Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003560.25/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Distributor Vape Indo, PT, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003560.25/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 Nomor 00014/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003560.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DISTRIBUTOR VAPE INDO, PT, NPWP 84.923.697.1-023.000,

beralamat di Jalan Pal Putih Nomor 3A, RT 001/RW 002, Kramat, Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10450, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hendri Abubakar, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Feri Hendra

Izin Kuasa Hukum : KEP-387/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/DVI-SKBDG/05/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

2. Nama: Hijrah Hafiduddin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1840/PP/IKH/2025tanggal17

September 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/DVI-SKBDG/05/2025 tanggal 8 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/NIP 19771020 199703 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/NIP 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Amin Faozan/NIP 19831014 200602 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-343/WPJ.06/2026 tanggal 4 Maret 2026,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 828/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/DVI- BDG/04/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00076/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/DVI- BNT/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 Nomor 00014/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0575.000.000
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang057.500.000
3Kredit Pajak
a. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Pajak Penghasilan Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar057.500.000
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP24.564.000
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi24.564.000
6Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar082.064.000
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 047/DVI- KEB/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang0
3Kredit Pajak
a. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Pajak Penghasilan Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang KUP
e. Jumlah sanksi administrasi
6Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak575.000.0000575.000.000
Pajak Penghasilan Terutang57.500.000057.500.000
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar57.500.000057.500.000
Sanksi Administrasi24.564.000024.564.000

Jumlah Pajak Penghasilan yang82.064.000082.064.000 Masih Harus/(Lebih) Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/DVI-BDG/04/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding tanggal 24 April 2025 (Melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/DVI-BDG/04/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendri Abubakar jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akte Nomor 312 tanggal 29 November 2023 oleh Notaris Eka Astri Maerisa, S.H., M.H.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang -Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Penghasilan a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

eta Meera Massal

Pajak iFp. | Fiskus (Rp.

Aa | na BN ME

Pe. | Pack NN ea YC] ~C* E

Me NE

2. Aoyagi Masa Par 2

ae OS" To LN

PA NN Ea CC‘ | CES

Jera FFA Vang Tas: 2 22 064 000 22 08-2 220

Ba IA ees

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

De | rien ey | OE

Fajak (Ep. | Fiskua (Rp.

Pe NN Ie EN _—se Boe. OOO

Men An ng Ng Na

2. Aen seal Sasa Fei at z

a 3 oo Lo

P=. | PPh Xwans/ Ilegal tarar oo oo) oo o————”/OS|o joecer| ET OCC

Ba NN Ng ME MERE

Jurtah FFa Male IS: 22564 SCC B3 IS TS

Ba TA Na et

3. Atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut: ie | rity

Fajak ifp. Fiskus (Rp.

Aa NN Na Ea [CSCS

b. |PaekPerenasar Fre | OS) Seso0ene| oo oes

fe An Ea En

d. So ev gL Sasa Fear Li =

Fa ea Yo No

[= | PPh Kurang/ (lecmitarer [TCC Ce See

dusta FF Vale mas.4 = 22.064 200 $2,064 073

BI = PTE] Satie

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Menurut Menurut Koreksi Tang

Kepatusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan (Rp1 | Banding (Rp! (Ep.

ea NN ME NG CSC

Tara ———TO———— UUT

2. Soe Basi Arsa Fear

Pemakaman SP No

[= | PEh Kuranz: ILesiatarar lo oo” | oo joss oo Ec

Baki admntat oa

Jeda FFa VALE nie jaka 6208-002 Be SELAI

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp575.000.000,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

- PP Nomor 34 Tahun 2017;

Pendapat Terbanding atas Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp575.000.000,00

bahwa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran biaya sewa tanah dan atau bangunan yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan dasar hukum dan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang Subjek Pajak Orang Pribadi dan Subjek Pajak Badan

Orang Pribadi dan Badan merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda, dan masing-masing subjek pajak tersebut wajib memiliki NPWP yang terpisah. NPWP Orang Pribadi adalah identitas perpajakan untuk perseorangan, sedangkan NPWP Badan adalah identitas perpajakan untuk perusahaan atau organisasi.

Bahwa Wajib Pajak tidak secara jelas diberikan dasar hukum berdasarkan hukum berdasarkan undang-undang bahwa Subjek Pajak Orang Pribadi dan Badan dapat diakui disatukan dan dianggap sama oleh Pemeriksa manapun maupun Peneliti Keberatan. Pemohon Banding menganggap asumsi tersebut tidak berlandaskan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai amanah Undang- Undang KUP Pasal 29 ayat (2).

2. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP tentang pemeriksaan dalam penjelasannya berbunyi:

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas Pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas Pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas Pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan. Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan diberikan NPWP yang berbeda sesuai dengan entitasnya. NPWP diberikan kepada entitas yang berbeda berdasarkan subjek pajaknya, yakni orang pribadi atau badan.

Fakta dan Data:

a. Orang Pribadi dan Badan merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda dan memiliki NPWP dan kewajiban yang berbeda masing-masing, juga sesuai dengan business entity concept seharusnya untuk aset Orang Pribadi sebagai pemilik terpisah dengan aset maupun omset Perusahaan. Konsep Entitas Bisnis ini digunakan secara global dan berlaku di banyak negara di dunia, entitas ini memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang memungkinkan entitas tersebut untuk memiliki aset, mengadakan kontrak, dan berpartisipasi dalam litigasi hukum atas namanya sendiri;

b. Bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan kegiatan operasional Perusahaan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya perusahaan. Tidak ada issue pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut di atas, karena transaksi tersebut merupakan subjek pajak dari entitas yang berbeda. (WP Orang Pribadi). Sesuai dengan operasi kegiatan perusahaan lebih menggunakan jasa marketplace untuk menjadi tempat melakukan transaksi penjualan sehingga operasional perusahaan menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa, dan untuk beban operasional tersebut diakui dalam beban atas jasa serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan sengketa pada Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Badan;

c. Bahwa atas semua rekening pribadi direktur tidak dapat diasumsikan/dianggap sebagai penghasilan Perusahaan. Bahwa Berdasarkan Businnes Entity Concept (konsep entitas bisnis) yang digunakan secara global dan berlaku di banyak negara di seluruh dunia. Entitas ini memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp575.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak bisa dipertahankan argumentasinya karena koreksi tersebut merupakan entitas yang berbeda dan memiliki NPWP dan kewajiban yang berbeda masing-masing;

3. Jumlah koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL/tidak ada koreksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili

sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00076/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 April 2025, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakata Senen Nomor LAP-41/RIKSIS/KPP.0609/2024 tanggal 7 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menur ker Surat

tHe Ura an SPP AB Sano" Pack

1231 Pp.

1 (Pe-ghaslar Kana Pajek Sasar Feigenéen Fe ak: L 276 200.000

“2 | PF. = al Pasal 4 savas 125 varcterucary L Sy S0 CA

3 (Fredit Pajak

oa. PRs ditarggu-g Fesaririan c La

2. Serc-ar mace L Ka

3 STF ipokek «rary cave") L q

d. Fo serse= ke sbi-ar cari Masa Fajas. . L a

=. Lang esusar yang telak c bever c o

f PR = alatas pengungseaar karta bers h yang ve ah disayar L | q

y. Laman L q

1. Fo serse= ke sbi-ar ke Mase ajaa... D q

. Jambak ye7g dzaa: Jikredikan fatb+ct+d-e-"+5-F G La

£ (Pa ak veigtde+ kucarc cibeyer 2 - Si | c 57 800.00

6 |Sa-k=e Adnmir rif

2. Burge Pasal 152) KUF a | | c Ze 64900

o. Kesaikas Saga 73 03! bru? o FUP oi c La

= Kesaikas Saga “3 03! hiu JI FUP c La

3. Fe-sika- Sasa “Sayat 51 FS c La

=. Jambak 223k3 emir sre ato443f c 22 FES IC0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas koreksi di atas dengan surat keberatan a quo, yang diterima KPP Pratama Jakarta Senen pada tanggal 19 Mei 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002074/BPS/KPP.060903/2024 tanggal 19 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

he 5 SAK Meturut "iP Meturut SKP | Koresi yang

“Keberatan! diajukan

keberala1

ah 3 AE —————

) -emghasilas era Pa as dasar ends? ssn Ssjah: 1 SEE CS MA FA bat

= | Soho +s Pasal fe! eng rara 1 SPOS TOO) BF 500.090

3 1 credit Pazk ;

2 Eh Dlengdg.°g PS 1a" ar a id C

Io Becosn Vase a a L

Ro STP age aurat bayari QV J C

2 semosehsss ksebihas dar VasaPaae . 1 1 C

2 Jar buen vary te eh cibayer |. a 1 C

Lo nas 1 i C

3 somcensss heebihar he kasa Pajak .. a 2 up

20 dolar pajas sar: dana ai lian a i] C

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Ditambah: Menjadi

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | s7.sggaoo| =| 87.500 000

(PPP Kurang ALebih, Bayar | svsgaaoo | | 57.590 000

Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

1 Irs dasi . - ae : :

oil aT = | =P TT | Fatin

senghasilaa

send wae aman a mer ans an ase an aa

ap SAN an Tan Be oles HIM HID) SPAN

Sejak Dasar ‘

Senger az7 PS Sk

Dasar Hukum

1. Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3):

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat beru pa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,

catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7):

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Pasal 28 ayat (11):

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28 ayat (11):

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabi la Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas

daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2. Dasar Hukum Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang

pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepan jang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data, fakta, dan keterangan yang diperoleh selama proses penelitian, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak yaitu Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp575.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) a quo;

2. Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Dokumen yang dipinjamkan adalah Rekening Koran periode Januari s.d. Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:

"2 [aersBce ‘esaecesaaT —[Herer Asubakar — 7156 ralaman

Celeaba oo Joansarossi Sos [Hercr Aaubakar 2 ISPA

Aa aa GEA

3. Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding, terkait pemasukan/pengeluaranTahun2020,PemohonBanding menggunakan rekening atas nama perusahaan dan atas nama Hendri Abubakar (Direktur);

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian langsung atas transaksi uang masuk dan uang keluar di Rekening Bank tersebut di atas secara detil dan melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding mengenai rincian/uraian transaksi pada rekening Pemohon Banding;

5. Bahwa dari pengujian langsung atas transaksi uang masuk dan uang keluar di Rekening Bank Pemohon Banding Tahun 2020 tersebut diperoleh Koreksi Biaya Sewa berupa sewa tanah dan/atau bangunan dan Koreksi atas Deviden berupa pembelian kendaraan atau tanah/bangunan dengan rincian sebagai berikut:

a. rincian Koreksi Biaya Sewa berupa sewa tanah dan/atau bangunan:

- . . Keleranc an

Tanggal Ket 1 Ket2 No. Rekening | Mutasi Debet ange

Transaksi

JUMLAH Ne Ia

b. rincian Koreksi atas Deviden berupa pembelian kendaraan atau tanah/bangunan:

Transaksi

11 2B Q02CITRSF ESA Kas Pen PTSey esses lee a aut gasagae 252 009 So amdaraa

ea es ———

6. Bahwa untuk menguji transaksi tersebut, Terbanding telah meminta dokumen Surat Perjanjian/Penawaran, Invoice, Kwitansi, dan/atau bukti lain melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-333/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 8 November 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman dokumen tersebut;

7. Bahwa dari hasil penelitian atas transaksi uang keluar pada rekening Pemohon Banding di atas, diketahui terdapat Biaya Pembelian Kendaraan atau Tanah/Bangunan di Masa Pajak November 2020 sebagai berikut:

- . . Keterangan

Tanggal Ket 1 Ket 2 No. Rekening (Mutasi Deber| 2 Tanga

Transaksi

JUMLAH Na

8. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya adalah yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun. berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf g tersebut, dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

9. Berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 sebesar Rp575.000.000,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DISCREKSI

aJraakbasnSevenam | of sesccooel srsoa

1. |Pajak'Dasar Sergenaan BPS KAN TAN SFS.L060 J0C

Fajak

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp575.000.000,00; Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. Surat Banding a quo sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 84.923.697.1-023.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/DVI-BNT/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Bantahan atas Surat Uraian Banding tentang Analisa Pokok Sengketa

1) Koreksi atas Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp575.000.000,00

Dasar Hukum

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Subjek Pajak Orang Pribadi dan Subjek Pajak Badan yang berbunyi:

Orang Pribadi dan Badan merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda, dan masing-masing subjek pajak tersebut wajib memiliki NPWP yang terpisah. NPWP Orang Pribadi adalah identitas perpajakan untuk perseorangan, sedangkan NPWP Badan adalah identitas perpajakan untuk perusahaan atau organisasi.

2. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemeriksaan yang berbunyi:

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas Pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas Pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Petugas Pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan diberikan NPWP yang berbeda sesuai dengan entitasnya. NPWP diberikan kepada entitas yang berbeda berdasarkan subjek pajaknya, yakni orang pribadi atau badan.

Data dan Fakta

a. Orang Pribadi dan Badan merupakan dua entitas yang berbeda dan memiliki NPWP dan kewajiban yang berbeda masing-masing, juga sesuai dengan business entity concept seharusnya untuk asset Orang Pribadi sebagai pemilik terpisah dengan asset maupun omset perusahaan. Konsep Entitas Bisnis ini digunakan secara global dan berlaku di banyak negara di dunia, entitas ini memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang memungkinkan entitas tersebut untuk memiliki aset, mengadakan kontrak, dan berpartisipasi dalam litigasi hukum atas namanya sendiri;

b. Bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan kegiatan operasional Perusahaan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya Perusahaan. Tidak ada issue pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut di atas, karena transaksi tersebut merupakan subjek pajak dari entitas yang berbeda. (WP Orang Pribadi). Sesuai dengan operasi kegiatan perusahaan lebih menggunakan jasa marketplace untuk menjadi tempat melakukan transaksi penjualan sehingga Operasional perusahaan menjadi objek Pajak Penghasilan

Pasal 23 atas jasa, dan untuk beban operasional tersebut diakui dalam beban atas jasa serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan sengketa pada koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Badan;

c. Bahwa atas semua rekening pribadi direktur tidak dapat diasumsikan/dianggap sebagai penghasilan perusahaan. Bahwa Berdasarkan Businnes Entity Concept (konsep entitas bisnis) yang digunakan secara global dan berlaku di banyak negara di seluruh dunia. Entitas ini memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya;

Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

1. Bahwa dalam SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) a quo, Penghasilan Kena Pajak atau Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum adalah sebesar Rp575.000.000,00;

2. Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan data dan dokumen sebanyak 3 (tiga) kali pengiriman:

1) Tanda Terima tanggal 11 November 2024 berupa:

• Company Profile Pemohon Banding;

• SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

• Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780644444 atas nama PT Distributor Vape Indo Februari s.d. Desember 2020;

• Akta Pendirian PT Distributor Vape Indo Nomor 39 tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, S.H.,M.Kn.;

2) Tanda Terima tanggal 5 Desember 2024 berupa:

• Penjelasan tertulis sengketa pajak Tahun 2019;

• Penjelasan tertulis sengketa pajak Tahun 2020;

• Daftar gaji bulanan 2020 sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan 21 yang sebenarnya dalam Pemohon Banding;

• Surat Pengukuhan PKP secara mandiri berdasarkan Pasal 2 ayat

(4) huruf a Undang-Undang KUP tanggal 3 November 2021;

• Rincian Penjualan dari marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

3) Tanda Terima tanggal 19 Desember 2024 berupa:

• Foto Contoh Produk Pemohon Banding;

• Bukti Invoice dari marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

• Lampiran pembahasan data sengketa Tahun 2019;

• Berita Acara Pembahasan Tahun Pajak 2019 tanggal 12 Desember 2024;

• Berita Acara Pembahasan Tahun Pajak 2020 tanggal 12 Desember 2024;

• Rekapitulasi Penjualan secara tunai Tahun 2019 dan 2020;

• Perjanjian sewa-menyewa ruko Mardani Nomor 53 tanggal 23 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Sri Intansih, S.H.;

• Perjanjian dengan Tokopedia Nomor TKPD/OS/VI/2019/98 tanggal 27 Juni 2019;

• Rekapitulasi Penjualan melalui marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

3. Bahwa pemasukan dan pengeluaran Pemohon Banding pada Tahun 2020 menggunakan rekening perusahaan dan rekening pribadi atas nama Sdr. Hendri Abubakar selaku Direktur, namun tidak semua transaksi uang masuk dan uang keluar di rekening pribadi tersebut merupakan transaksi penjualan dan pembelian perusahaan;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui maksud dan tujuan atas pengisian detail rekening koran dan Pemeriksa (Terbanding) tidak menjelaskan maksud dan tujuan atas hasil perincian rekening atas nama pribadi Pemohon Banding;

5. Bahwa atas transaksi biaya sewa tersebut bukan merupakan biaya Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 dimana biaya sewa tersebut bukan merupakan biaya sewa atas tanah dan bangunan, melainkan biaya sewa pada marketplace yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

6. Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan data dan dokumen sebanyak 3 (tiga) kali pengiriman:

1) Tanda Terima tanggal 11 November 2024 berupa:

• Company Profile Pemohon Banding;

• SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

• Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780644444 atas nama PT Distributor Vape Indo Februari s.d. Desember 2020;

• Akta Pendirian PT Distributor Vape Indo Nomor 39 tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, S.H.,M.Kn.;

2) Tanda Terima tanggal 5 Desember 2024 berupa:

• Penjelasan tertulis sengketa pajak Tahun 2019;

• Penjelasan tertulis sengketa pajak Tahun 2020;

• Daftar gaji bulanan 2020 sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan 21 yang sebenarnya dalam Pemohon Banding;

• Surat Pengukuhan PKP secara mandiri berdasarkan Pasal 2 ayat

(4) huruf a Undang-Undang KUP tanggal 3 November 2021;

• Rincian penjualan dari marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

3) Tanda Terima tanggal 19 Desember 2024 berupa:

• Foto Contoh Produk Pemohon Banding;

• Bukti Invoice dari marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

• Lampiran pembahasan data sengketa Tahun 2019;

• Berita Acara Pembahasan Tahun Pajak 2019 tanggal 12 Desember 2024;

• Berita Acara Pembahasan Tahun Pajak 2020 tanggal 12 Desember 2024;

• Rekapitulasi Penjualan secara tunai Tahun 2019 dan 2020;

• Perjanjian sewa-menyewa ruko Mardani Nomor 53 tanggal 23 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Sri Intansih, S.H.;

• Perjanjian dengan Tokopedia Nomor TKPD/OS/VI/2019/98 tanggal 27 Juni 2019;

• Rekapitulasi Penjualan melalui marketplace Tokopedia untuk Tahun 2019 dan 2020;

7. Bahwa seperti penjelasan pada point 5, tidak ada issue pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa, dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi atas entitas yang berbeda (Subjek Pajak Orang Pribadi) dan kegiatan operasional Perusahaan lebih banyak menggunakan jasa marketplace sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;

9. Pada Tahun 2020 perusahaan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham, mengingat Perusahaan Pemohon Banding adalah Perusahaan baru berdiri terdaftar di sistem administrasi perpajakan pada akhir Tahun 2018, sehingga kebijakan Perusahaan tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maupun rapat internal dan merasa belum tepat membagikan dividen karena Perusahaan masih membutuhkan cash flow untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan sementara untuk pemegang saham karena bekerja sebagai karyawan dan menerima gaji dari Perusahaan setiap

bulannya sesuai dengan kertas kerja perhitungan Pajak Penghasilan 21 dan slip gaji;

9. Bahwa berdasarkan Bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar Rp575.000.000,00 tidak terbukti dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 dan dalam Arus Uang di rekening koran Perusahaan Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar Rp575.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak terbukti dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 dan dalam Arus Uang di rekening koran Perusahaan Pemohon Banding sehingga atas koreksi biaya tersebut tidak bisa dipertahankan argumentasinya karena koreksi tersebut merupakan koreksi atas transaksi uang keluar pada rekening pribadi yang mana subjek pajak orang pribadi dan badan merupakan dua entitas yang berbeda dan memiliki NPWP dan kewajiban perpajakan yang berbeda;

bahwa sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding menjadi NIHIL/tidak ada koreksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding yang diajukan;

Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa bantahan yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan kenyataan yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00042/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 Nomor 00014/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 047/DVI-KEB/05/2024 tanggal 12 Mei

2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 312 tanggal 29 November 2023 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Distributor Vape Indo yang dibuat oleh Notaris Eka Astri Maerisa, S.H., M.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Akta Nomor 39 tanggal 11 Mei 2018 tentang Pendirian

Perseroan Terbatas PT Distributor Vape Indo yang dibuat oleh Notaris Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. NPWP PT Distributor Vape Indo Nomor 84.923.697.1-

023.000;

Bukti P-7. SK Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0191179 tanggal

30 November 2023;

Bukti P-8. NPWP Nomor 74.850.071.7-023.000 atas nama Hendri

Abubakar;

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor KET-

134/PPS/II/WPJ.06/KP.0903/2022 tanggal 20 Mei 2022 atas nama Sdr. Hendri Abubakar;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2025;

Bukti P-14. BPS Pencabutan Keberatan Pajak Penghasilan 23_2020; Bukti P-15. Permohonan Pencabutan Pajak Penghasilan Pasal 23_Jan-

Des 2020;

Bukti P-16. Perjanjian Tokopedia;

Bukti P-17. Tanda Terima PPS Hendri Abubakar;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 019/DVI-TGP/02/2026 tanggal 11

Februari 2026;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir tanggal 5 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP.KBP-

692/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2026;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-130/WPJ.06/2026 tanggal 4 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00042/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 Nomor 00014/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/DVI-BDG/04/2025 tanggal 22 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00575.000.000,00575.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa DPP Pengemaan Pajak Pajak Penghasilan Final sejumlah Rp575.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen. Dokumen yang dipinjamkan adalah Rekening Koran periode Januari s.d. Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:

"2 Bespca— Jesescesaat —|Herer Aaubakar —— 7156 ralaman

ea NN EA

ea An CAN

2. Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding, terkait pemasukan/pengeluaran Tahun 2020, Pemohon Banding menggunakan rekening atas nama perusahaan dan atas nama Sdr. Hendri Abubakar (Direktur);

3. Bahwa Terbanding melakukan pengujian langsung atas transaksi uang masuk dan uang keluar di Rekening Bank tersebut di atas secara detail dan melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding mengenai rincian/ uraian transaksi pada rekening Pemohon Banding;

4. Bahwa dari pengujian langsung atas transaksi uang masuk dan uang keluar di Rekening Bank Pemohon Banding Tahun 2020 tersebut

diperoleh koreksi biaya sewa berupa sewa tanah dan/atau bangunan dan koreksi atas Deviden berupa pembelian kendaraan atau tanah/bangunan dengan rincian sebagai berikut:

a. rincian Koreksi Biaya Sewa berupa sewa tanah dan/atau bangunan: athe Ket Ket Sen eget cg | Motes east Ka moet

Te ki TATSEMS

Pema ep

b. rincian Koreksi atas Deviden berupa pembelian kendaraan atau tanah/bangunan:

5. Bahwa untuk menguji transaksi tersebut, Terbanding telah meminta dokumen Surat Perjanjian/Penawaran, Invoice, Kwitansi, dan/atau bukti lain melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-333/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 8 November 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman dokumen tersebut;

6. Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding, terkait pemasukan/pengeluaran Tahun 2020 Pemohon Banding menggunakan rekening atas nama perusahaan dan atas nama Sdr. Hendri Abubakar (Direktur);

7. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Huruf d UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya adalah penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

8. Bahwa berdasarkan berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui temuan koreksi atas transaksi uang keluar pada rekening

Pemohon Banding sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 sejumlah Rp575.000.000,00 sebagaimana data berikut:

Tanggal Ket Ket? No. Rekening |Mutasi Debet Keterangan

“ Na _ Transaksi

“TEL COST RSF BAL IMS AT BAM LS Sie GG An So DR at

JUMLAH Sd oa

9. Bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas rincian transaksi yang menjadi objek sengketa dan tidak dapat memberikan bukti pendukung atas seluruh transaksi;

10. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Huruf g UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya adalah yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun. berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf g tersebut, dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

11. Bahwa berdasarkan penelitian atas penjelasan tertulis Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyatakan tidak ada pembagian dividen sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen. Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang dikenakan oleh Terbanding adalah dividen terselubung sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Huruf g UU Pajak Penghasilan sebagaimana diuraikan pada angka 8);

b. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi biaya sewa yang tercantum di dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 sejumlah Rp260.000.000,00 merupakan biaya sewa atas sewa pada platform marketplace Tokopedia dan bukan merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) melainkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Atas pernyataan tersebut Terbanding menyampaikan

tanggapan bahwa berdasarkan penelitian atas perjanjian dengan pihak Tokopedia tidak ditemukan klausul biaya sewa. Dalam perjanjian tersebut diatur adanya biaya servis fee yang besarannya didasarkan pada jumlah penjualan produk, bukan sewa platform yang ditentukan besarannya selama periode waktu tertentu;

Pasal 5:

... Tokopedia akan memotong langsung Service Fee dari harga bersih (nett) untuk setiap Transaksi Berhasil dari Produk Partner melalui halaman Official Store ....;

12. Hal ini berbeda dengan koreksi atas biaya sewa yang dilakukan Terbanding sesuai dengan isian data rincian mutasi rekening koran yang disi oleh Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan yang dinyatakan sebagai sewa ruko dan pembelian kendaraan sebagaimana diuraikan pada poin 5);

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding secara konsisten dan taat azas menyatakan bahwa tidak seluruhnya transaksi yang bersumber dari Rekening Pribadi a.n. Sdr. Hendri Abu Bakar Merupakan Pendapatan yang dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak untuk Pemohon Banding, sebagaimana dasar hukum Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Penghasilan tentang Subjek Pajak Orang Pribadi dan Subjek Pajak Badan adalah Entitas yang berbeda;

2. Bahwa atas Koreksi DPP Biaya Sewa, Terbanding keliru mentafsirkan biaya sewa tersebut, Biaya Sewa yang ada dalam laporan keuangan adalah Biaya Sewa untuk platform Tokopedia dimana sewa dalam platform merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, atas sengketa Pajak Penghasilan 23 pemohon telah mencabut Permohonan Keberatan;

3. Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan kekeliruan dalam implementasi Objek Pajak, maka atas Koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) ini seharusnya dibatalkan, karena Pemohon Banding telah menunaikan kewajiban pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa platform marketplace. (bukti terlampir);

4. Bahwa terkait dengan Koreksi atas asumsi Terbanding di anggap adanya pembayaran dividen, ditegaskan bahwa pada Tahun 2019 dan 2020 Pemohon Banding tidak membagikan laba ditahan atau deviden, dan tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas terkait Pembagian Deviden, Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

Koreksi Pemeriksa (Terbanding) harus berdasarkan bukti bukan Asumsi, maka atas koreksi asumsi Dividen tersebut seharusnya dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;

5. Bahwa terkait asumsi Terbanding yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa koreksi yang dimaksud adalah Dividen terselubung terkait dengan pengeluaran pribadi. Namun faktanya tidak terdapat pengeluaran seperti yang diasumsikan oleh Terbanding;

6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 30/PJ/2012 data dividen wajib tercermin dalam laporan keuangan Apabila memang terjadi pembagian dividen. Ketiadaan pencatatan tersebut menegaskan bahwa tidak ada transaksi dividen sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa memperhatikan dalil dan keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis mengenai jumlah Objek dan pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

2. Uraian Hasil Pemerksaan

a Onjek PPh Final Pasal 4 ayat (21 (KKP J]

Sumser Fs t¢viiar

= SPT Tatanan EP Dadar dar aparat Kalangan

- SPT Masa vel Fasal 4 ayal 22!

- Sala APPPGRTAL dna SIPP

Paria a1 pena CLARK.

Pergaulan nilakukar neroasarkar Anki.mes Sam sar dengan teen ekuchses Ohjuk PR Sasa 2 anak 2) yaa ude poner) Jalar

BL neaqen 05 aoe bay yua pepe Meise

Jalar, . 28 Pan Pee Cees ena lpn Kenakan Pp :

Three Depasiiey Tebangay Diskes Scales aa Me nu me yang Ta era

BEI cai Jasa Gira ! oy AE bce a Gate ero MN Sera

=. Berga Depesites Takis: : WE ep hae fete [ele aoe te ea copier Se ee,

z. wrga Dapusitee Tabungan i AnH Se ath eee Sena eee Ee

15. Sang U loniselka ti Dale Mes c ka oF

21 Warned ALE Akan ch aa eae hr G a

H a Biskacs Seri ac lade melons fa u a.

s Saka Peng i (3 Ls 9)

i Buker Sehas Porau | jr Lu o

Panca in cant, Obligari sac Sora u L u

Ha harga Negara !

Haciah Jrdiat . cy . c Lo . 0.3

Pursgaaia: “anal damaaa Banana | aa Inda pns [ena ease ars ene ennee

4. Peryawa senagai Pemomoac Pajar i in) 25095 TS S25 CCI ON

! 3 Qetuy Fred. ' Sadar yang | tni a fa

do Pesacara Korshuksi Pra IEEE ey See ee ANA an weer se Nel Re

IL Pengguna Jasa seianga a a a

Pemrong PDA

> Deryadia Jasa yaca Veayetn- a al "

Sordi Fl .

12. Perggua Jaa seu a, a a

Demang 29

2: Peryeda Jase yaa Mn a 3 tri

Sar Pe : .

hala ran 22 sa ds

jo ote Periga ans Keane Beet 0 SS TOL ape aE Ce meme

Ih PONY Yara dass KEkAGa oe 5 2 er

Peraong bes 1

{ 2). Peryadi ose yang Meh | 3 4 a

Sierra ci cba

. Pergalitar Fee mas Torae-Bar Gasa 1 a a a

Gurga Simsaraq yaca Msayerkar abel at 3 a

Hogg Ger BULaue Soe YP OP

Toar seks! Dedeai? Repo Katak . 2 cl Cc

berjangka yang dipersagaqaken gi "

Bursa :

i Divinen yang Diler nila shot vey b u 3,337 000,000 3 287.000

! Hajek SAP Dwi Bei :

Puma . _ TN » 3.762,000,000 4,762 ,000,000

Ecnalisas Ohe< DPP kesal aeeli 2) dor gar Pembebaran B ays dalam . anoran Keveayer dan SBI PRS Bandai,

Cink Saja mena | Peer Ka

Pos-Pos . anaraa Rini lang

ka Baya Raws Ra SPS ALA

z Ro a

2 ntah Fi 422,000,002

Posi-Pas Macaca - Divitet Fa BERANI

Click can uga seba Lorya Ro a

AAS NO gecesi Jepara use beds sty Rp a

Dips lbunckar saoaqa angka agan kai Hp a

Pastor get belo ta lepocken di KP? Lair

Jana yang D porong's Setan Jas ker al KBE lear Fa. . 4

Deh tuyue Men arul Fe-ericna Ro 3782 INR,0C0

Sieh Sus Moral SPT WP Fi ft

Kabag Crise a Peel Fu 3 UZ, 006,000

- Darar Koro) no meriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Smoker cibyck HP Para do ave (2) berupa ps-kayarar Siaga Few TOPI SAM bangun yang mo ar ap ok aa

Rocke gan oleh evar Feist, senda aviden MEP porgel inner coreahoor attuk Kebo uae weurodlign crue yer de

PAMA nang iran years orc ko eoibeedi pegang sebar.

Dasari kins Pel na Uke

H0 Pesal Sayati LIL KAP

- Tanggapan Wajib Pajak alus SPHP

Wsiin [aaa dak SEL 1 DAS korcks. obyuk PPI dase dua: (2)

bahwa berdasarkan kutipan Laporan hasil Pemeriksaan Pajak di atas diketahui fakta Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 terdiri dari 2 unsur yaitu adanya Biaya Sewa sejumlah Rp425.000.000,00 dan adanya pembayaran Deviden sejumlah Rp3.337.000.000,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan rincian Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2020 sebagaimana rincian di bawah ini:

- Rincian Koreksi Biaya Sewa Tanah dan atau Bangunan sejumlah Rp425.000.000 terdiri dari rincian mutasi rekening berikut ini:

gta Kat Ket An Seser co | Mitas Denet ae ee

2 L222 PS a= S-ss yf gel KAN Sen PE To Seni

Doe ee Par SS AG LAS Py soe Sobrr ic) ISL De aaaaaa Sertoli) S2 22

PA ep ol

- Rincian Koreksi atas Deviden berupa pembelian kendaraan atau tanah bangunan sejumlah Rp3.337.000.000,00 terdiri dari rincian mutasi rekening berikut ini:

bahwa dalam penjelasan Terbanding di atas menyatakan alasan utama koreksi Terbanding disebabkan pengujian langsung berdasarkan isian data mutasi transaksi rekening koran dari Pemohon Banding yang menyebutkan berupa sewa tanah dan atau bangunan;

bahwa faktanya tabel rincian koreksi terkait dividen yang disampaikan Terbanding di atas, keterangan transaksi mencantumkan transaksi pembelian kendaraan dan pembelian/penyewaan tanah dan atau bangunan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa sekalipun alasan koreksi Terbanding sebagaimana tersebut di atas, namun tidak diketahui secara jelas bagaimana hubungan antara transaksi pembelian kendaraan atau tanah/bangunan dapat disimpulkan Terbanding sebagai Dividen, sesuai yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut di atas;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas mutasi debit rekening (uang keluar) dari masing-masing rekening bank, tidak terdapat uraian atau keterangan yang menyebutkan transaksi tersebut merupakan penyewaan ruko atau pembelian kendaraan. Di dalam keterangan mutasi rekening menyebutkan nama-nama orang atau perusahaan;

bahwa berikut contoh mutasi rekening dimaksud:

- Tanggal 11 November 2020 terdapat uang keluar/transfer dari rekening Hendri Abubakar BCA Nomor 0911336242 kepada Lim Sui Siong sejumlah Rp100.000.000,00. Transaksi tersebut dinyatakan Terbanding sebagai Ruko Jambi;

- Tanggal 11 November 2020 terdapat uang keluar/transfer dari rekening Hendri Abubakar BCA Nomor 0914666666 kepada Lim Sui Siong sejumlah Rp475.000.000,00. Transaksi tersebut dinyatakan Terbanding sebagai Ruko Jambi;

- Tanggal 21 Februari 2020 dan 11 Maret 2020 terdapat uang keluar/transfer dari rekening Hendri Abubakar BCA Nomor 0914666666 kepada Bumen Redja Abadi masing-masing sejumlah Rp350.000.000,00 dan Rp262.000.000,00. Transaksi tersebut dinyatakan Terbanding sebagai pembelian kendaraan;

- Tanggal 10 Juni 2020 terdapat uang keluar/transfer dari rekening Hendri Abubakar BCA Nomor 0914666666 kepada Eric Sunarto sejumlah Rp500.000.000,00. Transaksi tersebut dinyatakan Terbanding sebagai pembelian tanah Pal Putih

- Tanggal 15 Oktober 2020 terdapat uang keluar/transfer dari rekening Hendri Abubakar BCA Nomor 0914666666 kepada A Kristianto Gani sejumlah Rp300.000.000,00. Transaksi tersebut dinyatakan Terbanding sebagai pembelianRuko Widya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas keterangan mutasi debit rekening koran yang diperoleh Terbanding dari isian Pemohon Banding di atas semestinya dapat ditindak lanjuti lebih dalam untuk memastikan jenis transaksinya. Terbanding dapat meminta klarifikasi lanjutan kepada pegawai/karyawan yang memberikan isian mengenai lokasi obyek tanah dan atau bangunan dimaksud atau meminta pihak Bank untuk memberikan rincian

nomor rekening lawan transaksi sesuai kewenangan yang dimiliki Terbanding sesuai Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa di dalam transaksi mutasi rekening di atas yang dianggap Terbanding sebagai Dividen, terdapat transaksi yang dinyatakan Terbanding sebagai pembelian kendaraan, dimana transaksi ini sama sekali tidak merupakan pembayaran Dividen dan juga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan dan dasar Koreksi Terbanding untuk Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) tidak jelas dan tidak mempunyai alasan dan dasar koreksi yang cukup kuat; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak November 2020 sejumlah Rp575.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)575.000.000,000,00575.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2):

Menurut TerbandingRp575.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp575.000.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2020 Nomor 00014/240/20/023/24 tanggal 8 Maret 2024, atas nama DISTRIBUTOR VAPE INDO, PT, NPWP 84.923.697.1-023.000, beralamat di Jalan Pal Putih Nomor 3A, RT 001/RW 002, Kramat, Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10450, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
6Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih0,00
Harus/(Lebih) Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.