P U T U S A N
Nomor PUT-003512.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00478/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626623/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 14 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003512.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. MULTI PRIMA SEJAHTERA, NPWP 90.832.447.8-424.000, beralamat di Jl. Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, dalam hal ini diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tengku Aziz Saleh Aridjas,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025,
2. Nama: Sandi Abdul Rozak,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/IMP/MPS/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,