Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-003519.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Perkebunan Nusantara III, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

1

PUTUSAN

Nomor PUT-003519.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003519.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.008, beralamat di Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ahmad Haslan H. IR. jabatan Direktur Pelaksana:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M Yakup Rasid Slawat Siregar, Jabatan:Kepala Sub. Bagian Pajak dan

Asuransi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/192/2022 tanggal 29 September 2022,

2. Nama: Shella Dwinanda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2020 tanggal 23

- Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/189/2022 tanggal 29 September 2022,

3. Nama: Jaka Lirmaya,

Jabatan1 Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum| KEP.200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022, berdasarkanKuasa Khusus BOKA/SKK/186/2022 tanggal 29 September 2022,,|

4. Nama: Sony Devano SE, Ak., M.Ak,

Jabatan: Kuasa Hukum,' Izin Kuasa HukumKEP-24S/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/183/2022 tanggal 29 | September 2022,

5. Nama: Rahmatsyahputra Tarigan

Jabatan: Asisten Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/198/2022 tanggal 29 | September 2022:| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendera! Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 2007101 | 001|

Jabatan: Penelaah Keberatan| Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding |

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1434/PJ.07/2022 |

A

tanggal 10 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:| Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1123/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan | Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor : BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-28/WPJ.26/2022 tanggal 14 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam : persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat | lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut: |

STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak p. dumigh yankat administrasi (alunan PPn yang masih(4280) sah PPh rg masih harus sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal | Pajak Nomor KEP-00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September |

yang semula PTi tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13/2) KUP adalah 1,78%, dengan sanksi bunga sebesar Rp 82.035.466;

menjadi:

tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 131) KUP adalah 1,82%, dengan sanksi bunga sebesar Rp 83.878.960,‘sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah Rp 275.909.546

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon ' Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KGPAR/X/46/2021 | tanggal 25 Maret 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding : sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai beri|

Jumlah Pajak Kurang Bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00003/201/16/114/21 tanggal 04 Januari 2021 sebesar Rp. 274.066.052,- ( termasuk sanksi administrasi sebesar Rp. 82.035.466,- ) b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. 0 -t Jumlah Pajak yang terutang yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp. 0,-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/er| :Semula.!Menjadi|

Uraian(Rp)(Rp)| ja. DasarPengenaanPajak ———— |0157777919.517| Ib. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang| 953.707.000 ic. Kredit Pajak1 TereredialOT

MasaPajaksebelumnya Kompensasi|OT jc. PPh Kurang/(Lebih) Bayar—O| 192.030.586| f. Sanksi Administrasi

83.878.960|83.878.960 ‘gs Jumlah PPh yang masih(lebih) dibayar

3

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 (via pos dengan tanggal pos 5 April 2022),

1

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor | BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan

— or hal-hal sebagai berikut:,| bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan } Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 ! tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surati Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 , Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkandenganSurat KeputusanTerbandingNomor | KEP-00027/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022:

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:|

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Ahmad Haslan H. IR. selaku Direktur Pelaksana yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 5 Maret 2020: 4

8 t

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

B. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 201 6 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 yang ' -diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

"—|Menurutsd aPemohonKoreksi PNFiskus

Dasar Pengenaan Pajak | 57.777.919.517157.777.919.517| | wring |983707000] |

Kredit Pajak953.707.900 761.676.414 192.030.586 | Pajak Kurang Bayar NN 192.030.586 | 192.030.586 af sasa

6 | Jumlah PPh yang masih Ni 275.909.546 | 275.909.546 harus dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor KGPAR/X46/2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut. 1

Koreksi Yang

Diajukan

Keberatan ses

|Pengenaan Pajak | 57.777. 919.517 | 57.777.919.517 co = ce harus dibavar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan -SuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

|Semula (Rp.) (Rp.) la Dasar Pengenaan Pajak | 57.777.919.517 —— 57.777.919.517

2 | PPh Pasal 21 terutang953.707.000953.707.000 = Kredit Pajak|sO | 761.676.414

0|0 Bi PPh Kurang/(Lebih)192.030.586192.030.586 sebelumnya ee

Cc. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: A

|Menuat|

Koreksi Yang UraianKeputusanPemohonDiajukan

KeberatanBandingBanding Dasar Dasar Dasar Pengenaan Pengenaan | | 57, 777.919.517 | 57.777.919.517 cal

| 2 | teratany953.707.000|953.707.000 |

| Kredit Pajak761.676.414| 856.261.90094.585.486 | 4 | Kompensasi Masa |97.445.10097.445.100

Kompensasi Masa

| PPh Kurang/ (Lebih)192.030.586192.030.586 6 | Sanksi Administrasi83.878.960 |83.878.960 of

Jumlah PPh yang bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar | Rp94.585.486,00

|Menurut Pemohon BandingRp856.261.900,00

Menurut TerbandingRp761.676.414,00

Jumlah KoreksiRp 94.585.486,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp94.585.486,00 dengan alasan bahwa:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding. Tim Peneliti berkesimpulan bahwa jumlah Kredit Pajak untuk masa Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp761.676.414,00 terdiri dari:

Setoran PPh Pasal 21 berdasarkan NTPN Rp761.676.414,00 b. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tim Peneliti berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mengurangkan jumlah Pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 4

Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan ! denganSuratKeputusanPembetulanNomor | KEP-00027/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding, | bahwa nilai Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang telah disetorkan dan PPh | Pasal 21 Terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan nilai PPh Pasal 21 yang sebenarnya:

b. bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali atas PPh - Pasal 21 Masa Januari s.d Juni 2016 dikarenakan terdapat penyesuaian PTKP sesuai dengan PMK 101/PMK.010/2016 Tanggal 27 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Terdapat kelebihan pembayaran pajak atas perubahan PTKP pada Masa Januari s.d Juni 2016, Pemohon Banding mengkompensasikan nilai kelebihan| Pajak tersebut pada SPT PPh Pasal 21 Masa Agustus 2016 sebesar7 Rp94.585.486,00 akan tetapi tidak mengurangi kebenaran dari nilai zperhitungan PPh Pasal 21 Terutang yang sebenarnya:

c. bahwa dalam melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 terdapat kekeliruan Pemohon Banding dalam melaporkan nilai kompensasi SPT PPh 21 Masa Agustus 2016 yang seharusnya dilaporkan setiap Masa Pajak dari Januari s.d Juni 2016 akan tetapi oleh Pemohon Banding dilaporkan seluruhnya nilai kompensasi hanya pada SPT PPh Pasal 21 Masa Agustus 2016 sebesar Rp94.585.486,00 akan tetapi tidak mengurangi kebenaran dari nilai perhitungan PPh Pasal 21 Terutang yang sebenarnya, d. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan atas perhitungan PPh Pasal 21 tersebut dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung alas,

perhitungan Upah/Bonus/THR milik Pemohon Banding:

2. Koreksi atas Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp97.445.100,00

Menurut Wajib PajakRp97.445.100,00

Menurut PemeriksaRp0,00

Jumlah KoreksiRp97.445.100,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar sebesar Rp192.030.586,00 dengan alasan bahwa:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan mempehatikan alasan Wajib Pajak, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa jumlah Kredit Pajak untuk masa Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp761.676.414,00 terdiri dari: Setoran PPh Pasal 21 berdasarkan NTPN Rp761.676.414,00 b. bahwa berdasarkan urajan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat terdapat cukup bukti untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB nomor 00003/201/16/114/21 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021;

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding, bahwa nilai Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang telah disetorkan dan PPh Pasal 21 Terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan nilai PPh.Pasal 21 yang sebenarnya:

b. bahwa atas kredit PPh Pasal 21 yang masih menjadi koreksi adalah karena adanya kompensasi dari Masa Desember 2015 yang dikompensasi pada Masa Januari 2016 yang belum diakui oleh Terbanding sebesar Rp97.445.100,00 sehingga masih

koreksi kredit pajak PPh Pasal 21. Bahwa atas nilai kompensasi tersebut ' dapat Pemohon Banding yakini kebenarannya dan bersama ini Pemohon | Banding lampirkan dokumen berupa SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015 sebagai bukti pendukung,7

. bahwa Terbanding tidak “meyakini adanya kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 yang dimiliki Pemohon Banding tersebut. Pasal 22 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak : Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur bahwa:

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat | diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 yang terutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya,

. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP bahwa daluwarsa penetapan pajak berlaku:

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:| a) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kurang dibayar:»

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana

1 Hataman 11 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-003519.10/2022/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Perkebunan Nusantara III

dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak

4 yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak

1 memenuhi kewajiban formal danfatau kewajiban material. Keterangan

! lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi | sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun,

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat | Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang,

Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. .....dst':

. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang akan diketahui apabila terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan dari hasi! pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang:

. bahwa untuk Tahun Pajak 2015 terhadap Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat

terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka berdasarkan hal tersebut daluwarsa penetapan pajak untuk Tahun Pajak 2015 berlaku dan apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2015 dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

. bahwa sehingga seharusnya atas kompensasi kelebihan pembayaran “pajak dari Masa Pajak Desember 2015 dapat diakui serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak berikutnya:

3. Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) sebesar Rp83.878.960,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp83.878.960,00

Jumlah KoreksiRp83.878.960,00

Menurut Pemohon Banding:

Pasal 13 ayat 2 bahwa Pemohon Banding fidak setuju dengan koreksi tersebut. Sanksi administrasi telah sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan : yang sudah dibayar sesuai dengan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan _ sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbunyi :. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan . yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ,

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju terkait pengenaan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 Ayat (2) yang dilakukan Terbanding,

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:|

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/PJAVPJ.26/2022 Tanggal 7 Januari 2022 sebesar Rp275.909.546,00 (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp83.878.960,00):

3. Jumlah Pajak PPh Pasa! 21 Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp0,00 (Nihil)

4. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhui seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 Tanggal 7 Januari 2022Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016,

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan,

Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 Tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;!

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-28/WPJ.26/2022 tanggal 14 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan : hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomor... U-003519.10.2022/PAN/2022 tanggal 18 April 2022 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

A.Penelitian Persyaratan Formal

4. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 April 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

.YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:V b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Vv tanggal diterimasurat keputusan yang dibanding;

Cc. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

Vv jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal | V

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- | ¥

00006/KEB/PJ/WPJ.26/20227 Januari 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh harus dibayar sesuai dengan yang telah | V disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Karina Mulyadi selaku

1) Wajib Pajak

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus i.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan‘ surat banding k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapatbanding;i

2. Kesimpulen Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas -

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00027/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Nomor LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Desember 2020

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KGPAR/X46/2021 tanggal 25 Maret 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM:05002289/WPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut,

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022:

C. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022:

4

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukumt

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan : Th ead

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa" kali diubah | Ken terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang ; Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, | jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi ' administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar,

Pasal 1 ayat (22)

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun ' berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang:i

2)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor |

242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 28

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai:

Pasal 1 angka 29

Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan,,

Pasal 16 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan | kepada Direktur Jenderal Pajak::| Pasal 16 ayat (2) huruf b

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data i pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak » secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN:

Pasal 16 ayat (5)

Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran:

Pasal 17 ayat (1)

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat

-pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan - Pemindahbukuan;

Pasal 17 ayat (2) hurufa

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;

Pasal 17 ayat (3)

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor:

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal

pembayaran tersebut belum. diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat | Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, | Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat i tagihan/surat penetapan,

Pasal 18 ayat (1)| Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan | sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk;|

Pasal 18 ayat (2)

Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan;

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi: Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 danfatau PPh Pasal 26:

Pasal 27 b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan ,

Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan MenteriKeuanganNomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberifahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016; dan c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang | Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (5)

Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3 ayat (1)

Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan : selanjutnya disebut Data MPN:

Pasal 3 ayat (2)

Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak,

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara antara lain mengatur

4

sebagai berikut:

Lampiran II PER-38/PJ./2009 Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis | |Setoran Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

Jenis

Jenis SetoranKeterangan

Setoran

Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

PPh Final Pasal 21 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 Pembayaranpembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, SekaligusAtas | Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. Jaminan Hari Tua,

UangTebusan

Pensiun, dan Uang

Pesangon b. Data dan Fakta

1) berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor tanggal 4 Desember 2020 serta ,

Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung NTPN:

b)bahwa Kredit Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar

Rp761.676.414,00

2) bahwa Terbanding melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) secara daring (Zoom meeting) yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

a)bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung 4

terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data data tarikan yang dilakukan melalui aplikasi apiseta yang mengakibaikan kemungkinan selisih selisih angka, b) bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding (Pemeriksa) sebelum | menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitungan hitungannya serta cabang cabang mana saja yang masih terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding | tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut karena semua data ada di cabang. Terbanding (Pemeriksa) juga sudah meminta data data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. Data koreksi kredit pajak tersebut merupakan tarikan data aplikasi apiseta, dan hanya data pembayaran yang memiliki NTPN. Terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan, pemeriksa tidak mendapatkan datanya, sehingga dilakukan koreksi:

c) bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 karena Terbanding (Pemeriksa) tidak memperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, sehingga otomatis mengkoreksi nilai kompensasi masa masa selanjutnya:

d) bahwa antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding setuju akan nilai Pajak yang terutang sesuai data yang ada, sehingga tidak dilakukan koreksi PPh yang terutang. Terbanding (Pemeriksa) memang tidak menghitung Pajak terutang secara detail, karena keterbatasan data:

e) bahwa setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Terbanding (Pemeriksa) mengakui terdapat kekeliruan dalam penetapan nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak terutang dikarenakan terjadi

1

kesalahan rumus penarikan data (link) pada saat penginputan i dalam KKP Pemeriksa. Jumlah yang seharusnya adalah jumlah ; menurut SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding,

3) bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan dokumen dan keterangan yang diminta oleh Terbanding terdiri dari:

a) Dokumen SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 berikut bukti pembayarannya, b) Keterangan atas Kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding; '

c. Pendapat Terbanding

1) Proses Penelitian a) Dari Kertas Kerja Pemeriksa diketahui data/informasi antara lain: bahwa setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar| Rp761.676.414,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 masa/tahun pajak Januari s.d Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut:-

PERKEBUNAN NUSANTARA III761.676.414,00 01.061.127.5-

117.008

Februari

Mei52.806.680,00 Juni174.776.825,00 | - Juli369.005.848,00 Agustus16.409.421,00

30.675.996,00 September

Oktober

14.777.579,00 November

31.832.583,00 Desember

22.132.512,00

bahwa berikut rincian NTPN dari Ikhtisar Pembayaran SI DJP:

| Maman4WITANG ARA|

,1 atone:+PADA ASRETN CN PARA ROOLOWRAS, STROANG PLOAGAYUTARA,' | Toma+ tm1‘

Pap22i.1 eemmmn

1 "pai

2018Wagset] maanzo meFrags Lapar

2016Laver dang2Vex Lapar nemtYeast Lapor oa28Mak Lior39.005 B48 90 2016Panttrada78Pertaryaran #tagb Lipat00 znLapor00 saywaz0Perteryaran Ye Lapor kpPiWe LacorHABE 225.30 MunaMareemuPM eetppgAptrlPerpayaran Lacar1978215800 sm TOTAL~“yTT~

TOTAL FAA b)bahwa berdasarkan surat Pemohon Banding nomor

KGPAR/X/213/2021 tanggal 17 November 2021 hal Penyampaian Kelengkapan Dokumen, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

(1) Kredit Pajak menurut Pemohon Banding

PERKEBUNANKeterangan

953.707.000,00

NUSANTARA II!

Kompensasi dari Masa Januari37.405.743,00

Pajak sebelumnya

Kompensasi dari Masa 01.061.127.5- | Februari37.315.944,00P

417.001Pajak sebelumnya

Kompensasi dari Masa 25.753.239,00Pajak sebelumnya dan setoran masa,

69.440.118,00 . | Setoran KJS 411121-100 29.595.706,00Setoran KJS 411121-100

Juni '174.776.625,00 | Setoran KJS 411121-100 Juli389.005.848,00 |KJS 411121-100

Kompensasi dari Masa Agustus110.994.907,00 | Pajak sebelumnya dan setoran masa

September30.675.996,00Setoran KJS 411121-100 Oktober14.777,579,00 Setoran KJS 411121-100

7.

i

November31.832.583,00 | Setoran KJS 411121-100

22.132.512,00 | Setoran KJS 411121-100 (2) bahwa adapun PPh Pasal 21 lebih bayar Masa Pajak Desember 2015 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2016 dapat dirinci sebagai berikut :

Keterangan

Jumlah

Lebih bayar Desember 2015

97.445.100,00 Dikompensasikan ke masa Januari

37.405.743,00 2016

Dikompensasikan ke masa Februari

37.315.944,00 2016

JihPPh

Pasal 21 yang22.723.413,00 dikompensasikan

Jih (27344)

97.445.100,00 bahwa Pemohon Banding mengkompensasikan PPh Pasal 21 Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2016;

(3) bahwa pada SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan | Masa Pajak Agustus 2016 Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp110.994.907,00 dengan PPh Lebih Bayar dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp94.586.486,00, sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp16.409.421,00 dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganJumlah

PPh Pasal 21 Terutang110.994.907,00 Pajak yang Lebih disetor masa pajak sebelumnya94,585.486,00 Pajak Kurang Bayar karena Pembetulan16.400.421,00 bahwa Terbanding metakukan penelitian terhadap dokumen dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga diketahui informasi sebagai berikut (4) bahwa dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan

pembayarannya dapat diuraikan sebagai berikut:

|Uraian

Pembetuan| Objek PPh Pasal 21-3.615.569.377 PPh Pasal 21 Terutang-37.405.743 Kelebihan penyetoran dari masa pajak Desember 2015 _|97.445.100 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor-(60.039.357) | Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor| (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan-(60.039.357)

Februari Normal

Pembetulan | Objek PPh Pasal 21

3.560.272.163 PPh Pasal 21 Terutang

37.315.944 Kelebihan penyetoran dari masa

60.039.357 pajak Januari 2016

Pajak yang Kurang/{Lebih) disetor (22.723.413) Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB km pembetulan (22.723.413)

Maret NormalPembetulan |

Objek PPh Pasal 214 282,971.026 PPh Pasal 21 Terutang25.753.239 Kelebihan penyetoran dari masa

22.123.413 pajak Februari 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor3.029.826 Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan3.029.826

Uraian

Pembetulan | Objek PPh Pasal 215.813.469.671 Ng PPh Pasal 21 Terutang69.440.118 Ng

Kelebihan penyetoran dari masa pajak Maret 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor| (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

Uraian

Normal

Objek PPh Pasal 213.528.545.465

PPh Pasal 21 Terutang29.595.706

Kelebihan penyetoran dari masa pajak April 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor

29.595.706- Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan>-

Uraian

6.481.236.065 |

Objek PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 Terutang

174.776.825

Kelebihan penyetoran dari masa pajak Mei 2016

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor

174.776.825

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

Normal

Objek PPh Pasal 21

7.011.111.115

PPh Pasal 21 Terutang

369.005.848 |

Kelebihan penyetoran dari masa pajak....

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor369.005.848 Po

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan- i Agustus | |

Uraian|

Pembetulan | : Objek PPh Pasal 218.323.362.912 PPh Pasal 21 Terutang-110.994.907 | : Kelebihan penyetoran dari masa

-94.585.486 pajak....

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor.16.409.421 | Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan-16.409.421

Uraian

Objek PPh Pasai 213.767.297.748

PPh Pasal 21 Terutang30.675.996, Kelebihan penyetoran dari masa pajak....

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor30.675.996

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

Oktober Uraian

Objek PPh Pasal 21

3.484.504.735

PPh Pasal 21 Terutang

14.777.579

Kelebihan penyetoran dari masa pajak September 2016

Pajak yang KurangLebih) disetor14.777.579 |

Pajak yang Kurang/lLebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

November Pembetulan |

Objek PPh Pasai 213.654.807.332- PPh Pasal 21 Terutang31.832.583

Kelebihan penyetoran dari masa pajak....

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor |31.832.583

Pajak yang Kurang/(Lebih) disetor (pada SPT yg dibetulkan)

PPh KB/LB krn pembetulan

Desember Uraian

Pembetulan | Objek PPh Pasal 214.254.771.908

PPh Pasal 21 Terutang22.132.512 |

Kelebihan penyetoran dari masa pajak Januari, Februari, Maret, April,

Mei, Juni 2016

PPh KB/LB krn pembetulan c) bahwa dari pelaporan SPT masa pajak Januari s.d Desember 2016 dapat diketahui jumlah setoran masa PPh Pasal 21 terutang dan kompensasi atas PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut,

No. | MasaiT. ahun Pajak PPh Pasal 21 terutang (Ro)KekranganJumlah (Rp) za Januari 201637.405.743 | Kompensasi dari Desember 2015 97.445.100

25.753.2393.029.826

69.440.11869.440.118

20.595.70529.595.706

174.716.82517a776825|

| 3 | Agustus 2016110.984.907 | disetor sebesar Ro. 16.409.421

Kompensasi sebesar Rp, $4,585,486

| 9 |sepember 201630.675.99630.675.996 Oktober 201644.777,57914.777.579 November 201631.832.589disetor31.832.583

| 12 Jpesember 2016disebr132512

953.707.000| 953.707.000 707.000 |

2) Hasil tPenelitian

-- = bahwa berdasarkan data, fakta, dan dokumen pendukung yang tersedia selama proses penelitian, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

(1) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp57.777.919.517,00:

(2) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sependapat atas nilai PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp953.707.000,00:

(3) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding tidak sependapat atas nilai PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dengan selisih sebesar Rp94.585.486,00:

(4) bahwa atas jumlah Kredit Pajak sebesar Rp761.676.414,00 yang ditetapkan Terbanding dan jumlah Kredit Pajak sebesar Rp953.707.000,00 menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data, informasi, dokumen yang diberikan Pemohon Banding dan data/informasi yang tersedia pada aplikasi Sl DJP dengan rincian sebagai berikut: bahwa data pembayaran dan kompensasi PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 A

4

| 4 |sanvari 201637.405.743 | Kompensasi dari Desember 2015 37.405.743

| 2 |Februari 2016| | Kompensasi Kompensasi daridanuari dari daridanuari Januari 2016 201 2016 | | | 37.315.944 315.944 |

Kompensasi dari Februari 2016

3 [Maret201625.753.239 Isebesar Rp. 22.723.413 dan sepr25.153.239

Rp. 3.029.826 _—§

| 4 [Apat201669.440.118 [eer | | 9.440.118 |

Fs fuente ||em a Juni 2016

174.776.825disetor

174.776.825

| 7 2016

369.005.328 |

- Agustus 2016110.994.907

369,005,848

10.994.907

Kompensasi sebesar Rp. 94.585,486 dansebesar Rp. 16.409.421

| 9 (sepember 2016

30.675.99630.675.996

| 10 |okober 2016

14.777.579disetor| |579 | |

|en

ME aDinas bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang disetor Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2016 adalah sebesar Rp761.676.414,00, dengan rincian sebagai berikut :

Masa PajakTahun Pajak (Jumlah Setor PPh Pasal 21

Januari

Februari

Maret3.029.826,00

_ Mei.52.806.680,00

Juni|174.776.825,00 Juli|369.005.848,00

Agustus16.409.421,00

9.September201630.675.996,00

10.Oktober201614.777.579,00

201622.132.512,00 bahwa jumlah PPh Pasal 21 Lebih Bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah sebagai berikut :

No.Masa PajakTahun PajakJumlah PPh Pasal 21 yang dikompensasi

201637.405.743,00 201637.315.944,00

4

22.723.413,00

| 4. | Agustus | 201694.585.486,00 (5) bahwa berdasarkan tabel di atas Terbanding berpendapat : bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp. |

. 192.030.586 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar | yang dikompensasikan;

(6) bahwa Terbanding tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp97.445.100,000yang dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Masa Pajak Januari 2016, karena belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2015:

(7) bahwab Terbanding tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai lebih bayar yang dikompensasikan Pemohon Banding pada masa pajak Agustus 2016 sebesar Rp94.585.486,00, karena berdasarkan informasi yang diperoleh pada SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan | masa Pajak Agustus disebutkan bahwa terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dari masa pajak Januari s.d. Juni 2016 yang dikompensasikan ke masa pajak Agustus 2016 sebesar Rp94.585.486,00 Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa Januari s.d. Juni 2016 diketahui bahwa sejak masa pajak Maret s.d. Juli 2016 status SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah SPT Kurang Bayar (8) bahwa sehingga Terbanding mempertahankan pendapat Terbanding (Pemeriksa) yang tidak memperhitungkan

kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari 2016 dan nilai kompensasi pada masa pajak Agustus 2016, (9) bahwa Rekapitulasi PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 menurut Terbanding dapat dirinci sebagai berikut:

KeiJuni.

1 | 3560272.

1520545465 | 6.481.236 065: 3.20873] 37.218 gee{72776 828

Iasi Pak yang masih harus dibayar i vee|| Senter | Oktober ||

Dope PPn Pasal 71||desain ||

Ph Pasar?maretamalsumeni .rede Pah-|-|“|:|

MasaKorsel won)mms) ea) 2s)

Pak yang turangfebibi disetor«|.!| mui iki Pajak yana masi harus deayas 3||1|| mens! (10) bahwa atas alasan Pemohon Banding pada Surat Banding sebagaimana telah diuraikan pada angka Romawi IV di atas, tidak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak sependapat atas jumlah kredit pajak sebesar Rp953.707.000,- menurut Wajib Pajak, setelah dilakukan penelitian masih terdapat nilai Kurang Bayar atas PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 sebesar Rp192.030.586,00;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan,

atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat . terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan | sehingga Pemohon Banding tidak dapat lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang telah dilakukan pemeriksaan:

c) Perhitungan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan uraian hasil penelitian, jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Menurut SKPKBMenurut SuratMenurut Tim0,

Selisih (2) — (3) (Rp)Keberatan (Rp)Peneliti (Rp)

761.676.414,00 953.707.000,00 | 761.676.414,00 | 192.030.586,00 (1)Koreksi atas Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP bahwa atas Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp83.878.960,00, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP karena terdapat jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam (SKPKB) yang diterbitkan pemeriksa dengan perhitungan 1.78% x Rp192.030.586,00 x 24 bulan - Rp82.035.466,00 yang seharusnya adalah dengan perhitungan 1,824 x 192.030.586,00 x 24 bulan = Rp83.878.960,00 (berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Tarif Bunga) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yat (2) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang,

Cipta Kerja;

(b) bahwa sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP, yang tercantum dalam nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 04 Januari 2021 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 | sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan | DirekturJenderalPajakNomorKEP- | 00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, karena terdapat kekeliruan dalam penggunaan tarif bunga (Keputusan Menteri Keuangan nomor | 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020) d)bahwa Terbanding menolak alasan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan pada angka Romawi IV dalam surat Permohonan Banding, sehingga atas pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) oleh Terbanding sudah tepat,

Menurut

Menurut Pemohon,Menurut

,Terbanding. BandingTerbanding (Pemeriksa) (Rp)(Rp) (Rp)

234

Kredit Pajak PPh Pasal 21 | 953.707.000953.707.000 | 953.707.000 bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 192.030.586,00 dan pengenaan Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp83.878.960,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.;

D. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa: 4

a. bahwa Surat banding Nomor BOKA/X/157/2022 tanggal 31 Maret 2022 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun | 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 | ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan : Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. bahwa Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tangga! 7 Januari 2022 tentang Keberatan | Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember atas nama Pemohon Banding NPWP 01.061.127.5-114.008,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003519.10.2022/PAN/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan permintaan agar4

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak | menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 39 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022:

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016:

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor KGPAR/X46/2021 tanggal 25 Maret 2021 beserta Bukti Kirim Pos:

BuktiP-4.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 8331 HT.01.01.Th.96 tanggal 8 Agustus 1996 perihal Pengesahan Akta Pendirian Perseroan a.n. PT Perkebunan Nusantara III:

Bukti P-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perkebunan Nusantara II! sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 25 Februari 2020:

Bukti P-6.Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor SK- 48/MBU/02/2020 tentangPemberhentian,Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan

Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor 08 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-7. — Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0125905 tanggal 5 Maret 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan

1 i |

Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 25 Februari 2020;

Bukti P-8. — Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1065/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Shella Dwinanda,

Bukti P-9.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Shella Dwinanda:

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Ahmad Haslan H., Ir.:

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar:

Bukti P-12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib |

Pajak a.n. Khairul Anhar,

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Nomor Pokok Wajib

Pajak a.n. Rahmatsyahputra Tarigan,

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

200/PP/IKH/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Jaka Lirmaya;

Bukti P15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jaka

Lirmaya,

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

245/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Sony Devano:

Bukti P17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sony

Devano: A

Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Ahmad Haslan; Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. M Yakup

Rasyid Slawat Siregar,

Bukti P-20. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 a.n. Khairul Anhar; Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 29 September 2022 an.

Rahmatsyahputra Tarigan:

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Sony Devano,

S.E., Ak., M.Ak.:

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Jaka Lirmaya; Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 26 Oktober 2022 a.n. Shella Dwinanda; Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus a.n. M Yakup Rasyid Slawat Siregar, Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus a.n. Khairul Anhar;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus a.n. Rahmatsyahputra Tarigan,

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus a.n. Sony Devano, S.E., Ak., M.Ak.;

Bukii P-29. Surat Kuasa Khusus a.n. Jaka Lirmaya:

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus a.n. Shella Dwinanda;

Bukti P-31. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa |

Pajak Januari s.d. Desember 2016,

Bukti P-32. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa |

Pajak Desember 2015,

Bukti P-33. Lampiran SPT PPh 21 yang menunjukkan daftar nama karyawan yang mendapat kuasa,

Bukti P-34. Kronologis dan Penjelasan Sengketa Banding tanggal 24 November 2022:

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis:

Bukti P-36, Tanggapan atas Penjelasan Terbanding:

Bukti P-37. — Rekapitulasi Penyesuaian PTKP,

Bukti P-38. Daftar Gaji Januari s.d. Juni 2016:

Bukti P-39. Pendapat Akhir tanggal 2 Maret 2023; A

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan | i pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. | Nota Dinas Nomor 4/4/2023 perihal Penyampaian Surat Uraian |

Banding:

Bukti T-2. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00027/KEB/WPJ.26/KP.01/2022 tanggal 15 September 2021; | Bukti T-3. — KeputusanTerbandingNomorKEP-

00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022fanggal 7 Januari 2022:

Bukti T-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Bukti T-5. Surat Keberatan Nomor KGPAR/X46/2021 tangga! 25 Maret 2021 beserta Bukti Kirim Pos,

Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-15461/PJ.07/2022 tanggal 27 September 2022:

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-16585/PJ.07/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-17508/PJ.07/2022 tanggal 7 November | 2022,

Bukti T-9. | Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-10. Matriks Sengketa,

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanggal 24 November 2022:

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-19004/PJ.07/2022 tanggal 12 Desember

2022:

Bukti T-13. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-14. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15, Penjelasan Tertulis Tanggal 12 Januari 2023:

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-458/PJ.07/2022 tanggal 13 Januari :

2023,

Bukti T-17. Rekap Pelaporan SPT Masa Tahun 2015 s.d. 2016,

Bukti T-18. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015:

Bukti T-19. SPT PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016;

Bukti T-20. Surat Tugas Nomor ST-1434/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari '

2023,

Bukti T-21. Pendapat Akhir Nomor S-1119/PJ/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2023:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 Nomor : 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ' merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomorBOKA/X/156/2022tanggal 31 Maret 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak

setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang : dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah | sebagai berikut:

Nilai Sengketa Menurut (Rp) NoUraian

Pemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Kredit Pajak953.707.000761.676.414 | 192.030.586,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp192.030.586,00 | Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- | penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat | pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 22, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang | Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

A

3. Pasal 2 ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan , Penyetoran Pajak:

4. Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 huruf b dan c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:

5. Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak,

6. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ./2009 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.

bahwa terhadap alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dan dokumen pendukung atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp192.030.586,00 yang disampaikan di dalam surat Banding dan pada saat proses persidangan, maka Terbanding menyampaikan hal-hal berikut sebagai bahan pertimbangan:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor | LAPO0020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian data setoran pajak PPh Pasal 21 seluruh cabang pada aplikasi Approweb terdapat data kredit pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung NTPN:

b. Kredit Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp761.676.414,00

2. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui data/informasi di antaranya bahwa Setoran Masa yang ada NTPN-nya sebesar Rp761.676.414,00 yang menurut Terbanding (Pemeriksa) merupakan jumlah kredit pajak yang terdapat pada nomor 00003/201/16/114/21 4

tanggal 04 Januari 2021 masa/ tahun pajak Januari s.d. Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut:

Bamar

01.061.127.5-117.008 FebruariNi

Mare

Agustus

September

3. bahwa berdasarkan surat nomor BOKA/X/702/2020 tanggal 10 November 2020 hal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00017/WPJ.19/RIKSIS/2020, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai terkait ketidaksetujuannya atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sehingga koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding:

2. PPh Pasal 21

1. Objek Pajak Sebesar Rp.O

Menurut SPT/ WPRp.2.194.627.378.873,-

Menurut PemeriksaRp.2.194.627.378.873,-

Jumlah KoreksiRp.O,-

Tanan Wajib Pajak:

Kami setuju dengan pendapat pemcriksa.

2. Kredit Pajak Sebesar Rp.9.282.883.750

Menurut SPT/ WPRF.56.063.268.715,-

Menurut Pemeriksa

Jumlah KoreksiRp. 9.282.883.750,-

Tanggapan Wajib

Kami tidak setuju dengan korcksi Pemeriksa Bahwa Wajib Pajak telah dan melaporkan atas PPh 21. A

4. bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021, diketahui hai-hal sebagai berikut,i a. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga Terbanding menetapkan Objek : Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data tarikan dari sistem internal Terbanding, b. bahwa khusus untuk kredit pajak, Terbanding sebelum menyampaikan | SPHP, telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitung-hitungannya seria cabang mana saja yang masih terdapat koreksi. Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut dengan alasan semua data | ada di cabang. Terbanding juga sudah meminta data-data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut mefalui Surat Permintaan Dokumen. Data kredit pajak cfm Terbanding berasal data pembayaran yang memiliki NTPN karena tidak diperoleh data terkait kompensasi dari '| tahun sebelumnya atau pemindahbukuan sehingga tidak | diperhitungkan dalam koreksi:

c. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 + karena tidak diperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau | lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Oleh karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, maka otomatis akan | mengkoreksi nilai kompensasi masa pajak — masa pajak selanjutnya,

5. bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp192.030.586,00 merupakan koreksi atas PPh Pasal 21 lebih bayar yang dikompensasikan:

a. bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 normal masa pajak Desember 2015 pada tanggal 20 Januari 2016 dengan status NIHIL baik pada bagian DPP dan PPh Pasal 21 terutang. Pemohon Banding kemudian melakukan pembetulan pada tanggal 17

‘4

Februari 2016 sehingga status menjadi Lebih Bayar sebesar Rp97.445.100,00 yang dikompensasikan ke masa pajak Januari 2016,

. bahwa nilai LB yang terdapat pada SPT Masa Pajak Desember 2015 | pada awalnya berasal dari kompensasi LB dari pembetulan SPT masa | pajak Oktober 2015 sebesar Rp173.050.176,00.;

. bahwa nilai LB masa pajak Oktober 2015 berasal dari kompensasi LB '

sebesar Rp200.653.127,00 yang tidak jelas asal-usulnya karena tidak ditemukan pelaporan yang menyatakan Lebih Bayar pada masa pajak- masa pajak sebelumnya.

NG (ASI

SADR12tea tL Tt MS,:KETAM

HC. NS fore-

MASYO) aE7,

Apabila menurut Pemohon Banding nilai LB sebesar Rp200.653.127,00 tersebut berasal dari perhitungan ulang pemotongan PPh Pasal 21 karena penyesuaian PTKP berdasarkan PMK-122/PMK.010/2015, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak berdasar dan tidak | dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding | tidak dapat menunjukkan Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 | terutang selama tahun pajak 2015 serta tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 sesuai ketentuan Pasal 27 PER-32/PJ/2015 sebagai berikut: “Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besamya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak

Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, b) PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sarnpai dengan Juni 2015 yang telah dihitung , disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015, dan c) penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.” d. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Normal masa pajak Januari 2016 pada tanggal 18 Februari 2016 dengan status NIHIL baik pada bagian DPP maupun PPh Pasal 21 terutangnya. Bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Januari 2016 sehingga status menjadi LB sebesar Rp60.039.357,00 akibat adanya kompensasi LB masa sebelumnya sebesar Rp97.445.100,00. Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, LB sebesar Rp97.445.100,00 pada masa pajak Desember 2015 tersebut tidak dapat ditelusuri asal-usulnya sehingga nilai LB sebesar Rp60.039.357,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding pada pelaporan masa pajak Januari 2016 tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Bahwa hal yang serupa juga ditemukan pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2016 dengan nilai kompensasi LB masa sebelumnya sebesar Rp94.585.486,00 yang tidak diketahui/ ditrasir secara jelas asal kelebihan bayar yang

-dikompensasikan tersebut. N

Tema‘SPT Laass Pasal 712LlOn 3ET pu~ SPT MacaWNI DRor

SPT Masa Panai 128aa

SPT Maas PPR Pees 2128

SPT neg Pn Prem 2008

Pete DIM

SPT Mesa PPM Pasa 200869 400,132 DO DR

SPT PPA Pasal 202829 595,774 00 OR

SPT Mana PON Pram 28172576425 018

SPT Lir PPh Pasar 21178005 pu Da IDR

SPT Lass PPA Pasal 71725re]

SPT Masa PPD Pasal 215Mm

SPT Meta PPM TAN30OR

Un. Ia31SPT PPN Past 2128

1% 1-1seteSPT Masa PPM Pram 210831200583

1SPT Maya PON Pasal TOYeR

6. bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP “.... Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, dan 4

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan | oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.”

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan tidak dilakukannya pembetulan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP sehingga Terbanding berpendapat bahwa nilai LB yang diklaim kompensasi oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dipertimbangkan dalam perhitungan Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21:

8. bahwa dengan tidak diterbitkannya SKP atas kewajiban PPh Pasal 21 tahun pajak 2015, tidak berarti dapat menjadi justifikasi bahwa apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding daiam SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak selama tahun 2015 menjadi benar secara substaniif. Dalam hal ini, selama proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kebenaran material perhitungan melalui Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 terutang pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 maupun pada masa pajak-masa pajak sebelumnya dan setelahnya yang menjadi sumber sengketa, termasuk akibat adanya perubahan besaran PTKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 122/PMK.010/2015 dan PMK-101/PMK.010/2016. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih sebesar Rp192.030.586,00 merupakan nilai Lebih Bayar PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan sebagai Kredit

|Halaman 50 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-003519.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Perkebunan Nusantara II!

Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2016, bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku:|

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, | yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan besaran penghasilan yang diberikan pada karyawan dan juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 13 ayat (1);

"Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutang pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur ! Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar",|

Pasal 13 ayat (4)

"Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam : Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.” bahwa pada Tahun Pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap,

Pemohon Banding dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa

| Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang lengkap terkait pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang dikarenakan hal-hal ! sebagai berikut:| a. bahwa atas Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 merupakan Pemeriksaan All Tax yang dilakukan oleh Kanwil! DJP Wajib Pajak Besar;

b. bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen secara general kepada Pemeriksa dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tiga, c. bahwa terkait dokumen pemotongan/pemungutan oleh NPWP Cabang, NPWP Cabang tidak dilibatkan secara langsung dalam pemeriksaan ini dan penyampaian dokumennya juga terkendala dengan kertebatasan waktu:

bahwa kredit pajak yang diakui oleh Terbanding adalah setoran masa/data pembayaran yang memiliki NTPN saja tanpa mengakui kredit pajak dari : Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak Sebelumnya karena tidak diperoleh | data terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan ' sehingga tidak diperhitungkan oleh Terbanding:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 selama tahun 2016 sebesar sebesar Rp761.676.414,00 dengan rincian sebagai berikut: N

mm PPh TerutangTanggal Lapor

PPh 21 disetor (sesuai bukti

Kompensasi bank

Desember2015|- 97445100]|oo

Januari37.405, “37.405.74318/03/2016

37.315.944| 38/03/2016 (25.753.230 25,3.029.826 | 22.723.413 | 0800030301070405

69.440.11869.440.118| 19/05/2016 | 29.595.70629.595.706 |030013141013121319/06/2016 174.776.825 174.776.825215AC23H27M58DMP | 21/07/2016 369.005.848C6BAB4IDSSLOPJ5922/08/2016

369,005,848

110.994.90716.409.421 | 94.506.206 585.486 |

20/09/2016 TDC1811VHMC3GVOP

CDA3509467G33B79,

20/10/2016 Oktober14.777.57914.777.519

21/11/2016 November31.832.583

31.832.583

2358280EMCQAQD3P

Desember22.132.512

22.132.512

7TACBOOSI3PSFJON9

Jumlah953.707.000

761,676,414

192,030,586 bahwa berdasarkan SPT Normal Masa Desember 2015 yang dilaporkan pada tanggal 17 Februari 2016, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp109.702.640,00 yang dikompensasikan dan dilaporkan pada SPT Pembetulan Masa Januari 2016 pada tanggal 18 Maret 2016 dengan lampiran sebagai berikut:

a. SPT Normal Desember 2015

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIX INDONESIA

@KANTOROY,

KANTOR PELAYANAN PAJAK! Et TINGGI

TOL?22534

Tlopon::Facaimllo -

BUKTI PEN ERIMAAN SURAT:

Nomor: 2014 12 15

LIFARR

NamaPARAN.PW.P

Alamat —No.PK.P

SPI masa PPh Pasal 21fzeMe/Thn Pajak :

Janis Pajak :

SPT

125PT) . tebih bayar milal 2-97TOR

Peapatulan: |

Ditering langsung,

Tgl Terjaa + 19-02-2016 eed

KP. PDIP 116 - 96

:SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA

PAJAK PENGHASILAN

FORMULIR 1721

PASAL. 21 DAN/ATAU PASAL 26

Formule mn digunaken untuk Melaporkan area barcodea KEMENTERIAN KEUANGAN RJ

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 darvatau

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ma pera ema |

Ten xx 01081.127.5- 114, 008

PT PERKEBUNAN NUSANTARA I) KEBUN GUNUNG PARA|| 4 EMPLASMEN GN PARA II DOLOK MERAWAN SERDANG BEDAGAI

4.NO TELEPON 42 081262075245 EMAL ax kgpargpemail ptpr.cojd

==

—ee

2 PETUGAS DIMAS LUARASURANSI|

PENJAJA BARANG DAGANGAN21.1006

= aMAN es

Caner DOAEA en2110011

PESERTA KEGIATAM21-100.13 ed Lee un Obat"

|

|

| STP PPh PASAL 21PASAL 28 (HANYA POKOK PAJAK)15

KELEBIKAN PENYETORAN PP

LION «Las |

Lal (4 “ Ld a “ 4 a a “ a awer

|" | SUMAN poets Tro"ex127.449.028 1s | PPh PASAL 21PASAL 26 YANG(LEBIM) DISETORLAMA 18es{87 445.100) “5 MLPADA 4 0) DPT ae tae Pade ae

|PPh PASAL 71 DANIATAU PASAL 26 YANG KURANG (LEBH) DISETOR PADA SPT YANG DIBETULKANas0

DAA bet 8 seen C3 Cee SPT Vee

| sn | PPh PASAL21 DANJATAL 28 YANG KLIRANG (LEBM) DSETOR KARENA PEMBETULAN(97.445.100)

7Ey KELEBIHAN SETOR15 ATAU ANGKA 17 AKAN DEKOMPENSASKAN KE MASA PAJAK lam - ge 12 . © 2015

HALAMAN 1 ™

b. SPT Pembetulan Januari 2016

"KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

..IREKTORATrya

Went| KANTOR PELAYANAN PAJAK? Ir" TEBIKG TIKCEI"

(0621)22498, 22334. Telepon :Facsimile :

Nomor: 16-05-2010 15:20 «

N__-PERRESUSAN NUSANTARA [TE REGURGUSUNGwpNE amaPARANgPo

Alamat: No, PKP:|

SET hasz PPL Fatal 21/20MsiThn Pajak :

Jenis Pajak :

SPT Loacer

[esPif : Lebih bayar

Bilal + -60.059.557, 00/108

Pesbatulan: 1

Oiteriaa langsing. ULokai)

Tgh. Teriaa: 18-63-2016

NIP:. 1 PDIP 416 - 96 “

.SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA

PAJAK PENGHASILANFORMULIR 1721 !

PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Fermall ta} digunakan antuk melaporkan area barcode Pemotongan Pajak Penghaajlan Pasal 21 ¢an/otau

Pasal 26 ra LOMBA SPT

TURMASUX:

a gas: 01.081,127.5- 14, os| za0 PT PERKEBUNAN NUSANTARA WI KEBUNGUNUNGPARA| tac’ EMPLASWEN GN PARAS DOLOK MERAWAN SERDANG BEDAGAI

[reefof gg (mama sree | 1

ANC ME

Saasa

BSennia

|__| ee | ar

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21PASAL 23 YANG KURANGOSETOR

|

La

Lal a = -“ a = mana PPh PASAL 71 DAMAIAU PASAL 26 YAMG KURANG DISETOR MAA 11IA——

| en en PE PELAN| |

DIAN BAN

ANGKA TS COUR SIT TAMA CET RAR.

EI KELEDOUW SETOR PADA ANGKA 15 ALA ANGKA 17 AKAN DIKOMPENSASIKAN KE MASAPAJAKos OZ . 2016

-HALAMAN 1 mh

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak | Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan

| Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi:

Pasal 22 Ayat (7):

"Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh’; Pasal 26:

"Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 dari Masa Desember 2015 yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya":

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian PTKP untuk Masa Januari s.d Juni 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016;

Pasal 3:

"Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016”; Pasal 5:

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan":

bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali PPh 21 Terutang untuk Masa Januari s.d Juni 2016 dengan melakukan penyesuaian PTKP sebagaimana peraturan di atas dan mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp94.585.486,00. Atas nilai lebih bayar tersebut, seluruhnya Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa Agustus 2016 tanpa melakukan pembetulan SPT untuk Masa Januari s.d Juni 2016 karena

A

ketidaktahuan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal tersebut, jumlah pajak yang dapat dikreditkan untuk Tahun 2016 sebesar Rp953.707.000,00 yang berasal dari nilai lebih bayar dari Masa Desember 2015, dari penyetoran PPh 21 selama 2016, dan dari nilai ; lebih bayar akibat penyesuaian PTKP untuk Masa Januari s.d Juni 2016 : dengan rincian sebagai berikut,! Nilai Lebih Bayar Masa Desember 201597.445.1001 Setoran PPh 21 selama Tahun 2016761.676.414| Nilai Lebih Bayar akibat penyesuaian PTKP

94.585.486

Jumlah

953.707.000

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut,

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Pasal 13 ayat (1);

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau | berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur | Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar | dalam hal-hal sebagai berikut:

SL"

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

"Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud . pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal : Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.| .. dst”| Pasal 13 ayat (4),| "Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”;

Penjelasan Pasal 13 ayat (4), “Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1 h

sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya,

Pasal 21 ayat (8), “Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur ' dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.",

Penjelasan Pasa! 21 ayat (8):

“Cukup jelas”,

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK252/2008);

Pasal 22 ayat (7):

"Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran | tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 27PPh Pasal 26.":

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp192.030.586,00 yang berupa Kompensasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Sebelumnya (incasu masa Desember 2015) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada SPT PPh

Pasal 21 masa Desember 2015 tersebut;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pada tahun pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sehingga nilai pajak terutang maupun nilai lebih bayar dalam SPT Masa Desember 2015 menjadi pasti menurut ketentuan perundang undangan karena dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan Surat KetetapanPajak.Danuntuk mendukungpernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut, a. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Desember 2015 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- © 01005202/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 17-02-2016;

b. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Januari 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01005509/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-02-2016, c. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Januari 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01009243/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-03-2016, d. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Februari 2016 a.n. PTPN III Kebun .Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008,BPSNo. S- tas

01009245/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-03-2016;

e. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Februari 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01009247/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-03-2016; ,

SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Maret 2016 a.n. PTPN II] Kebun Gunung ParaNPWP01.061.127.5-114.008,BPSNo.S- 01012591/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 igh 19-04-2016;

. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Maret 2016 a.n. PTPN III Kebun

Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS - No. S- 01012595/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-04-2016,

. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa April 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung

ParaNPWP01.061.127.5-114.008,BPSNo.S- 01015165/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 19-05-2016;

SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Mei 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung ParaNPWP01.061.127.5-114.008,BPSNo.S- aa /IPPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 18-06-2016;

SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Juni 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung ParaNPWP01.061.127.5-114.008,BPSNo.S- 01021556/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 21-07-2016;

. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Juli 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung

ParaNPWP01.061.127.5-114.008,BPSNo.S- 01024084/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 22-08-2016;

SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Agustus 2016 a.n. PTPN Ill Kebun Gunung Para NPWP 01.067.127.5-114.008, BPS No. S- 01026432/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-09-2016;

. SPT PPh Pasal 21 (pembetulan-1) masa Agustus 2016 a.n. PTPN III

Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01026433/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-09-2016;

. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa September 2016 a.n. PTPN III Kebun

Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01029188/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-10-2016:

. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Oktober 2016 a.n. PTPN III Kebun

Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008,BPSNo. S- 01031740/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 21-11-2016; A

p. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa November 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01034646/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2016 tgl 20-12-2016;

q. SPT PPh Pasal 21 (normal) masa Desember 2016 a.n. PTPN III Kebun Gunung Para NPWP 01.061.127.5-114.008, BPS No. S- 01002540/PPH2114/WPJ.26/KP.0103/2017 tgl 20-01-2017, bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a guo:

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa:

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi | pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a guo, bahwa terkait dengan alasan koreksi yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran penentuan kelebihan bayar PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan | untuk menetapkan jumlah pajak terutang dalam jangka waktu 5 (lima) | tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau masa pajak. Apabila Terbanding

1

| i ! |

tidak menerbitkan surat ketetapan pajak maka jumlah pajak menurut SPT dianggap benar dan berkekuatan hukum tetap, yang berarti tidak ada | alasan apapun menurut hukum untuk mempersoalkan data atau informasi dalam SPT tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP: |

2. bahwa sesuai fakia yang terungkap dalam persidangan, Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atas SPT PPN masa Desember 2015 sehingga kelebihan bayar dalam SPT PPN masa Desember 2015 tersebut dianggapbenar,danPemohonBandingberhakuntuk mengkompensasikannya ke masa Januari 2016 dan masa-masa setelahnya (apabila belum habis dikompensasikan atau belum pernah sekalipun dikompensasikan),

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang berkaitan dengan perhitungan kelebihan bayar masa Desember 2015 sehingga tidak | diyakini kebenarannya, Majelis berpendapat sebagai berikut:~

1. bahwasesuailaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020, lingkup pemeriksaan sebagai dasar untuk menetapkan pajak terutang adalah untuk seluruh kewajiban pajak tahun 2016 atau masa Januari sampai : dengan Desember 2016:

2. bahwa dengan demikian maka kewenangan Terbanding untuk meminjam : dokumen dalam proses pemeriksaan adalah dokumen untuk masa masa Januari sampai dengan Desember 2016, bukan dokumen untuk masa pajak Desember 2015. Sehingga tindakan Pemohon Banding yang tidak meminjamkan dokumen tahun 2015 adalah beralasan menurut hukum:

A

3. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tentang ketidakyakinannya terhadap kebenaran perhitungan lebih bayar masa Desember 2015, sebagai kredit pajak berupa kompensasi Lebih Bayar, karena dokumen tidakoleh Pemohon Banding, adalah alasan bersifat sumir dan tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan:

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat : para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp192.030.586,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Nilai Koreksi

Nilai Sengketa,Tidak Dapat

Dipertahankan (Rp,00)Dipertahankan (Rp,00)

{Rp,00) Kredit Pajak:192.030.586192.030.586

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 761.676.414,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 192.030.586,06 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 953.707.000,00 bahwa denganperhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp,00

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak57177 19.517 2 PPh Pasal 21 yang terutang953.707.000

Kredit Pajak:

Setoran masa953.707.000 Pajak yang kurang (lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

| 8. | Jumlah PPh YMHD

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

i 3

0

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00027/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021 atas nama PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.008, beralamat di Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

~~ Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

tid

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganii, tid

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

Vi NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.