P U T U S A N
Nomor PUT-003482.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-442/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003482.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KOIN BUMI, NPWP 01.341.636.7-062.000, beralamat di Jl. Senayan Nomor 43, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Jakarta, 12180, dalam hal ini diwakili oleh Nicolas Putra Jaya Kim jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 25 September 2023 yang dibuat oleh Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/KBM/PP/IX/2025 tanggal 01 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai