Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003522.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

CV 168 Unggul Sentosa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003522.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003522.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV 168 UNGGUL SENTOSA, NPWP 03.278.333-4.701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT.015 RW.010, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Windy, jabatan Direktur, namun sampai dengan persidangan dicukupkan tidak menghadiri persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-21/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1075/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024 jo. PEN-024/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/168/V/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 155/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto12.773.803.13512.829.461.054
2.Harga Pokok Penjualan11.384.952.99211.128.829.872
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.388.850.1431.700.631.182
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha870.956.794870.956.794
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri517.893.349829.674.388
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha02.648.808.600
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah02.648.808.600
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.541.66717.541.667
b. Penyesuaian Fiskal Negatif00
c. Jumlah17.541.66717.541.667
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto535.435.0163.496.024.655
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak535.435.0163.496.024.655
15.PPh Terutang108.708.761738.486.044
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
17.Jumlah PPh Terutang108.708.761738.486.044
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah00
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2573.246.54873.246.548
c.3. PPh Pasal 2935.462.21335.462.213
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah108.708.761108.708.761
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan108.708.761108.708.761
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0629.777.283
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP275.086.717
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi275.086.717
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar0904.864.000
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp241.713.719,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto12.733.803.135
2.Harga Pokok Penjualan11.128.829.872
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.604.973.263
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha870.956.794
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri734.016.469
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha908.308.600
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah908.308.600
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.541.667
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah17.541.667
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto1.659.866.736
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak1.659.866.736
15.PPh Terutang350.422.480
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang350.422.480
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah0
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2573.246.548
c.3. PPh Pasal 2935.462.213
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah108.708.761
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan108.708.761
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar241.713.719
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar241.713.719

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto3.496.024.65503.496.024.655
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak3.496.024.65503.496.024.655
Pajak Penghasilan Terutang738.486.0440738.486.044
Kredit Pajak108.708.7610108.708.761
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar629.777.2830629.777.283
Sanksi Administrasi275.086.7170275.086.717
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar904.864.0000904.864.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/168/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 (Cap Pos tanggal 5 Mei 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/168/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 6 Februari 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Windy jabatan sebagai Direktur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pendapatan Di Luar Usaha

1. Menurut Terbanding a) Bahwa Pemohon Banding memiliki tambahan modal disetor dari Windy pada tahun 2018 sebesar Rp1.740.500.000,00 yang tercatat di pembukuan Pemohon Banding pada akun tambahan Modal Disetor. Dan telah tecatat pula pada akun Harta Tambahan Modal disetor CV 168 Unggul Sentosa sebesar Rp1.740.500.000,00 dalam laporan harta di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Windy, sehingga oleh Terbanding atas tambahan setoran modal tersebut dikoreksi dengan dasar jika setoran modal tersebut dimasukkan ke persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang + Modal) dan tambahan modal tersebut dipindahkan ke akun harta atau utang maka merupakan penambahan harta atau pengurangan (pembebasan) utang, dimana keduanya merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada tahun 2018;

b) Penghasilan di luar usaha yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp908.308.600,00 ditambah dengan koreksi penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.740.500.000,00 sehingga total penghasilan dari luar usaha selama tahun 2018 menjadi sebesar Rp2.648.808.600,00 dengan perincian sebagai berikut:

c) Berdasarkan data tersebut di atas, maka koreksi Penghasilan dari Luar Usaha untuk Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

d) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait dengan koreksi tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan terhadap Objek Pajak Penghasilan;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan perincian koreksi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut terkesan dipaksakan dengan cara memasukkan rumus persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang Modal) dan tambahan modal tersebut dipindahkan ke akun harta atau utang maka merupakan penambahan harta atau pengurangan (pembebasan) utang. Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi penghasilan di luar usaha harus berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013;

b. Atas Setoran Modal Pemohon Banding bukan merupakan tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak penghasilan, sedangkan tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemilik berasal dari dana pribadi yang telah dipajaki, hal ini dapat terlihat dari telah dilaporkannya tambahan setoran modal tersebut pada Lampiran IV SPT Tahunan Pribadi Sekutu Formulir 1770. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. Koreksi atas selisih penghasilan di luar usaha dengan memindahkan akun modal disetor ke akun harta atau utang sebesar Rp1.740.500.000,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan terkait temuan koreksi pos Penghasilan dari Luar Usaha. Terbanding menggunakan asumsi bahwa setoran modal disetor merupakan penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan, padahal sudah ada surat pernyataan dari pihak pemasok yang menerima uang pelunasan dari Pemohon Banding melalui Windy selaku pemilik sebagai pelunasan utang-piutang terkait transaksi jual-beli. Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Dengan demikian pasal ini juga mempertegas bahwa setoran modal pemilik bukan merupakan objek pajak;

d. Prosedur dan tata cara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan;

e. Dasar Hukum:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata di dalam Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementar adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh bahkan hingga harta pribadi;

- Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Panghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi bonus, gratifikasi uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, den penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagal panggatill saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilaIihan usaha, atau reorganisasi dengan name dan dalam bentuk apa pun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan

kepada keluarga sedarah dalam gads keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi„ atau arang pribadi yang menjalankan usaha mikro den kook yang ketentuannya diatur Iebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjeng tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilalan kembali aktiva;

n. Premi asuransi;

o. luran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. lmbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenal ketentuan umum dan tata cars perpajakan; dan

s. Surplus Bank Indonesia.

(3) Yang dikecualikan dad objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerimasumbanganyangberhak,yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan turas satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

b. warisan;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikart oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

j. dihapus;

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatanpendidikandan/ataupenelitiandan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,

yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa aturan penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak;

- Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015

“Temuan Hasil pemeriksaan harus didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

- Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 23/PJ/2013:

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberi bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh pemenksa pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh wajib pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) pemeriksa pajak.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Tata Cara pemeriksaan yang menghasilkan koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan asumsi cara memasukkan rumus persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang + Modal) dan tambahan modal tersebut dipindahkan ke akun harta atau utang maka merupakan penambahan harta atau pengurangan (pembebasan) utang sebesar Rp1.740.500.000,00 tidak didasari Dasar Hukum Koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang beriaku yaitu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemohon Banding tidak menemukan kalimat yang menyatakan “tambahan modal disetor” dari “tambahan modal disetor yang berasal dari pemilik yang telah dipajaki di Surat Pemberitahuan Pribadi pemilik” sebagai objek Pajak Penghasilan, justru sebaliknya harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek pajak penghasilan (sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak bukan merupakan objek pajak penghasilan (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan);

3. Anggapan/asumsi adanya penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 Tahun 2018 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan karena

Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar dan laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-155/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 23 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

1. Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

c) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

d) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. Hadiah dari undian atau pekeäaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. Premi asuransi;

o. luran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. Penghasilan dan usaha berbasis syariah;

r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. Surplus Bank Indonesia.

b. Data dan Fakta

1. Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo berdasarkan hasil pemeriksaan;

2. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00026/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 14 Februari 2023, terdapat tambahan modal disetor yang Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan senilai Rp1.740.500.000,00 yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 30 September 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh direktur sekaligus pemegang saham langsung ke penyedia melalui uang pribadi direktur, sehingga ketika dilakukan perhitungan ulang ataspembayarantersebutterdapattotalsenilai Rp1.740.500.000,00 yang kemudian dijadikan tambahan setoran modal ke CV 168 Unggul Sentosa. Penambahan nilai tersebut tidak dapat Pemeriksa yakini sebagai tambahan modal disetor. Nilai tersebut jika dimasukkan ke persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang + Modal) dan tambahan modal tersebut dipindahkan ke akun harta atau utang maka merupakan penambahan harta atau pengurangan (pembebasan) utang, dimana keduanya merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4. Atas temuan Pemeriksa di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten. Pemeriksa telah membuat surat peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen mengenai temuan tersebut, namun sampai surat peringatan II atas peminjaman tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten kepada Pemeriksa;

5. Berikut kronologis Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak:

a) S-55/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

b) S-60/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Peringatan Pertama

c) S-61/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Peringatan Kedua

d) Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen yang dikelola secara elektonik tanggal 27 Oktober 2022

e) Surat Pernyataan Pemohon Banding f) Berdasarkan Pasal 4 di dalam akta Notaris mengenai pendirian Perseroan Komanditer CV 168 Unggul Sentosa Nomor 246 tanggal 17 November 2012 yang dibuat dihadapan notaris Ronald Unggul Parasian, disebutkan bahwa modal perseroan ialah:

- Jumlah modal perseroan tidak ditentukan dan pada segala waktu ternyata dari buku-buku perseroan, dari

buku-buku mana ternyata juga jumlah bagian masing- masing persero dalam modal perseroan;

- Tiap-tiap penyetoran dari masing-masing pesero dalam modal perseroan harus ditulis dalam buku-buku perseroan atas kredit rekening-modal pesero yang menyetor yang dianggap sebagai hutang perseroan kepada pesero itu;

- Penambahan atau pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan atau persetujuan pesero-pesero Bersama;

- Selain uang (benda) pesero pengurus memasukkan pula ke dalam perseroan tenaga, kecakapan dan kerajinannya guna mengurus dan menjalankan perseroran sebaik- baiknya;

g) Bahwa berdasarkan Pasal 4 dalam akta Notaris mengenai Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV 168 Unggul Sentosa Nomor 11 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si. disebutkan bahwa:

- jumlahmodalperseroanditentukansebesar Rp1.878.000.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan ternyata dicatat dalam buku-buku perseroan dari buku-buku mana ternyata jumlah bahagian masing-masing persero dalam modal perseroan sebagai berikut:

(1) tuan Windy tersebut sebesar 95,95% atau dengan nilai Rp1.868.000.000,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) (2) tuan Wirya Sukanta tersebut sebesar 0,05% atau dengan nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

- Tiap-tiap penyetoran dari masing-masing pesero dalam modal perseroan harus ditulis dalam buku-buku

perseroan atas kredit rekening modal pesero yang menyetor yang dianggap sebagai hutang perseroan kepada pesero itu;

- Penambahan atau pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan atau persetujuan pesero-pesero Bersama;

h) Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1 Pemohon Banding melaporkan modal disetor sebesar Rp1.868.000.000,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang berarti tidak ada perubahan modal disetor pada tahun pajak 2018, dengan rincian sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

1. Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 a. Terkait argumen yang disampaikan Pemohon Banding bahwa prosedur dan tata cara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding

berpendapat bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan menbuat Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen sebagai berikut:

1) S-55/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

2) S-60/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Peringatan Pertama;

3) S-61/KPP.1304/PaPj.5/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Peringatan Kedua;

4) Berita Acara Perolehan Data, Catatan dan/atau Dokumen yang dikelola secara elektonik tanggal 27 Oktober 2022;

b. Bahwa terkait permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen terdapat data yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dan hal itu diperkuat dengan Surat Pernyataan Pemohon Banding;

c. Bahwa atas tambahan modal disetor yang dilaporkan di SPT Tahunan senilai Rp1.740.500.000,00 yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada tanggal 30 September 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari pembayaran- pembayaran yang dilakukan oleh direktur sekaligus pemegang saham langsung ke penyedia melalui uang pribadi direktur, sehingga ketika dilakukan perhitungan ulang atas pembayaran tersebut terdapat total senilai Rp1.740.500.000,00 yang kemudian dijadikan tambahan setoran modal ke CV 168 Unggul Sentosa;

d. Bahwa atas penambahan nilai tersebut tidak dapat diyakini sebagai tambahan modal disetor. Nilai tersebut jika

dimasukkan ke persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang + Modal) dan tambahan modal tersebut dipindahkan ke akun harta atau utang maka merupakan penambahan harta atau pengurangan (pembebasan) utang, dimana keduanya merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

e. Bahwa berdasarkan data dan fakta atas diketahui tidak ada penambahan modal disetor yang dapat dibuktikan Pemohon Banding. Hal tersebut diperkuat dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV 168 Unggul Sentosa Nomor 11 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si. yang menyatakan bahwa modal disetor perseroan adalah sebesar Rp1.868.000.000,00, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa memang benar telah terjadi penambahan setoran modal. Oleh karena itu, Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003522.15.2024/PAN/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/V/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan Komanditer CV 168 Unggul Sentosa Nomor 11 tanggal

21 Januari 2019 yang dibuat oleh Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si., Notaris di Kota Pontianak;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Salinan Akta Perseroan Komanditer CV 168

Unggul Sentosa Nomor 246 tanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Ronald U. P. Sagala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kubu Raya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00026/RIKSIS/KPP.1304/2023 tanggal 14 Februari 2023; Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-79/WPJ.13/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2024; Bukti T-6. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 a.n. Windy;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-3101/PJ/PJ.07/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-8. Softcopy Akta Perseroan Komanditer CV 168 Unggul Sentosa

Nomor 246 tanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Ronald U. P. Sagala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kubu Raya;

Bukti T-9. Softcopy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer

CV 168 Unggul Sentosa Nomor 11 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Elisabeth Veronika Ely, S.H., M.H., M.Si., Notaris di Kota Pontianak;

Bukti T-10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018; Bukti T-11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;

Bukti T-12. Surat Pernyataan Tidak Ada Dokumen dari Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/168/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Dari Luar Usaha908.308.6002.648.808.6001.740.500.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Dari

Luar Usaha sebesar Rp1.740.500.000,00 dengan alasan karena Pemohon Banding mencatatnya dalam akun tambahan modal disetor pada laporan keuangan Tahun 2018, namun akun tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan karena dana dimaksud merupakan setoran modal dari pribadi pemilik (Sdr. Windy) untuk melunasi utang kepada pemasok, sehingga bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah dana sejumlah Rp1.740.500.000,00 merupakan setoran modal yang dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 4 ayat (3) huruf c

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding adalah suatu Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan akta notaris (akta pendirian tanggal 17 November 2012 dan perubahan terakhir tanggal 21 Januari 2019), telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial sejak 1 Maret 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 15 September 2016, dengan kegiatan usaha utama sesuai KLU 45406 yaitu perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, yang dalam operasionalnya melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak kepada konsumen sesuai mekanisme transaksi penjualan yang dijalankan perusahaan di wilayah Kalimantan Barat;

bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp1.740.500.000,00 yang berasal dari reklasifikasi akun tambahan modal disetor dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018. Terbanding berpendapat nilai tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek pajak, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan dana tersebut adalah setoran modal pribadi pemilik (Sdr. Windy) untuk melunasi utang kepada pemasok yang bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan dana tersebut merupakan setoran modal, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hukum perpajakan setiap pencatatan dalam pembukuan harus didukung oleh dokumen sumber yang kompeten dan dapat ditelusuri, namun fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pemohon Banding melalui Surat Pernyataan tanggal 7 September 2022 mengakui tidak memiliki dokumen pencatatan transaksi dan dokumen sumber untuk seluruh transaksi Tahun Pajak 2018, termasuk buku besar, rekening koran, atau bukti transfer. Pengadilan Pajak berpendapat, pengakuan tertulis tersebut menyebabkan dalil setoran modal tidak didukung landasan faktual yang memadai, sekaligus menunjukkan tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggaraan pembukuan dan penyimpanan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 11 tanggal 21 Januari 2019, terungkap fakta jumlah modal perseroan yang tercantum sebesar Rp1.878.000.000,00 dan nilai tersebut konsisten dengan data permodalan dalam SPT tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak ditemukan adanya pencatatan penambahan modal disetor sebesar Rp1.740.500.000,00. Pengadilan Pajak berpendapat akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang cukup mengenai keadaan permodalan sebagaimana dinyatakan dalam akta, sehingga secara yuridis tidak terbukti adanya peningkatan modal pada Tahun Pajak 2018 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan dana tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Sdr. Windy, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelaporan dalam SPT Orang Pribadi tidak serta-merta membuktikan adanya setoran modal pada entitas badan Pemohon Banding tanpa dukungan arus dana yang dapat ditelusuri dan pencatatan yang sah pada pihak penerima. Bahwa ketiadaan bukti arus kas, rekening koran, atau dokumen pembayaran yang menunjukkan perpindahan dana dari pribadi pemilik kepada Pemohon Banding, atau pembayaran langsung kepada pemasok atas nama dan untuk kepentingan Pemohon Banding, mengakibatkan kebenaran materiil dalil tersebut tidak dapat diyakini; bahwa Terbanding menggunakan pendekatan persamaan dasar akuntansi (Harta = Utang + Modal) untuk mereklasifikasi nilai tersebut sebagai penghasilan, sedangkan Pemohon Banding tidak setuju karena menilai koreksi tersebut dipaksakan, tidak didukung bukti kompeten yang cukup, dan menegaskan bahwa setoran modal pemilik bukan objek pajak. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat persamaan dasar akuntansi bukanlah norma pajak, namun dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran posisi keuangan sepanjang didukung dokumen sumber. Dalam perkara a quo, karena dalil setoran modal tidak terbukti dengan dokumen sumber yang memadai, dan apabila nilai tersebut merefleksikan pertambahan kekayaan atau pelunasan utang yang tidak dapat dibuktikan sebagai setoran modal, maka pertambahan tersebut patut diperlakukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karenanya, tindakan Terbanding yang mengklasifikasikan nilai dimaksud sebagai objek Pajak Penghasilan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena setiap tambahan kemampuan ekonomis pada prinsipnya merupakan objek pajak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan sejak sidang pertama sampai dengan sidang keempat yang telah dinyatakan cukup, meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa ketidakhadiran tersebut mengakibatkan persidangan berlangsung tanpa adanya penjelasan lisan maupun penyerahan bukti-bukti untuk memperkuat dalil Pemohon Banding,

sehingga secara hukum Pemohon Banding dianggap tidak menggunakan kesempatan pembuktian yang telah diberikan untuk memenuhi beban pembuktian dalam sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat keadaan tersebut tidak menghalangi untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo berdasarkan berkas dan alat bukti yang tersedia;

bahwa berdasarkan keseluruhan penilaian atas dalil para pihak, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai Rp1.740.500.000,00 merupakan setoran modal yang nyata, dapat ditelusuri arus dananya, serta didukung dokumen sumber yang sah dan memadai. Sebaliknya, Terbanding secara konsisten telah menguraikan dan menegaskan ketiadaan dokumen sumber yang dipersyaratkan serta tidak adanya bukti formal yang menunjukkan perubahan struktur permodalan pada Tahun Pajak 2018. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp1.740.500.000,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha1.740.500.0001.740.500.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp3.496.024.655

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp3.496.024.655 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023 atas nama CV 168 UNGGUL SENTOSA, NPWP 03.278.333-4.701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT.015 RW.010, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp3.496.024.655 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp3.496.024.655 PPh yang terutangRp738.486.044 Kredit PajakRp108.708.761 Pajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarRp629.777.283 Sanksi Administrasi:Rp275.086.717 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp904.864.000

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.