Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-003527.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003527.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003527.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.477.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Centre Blok AD-2, Kota Deltamas, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Rudy Zamrudin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0149/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

2. Nama: David Aditya Setiawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12 Juni 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0161/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 720/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0052/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00438/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0088/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 04 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor723.517.312723.517.312
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri120.072.503.997120.072.503.997
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)120.796.021.309120.796.021.309
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)120.796.021.309120.796.021.309
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)13.207.975.42513.207.975.425
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.056.034.29112.049.545.757
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri1.151.941.1341.151.941.134
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)13.207.975.42513.201.486.891
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)13.207.975.42513.201.486.891
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)06.488.534
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)06.488.534
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP02.849.765
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)02.849.765
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)09.338.299
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor723.517.312
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri120.072.503.997
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)120.796.021.309
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri13.207.975.425
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.056.034.291
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri1.151.941.134
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)13.207.975.425
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)13.207.975.425
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)0
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
c. Jumlah (a + b)0
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar6.488.53406.488.534
b. Sanksi Bunga2.849.76502.849.765
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar9.338.29909.338.299

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”);

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima tanggal 31 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Akihito Hayashi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- ana Rara 7 7 Koreksi

xt Urat Wajib Pajak Fiskus iRpl

Epi ikpi .

al EEszer 7 oi 7 T2357 312 723517 312 -

A2 Penyerahan yang FEN-nya haris disungut sendiri L258 072 503 99° | LAS ST 503 397 -

ad Penyerahan yang FEN-nya tilas disungut -

aS Cumianial -az-ad-ad-adi L2G 796 O21 SSS | 120 796 02. SSS -

ba Jr lan Gelaran Feareranania§ + br L2G 796 O21 SSS | 120 796 02. SSS -

2 |Peaghituagen FEX Karang Darar -

a Fajar Kelassan rang nacus dipuneut/diiavar sendi ari el a2 13307 975 433 13207 975 425 -

3 Dirarangi -

21 PPN yang diseter di musa dalar Masa Fajar yang sama -

22 Fajas Masusan yang Jasa dieraiangkan 12056 034 291 12049 345 757 6 482 534

Do Tiban Tangan MEP genus 2151 94: 134 LIST IK 134 -

DS Tamiltan -

2 Dunn iii - Id TEE Iii UES

4 [tumlek PPN geng masih kamus dihsyarid - 3 hi es tt aa

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 042/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

: Digjuken

Nie Ura tai no . ah . . 7. 1 ,

Wajib Pajak ikpl F iskus (Fpl Keberaten

Al beeper TS 517 312 T2517 312 -

A2 Penyerahan yang FEN-nya haris disunga: sendiri 120072 503 99° | LAS ST 503 997 -

ad Fenyeraaan yang FEN-nya tilas dibangun - - -

aS Cumianial ~azg-ad-ad- as, L2G 796 O21 SSS | 120 796 02. SSS -

ba Jaran Gelaran Penyerahan a58 7 125796 O21 SSS | 120 796 02. 205 -

2 (Kenghitangan FEX Karang Daras - - -

a Fajar Kelawan yang hara: disungut/ditavar sendiri ari la 13 257 975 425 13207 975 425 -

3 Dirarangi - - -

21 FEX yang digetor di ula dalan Masa Fajar yang sama - - -

22 Fajar Masakan rang dapa: disernivingsan 12056 934 391 12049545 757 6492 534

Do Diese: Tangan DES ena 2251 94. 134 LIST IK 134 -

TE Ismi pi cpl pho race Lh lic Tb 2S TAI sli lei fall aie

2400 nari - - -

a [tumlek PEN yang mesik hems dibayer id - S hi es et ed

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No Urai Menjadi (RK

Sanksi Durga 2 843 795 2840705

ld (Jumlah Pajak yang masih harus/ilenih| yang masih harul | 9.438.429 | 9 338 328

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut ,

Koreksi yang

ho Uraian Diajukan

Keputusan Pemohon Banding Banding (Rpl

Keberatan (Rp) (Repl

Tn nn ppm eee | PsP

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp6.488.534

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp6.488.534 dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan perolehan barang/jasa kena pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai.

b) Bahwa pengeluaran tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding dan

c) Bahwa pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan pasal 1 angka 23 UU KUP;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp6.488.534 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.488.534 dengan alasan karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan perolehan atas transaksi yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Bahwa sebagai tambahan informasi dapat disampaikan bahwa untuk tahun pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan (Kredit Pajak) ini dengan total koreksi sebesar Rp66.800.306 yang mana koreksi

tersebut terbagi kedalam masing-masing masa dari Januari sampai dengan Desember 2022. Mengingat koreksi yang terbagi kedalam beberapa masa tersebut merupakan koreksi yang sejenis, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai koreksi dan nama lawan transaksi berdasarkan jenis transaksi untuk memudahkan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. Berikut adalah penyajian koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (kredit Pajak) selama tahun pajak 2022;

Bahwa atas total koreksi selama Tahun Pajak 2022 sebesar Rp66.800.306 sebagaimana tersaji pada tabel diatas, koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Masa Pajak Desember 2022 adalah sebesar Rp6.488.534 yang terdiri dari beberapa transaksi dibawah ini:

20 PT TA Mean OLS 3767-082 LO IPWS3215775151) di-tec-22 Ae 1 Fis 380

Bahwa berikut adalah penjelasan dan tanggapan Pemohon Banding untuk masing-masing transaksi di atas.

Transaksi Perolehan dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk

Bahwa Pajak masukan dengan keterangan “pembelian susu” yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan pajak masukan atas pembelian susu dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk yang diperuntukan untuk seluruh pegawai perusahaan;

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pemberian nutrisi yang akan berdampak pada produktifitas seluruh pegawai. Adapun fungsi susu bagi pegawai pabrik sangat penting untuk menetralisir zat-zat kimia yang terdapat di kawasan kerja pegawai yaitu pabrik di kawasan industry;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu kepada seluruh pegawai merupakan biaya yang langsung terkait dengan proses 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan). Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, pemberian susu untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai yang bekerja di pabrik yaitu bagian produksi, packaging, quality control dan lain- lain. Pegawai-pegawai tersebut melakukan proses produksi spareparts sepeda motor mulai dari proses produksi, proses pengecekan, proses packaging sampai pada produk siap untuk dikirim kepada pelanggan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena diberikan kepada seluruh pegawai yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa pemberian susu tersebut sangat berguna bagi pegawai dan perusahaan karena apabila kesehatan pegawai-pegawai tersebut tidak dijaga maka akan ada resiko yang dapat mengganggu produktifitas dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pembelian susu ini berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan pegawai merupakan faktor yang penting dalam menjaga produktivitas Pemohon Banding; Bahwa lebih lanjut mengacu kepada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dinyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Mengingat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi spare parts sepeda motor, maka di lingkungan kerja (baik pabrik maupun kantor) Pemohon Banding, seluruh pegawai diharuskan untuk sehat secara mental dan fisik guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang mungkin terjadi karena kelalaian penggunaan mesin yang ada dalam pabrik Pemohon Banding. Salah satu upaya Pemohon Banding dalam menjaga kesehatan pegawainya adalah dengan memberikan asupan nutrisi yang bisa didapatkan dari mengkonsumsi susu sebagai pemenuhan nutrisi tersebut;

Bahwa pada dasarnya, pegawai memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja yang

sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu secara wajib untuk seluruh pegawai yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemenuhan atas kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga seharusnya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Bahwa sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya maka pemberian susu tersebut merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen karena pegawai yang mengkonsumsi susu tersebut berkaitan dengan kegiatan tersebut;

Bahwa sebagai tambahan informasi, bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP PMA Dua dan Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian susu dari PT Ultrajaya, sama seperti koreksi yang diajukan Banding ini. Pada proses pembahasan akhir, Tim Pemeriksa setuju untuk membatalkan koreksi tersebut. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi yang sama seharusnya Terbanding melakukan penerapan pajak yang konsisten sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Dokumen Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2017;

Transaksi Perolehan dari Tirta Investama

Bahwa dapat disampaikan bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Tirta Investama adalah terkait dengan pembelian air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding;

Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b, yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih

dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

Bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memperhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan yang berasal dari perolehan air minum untuk konsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

Transaksi Perolehan dari PT Baja Putih

Bahwa dapat disampaikan bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Baja Putih adalah terkait dengan penyewaan dispenser yang digunakan sebagai wadah atau alat penampung air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding;

Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b, yang menyatakan sebagai berikut :

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan; Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

Bahwa selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memperhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum termasuk penyewaan dispenser sebagai wadah atau alat penampung air tersebut, sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan terkait penyewaan dispenser untuk

air minum yang dikonsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut, pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, faktur pajak serta foto-foto pendukung untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta bukan merupakan penyediaan natura kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim yang Terhormat agar menerima alasan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (kredit pajak) sebesar Rp6.488.534;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, Koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022 adalah Rp 0 (NIHIL), dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Ne, Lraian Pemohon

Banding (Rp

Sasar Fengenaan arak

Aa Atas Tenyeranan Sarang can Casa Yang tervtane Fi

al Ekspor 723.517.312

a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 120.072.503. 997

ad Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut -

a6 Jumlah (a.l + a.2-ad-ad- ai 120, 796.021.309

c. Jumlah Seluruh Penyerahan |a.6 - bi 120.796.021.309

2 (Penghitungan PPN kurang Sayar -

a. Pajak keluaran yang harus dipungut, dibayar sendiri tarif x l.a.2 13.207.975.495

b. Dikurangi: -

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama -

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.056.034.291

»- Sibayar dengan NE sendiri 1.151.941.134

».£ Lain-lain -

oo Giberhitangkan: -

a. banlah Jalak yang Lapat Diverhitigan 3.8 - 0.1: LE. 207 STS

# Juinlah Senghitrangan SEX Narang Sarar a- cc: -

2 |Neletihan Fafak yang sudah: -

a, T'komvensasikan ks Masa Data berikutnya -

Bo banana -

— (SEN vane Sarang Dibavar 2.6 -2.n -

a, Sanga Fasa, LI RE -

». Kenaikan Pasal le Di ATT -

Ao Daan acpcecd-e-t-s: -

6 (Jumlah PPK yang masih harus dibayar 4 - Bh) 000000000 Pol

3. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan untuk dapat memberikan keterangan – keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00438/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0052/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 April 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-

√

00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang

diterima tanggal 23 Januari 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- √

00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Akihito Hayashi√

bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

√

- Berkedudukan di Indonesia

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing DuaNomorLAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 04 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor723.517.312723.517.312
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri120.072.503.997120.072.503.997
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)120.796.021.309120.796.021.309
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)120.796.021.309120.796.021.309
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)13.207.975.42513.207.975.425
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.056.034.29112.049.545.757
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri1.151.941.1341.151.941.134
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)13.207.975.42513.201.486.891
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)13.207.975.42513.201.486.891
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)06.488.534
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)06.488.534
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP02.849.765
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)02.849.765
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)09.338.299

Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 042/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05002861/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar6.488.53406.488.534
b. Sanksi Bunga2.849.76502.849.765
c. Sanksi Kenaikan000

d. Jumlah Pajak yang masih

harus / (lebih) dibayar9.338.29909.338.299

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rp MenurutJumlah yang
Pokok SengketaSuratKeputusandiajukan
SPTSKPSurat BandingBanding (Rp)
KeberatanKeberatan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.056.034.29112.049.545.75712.056.034.29112.049.545.75712.056.034.2916.488.534

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.488.534,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

a) Pasal 9 ayat (2), mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

b) Pasal 9 ayat (8) huruf b, mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Data dan Fakta

Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut terdiri dari 4 (empat) Faktur Pajak terkait perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

, ny Hama

01.413 5655-1954 000 Soca ate:

25) Rd

01.415 3659-1954 000 Socs ate:

257 2d

3 PT Tirta Investasi ! 01999922 6776151 34412-2022 1.774.559 | 5 Sallan

01.374.576. 7-092 000 aqua

Lacal

Oo? 900 Lnéa HC

Po lumlah 000000000000 = 01; * cr | oo

Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi bidang pembuatan komponen elektronik sepeda motor berupa Electronic Control Unit (ECU), Capacitor Dishcharge Ignition (CDI), dan Regulator Reficier (RR);

Bahwa atas penjualan hasil produksi Pemohon Banding tersebut terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan terkait koreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan penjelasan:

1) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai;

2) tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding; dan

3) tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN.

Bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.488.534,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas namaPTShindengenIndonesiaNPWP018694471055000 / 0018694471055000 / NITKU: 0018694471055000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0088/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp.)
1dPajak Masukan yang dapat12.049.545.75712.056.034.2916.488.534
iperhitungkan

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.488.534 Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00438/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

III. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

1. Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0052/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025.

IV. PENUTUP

Bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian yang diberikan Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut :

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 042/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-3. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025

Tanggal 23 Januari 2025,

Bukti P-4. BuktiPenerimaansuratNomorFORM-

05002861/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-5. Bukti Bayar Nomor NTPN 18F1E7714FE8QO4R tanggal 21 Mei 2024

sebesar Rp9.338.229,00,

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN

INDONESIA Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi,

Bukti P-7. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

00690/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 5 April 2019,

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 9 April 2019, Bukti P-9. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022,

Bukti P-11. BuktiPenerimaansuratNomorFORM-

05002861/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-12. Surat Keberatan Nomor 042/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-13. Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal

14 November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia,

Bukti P-14. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-15. Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-17. Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2022,

Bukti P-19. Bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-20. Surat Kuasa Nomor 0161/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama David Aditya

Setiawan,

Bukti P-22. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-266/PP/IKH/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-24. NPWP atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-25. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-26. Surat Kuasa Nomor 0149/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025

atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-27. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2025 atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-28. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-29. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-30. NPWP atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-31. Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-32. Matriks Sengketa,

Bukti P-33. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-34. RisalahPembahasanNomorPRIN-

00690/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2018 tanggal 5 April 2019,

Bukti P-35. Rincian Koresi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Desember

2022,

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012016.16/2019/PP/MXVIIIA

Tahun 2021 tanggal 23 November 2021,

Bukti P-37. Penjelasan akhir tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024

tanggal 4 April 2024,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00081/KEB//WPJ.07/2025

tanggal 23 Januari 2025,

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Koreksi,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-72/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari

2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0052/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan Masa Pajak Desember 202212.056.034.291,0012.049.545.757,006.488.534,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.488.534,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi bidang pembuatan komponen elektronik sepeda motor berupa Electronic Control Unit (ECU), Capacitor Dishcharge Ignition (CDI), dan Regulator Reficier (RR);

Bahwa Koreksi Pajak Masukan tersebut terdiri dari 4 (empat) Faktur Pajak terkait perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

01.1°6.565.9-054 000 250 MLiZe

014.176.5685 9-054 G00 23) MLize

01.674.376. 7-92 000

OCF. 200

Parla YE48354 | 01

Bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan terkait koreksi:

a. Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan material untuk dapat dikreditkan; dan/atau;

b. tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan penjelasan:

1) merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai;

2) tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap hasil produksi Pemohon Banding; dan

3) tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembelian, dan bukti pembayaran atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada bukti atau keterangan yang bahwa Pajak Masukan tersebut

berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding melakukan koreksi utama (primary adjustment) dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan perolehan atas transaksi yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Bahwa sebagai tambahan informasi dapat disampaikan bahwa untuk tahun pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan (Kredit Pajak) ini dengan total koreksi sebesar Rp66.800.306 yang mana koreksi tersebut terbagi kedalam masing-masing masa dari Januari sampai dengan Desember 2022. Mengingat koreksi yang terbagi kedalam beberapa masa tersebut merupakan koreksi yang sejenis, maka Pemohon Banding mengklasifikasikan nilai koreksi dan nama lawan transaksi berdasarkan jenis transaksi. Berikut adalah penyajian koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (kredit Pajak) selama tahun pajak 2022; aa En En Ea

Pn | eee) smpeeeee

Na Taisen pet Pees

Ha |e |e Pee —

Na Ian sis Gece etait

jrota oo Io bpaaasos1| 66.800.306{[ Cd

Bahwa kemudian, atas total koreksi selama tahun pajak 2022 sebesar Rp66.800.306 sebagaimana tersaji pada tabel di atas, koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas masa pajak Desember 2022 adalah sebesar Rp6.488.534,00 yang terdiri dari beberapa transaksi dibawah ini:

20 PT TART WVESTAVS DLP 376.7 -042.000 102216775051) AL ec-22 "A230 200] 7 Fis itd

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pajak masukan dengan keterangan “pembelian susu” yang dikoreksi oleh Pemeriksa, merupakan pajak masukan atas pembelian susu yang diperuntukan untuk seluruh pegawai perusahaan;

b. Bahwa pemberian susu tersebut merupakan pemberian nutrisi yang akan berdampak pada produktifitas seluruh pegawai. Adapun fungsi susu bagi pegawai pabrik sangat penting untuk menetralisir zat-zat kimia yang terdapat di kawasan kerja pegawai yaitu pabrik di kawasan industry;

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu kepada seluruh pegawai merupakan biaya yang langsung terkait dengan proses 3M (menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan). Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, pemberian susu untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai yang bekerja di pabrik yaitu bagian produksi, packaging, quality control dan lain- lain. Pegawai-pegawai tersebut melakukan proses produksi spareparts sepeda motor mulai dari proses produksi, proses pengecekan, proses packaging sampai pada produk siap untuk dikirim kepada pelanggan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian susu tersebut merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena diberikan kepada seluruh pegawai yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

d. Pemberian susu tersebut sangat berguna bagi pegawai dan perusahaan karena apabila kesehatan pegawai-pegawai tersebut tidak dijaga maka akan ada resiko yang dapat mengganggu produktifitas dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pembelian susu ini berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dan pegawai merupakan faktor yang penting dalam menjaga produktivitas Pemohon Banding.

e. Bahwa mengacu kepada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dinyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Mengingat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi spare parts sepeda motor, maka di lingkungan kerja (baik pabrik

maupun kantor) Pemohon Banding, seluruh pegawai diharuskan untuk sehat secara mental dan fisik guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang mungkin terjadi karena kelalaian penggunaan mesin yang ada dalam pabrik Pemohon Banding. Salah satu upaya Pemohon Banding dalam menjaga kesehatan pegawainya adalah dengan memberikan asupan nutrisi yang bisa didapatkan dari mengkonsumsi susu sebagai pemenuhan nutrisi tersebut.

f. Pada dasarnya, pegawai memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja yang sudah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian susu secara wajib untuk seluruh pegawai yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pemenuhan atas kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga seharusnya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;

g. Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dan penjelasannya maka pemberian susu tersebut merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen karena pegawai yang mengkonsumsi susu tersebut berkaitan dengan kegiatan tersebut;

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Tirta Investama, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Tirta Investama adalah terkait dengan pembelian air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding.

b. Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan.

c. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat

dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ‘menunjang’ kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

d. Selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memerhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan yang berasal dari perolehan air minum untuk konsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa atas transaksi Pajak Masukan dari PT Baja Putih, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Baja Putih adalah terkait dengan penyewaan dispenser yang digunakan sebagai wadah atau alat penampung air mineral yang dapat dikonsumsi oleh seluruh karyawan Pemohon Banding.

b. Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah aktual dan didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen yang disampaikan adalah daftar rincian transaksi yang menjadi sengketa, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan sengketa pajak masukan yang dapat diperhitungkan.

c. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya yang dimaksud dengan berkaitan langsung tidak semata-mata pembelian sehubungan dengan kegiatan produksi saja, melainkan termasuk aspek lainnya yang tidak dapat dipisahkan. Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian yang bersifat ”menunjang” kegiatan usaha, dimana merupakan penggambaran bahwa atas pembelian tersebut melekat pada kegiatan usaha

yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional Pemohon Banding sehingga masih berkaitan dengan kegiatan usaha;

d. Selanjutnya, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa dalam setiap kegiatan industri atau usaha tidak dapat semata-mata dilihat dari aspek produk keluaran yang dihasilkan saja, melainkan para pelaku industri dalam hal ini Pemohon Banding juga wajib untuk memerhatikan aspek lain seperti aspek kesehatan dan aspek kelayakan kerja mengingat air minum termasuk penyewaan dispenser sebagai wadah atau alat penampung air tersebut, sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal dari perolehan terkait penyewaan dispenser untuk air minum yang dikonsumsi seluruh karyawan Pemohon Banding dapat dikreditkan;

Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran, faktur pajak serta foto-foto pendukung untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan (Kredit Pajak) pada persidangan 2 Oktober 2025;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta bukan merupakan penyediaan natura kepada Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ...

Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa sesuatu pengeluaran dari Wajib Pajak dapat dikatakan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha apabila pengeluaran tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Suatu pengeluaran yang tidak dapat dikaitkan dengan jenis produksi atau jasa yang dilakukan wajib pajak, namun pengeluaran dimaksud dapat termasuk kategori pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen perusahaan. Misalnya, terkait dengan pengelolaan tenaga kerja;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa terkait dengan kegiatan manajemen yang berupa pengelolaan tenaga kerja melalui pemberian susu dan penyediaan air mineral;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan

dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas koreksi pajak masukan sebesar Rp6.488.534,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan Masa Pajak Desember 20226.488.534,000,006.488.534,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp 12.049.545.757,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp6.488.534,00 Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 12.056.034.291,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- EksporRp723.517.312,00

- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 120.072.503.997,00

- Jumlah DPPRp 120.796.021.309,00 Pajak KeluaranRp 13.207.975.425,00 Pajak Masukan :

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 12.056.034.291,00

- Dibayar dengan NPWP SendiriRp 1.151.941.134,00

- Jumlah Pajak MasukanRp 13.207.975.425,00 Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00233/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.