P U T U S A N
Nomor PUT-003514.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir | |
| dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan | |
| Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau | |
| Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-488/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 | |
| Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor | |
| 003514.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam | |
| sengketa antara: | |
| PT ARVIAPRATAMA TIARA, NPWP 01.849.812.1-074.000, | |
| beralamat di JL.Sukarjo Wiryopranoto No. 16 BB, Kel. Kebon Kelapa, | |
| Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Yudhi Budhi | |
| Tresno, jabatan Direktur; | |
| Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: | |
Nama: Milliardanti Irawan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus terakhir Nomor 012/IMP- APT/XI/2025 tanggal 24 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Riza Adi Wicaksono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,