P U T U S A N
Nomor PUT-003522.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/704/23 tanggal 28 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003522.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV 168 UNGGUL SENTOSA, NPWP 03.278.333-4.701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT.015 RW.010, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Windy, jabatan Direktur, namun sampai dengan persidangan dicukupkan tidak menghadiri persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-21/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;