Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merak Kencana Sakti, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003529.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERAK KENCANA SAKTI, NPWP 82.733.755.1-003.000, yang beralamat di Jl. Pondasi Raya No. 21 H, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta timur, DKI Jakarta 13210, yang diwakili oleh Vetti Rajamurali jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suripto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2025,

2. Nama: Hardijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2003/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008.MKS.IV.2025 tanggal 9 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00615/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga62.411.000 0 0 0 1.560.000 0 13.282.000 0 0
Jumlah77.253.000

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 008.MKS.IV.2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008.MKS.IV.2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarip maupun persyaratan lainnya, adapun data barang yang Pemohon Banding impor adalah sebagai berikut:

PIB No: 104594 tanggal 03 Maret 2023

Jenis Barang: Fresh Grapes

HS Code: 0806.10.00 bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkeberatan terhadap Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;

bahwa Penerbitan SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 Tanggal 28 Februari 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP, Pemohon Banding menolak penetapan Kembali tersebut karena tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dapat disebutkan sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri

bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk

• melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

• mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

bahwa dalam penelitian Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 Tanggal 28 Februari 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP.

Analisis

Mengacu kepada aturan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding harus memenuhi syarat kumulatif jika menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean SPKTNP) dalam sengketa a quo, yaitu:

i) Dalam waktu 2 Tahun;

ii) Telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan ---sebagai bahan Pembanding berupa SPTNP;

iii) Melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan;

iv) Yang hasilnya harus berbeda dengan penetapan Pasal 16 UU

Kepabeanan Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM; bahwa atas dasar ketentuan eksplisit Pasal 17 ayat (2) di atas, jelaslah sudah menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yang berupa SPKTNP, harus didahului dengan penerbitan penetapan Pejabat Bea dan Cukai SPTNP, yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan Pasal 16 ayat (2) untuk nilai pabean; bahwa Terbanding ternyata hanya mendasarkan secara partial kepada ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, definitif dan limitatif, mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapatkan hasil” “berbeda” dengan „penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan‟ in casu SPTNP yang diterbitkan oleh Pejabat BC KPU BC Tg Priok sebagai syarat formal untuk dapat diterbitkannya SPKTNP a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form SKA secara elektronik pada tanggal 20 Maret 2023;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.04/2020 Tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pasal 3 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 3 (3) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (email); atau b. Media elektronik lainnya

Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

1. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

4. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

5. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

6. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

7. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

(Syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas menurut hemat Pemohon Banding Terbanding sebelum menerbitkan SPKTNP berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 seharusnya terlebih dahulu menerbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka diketahui terhadap importasi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi ketentuan perundang -undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00615/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian dan Analisis;

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan penerbitan SPKTNP tanpa didahului SPTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) merupakan UU yang bersifat lex specialis derogat legi generalis, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan yang berbunyi, “terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

b. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan a quo menjelaskan bahwa, “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;

c. Bahwa Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c UU Kepabeanan juga menjelaskan bahwa, “Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”;

d. Selain itu, Pasal 38 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta peraturan perubahannya (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan

Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk Elektronis;

e. Berdasarkan ketentuan di atas, disimpulkan bahwa Penetapan oleh Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan in casu Penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan secara tertulis dan/atau Elektronis;

f. Oleh karenanya, dikaitkan dengan perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan baik secara tertulis maupun Elektronis oleh Terbanding adalah sah dan mengikat secara hukum;

g. Sebagaimana diketahui bersama, Penerbitan SPKTNP didasarkan pada Pasal 17 UU Kepabeanan, dimana dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa “...............jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat penetapan kembali”;

h. Berdasarkan uraian Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut, dapat dimengerti bahwa sesungguhnya SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP sejatinya tidak berdiri sendiri;

i. Dikarenakan SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, maka dalam memandang keabsahan proses penerbitannya tidak bisa didasarkan hanya pada SPKTNP itu sendiri, melainkan harus dengan terlebih dahulu memperhatikan keabsahan kegiatan yang mendasarinya, yaitu Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang;

j. Bahwa jika dikaitkan dengan realita yang ada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tidak dapat secara langsung untuk menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan lebih dahulu. Jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya

yang berwenang menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan, maka seolah-olah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang berwenang tersebut telah bisa memastikan adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sebelum pemberitahuan pabean tersebut diperiksa. Secara nalar yang rasional hal tersebut tidak mungkin terjadi. Itu sebabnya instruksi pertama yang diberikan oleh pihak yang berwenang adalah melakukan audit atau penelitian ulang, bukan menerbitkan SPKTNP. Bahkan, pada fase dimana Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang sedang berlangsung, penerbitan SPKTNP juga masih belum bisa ditentukan. Hal ini dikarenakan kesimpulan akhir dari pemeriksaan masih belum diketahui, apakah terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar ataupun justru telah sesuai dengan yang seharusnya. Dalam hal terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang diperiksa untuk dilaksanakan. Hal ini koheren dengan Pasal 17 UU Kepabeanan yang mengatur bahwa dalam hal penetapan berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Namun, jika dalam hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat temuan, maka SPKTNP tidak perlu diterbitkan;

k. Bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang (pada saat SPKTNP a quo di terbitkan) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan tersebut, Penelitian Ulang dapat dan sah dilakukan tanpa harus ada penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) lebih dahulu;

l. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan SPKTNP adalah Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimana dalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP lebih dahulu;

m. Bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat situasi dimana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

n. Adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan semakin membuktikan apa yang Terbanding sampaikan di atas, di mana jika kita merujuk pada Lampiran II angka 260 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)”. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat terjadi ataupun tidak terjadi, sehingga jelas terbukti bahwa SPKTNP sebenarnya tidak wajib didahului dengan SPTNP;

o. Bahwa UU Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan Penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, baik terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

p. Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh/tidaknya seorang Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/ penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean digantungkan pada ada/tidaknya penetapan pejabat di bawahnya (dalam konteks Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan).

q. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan berdasarkan surat banding, Pemohon mengakui bahwa Terbanding telah menyampaikan alasan penetapan kepada Pemohon.

r. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

s. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai formalitas SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

Materi Penetapan SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan:

bahwa berdasarkan penelitian awal, sebanyak 1 (satu) pos barang ditetapkan kembali terkait Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA. Hasil Penelitian Ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB:104594 tanggal 03/03/2023
Jalur:Hijau (HM)
Invoice:PTM23-03 Tgl 23-02-2023
BL:OOLU2139020520 Tgl 22-02-2023
Fasilitas:58. Preferensi Tarif Importasi Asean-Australia- New Zealand
No. / Tgl. SKA:EC2023191190 / 23-02-2023
Pemasok:NCF EXPORTS PTY LTD
SeriUraian BarangKode HSPembebananNegara Asal
BarangBMPPNPPh
1FRESH RED GLOBE GRAPES, @9KG/CTN0806.10. 000%0%2,5%AUSTRALIA

bahwa terhadap PIB telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh PFPD dan terdapat LPPNP dan SPTNP;

DL APE IA YA

TI TE DE DE TE NI DE DE EN DA tr: KPU Bc Tipe A Tanjung Prick >

1 rou , CE dara Fassar fies keveratar Pardee Jarang OR. eciiersPerurcee” _aporan = Pegembaliay — Perr2a.ean or da Fe ana gar canst [ces Liang Sig be

Kd. kantor — Kd.Kantor Nomor Tanggal Tanggal Tanggal Nomor Tanggal ie sasa Ana

Penerbit Monitor SPTNP SPTNP NPWP Rama Importir Jth. Tempo Lunas Dok. Asal Dok. Asal Status H8 kanan Aa Un macan Ka Dans 2-02-2022 ARTSDFEEIGOIIOD MERAK KENCANA SAKTI 19052023 HARX2 ed. 22 La ang Nig La sd Tari bahwa barang impor diberitahukan pada pos tarif 0806.10.00 berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, pos tarif tersebut diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP NG diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan Layanan Penerimaan NPD dengan kode tiket 6WCSJH231381 dan data sebagai berikut:

SENET SS IAN SILAM AEPLBLIf Dnt sana LI ITS ILE 12:15.52

DISS. le eT FEV nEReaL BEL OS, T.A

LOR PELAYANAN boas BE at, TotEt TIS BS TENIS SAI

SEORRLO SL

Ki = selain ay Pei Z : : woe = . , .. Haa ke Lan

ORIGINAL ee bt DNAN Pena ANN Na dea oe a hte cree ye soa Na ARS BRFES T ES TORI Wh Ted Ani a voor. * BH Oh Nat ZEALAND FREE TKA

BAL Lang:

ork tt grat Se cee se eee TREC STATE De aS bs ee ee . - 4

Peder EPS AA TA tio ade) Pal Han

Ah aa AL TIA: Par bad aan al Cece imal MA KIE TA .

Pron eR eT a - - : -:

Cee ana Dan Be ae ota tees a we - - note co nan Se ee ee ee) Ma ANN sela MANA Teen soe soe 2m. Kar man Nan Domes og ee 1.

were oe eed PN AN DL coon ee - Bo Ra SL 1 see ot so a cesrea! . ie he Kota : ot es “nee (0 Dep eradi: Gy Be Lap Heo ea ere

Diego gage queer aa Ka LN. LAN sienecc debe tem tpg SE IN DANA Ui MEN. HS NN Da hea eet te ies

Cee Ten al ie rer tem et aden re tee ag nanda Da K3 DEA TPA LAI Lia te Da eter. oD na

PL eT CO re es Co Lt Da DN TN

De ae we pe bey Pods Fen Tae See

! soe pete ot eR POT LAMA BIT kal ala aan

IN eb

PO na ea HE EM RA aa an ai an

Ste a a ee Se ag tte RA Aa

Fete Pew cea fF TUK a nee are

2 aan eee eae oe, Fr PAN PN NN TA NI SNN si SS aa

. si at - eto, bahwa berdasarkan Penelusuran pada laman https://insw.go.id/e-coo diperoleh informas sebagai berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

82.723.755 "003 ceo Sle lr et ee tat Me

bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, diperoleh informasi bahwa tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan hardcopy SKA (lembar asli SKA) ke Kantor Pabean;

Nomor | Nomor PIB Tanggal PIB Nomor SKA Peryerahan SKA asli ea Ie [ cass Ea EN bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas

dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean Australia-Selandia Baru, dijelaskan bahwa:

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India, dijelaskan bahwa:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), disebutkan:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean 1mpor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas importasi tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZ, selanjutnya atas importasi tersebut ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%.

Nomor | Somor?$) Tangaa 23 Soror $a Tangga vatae Teton Peryeranar SAK as Targge Peryararan $44 35 Keterangan

Tangga SkA

Kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut diatas dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003529.47.2025/PAN/2025 tanggal 10 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk, NTPN

C2CB743S91RDVD77 tanggal bayar 5 Maret 2025 sebesar Rp77.253.000,00;

Bukti P-3. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 29 September 2025 atas nama Suripto, S.E;

Bukti P-4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama Suripto, S.E.;

Bukti P-5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB-0042 atas nama Suripto;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2025 atas nama Suripto, SE.;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 29 September 2025 atas nama Hardiyanto.S.IP., M.M;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama Hardiyanto.S.IP., M.M;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHB-00064 atas nama Hardiyanto.S.IP., M.M;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus tanpa nomora tanggal 22 Agustus 2025 atas nama Hardiyanto.S.IP., M.M.;

Bukti P-11. Pengesahan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 31 Maret 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0233267 tanggal 14 April 2021;

Bukti P-12. Akta Notaris Nomor 29 tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat oleh

Rohana Freta, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-13. PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023;

Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor PTM23-03 tanggal 22 Februari 2023; Bukti P-15. Certificate of Origin (AANZFTA) Nomor EC2023191190 tanggal

23 Februari 2023;

Bukti P-16. Billing DJBC Nomor Billing 640250301232359 tanggal 3 Maret 2025 sebesar Rp77.253.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk., NTPN

C2CB743S91RDVD77 tanggal 3 Maret 2025 Rp77.253.000,00 (SPKTNP);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-601/MERAK

KENCANA SAKTI/PENUL/2025 tanggal 28 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008.MKS.IV.2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganJenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 28 Februari 2025
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form AANZFTA
NomorTanggalNomorTanggal
11045943 Maret 2023EC202319119023 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp77.253.000,00 (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-659/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Maret 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas importasi tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZ, selanjutnya atas importasi tersebut ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa dalam penelitian Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 Tanggal 28 Februari 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form SKA secara elektronik pada tanggal 20 Maret 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB menggunakan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA sebagaiman Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 534/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 28 Februari 2025, ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor in casu tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020;

Keabsahan Penerbitan SPKTNP bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak memenuhi syarat kumulati Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan; bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasaal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan UU Kepabeanan dalam Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyebutkan: Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.;

bahwa Pasal 3 PMK No. 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor menyatakan "Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.." dan "Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sistem komputer pelayanan.."

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dan Pasal 3 PMK No. 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Majelis berpendapat, sepanjang dokumen Pemberitahuan Pabaen dikirimkan melalui sistem komputer pelayanan, maka Pemberitahuan Pabaen telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan. Dan atas pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan, maka akan dihasilkan

produk hukum berupa penetapan atau ketetapan yang bersifat tertulis atau penetapan atau ketetapan melalui sistem komputer pelayanan yang bersifat tidak tertulis;

bahwa memaknai rumusan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, diartikan terhadap tiga kemungkinan hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) UU Kepabeanan hanya mengatur yaitu:

1. bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran;

2. bea masuk yang harus dibayar lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi kurang bayar; atau

3. bea masuk yang harus dibayar lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi lebih bayar.

bahwa Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan: "Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum."

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut serta mempertimbangkan azas fiktif positif dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yang merupakan prinsip umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) maka untuk hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan berupa bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/kelebihan pembayaran diartikan atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023 telah dilakukan pemeriksaan dengan keputusan tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar lagi.

bahwa disimpulkan penerbitan a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Materi bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding Tidak Mengenakan Tarif yang berlaku secara umum (MFN) dan atau/ membatalkan SKA, Tetapi Sesuai Ketentuan Undang-Undang No 17 Th 2006 Pasal 85 menolak memberikan pelayanan kepabeanan (memblokir) dan Form SKA secara elektronik sudah diserahkan pada tanggal 20 Maret 2023 sebagaimana bukti penyerahan yang disampaikan;

bahwa dalam menghadapi wabah covid-19 yang sedang melanda dunia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 yang secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut PMK 45 Tahun 2020) dimana secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa pada alinea pembuka Prosedur Penerbitan CoO menyatakan bahwa untuk menerapkan Bab 3 Perjanjian AANZFTA yaitu mengenai Ketentuan Asal Barang, prosedur-prosedur yang disebutkan dalam Prosedur Penerbitan CoO harus dipenuhi oleh semua pihak sebagaimana kutipan berikut:

“For the purpose of implementing Chapter 3 (Rules of Origin), the following operational procedures on the issuance and verification of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party”

bahwa ketentuan (Rule) 12 Operational Certification Procedures, pada angka 1 menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan tarif preferesni, importir harus menyerahkan SKA dan dokumen lainnya kepada otoritas kepabeanan sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di negara pengimpor sebagaimana kutipan berikut:

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45 tahun 2020 menyebutkan:

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi Pasl 5 ayat (2) PMK 45 tahun 2020, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023 ada pada tanggal 1 Juni 2023;

bahwa pada tanggal 28 April 2028, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35

Tahun 2023) dan mencabut PMK 45 Tahun 2020;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. …… b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa rumusan bunyi Pasal 8 huruf b dimaknai bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 berlaku yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35 Tahun 2023;

bahwa disimpulkan pada tanggal PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan dan mencabut PMK 45 tahun 2020, yaitu pada tanggal 28 April 2023, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023 belum ada;

bahwa Pasal 3 PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK bahwa sesuai rumusan bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 35 Tahun 2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35 Tahun 2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional dan mempertimbangkan pada saat PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB in casu dapat menggunakana tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional (AANZFTA);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari Australia yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023 memenuhi syarat untuk menggungakan tarif preferensi dalam rangka AANZFTA;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, menetapkan SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 sah sesuai peraturan perundang-undangan dan menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104594 tanggal 3 Maret 2023 pembebanan tarif bea masuk menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AANZFTA;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dan dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Proses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama PT MERAK KENCANA SAKTI, NPWP 82.733.755.1-003.000, yang beralamat di Jl. Pondasi Raya No. 21 H, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta timur, DKI Jakarta 13210.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 25

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.