P U T U S A N
Nomor PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01400/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003490.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL ENERGI MAKMUR, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Tambak No. 33B, RT 002, RW 004, Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Ery Daryan Bekti, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Landcross Panjaitan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1686/PP/IKH/2025tanggal25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/GEM/SK/V/25 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/
197710201997031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Pusat,