Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman

PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Bosch Rexroth · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/PJ/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003585.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-403/WPJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-832/PP/ BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00567/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 145/FIN/VIII/ 2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUMAH FT RURUT

Pe URATAN a a mc

PEMBAHASAN

WAJIB Pajak FISKUS (Oenouly

1 Pengtiasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 1ES,.363.67 2.006 185.189.672.005 185.358.672.006

2 (Harga Pokok Parvati 117.040.656.516 NAME TP. M0. 659.516

3 (Penghasilan Bruto ateu baba Eno (1-2) 68.349.013.490 649.449.013.950 PL AI.DII, 0

4 [Pencurng PergPasilan Brute atau Biuya Usaha 76,749,941 561 16,745.94] 561 45749941 581

5 /Panghasilan pete calam negeri (Ih 21599071929 2156071919 21.071.979

& Penghasilan neta dalam negeri lainnya:

3. Penghasilan dari kar usaha (PELAN) 14.294.265 413) (9.204.265.413)

Ib. Penghasilan jasar pekerjaan bebas a a 9

Cc, Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan a 1 a

d. Lar-an a q g

le, Jumahfa+b te td) 14294365413) (4.294. 265.912] {4.204,265.413)

£ (Fasilitas penanaman mode! berupa pengurangan penghasilan neto a lu) a

8 |Penyesualar Fekal

2. Penyesyalan Faska! Positif PTFE SE LES 14.295.913.823 9925.9 4h 09S

Ie. PenycSuaian Fiskal Negatit 269.345.003 269 346.00) 269.345,

Cemilan ja - bp KS0G 207165 13,596.567.824 9.656 004089

2 Penghasilan neto dear negeri Qo 1 G

10 lumlah perghastan neto {5 + Ge- 7 4 04 9) 76,811 005,704 1.441.374.345 26.20.61 0.605

Lt kakofsumbangan keagamaan yang bersilat wajib a 1 6

12 Kargengasi Koruglan a a je)

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTK) 1 1 o

14 (Penghasilan Kana pasak (10 « 31-12 - 13) 2561100701 3141974 345 2.960.810.595

15 PPh Terutang (bf x 15) SAR 752500 741043509 6.740, 202, 509

15 (Pergembatan PPh Paso] 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu a a u

17 Jumlah PPh Terulang (15 + 46) 6.702. 757.500 7.410.343.519 6.740, 202,50)

16 [Kredit Fafak :

4. PPA tanggung perrcriniah 7 q q

hb Dipotong f dipungut oleh pihak Jam:

bal PPh Pasal 21 Li q Qo

Ga. Alt Pasal 22 7 q n

ba. PPh Pagal 23 li a Qo

bd, Ph Pasal 24 Lg q o

6.5, Laietain ‘ 2.379.243.323 1.476.678.323 3.375.678.3123

bg. jutwah (hd tb © 63 + b+ oF) 4,379.295_323 3.476.674.929 272.678.923

kg. Dibayar sendin:

Cl. PPh Pasal 22 o a a

CP. Ph Pasal 25 1.852. 797-682 1.362.797.6562 1362707.562

a. PPh Pasal 29 1.490.651.515 1.460.661.515 1.450.551.515

C9. STP (pokak kerang bayar) ii] in) In)

45, La'nlaln o g in}

CG JUMah 1 + ot red +e4465} ASL 3327459177 3.523.459. 197

FT. Olperktungkan :

dd. SKPPEP o a o

2. durnlah Pafak yang dapat dikredithan (a + bd +67 = did} 6,702,752.500 6.702.137.500 6.702 127500

19 (Pajak yang tidargkurang dibayar (17-18.6) u 1.108, 206.00K) UE Don

20 (sanksi Administratif :

a. Bunga Fasa 13/2) KUP 484.064.3680 1562792

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP a fa

ic. Kenaikan Fasal 170 (53 KUP | 0 a

d. Konalkan Pasal (7D (5) XL a Q

2. durian sanksl admicastratil fa bb 4 co ay 484.064_350 16 636. 07

LA Bunhpitsoromasmharus atasan W420) | Asep aa

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PEMERIKSA YANG

KETERANGAN SKPKB-00009 WAJIB PAJAK SEHARUSNYA

iRp) (Rp) DIBATALEAM

Peredaran usaha 185.385.672. 006 .

Harga pokok ”—— Io L1.7.040.658.516) (117.040.658.510)

na aa

Biaya usaha lainnya

Penghasilan neto 21.599.071.929 21.399,071,929

Penghasilan (Biaya 4.294.255.131 (4.294.255.413) -

Fenghasilan neto 17.304,806.516 ” 197.304.806.516 -

Fenycsuaian fiskal 14.205.413.829 9.925,350.089 4.280.563.740

positif

Penyesuaian fiskal 269,345.000 369,346,000 | -

negalf

Penghasilan kena 21.241.274.345 26.960,810,605 | 4.250.563.740

7.810.343.500 6.740,202,500

Sanksi “1 484.064.380 16.626.707 467.437, 588

Administratif

Jumjak PPh yang 1.592.270.380 54,691, 792 1.537.578.523

masih harus

dibayar /

(dikembalikan)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00118/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto31.241.374.345-31.241.374.345
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak31.241.374.345-31.241.374.345
PPh Terutang7.810.343.500-7.810.343.500
Kredit Pajak6.702.137.500-6.702.137.500
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.108.206.000-1.108.206.000
Sanksi Administrasi484.064.380-484.064.380
Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar1.592.270.380-1.592.270.380

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

I.1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

I.2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP-00118 diterima pada tanggal 30 Januari 2025.

I.3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 sebesar Rp1.592.270.380 melalui Deutsche Bank pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Nomor NTPN 089EE4ETH03GPNRE.

I.4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kristo Kenmart jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022; Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-00118 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

II.1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 (“SKPKB-00009”) yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1 - Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut

Pemohon Banding dan Terbanding berdasarkan SKPKB-00009

KeteranganMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha185.389.672.006185.389.672.006-
Harga pokok penjualan(117.040.658.516)(117.040.658.516)-
Penghasilan bruto68.349.013.49068.349.013.490-
Biaya usaha lainnya(46.749.941.561)(46.749.941.561)-
Penghasilan neto dari usaha21.599.071.92921.599.071.929-
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(4.294.265.413)(4.294.265.413)-
Penghasilan neto komersial17.304.806.51617.304.806.516-
Penyesuaian fiskal positif9.925.350.08914.205.913.8294.280.563.740
Penyesuaian fiskal negatif269.346.000269.346.000-
Penghasilan Neto Fiskal26.960.810.60531.241.374.3454.280.563.740
PPh terutang6.740.202.5007.810.343.5001.070.141.000
Kredit Pajak(6.702.137.500)(6.702.137.500)-
Sanksi Administratif16.626.792484.064.380467.437.588
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)54.691.7921.592.270.3801.537.578.588

II.2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan

kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor 001/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2 - Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha185.389.672.006185.389.672.006-
Harga pokok penjualan(117.040.658.516)(117.040.658.516)-
Penghasilan bruto68.349.013.49068.349.013.490-
Biaya usaha lainnya(46.749.941.561)(46.749.941.561)-
Penghasilan neto dari usaha21.599.071.92921.599.071.929-
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(4.294.265.413)(4.294.265.413)-
Penghasilan neto komersial17.304.806.51617.304.806.516-
Penyesuaian fiskal positif9.925.350.08914.205.913.8294.280.563.740
Penyesuaian fiskal negatif269.346.000269.346.000-
Penghasilan kena pajak26.960.810.60531.241.374.3454.280.563.740
PPh terutang6.740.202.5007.810.343.5001.070.141.000
Kredit Pajak(6.702.137.500)(6.702.137.500)-
Sanksi Administratif16.626.792484.064.380467.437.588
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)54.691.7921.592.270.3801.537.578.588

II.3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KEP-00118 tanggal 24 Januari 2025 yang isinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3 - Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut KEP-

00118

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto31.241.374.345-31.241.374.345
Kompensasi Kerugian---
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak31.241.374.345-31.241.374.345
PPh Terutang7.810.343.500-7.810.343.500
Kredit Pajak6.702.137.500-6.702.137.500
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.108.206.000-1.108.206.000
Sanksi Administrasi484.064.380-484.064.380
Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar1.592.270.380-1.592.270.380

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 - Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi4.280.563.740-4.280.563.740Lihat poin III.1
Total koreksi4.280.563.740-4.280.563.740

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

III.1 Koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740

Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-S-23/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 29 Januari 2024 (“S-23”) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-2717/WPJ.07/SPUH/2024 (“SPUH-2717”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00009, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740 dengan alasan sebagai berikut:

• Kondisi Keuangan Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya kebutuhan dana pinjaman:

1) SPT Tahunan Pemohon Banding 2015-2019 menunjukkan Laba Usaha positif.

2) Laporan Keuangan Pemohon Banding 2015-2019, menunjukkan likuiditas yang sangat baik.

• Intercompany Loan seharusnya tidak diperlukan karena Pemohon Banding tidak dalam kesulitan likuiditas.

Likuiditas Pemohon Banding berdasarkan Laporan Keuangan 2015 s.d. 2019 menunjukkan rata-rata kondisi likuiditas sangat baik:

1. Current Ratio

Rumus = Aktiva lancar

Hutang Lancar

Tahun20192018201720162015
Current ratio1,541,431,952,222,41

Current ratio membandingkan aset lancar dengan kewajiban lancar dan memberi tahu apakah aset lancar cukup untuk menyelesaikan kewajiban lancar. Rasio lancar lebih dari 1 menunjukkan aset lebih besar dari kewajiban lancar dan perusahaan seharusnya tidak menghadapi masalah likuiditas .

2. Accid Test Ratio

Rumus = Aktiva lancar- persediaan

Hutang Lancar

Tahun20192018201720162015
Current ratio1,091,111,101,571,55

Acid test ratio digunakan untuk menunjukkan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban lancarnya tanpa bergantung pada penjualan persediaan atau memperoleh pembiayaan tambahan. Acid test ratio lebih besar dari 1 dianggap sehat dan penting bagi pemangku kepentingan.

3. Working Capital to Total Assets Ratio

Rumus = Aktiva lancar- hutang lancar

Total asset

Tahun20192018201720162015
Current ratio0,310,270,450,500,55

Working capital to total assets ratio menunjukkan Pemohon Banding sangat likuid. dengan rasio modal kerja terhadap aset diatas nol, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek yang masih sangat baik.

• Tidak terdapat proses penagihan aktif dari lawan transaksi dalam kondisi Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman meskipun kondisi keuangan dalam keadaan baik. Dalam kondisi bisnis yang wajar, pemberi pinjaman akan melakukan penagihan aktif apabila pinjaman tidak dibayar.

• Perjanjian pinjaman Pemohon Banding (intercompany loan) tidak memenuhi substansi pinjaman seperti:

1) Tidak terbukti adanya terdapat manfaat ekonomis adanya Intercompany Loan.

2) Tidak terdapat uraian analisis kebutuhan dana pinjaman.

3) Tldak terdapat klausul pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam perjanjian.

4) Tidak terdapat konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman.

5) Tidak terdapat bukti adanya hak tagih dari kreditor.

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Memori Penjelasan UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP;

- Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f UU PPh dan Memori Penjelasan UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP;

- Pasal 18 ayat (3) ayat (4) UU PPh s.t.t.d. UU HPP;

- Pasal 26 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP;

- PP Nomor 45 Tahun 2019;

- PMK Nomor 213/PMK/03/2016;

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22");

- KEP-01/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. PER-22/PJ/2013 ("PER-22");

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi transfer pricing Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang jelas-jelas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Selain itu, dari sisi transfer pricing, DER Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK-169 yaitu 1,03:1 jauh dibawah batas 4:1.

Merujuk kepada Pasal 6.1.a.3 dan penjelasan pasal 18.3 UU PPh, disebutkan bahwa:

Pasal 6.1.a.3

”(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

.....

3. Bunga, sewa, dan royalti…..”

Penjelasan pasal 18.3

“…Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.”

Lebih lanjut, Pasal 2.1 dan Pasal 3.1 PMK-169, menyebutkan:

Pasal 2.1

“Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).” Pasal 3.1

“Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PMK-169 juga mengatur bahwa biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan adalah bagian atas Debt to Equity Ratio (“DER”) yang melebihi 4:1. Sedangkan, Pemohon Banding memiliki DER sebesar 1,03:1 sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, jauh di bawah batasan 4:1 yang ditetapkan oleh PMK-169.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6.1.a.3 dan Pasal 18.3 UU PPh, serta Pasal 2.1 dan 3.1 PMK-169.

b. Biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi TELAH MEMENUHI prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan PER-22 dan SE-50

Menurut Pemohon Banding, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi telah jelas diatur dalam lampiran PER-22 dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.50/PJ/2013 (“SE-50”) sebagai berikut:

▪ Melakukan analisis atas kebutuhan utang;

▪ Memastikan utang benar-benar terjadi;

▪ Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal; dan ▪ Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi

dimana seluruh prosedur di atas dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut PER-22 dan SE-50Fakta-Fakta Pinjaman Pemohon Banding
• Melakukan analisis atas kebutuhan utangSebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50, keputusan untuk melakukan pinjaman harus mempertimbangkan tujuan ekonomis dari utang kepada pihak afiliasi. Untuk mengetahui tujuan ekonomis dari pinjaman tersebut, perlu dilakukan analisis atas kebutuhan working capital dari Pemohon Banding yang melakukan pinjaman. Analisis lengkap mengenai kebutuhan kas untuk working capital dan analisis cash flow Pemohon Banding dapat di lihat dalam.
• Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadiUntuk menunjukkan bahwa utang benar-benar terjadi, sebagaimana diamanatkan dalam lampiran PER-22 dan SE-50, Pemohon Banding telah menyampaikan
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut PER-22 dan SE-50Fakta-Fakta Pinjaman Pemohon Banding
dokumen-dokumen selama proses Pemeriksaan dan Keberatan dalam dengan penjelasan sebagai berikut: ▪ Perjanjian pinjaman Pemohon Banding telah memberikan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Namun Terbanding mempersoalkan hal-hal dalam perjanjian pinjaman Pemohon Banding yang sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku di Tahun Pajak 2019. Terbanding merujuk pada PMK- 22, yang selain BELUM BERLAKU pada Tahun Pajak 2019 juga TIDAK RELEVAN karena khusus mengatur APA dan bukan mengenai Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding pajak. Meski demikian, isi perjanjian pinjaman Pemohon Banding pada dasarnya sudah sejalan dengan ketentuan karakteristik pinjaman dalam PMK-22 yang dirujuk oleh Terbanding sebagai dasar koreksi sebagaimana penjelasan poin a.3 di atas. Dengan demikian, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum PMK-22 yang digunakan Terbanding sebagai dasar hukum koreksi, perjanjian pinjaman Pemohon Banding sebenarnya TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman sesuai PMK-22. ▪ Arus uang pemberian pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti penerimaan pinjaman yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerima uang pinjaman dari pihak afiliasi di dalam rekening bank milik Pemohon Banding. ▪ Pembayaran pokok dan bunga pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada saat jatuh tempo. ▪ Pembayaran pokok dan bunga pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti potong PPh pasal 26 terkait pembayaran bunga pinjaman. Dengan demikian, dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding seperti perjanjian pinjaman, arus uang masuk pinjaman, pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta Bukti Potong PPh Pasal 26 selama proses pemeriksaan dan keberatan TELAH CUKUP untuk membuktikan eksistensi dari pinjaman yang diperoleh dari pihak afiliasi.
• Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modalPerlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan pasal 6.1.a.3 UU PPh. Selanjutnya, pasal 2.1 dan 3.1 Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 (“PMK-169”) juga mengatur bahwa biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan adalah apabila Debt to Equity Ratio (“DER”) dari Pemohon Banding melebihi 4:1.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut PER-22 dan SE-50Fakta-Fakta Pinjaman Pemohon Banding
Sedangkan, Pemohon Banding memiliki DER sebesar 1,03:1 jauh di bawah batasan 4:1 yang ditetapkan oleh PMK-169. Sehingga, seluruh biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.
• melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grupPemohon Banding telah melakukan analisis pengujian kewajaran tingkat suku bunga pinjaman pihak afiliasi dengan pihak independen di Indonesia yang analisisnya telah Pemohon Banding sampaikan pada Terbanding, dengan rangkuman sebagai berikut: Tabel.5-Rata-Rata Suku Bunga Bank Indonesia Tahun Pajak 2019 Bank Rata-Rata Suku Bunga Minimum 8,61% Kuartil bawah (Q1) 10,01% Median 10,37% Kuartil atas (Q3) 10,86% Jumlah Observasi 60 Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon 10,59% Banding di Tahun Pajak 2019 Dari tabel di atas, jelas bahwa rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% di Tahun Pajak 2019 berada pada rentang rata-rata tingkat suku bunga pinjaman wajar untuk keperluan modal kerja dari Bank-Bank di Indonesia dalam bentuk IDR Tahun 2019 sebesar 10,01% - 10,86%. Oleh karena itu, biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
BankRata-Rata Suku Bunga
Minimum8,61%
Kuartil bawah (Q1)10,01%
Median10,37%
Kuartil atas (Q3)10,86%
Jumlah Observasi60
Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 201910,59%

c. Dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu PMK-22, BELUM BERLAKU pada Tahun Pajak 2019 yang menjadi tahun sengketa Permohonan Banding. Selain itu, PMK-22 TIDAK RELEVAN karena mengatur mengenai Advance Pricing Agreement yang tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan, keberatan maupun Banding Pajak.

c.1. PMK-22 BELUM BERLAKU di Tahun Pajak 2019

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketentuan PMK-22 BARU BERLAKU pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak berlaku surut (retroaktif). Sementara itu, pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan untuk Tahun Pajak 2019, yaitu periode Januari hingga Desember 2019 di mana PMK-22 BELUM BERLAKU.

Merujuk kepada asas hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau peraturan TIDAK BOLEH dan TIDAK DAPAT diberlakukan secara surut

(tidak boleh berlaku mundur). Hal ini dengan jelas diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

Mengacu kepada kutipan di atas, penggunaan PMK-22 sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan koreksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019 merupakan pendekatan yang TIDAK SESUAI dengan asas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2019 yang menggunakan PMK-22 yang BARU BERLAKU di Tahun Pajak 2020 sebagai dasar hukum adalah koreksi yang KELIRU dan sudah seharusnya dibatalkan.

c.2. PMK-22 yang mengatur mengenai Advance Pricing Agreement TIDAK

RELEVAN untuk digunakan dalam kasus Pemeriksaan, Keberatan, bahkan Banding Pajak

PMK-22 secara jelas dirancang untuk mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan nilai wajar atau Advance Pricing Agreement (“APA”). Hal ini ditegaskan dalam bagian pertimbangan PMK-22, yaitu:

• Menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 agar ketentuan mengenai APA lebih efektif dan memberikan kepastian hukum; dan

• Melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan APA.

Sedangkan, dalam sengketa Banding ini, koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding merupakan hasil dari proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2019, dan sama

sekali TIDAK berkaitan dengan proses pengajuan APA. Pemohon Banding juga tidak sedang berada dalam tahapan permohonan maupun pembahasan APA dengan Terbanding.

Selanjutnya, pasal-pasal dalam PMK-22 berikut jelas menyebutkan bahwa tahapan pendahuluan yang dipermasalahkan oleh Terbanding merupakan bagian dari proses pengujian material dalam rangka pengajuan APA: Pasal 7.1

“Atas permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pengujian material.”

Pasal 7.5

“Pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 14.1

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”

Ketiga pasal di atas jelas menunjukkan bahwa tahapan pendahuluan di dalam PMK-22 hanya berlaku dalam konteks APA dan TIDAK dimaksudkan sebagai prosedur dalam proses Pemeriksaan, Keberatan, atau Banding Pajak.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan isi dari pasal-pasal dalam PMK-22 di atas, penggunaan PMK-22 yang mengatur mengenai APA oleh Terbanding dalam konteks Pemeriksaan, Keberatan ataupun Banding pajak adalah penerapan hukum yang KELIRU. PMK-22 yang dirancang untuk konteks APA tidak dapat digunakan untuk konteks hukum lain, dalam hal ini Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding Pajak yang tidak diatur oleh PMK-22.

Oleh karena itu, jika Terbanding menjadikan tahapan pendahuluan dalam PMK-22 sebagai dasar koreksi dalam pemeriksaan, maka:

• Terbanding melakukan penerapan hukum yang KELIRU; dan

• Koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah

Dengan demikian, seluruh koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi seharusnya dibatalkan karena menggunakan peraturan yang TIDAK RELEVAN terhadap objek maupun konteks Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding Pajak.

c.3. Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan PMK-22,

perjanjian pinjaman Pemohon Banding TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman yang diatur dalam PMK-22.

Meskipun Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum PMK-22 yang digunakan Terbanding sebagaimana dijelaskan dalam poin a.1 dan a.2 di atas, pada faktanya perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman dalam PMK-22. Bahkan, perjanjian Pemohon Banding juga sejalan dengan unsur-unsur perjanjian pinjaman yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata. Berikut penjelasannya:

NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
1Sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnyaPemohon Banding telah memberikan bukti-bukti bahwa biaya pinjaman sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya melalui dokumen- dokumen sebagai berikut: - Perjanjian pinjaman yang mencakup tingkat suku bunga pinjaman, periode pinjaman, dsb - Bukti penerimaan pinjaman; serta - Bukti-bukti pembayaran pokok pinjaman dan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding.
2Dibutuhkan oleh peminjam;Pemohon Banding telah memberikan analisis working capital dan tambahan analisis cash flow yang menunjukkan bahwa cash in Pemohon Banding pada beberapa bulan lebih kecil daripada cash out untuk kebutuhan pembayaran biaya operasional sepanjang Tahun Pajak 2019. Bahkan, tanpa adanya pinjaman, maka sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk memenuhi kebutuhan operasional. Berikut kutipan analisis cash flow Pemohon Banding:
3Digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-Dalam analisis cash flow yang telah disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa kas/bank dan pinjaman dari pihak afiliasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Perusahaan, di antaranya: - Pembayaran pembelian barang dagang; - Biaya gaji karyawan; - Biaya sewa kantor;
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
undangan di bidang pajak penghasilan- Biaya pembayaran utilitas dan lain-lain dimana seluruh biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
4Memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:
akreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;Robert Bosch Finance Nederland B.V. (“RBNF”) sebagai kreditur telah mengakui pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding secara ekonomis dan legal melalui perjanjian pinjaman yang fotokopinya telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan.
bAdanya tanggal jatuh tempo pinjamanSeluruh perjanjian pinjaman Pemohon Banding memiliki jatuh tempo pinjaman dan perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sekalipun Pemohon Banding memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pinjaman, ini disebabkan oleh cash Pemohon Banding yang tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman, seperti yang dibuktikan melalui analisis cash flow yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Namun demikian, di Tahun Pajak 2019, ketika Pemohon Banding memiliki cash yang cukup, maka Pemohon Banding melunasi sebagian pokok pinjaman. Untuk lebih detailnya, akan Pemohon Banding jelaskan secara terpisah di bawah ini.

Tabel.6-Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pihak Afiliasi di Tahun Pajak 2019

Tanggal PembayaranNomor Perjanjian yang dibayarkanNilai Pembayaran Pokok Pinjaman (Rp)
5 Agustus 20191G80000897.044.000.000
6 Agustus 20191G80000908.602.000.000
Total15.646.000.000
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
cAdanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjamanDengan adanya jatuh tempo pinjaman, maka Pemohon Banding wajib mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Jika dibutuhkan, Pemohon Banding dapat memperpanjang jatuh tempo pinjaman.
dAdanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnyaPemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran bunga pinjaman dan pokok pinjaman selama proses pemeriksaan dan keberatan.
ePada saat pinjaman diperoleh,Pada akhir Tahun Pajak 2019, posisi laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
peminjam memiliki kemampuan untuk: a) Mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan b) Membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independenPemohon Banding memiliki nilai aktiva lancar sebesar Rp127 miliar, hampir tiga kali lipat dari saldo pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar Rp46,9 miliar. Bahkan, total aktiva lancar Pemohon Banding sebesar Rp127 miliar juga lebih besar dari utang lancarnya sebesar Rp82,9 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa: ➢ Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan ➢ Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta imbal hasilnya. Namun, yang perlu ditekankan oleh Pemohon Banding adalah komposisi nilai aktiva lancar Pemohon Banding dimana hampir seluruh nilai aktiva lancar Pemohon Banding masih berupa trade receivable dan inventory yang tidak likuid, dan tidak berwujud kas dan setara kas yang likuid yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan kewajiban lancar dan biaya operasional Perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk membiayai kebutuhan operasional.
fDidasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuPerjanjian pinjaman Pemohon Banding sudah sesuai dengan unsur- unsur perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dimana 4 syarat sah perjanjian, antara lain: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak; 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; 3. Adanya objek perjanjian; dan 4. Adanya sebab yang halal. dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata dimana perjanjian Pemohon Banding terdapat: ▪ Jangka waktu pinjaman; ▪ Jumlah pinjaman; dan ▪ Bunga pinjaman Bahkan perjanjian pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi karakteristik pinjaman dalam PMK-22 sebagaimana pembahasan dalam tabel ini.
gAdanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnyaDalam perjanjian pinjaman Pemohon Banding, terdapat ketentuan mengenai jatuh tempo pinjaman. Dalam hal ini, jika Pemohon Banding tidak dapat melunasi pokok pinjaman beserta bunga pinjamannya tepat waktu, Pemohon Banding melakukan reschedule atas jatuh tempo pinjaman dan membayar bunga tambahan. Reschedule dan pembayaran bunga tambahan ini jelas adalah konsekuensi hukum bagi Pemohon Banding dan hak tagih bagi pemberi pinjaman. Tanpa konsekuensi hukum dan hak tagih, maka seharusnya Pemohon Banding tidak perlu melakukan reschedule dan membayar bunga tambahan, yang sebenarnya jauh lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding.
hAdanya hak tagih bagi pemberi
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
pinjaman sebagaimana kreditur independen
iMemberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjamanSebagaimana telah dijelaskan dalam poin-poin di atas, tanpa adanya pinjaman, maka sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019 dan tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding. Sehingga, pinjaman dari pihak afiliasi jelas sekali memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, perjanjian pinjaman Pemohon Banding TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman sesuai dengan PMK-

22. Bahkan, sejalan dengan unsur-unsur perjanjian pinjaman yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata.

c.4. Jika Terbanding merujuk kepada PMK-22, Terbanding seharusnya juga

melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu analisis transfer pricing untuk menguji kewajaran pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh PMK-22. Terbanding tidak dapat, berdasarkan ASUMSI semata, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memerlukan pinjaman dan menetapkan biaya bunga pinjaman menjadi “0” atau tidak dapat dibebankan sepenuhnya tanpa melakukan analisis transfer pricing.

Meskipun Pemohon Banding menolak penggunaan PMK-22 sebagai dasar hukum pemeriksaan Tahun Pajak 2019, namun apabila Terbanding tetap merujuk pada PMK-22, maka Terbanding wajib melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) yang diamanatkan dalam PMK-22 yang menjadi dasar hukum Terbanding sendiri.

Pasal 14.1 PMK-22 menyatakan:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan DAN tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”

Pasal 9.2 PMK-22 menyatakan:

“Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; DAN

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

Berdasarkan kutipan pasal-pasal di atas, jelas bahwa dalam melakukan analisis PKKU, selain memeriksa tahapan pendahuluan, Terbanding juga harus melakukan analisis transfer pricing sebagaimana diamanatkan pada pasal 14.1 PMK-22, di antaranya:

▪ Melakukan analisis kesebandingan, misalnya membandingkan dengan

biaya bunga pinjaman dari pinjaman yang sejenis;

▪ Menentukan metode penentuan nilai wajar, misalnya dengan metode

Comparable Uncontrolled Method atau Transactional Net Margin Method; dan

▪ Menentukan nilai wajar atas transaksi hubungan istimewa, misalnya

membuat rentang kewajaran (interquartile range).

Penggunaan kata “DAN” dalam pasal 14.1 PMK-22 menunjukkan bahwa tahapan pendahuluan DAN tahapan PKKU sebagaimana diatur dalam pasal 9.2 PMK-22 bersifat akumulatif dan harus dilaksanakan keduanya. Terbanding tidak dapat serta merta BERASUMSI karena Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan maka perjanjian pinjaman dianggap tidak ada dan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon

Banding menjadi “0” TANPA melakukan tahapan PKKU yaitu analisis transfer pricing.

Terlebih lagi, dalam pasal 18.3 UU PPh diatur ketentuan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan kutipan ketentuan di atas, wewenang Terbanding terbatas pada:

▪ Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

▪ Membandingkan besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut

dengan penghasilan dan pengurangan Wajib Pajak lainnya yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Wajib Pajak independen).

▪ Melakukan penentuan besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut

menggunakan metode transfer pricing.

Selanjutnya, pasal 23.2 PMK-22 menyatakan:

“Dalam hal:

a. Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Nilai Wajar yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Nilai Wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

Dengan demikian, merujuk kepada ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding tidak dapat secara sepihak menganggap perjanjian pinjaman tidak ada dan menetapkan biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi ‘0’ hanya berdasarkan ASUMSI bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan dalam PMK-22 (yang pada faktanya Pemohon Banding MEMENUHI tahapan pendahuluan berdasarkan PMK-22) TANPA melakukan analisis PKKU, dalam hal ini analisis transfer pricing.

Hal ini karena, berdasarkan ketentuan Pasal 18.3 UU PPh dan pasal 23.2 PMK-22 yang dirujuk oleh Terbanding sendiri, Terbanding harus menentukan ‘nilai wajar’ melalui analisis transfer pricing dengan cara membandingkan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dengan biaya bunga pinjaman pihak ketiga independen menggunakan metode transfer pricing (Dalam konteks biaya bunga pinjaman, metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) sebagaimana diatur dalam lampiran PER-22 Bab IV huruf C merupakan metode yang paling tepat).

Namun, sebagaimana telah diketahui, TIDAK ADA analisis transfer pricing dari Terbanding yang membandingkan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dengan biaya bunga pinjaman pihak ketiga independen untuk menentukan ‘nilai wajar’ biaya bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019.

Padahal, jika analisis transfer pricing menggunakan metode CUP tersebut dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, maka rata- rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% berada pada rentang kewajaran jika di bandingkan dengan biaya bunga pinjaman untuk keperluan modal

Tabel.7-Rata-Rata Suku Bunga Bank Indonesia Tahun Pajak 2019

BankRata-Rata Suku Bunga
Minimum8,61%
Kuartil bawah (Q1)10,01%
Median (Q2)10,37%
Kuartil atas (Q3)10,86%
Jumlah Observasi60
Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 201910,59%

kerja dari bank-bank di Indonesia sebagai berikut: Dengan demikian, penetapan biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi "0" TANPA didasarkan pada analisis kesebandingan sebagaimana diwajibkan oleh PMK-22 dan UU PPh adalah tindakan yang MELAMPAUI kewenangan Terbanding. Sehingga, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

d. Pendekatan Terbanding yang menggunakan rasio likuiditas untuk menilai kebutuhan utang Pemohon Banding dan BUKAN analisis working capital TIDAK SESUAI dengan ketentuan pengujian analisis kebutuhan utang dalam PER-22 dan SE-50.

Berdasarkan PER-22 dan SE-50, analisis kebutuhan utang harus dilakukan melalui analisis working capital (modal kerja), BUKAN dari rasio likuiditas akhir tahun sebagaimana yang dilakukan Terbanding. Rasio likuiditas hanya menunjukkan posisi keuangan akhir tahun dan tidak mencerminkan kebutuhan modal kerja aktual per bulan yang dibutuhkan Pemohon Banding. Terlebih lagi, rasio likuiditas TIDAK TERMASUK dalam hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi biaya bunga pinjaman sesuai dengan PER-22 atau SE-50. Selain itu, berikut Pemohon Banding sampaikan KEKELIRUAN dalam penggunaan rasio likuiditas oleh Terbanding serta tujuan dari rasio likuiditas tersebut dalam tabel berikut:

Nama Analisis RasioTujuanKesimpulan
Current Ratio = Current Asset/ Current LiabilitiesCurrent Ratio adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang jatuh tempo segera saat ditagih secara keseluruhan. Dengan kata lain, rasio ini menunjukkan seberapa banyak aktiva lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo segera. Referensi: Kasmir pada buku Analisis Laporan Keuangan Edisi 7 (2012)Menurut para ahli, rasio-rasio yang digunakan Terbanding TIDAK BERTUJUAN untuk menguji analisis kebutuhan pinjaman
Nama Analisis RasioTujuanKesimpulan
Acid Test Ratio = (cash + marketable securities + account receivable): current liabilitiesAcid Test Ratio mengukur kemampuan suatu perusahaan untuk membayar semua kewajiban lancarnya jika kewajiban tersebut jatuh tempo segera. Rasio ini adalah ukuran likuiditas yang lebih baik karena, tidak seperti rasio lancar, rasio ini tidak memasukkan stok atau persediaan (yang mungkin tidak mudah diubah menjadi uang tunai) dari aset lancar untuk mendapatkan aset cepat. Oleh karena itu, rasio ini merupakan perbandingan antara aset cepat dan kewajiban lancar, dan menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utangnya dengan cepat. Referensi: Dansby et al. pada buku Paracligin college Accounting. Edisi 4 (2000)
Cash Ratio = (cash + cash equivalent): current liabilitiesCash ratio digunakan untuk menilai besar uang kas yang digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Referensi: Hery pada buku Analisis Laporan Keuangan Pendekatan Rasio Keuangan (2015) Berdasarkan neraca laporan keuangan Pemohon Banding, kas Pemohon Banding, sebesar Rp8 miliar, JAUH LEBIH KECIL dibandingkan kewajiban lancar (tidak termasuk pinjaman) sebesar Rp36 miliar. Oleh karena itu, ASUMSI Terbanding bahwa cash ratio Pemohon Banding sangat likuid dan kas/bank dapat memenuhi kewajiban lancar walaupun tanpa pinjaman adalah KELIRU dan TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA.
Working Capital to Total Assets Ratio = (current assets – current liabilities): total assetsWorking Capital to Total Assets Ratio atau Rasio Modal Kerja terhadap Total Aset adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan dengan membandingkan modal kerja bersih (aset lancar dikurangi kewajiban lancar) terhadap total aset perusahaan. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar aset perusahaan yang terdiri dari modal kerja bersih, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset yang lebih likuid.

Berdasarkan penjelasan di atas, tujuan penggunaan dari seluruh rasio likuiditas yang digunakan Terbanding BUKAN untuk menguji analisis kebutuhan utang sesuai dengan yang diamanatkan oleh PER-22 dan SE-50. Dengan demikian, pendekatan Terbanding TIDAK SESUAI dengan prosedur pengujian transaksi biaya bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50.

Kemudian, dalam menganalisis kebutuhan akan pinjaman, perlu diperhatikan juga komponen aktiva lancar yang bersifat likuid dan tidak likuid. Faktanya, sebagian besar aktiva lancar Pemohon Banding terdiri dari trade receivable dan inventory yang bersifat tidak likuid dimana memerlukan waktu untuk menjadi kas atau setara kas yang likuid, dan tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kewajiban lancar serta biaya operasional yang tercantum dalam laporan laba rugi Pemohon Banding.

Jika Terbanding hanya menggunakan formula/rasio likuiditas tanpa melakukan analisis lebih mendalam terhadap kebutuhan likuiditas Pemohon Banding secara aktual melalui analisis cash flow setiap bulan, hasilnya tidak akan menggambarkan kondisi dan kebutuhan pinjaman secara akurat. Misalnya, meskipun sebuah perusahaan memiliki working capital positif (aktiva lancar lebih besar dari kewajiban lancar), jika hampir seluruh aktiva lancarnya berupa piutang dagang dan persediaan (tidak likuid), perusahaan tersebut bisa mengalami masalah likuiditas jika tidak didukung oleh cash flow bulanan yang mencukupi, seperti yang terjadi pada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 dimana merujuk kepada analisis cash flow yang menunjukkan bahwa tanpa adanya pinjaman, maka saldo kas Pemohon Banding (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas sebelumnya) pada beberapa bulan di Tahun 2018 dan 2019 akan negatif.

Berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya Koreksi Transfer Pricing Terbanding atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

2. Koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp4.280.563.740 dalam KEP- 00118 seharusnya dibatalkan seluruhnya serta jumlah Kurang Bayar PPh

Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp54.691.792 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.8 - Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha185.389.672.006185.389.672.006-
Harga pokok penjualan(117.040.658.516)(117.040.658.516)-
Penghasilan bruto68.349.013.49068.349.013.490-
Biaya usaha(46.749.941.561)(46.749.941.561)-
Penghasilan neto dari21.599.071.92921.599.071.929-
usaha
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(4.294.265.413)(4.294.265.413)-
Penghasilan neto17.304.806.51617.304.806.516-
komersial
Penyesuaian fiskal positif9.925.350.08914.205.913.8294.280.563.740
Penyesuaian fiskal negatif269.346.000269.346.000-
Penghasilan neto26.960.810.60531.241.374.3454.280.563.740
fiskal
PPh terutang6.740.202.5007.810.343.5001.070.141.000
Kredit Pajak(6.702.137.500)(6.702.137.500)-
Sanksi Administratif16.626.792484.064.380467.437.588
Jumlah PPh yang54.691.7921.592.270.3801.537.578.588
masih harus dibayar /
(dikembalikan)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp4.280.563.740 dalam KEP-00118;

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.537.578.588;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00567/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima

oleh Pemohon Banding tanggal 21 April 2025.

3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang

diterima tanggal 21 April 2025;

7.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

8.Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

9.Surat banding ditanda tangani oleh Kristo Kenmart

bertindak selaku:

a. Pemohon Banding;

b. Ahli Warisnya;

c. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

d. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

e. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan Surat banding:

a Berkedudukan di Indonesia√

b. Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-25/RIKSIS/KPP.0704/ 2024 tanggal 27 Februari 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

Kkertag tag Pare’ NOT RAYA

MEN PENA PE SNS

PVA DOL AT Et ME

MI. BA

RTM AK | trues MA Nata

1 Per pred Fouts tag P an tthe Unta DTA GS Litt OND DATA WSS

2 Argo cele Percy s2 ms en eae herd enyo.

3 Frown Peete str tno a) CL II. MA 23; AL Le

4 reeong Penyiar Sun fa. bad Uh A00 430, We IE Ad 455 20

, Peer PL IM seen os ay WAN) (LAKI LG TAt3$ RI

t Fr ETAP cram KT Ine

B fect asics San wow cons PA LI Dhan PARA ELIA

Ro Memitiaa fro! pesanan eis Gg besi CJ

« Ped ae TUNAS Cora Peagaan 19 ae oO

Ny coer aan Kesan C5 27.20; ee oe Pe

b tid lee be ced 2619,51169 448252 NI BLN

Fo Pay har ear at ON tte Ta aras manga GO Ganti re co ban C3

a ena ma "tua!

- Bees onar Paha Raf CAP Ha Ra LAN EVR KL N

bo Denes cater Paha eget PLASA Pa Pa L AN 24 ya PEN

6. jute det: Gower arr ser PST NU ON

s a Wrest nets Mae eet Fd 0. >

IC lana PEN Near cet es be Pe ee Fl bee eon) [a a Coa ee eae

Th PU ANN es teri pb «3 Je Da

12 gee beget “9 Je Os

19 ihe Qiesay Teh na Faye (PTF cu ae oO.

TS bers beck ay GT ie tay CEO 1.292203. BAGAN IC?

TS be Terang (owl Bapu MAL) £3 BOA AR PX)

1 ‘reegnes tre yang rete rea tebe tentang Pen Pagal an In LE) oO we co

1) Kere be Pen 64 erg tek Cette Ase ak z9 may 0:

8 Dur Fen Terusan (ib = 1) K9 "Ona pa Mi

19 roam Pajak 1

Motes AR cer ah kal 2 Lgi

D Dales G KOTA ch phe Da

BS Pa AL 2 ae Ih

TI tni Pera 22 co ao on

LI Sih Para ZA £7 Tbs 09 SAP PLA TS. 187 Har

34. FPN bee 4 Lag “6 »

CS tara o| BA as PU Na a

EG Carib Leb? eobVet ae ny TELAK MA Ya Fan

2 api at {

CL Pe Beer te C9 ao ut

C4. Ph Pra 13 | as an

TN Pt Praslia Hua ae ae

CA SOP Create wires £3") 109 Tet 8:

cs. Laan ae) | ee) ar

ce. TAN GL se cde secre Cb) 02 ae PX

2 Late Pet gni

Sb DB a> ae] a:

C2 Dag 32! bea x

CF la bh tds eed > | ja ka

BEN van setoran bah tena

PP Tater Sena REA palet da fet x at

"1 Ilaen ten MANO AA wn 2. a

wt Tel Spt aa ah mar) mn =

e4 Marble ree te ets ot Kd a

Phere Peet pba Sen Tn ae bbe ch AN ats (ea) ea Bes SIN AG TKA

Lal MAN TN et eT aan tee tet aye I at te Ken JAN JAN C4 1h, FA HA KA

B. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor 001/V/DCID/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05001346/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 22 Mei 2024.

C. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto31.241.374.345-31.241.374.345
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak31.241.374.345-31.241.374.345
d. PPh Terutang7.810.343.500-7.810.343.500
e. Kredit Pajak6.702.137.500-6.702.137.500
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar1.108.206.000-1.108.206.000
g. Sanksi Administrasi484.064.380-484.064.380
h. Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar1.592.270.380-1.592.270.380

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (Penyesuaian Fiskal Positif)4.280.563.74004.280.563.740

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah … g. deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen …

3) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan

kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sebubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

4) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

6) Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends Par. 25 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017, dinyatakan”

Article 10 deals not only with dividends as such but also with interest on loans insofar as the lender effectively shares the risks run by the company, ... Articles 10 and 11 do not therefore prevent the treatment of this type of interest as dividends under the national rules on thin capitalisation applied in the borrower’s country.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740.

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Pemeriksa melakukan koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi berdasarkan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.

b) Pinjaman kepada pihak afiliasi diragukan eksistensi dan manfaatnya, sehingga dilakukan koreksi positif atas bunga pinjaman.

c) Wajib Pajak tidak memberikan dan menjelaskan analisis kebutuhan utang.

3) Dasar hukum

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

c) Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

d) Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) U PPh;

e) Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

f) PMK-213/PMK.03/2016;

b. Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Dasar hukum yang digunakan pemeriksa, yaitu PMK-22/ PMK.03/2020 belum berlaku di Tahun Pajak 2019, sehingga tidak relevan digunakan dalam koreksi. Meskipun Wajib Pajak tidak setuju, namun faktanya perjanjian pinjaman Wajib Pajak telah memenuhi karakteristik pinjaman sesuai PMK-22/ PMK.03/2020.

2) Biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh dan pinjaman dari pihak afiliasi telah memenuhi batas

perbandingan utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.010/2015.

3) Wajib Pajak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat pinjaman dari afiliasi, serta biaya bunga pinjaman telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4) Robert Bosch Finance Nederland B.V. bukan merupakan pemegang saham Wajib Pajak melainkan berperan seperti bank internal dalam grup bosch yang bertugas memastikan antara kebutuhan dan kelebihan likuiditas.

5) Suku bunga biaya bunga yang dipinjam telah memenuhi prinsip kewajaran jika dibandingkan dengan suku bunga pinjaman modal kerja dalam bentuk rupiah di bank lokal.

c. Data dan Informasi

1) Pemohon Banding tidak memberikan laporan evaluasi kebutuhan pinjaman yang ditandatangani atau disetujui oleh General Manager/pejabat yang berwenang;

2) Wajib Pajak dalam laporan keuangan audited menyatakan bahwa mempunyai manajemen risiko likuiditas yang baik dimana manajemen berkeyakinan bahwa Perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajibannya saat jatuh tempo.

3) Likuiditas Wajib Pajak berdasarkan Laporan Keuangan 2015 s.d. 2019 menunjukkan rata-rata kondisi likuiditas sangat baik.

a) Current ratio

Rumus = Aktiva lancar

Hutang lancar

Tahun20192018201720162015
Current ratio1,541,431,952,222,41

Current ratio membandingkan aset lancar dengan kewajiban lancar dan memberi tahu apakah aset lancar cukup untuk menyelesaikan kewajiban lancar. Rasio lancar lebih dari 1 menunjukkan aset lancar lebih besar

dari kewajiban lancar dan perusahaan seharusnya tidak menghadapi masalah likuiditas.

b) Acid test ratio

Rumus = Aktiva lancar

Hutang lancar

Tahun20192018201720162015
Current ratio1,091,111,101,571,55

Acid test ratio digunakan untuk menunjukkan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban lancarnya tanpa bergantung pada penjualan persediaan atau memperoleh pembiayaan tambahan. Acid test ratio lebih besar dari 1 dianggap sehat dan penting bagi pemangku kepentingan.

c) Working capital to total assets ratio

Rumus = Aktiva lancar – hutang lancar

Total asset

Tahun20192018201720162015
Current ratio0,310,270,450,500,55

Working capital to total assets ratio menunjukkan Wajib Pajak sangat likuid. dengan rasio modal kerja terhadap asset diatas nol, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek masih sangat baik.

d) Perjanjian pinjaman Wajib Pajak (intercompany loan) tidak memenuhi substansi pinjaman seperti:

1) Tidak terbukti adanya terdapat manfaat ekonomis adanya Intercompany Loan.

2) Tidak terdapat uraian analisis kebutuhan dana pinjaman.

3) Tidak terdapat klausul pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam perjanjian.

4) Tidak terdapat konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman.

5) Tidak terdapat bukti adanya hak tagih dari kreditor.

6) Supplier Wajib Pajak sebagian besar dari pihak afiliasi.

d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan:

1) Intercompany loan seharusnya tidak diperlukan karena Wajib Pajak tidak dalam kesulitan likuiditas.

2) Tidak terdapat proses penagihan aktif dari lawan transaksi dalam kondisi Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman meskipun kondisi keuangan dalam keadaan baik. Dalam kondisi bisnis yang wajar, pemberi pinjaman akan melakukan penagihan aktif apabila pinjaman tidak dibayar.

3) Kondisi keuangan Wajib Pajak tidak menunjukkan adanya kebutuhan dana pinjaman:

a) SPT Tahunan Wajib Pajak 2015-2019 menunjukkan Laba Usaha positif.

b) Laporan Keuangan Wajib Pajak 2015-2019, menunjukkan likuiditas yang sangat baik.

4) Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/ KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bosch Rexroth NPWP 016743593056000/ 0016743593056000 NITKU:0016743593056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 145/FIN/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum menyampaikan bantahan atas SUB-00567, Pemohon Banding ingin mengklarifikasi bahwa Banding diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 (“KEP- 00118”). Namun, SUB-00567 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak

(selanjutnya disebut” Terbanding”) mencantumkan nomor keputusan yang keliru, yaitu KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang bukan diterbitkan untuk Pemohon Banding.

Meski demikian, dengan itikad baik, Pemohon Banding tetap memberikan bantahan atas SUB-00567 karena nilai sengketa dan substansi bantahan Terbanding pada dasarnya menanggapi Surat Permohonan Banding Pemohon Banding atas KEP- 00118.

bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NOKETERANGAN KOREKSIJUMLAH KOREKSI (RP)
1Koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi4.280.563.740
Total koreksi Terbanding4.280.563.740

B. Bantahan atas SUB

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pada bagian ini, Terbanding menyampaikan penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal. Terbanding juga meminta dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan:

▪ Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) klaster Ketentuan Umum dan Perpajakan; dan

▪ Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4)

serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 (“SKPKB-00009”) sampai dengan diterbitkannya KEP-00118.

III. Analisa Pokok Sengketa

Bagian “Menurut Pemohon Banding” dalam SUB

Pada bagian ini, Terbanding pada dasarnya hanya menyajikan rangkuman dari Surat Permohonan Banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. Bagian “Menurut Terbanding” dalam SUB

Bantahan Pemohon Banding atas halaman 5 s.d. 7 PDF SUB disampaikan dalam tabel di bawah. Pada dasarnya tidak terdapat argumentasi baru dari Terbanding dan Terbanding hanya mengutip pendapat Pemeriksa dan Penelaah Keberatan pada Risalah Pembahasan maupun SPUH. Oleh karena alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding secara lengkap telah disampaikan pada Surat Banding, maka pada surat bantahan ini Pemohon Banding hanya akan menyampaikan hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu disampaikan.

Pada kolom “Menurut Terbanding”, Pemohon Banding mengutip isi dari SUB Terbanding. Sedangkan, bantahan Pemohon Banding atas poin-poin dalam SUB Terbanding tersaji dalam kolom “Bantahan Pemohon Banding” sebagai berikut:

BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1 a. b. c.Dasar Hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU HPP klaster Pajak Penghasilan dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU PPh”) - Pasal 4.1 huruf g - Pasal 9.1 huruf a dan f - Pasal 18.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (“APA”)) (“PMK-22”) - Pasal 22.8 Commentary on Article 10 Paragraph 25 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017Pada bagian ini, Terbanding hanya menyajikan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740. Dalam salah satu dasar hukumnya, Terbanding menyatakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Namun, nomor peraturan yang benar adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Pada prinsipnya, Pemohon Banding TIDAK SETUJU apabila Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-22 yang baru mulai berlaku pada 18 Maret 2020, yaitu setelah berakhirnya Tahun Pajak 2019. Ketentuan yang tepat untuk sengketa Permohonan Banding ini adalah peraturan yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 (berakhir Desember 2019). Penggunaan dasar hukum yang berlaku setelah Tahun Pajak 2019, seperti PMK-22 oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Penjelasan lebih rinci mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan PMK-22 dalam sengketa ini secara lengkap dijabarkan pada poin c di bawah.
2. a.Data, Fakta dan Pendapat Terbanding Berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui: 1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740 2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan: a) Pemeriksa melakukan koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi berdasarkan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.a. Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang jelas-jelas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Selain itu, dari sisi transfer pricing, DER Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK-169 yaitu 1,03:1 jauh dibawah batas 4:1. Merujuk kepada Pasal 6.1.a.3 dan penjelasan pasal 18.3 UU PPh, disebutkan bahwa: Pasal 6.1.a.3 ”(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ..... 4. Bunga, sewa, dan royalti…..” Penjelasan pasal 18.3
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
b) Pinjaman kepada pihak afiliasi diragukan eksistensi dan manfaatnya, sehingga dilakukan koreksi positif atas bunga pinjaman.“…Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.” Lebih lanjut, Pasal 2.1 dan Pasal 3.1 Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 (“PMK-169”), menyebutkan: Pasal 2.1 “Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).” Pasal 3.1 “Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).” Dari penjelasan di atas, jelas bahwa biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6.1.a.3 UU PPh. PMK-169 juga mengatur bahwa biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan adalah bagian atas Debt to Equity Ratio (“DER”) yang melebihi 4:1. Sedangkan, Pemohon Banding memiliki DER sebesar 1,03:1 sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, jauh di bawah batasan 4:1 yang ditetapkan oleh PMK-169. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 6.1.a.3 dan Pasal 18.3 UU PPh, serta Pasal 2.1 dan 3.1 PMK-169. c. Biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi TELAH MEMENUHI prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan PER-22 dan SE-50 Menurut Pemohon Banding, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi telah jelas diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013 (“PER-22”) dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.50/PJ/2013 (“SE-50”) sebagai berikut: ▪ Melakukan analisis atas kebutuhan utang; ▪ Memastikan utang benar-benar terjadi;
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
c.c) Wajib Pajak tidak memberikan dan menjelaskan analisis kebutuhan utang. 3) Dasar hukum a) Pasal 12.3 UU KUP b) Pasal 4.1 huruf g UU PPh c) Pasal 9.1 huruf a UU PPh d) Pasal 18.3 dan 18.4 UU PPh e) Pasal 26.1 UU PPh f) PMK-22 Data dan Informasi d) Perjanjian pinjaman Wajib Pajak (intercompany loan) tidak memenuhi substansi pinjaman seperti: 1) Tidak terbukti adanya terdapat manfaat ekonomis adanya Intercompany Loan. 2) Tidak terdapat uraian analisis kebutuhan dana pinjaman. 3) Tidak terdapat klausul pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam perjanjian. 4) Tidak terdapat konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman. 5) Tidak terdapat bukti adanya hak tagih dari kreditor. 6) Supplier Wajib Pajak sebagian besar dari pihak afiliasi.▪ Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal; dan ▪ Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi dimana seluruh prosedur di atas dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Fakta-Fakta Pinjaman Pemohon Banding Usaha menurut PER-22 dan SE- 50 Melakukan Sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50, analisis atas keputusan untuk melakukan pinjaman harus kebutuhan utang mempertimbangkan tujuan ekonomis dari utang kepada pihak afiliasi. Untuk mengetahui tujuan ekonomis dari pinjaman tersebut, perlu dilakukan analisis atas kebutuhan working capital dari Pemohon Banding yang melakukan pinjaman. Analisis lengkap mengenai kebutuhan kas untuk working capital dan analisis cash flow Pemohon Banding dapat di lihat dalam lampiran-2. Memastikan Untuk menunjukkan bahwa utang benar-benar terjadi, bahwa pinjaman sebagaimana diamanatkan dalam lampiran PER-22 dari pihak afiliasi dan SE-50, Pemohon Banding telah menyampaikan benar-benar dokumen-dokumen selama proses Pemeriksaan, terjadi Keberatan dan dalam Surat Permohonan Banding (lihat lampiran-3) dengan penjelasan sebagai berikut: ▪ Perjanjian pinjaman Pada kenyataannya, Pemohon Banding telah menyerahkan perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi yang membuktikan bahwa transaksi pinjaman tersebut benar-benar terjadi. Namun, dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, alih- alih memeriksa eksistensi perjanjian tersebut, Terbanding justru mempersoalkan isi dari perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan merujuk pada PMK-22 yang selain belum berlaku pada Tahun Pajak 2019, juga TIDAK RELEVAN karena secara khusus mengatur Advance Pricing Agreement, bukan proses Pemeriksaan, Keberatan, atau Banding pajak. Terlepas dari itu, isi dari perjanjian pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada dasarnya telah sesuai dengan karakteristik pinjaman sebagaimana dimaksud dalam PMK-22. Dengan demikian, meskipun Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan penggunaan PMK-22 sebagai dasar koreksi, perjanjian pinjaman tersebut
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut PER-22 dan SE- 50Fakta-Fakta Pinjaman Pemohon Banding
Melakukan analisis atas kebutuhan utangSebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50, keputusan untuk melakukan pinjaman harus mempertimbangkan tujuan ekonomis dari utang kepada pihak afiliasi. Untuk mengetahui tujuan ekonomis dari pinjaman tersebut, perlu dilakukan analisis atas kebutuhan working capital dari Pemohon Banding yang melakukan pinjaman. Analisis lengkap mengenai kebutuhan kas untuk working capital dan analisis cash flow Pemohon Banding dapat di lihat dalam lampiran-2.
Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadiUntuk menunjukkan bahwa utang benar-benar terjadi, sebagaimana diamanatkan dalam lampiran PER-22 dan SE-50, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen selama proses Pemeriksaan, Keberatan dan dalam Surat Permohonan Banding (lihat lampiran-3) dengan penjelasan sebagai berikut: ▪ Perjanjian pinjaman Pada kenyataannya, Pemohon Banding telah menyerahkan perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi yang membuktikan bahwa transaksi pinjaman tersebut benar-benar terjadi. Namun, dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, alih- alih memeriksa eksistensi perjanjian tersebut, Terbanding justru mempersoalkan isi dari perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan merujuk pada PMK-22 yang selain belum berlaku pada Tahun Pajak 2019, juga TIDAK RELEVAN karena secara khusus mengatur Advance Pricing Agreement, bukan proses Pemeriksaan, Keberatan, atau Banding pajak. Terlepas dari itu, isi dari perjanjian pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada dasarnya telah sesuai dengan karakteristik pinjaman sebagaimana dimaksud dalam PMK-22. Dengan demikian, meskipun Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan penggunaan PMK-22 sebagai dasar koreksi, perjanjian pinjaman tersebut
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
sebenarnya telah memenuhi karakteristik pinjaman menurut PMK-22. ▪ Arus uang pemberian pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti penerimaan pinjaman yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerima uang pinjaman dari pihak afiliasi di dalam rekening bank milik Pemohon Banding. ▪ Pembayaran pokok dan bunga pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada saat jatuh tempo. ▪ Pembayaran pokok dan bunga pinjaman Pemohon Banding dapat memberikan bukti potong PPh pasal 26 terkait pembayaran bunga pinjaman. Dengan demikian, dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding seperti perjanjian pinjaman, arus uang masuk pinjaman, pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta bukti Potong PPh Pasal 26 selama proses pemeriksaan dan keberatan TELAH CUKUP untuk membuktikan eksistensi dari pinjaman yang diperoleh dari pihak afiliasi.
Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modalPerlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan pasal 6.1.a.3 UU PPh. Selanjutnya, pasal 2.1 dan 3.1 PMK-169 juga mengatur bahwa biaya bunga pinjaman yang tidak dapat dikurangkan adalah apabila DER dari Pemohon Banding melebihi 4:1. Sedangkan, Pemohon Banding memiliki DER sebesar 1,03:1 jauh di bawah batasan 4:1 yang ditetapkan oleh PMK-169. Sehingga, seluruh biaya bunga pinjaman dari pihak afiliasi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.
melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra- grupPemohon Banding telah melakukan analisis pengujian kewajaran tingkat suku bunga pinjaman pihak afiliasi dengan pihak independen di Indonesia yang analisisnya telah Pemohon Banding sampaikan pada Terbanding dengan rangkuman (lihat lampiran-4) sebagai berikut: Tabel.2-Rata-Rata Suku Bunga Bank Indonesia Tahun Pajak 2019 Bank Rata-Rata Suku Bunga Minimum 8,61% Kuartil bawah (Q1) 10,01% Median 10,37% Kuartil atas (Q3) 10,86%
BankRata-Rata Suku Bunga
Minimum8,61%
Kuartil bawah (Q1)10,01%
Median10,37%
Kuartil atas (Q3)10,86%
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Jumlah Observasi 60 Rata-rata suku bunga pinjaman 10,59% Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 Dari tabel di atas, jelas bahwa rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% di Tahun Pajak 2019 berada pada rentang rata-rata tingkat suku bunga pinjaman wajar untuk keperluan modal kerja dari Bank-Bank di Indonesia dalam bentuk IDR Tahun 2019 sebesar 10,01% - 10,86%. Oleh karena itu, biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. d. Dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu PMK-22, BELUM BERLAKU pada Tahun Pajak 2019 yang menjadi tahun sengketa Permohonan Banding. Selain itu, PMK-22 TIDAK RELEVAN karena mengatur mengenai Advance Pricing Agreement yang tidak berkaitan dengan proses Pemeriksaan, Keberatan maupun Banding Pajak. c.1. PMK-22 BELUM BERLAKU di Tahun Pajak 2019 Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketentuan PMK-22 BARU BERLAKU pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak berlaku surut (retroaktif). Sementara itu, pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan untuk Tahun Pajak 2019, yaitu periode Januari hingga Desember 2019 di mana PMK-22 BELUM BERLAKU. Merujuk kepada asas hukum yang berlaku universal, suatu hukum atau peraturan TIDAK BOLEH dan TIDAK DAPAT diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur). Hal ini dengan jelas diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” Mengacu kepada kutipan di atas, penggunaan PMK-22 sebagai salah satu dasar hukum dalam melakukan koreksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019 merupakan pendekatan yang TIDAK SESUAI dengan asas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Jumlah Observasi60
Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 201910,59%
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Dengan demikian, koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2019 yang menggunakan PMK- 22 yang BARU BERLAKU di Tahun Pajak 2020 sebagai dasar hukum adalah koreksi yang KELIRU dan sudah seharusnya dibatalkan. c.2. PMK-22 yang mengatur mengenai Advance Pricing Agreement TIDAK RELEVAN untuk digunakan dalam kasus Pemeriksaan, Keberatan, bahkan Banding Pajak PMK-22 secara jelas dirancang untuk mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan nilai wajar atau Advance Pricing Agreement (“APA”). Hal ini ditegaskan dalam bagian pertimbangan PMK-22, yaitu: • Menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 agar ketentuan mengenai APA lebih efektif dan memberikan kepastian hukum; dan • Melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan APA. Sedangkan, dalam sengketa Banding ini, koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding merupakan hasil dari proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2019, dan sama sekali TIDAK berkaitan dengan proses pengajuan APA. Pemohon Banding juga tidak sedang berada dalam tahapan permohonan maupun pembahasan APA dengan Terbanding. Selanjutnya, pasal-pasal dalam PMK-22 berikut jelas menyebutkan bahwa tahapan pendahuluan yang dipermasalahkan oleh Terbanding merupakan bagian dari proses pengujian material dalam rangka pengajuan APA, bukan berlaku dalam proses Pemeriksaan, Keberatan maupun Banding Pajak. Berikut kutipan ketentuannya: Pasal 7.1 “Atas permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pengujian material.” Pasal 7.5 “Pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.” Pasal 14.1 “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).” Ketiga pasal di atas jelas menunjukkan bahwa tahapan pendahuluan di dalam PMK-22 hanya berlaku dalam konteks APA dan TIDAK dimaksudkan sebagai prosedur dalam proses Pemeriksaan, Keberatan, atau Banding Pajak. Dengan memperhatikan pertimbangan dan isi dari pasal- pasal dalam PMK-22 di atas, penggunaan PMK-22 yang mengatur mengenai APA oleh Terbanding dalam konteks Pemeriksaan, Keberatan ataupun Banding pajak adalah penerapan hukum yang KELIRU. PMK-22 yang dirancang untuk konteks APA tidak dapat digunakan untuk konteks hukum lain, dalam hal ini Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding Pajak yang tidak diatur oleh PMK-22. Oleh karena itu, jika Terbanding menjadikan tahapan pendahuluan dalam PMK-22 sebagai dasar koreksi dalam pemeriksaan, maka: • Terbanding melakukan penerapan hukum yang KELIRU; dan • Koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah Dengan demikian, seluruh koreksi biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi seharusnya dibatalkan karena menggunakan peraturan yang TIDAK RELEVAN terhadap objek maupun konteks Pemeriksaan, Keberatan bahkan Banding Pajak. c.3. Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan PMK-22, perjanjian pinjaman Pemohon Banding TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman yang diatur dalam PMK- 22. Meskipun Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum PMK-22 yang digunakan Terbanding sebagaimana dijelaskan dalam poin c.1 dan c.2 di atas, pada faktanya perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman dalam PMK-22. Bahkan, perjanjian Pemohon Banding juga sejalan dengan unsur-unsur perjanjian pinjaman yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata. Berikut penjelasannya: Isi Perjanjian Pinjaman Pemohon No Kriteria Banding 1 Sesuai dengan substansi Pemohon Banding telah memberikan dan keadaan sebenarnya bukti-bukti bahwa biaya pinjaman sesuai dengan substansi dan keadaan
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
1Sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnyaPemohon Banding telah memberikan bukti-bukti bahwa biaya pinjaman sesuai dengan substansi dan keadaan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
sebenarnya melalui dokumen-dokumen dalam lampiran-3 sebagai berikut: - Perjanjian pinjaman yang mencakup tingkat suku bunga pinjaman, periode pinjaman, dsb - Bukti penerimaan pinjaman; serta - Bukti-bukti pembayaran pokok pinjaman dan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding. 2 Dibutuhkan oleh Pemohon Banding telah memberikan peminjam; analisis working capital dan tambahan analisis cash flow dalam lampiran-2 yang menunjukkan bahwa cash in Pemohon Banding pada beberapa bulan lebih kecil daripada cash out untuk kebutuhan pembayaran biaya operasional sepanjang Tahun Pajak 2019. Bahkan, tanpa adanya pinjaman, maka sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk memenuhi kebutuhan operasional. Berikut kutipan analisis cash flow Pemohon Banding: 3 Digunakan untuk Dalam analisis cash flow yang telah mendapatkan, disampaikan Pemohon Banding, terlihat memelihara, dan bahwa kas/bank dan pinjaman dari pihak menagih penghasilan afiliasi digunakan untuk memenuhi sesuai ketentuan kebutuhan operasional Perusahaan, di peraturan perundang- antaranya: undangan di bidang pajak - Pembayaran pembelian barang penghasilan dagang; - Biaya gaji karyawan; - Biaya sewa kantor; - Biaya pembayaran utilitas dan lain- lain dimana seluruh biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. 4 Memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain: a kreditur mengakui Robert Bosch Finance Nederland B.V. pinjaman secara (“RBNF”) sebagai kreditur telah mengakui ekonomis dan secara pinjaman yang diberikan kepada legal; Pemohon Banding secara ekonomis dan legal melalui perjanjian pinjaman yang fotokopinya telah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan,
sebenarnya melalui dokumen-dokumen dalam lampiran-3 sebagai berikut: - Perjanjian pinjaman yang mencakup tingkat suku bunga pinjaman, periode pinjaman, dsb - Bukti penerimaan pinjaman; serta - Bukti-bukti pembayaran pokok pinjaman dan pembayaran bunga oleh Pemohon Banding.
2Dibutuhkan oleh peminjam;Pemohon Banding telah memberikan analisis working capital dan tambahan analisis cash flow dalam lampiran-2 yang menunjukkan bahwa cash in Pemohon Banding pada beberapa bulan lebih kecil daripada cash out untuk kebutuhan pembayaran biaya operasional sepanjang Tahun Pajak 2019. Bahkan, tanpa adanya pinjaman, maka sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk memenuhi kebutuhan operasional. Berikut kutipan analisis cash flow Pemohon Banding:
3Digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilanDalam analisis cash flow yang telah disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa kas/bank dan pinjaman dari pihak afiliasi digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Perusahaan, di antaranya: - Pembayaran pembelian barang dagang; - Biaya gaji karyawan; - Biaya sewa kantor; - Biaya pembayaran utilitas dan lain- lain dimana seluruh biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
4Memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:
akreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;Robert Bosch Finance Nederland B.V. (“RBNF”) sebagai kreditur telah mengakui pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding secara ekonomis dan legal melalui perjanjian pinjaman yang fotokopinya telah diberikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan,
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Keberatan, dan Surat Permohonan Banding. b Adanya tanggal jatuh Seluruh perjanjian pinjaman Pemohon tempo pinjaman Banding memiliki jatuh tempo pinjaman dan perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sekalipun Pemohon Banding memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pinjaman, ini disebabkan oleh cash Pemohon Banding yang tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman, seperti yang dibuktikan melalui analisis cash flow yang telah disampaikan selama proses Ppemeriksaan Keberatan dan dalam Surat Permohonan Banding. Namun demikian, di Tahun Pajak 2019, ketika Pemohon Banding memiliki cash yang cukup, maka Pemohon Banding melunasi sebagian pokok pinjaman. Untuk lebih detailnya, akan Pemohon Banding jelaskan secara terpisah di bawah ini. Tabel.3-Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pihak Afiliasi di Tahun Pajak 2019 Tanggal Nomor Perjanjian yang Nilai Pembayaran Pokok Pembayaran dibayarkan Pinjaman (Rp) 5 Agustus 2019 1G8000089 7.044.000.000 6 Agustus 2019 1G8000090 8.602.000.000 Total 15.646.000.000 Isi Perjanjian Pinjaman Pemohon No Kriteria Banding c Adanya kewajiban Dengan adanya jatuh tempo pinjaman, untuk membayar maka Pemohon Banding wajib kembali pokok mengembalikan pinjaman pada saat jatuh pinjaman tempo. Jika dibutuhkan, Pemohon Banding dapat memperpanjang jatuh tempo pinjaman. d Adanya pembayaran Pemohon Banding telah memberikan sesuai jadwal bukti pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran yang telah pokok pinjaman selama proses ditetapkan baik untuk Pemeriksaan, Keberatan dan dalam Surat pokok pinjaman dan Permohonan Banding. imbal hasilnya e Pada saat pinjaman Pada akhir Tahun Pajak 2019, posisi diperoleh, peminjam laporan keuangan Pemohon Banding memiliki kemampuan adalah sebagai berikut: untuk: Pemohon Banding memiliki nilai aktiva c) Mendapatkan lancar sebesar Rp127 miliar, hampir tiga pinjaman dari kali lipat dari saldo pinjaman Pemohon
Keberatan, dan Surat Permohonan Banding.
bAdanya tanggal jatuh tempo pinjamanSeluruh perjanjian pinjaman Pemohon Banding memiliki jatuh tempo pinjaman dan perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sekalipun Pemohon Banding memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pinjaman, ini disebabkan oleh cash Pemohon Banding yang tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman, seperti yang dibuktikan melalui analisis cash flow yang telah disampaikan selama proses Ppemeriksaan Keberatan dan dalam Surat Permohonan Banding. Namun demikian, di Tahun Pajak 2019, ketika Pemohon Banding memiliki cash yang cukup, maka Pemohon Banding melunasi sebagian pokok pinjaman. Untuk lebih detailnya, akan Pemohon Banding jelaskan secara terpisah di bawah ini.
Tanggal PembayaranNomor Perjanjian yang dibayarkanNilai Pembayaran Pokok Pinjaman (Rp)
5 Agustus 20191G80000897.044.000.000
6 Agustus 20191G80000908.602.000.000
Total15.646.000.000
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
cAdanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjamanDengan adanya jatuh tempo pinjaman, maka Pemohon Banding wajib mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Jika dibutuhkan, Pemohon Banding dapat memperpanjang jatuh tempo pinjaman.
dAdanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnyaPemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran bunga pinjaman dan pokok pinjaman selama proses Pemeriksaan, Keberatan dan dalam Surat Permohonan Banding.
ePada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk: c) Mendapatkan pinjaman dariPada akhir Tahun Pajak 2019, posisi laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pemohon Banding memiliki nilai aktiva lancar sebesar Rp127 miliar, hampir tiga kali lipat dari saldo pinjaman Pemohon
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan: 2) Tidak terdapat proses penagihan aktif dari lawan transaksi dalam kondisi Wajib Pajakkreditur independen; dan d) Membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independenBanding kepada pihak afiliasi sebesar Rp46,9 miliar. Bahkan, total aktiva lancar Pemohon Banding sebesar Rp127 miliar juga lebih besar dari utang lancarnya sebesar Rp82,9 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa: ➢ Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan ➢ Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta imbal hasilnya. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa hampir seluruh nilai aktiva lancar Pemohon Banding terdiri dari trade receivable dan persediaan yang bersifat tidak likuid, BUKAN kas atau setara kas yang dapat segera digunakan untuk memenuhi kewajiban lancar dan biaya operasional (likuid). Oleh karena itu, Pemohon Banding memerlukan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan.
fDidasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuPerjanjian pinjaman Pemohon Banding sudah sesuai dengan unsur-unsur perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur mengenai 4 syarat sah perjanjian, antara lain: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak; 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; 3. Adanya objek perjanjian; dan 4. Adanya sebab yang halal. dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata dimana perjanjian Pemohon Banding terdapat: ▪ Jangka waktu pinjaman; ▪ Jumlah pinjaman; dan ▪ Bunga pinjaman Bahkan perjanjian pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi karakteristik pinjaman dalam PMK-22 sebagaimana pembahasan dalam tabel ini.
gAdanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalamDalam perjanjian pinjaman Pemohon Banding, terdapat ketentuan mengenai jatuh tempo pinjaman. Dalam hal ini, jika
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
d.tidak melakukan pembayaran pokok pinjaman meskipun kondisi keuangan dalam keadaan baik. Dalam kondisi bisnis yang wajar, pemberi pinjaman akan melakukan penagihan aktif apabila pinjaman tidak dibayar.mengembalikan pokok Pemohon Banding tidak dapat melunasi pinjaman dan/atau pokok pinjaman beserta bunga imbal hasilnya pinjamannya tepat waktu, Pemohon Banding melakukan reschedule atas jatuh h Adanya hak tagih bagi tempo pinjaman dan membayar bunga pemberi pinjaman tambahan. Reschedule dan pembayaran sebagaimana kreditur bunga tambahan ini jelas adalah independen konsekuensi hukum bagi Pemohon Banding dan hak tagih bagi pemberi pinjaman. Tanpa konsekuensi hukum dan hak tagih, maka seharusnya Pemohon Banding tidak perlu melakukan reschedule dan membayar bunga tambahan, yang sebenarnya jauh lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding. i Memberikan manfaat Sebagaimana telah dijelaskan dalam poin- ekonomis kepada poin di atas, tanpa adanya pinjaman, maka penerima pinjaman sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019 dan tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding. Sehingga, pinjaman dari pihak afiliasi jelas sekali memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, perjanjian pinjaman Pemohon Banding TELAH MEMENUHI karakteristik pinjaman sesuai dengan PMK-22. Bahkan, sejalan dengan unsur-unsur perjanjian pinjaman yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata. c.4. Jika Terbanding merujuk kepada PMK-22, Terbanding seharusnya juga melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu analisis transfer pricing untuk menguji kewajaran pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh PMK-22. Terbanding tidak dapat, berdasarkan ASUMSI semata, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memerlukan pinjaman dan menetapkan biaya bunga pinjaman menjadi “0” atau tidak dapat dibebankan sepenuhnya tanpa melakukan analisis transfer pricing. Meskipun Pemohon Banding menolak penggunaan PMK-22 sebagai dasar hukum pemeriksaan Tahun Pajak 2019, namun apabila Terbanding tetap merujuk pada PMK-22, maka Terbanding wajib melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) yang diamanatkan dalam PMK-22 yang menjadi dasar hukum Terbanding sendiri.
mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnyaPemohon Banding tidak dapat melunasi pokok pinjaman beserta bunga pinjamannya tepat waktu, Pemohon Banding melakukan reschedule atas jatuh tempo pinjaman dan membayar bunga tambahan. Reschedule dan pembayaran bunga tambahan ini jelas adalah konsekuensi hukum bagi Pemohon Banding dan hak tagih bagi pemberi pinjaman. Tanpa konsekuensi hukum dan hak tagih, maka seharusnya Pemohon Banding tidak perlu melakukan reschedule dan membayar bunga tambahan, yang sebenarnya jauh lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding.
hAdanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen
iMemberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjamanSebagaimana telah dijelaskan dalam poin- poin di atas, tanpa adanya pinjaman, maka sisa cash Pemohon Banding akan menjadi negatif di Tahun 2019 dan tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding. Sehingga, pinjaman dari pihak afiliasi jelas sekali memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemohon Banding.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Pasal 14.1 PMK-22 menyatakan: “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan DAN tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).” Pasal 9.2 PMK-22 menyatakan: “Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi; b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut; c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi; d. melakukan analisis kesebandingan; e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; DAN f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.” Berdasarkan kutipan pasal-pasal di atas, jelas bahwa dalam melakukan analisis PKKU, selain memeriksa tahapan pendahuluan, Terbanding juga harus melakukan analisis transfer pricing sebagaimana diamanatkan pada pasal 14.1 PMK-22, di antaranya: ▪ Melakukan analisis kesebandingan, misalnya membandingkan dengan biaya bunga pinjaman dari pinjaman yang sejenis; ▪ Menentukan metode penentuan nilai wajar, misalnya dengan metode Comparable Uncontrolled Method atau Transactional Net Margin Method; dan ▪ Menentukan nilai wajar atas transaksi hubungan istimewa, misalnya membuat rentang kewajaran (interquartile range). Penggunaan kata “DAN” dalam pasal 14.1 PMK-22 menunjukkan bahwa tahapan pendahuluan DAN tahapan PKKU sebagaimana diatur dalam pasal 9.2 PMK-22 bersifat akumulatif dan harus dilaksanakan keduanya. Terbanding tidak dapat serta merta BERASUMSI karena Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan maka perjanjian pinjaman dianggap tidak ada dan bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi “0” TANPA melakukan tahapan PKKU yaitu analisis transfer pricing.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Terlebih lagi, dalam pasal 18.3 UU PPh diatur ketentuan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.” Berdasarkan kutipan ketentuan di atas, wewenang Terbanding terbatas pada: ▪ Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. ▪ Membandingkan besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut dengan penghasilan dan pengurangan Wajib Pajak lainnya yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Wajib Pajak independen). ▪ Melakukan penentuan besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut menggunakan metode transfer pricing. Selanjutnya, pasal 23.2 PMK-22 menyatakan: “Dalam hal: a. Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau c. Nilai Wajar yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Nilai Wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” Dengan demikian, merujuk kepada ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding tidak dapat secara sepihak menganggap perjanjian pinjaman tidak ada dan menetapkan biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi ‘0’ hanya berdasarkan ASUMSI bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dalam PMK-22 (yang pada faktanya Pemohon Banding MEMENUHI tahapan pendahuluan berdasarkan PMK-22) TANPA melakukan analisis PKKU, dalam hal ini analisis transfer pricing. Hal ini karena, berdasarkan ketentuan Pasal 18.3 UU PPh dan pasal 23.2 PMK-22 yang dirujuk oleh Terbanding sendiri, Terbanding harus menentukan ‘nilai wajar’ melalui analisis transfer pricing dengan cara membandingkan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dengan biaya bunga pinjaman pihak ketiga independen menggunakan metode transfer pricing (Dalam konteks biaya bunga pinjaman, metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) sebagaimana diatur dalam lampiran PER-22 Bab IV huruf C merupakan metode yang paling tepat). Namun, sebagaimana telah diketahui, TIDAK ADA analisis transfer pricing dari Terbanding yang membandingkan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dengan biaya bunga pinjaman pihak ketiga independen untuk menentukan ‘nilai wajar’ biaya bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Padahal, jika analisis transfer pricing menggunakan metode CUP tersebut dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, maka rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% berada pada rentang kewajaran jika di bandingkan dengan biaya bunga pinjaman untuk keperluan modal kerja dari bank-bank di Indonesia (lihat lampiran-4) sebagai berikut: Tabel.4-Rata-Rata Suku Bunga Bank Indonesia Tahun Pajak 2019 Bank Rata-Rata Suku Bunga Minimum 8,61% Kuartil bawah (Q1) 10,01% Median (Q2) 10,37% Kuartil atas (Q3) 10,86% Jumlah Observasi 60 Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon 10,59% Banding di Tahun Pajak 2019 Dengan demikian, penetapan biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi "0" TANPA didasarkan pada analisis kesebandingan sebagaimana diwajibkan oleh PMK-22 dan UU PPh adalah tindakan yang MELAMPAUI kewenangan Terbanding. Sehingga, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.
BankRata-Rata Suku Bunga
Minimum8,61%
Kuartil bawah (Q1)10,01%
Median (Q2)10,37%
Kuartil atas (Q3)10,86%
Jumlah Observasi60
Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 201910,59%
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
c.Data dan Informasi 1) Pemohon Banding tidak memberikan laporan evaluasi kebutuhan pinjaman yang ditandatangani atau disetujui oleh General Manager/pejabat yang berwenang. 2) Wajib Pajak dalam laporan keuangan audited menyatakan bahwa mempunyai manajemen risiko likuiditas yang baik dimana manajemen berkeyakinan bahwa Perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajibannya saat jatuh tempo.1) Pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang secara substansi memenuhi ketentuan PER-22 dan SE-50, yaitu analisis lengkap mengenai kebutuhan kas untuk working capital dan analisis arus kas (cash flow) Pemohon Banding dalam Lampiran-2. Analisis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Pemohon Banding memerlukan pinjaman dari pihak afiliasi untuk membiayai kebutuhan operasional pada Tahun Pajak 2019. Permintaan Terbanding agar disediakan laporan “evaluasi kebutuhan pinjaman” yang ditandatangani atau disetujui oleh General Manager/pejabat yang berwenang tidak diatur baik dalam PER-22 maupun SE-50. Bahkan, walaupun Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan PMK-22 sebagai dasar hukum dalam sengketa ini, perlu ditegaskan bahwa PMK-22 sendiri juga tidak memuat ketentuan yang mewajibkan adanya dokumen dengan format atau otorisasi sebagaimana diminta Terbanding. Dengan demikian, permintaan Terbanding tersebut tidak relevan untuk menilai analisis kebutuhan pinjaman Pemohon Banding, mengingat dokumen yang telah disampaikan telah memadai dan memenuhi PER-22 dan SE-50. 2) Pernyataan dalam laporan keuangan audited Tahun Pajak 2019 bahwa manajemen berkeyakinan Perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo didasarkan pada posisi keuangan akhir tahun sebagai berikut: ▪ Aktiva lancar sebesar Rp127 miliar, hampir tiga kali lipat dari saldo pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp46,9 miliar. ▪ Nilai aktiva lancar tersebut juga lebih besar daripada total utang lancar sebesar Rp82,9 miliar. Secara angka, hal ini memang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki kapasitas untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta imbal hasilnya pada saat jatuh tempo. Bukti konkret juga terlihat dari kemampuan Pemohon Banding untuk membayar pokok pinjaman dengan total nilai sebesar Rp15,6 miliar pada 5 dan 6 Agustus 2019. Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa hampir seluruh aktiva lancar tersebut berupa trade receivable dan persediaan yang tidak dapat segera dicairkan menjadi kas. Proses collectionnya memerlukan waktu hingga tagihan dibayar atau persediaan terjual. Dengan demikian, meskipun secara total aset lancar mencukupi, ketersediaan kas yang dapat segera digunakan terbatas. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap memerlukan pinjaman jangka
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
3) Likuiditas Wajib Pajak berdasarkan Laporan Keuangan 2015 s.d. 2019 menunjukkan rata-rata kondisi likuiditas sangat baik. a) Current ratio 𝐴𝑘𝑡𝑖𝑣𝑎 𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟 Rumus = 𝐻𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟 Current ratio membandingkan aset lancar dengan kewajiban lancar dan memberi tahu apakah aset lancar cukup untuk menyelesaikan kewajiban lancar. Rasio lancar lebih dari 1 menunjukkan aset lancar lebih besar dan kewajiban lancar dan perusahaan seharusnya tidak menghadapi masalah likuiditas. b) Acid test ratio 𝐴𝑘𝑡𝑖𝑣𝑎 𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟−𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛 Rumus= 𝐻𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟 Acid test ratio digunakan untuk menunjukkan kemampuan perusahaan melunasi kewajiban lancarnya tanpa bergantung pada penjualan persediaan atau memperoleh pembiayaan tambahan. Acid test ratio lebih besar dari 1 dianggap sehat dan penting bagi pemangku kepentingan c) Working Capital to total assets ratiopendek dari pihak afiliasi untuk menjamin kelancaran pembiayaan operasional sehari-hari. 3) Pendekatan Terbanding yang menggunakan rasio likuiditas untuk menilai kebutuhan utang Pemohon Banding dan BUKAN analisis working capital TIDAK SESUAI dengan ketentuan pengujian analisis kebutuhan utang dalam PER-22 dan SE-50. Berdasarkan PER-22 dan SE-50, analisis kebutuhan utang harus dilakukan melalui analisis working capital (modal kerja), BUKAN dari rasio likuiditas akhir tahun sebagaimana yang dilakukan Terbanding. Rasio likuiditas hanya menunjukkan posisi keuangan akhir tahun dan tidak mencerminkan kebutuhan modal kerja aktual per bulan yang dibutuhkan Pemohon Banding. Terlebih lagi, rasio likuiditas TIDAK TERMASUK dalam hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi biaya bunga pinjaman sesuai dengan PER-22 atau SE-50. Selain itu, rumus dasar current ratio adalah aktiva lancar dibagi kewajiban lancar. Dalam hal ini, komponen-komponen aktiva lancar dan kewajiban lancar Pemohon Banding di akhir Tahun Pajak 2019 terdiri dari: Nilai di Akhir Tahun Pajak Nilai di Akhir Tahun Aktiva Lancar 2019 (dalam ribuan Persentase Kewajiban Lancar Pajak 2019 (dalam Persentase Rupiah) ribuan Rupiah) Cash on hand 8.399.702 6,57% Trade Payables 18.407.074 22,20% and in banks Trade 69.130.982 54,04% Accruals and other 14.585.043 17,60% receivables payables Inventories 47.384.067 37,04% Taxes Payable: - Corporate 1.616.617 1,95% Other current 3.002.999 2,35% income taxes assets - Other taxes 623.422 0,75% Intercompany loans 46.905.500 56,60% Advances and 777.002 0,9% unearned revenue Total Aktiva 127.917.750 100% Total Kewajiban 82.914.658 100% Lancar Lancar Jika menggunakan formula current ratio, tentu saja nilai current ratio Pemohon Banding akan terlihat baik karena current ratio hanya membandingkan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar. Namun demikian, analisis ini tidak akurat dalam menilai kebutuhan pinjaman. Hal ini karena aktiva lancar terdiri dari berbagai komponen, sementara kebutuhan pinjaman lebih terkait dengan kondisi kas dan setara kas untuk mendanai operasional Perusahaan sebagaimana ditunjukkan dalam analisis yang telah dibuat oleh Pemohon Banding yaitu analisis cash flow bulanan. Kemudian, perlu Pemohon Banding sampaikan KEKELIRUAN dalam penggunaan rasio likuiditas oleh Terbanding serta tujuan dari rasio likuiditas tersebut dalam tabel berikut:
Aktiva LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)PersentaseKewajiban LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)Persentase
Cash on hand and in banks8.399.7026,57%Trade Payables18.407.07422,20%
Trade receivables69.130.98254,04%Accruals and other payables14.585.04317,60%
Inventories47.384.06737,04%Taxes Payable: - Corporate income taxes1.616.6171,95%
Other current assets3.002.9992,35%
- Other taxes623.4220,75%
Intercompany loans46.905.50056,60%
Advances and unearned revenue777.0020,9%
Total Aktiva Lancar127.917.750100%Total Kewajiban Lancar82.914.658100%
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
d.Rumus= 𝐴𝑘𝑡𝑖𝑣𝑎 𝐿𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟−ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑛𝑐𝑎𝑟 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑎𝑠𝑠𝑒𝑡 Working capital to total assets ratio menunjukkan Wajib Pajak sangat likuid. Dengan rasio modal kerja terhadap asset diatas nol, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek masih sangat baik. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan: 1) Intercompany loan seharusnya tidak diperlukan karena Wajib Pajak tidak dalam kesulitan likuiditas. 3) Kondisi keuangan Wajib Pajak tidak menunjukkan adanya kebutuhan dana pinjaman: a) SPT Tahunan Wajib Pajak 2015-2019 menunjukkan laba usaha positif. b) Laporan Keuangan Wajib Pajak 2015- 2019, menunjukkan likuiditas yang sangat baik. 4) Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5) Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak.Nama Analisis Tujuan Kesimpulan Rasio Current Ratio = Current Ratio adalah rasio untuk Current Asset/ mengukur kemampuan perusahaan Current dalam membayar kewajiban jangka Liabilities pendek atau utang yang jatuh tempo segera saat ditagih secara keseluruhan. Dengan kata lain, rasio ini menunjukkan seberapa banyak aktiva lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo segera. Referensi: Kasmir pada buku Analisis Laporan Keuangan Edisi 7 (2012) Acid Test Ratio Acid Test Ratio mengukur = (cash + kemampuan suatu perusahaan untuk marketable membayar semua kewajiban securities + lancarnya jika kewajiban tersebut account jatuh tempo segera. Rasio ini adalah receivable): ukuran likuiditas yang lebih baik current karena, tidak seperti rasio lancar, liabilities rasio ini tidak memasukkan stok atau persediaan (yang mungkin tidak Menurut para ahli, mudah diubah menjadi uang tunai) rasio-rasio yang dari aset lancar untuk mendapatkan digunakan aset cepat. Oleh karena itu, rasio ini Terbanding TIDAK merupakan perbandingan antara aset BERTUJUAN cepat dan kewajiban lancar, dan untuk menguji menunjukkan kemampuan analisis kebutuhan perusahaan untuk membayar pinjaman utangnya dengan cepat. Referensi: Dansby et al. pada buku Paracligin college Accounting. Edisi 4 (2000) Working Working Capital to Total Assets Ratio Capital to Total atau Rasio Modal Kerja terhadap Assets Ratio = Total Aset adalah rasio keuangan (current assets yang digunakan untuk mengukur – current likuiditas suatu perusahaan dengan liabilities): total membandingkan modal kerja bersih assets (aset lancar dikurangi kewajiban lancar) terhadap total aset perusahaan. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar aset perusahaan yang terdiri dari modal kerja bersih, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset yang lebih likuid.
Nama Analisis RasioTujuanKesimpulan
Current Ratio = Current Asset/ Current LiabilitiesCurrent Ratio adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau utang yang jatuh tempo segera saat ditagih secara keseluruhan. Dengan kata lain, rasio ini menunjukkan seberapa banyak aktiva lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo segera. Referensi: Kasmir pada buku Analisis Laporan Keuangan Edisi 7 (2012)Menurut para ahli, rasio-rasio yang digunakan Terbanding TIDAK BERTUJUAN untuk menguji analisis kebutuhan pinjaman
Acid Test Ratio = (cash + marketable securities + account receivable): current liabilitiesAcid Test Ratio mengukur kemampuan suatu perusahaan untuk membayar semua kewajiban lancarnya jika kewajiban tersebut jatuh tempo segera. Rasio ini adalah ukuran likuiditas yang lebih baik karena, tidak seperti rasio lancar, rasio ini tidak memasukkan stok atau persediaan (yang mungkin tidak mudah diubah menjadi uang tunai) dari aset lancar untuk mendapatkan aset cepat. Oleh karena itu, rasio ini merupakan perbandingan antara aset cepat dan kewajiban lancar, dan menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utangnya dengan cepat. Referensi: Dansby et al. pada buku Paracligin college Accounting. Edisi 4 (2000)
Working Capital to Total Assets Ratio = (current assets – current liabilities): total assetsWorking Capital to Total Assets Ratio atau Rasio Modal Kerja terhadap Total Aset adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan dengan membandingkan modal kerja bersih (aset lancar dikurangi kewajiban lancar) terhadap total aset perusahaan. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar aset perusahaan yang terdiri dari modal kerja bersih, yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset yang lebih likuid.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Berdasarkan penjelasan di atas, tujuan penggunaan dari seluruh rasio likuiditas yang digunakan Terbanding BUKAN untuk menguji analisis kebutuhan utang sesuai dengan yang diamanatkan oleh PER-22 dan SE-50. Dengan demikian, pendekatan Terbanding TIDAK SESUAI dengan prosedur pengujian transaksi biaya bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam PER-22 dan SE-50. Kemudian, dalam menganalisis kebutuhan akan pinjaman, perlu diperhatikan juga komponen aktiva lancar yang bersifat likuid dan tidak likuid. Faktanya, sebagian besar aktiva lancar Pemohon Banding terdiri dari trade receivable dan inventory yang bersifat tidak likuid dimana memerlukan waktu untuk menjadi kas atau setara kas yang likuid, dan tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kewajiban lancar serta biaya operasional yang tercantum dalam laporan laba rugi Pemohon Banding. Jika Terbanding hanya menggunakan formula/ rasio likuiditas tanpa melakukan analisis lebih mendalam terhadap kebutuhan likuiditas Pemohon Banding secara aktual melalui analisis cash flow setiap bulan, hasilnya tidak akan menggambarkan kondisi dan kebutuhan pinjaman secara akurat. Misalnya, meskipun sebuah perusahaan memiliki working capital positif (aktiva lancar lebih besar dari kewajiban lancar), jika hampir seluruh aktiva lancarnya berupa piutang dagang dan persediaan (tidak likuid), perusahaan tersebut bisa mengalami masalah likuiditas jika tidak didukung oleh cash flow bulanan yang mencukupi, seperti yang terjadi pada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 dimana merujuk kepada analisis cash flow yang menunjukkan bahwa tanpa adanya pinjaman, maka saldo kas Pemohon Banding (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas sebelumnya) pada beberapa bulan di Tahun 2018 dan 2019 akan negatif.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Sesuai dengan seluruh penjelasan/bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga ingin memberikan kesimpulan sekaligus bantahan atas bagian IV “KESIMPULAN DAN USUL” dalam SUB Terbanding.

1. Kesimpulan

a. bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 068/FIN/IV/2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Berdasarkan seluruh penjelasan, fakta-fakta serta bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding.

2. Usul

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding yaitu membatalkan seluruh koreksi dalam KEP-00118 yaitu seluruh koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.280.563.740 sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.070.141.000 dan sanksi administratif sebesar Rp467.437.588 sehingga total nilai kelebihan pembayaran PPh Badan yang masih harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.537.578.588 Berikut perhitungannya:

Tabel.5 - Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha185.389.672.006185.389.672.006-
Harga pokok penjualan(117.040.658.516)(117.040.658.516)-
Penghasilan bruto68.349.013.49068.349.013.490-
Biaya usaha(46.749.941.561)(46.749.941.561)-
Penghasilan neto dari usaha21.599.071.92921.599.071.929-
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(4.294.265.413)(4.294.265.413)-
Penghasilan neto komersial17.304.806.51617.304.806.516-
Penyesuaian fiskal positif9.925.350.08914.205.913.8294.280.563.740
Penyesuaian fiskal negatif269.346.000269.346.000-
Penghasilan neto fiskal26.960.810.60531.241.374.3454.280.563.740
PPh terutang6.740.202.5007.810.343.5001.070.141.000
Kredit Pajak(6.702.137.500)(6.702.137.500)-
Sanksi Administratif16.626.792484.064.380467.437.588
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)54.691.7921.592.270.3801.537.578.588

C. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-89 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/PJ/

WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 dan Lampiran;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.592.270.380,00;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 077/FIN/IV/2025

tanggal 21 April 2025 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad

Taufiqurrakhman;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober

2024 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2025 a.n. Muhammad

Taufiqurrakhman;

Bukti P-8. KTP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-9. Kartu NPWP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 21 tanggal 21 Mei 2002 Pernyataan Keputusan

Pemegang Saham PT Rexroth Indonesia oleh Notaris Robert Purba, S.H. berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-11. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang

Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 075/FIN/IV/2025

tanggal 21 April 2025 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 076/FIN/IV/2025

tanggal 21 April 2025 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2025 a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober

2024 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-17. Kartu NPWP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-18. KTP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-20. Surat Keberatan Nomor 001/V/DCID/2024 Tanggal 22 Mei 2024; Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022 tentang Akta

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, oleh Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-22. Surat Kemenkumham RI perihal Penerimaan Pemberitahuan

Perubahan Data Perseroan PT Bosch Rexroth;

Bukti P-23. Surat Terbanding No. S-2717/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 24

Desember 2024 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-24. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-25. Laporan Cash Flow (Dalam Jutaan Rupiah) Tahun 2018;

Bukti P-26. Tabel rata-rata tingkat suku bunga kredit;

Bukti P-27. Surat Terbanding No. S-23/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 29 Januari

2024;

Bukti P-28. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2025 a.n. Kristo

Kenmart;

Bukti P-30. Intercompany Loan/Konzernkredit;

Bukti P-31. Rincian pembayaran biaya bunga pinjainjaman beserta bukti potong

PPh Pasal 26;

Bukti P-32. Akta Notaris Nomor 04 tanggal 11 Januari 2024 tentang Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, oleh Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-33. Surat Kemenkumham RI perihal Penerimaan Pemberitahuan

Perubahan Data Perseroan PT Bosch Rexroth;

Bukti P-34. Rincian transaksi pinjaman kepada pihak afiliasi;

Bukti P-35. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2025 a.n. Oeij Richard

William;

Bukti P-36. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William; Bukti P-37. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober

2024 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-38. Kartu NPWP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-39. KTP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-40. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 139/FIN/VIII/2025

tanggal 4 Agustus 2025 a.n. Roedy Andrianto, S.E., AK., M.Sc.; Bukti P-41. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 4 Agustus 2025 a.n. Roedy

Andrianto, S.E., AK., M.Sc.;

Bukti P-42. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto, S.E., AK.,

M.Sc.;

Bukti P-43. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024

a.n. Roedy Andrianto, S.E., AK., M.Sc.;

Bukti P-44. Surat Pencabutan Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan kepada Sandy

Tanu Utomo;

Bukti P-45. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Di

Pengadilan Pajak;

Bukti P-46. KTP a.n. Kristo Kenmart;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding

(disampaikan pada siding ke-2 tanggal 24 September 2025);

Bukti P-48. Surat Pencabutan Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan kepada Oeij

Richard William;

Bukti P-49. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-50. Surat Pencabutan Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan kepada Roedy

Andrianto, S.E., AK., M.Sc.;

Bukti P-51. Tanda Terima dokumen dalam rangka pemeriksaan pajak;

Bukti P-52. Bukti Peneriman Pinjaman;

Bukti P-53. Bukti Pembayaran Bunga Pinjaman;

Bukti P-54. Penjelasan Tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding Dalam

Permohonan Banding (disampaikan pada Sidang tanggal 5 November 2025);

Bukti P-55. Penjelasan Tertulis Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding Dalam

Permohonan Banding (disampaikan pada Sidang tanggal 26 November 2025);

Bukti P-56. Bukti Pembayaran Pokok Pinjaman;

Bukti P-57. Rincian transaksi pinjaman kepada pihak afiliasi;

Bukti P-58. Funds Transfer Credit Advice Deutsche Bank Group;

Bukti P-59. Penjelasan Tertulis Penjelasan Sengketa Banding Dalam Permohonan

Banding (disampaikan pada Sidang tanggal 17 Desember 2025); Bukti P-60. Bukti Penerimaan Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak: 2019; Bukti P-61. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, tahun pajak

2019;

Bukti P-62. Pinjaman Antar Perusahaan;

Bukti P-63. Penjelasan Tertulis Penjelasan Sengketa Banding Dalam Permohonan

Banding (disampaikan pada Sidang tanggal 28 Januari 2026); Bukti P-64. Kertas Kerja Mapping Spt PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-65. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Fenghasilan Pasal 23

dan/atau Pasal 26;

Bukti P-66. Daftar Piutang Dagang PT Bosch Rexroth TA 2019;

Bukti P-67. Financial Statements, 31 December 2017;

Bukti P-68. Financial Statements, 31 December 2018;

Bukti P-69. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000303.15/2025/PP/M.XIIIA

Tahun 2025 a.n. PT Bosch Rexroth;

Bukti P-70. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010922.15/2023/PP/M.XIIIA

Tahun 2025 a.n. PT Bosch Rexroth;

Bukti P-71. Financial Statements, 31 December 2019;

Bukti P-72. Tanda Terima IX, V, XV, XVI;

Bukti P-73. Rata-rata tingkat suku bunga pinjaman untuk keperluan modal kerja

dari bank-bank di Indonesia dalam bentuk IDR dari situs web Badan Pusat Statistik yang bersumber dari Bank Indonesia-Tahun 2019;

Bukti P-74. Tanda Terima XI, XVIII, XIII, XIV, IV, XII, XVII, III, X, VIII, VI, II; Bukti P-75. db-direct internet / Payments & Collections, Deutsche Bank;

Bukti P-76. Surat No. 031/FIN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;

Bukti P-77. db-direct internet / Account Information, Deutsche Bank;

Bukti P-78. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23

dan/atau Pasal 26;

Bukti P-79. Hasil cetak komunikasi email;

Bukti P-80. Funds Transfer Credit Advice, Deutsche Bank Group;

Bukti P-81. Laporan Cash Flow Actual (Dalam Jutaan Rupiah) Tahun 2019; Bukti P-82. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir (disampaikan pada Sidang

tanggal 28 Januari 2026);

Bukti P-83. Daftar Utang Dagang PT Bosch Rexroth TA 2019;

Bukti P-84. Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-85. SPT Tahunan tahun 2019;

Bukti P-86. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010922.15/2023/PP/M.XIIIA

Tahun 2025;

Bukti P-87. Rincian pembayaran biaya bunga pinjainjaman beserta bukti potong

PPh Pasal 26;

Bukti P-88. Rincian transaksi pinjaman kepada pihak afiliasi;

Bukti P-89. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000303.15/2025/PP/M.XIIIA

Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 24 November 2025; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 12 Januari 2026;

Bukti T-8. Surat No. S-182/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026 hal

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/PJ/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 068/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

I. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasllan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan pen ggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berka/a lainnya;

g. premi swap dan transaksi /indung ni/al /ainnya;

h. keuntungan karena pembebasan utang."

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

PMK Nomor 213/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 14 ayat (3), mengatur bahwa tahapan pendahuluan untuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

(1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

(2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

(3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

(4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

(5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

(6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

(7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

(8) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

b) Pasal 14 ayat (9), mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c) Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

d) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing;

PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa memberikan petunjuk antara lain:

a) Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

b) Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017;

Article 9 dan Article 10 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017;

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00 merupakan Koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi karena berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) bahwa pinjaman kepada pihak afiliasi tersebut tidak memenuhi PKKU atas eksistensi dan manfaatnya;

bahwa berdasarkan uraian langkah-langkah dan prosedur pengujian transaksi hubungan istimewa berupa utang/pinjaman dari Pihak Afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas eksistensi dan manfaat, sehingga Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman dengan jumlah sebesar Rp4.280.563.740,00;

Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding:

1). Pemohon Banding (Bosch Rexroth) dimiliki oleh:

a. Bosch Rexroth PTE. LTD (Singapura) sebesar 97,4% atau Rp2.435.000.000,00;

b. Bosch Rextroth AG (Jerman) sebesar 2,6% atau Rp65.000.000;

2). Pemohon Banding bergerak dalam distribusi dan layanan purna jual untuk

peralatan hidrolik, peralatan pneumatic, electric drivesand controls, dan teknologi linear motion untuk berbagai industry seperti pabrik baja, pulp dan kertas, pertambahan, semen, gula, makanan dan kemasan;

Kutipan Peredaran Usaha dalam Audit Report Tahun 2019:

REVENUES

2019 2018

Goods 166,986,057 143,079,582

Services 46,403,615 18,753,340

—185.989.572 __182,652,.922

Roger to Note 17b for related partly information.

3). Pemohon Banding melakukan pembelian barang dagangan hampir 100% dari

Pihak Afiliasi di berbagai negara dan melakukan penjualannya hampir 100% kepada pihak independen di dalam negeri;

Dari data dan Fakta di atas, menunjukkan bahwa risiko transanksi yang berpotensi tidak memenuhi PKKU ada pada transaksi pembelian (harga beli) dengan pihak afiliasi maupun pembelian yang dibiayai pihak afiliasi/ hiden capital (beban bunga yang tidak wajar);

bahwa menurut Terbanding terkait Transaksi Utang dan Biaya Bunga Pinjaman Terbanding telah meminta Surat Permintaan Keterangan dan/atau Bukti Terkait Transaksi Afiliasi berupa Pemanfaatan Jasa dan Utang/ Bunga dari/kepada Pihak Afiliasi dengan Surat Nomor S-470/KPP.0704/PaPj.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

bahwa sampai dengan SPHP dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan Dokumen Pendukung yang kuat dan valid terkait Pinjaman kepada Pihak Afiliasi. Sehingga Terbanding tidak meyakini eksistensi dan benefit pinjaman bunga tersebut;

(Bukti ada dalam Halaman 25-26 dari LHP Nomor LAP-25/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 27 Februari 2024);

Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Robert Bosch Finance Nederland B.V. sebagai Pihak Afiliasi pemberi pinjaman merupakan beneficial owner atas pembayaran biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terhadap data/dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Wajib Pajak/Pemohon Banding telah ditutup dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sehingga sesuai Pasal 26 A ayat (4) UU KUP; Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/informasi yang diminta sebagaimana surat permintaan data/dokumen sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Robert Bosch Finance Nederland B.V. sebagai Pihak Afiliasi

pemberi pinjaman merupakan beneficial owner atas pembayaran biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan fakta mengenai Kegiatan Usaha Pemohon Banding sebagai distributor (perusaan dagang) yang melakukan pembelian barang dagangan hampir 100% dari Pihak Afiliasi di berbagai negara dan melakukan penjualannya hampir 100% kepada pihak independent, transaksi Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi risiko berpotensi tidak memenuhi PKKU: pada transaksi pembelian (harga beli) maupun pembelian yang dibiayai pihak afiliasi/ hiden capital (beban bunga yang tidak wajar); bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding kebutuhan pinjaman semata-mata berdasarkan analisis yang tepat adalah analisis working capital (modal kerja) berdasarkan cash flow bulanan, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memerlukan pinjaman modal kerja akibat cash gap, karena persediaan yang dibeli tidak langsung terjual dan TOP (term of payment) pembelian dari pemasok lebih cepat daripada TOP penjualan kepada pelanggan, serta pengendapan persediaan dimana hal ini merupakan praktik bisnis yang wajar untuk sebuah Perusahaan distributor; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menganalisis lebih lanjut komposisi aktiva lancar Pemohon Banding dari sisi likuiditasnya. Faktanya, porsi terbesar aktiva lancar Pemohon Banding didominasi oleh trade receivables dan inventories yang bersifat tidak likuid dan membutuhkan waktu untuk dikonversi menjadi kas atau setara kas untuk dapat digunakan membiayai kegiatan operasional Pemohon Banding. Berikut kutipan Neraca Pemohon Banding: Pemohon Banding menyampaikan data neraca 2018 dan 2019 pada persidangan:

Aktiva LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2018 (dalam ribuan Rupiah)Nilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)Kewajiban LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2018 (dalam ribuan Rupiah)Nilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)
Cash on hand and in banks7.992.2518.399.702Trade Payables5.247.66918.407.074
Aktiva LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2018 (dalam ribuan Rupiah)Nilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)Kewajiban LancarNilai di Akhir Tahun Pajak 2018 (dalam ribuan Rupiah)Nilai di Akhir Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan Rupiah)
Trade receivables76.144.82869.130.982Accruals and other payables23.651.68714.585.043
Inventories26.582.66447.384.067Taxes Payable: Corporate income taxes177.9261.616.617
Other current assets8.747.9853.002.999Other taxes2.803.942623.422
Intercompany loans50.551.50046.905.500
Advances and unearned revenue1.236.990777.002
Total Aktiva Lancar119.397.728127.917.750Total Kewajiban Lancar83.669.71482.914.658

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan neraca di atas, sebagian besar aktiva lancar Pemohon Banding adalah piutang dan persediaan yang mana lazim bagi perusahaan distributor perdagangan. Kas yang benar-benar tersedia untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dan kebutuhan operasional harian hanya sebesar Rp7,9 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp8,3 miliar (akhir Tahun 2019), JAUH di bawah kewajiban lancar sebesar Rp83 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp82 miliar (akhir Tahun 2019), bahkan tetap berada JAUH di bawah apabila dibandingkan dengan kewajiban lancar tidak termasuk pinjaman pihak afiliasi sebesar Rp33 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp36 miliar (akhir Tahun 2019). Dengan demikian, hal ini menegaskan bahwa indikator “aktiva lancar > kewajiban lancar” tidak otomatis berarti perusahaan memiliki saldo kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dan kebutuhan operasional rutin, karena hal ini akan sangat tergantung komposisi aktiva lancar dan kewajiban lancar dari Perusahaan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding karena keterbatasan saldo kas, maka memerlukan pendanaan modal kerja jangka pendek untuk mendukung usaha dan memastikan kewajiban operasional dipenuhi tepat waktu. Pendanaan tersebut diperlukan, antara lain, untuk: pengadaan persediaan agar penjualan dapat berlangsung secara berkesinambungan, pembayaran gaji karyawan, serta pembayaran sewa dan utilitas dan kewajiban operasional lainnya. Dalam praktik

bisnis, kebutuhan pinjaman modal kerja untuk membiayai operasional adalah hal yang lazim dan wajar, terutama bagi perusahaan yang menjalankan fungsi distributor/perdagangan besar;

bahwa menurut Pemohon Banding kebutuhan pinjaman modal kerja semakin nyata dibutuhkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding pada praktiknya menghadapi perbedaan waktu (timing mismatch) antara penerimaan kas dari pelanggan dan pembayaran kepada pemasok (cash gap) serta pengendapan persediaan. Sebagai gambaran, Pemohon Banding merupakan sole distributor (distributor tunggal) Bosch Rexroth di Indonesia. Sebagai distributor, Pemohon Banding kerap menghadapi cash gap, yaitu kondisi ketika kewajiban pembayaran kepada pemasok jatuh tempo lebih cepat dibanding penerimaan kas dari pelanggan; Berikut gambarannya:

PINJAMAN UNTUK MODAL KERJA

Dibutuhkan untuk:

Verabuakea Tet Una

Messi unyu Tem rap enam eta satu seperti mage ell.

again peasenduain begin elobune poriscipaiiis abon Tessa

sehen dere int ata

Pemohon Banding informasikan bahwa, TANPA adanya pinjaman dari pihak afiliasi, Pemohon Banding akan mengalami defisit kas (kas negatif) sehingga tidak dapat menjaga kelangsungan operasional, termasuk pembelian persediaan dan pemenuhan kewajiban jangka pendek lainnya. Berikut gambarannya:

Laporan arus kas Pemohon Banding (aktual-dengan adanya pinjaman)

Lega Jats lets vot bed Mee Jats salts fit, Supt La Hi 4M Teo.

" BAL As ka F3 ha FI Pad PN TA ay saa ‘ r ah as tr nh Tari ae Teh Tan eh Pi

ORD IIE BAL AK | Tae oh wa Aye MA Aa de wall EAM AT FELT OD ARNT Aan WATS AE RAP

Datpaurn Bera tee Dati te an . sh ee

ne, anta rai sepatan Ted Hi bhn Be AAN ME AK Vass aan Ang

OS raring Rena lies alana _ oo. _ 1

Da Ya lea Ian Bait rg Kelinillen rr P2 | 2 PEN 5 + . LA tita Tah La

Ta + ro - oe . pi Tr r r r r ri

Bote a ami Dow ou apada 8 Inget Beta dies : a Doa TE ti mee a mo DE PN 23 MEN

MI har Ii RACK Donat JOA MPT Ayo ag a TAM RAC MERA LABEL MAMA Bait RN

Laporan arus kas Pemohon Banding (ilustrasi-tanpa adanya pinjaman)

Paw rar val 1 ben ty watt ae 1S Marta hints Ble teen tay 1 ts Nuit Tels

“OEE RTARTA okt! ~~ 7 — . - r 7 7 r r r rT 7 r PM

[i qr AG bese tetloe . . . , , , , . . . .

We tay Kn ia DAN ahaa) puri) te dara) Magee) tani atta! atom katte) tetany! PLACE

OER hg Pred jae ie Anette © Yaa bE aah Nag

Manage Aan ea IA " ' ' ' ' ' ' ' ' ' '

Ka TA - od r T .- NN ro. . Tr T r r Te

eon, . . I to. . 1 1 r 1 1 r 1 Tea

BE AN Asa Me Ree OM Ateh rot oom foc? : oH! we Faget vat! wee) ca at! GT

H Lai Ab sate ain tea

erin : 1 1 : | 1 ' 1 1 r 1 —

Sy Teta ate Pl far Lap & Iran st we dice dee wns! . at,” Lone zon" ni i Ja mar Lag: dain

Mb tea anna pena ea Mo eaiaan " " KA ent . . we : Lathe

EMS MAL AACE . , : . : . : : Do

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan table di atas bahwa TANPA pinjaman dari pihak afiliasi, posisi kas Pemohon Banding (baik saldo awal maupun akhir setiap bulannya) akan menjadi negatif, sehingga pinjaman pihak afiliasi terbukti memberikan manfaat ekonomis yang nyata dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan cash flow (arus kas) bulanan Pemohon Banding. Kondisi inilah yang terjadi pada Pemohon Banding, di mana analisis arus kas menunjukkan bahwa TANPA pinjaman pihak afiliasi, saldo kas (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas awal) akan berada pada posisi NEGATIF setiap bulannya, walaupun posisi neraca akhir Tahun Pemohon Banding menunjukkan bahwa aktiva lancar > kewajiban lancar;

bahwa terkait manfaat ekonomis dan analisis kebutuhan utang, Pemohon Banding telah menguraikannya secara lengkap pada Bagian B.1 di atas. Adapun mengenai eksistensi pinjaman afiliasi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung sejak tahap pemeriksaan dan keberatan, serta melengkapinya kembali hingga proses banding;

Dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa pinjaman afiliasi benar-benar terjadi meliputi:

▪ Kutipan saldo pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi per akhir tahun

2016, 2017, 2018, dan 2019 (softcopy);

▪ Perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi;

▪ Rekapitulasi penambahan dan pelunasan utang ke pihak afiliasi tahun 2017–

2019;

▪ Bukti uang pinjaman masuk (rekening koran) pada saat pinjaman diperoleh

tahun 2017–2019;

▪ Bukti pelunasan pokok utang ke pihak afiliasi tahun 2017–2019, termasuk dua

kali pelunasan pokok di tahun 2019;

▪ Bukti pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi; serta

▪ Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 26.

Rangkuman Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding

Set PerjanjianNomor PerjanjianWaktu PinjamanTanggal Penerimaan PinjamanPokok Pinjaman (IDR)Bunga per TahunJumlah BungaNomor Bukti Potong PPh Pasal 26
Pinjaman yang
Dibayarkan
(setelah
Dipotong PPh 26
11G700006103.08.2017 s.d. 03.08.201804.08.201727.044.000.0009.249%2.282.435.849000065/PPH26/IX/17
000086/PPH26/II/18
1G8000089 (perpanjangan 1G7000061)03.08.2018 s.d. 05.08.2019Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)27.044.000.0009.772%2.424.713.656000154/PPH26/IX/18
000111/PPH26/III/19
Pembayaran Pokok Pinjaman(7.044.000.000)
1G9100089 (perpanjangan 1G8000089)05.08.2019 s.d. 04.08.2020Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)20.000.000.00010.019%1.828.467.5013400000010
3400000001
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)20.000.000.000
21G910010129.08.2019 s.d. 04.08.202029.08.201912.000.000.00010.623%1.086.732.9013400000011
3400000003
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)12.000.000.000
31G800009006.08.2018 s.d. 06.08.201906.08.20188.602.000.00010.264%805.654.718000155/PPH26/IX/18
000110/PPH26/III/19
Pembayaran Pokok Pinjaman(8.602.000.000)
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)-
41G800011320.09.2018 s.d. 20.03.201920.09.201814.905.500.00013.126%885.314.408000190/PPH26/X/18
000109/PPH26/III/19
1G9100031 (perpanjangan 1G8000113)20.03.2019 s.d. 20.03.2020Hanya perpanjangan (tidak ada uang masuk)14.905.500.0009.738%1.328.120.295000112/PPH26/III/19
3400000002
Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)14.905.500.000
Total Saldo Pinjaman di akhir Tahun 2019 (IDR)46.905.500.000

bahwa dengan dokumen-dokumen tersebut, eksistensi pinjaman afiliasi Pemohon Banding telah terbukti secara memadai, baik dari sisi dasar kontraktual (perjanjian pinjaman), aliran dana masuk pada saat pencairan maupun aliran dana keluar pada saat pembayaran pokok dan bunga (bank statement), termasuk pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

Adapun dokumen yang diminta Terbanding namun tidak disampaikan Pemohon Banding adalah dokumen yang memang tidak relevan atau tidak berada dalam penguasaan Pemohon Banding sebagai berikut:

▪ Invoice/tagihan dari pihak afiliasi: Pemohon Banding membayar bunga/pokok

pinjaman pada saat jatuh tempo/perpanjangan, bukan berdasarkan invoice tagihan dari pihak afiliasi, sehingga invoice yang diminta Terbanding tersebut tidak ada dan tidak dapat disampaikan;

▪ Laporan keuangan pihak afiliasi (Robert Bosch Nederland B.V.): dokumen ini

adalah dokumen milik pihak ketiga dan Pemohon Banding tidak memiliki dokumen tersebut, sehingga wajar jika tidak dapat disampaikan;

bahwa menurut Terbanding terkait status beneficial owner pihak pemberi pinjaman, Pemohon Banding menegaskan bahwa isu tersebut TIDAK RELEVAN untuk menilai apakah biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dan apakah pinjaman memiliki eksistensi serta manfaat ekonomis sebagaimana diatur dalam PER-22/2013 dan SE-50/2013. Isu beneficial owner, jika pun dipersoalkan, berada pada ranah penerapan manfaat P3B atas pemotongan PPh Pasal 26 dimana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B Indonesia-Belanda atas pembayaran bunga kepada Robert Bosch Finance Nederland B.V. sebagaimana dibuktikan dengan bukti potong yang telah disampaikan;

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Selain itu, Debt to Equity Ratio Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015, yaitu 1,03:1 (jauh di bawah batas 4:1);

bahwa menurut Pemohon Banding Rata-rata bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding sebesar 10,59% Tahun Pajak 2019 berada pada rentang kewajaran bunga pinjaman modal kerja Bank Independen di Indonesia (Q1–Q3: 10,01%–10,86%). Dengan demikian, biaya bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis pengujian kewajaran tingkat suku bunga pinjaman pihak afiliasi dengan pihak independen di Indonesia yang analisisnya telah Pemohon Banding sampaikan pada Terbanding dalam bukti-7, dengan rangkuman sebagai berikut:

Tabel.6-Rata-Rata Suku Bunga Bank Indonesia Tahun Pajak 2019

BankRata-Rata Suku Bunga
Minimum8,61%
Kuartil bawah (Q1)10,01%
Median10,37%
Kuartil atas (Q3)10,86%
Jumlah Observasi60
Rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding di Tahun Pajak 201910,59%

Dari tabel di atas, jelas bahwa rata-rata suku bunga pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% di Tahun Pajak 2019 berada pada rentang rata-rata tingkat suku bunga pinjaman wajar untuk keperluan modal kerja dari Bank-Bank di Indonesia dalam bentuk IDR Tahun 2019 sebesar 10,01% - 10,86%. Oleh karena itu, biaya bunga pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (“PKKU”);

Pemohon Banding menegaskan bahwa perjanjian pinjaman Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada faktanya TETAP MEMENUHI karakteristik pinjaman sebagaimana dirumuskan dalam PMK-22/2020. Selain itu, perjanjian tersebut juga sejalan dengan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata serta unsur perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1765 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata. Berikut penjelasannya:

Penjelasan Pemenuhan Karakteristik Pinjaman dalam PMK-22/2020 oleh Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding

NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
1Sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnyaTransaksi pinjaman afiliasi didukung oleh substansi dan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana dibuktikan melalui: ▪ Kutipan saldo pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi per akhir tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 (softcopy); ▪ Perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi; ▪ Rekapitulasi penambahan dan pelunasan utang ke pihak afiliasi tahun 2017–2019; ▪ Bukti penerimaan pinjaman (rekening koran) pada saat pinjaman diperoleh tahun 2017–2019; ▪ Bukti pelunasan pokok utang ke pihak afiliasi tahun 2017–2019, termasuk dua kali pelunasan pokok di tahun 2019; ▪ Bukti pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi; serta ▪ Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 26.
2Dibutuhkan oleh peminjam;Pinjaman dibutuhkan oleh Pemohon Banding, yang telah dibuktikan melalui analisis working capital (modal kerja) dan analisis cash flow bulanan yang menunjukkan TANPA PINJAMAN afiliasi posisi kas (baik saldo awal maupun akhir) akan menjadi negative setiap bulannya.
3Digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuaiDana pinjaman afiliasi digunakan untuk membiayai biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, seperti: pembelian barang dagang, gaji karyawan, sewa kantor, utilitas, dan biaya operasional lainnya.
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan
4Memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:
akreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;Pengakuan pinjaman secara legal dan ekonomis oleh kreditur juga terpenuhi dimana terdapat perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Robert Bosch Finance Nederland B.V.
badanya tanggal jatuh tempo pinjamanSeluruh perjanjian pinjaman Pemohon Banding memiliki tanggal jatuh tempo. Sehingga, ketika Pemohon Banding memperpanjang jatuh tempo, hal ini murni karena keterbatasan likuiditas (cash yang tidak memadai untuk pelunasan), sebagaimana telah dibuktikan melalui analisis cash flow dalam bagian B.1 di atas. Perpanjangan tanggal jatuh tempo (reschedule) merupakan praktik yang lazim dalam pinjaman modal kerja. Sebaliknya, saat cash mencukupi, Pemohon Banding membuktikan itikad dan kemampuan pembayaran pinjaman dengan melunasi sebagian pokok pinjaman dengan detail sebagai berikut: - Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pihak Afiliasi di Tahun Pajak 2019 Tanggal Nomor Perjanjian Nilai Pembayaran Pembayaran yang dibayarkan Pokok Pinjaman (Rp) 5 Agustus 2019 1G8000089 7.044.000.000 6 Agustus 2019 1G8000090 8.602.000.000 Total 15.646.000.000
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
cAdanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjamanDengan adanya jatuh tempo pinjaman, maka Pemohon Banding wajib mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Jika dibutuhkan, misalnya karena kas yang tidak mencukupi, Pemohon Banding dapat memperpanjang jatuh tempo pinjaman.
dAdanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnyaPemohon Banding melakukan pembayaran bunga pinjaman dan pokok pinjaman apabila memiliki cash yang cukup. Fluktuasi saldo pinjaman akibat penarikan, pelunasan, dan perpanjangan fasilitas menunjukkan pola fasilitas modal kerja yang normal, sehingga tidak tepat apabila dipersepsikan sebagai tambahan modal terselubung (hidden capital injection). Berikut grafiknya:
Tanggal PembayaranNomor Perjanjian yang dibayarkanNilai Pembayaran Pokok Pinjaman (Rp)
5 Agustus 20191G80000897.044.000.000
6 Agustus 20191G80000908.602.000.000
Total15.646.000.000
NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
ePada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk: a) Mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan b) Membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independenPada akhir Tahun Pajak 2019, Neraca Pemohon Banding menunjukkan: aktiva lancar Rp127 miliar hampir tiga kali saldo pinjaman afiliasi Rp46,9 miliar, bahkan melampaui utang lancar Rp82,9 miliar. Dengan demikian, secara prinsip Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk membayar kembali pokok pinjaman afiliasi beserta imbal hasil (bunga pinjaman) dan mampu mendapatkan pinjaman dari kreditur independent. Namun demikian, yang harus diketahui adalah hampir seluruh aktiva lancar adalah piutang usaha dan persediaan yang tidak likuid, bukan kas yang siap dipakai untuk membayar kewajiban lancar dan menjalankan operasional. Karena itulah Pemohon Banding membutuhkan pinjaman jangka pendek dari pihak afiliasi untuk menutup kebutuhan operasional sehari-hari.
fDidasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuPerjanjian pinjaman Pemohon Banding sudah sesuai dengan unsur- unsur perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dimana 4 syarat sah perjanjian, antara lain: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak; 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; 3. Adanya objek perjanjian; dan 4. Adanya sebab yang halal. dan Pasal 1765 – 1769 KUH Perdata dimana perjanjian Pemohon Banding terdapat: ▪ Jangka waktu pinjaman; ▪ Jumlah pinjaman; dan ▪ Bunga pinjaman Bahkan perjanjian pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi karakteristik pinjaman dalam PMK-22/2020 sebagaimana pembahasan dalam tabel ini.
gAdanya konsekuensi hukum apabilaTerdapat konsekuensi hukum apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, termasuk reschedule dan bunga tambahan, yang

Pinjaman Pemohon Banding

2017-2019 (Rp)

60.000.000.000,00 ———— — — 5

50.000.000.000,00 - naa —

30.000.000.000,00 yn ea

20.000.000.000,00. © — - ee

10.000.000.000,00 www

7 03/08/2017 06/08/2018 20/09/2018 05/08/2019 06/08/2019 29/08/2019

NoKriteriaIsi Perjanjian Pinjaman Pemohon Banding
peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnyajustru menegaskan adanya hak tagih bagi pihak afiliasi yang setara dengan praktik kreditur independen.
hAdanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen
iMemberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjamanSebagaimana telah dijelaskan pada poin-poin di atas, TANPA adanya pinjaman, saldo kas Pemohon Banding akan menjadi negatif setiap bulannya di Tahun Pajak 2019 dan Pemohon Banding tidak akan mampu memenuhi kebutuhan operasionalnya. Oleh karena itu, pinjaman dari pihak afiliasi secara nyata memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat secara sepihak menganggap perjanjian pinjaman tidak ada dan menetapkan biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi ‘0’ hanya berdasarkan ASUMSI bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi tahapan pendahuluan dalam PMK-22/2020 (yang pada faktanya Pemohon Banding MEMENUHI tahapan pendahuluan berdasarkan PMK-22) TANPA melakukan analisis PKKU, dalam hal ini analisis transfer pricing;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 18ayat (3) UU PPh dan pasal 23.2 PMK-22 yang dirujuk oleh Terbanding sendiri, Terbanding harus menentukan ‘nilai wajar’ melalui analisis transfer pricing dengan cara membandingkan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding dengan biaya bunga pinjaman pihak ketiga independen menggunakan metode transfer pricing (Dalam konteks biaya bunga pinjaman, metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) sebagaimana diatur dalam lampiran PER-22/2013 Bab IV huruf C merupakan metode yang paling tepat);

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding TIDAK melakukan analisis transfer pricing yang membandingkan tingkat bunga pinjaman Pemohon Banding dengan tingkat bunga pinjaman pihak independen untuk menentukan nilai wajar biaya bunga Tahun Pajak 2019. Padahal, apabila analisis kesebandingan dilakukan dengan metode CUP (metode yang paling relevan untuk transaksi bunga pinjaman) tingkat bunga rata-rata pinjaman Pemohon Banding sebesar 10,59% berada dalam rentang kewajaran berdasarkan data suku bunga pinjaman modal kerja bank-bank di Indonesia Q1-Q3: 10,01%-10,86%;

Oleh karena itu, penetapan biaya bunga pinjaman afiliasi menjadi “0” oleh Terbanding TANPA analisis kesebandingan dan tanpa penentuan nilai wajar berdasarkan metode transfer pricing merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan PMK-22/2020 dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena adalah hal yang sangat tidak wajar dan tidak lazim bagi pihak ketiga independen manapun untuk memberikan pinjaman tanpa bunga. Dengan demikian, koreksi tersebut sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan analisis working capital melalui cash flow analysis, yang secara jelas menunjukkan bahwa tanpa adanya pinjaman dari pihak afiliasi, Pemohon Banding akan mengalami defisit kas (kas negatif) baik saldo awal maupun saldo akhir kas setiap bulannya, sehingga kas Pemohon Banding tidak cukup untuk membayar kebutuhan operasional, termasuk pembelian persediaan dan pemenuhan kewajiban jangka pendek lainnya;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen yang membuktikan eksistensi dan manfaat secara lengkap. Adapun dokumen yang belum disampaikan adalah dokumen yang memang tidak relevan atau tidak berada dalam penguasaan Pemohon Banding seperti laporan keuangan pihak afiliasi (Robert Bosch Nederland B.V.);

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Debt to Equity Ratio Pemohon Banding adalah 1,03:1 yang menunjukkan modal kerja berasal dari ekutias dan utang yang berimbang (50%:50%) sehingga tidak 100% modal kerja berasal dari pinjaman;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding memerlukan pinjaman modal kerja akibat cash gap, karena persediaan yang dibeli tidak langsung terjual dan TOP (term of payment) pembelian dari pemasok lebih cepat daripada TOP penjualan kepada pelanggan, serta pengendapan persediaan dimana hal ini merupakan praktik bisnis yang wajar untuk sebuah Perusahaan distributor;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa berdasarkan analisis neraca, sebagian besar aktiva lancar Pemohon Banding adalah piutang dan persediaan yang mana lazim bagi perusahaan distributor perdagangan. Kas yang benar-benar tersedia untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dan kebutuhan operasional harian hanya sebesar Rp7,9 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp8,3 miliar (akhir Tahun 2019), JAUH di bawah kewajiban lancar sebesar Rp83 miliar (akhir Tahun 2018) dan Rp82 miliar (akhir Tahun 2019);

Menimbang bahwa berdasarkan analisis arus kas menunjukkan bahwa TANPA pinjaman pihak afiliasi, saldo kas (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas awal) akan berada pada posisi NEGATIF setiap bulannya, walaupun posisi neraca akhir Tahun Pemohon Banding menunjukkan bahwa aktiva lancar > kewajiban lancar;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data keuangan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Eksistensi pinjaman afiliasi Pemohon Banding telah terbukti melalui perjanjian pinjaman, aliran dana masuk pada saat pencairan, aliran dana keluar pada saat pembayaran pokok dan bunga, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan UU PPh. Perhitungan Debt to Equity Ratio Pemohon

Banding telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015, yaitu 1,03:1 (jauh di bawah batas 4:1);

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian PKKU diperoleh hasil rata-rata bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding sebesar 10,59% Tahun Pajak 2019 berada pada rentang kewajaran bunga pinjaman modal kerja Bank Independen di Indonesia (Q1–Q3: 10,01%–10,86%). Pengadilan Pajak berpendapat biaya bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa terkait status beneficial owner pihak pemberi pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa status beneficial owner tersebut TIDAK RELEVAN untuk menilai apakah biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dan apakah pinjaman memiliki eksistensi serta manfaat ekonomis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan analisis atas kebutuhan pinjaman pihak afiliasi, melalui: analisis working capital (modal kerja) serta analisis cash flow bulanan maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis arus kas menunjukkan bahwa TANPA pinjaman pihak afiliasi, saldo kas (cash in dikurangi cash out ditambah saldo kas awal) akan berada pada posisi NEGATIF setiap bulannya, walaupun posisi neraca akhir Tahun Pemohon Banding menunjukkan bahwa aktiva lancar > kewajiban lancar;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00 atas koreksi biaya bunga yang dibayarkan kepada perusahaan adalah tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengadilan Pajak berpendapat biaya bunga yang dibayarkan kepada Perusahaan afiliasi telah memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.280.563.740,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga

koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif4.280.563.740,00-4.280.563.740,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 124 Januari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2019 Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp14.205.913.829,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.280.563.740,00 menurut Pengadilan PajakRp9.925.350.089,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3- 056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau peredaran usaha/bruto185.389.672.006
2Harga pokok penjualan(117.040.658.516)
3Penghasilan bruto atau Laba Bruto68.349.013.490
4Biaya usaha lainnya(46.749.941.561)
5Penghasilan neto dari usaha21.599.071.929
6Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(4.294.265.413)
7Penghasilan neto komersial17.304.806.516
8.aPenyesuaian fiskal positif9.925.350.089
8.bPenyesuaian fiskal negatif269.346.000
9Penghasilan Neto Fiskal26.960.810.605
10PPh terutang6.740.202.500
11Kredit Pajak(6.702.137.500)
12Sanksi Administratif16.626.792
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)54.691.792

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.