Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman
PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Global Energi Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan PT Global Energi Makmur mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2025, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2025
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 42 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003490.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Energi Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025