P U T U S A N
Nomor PUT-003523.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00230/207/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003523.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.477.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Centre Blok AD-2, Kota Deltamas, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Rudy Zamrudin
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal
18 Oktober 2023
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025
2. Nama: David Aditya Setiawan
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12 Juni 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;