P U T U S A N
Nomor PUT-003510.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-399/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003510.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GAUTAMA INDAH PERKASA, NPWP 02.450.851.7-048.000
beralamat di Jl. Agung Niaga I Blok G2 No. 12-13, RT.011 RW.013, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350 yang diwakili oleh Gautam Bhagwan Kirpalani Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dewi Apriyanti,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-127/GIP/VIII/2025/ SKA/WAG202201 tanggal 13 Oktober 2025;
2. Nama: Maria Cometa,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SCH-127/GIP/VIII/2025/ SKA/WAG202201 tanggal 13 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,