Putusan Pengadilan Pajak · 215 halaman
PUT-003534.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Indonesia Airasia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003534.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Airasia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9 ayat (5) · Pasal 16B
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 28 ayat (7) · Pasal 29 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003534.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Airasia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00027/207/19/058/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Januari 2026