Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman
PUT-003525.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Shindengen Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003525.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Shindengen Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP Ekspor
- Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (2a) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17C ayat (5) · Pasal 17D ayat (5) · Pasal 32
- UU PPNPasal 1 · Pasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003525.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Shindengen Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00231/207/22/055/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 22 Juni 2026