Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-003470.25/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003470.25/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003470.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.477.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Centre Blok AD-2, Kota Deltamas, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Rudy Zamrudin

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0165/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

2. NamaDavid Aditya Setiawan

JabatanKuasa Hukum

Izin Kuasa HukumKEP-266/PP/IKH/2024 tanggal 12 Juni 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0162/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 772/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0040/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00476/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0113/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.579.361.021
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang87.116.647
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa25.533.545
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan25.533.545
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar61.583.102
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.031.533
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif18.031.533
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar79.614.635
Jum 7.lah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5.Pengasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran masa i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrative963.530.000 25.533.545 25.533.545 25.533.545 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.579.361.02101.579.361.021
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang87.116.647087.116.647
c. Kredit Pajak25.533.545025.533.545
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar61.583.102061.583.102
f. Sanksi Administrasi18.031.533018.031.533
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar79.614.635079.614.635

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0040/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0040/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”):

- Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

- Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP- 00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

- Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran; Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak, Surat Banding ditandatangani oleh Akihito Hayashi dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor: 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA 2”) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PL sama Pesen anna ti

6 Jumlah PPh yangmasihharusdibayar | -| 79614635 | — 79.614.535

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

Keberatan (Rp!

6 Jumlah PPh yangmasihharusdibayar | -| 79614635| — 79.614.635

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai Menjadi IR

ratan Wajib Pajak iRp} | Fiskus (Rp) enjadi (Rp)

(Jumlah PPh yang masih harus dibayar 79.614635[ -| 79,614,635

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Keberatan (Rp! Banding {Rp} Banding (Rp)

: [PerckasJar Nera rear LasavFerieraar Pear | la7eiciol. Doo sena nan

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021.00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian persandingan data antara akun pada laporan keuangan yang dibandingkan dengan pemotongan Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ditemukan bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar

Rp615.831.021 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021 yang berasal dari pengujian / rekonsiliasi antara pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal

Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan atas keseluruhan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022);

Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2) berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp615.831.021 yang hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2022, dari fakta tersebut, terlihat jelas bahwa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (”PMK-183“), sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”PMK-18“) mengatur sebagai

berikut:

Pasal 2

1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

…”;

Pasal 3

1) “Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-18 tersebut, Surat Ketetapan Pajak untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh Badan”). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, berdasarkan PMK-18 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding seharusnya diterbitkan

Surat Ketetapan Pajak untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2022 dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terutang pada Masa Desember 2022, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2022 saja;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya objek yang dikoreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2022 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang terkait dengan masa Desember 2022 saja dan bukan atas koreksi satu tahun pajak;

Bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-18. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Penjelasan Pemohon Banding terhadap Rekonsiliasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Bahwa selain argumen Pemohon Banding mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang telah dijabarkan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding dari aspek material dengan penjelasan dibawah ini;

Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang menyandingkan antara objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dibukukan

pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama tahun pajak 2022;

Bahwa berdasarkan kertas kerja rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama tahun pajak 2022 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa lebih lanjut, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding atas pengujian Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:

Romor Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)

At Nama Akun Mc: Pemoh Selisih Ref.

Menurut Terbanding nurut - monon

Banding

55119 |Rea & Mein: - Building Fes | 2030000001 ss opp poo | dC

55120 |Res &Meim-Meckine ss | sp coo 00 | sw coOGOO | Cd

62139 (Rere Mein: -Buliting tice Ss |e Fe 000] ee praooo| oo.

[16113 IPreseid Emense Tn os | CY no ee | a

igiio [Pung SC 3000] 122220001 oo o—-

18119 IconrussionInProgess Ss | er so | to so]

18122 |AssecLesse | DOO] 207m0c0o| oo

Cojek pedaknya dibulan Desen ser - ay -

en | sso] stom]

Setisth eine, Perr] on, ” IL

Total Objek PPh 4/21 per Laporan Kenangan | 5.806,174,188] — 4690343117) 615,831,021]

Total Objek PPh 4i2| per SPT Masa | 4 90.34.17] — 4690843117| oo oo Io”

A. Selisih Akun 16113 – Prepaid Expense sebesar Rp 291.905.448

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas akun balance sheet 16113 – Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karena merupakan amortisasi dari biaya yang telah dibayar sebelumnya;

B. Selisih Akun 18119 – Construction In Progress sebesar Rp 327.440.250

Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas akun balance sheet 18119 – Construction In Progress sebesar Rp327.440.250 merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) karena berkaitan dengan biaya pembelian bahan baku material untuk perbaikan kantor, dan pembelian lainnya;

Bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding akan menyampaikan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) dan dokumen pendukung lainnya pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai item rekonsiliasi diatas, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2022 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021,00;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

- Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

- Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 masa Pajak Desember 2022 yang diajukan banding ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-

00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Desember 2022 adalah Rp0,00 (NIHIL), dengan perhitungan sebagai berikut:

Banding

2 kredir rak oo.

b. Setoran Masa Cd 25,833, 548

li cumlah Pgak yang dapat dikreditkan | 25,533,545

4 pPhsangtidak/kurang dibayar fe

5 (Sanksi Admmistrasi: bo...)

la Bunga Pasal 13 2) KUP 000000 bo...)

6 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar = | -

- Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan – keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00476/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0040/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 April 2025 diketahui hal- hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

√

00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang diterima

Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- √

00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

√

masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Akihito Hayashi

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

√ surat banding

k. Surat/Surat Ketetapan Pajak/keputusan yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√ Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATANDAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 Tanggal 04 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

+ (Pengnasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 963,539,990 1.579.351.921 $63,539,990

2 (PPh Final Pasal 4/2) yarg terutang 25,533,545 87.116.647 25,533,545

3 (Kredit pajax:

a. PPh Ditanggung Pemerirtab 0 0 0

b. Setoran masa 25.533.545 25.533.545 25.533.545

c, STP (poxok kurang bayari 0 0 0

d. Kerspensasi kelebihan dari Masa Pajax............ 0 0 0

2. Uang Tebusan yang telak dibayar 0 0 0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telan dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0

h. Kompensasi kelebihan «s Masa Pajax .......... 0 0 0

i, Jamlah pajak yang dapat cikredit<an (atb+c+dte+*+g-h} 25,533,545 25,533,545 25,533,545

4 |Jumlar PPh yang tidak/<urang dibayar (2-3.g) 0 61.583.192 0

5 (sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2! KUP 0 18,032,533 0

b. Kenaikar Pasal 13 (3) KUP 0 0 0

c. Kenalkar Pasal 18 (33 KUP 0 0 0

d. Jumlah sanksi acministrasi (atb-c) 0 18.631.533 0

& Dumlar PPh yang mesin Farus dibayar (428) Peas

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 043/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 18Juli2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05002859/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi} .

(Rp} (Rp) (Rp}

a Dasar Pengeraan Pajak

b. Pajak Penghasilan iPPhi Terutang

A. Kompensas: Masa Pajak sebelumnya

e, PPn Kurang / iLebiki Bavar

2 Sans: Adrunistrasi

9g. Jumuak PPh yang masih harus / ilebihj dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding,

dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0040/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan dasar hukum dan data dan fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Terdapat koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp615.831.021,00,

- Berdasarkan hasil pengujian, Pemeriksa menemukan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp615.831.021,00 dengan perincian:

a) Akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,00

Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat pembahasan akhir.

b) Akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250,00

Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat pembahasan akhir.

- Dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah:

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b) Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pemohon Banding sesuai surat nomor 043/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 mengajukan keberatan dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,00

Berdasarkan penelusuran bahwa, atas akun balance sheet 6113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,- merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

b) Akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250,-

Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, atas akun balance sheet 18119

- Construction In Progress sebesar Rp327.440.250,- merupakan pengeluaran

yang tidak terkait dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena berkaitan dengan biaya pembelian bahan baku material untuk perbaikan kantor, dan pembelian lainnya;

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan data pertama dengan surat nomor S-548/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan permintaan data kedua nomor S-599/WPJ.075/2024 tanggal 21 Agustus 2024,

b) Pemohon Banding meminjamkan sebagian buku, catatan, data, dan informasi.

c) Telah dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan nomor BA-6176/WPJ.075/2024 tanggal 09 Desember 2024,

d) Penelitian atas alasan keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

(1) Data yang tidak diberikan Pemohon Banding terkait sengketa:

(a) Akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,00

- General Ledger, Chart of Account, dan Trial Balance terkait koreksi

- Agreement/Perjanjian/Kontrak

- Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran serta Rekening Koran

- Dokumen pendukung lainnya

(b) Akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp 327.440.250,-

- General Ledger, Chart of Account, dan Trial Balance terkait koreksi

- Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan

- Faktur Pajak (scan pdf)

- Bukti Pembayaran serta Rekening Koran

- Dokumen pendukung lainnya

(2) Dengan tidak disampaikannya data tersebut, maka Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Pemohon

Banding;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa Surat Banding Nomor 0040/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

Bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Bahwa Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan

Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 a.n. PT Shindengen Indonesia (NPWP 01.869.447.1-055.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0113/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/1.579.361.021963.530.000615.831.021
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021

Menurut Terbanding

Bahwa tanggapan Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00476/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0040/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

III. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

1. Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2. Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0040/SDI- TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

IV.PENUTUP

Bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian yang diberikan Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-2 BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002859/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 043/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, Bukti P-4 Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal

14 November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia,

Bukti P-5 Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-6 Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-7 Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Hayashi Akihito, Bukti P-8 Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-9 SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2022 Wajib

Pajak Badan PT Shindengen Indonesia tanggal 9 Juni 2023,

Bukti P-10 Bukti Penyampaian SPT Elektronik Nomor 23471607225231009600

tanggal 9 Juni 2023,

Bukti P-11 Surat Kuasa Nomor 0162/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-12 Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama David Aditya

Setiawan,

Bukti P-13 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-266/PP/IKH/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-14 Kartu Tanda Penduduk atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-15 NPWP atas nama David Aditya Setiawan,

Bukti P-16 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama David Aditya Setiawan, Bukti P-17 Surat Kuasa Nomor 0165/SDI-TAX/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025

atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-18 Pakta Integritas tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-19 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-20 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-21 NPWP atas nama Rudy Zamrudin,

Bukti P-22 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Rudy Zamrudin, Bukti P-23 Matriks sengketa,

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-25 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Desember 2025,

Bukti P-26 Kertas kerja ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2022,

Bukti P-27 Rincian koreksi DPP/Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas akun 16113

– Prepaid Expense,

Bukti P-28 Rincian koreksi DPP/Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas akun 18119

– Construction In Progress,

Bukti P-29 Kertas kerja ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember

2022,

Bukti P-30 Dokumen Pendukung atas koreksi DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Bukti P-31 Penjelasan Akhir tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024

tanggal 4 April 2024,

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00129/KEB//WPJ.07/2025

tanggal 24 Januari 2025,

Bukti T-4 Matriks dan Penjelasan Koreksi,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti T-6 Rincian Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2),

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026,

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-61/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari

2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0040/SDI-TAX/IV/2025 tanggal 21 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)963.530.000,001.579.361.021,00615.831.021,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (DPP PPh Pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp615.831.021,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian persandingan data antara akun akun pada laporan keuangan yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dibandingkan dengan pelaporan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ditemukan adanya selisih yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa rincian koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Bahwa rangkuman sengketa akun biaya yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat

(2) adalah sebagai berikut:

pembahasan akkir

Construction r Process 18119 - 327.440.259

Pe 819.345.698

bahwa selain akun pada tabel di atas, terdapat selisih nilai Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp(3.514.677),- yang diakui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan apabila dibandingkan nilai objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

, Jumlah

Lraian

Jur'ar Ob'ex PPh 4 i2ici'm. P3 saat

Pembahasan Akhr 4.686.528.440

Objex Palak Menurut SPT WP Pusat: 4.690.343 117

Koreksi Objek Pajak

Bahwa berdasarkan hal tersebut nilai sengketa Objek PPh Final Pasal 4 Ayat

(2) adalah sebagai berikut:

Uraian =.

Koreks: berdasarkan pos akun 619345698

Selisih SPT PB dan Cnjex cfm — ,

Perrbahasan Akrir (3.914.677)

Koreks Objek Pajak 615.831.002”

b. Bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi sampai dengan proses keberatan selesai, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;

Bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448 adalah sebagai berikut:

willl ba teem Ll enn tlie i wit eee. .

b. Bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding terdapat pengeluaran yang tidak terkait dengan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena merupakan amortisasi dari biaya yang telah dibayar sebelumnya. Terbanding berpendapat bahwa prepaid expense dapat dianggap sebagai representasi dari penghasilan bruto lawan transaksi. Ketika prepaid expense dibayar, penerima sudah memperoleh penghasilan bruto meskipun manfaat jasa/gedung belum diberikan. Oleh karena itu, prepaid expense merupakan indikator adanya penghasilan final yang sudah timbul dan menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

c. Bahwa atas sengketa objek PPh Final Pasl 4 (2) sebesar Rp291.905.448,- tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung atas 2 (dua) transaksi dengan penjelasan transaksi Pembayaran Perpanjangan Kontrak TV. Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Atas transaksi dengan deskripsi S-ITV 2022/12/07 sebesar Rp7.200.000,-

2) Atas transaksi dengan deskripsi DESSERT ISLAND, S-ITV MR YOKOYAMA & MR KOIZUMI sebesar Rp14.400.000,-

3) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas dokumen yang disampaikan tersebut dan alasan kenapa dokumen tersebut dapat membuktikan bahwa biaya sebesar Rp7.200.000,- dan Rp14.400.000,- bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

4) Bahwa berdasarkan penelitian, terdapat dokumen yang masih menggunakan bahasa asing dan belum diterjemahkan seluruhnya ke Bahasa Indonesia;

Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut informasi pada dokumen yang masih dalam bahasa asing tersebut;

5) Bahwa dari 50 pos transaksi pada akun 16113 - Prepaid Expense tersebut, tidak ada dokumen pendukung lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,00;

6) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) terkait pembayaran biaya atas akun tersebut;

d. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran biaya pada akun 16113 - Prepaid Expense sebesar Rp291.905.448,-. bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa terkait dengan koreksi yang berasal dari Akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa rincian sengketa Akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250 adalah sebagai berikut:

b. Bahwa Pemohon Banding menyatakan pada penjelasan tertulisnya akun 18119

- Construction In Progress yang menjadi sengketa objek PPh Final Pasal 4 Ayat

(2) tersebut merupakan pembelian barang dan pembelian motor;

c. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:

1) AtasTransaksidengandeskripsiESTATEMNGMNT, 144/ESFIN/PDL/XII/2022 sebesar Rp105.744.000,- dengan penjelasan Pemohon Banding adalah Security Deposit. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dokumen tagihan tersebut dan alasan kenapa dokumen tersebut membuktikan bahwa nilai sebesar Rp15.744.000,- bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2); Pada dokumen tersebut juga terdapat informasi terkait proses pembangunan sebagai berikut:

INFORMASI | '

Jika Proses Pembangunan telah selesai maka Pergembalian Security Deposit dapat diproses dalam 2: hari kerja setelah aptikasi pengernbalian security deposit

diterima olah Finarce Dept GIIC ai

2) Invoice nomor 082-22 atas transaksi dengan deskripisi MASS TRADING, 082-22 sebesar Rp370.500.000,- dengan penjelasan Pemohon Banding adalah Pembelian Barang;

Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dokumen tagihan tersebut dan alasan kenapa dokumen tersebut membuktikan bahwa nilai sebesar Rp370.500.000,- bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan dasar dilakukannya pencatatan biaya tersebut pada akun Construction In Progress;

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat pembelian Kendaraan Bermotor untuk Uji Coba Produk sebesar Rp35.100.000,00;

Bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan dasar dilakukannya pencatatan biaya tersebut pada akun Construction In Progress;

d. Bahwa dari 50 pos transaksi pada akun 18119 - Construction In Progress tersebut, Pemohon Banding menyampaikan 10 set dokumen pendukung atas

10 transaksi, dan atas transaksi lainnya tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250,-.

e. Berdasarkan hal tersebut, penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh pembayaran pada akun akun 18119 - Construction In Progress sebesar Rp327.440.250,- bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah membuktikan akun tersebut bukan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tidak sesuai;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding tersebut dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa penetapan Jumlah Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan perpajakan, ddengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pada tanggal 22 April 2024, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan atas keseluruhan pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari s.d Desember 2022);

b. Bahwa koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4(2) berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp 615.831.021 yang hanya dibebankan pada 1 (satu) Masa Pajak yaitu pada Masa Pajak Desember 2022. Dari fakta tersebut, terlihat jelas bahwa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-18, SKP untuk suatu Bagian Tahun Pajak hanya diterbitkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh Badan”). Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (“PPh”) diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan PMK-18 tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas Pemeriksaan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding seharusnya diterbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2022 dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, bukan untuk suatu Bagian Tahun Pajak.

d. Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menganggap bahwa seluruh selisih ekualisasi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terutang pada Masa Desember 2022. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi- transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi- transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2022 saja;

e. Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya objek yang dikoreksi dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2022 merupakan objek PPh Pasal 4(2) yang terkait dengan masa Desember 2022 saja dan bukan atas koreksi satu tahun pajak (Januari s.d. Desember 2022). Sehingga, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas jumlah koreksi objek sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021 pada faktanya mencakup transaksi Januari s.d. Desember 2022;

f. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, apabila koreksi satu tahun pajak dijabarkan untuk masing masing masa, maka jumlah koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Desember 2022 adalah sebesar (Rp 744.629.609) sebagaimana tabel di bawah ini.

Bulan Jumlah Koreksi

Total 615.831.021

g. Bahwa berdasarkan tabel di atas maka jumlah koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) untuk masa Desember 2022 sebesar (Rp 744.629.609) yang bernilai negatif.

h. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Objek/DPP PPh Pasal 4 (2) untuk setiap masa pajak seharusnya ditetapkan sesuai dengan masa terjadinya biaya atau pembayaran sebagai saat terutangnya pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Desember 2022 yang dihitung berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat

(2) atas biaya selama satu tahun pajak adalah tidak tepat;

i. Dengan demikian berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan diatas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-18, sehingga harus dibatalkan;

Bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku :

a. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2022 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi yang dibuat Terbanding atas PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Desember 2022 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap biaya-biaya terkait dalam satu tahun adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten dan cukup;

b. Dalam hal ini, pengenaan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Desember 2022 oleh Terbanding harus dapat dibuktikan melalui bukti- bukti yang menunjukkan bahwa selisih jumlah objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding laporkan di SPT Masa Desember dengan biaya dalam akun biaya bulan Desember adalah sebesar Rp615.831.021,00;

c. Dengan demikian, maka seharusnya selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang timbul untuk masa Pajak Januari s.d. November 2022 tidak dapat dikenakan dan dianggap seluruhnya sebagai objek dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Desember 2022 karena SKP Masa Desember 2022 hanya terkait dengan objek yang terutang di Masa Pajak Desember 2022 saja;

d. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta dokumen pendukung dalam proses persidangan. Sehingga, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4(2) dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 4(2) yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi dan tidak terdapat bukti yang kuat bahwa terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding :

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana koreksi diatas, adalah berdasarkan analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi. Menurut Pemohon Banding, hasil analisa dengan menggunakan teknik pengujian ekualisasi tidak dapat semata mata dijadikan dasar koreksi tanpa didukung bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) paragraf 3 UU KUP, dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kompeten, valid dan relevan serta koreksi dalam pemeriksaan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. Bahwa pada dasarnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) untuk melakukan pencatatan terkait ekualisasi/rekonsiliasi antara pos-pos pada laporan keuangan dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2), dimana yang diatur adalah Wajib Pajak (dalam hal ini termasuk Pemohon Banding) diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan – bukan ekualisasi/rekonsiliasi;

d. Bahwa pengujian ekualisasi/rekonsiliasi ini adalah hanya sebatas alat uji bagi fiskus dalam melakukan kegiatan pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, tidak seharusnya hasil analisa dengan teknik pengujian ekualisasi/rekonsiliasi antara pos-pos pada laporan keuangan dan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak

didukung dengan bukti yang kuat dapat dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) dan berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibuat Terbanding tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas selisih ekualisasi sebesar Rp615.831.021 dijelaskan sebagai berikut:

1) Akun 16113 – Prepaid Expense Selisih Rp291.905.448

a) Akun ini merupakan amortisasi biaya yang dibayar di muka dan bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

b) Mencakup pembayaran keanggotaan klub golf, langganan Microsoft, dan perpanjangan kontrak TV;

c) Pemohon Banding menunjukkan invoice dari PT Dessert Island (total Rp21.600.000) untuk perpanjangan kontrak TV kabel karyawan (Mr. Kohei Takahira, Mr. Yokoyama, dan Mr. Michihiko Koizumi) yang ditegaskan bukan objek PPh 4 ayat (2);

d) Untuk masa Desember 2022 saja, porsi koreksi akun ini justru bernilai negatif, yaitu (Rp109.403.609);

2) Akun 18119 – Construction In Progress (Selisih Rp327.440.250) Pengeluaran pada akun ini berkaitan dengan pembelian bahan baku material, pembelian barang, dan uang jaminan (security deposit), sehingga bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);.

b. Bahwa Pemohon Banding menyajikan tabel rekonsiliasi untuk membuktikan kepatuhannya pada bulan Desember 2022 sebagai berikut:

1) Rep & Maint - Building Fact:Rp480.900.000.

2) Rep & Maint - Building Office:Rp471.000.000.

3) Selisih Lainnya:Rp 11.630.000.

4) Total Objek menurut Laporan Keuangan:Rp963.530.000.

5) Total Objek menurut SPT Masa:Rp963.530.000.

6) Selisih:Nihil (Rp0).

Bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat karena:

a. Pemohon Banding dapat membuktikan melalui dokumen sumber (invoice dan rincian buku besar) bahwa transaksi yang disengketakan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

b. Seluruh kewajiban pemotongan dan pelaporan untuk Masa Desember 2022 telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan tindakan Terbanding melakukan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ekualisasi dengan akun-akun biaya (selama 1 tahun) yang diperkirakan berisi objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dimana selisihnya dijadikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) di masa Desember 2022;

bahwa berdasarkan pendapat para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini terkait dengan:

a. Sengketa pembuktian apakah selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

b. Sengketa yuridis apakah seluruh koreksi di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022;

bahwa terkait dengan sengketa pembuktian, berdasarkan pemeriksaan bukti dan pendapat para pihak sebagaimana diuraikan di atas, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding masih sebatas rincian dan ekualisasi objek menurut Pemohon Banding, namun belum ada penjelasan dan bukti yang memadai yang membuktikan bahwa selisih ekualisasi tersebut bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan tidak didukung dengan dokumen sumbernya;

b. Bahwa dengan demikian terkait dengan sengketa pembuktian, dalil Pemohon Banding belum didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa terkait dengan sengketa yuridis apakah seluruh koreksi di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 7:

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 1 Angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 Angka 11:

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 Angka 12:

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 1 Angka 16:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

b. Bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai pengertian dari Masa Pajak, Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Masa, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan aquo dapat disimpulkan bahwa Masa Pajak Desember 2022 adalah jangka waktu yang menjadi dasar untuk menghitung,

menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam masa Desember 2022 (bulan Desember 2022);

d. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo dapat disimpulkan bahwa SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2022 merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang dan masih harus dibayar di Masa Pajak Desember 2022;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding telah memasukkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2022 sampai dengan masa November 2022 ke Masa Pajak Desember 2022, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan aquo tindakan Terbanding tersebut tidak dapat dibenarkan;

f. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 atau meliputi 12 masa pajak, dengan demikian sebenarnya Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak untuk setiap masa pajak mulai dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 dan memasukkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa di setiap masa pajaknya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Terbanding yang memasukkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2022 sampai dengan November 2022 ke masa Desember 2022 menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa rincian koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) per Akun Ledger, diketahui bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam rincian tersebut terdapat informasi tanggal pencatatannya, dengan demikian tindakan Terbanding memasukkan seluruh koreksi tersebut di masa Desember 2022, dinilai tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki oleh Terbanding;

h. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp615.831.021,00 yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa Desember 2022 adalah nihil dan dalam

persidangan terkait dengan tidak adanya selisih objek di masa Desember 2022 tersebut Terbanding tidak memberikan sanggahannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa apa yang disampaikan Pemohon Banding dapat dipercayai kebenarannya;

i. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait dengan sengketa yuridis apakah seluruh koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) di satu tahun pajak dapat dijadikan koreksi di satu masa pajak yaitu masa Desember 2022, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding tersebut tidak membatalkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2022 namun menyebabkan jumlah objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut menjadi tidak benar, oleh karena itu objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari 2022 sampai dengan November 2022 harus dikeluarkan atau dikurangkan dari DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) dalam SKPKB tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang kuat, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp615.831.021,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 4 ayat (2)615.831.021,000,00615.831.021,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp 1.579.361.021,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 615.831.021,00 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp 963.530.000,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 963.530.000,00 PPh Pasal 4 ayat (2) terutangRp 25.533.545,00 Kredit PajakRp 25.533.545,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00015/240/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.