P U T U S A N
Nomor PUT-003518.10/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/16/114/21 tanggal 4 Januari 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/NKEB/WPJ.26/KP.01/2021 tanggal 15 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003518.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA III, NPWP 01.061.127.5-114.006, beralamat di Kebun Tanah Raja - Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ahmad Haslan H. IR. jabatan Direktur Pelaksana;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M Yakup Rasid Slawat Siregar, Jabatan:Kepala Sub. Bagian Pajak dan
Asuransi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/193/2022 tanggal 29 September 2022,
2. Nama: Shella Dwinanda,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2020 tanggal 23 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus BOKA/SKK/190/2022 tanggal 29 September 2022,
3. Nama: Jaka Lirmaya,
Jabatan: Kuasa Hukum,