, maka koreksi fiskal negatif terkait proporsi penghasilanfinalsebesarRp466.787.019,00 (Rp533.291.961,00 x 87,529356%) dibatalkan.

b. Sehubungan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya yang dipertahankan makakoreksifiskalnegatifsebesar Rp1.739.652.255,00 tetap dipertahankan.

4) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak Dan Tanggapan Tim Peneliti a. Tim Peneliti mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keteranganataumemperolehpenjelasanmengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024. yang pada intinya menyampaikan:

1) Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan.

2) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.1.739.652.255,00.

b. Wajib Pajak hadir dan menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 01/PJK-PGM/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, sesuai Berita Acara nomor BA-105/WPJ.075/2025 tanggal 9 Januari 2025.

c. Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor tanggal 28 Oktober 2024 yang menyampaikan Wajib Pajak tidak menyetujui hasil Pemberitahuan Daftar hasil Penelitian Keberatan dengan alasan yang sama dengan permohonan keberatan:

d. Tim Peneliti Keberatan mempertahankan hasil penelitian keberatan sesuai dengan pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2719/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24 Desember 2024.

Sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019, menjadi sebagai berikut:

MR na ernst “gerne ig ii ca La Fars er ter an Here tot Fae Fal Maba - T Bet Sp 17 PSSI =

Tepes an Sree ale Lana Sial 1 Ta ET TES Tt STG Tee tad TS TTT Te

Bere Tania Rows ata, ops Shh TTR ALERT AR BOT ERE Far AS

SA an lib an ot se

Digs Dati La Lara -

- Sst elas al ne csch da” Atu - - - a Dengsastan reli ne qar TAS TAS Heat nng - - -

PN, “EOF ia San TOS eee SD “REF an fh

Pas bias PAN BN St Di an Se GARA .

Engga” "S05 I

Speen. hah tea .

a. Ser nan Tiara Sain Biff 55 Gua (EE Ta 235

Fac eet Tirta Mag ati" SELL Th Sh iat 2o7 2 inn.stl i &

a eo FA “SDA SE SIE CEL. SIS 553:

Pera An Mn Gar ac Scr - - - ma ba ab anta rot Pan ee “HSH IIR DPS rr NN rr rr ae

SOSA TIDE DED RA len Pn vc .

Aare ce er .

Sa@rgcusies Ties Seu Sue FT Ao - - -

Perta in sera Fea. 1 - -CR- 3 fia. "5,055 555 Bo aTT ak a roa

TT) Teladan Sap Oa IE ET Be SSS col fi .0 555

Mercawrerlam GOP Gren Li aras al - - -

Ba napas Salar al,

OR TAN LT ITL BOT PH DOS SE IOS 555

MATA re - - a Serosmaragersy Sana - - oo SSP Fuel F .

AI SSP Sasa SS - - -

23 PE Fatal 23 13.535 3535 | TOI CEE “3.332 255

MO inih Gagal Di ! - - - hr ar 1 -

2 Tina eni ,

27 0% “area IL - - -

LI FR Tana 25 LI RR 323 ET Ahh ET SE 573 a Bo ena Hi i BNN pa Ba na REMI ont

LA FoF Bea panen saya :

mo Cech Dt BINA PELAN , re a) ee Be Ti flit T3E IE Tle II 33

HOES Ta. ani - -

LA AA IT LAMA PAR LE in f oS bas ML EE Bos pun tn.

Ba ea, ee A ne EO Rb og sa Da Ll ake ib tad

Saran Artistes . .

2 Sig Pasal 3 lin “S,578 ana azan ays | TR 34

Meng Ps dj - - -

TON PHAR RAR Mos ii - " .

omen ges eis. Uae .

fara Dasa OFT Ls | .

4 Eee ge Pasal "3 ere 7 | - - - “MEMS Ps SJ, FE - - -

MA RR RAN pn Pp tee ata La ET Pen ali ME Id TWO kia

SA EA a7 | Tne aa Sih | wren re | RR bahwa kesimpulan Terbanding:

a. Surat banding Nomor 10/PJK-PGMIIV/2025 tanggal 17 April 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00130/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

II. BANTAHAN PEMOHON BANDING:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 yang mengatur, bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk-perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dan pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Menurut penafsiran Pemohon Banding, tujuan pengaturan tersebut diatas adalah untuk mencegah penghindaran pajak berupa transaksi pengalihan laba antar Wajib Pajak.

Sedangkan situasi pada Pemohon Banding, Persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, sehingga pinjaman dari pemegang saham dengan bunga tarif 0% sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak ada transaksi pengalihan laba.

2. Pendapat Pemeriksa yang menyatakan Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan keuangan adalah penafsiran yang tidak tepat karena:

(a) Hanya menganalisa kejadian pada tahun 2019 saja. Pinjaman dari pemegang saham diterima sejak tahun 1995/ 1996, oleh karena itu analisa harus dilakukan secara komprehensif sejak tahun terjadinya peminjaman sampai dengan tahun 2019, indikator kesulitan keuangan yang sangat sederhana dan juga fakta yang tidak terbantahkan adalah nilai saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 sebesar negatif Rp9.512.286.018,00 dan (b) Saldo hutang kepada Pemegang Saham yaitu PT Gemala Misori sebesar Rp6.306.998.539,00 dan Flannigan Investment Pte. Ltd.

sebesar Rp18.817.954.500,00 jika tanpa hutang pemegang saham

maka cashflow statement akan menjadi sebesar negatif Rp21.047.941.933,00.

3. Saldo laba ditahan negatif dan cash flow negatif merupakan indikator kesulitan keuangan yang dapat diterima semua pihak, hal ini dibuktikan pada saat pembahasan Si)2DK untuk tahun pajak 2017.

PT Gemala Misori belum beroperasi maksudnya adalah belum melakukan aktifitas operasional hanya melakukan penempatan modal (investasi) pada anak perusahaan, hal ini tentunya tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam PP94/2010.

4. Informasi yang disampaikan Terbanding tidak lengkap hanya menyatakan data laporan keuangan Flannigan Investment Pte. Ltd diketahui bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi rugi USD 1.485. Selain itu nilai kerugian tidak material dibandingkan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp888.207.452,00, jika dilihat dari sudut pandang penghindaran pajak berupa pergeseran laba.

5. Fakta-fakta lain yang mendukung kewajaran tingkat bunga pinjaman sebesar 0% adalah:

1. Tidak ada pembayaran bunga pinjaman dari Wajib Pajak kepada Pemberi Pinj aman;

2. Terdapat pernyataan dari pemberi pinjaman bahwa pinjaman pemegang saham tidak dikenakan bunga;

3. Terdapat pernyataan dari pemegang saham yang lain (PT Pulomas Jaya yang sahamnya dimiliki 100% Pemda DKI Jakarta qq Pemerintah RI) yang menyatakan tidak setuju jika pinjaman pemegang saham dikenakan bunga; dan

4. Penurunan aset Wajib Pajak dari Rp57.032.142.769,00 menjadi sebesar Rp54.494.481.173,00. Adalah hal yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ketika anak usaha yang mengalami kesulitan keuangan diberikan pinjaman yang berbunga.

6. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka tidak ada biaya bunga yang harus dibayarkan atau terutang atas pinjaman dari pemegang saham

sehingga tidak ada koreksi positif atas biaya usaha dan koreksi objek PPh Pasal 23 dan 26 atas bunga yang belum dipotong.

B. Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.338.248,00

1. Sesuai dengan penjelasan pada huruf A diatas dan fakta-fakta yang ada maka tidak ada biaya bunga yang harus dibayarkan atau terutang atas pinjaman dari pemegang saham sehingga tidak ada koreksi fiskal negatif sebesar Rp1.739.338.248,00.

bahwa kesimpulan Pemohon Banding:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti yang disampaikan telah sesuai dan menggugurkan pendapat Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 09/PJK-PGM/VII/2024 Tanggal 12 Juli 2024; Bukti P-4 Bukti Pelunasan sebesar Rp52.559.406,00;

Bukti P-5 Bukti Pelunasan sebesar Rp1.054.776,00;

Bukti P-6 Akta Notaris Achmad Bajumi, S.H. Nomor 74 Tanggal 20 Juli 1992 tentang Perseroan Terbatas PT Pulomas Gemala Misori;

Bukti P-7 Akta Notaris Happy Permatasari, S.H., M.Kn. Nomor 01 Tanggal 22 November 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pulomas Gemala Misori;

Bukti P-8 Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P-9 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2014 PEMB-1 PT. PGM;

Bukti P-10 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2015 PEMB-1 PT. PGM;

Bukti P-11 Audit Report Tahun 2014-2019;

Bukti P-12 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2016 PT. PGM;

Bukti P-13 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2017 PT. PGM;

Bukti P-14 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2018 PT. PGM;

Bukti P-15 SPT PPH BADAN TAHUNAN 2019 PEMB-2 PT. PGM;

Bukti P-16 LK Komparatif 2014 sd 2019 PT PGM;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-19 RUPS tanggal 11 Oktober 1995_PGM;

Bukti P-20 Surat Permohonan Pinjaman ke PT GM tanggal 30 Oktober 1995_PGM; Bukti P-21 Surat Permohonan Pinjaman ke FI tanggal 30 Oktober 1995_PGM; Bukti P-22 Laporan Keuangan tahun 1994_PGM;

Bukti P-23 Laporan Keuangan tahun 1995_PGM;

Bukti P-24 Laporan Keuangan tahun 1996_PGM;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis Nomor 005/PGM-MXVIIA/1/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis Nomor 005A/PGM-MXVIIA/1/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Bukti P-28 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 REKAPITULASI_LK_PGM_2015 s.d. 2019;

Bukti T-6 Lapkeu Flannigan Investmen Pte Ltd;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Nomor S-2287/WPJ.07/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 10/PJK-PGM/IV/2025 tanggal 17 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya11.960.630.38513.700.282.6401.739.652.255

2 Penyesuaian Fiskal Negatif4.059.398.0662.320.059.818 1.739.652.255

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 1.739.652.255

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.739.652.255

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham yaitu Flannigan Investment Pte. Ltd. dan PT Gemala Misori yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Menimbang bahwa menurut Terbanding, kebijakan pemberian pinjaman tanpa bunga dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang lazim, sehingga seharusnya atas pinjaman tersebut dikenakan tingkat bunga wajar sebagaimana berlaku dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, karena salah satu syarat kumulatifnya adalah penerima pinjaman berada dalam kondisi kesulitan keuangan, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding mampu melunasi seluruh fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan

Negara Tbk, membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp6.458.403.031,00 serta laba komprehensif sebesar Rp5.721.926.856,00, dan memiliki saldo kas dan setara kas akhir tahun yang positif sebesar Rp4.077.011.106,00;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding menilai pemberi pinjaman juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, karena PT Gemala Misori selaku pemegang saham dalam negeri diketahui belum beroperasi sehingga diragukan bahwa dana pinjaman berasal dari dana miliknya sendiri dan memenuhi ketentuan bahwa pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, sedangkan Flannigan Investment Pte. Ltd. selaku pemegang saham luar negeri tercatat dalam kondisi rugi sebesar USD1.485, sehingga tidak memenuhi syarat bahwa pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

Menimbang bahwa oleh karena syarat-syarat kumulatif pemberian pinjaman tanpa bunga tersebut menurut Terbanding tidak terpenuhi, maka Terbanding menetapkan bahwa atas pinjaman tersebut seharusnya dibebankan bunga wajar dengan menggunakan referensi tingkat suku bunga pinjaman Bank Indonesia dalam mata uang USD sebesar 4,72% (kuartal II), sehingga dihitung bunga yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.739.652.255,00, yang terdiri atas bunga kepada Flannigan Investment Pte. Ltd. sebesar Rp888.207.452,00 dan kepada PT Gemala Misori sebesar Rp851.444.803,00;

Menimbang bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 sebagai penghasilan yang seharusnya dibebankan sebagai biaya bunga sesuai prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 dengan alasan bahwa pinjaman tanpa bunga dari para pemegang saham telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010,

sehingga tidak terdapat kewajiban untuk membebankan maupun mengakui biaya bunga

Menimbang bahwa Pemohon Banding menafsirkan tujuan pengaturan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba (profit shifting), sedangkan dalam perkara ini menurut Pemohon Banding tidak terdapat transaksi atau skema pengalihan laba, karena pinjaman tersebut memang diberikan tanpa bunga dan tidak terdapat pembayaran bunga dalam bentuk apa pun;

Menimbang bahwa terhadap penilaian Terbanding mengenai tidak adanya kesulitan keuangan pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding berpendapatanalisistersebutterlalusempitkarenahanya mempertimbangkan kondisi tahun 2019, padahal pinjaman dari pemegang saham telah diterima sejak tahun 1995/1996, sehingga penilaian atas kondisi keuangan seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak awal pemberian pinjaman;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa per 31 Desember 2019 saldo laba ditahan masih menunjukkan posisi negatif sebesar Rp9.512.286.018,00, serta apabila pinjaman dari pemegang saham tidak diperhitungkan maka laporan arus kas akan menunjukkan posisi negatif sebesar Rp21.047.941.933,00, yang menurut Pemohon Banding mencerminkan kondisi kesulitan keuangan yang nyata, dan indikator tersebut sebelumnya juga telah diterima dalam pembahasan Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa terkait dengan status PT Gemala Misori yang dinyatakan belum beroperasi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut belum menjalankan kegiatan usaha operasional, namun tetap melakukan aktivitas penempatan modal atau investasi pada entitas anak, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat disimpulkan melanggar persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Menimbang bahwa terhadap kondisi Flannigan Investment Pte. Ltd. yang tercatat mengalami kerugian sebesar USD1.485, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah kerugian tersebut tidak material apabila dibandingkan dengan nilai koreksi bunga yang dilakukan Terbanding, serta tidak relevan apabila ditinjau dari perspektif pengalihan laba;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan argumentasi pendukung yang menurut Pemohon Banding menunjukkan kewajaran pinjaman tanpa bunga, yaitu tidak adanya pembayaran bunga secara nyata kepada para pemberi pinjaman, adanya pernyataan tertulis dari para pemberi pinjaman bahwa pinjaman tersebut memang tidak dikenakan bunga, serta adanya pernyataan dari PT Pulomas Jaya selaku pemegang saham lainnya yang tidak menyetujui apabila pinjaman pemegang saham dikenakan bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menambahkan bahwa telah terjadi penurunan aset dari sekitar Rp57 miliar menjadi Rp54 miliar, sehingga dalam kondisi demikian pemberian pinjaman berbunga kepada anak perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan justru tidak sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat biaya bunga yang seharusnya diakui atau terutang, sehingga koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya serta koreksi terkait objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 yang didasarkan pada perhitungan bunga tersebut harus dibatalkan.

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 melalui penetapan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang real estate dengan penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak

Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan,

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa penetapan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) atas pinjaman tanpa bunga dari para pemegang saham afiliasi, yang oleh Terbanding dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan nilai koreksi sebesar Rp1.739.652.255,00, yang terdiri atas bunga kepada Flannigan Investment Pte. Ltd. sebesar Rp888.207.452,00 dan kepada PT Gemala Misori sebesar Rp851.444.803,00, atas saldo utang per 31 Desember 2019 masing-masing sebesar Rp18.817.954.500,00 dan Rp6.306.998.539,00, yang berasal dari pinjaman sejak tahun 1995 dan 1996;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan alasan bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding tidak berada dalam kondisi kesulitan keuangan, yang antara lain ditunjukkan dengan pelunasan fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara pada tanggal 29 Maret 2019, pembukuan laba sebelum pajak sebesar Rp6.458.403.031,00, serta saldo kas dan setara kas akhir tahun sebesar Rp4.077.011.106,00;

Menimbang bahwa Terbanding menilai para pemberi pinjaman tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, karena PT Gemala Misori diketahui belum beroperasi dan dananya dianggap berasal dari pihak afiliasi lainnya, sedangkan Flannigan Investment Pte. Ltd. tercatat mengalami kerugian sebesar USD1.485, sehingga menurut Terbanding pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif untuk dapat diterima secara fiskal;

Menimbang bahwa dalam menentukan tingkat bunga wajar, Terbanding menggunakan suku bunga 13,50% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah berdasarkan suku bunga fasilitas kredit BTN yang diperoleh Pemohon Banding, serta 4,72% untuk pinjaman dalam mata uang USD

berdasarkan data suku bunga Bank Indonesia, yang kemudian menghasilkan jumlah koreksi sebagaimana tersebut di atas;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penilaian kesulitan keuangan seharusnya dilakukan pada saat pinjaman diterima pada tahun 1995 dan 1996, bukan semata-mata berdasarkan kondisi Tahun Pajak 2019, dengan mengemukakan bahwa pada saat itu Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas yang tercermin dari quick ratio sebesar 0,39 pada tahun 1995 dan 0,23 pada tahun 1996, yang menunjukkan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban lancar tanpa melakukan penjualan aset;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa meskipun pada Tahun Pajak 2019 mencatat laba tahun berjalan, namun saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 tetap negatif sebesar Rp9.512.286.018,00danmengalamidefisitekuitassebesar Rp9.997.582.154,00, serta pelunasan utang kepada BTN dilakukan untuk menghindari beban bunga yang terus bertambah dan bukan karena adanya kelebihan dana;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat motif pengalihan laba karena penghasilan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, sehingga apabila bunga dibebankan sekalipun akan dilakukan koreksi fiskal karena berkaitan dengan penghasilan final, serta dikemukakan pula bahwa PT Pulomas Jaya selaku pemegang saham lainnya menyatakan tidak menyetujui apabila pinjaman pemegang saham dikenakan bunga;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain notulen RUPS tanggal 11 Oktober 1995 dan surat permohonan pinjaman kepada pemegang saham tahun 1995, laporan keuangan teraudit tahun 1994, 1995, dan 1996 untuk menunjukkan kondisi keuangan pada saat awal pinjaman, laporan keuangan komparatif tahun 2014 sampai dengan 2019 yang menunjukkan tren penurunan aset dan saldo laba

negatif, serta laporan audit tahun 2019 yang memuat pelunasan utang BTN dan rincian utang afiliasi;

Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama seluruh dalil yang dikemukakan para pihak, menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan relevan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh dimaksudkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing;

Menimbang bahwa risiko pergeseran laba (profit shifting) melalui mekanisme transfer pricing pada prinsipnya dapat terjadi dalam hal terdapat transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya apabila transaksi tersebut melibatkan Wajib Pajak luar negeri yang berada dalam yurisdiksi perpajakan berbeda sehingga terdapat perbedaan tarif pajak dan hak pemajakan antarnegara, maupun dalam hal terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan yang dikenai pajak bersifat tidak final;

Menimbang bahwa dalam kondisi demikian, penetapan harga atau imbalan yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

berpotensi mengakibatkan pengalihan penghasilan atau pembebanan biaya secara tidak semestinya dari satu entitas ke entitas lain, sehingga berdampak pada berkurangnya hak pemajakan suatu negara atau tidak terpenuhinya penerimaan pajak sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang real estate dengan penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan pinjaman yang diterima Pemohon Banding berasal dari Flannigan Investment Pte. Ltd. yang merupakan Wajib Pajak luar negeri dan PT Gemala Misori yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, yang keduanya merupakan pihak afiliasi selaku pemegang saham;

Menimbang bahwa dengan adanya perbedaan yurisdiksi pemajakan antara Pemohon Banding dan Flannigan Investment Pte. Ltd., serta adanya perbedaan karakter pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada Pemohon Banding dibandingkan dengan perlakuan pajak atas penghasilan bunga pada pihak pemberi pinjaman, maka transaksi pinjaman antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut secara inheren mengandung risiko transfer pricing, yaitu potensi pergeseran penghasilan atau biaya melalui penetapan syarat dan kondisi pinjaman yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan para pemegang sahamnya tersebut memiliki risiko pergeseran penghasilan atau pembebanan biaya yang dapat mengakibatkan hak pemajakan Pemerintah tidak diperoleh sebagaimana mestinya, sehingga kewajaran dan kesesuaian transaksi tersebut dengan prinsip arm’s length wajib diuji secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, mengatur sebagai berikut:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan serta menentukan utang sebagai modal dalam hal terdapat transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga transaksi antar pihak afiliasi harus diperlakukan seolah-olah dilakukan antara pihak-pihak yang independen dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang bahwa dengan demikian, atas transaksi pinjaman antara perseroan terbatas dengan pemegang saham yang mempunyai hubungan istimewa, pada prinsipnya harus diuji apakah syarat dan kondisi pinjaman tersebut, termasuk penetapan tingkat bunga, telah sesuai dengan praktik yang lazim terjadi antara pihak-pihak independen dalam kondisi yang sebanding, sehingga apabila dalam transaksi independen pinjaman dikenakan bunga,

maka atas pinjaman afiliasi dalam kondisi yang setara seharusnya juga dikenakan bunga wajar sebagaimana berlaku pada transaksi independen;

Menimbang bahwa namun demikian, ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memberikan pengecualian secara khusus terhadap penerapan bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham kepada perseroan terbatas, sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif, yaitu bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Menimbang bahwa apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi secara kumulatif, maka pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat diperkenankan dan tidak dikenakan bunga wajar secara fiskal, sedangkan apabila salah satu atau lebih persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut berlaku ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga harus dikenakan tingkat bunga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Menimbang bahwa untuk menilai apakah pinjaman tanpa bunga yang diterima dari Flannigan Investment Pte. Ltd. memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak melakukan pengujian terhadap keempat persyaratan yang bersifat kumulatif sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut;

Menimbang bahwa terkait syarat pertama, yaitu pinjaman harus berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, dalam persidangan tidak terungkap adanya bukti yang diajukan oleh Terbanding yang secara jelas membuktikan bahwa dana yang dipinjamkan oleh Flannigan Investment Pte. Ltd. berasal dari pihak lain, namun demikian tidak pula terdapat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa dana

tersebut benar-benar bersumber dari dana milik sendiri, sehingga beban pembuktian atas terpenuhinya syarat ini pada prinsipnya berada pada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terhadap syarat kedua, yaitu bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, tidak terdapat dalil maupun bukti dari Terbanding yang menyatakan adanya kekurangan setoran modal oleh Flannigan Investment Pte. Ltd., sehingga sepanjang tidak terdapat bukti sebaliknya, syarat ini dapat dipandang tidak menjadi pokok sengketa dan secara formil tidak dipersoalkan;

Menimbang bahwa mengenai syarat ketiga, yaitu pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, berdasarkan data yang diungkapkan Terbanding diketahui bahwa Flannigan Investment Pte. Ltd. berada dalam kondisi rugi sebesar USD1.485, dan terhadap fakta tersebut Pemohon Banding tidak membantah adanya kerugian, melainkan hanya berpendapat bahwa jumlahnya tidak material serta terjadi dalam periode 2016–2019 dan bukan pada saat awal pinjaman tahun 1996, namun demikian, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak membedakan besaran maupun materialitas kerugian, sehingga syarat ini tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa terhadap syarat keempat, yaitu bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, terdapat perbedaan penilaian antara para pihak, dimana Terbanding mendasarkan pada kondisi Tahun Pajak 2019 yang menunjukkan adanya laba sebelum pajak sebesar Rp6.458.403.031,00, saldo kas akhir tahun sebesar Rp4.077.011.106,00, serta kemampuan melunasi fasilitas kredit bank, sedangkan Pemohon Banding menekankan adanya saldo laba ditahan negatif sebesar Rp9.512.286.018,00, defisit ekuitas sebesar Rp9.997.582.154,00, serta rasio likuiditas yang rendah pada saat awal pinjaman yang menunjukkan kesulitan keuangan yang nyata;

Menimbang bahwa secara akuntansi, kondisi defisit ekuitas dan akumulasi kerugian dapat menjadi indikator adanya tekanan terhadap kelangsungan usaha, namun kemampuan menghasilkan laba dan memenuhi kewajiban kepada kreditur pihak ketiga pada tahun berjalan juga merupakan indikator likuiditas yang relevan dalam menilai kondisi keuangan secara aktual;

Menimbang bahwa oleh karena Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mensyaratkan terpenuhinya seluruh persyaratan secara kumulatif, sedangkan berdasarkan fakta yang terungkap sekurang- kurangnya syarat mengenai pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi secara kenyataannya tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa dengan demikian, atas pinjaman dari Flannigan Investment Pte. Ltd. tersebut secara hukum terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa terhadap pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari PT Gemala Misori, Pengadilan Pajak menilai syarat pertama, yaitu bahwa dana pinjaman harus berasal dari milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain, tidak terpenuhi. PT Gemala Misori yang disetor sebesar Rp10.000.000.000,00, sedangkan total dana yang digunakan untuk penyertaan modal ke Pemohon Banding dan pemberian pinjaman mencapai Rp12.186.998.539,00, sehingga terdapat kekurangan dana sebesar Rp2.186.998.539,00 yang diduga berasal dari utang PT Gemala Misori kepada pihak afiliasi lain, yaitu PT Misori Utama dan PT Purimas Gemala. Dengan demikian, dana pinjaman tersebut tidak murni berasal dari modal PT Gemala Misori sendiri, melainkan melibatkan pihak lain;

Menimbang bahwa terhadap syarat kedua, yaitu bahwa modal yang seharusnya disetor telah disetor seluruhnya, data SPT Tahunan PPh Badan PT Gemala Misori tahun 2019 menunjukkan bahwa modal saham telah disetor

penuh sebesar Rp10.000.000.000,00, sehingga secara formal syarat ini dapat dianggap terpenuhi;

Menimbang bahwa terhadap syarat ketiga, yaitu pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, Pengadilan Pajak menilai bahwa kondisi PT Gemala Misori yang belum beroperasi menimbulkan keraguan atas kemampuannya untuk memberikan pinjaman tanpa bunga dari hasil usahanya sendiri. Dengan status belum beroperasi, kemampuan PT Gemala Misori untuk memenuhi syarat ketiga menjadi tidak jelas, sehingga secara objektif syarat ini tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa terhadap syarat keempat, yaitu penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan, terdapat perbedaan penilaian antara para pihak. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan pada Tahun Pajak 2019 karena mampu melunasi fasilitas kredit konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara pada 29 Maret 2019 dan membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp6,4 miliar, sedangkan Pemohon Banding beralasan bahwa secara akumulatif perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang nyata, ditunjukkan dengan saldo laba ditahan negatif sebesar Rp9,5 miliar dan defisit ekuitas sebesar Rp9,9 miliar, serta pelunasan utang BTN dilakukan untuk menghentikan beban bunga yang semakin mencekik. Pengadilan Pajak menilai bahwa kemampuan likuiditas Pemohon Banding untuk melunasi utang pihak ketiga di tahun berjalan menjadi indikator kuat bagi fiskus bahwa syarat kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa karena Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 mensyaratkan terpenuhinya seluruh syarat secara kumulatif, sedangkan atas pinjaman dari PT Gemala Misori paling tidak terdapat pelanggaran pada syarat pertama dan keempat, maka pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan pengecualian;

Menimbang bahwa dengan demikian, atas pinjaman yang diberikan oleh PT Gemala Misori kepada Pemohon Banding secara hukum terutang

bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa Terbanding telah menetapkan tingkat suku bunga wajar atas pinjaman dari pemegang saham afiliasi dengan menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan mata uang pinjaman dan ketersediaan data pembanding, yakni sebesar 13,50% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dari PT Gemala Misori menggunakan metode pembanding internal berdasarkan suku bunga fasilitas Kredit Konstruksi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan sebesar 4,72% per tahun untuk pinjaman dalam mata uang USD dari Flannigan Investment Pte. Ltd. menggunakan metode pembanding eksternal berdasarkan data suku bunga pinjaman modal kerja dari Bank Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan data pembanding alternatif yang dapat membantah atau menyesuaikan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Terbanding, sehingga tidak terdapat dasar objektif yang dapat menggugurkan penetapan tersebut;

Menimbang bahwa oleh karena itu, penetapan tingkat suku bunga wajar oleh Terbanding atas pinjaman dari pemegang saham afiliasi dapat dianggap dibebankan dapat dibenarkan secara hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255,00 melalui penetapan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.739.652.255 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255

Menimbang bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255,00 yang dilakukan Terbanding merupakan konsekuensi langsung dari koreksi penambahan biaya bunga (imputed interest) pada pos Biaya Usaha Lainnya dengan nilai yang sama;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi ini sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran, dengan menetapkan adanya biaya bunga sebesar Rp1.739.652.255,00 yang seharusnya terutang atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham afiliasi;

Menimbang bahwa menurut Terbanding biaya bunga yang muncul dari hasil koreksi tersebut merupakan beban yang hanya terkait dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, berdasarkan temuan Audit Report yang menunjukkan bahwa pinjaman digunakan sebagai modal kerja untuk pembangunan proyek real estate, yang merupakan objek PPh final;

Menimbang bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif umum;

Menimbang bahwa mekanisme koreksi fiskal dilakukan oleh Terbanding melalui pos Penyesuaian Fiskal Negatif, yaitu dengan mengeluarkan atau menetralkan kembali biaya bunga yang telah ditambahkan sebagai biaya usaha, agar beban bunga terkait penghasilan final tidak menjadi pengurang laba neto yang dikenakan tarif umum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255,00 yang dilakukan Terbanding, dan alasan Pemohon Pbd pada dasarnya merupakan satu

kesatuan dengan alasan Pemohon Banding atas koreksi biaya bunga (imputed interest) pada pos Biaya Usaha Lainnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa karena pinjaman dari pemegang saham telah memenuhi syarat pinjaman tanpa bunga, maka tidak terdapat biaya bunga yang harus dibayarkan atau terutang, sehingga secara logis tidak diperlukan adanya koreksi fiskal negatif untuk menetralkan biaya tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman dari PT Gemala Misori dan Flannigan Investment Pte. Ltd. telah memenuhi seluruh empat syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, sehingga tidak ada bunga (bunga 0%) adalah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding membantah penilaian Terbanding mengenai kondisi keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019, dengan alasan bahwa analisis Terbanding terlalu sempit karena hanya menilai tahun 2019, padahal pinjaman telah diterima sejak tahun 1995/1996, serta fakta bahwa saldo laba ditahan perusahaan per 31 Desember 2019 masih negatif sebesar Rp9.512.286.018,00 dan tanpa pinjaman pemegang saham laporan arus kas akan menunjukkan defisit sebesar Rp21.047.941.933,00, yang merupakan indikator kesulitan keuangan yang nyata;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat transaksi pengalihan laba, yang merupakan tujuan utama pengaturan dalam Pasal 12 PP 94/2010, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar yang relevan;

Menimbang bahwa terkait kewajaran bunga 0% (tidak ada bunga), Pemohon Banding mengemukakan adanya pernyataan tertulis dari pemberi pinjaman bahwa pinjaman memang tidak dikenakan bunga, disertai pernyataan dari PT Pulomas Jaya sebagai pemegang saham lain tidak setuju

jika pinjaman dikenakan bunga, serta fakta penurunan aset perusahaan dari Rp57 miliar menjadi Rp54 miliar, sehingga memberikan bunga atas pinjaman di tengah kondisi keuangan yang sulit dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding, baik atas biaya bunga maupun Penyesuaian Fiskal Negatif, harus dibatalkan;

Menimbang bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255,00 yang dilakukan Terbanding sebagai konsekuensi atas pembebanan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa dalam ketentuan perpajakan, norma mengenai biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final secara eksplisit diatur dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ditegaskan kembali dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, dan ditegaskan bahwa pengeluaran untuk memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Dalam praktik perpajakan, penghasilan yang dikenai PPh final diperlakukan secara serupa dengan penghasilan bukan objek pajak dalam hal pembebanan biaya, karena penghasilan final tidak digabungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan dengan tarif umum;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) menegaskan prinsip dasar pembebanan biaya, yaitu bahwa biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan

untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, dan bahwa pengeluaran yang tidak terkait dengan perolehan objek pajak atau bersifat pemakaian penghasilan tidak boleh dikurangkan;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa penghasilan yang dikenai pajak final tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum, sehingga secara tidak langsung mewajibkan adanya pemisahan biaya (segregation of costs) antara penghasilan final dan non-final, dimana biaya yang terkait dengan penghasilan final tidak boleh dijadikan pengurang bagi penghasilan non-final;

Menimbang bahwa prinsip ini sejalan dengan prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara), yang mengharuskan biaya hanya diperhitungkan apabila terkait langsung dengan perolehan objek pajak yang dikenai tarif umum, sedangkan penghasilan final telah dikenai pajak secara terpisah dan tidak dihitung kembali dalam SPT Tahunan, sehingga biaya untuk memperoleh penghasilan final tidak boleh mengurangi penghasilan bruto yang dikenai tarif umum;

Menimbang bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara tegas mengatur batasan atas pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Menimbang bahwa biaya atau pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan meliputi biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. Bukan merupakan objek pajak, yaitu penghasilan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak Penghasilan menurut Undang- Undang PPh;

2. Pengenaan pajaknya bersifat final, yaitu penghasilan yang telah dikenai pajak secara final sehingga tidak digabungkan dalam perhitungan tarif

umum PPh, dan biaya terkait penghasilan tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan yang dikenai tarif umum;

3. Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh atau Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh, yang menetapkan metode khusus perhitungan penghasilan bagi jenis usaha tertentu, sehingga biaya terkait tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak normal;

4. Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, yaitu pajak yang secara hukum dibebankan kepada pemberi penghasilan, yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bagi penerima.

Menimbang bahwa ketentuan ini memperjelas prinsip bahwa tidak semua biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, melainkan hanya biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan perolehan, penagihan, dan pemeliharaan penghasilan yang merupakan objek pajak dengan pengenaan tarif umum, sementara biaya terkait penghasilan final, penghasilan yang dihitung berdasarkan norma penghitungan khusus, atau pajak yang ditanggung pemberi penghasilan dilarang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa prinsip ini mendasari penetapan koreksi fiskal negatif yang dilakukan Terbanding, termasuk atas biaya bunga yang terkait dengan penghasilan final Pemohon Banding, agar penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan perundang- undangan perpajakan.

Menimbang bahwa koreksi fiskal negatif yang dilakukan Terbanding atas biaya bunga dalam sengketa ini dilakukan karena biaya bunga tersebut dianggap terkait dengan penghasilan dari kegiatan real estate Pemohon Banding yang bersifat final, sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal dari penghasilan yang dikenai tarif umum;

Menimbang bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255 dilakukan karena Terbanding telah melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas pembebanan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) sebesar Rp1.739.652.255

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255,00 yang dilakukan Terbanding sebagai konsekuensi atas pembebanan bunga pinjaman afiliasi (imputed interest) telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juncto Penjelasan Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 9 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.739.652.255 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Biaya Usaha Lainnya1.739.652.2551.739.652.2550
Penyesuaian Fiskal Negatif1.739.652.2551.739.652.2550
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 13.700.282.640,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 13.700.282.640,00

Penyesuaian Fiskal Negatif

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 2.320.059.818,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp 2.320.059.818,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih kurang Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto22.933.356.293
2Harga Pokok Penjualan7.268.604.114
3Laba Bruto (1-2)15.664.752.179
4Biaya Usaha13.700.282.640
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.964.469.539
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.902.454.705
b. Jumlah (a)1.902.454.705
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif908.155
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.320.059.818
c. Jumlah (a-b)(2.319.151.663)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7+8)1.547.772.581
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak1.547.772.581
12PPh Terutang (Tarif X 11)351.550.686
13Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain (PPh Pasal 23)19.933.968
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)267.999.603
d. Dibayar sendiri (PPh Pasal 29)26.302.122
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)314.235.693
14Jumlah Pajak yang kurang dibayar (12-14)37.314.993
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
15Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP16.299.189
16Jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar (14+15)53.614.182
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/206/19/059/24 tanggal 30 April 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT PULOMAS GEMALA MISORI, NPWP: 01.594.050.5- 059.000, beralamat di Jalan Pacuan Kuda Raya Nomor 27, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp1.547.772.581
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp1.547.772.581
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp351.550.686
Kredit PajakRp314.235.693
Jumlah Pajak yang kurang dibayarRp37.314.993
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp16.299.189
Jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayarRp53.614.182

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T.,

M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.