Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Global Energi Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01400/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003490.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL ENERGI MAKMUR, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Tambak No. 33B, RT 002, RW 004, Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Ery Daryan Bekti, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Landcross Panjaitan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1686/PP/IKH/2025tanggal25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/GEM/SK/V/25 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/

197710201997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/197706152000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Amin Faozan/198310142006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1416/WPJ.06/2025 tanggal 26 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 615/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah Membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 08/GEM/PJK/04/2025 tanggal 11 April 2025;

TelahMembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00059/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah Membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 19/GEM/PJK/06/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Pencabutan Sengketa Gugatan Penggugat Nomor 04/GEM/PP/09/2025 tanggal 26 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 08/GEM/PJK/04/2025 tanggal 11 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa terkait sengketa gugatan tersebut, Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan dengan surat Nomor 04/GEM/PP/09/2025 tanggal 26 September 2025 yang diterima Majelis pada tanggal 29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 08/GEM/PJK/04/2025 tanggal 11 April 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan ke-5 tanggal 29 September 2025 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan melalui surat Nomor 04/GEM/PP/09/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Landcross Panjaitan jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 001/GEM/SK/V/25 tanggal 6 Mei 2025 oleh Sdr. Ery Daryan Bekti, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Global Energi Makmur Nomor 288 tanggal 19 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Kurniawan, S.H., M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta Timur, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa Gugatan;

Menimbang, bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.

(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan diajukan dalam sidang sebelum sengketa Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 29 September 2025 Tergugat menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa Gugatan a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa Gugatan tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan Gugatan tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan Gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa Gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 08/GEM/PJK/04/2025 tanggal 11 April 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Gugatan Nomor 08/GEM/PJK/04/2025 tanggal 11 April 2025 yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Nomor KEP- 01400/NKEB/WPJ.06/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT GLOBAL ENERGI MAKMUR, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Tambak No. 33B, RT 002, RW 004, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.